Dr. Emha Hasan Ayatullah M.ATematik

Rumah yang tidak dimasuki malaikat rahmat

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ. السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ. وَعَلَيْكُمُ السَّلَامُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ.

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَبِهِ نَسْتَعِينُ عَلَى أُمُورِ الدُّنْيَا وَالدِّينِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى الْمَبْعُوثِ رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحَابَتِهِ الطَّيِّبِينَ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا… أَمَّا بَعْدُ.

Ikhwah sekalian, kita akan membahas pada malam hari ini dua hadis, insyaallah dua hadis. Yang kemarin kita rencanakan empat tetapi terlaksana tiga. Khawatirnya kalau dua jadi satu kan repot ya. Tapi insyaallah selesai ini dua hadis dengan izin Allah. Pembahasan ini berkaitan dengan beberapa tema berbeda, tetapi disebutkan dalam kumpulan hadis-hadis ini karena ada sedikit kaitannya dengan Perang Badar. Pertama, karena yang bercerita ikut Perang Badar. Kedua, karena ada bagian dari rampasan Perang Badar. Sekalipun Ali bin Abi Thalib رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ memang benar-benar ikut Perang Badar.

Tetapi kita menekankan bahwa sebagian pembahasan itu memang sudah kita mengerti. Hanya saja, untuk mengikutinya butuh tekad dan keseriusan. Karena sebagian larangan itu dipahami kaum muslimin, bukan berarti ketika mereka melakukannya mereka tidak tahu sama sekali. Hanya butuh tekad dan keseriusan untuk mempraktikkannya, agar larangan tersebut ditinggalkan 100%.

Hadis Pertama: Rumah yang Tidak Dimasuki Malaikat Rahmat

Hadis pertama berkaitan dengan rumah yang tidak dimasuki malaikat. Kita sering mendengar, kira-kira apa rumah yang tidak dimasuki malaikat? Siapa yang bisa menghalangi malaikat masuk? Dan ketika rumah tidak dimasuki malaikat, berarti pemiliknya rugi. Kita akan membahas siapa malaikat yang tidak masuk itu. Karena kalau seandainya malaikat yang dimaksudkan di sini adalah semua malaikat yang tidak bisa masuk, maka orang yang mau mati tinggal masuk saja ke rumah yang seperti ini supaya aman dari Malakul Maut. Tapi ternyata tidak seperti itu. Yang tidak masuk adalah malaikat yang menebarkan rahmat. Kalau tidak dimasuki, tentu rugi. Apa sebabnya? Nah, itu yang akan disebutkan.

Kalau seandainya orangnya tidak sengaja atau tidak mengerti, apakah berarti rumah itu tetap tidak dimasuki malaikat karena melakukan pelanggaran dalam keadaan tidak sengaja? Ternyata hadis ini menjadi penjelas. Orang yang tidak sengaja pun kalau melakukan ini, rumahnya tidak dimasuki malaikat. Hadis pertama ini merupakan hadis ketujuh dalam bab yang sama:

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى، قَالَ: أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ، قَالَ: أَخْبَرَنِي أَخِي سُلَيْمَانُ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي عَتِيقٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ، أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: أَخْبَرَنِي أَبُو طَلْحَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ…

Hadis ini diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas dari Abu Thalhah. Kita sering mendengar Abu Thalhah. Siapa Abu Thalhah? Namanya adalah Zaid bin Sahl Al-Khazraji. Beliau termasuk sahabat yang dijamin masuk surga. Sering kali riwayatnya muncul. Kalau satu atau dua sahabat yang sangat asing tidak kita kenal, itu wajar. Tapi kalau banyak nama sahabat masyhur yang tidak kita kenal, yang patut disalahkan adalah diri kita sendiri.

Dulu ada cerita, Sunan At-Tirmidzi yang menulis adalah Abu Isa At-Tirmidzi. Sebagian ulama seperti Ibnu Hazm tidak mengenalnya. Apa yang bisa digarisbawahi? Bukan At-Tirmidzi yang tidak terkenal, tetapi justru para ulama mengkritik Ibnu Hazm, “Kenapa engkau sampai tidak kenal?” Begitu pula kita dengan para sahabat. Mengapa nama orang-orang kafir yang tidak penting kita kenal, sementara nama sahabat tidak?

Abu Thalhah itu ayah tiri Anas bin Malik. Ayah kandung Anas adalah Malik. Malik ini marah ketika istrinya (Ummu Sulaim) masuk Islam, akhirnya ia pergi ke Syam sampai meninggal di sana. Kemudian Ummu Sulaim dilamar oleh Abu Thalhah yang saat itu masih kafir. Kata Ummu Sulaim, “Orang seperti antum ini pantas lamarannya diterima, tetapi kamu kafir. Aku tidak mengharapkan apa-apa selain keislamanmu.” Kata Abu Thalhah, “Engkau ini pantasnya diberikan sesuatu yang berwarna kuning dan putih (emas dan perak).” Ummu Sulaim menjawab, “Aku tidak butuh emas dan perak, aku cuma butuh Islam kamu.” Akhirnya Abu Thalhah masuk Islam. Murid Anas berkata, “Aku tidak pernah melihat ada mahar yang lebih mulia dari ini.” Abu Thalhah masuk Islam di awal masa hijrah dan ikut Perang Badar.

Abu Thalhah bercerita bahwa Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ

(Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar). Disebutkan dalam riwayat lain: يُرِيدُ التَّمَاثِيلَ الَّتِي فِيهَا الْأَرْوَاحُ (Yang dimaksudkan adalah patung/gambar yang bernyawa).

Dalam Shahih Muslim disebutkan bahwa Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dijanjikan oleh Jibril untuk bertemu:

وَعَدَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جِبْرِيلُ أَنْ يَأْتِيَهُ فِي سَاعَةٍ

Waktu yang ditentukan tiba, namun Jibril tidak datang. Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ selalu membawa tongkat, dan saat itu tongkatnya dilempar karena menunggu Jibril, seraya berkata:

مَا يُخْلِفُ اللَّهُ وَعْدَهُ وَلَا رُسُلُهُ (Allah tidak pernah ingkar janji, dan utusan-Nya pun tidak pernah ingkar janji).

Ketika menoleh ke bawah ranjang, ternyata: فَإِذَا جِرْوُ كَلْبٍ تَحْتَ سَرِيرٍ (Terdapat anak anjing kecil di bawah ranjang). Nabi bertanya kepada Aisyah sejak kapan anjing itu ada di sana. Aisyah bersumpah tidak tahu. Lalu Nabi memerintahkan: فَأَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ (Maka beliau memerintahkan agar anjing itu dikeluarkan). Barulah Jibril datang. Nabi menegurnya, namun Jibril menjawab bahwa yang menghalanginya adalah anjing tersebut: إِنَّا لَا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ (Sesungguhnya kami para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar). Ini menunjukkan bahwa sekalipun pemiliknya tidak sadar, malaikat tetap tidak masuk.

Anjing apa yang dimaksud? Al-Qurthubi mengatakan semua anjing. Al-Khattabi mengatakan dikecualikan anjing yang diizinkan syariat, sebagaimana hadis:

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ حَرْثٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ

(Barang siapa memelihara anjing—kecuali anjing penjaga ternak, anjing pemburu, atau anjing penjaga kebun—maka pahalanya akan dikurangi dua qirath setiap harinya).

Satu qirath itu sebesar gunung besar. Bayangkan, pahala dikurangi sebesar dua gunung setiap harinya. Mengumpulkan pahala itu susah, kehilangannya sangat gampang. Kita tidak boleh meremehkan hal ini. Anjing juga hewan yang najis. Dalam riwayat Muslim dikatakan setelah anjing dikeluarkan: فَأَمَرَ بِغَسْلِهِ (Nabi memerintahkan untuk mencuci bekas tempatnya). Selain itu, ada kalanya setan menyerupai anjing, sebagaimana sabda Nabi: الْكَلْبُ الْأَسْوَدُ شَيْطَانٌ (Anjing hitam itu setan). Bahkan bila ada yang lewat saat salat tanpa sutrah (penghalang), Nabi memerintahkan: فَلْيَدْفَعْهُ… فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ / فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ (Tahanlah ia, perangilah ia, karena sesungguhnya bersamanya ada qarin/setan).

Selanjutnya tentang gambar. Gambar yang dilarang adalah gambar makhluk yang memiliki roh (bernyawa), baik manusia maupun hewan. Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil perkataan Al-Qurthubi bahwa gambar dilarang kecuali jika dihinakan: الَّتِي فِيهَا الرُّوحُ مِمَّا يُمْتَهَنُ. Dihinakan artinya dijadikan tempat duduk, keset, atau sprei di mana gambar itu tidak dihormati. Dulu Aisyah memiliki tirai: لِعَائِشَةَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ (Aisyah memiliki tirai bergambar). Nabi marah melihatnya, lalu Aisyah memotongnya dan menjadikannya bantal, dan Nabi pun membiarkannya. Allah sangat murka kepada para penggambar (makhluk bernyawa):

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي، فَلْيَخْلُقُوا حَبَّةً وَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً

(Dan siapakah yang lebih zalim dari orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku? Cobalah mereka mencipta biji atau semut kecil). Dan Nabi menegaskan: كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ (Setiap penggambar [makhluk bernyawa] berada di neraka).

Hadis Kedua: Kisah Ali dan Hamzah

Hadis kedua berkaitan dengan Hamzah dan Ali. Hubungan keduanya adalah paman dan keponakan.

حَدَّثَنَا عَبْدَانُ، قَالَ: أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، قَالَ: أَخْبَرَنَا يُونُسُ… وَحَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ… أَنَّ حُسَيْنَ بْنَ عَلِيٍّ عَلَيْهِ السَّلَامُ…

Husain bin Ali ini adalah cucu Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Di sini tertulis Alaihissalam. Ibnu Katsir membahasnya dalam tafsir ayat: إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ. Mengucapkan selawat dan salam untuk selain Nabi diperbolehkan. Boleh mengatakan وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ untuk para sahabat. Namun mengkhususkan ucapan seperti Alaihissalam atau كَرَّمَ اللَّهُ وَجْهَهُ hanya untuk Ali, Fatimah, Hasan, dan Husain adalah kebiasaan kaum Syiah yang menyebar akibat para Nussakh (tukang salin buku) zaman dahulu yang sering kali bukan dari kalangan ulama, sehingga menyelipkan istilah tersebut.

Husain menceritakan bahwa Ali رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ berkata:

كَانَتْ لِي شَارِفَانِ مِنْ نَصِيبِي مِنَ الْمَغْنَمِ يَوْمَ بَدْرٍ، وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَانِي مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْهِ مِنَ الْخُمُسِ يَوْمَئِذٍ

(Aku memiliki dua ekor unta dewasa dari bagian ghanimahku di Perang Badar, dan Nabi memberiku tambahan dari harta seperlima/khumus pada hari itu).

Ali mendapat dua jatah, dari ghanimah dan dari khumus karena beliau adalah Ahlul Bait.

Ali melanjutkan:

فَلَمَّا أَرَدْتُ أَنْ أَبْتَنِيَ بِفَاطِمَةَ بِنْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

(Tatkala aku bersiap untuk melangsungkan pernikahan dengan Fatimah putri Nabi).

Ali berniat menjual kayu idzkhir bersama seorang tukang emas (shawaagh) dari Bani Qainuqa (Yahudi) untuk biaya walimah. Ini dalil bahwa bekerja dan bertransaksi duniawi dengan non-Muslim itu diperbolehkan.

Ali menambatkan dua untanya di rumah seorang Anshar. Namun betapa terkejutnya ia saat kembali:

فَإِذَا أَنَا بِشَارِفَيَّ قَدْ جُبَّتْ أَسْنِمَتُهُمَا وَبُقِرَتْ خَوَاصِرُهُمَا وَأُخِذَ مِنْ أَكْبَادِهِمَا

(Tiba-tiba aku mendapati kedua untaku telah dipotong punuknya, dibelah perutnya, dan diambil hatinya). Melihat hal mengerikan ini, Ali menangis tertahan: لَمْ أَمْلِكْ عَيْنَيَّ (Aku tidak sanggup menahan air mataku). Menangisi kehilangan harta itu tidak dosa selama tidak meratap.

Ali bertanya: قُلْتُ مَنْ فَعَلَ هَذَا؟ قَالُوا: حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ وَهُوَ فِي هَذَا الْبَيْتِ فِي شَرْبٍ (Aku bertanya: Siapa yang melakukan ini? Mereka menjawab: Hamzah bin Abdul Muthalib, ia sedang berada di dalam rumah ini minum-minum [khamar]).

Saat itu khamar belum diharamkan. Hamzah sedang minum bersama teman-temannya diiringi nyanyian budak perempuan yang memprovokasinya: أَلَا يَا حَمْزَ لِلشُّرُفِ النِّوَاءِ (Aduhai Hamzah, lihatlah unta-unta yang gemuk itu). Mendengar itu, Hamzah bangkit dan memotong unta Ali.

Ali segera melaporkan kezaliman ini kepada Nabi. Melaporkan kezaliman kepada pihak berwenang bukanlah ghibah.

قَالَ عَلِيٌّ: فَانْطَلَقْتُ حَتَّى أَدْخُلَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدَهُ زَيْدُ بْنُ حَارِثَةَ، فَعَرَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي وَجْهِي الَّذِي لَقِيتُ

(Ali berkata: Maka aku berangkat menemui Nabi yang saat itu sedang bersama Zaid bin Harithah. Nabi langsung mengenali raut wajahku yang sedang tertimpa musibah).

Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengambil pakaian atasnya lalu berangkat bersama Ali dan Zaid:

يَمْشِي وَأَنَا وَزَيْدُ بْنُ حَارِثَةَ نَمْشِي مَعَهُ حَتَّى جَاءَ الْبَيْتَ الَّذِي فِيهِ حَمْزَةُ فَاسْتَأْذَنَ فَأُذِنَ لَهُ

(Nabi berjalan, aku dan Zaid menyertainya, hingga tiba di rumah tempat Hamzah berada, lalu beliau minta izin dan diizinkan).

Nabi masuk dan langsung menegur Hamzah:

فَطَفِقَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَلُومُ حَمْزَةَ فِيمَا فَعَلَ، فَإِذَا حَمْزَةُ ثَمِلٌ مُحْمَرَّةٌ عَيْنَاهُ

(Nabi mulai mencela perbuatan Hamzah, namun ternyata Hamzah sedang mabuk berat dengan mata yang memerah).

Bukannya sadar, Hamzah yang sedang mabuk malah memandang Nabi dari ujung kaki hingga ujung kepala:

فَنَظَرَ حَمْزَةُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ صَعَّدَ النَّظَرَ إِلَى وَجْهِهِ

Lalu Hamzah melontarkan ucapan merendahkan:

وَهَلْ أَنْتُمْ إِلَّا عَبِيدٌ لِأَبِي

(Kalian ini tidak lain hanyalah budak-budak ayahku!)

Melihat Hamzah hilang kesadaran:

فَعَرَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَدْ ثَمِلَ، فَنَكَصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَقِبَيْهِ

(Maka Nabi menyadari bahwa Hamzah benar-benar mabuk, sehingga beliau pun mundur teratur kembali ke belakang).

Pelajaran berharga di sini: jika berhadapan dengan orang mabuk yang hilang akal, sebaiknya menghindar dan tidak meladeninya, karena sangat berbahaya. Namun, orang yang berbuat kerusakan saat mabuk tetap dimintai pertanggungjawaban ganti rugi atas hartanya.

Wallahu a’lam bish-shawab. Ini yang dapat kita pelajari. Semoga bermanfaat, kurang lebihnya mohon maaf.

وَصَلَّى اللَّهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى عَبْدِهِ وَرَسُولِهِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ.

Related Articles

Back to top button