Dr. Iqbal Gunawan, MAKajian KitabSyarh Hadits Jibril fi Ta’limiddiin

Syarh Hadits Jibril fi Ta’limiddiin: Rukun Islam yang Kedua

Mukadimah

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْمًا.

Pemirsa kaum muslimin dan muslimat di manapun Anda berada, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan taufik dan keberkahan-Nya kepada kita semua. Alhamdulillah, hari ini kita berada di hari kedua di bulan suci Ramadhan. Di samping kita melaksanakan ibadah puasa, kita juga berusaha untuk menambah wawasan keilmuan agama kita.

Di antara doa dzikir pagi yang kita baca adalah: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا (Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik, dan amalan yang diterima). Di samping berdoa, kita harus mendatangi majelis ilmu, karena dengan ilmulah kita bisa membedakan mana rezeki yang baik dan yang buruk, serta mana amalan yang diterima dan yang tertolak.

Kajian kita membahas Hadis Jibril, yang disebut oleh para ulama sebagai أم السنة (Ummus Sunnah / Induknya Sunnah), karena hadis ini mengumpulkan hampir seluruh perkara agama secara global.


Lanjutan Syarah Hadis Jibril: Rukun Islam yang Kedua (Shalat)

Setelah pada pertemuan lalu kita membahas tentang dua kalimat syahadat, pertemuan kali ini kita akan membahas tentang rukun Islam yang kedua, yaitu shalat.

Shalat adalah rukun terpenting kedua setelah syahadatain. Ia adalah عمود الإسلام (‘amudul Islam / tiangnya Islam). Apabila tiang sebuah bangunan roboh, maka robohlah bangunan tersebut. Beberapa poin penting yang menunjukkan agungnya ibadah shalat:

  1. Amalan yang Pertama Kali Dihisab: Dalam hadis shahih, disebutkan bahwa amalan yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka baik pula seluruh amalannya. Jika shalatnya rusak, maka celaka dan merugilah ia.
  2. Pembeda Antara Muslim dan Kafir: Nabi ﷺ bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat, maka barangsiapa meninggalkannya, ia telah kafir.”
  3. Diwajibkan di Tempat Tertinggi: Allah mewajibkan shalat di malam Isra’ Mi’raj, di atas langit ketujuh, di Sidratul Muntaha. Allah berbicara langsung kepada Nabi ﷺ dan memerintahkan 50 shalat, yang kemudian diringankan menjadi 5 shalat dengan pahala setara 50 shalat.
  4. Kesempatan Berdialog dengan Allah: Ketika kita shalat, khususnya saat membaca Al-Fatihah, Allah merespon langsung bacaan kita. Keadaan terdekat seorang hamba dengan Rabb-nya adalah ketika sujud, maka kita dianjurkan memperbanyak doa saat itu.
  5. Pencegah dari Perbuatan Keji dan Mungkar: Allah berfirman: إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ (Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar). Semakin khusyuk dan sempurna shalat kita, semakin kuat pula pengaruhnya dalam mencegah kita dari maksiat.
  6. Wasiat Terakhir Rasulullah ﷺ: Menjelang wafatnya, Nabi ﷺ berulang kali berwasiat, “الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ” (Jagalah shalat, jagalah shalat).

Kewajiban Shalat Berjamaah bagi Laki-Laki

Banyak sekali dalil yang menunjukkan wajibnya shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki yang mampu, di antaranya:

  • Nabi ﷺ pernah berkeinginan keras untuk membakar rumah laki-laki yang tidak menghadiri shalat berjamaah.
  • Nabi ﷺ bersabda bahwa shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat Isya dan Subuh.
  • Seorang laki-laki buta yang tidak memiliki penuntun ke masjid tidak diberi keringanan oleh Nabi ﷺ untuk shalat di rumah, selama ia masih mendengar adzan. Jika orang buta saja diwajibkan, bagaimana dengan orang yang sehat dan bisa melihat?
  • Allah memerintahkan shalat berjamaah bahkan dalam kondisi perang.

Sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sungguh, dahulu di zaman kami (para sahabat), tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah kecuali orang munafik yang jelas kemunafikannya.”


Rukun Islam Berikutnya: Zakat, Puasa, dan Haji

  • Zakat (رُكْنُ الْإِسْلَامِ الثَّالِثُ): Perintah zakat sering digandengkan dengan perintah shalat dalam Al-Qur’an. Ini adalah ibadah maliyah (harta) yang wajib dikeluarkan jika telah mencapai nishab dan haulnya. Zakat tidak akan mengurangi harta, justru akan membersihkan dan mengembangkannya.
  • Puasa Ramadhan (رُكْنُ الْإِسْلَامِ الرَّابِعُ): Ibadah yang saat ini sedang kita jalani. Puasa adalah ibadah rahasia antara seorang hamba dengan Allah. Dalam hadis qudsi, Allah berfirman, “Puasa itu untuk-Ku, dan Aku sendiri yang akan membalasnya.” Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan seluruh anggota badan dari perbuatan dosa.
  • Haji ke Baitullah (رُكْنُ الْإِسْلَامِ الْخَامِسُ): Ibadah badaniyah (fisik) sekaligus maliyah (harta) yang wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Kemampuan bagi wanita mencakup adanya mahram yang menemaninya.

Tanya Jawab

1. Bolehkah menunda pembayaran zakat mal dari bulan Sya’ban ke Ramadhan? Jika haul sudah tiba, zakat wajib segera dikeluarkan. Boleh menyegerakannya sebelum haul, tetapi menundanya terlalu lama tidak dianjurkan. Sebagian ulama bahkan menasihatkan agar zakat mal dibayarkan di luar Ramadhan, agar di bulan Ramadhan kita bisa fokus pada sedekah sunnah dan tidak merasa sudah cukup dengan mengeluarkan zakat.

2. Bagaimana hukumnya umrah bagi wanita tanpa mahram, jika travel menyediakan “mahram palsu”? Hukumnya tidak boleh. Ini adalah bentuk manipulasi dan penipuan terhadap syariat. Hadis Nabi ﷺ jelas melarang wanita melakukan safar (perjalanan jauh) tanpa mahram, baik untuk haji wajib, umrah, maupun safar lainnya. Kemampuan bagi wanita untuk berhaji atau umrah mencakup adanya mahram.

3. Bagaimana hukum shalat di belakang imam yang bacaan Al-Fatihahnya kurang bagus?

  • Jika kesalahan bacaan tersebut sampai mengubah makna (لَحْنٌ جَلِيٌّ), maka shalat di belakangnya tidak sah.
  • Jika kesalahannya ringan dan tidak mengubah makna (لَحْنٌ خَفِيٌّ), seperti kurang fasih dalam pengucapan huruf, maka shalatnya tetap sah. Namun, pengurus masjid wajib berusaha mencari imam yang bacaannya paling baik.

4. Apakah haji pertama bagi wanita boleh tanpa mahram? Dan apakah wanita tua masih butuh mahram? Pendapat yang lebih kuat dan hati-hati adalah wanita wajib ditemani mahram dalam setiap safar, baik itu haji wajib maupun sunnah, baik ia masih muda maupun sudah tua. Dalil larangan safar tanpa mahram bersifat umum dan tidak memberikan pengecualian. Justru wanita yang sudah tua mungkin lebih membutuhkan pendamping.

5. Bagaimana hukum iktikaf bagi wanita di selain tiga masjid utama? Iktikaf disyariatkan bagi laki-laki dan perempuan. Tempatnya harus di masjid. Iktikaf yang paling utama adalah di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsa. Namun, bukan berarti tidak boleh iktikaf di masjid lain. Boleh bagi wanita untuk beriktikaf di masjid mana pun selama didirikan shalat berjamaah di dalamnya dan aman dari fitnah.


Penutup

Sebagai penutup, mari kita manfaatkan bulan suci Ramadhan ini dengan baik. Utamakan ibadah-ibadah wajib seperti shalat lima waktu berjamaah, kemudian sempurnakan dengan amalan sunnah seperti tarawih, membaca Al-Qur’an, dan memperbanyak doa. Semoga kita keluar dari Ramadhan dalam keadaan dosa-dosa kita diampuni. سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ. وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.


Related Articles

Back to top button