Shahih Jami’ As-Shagir: Bahaya Meminta Jabatan

Rangkuman Materi Kajian: Kitab Shahih Al-Jami’ As-Shaghir
Pembukaan: Hakikat Fitnah Nabi ﷺ memperingatkan umatnya bagaikan seseorang yang menghalau serangga agar tidak masuk ke dalam api. Manusia sering kali dikalahkan oleh hawa nafsunya mengejar “cahaya” dunia (jabatan, harta) padahal itu bisa membakar mereka di akhirat.
1. Bahaya Meminta Jabatan (Hadis No. 103)
- Peringatan: Nabi ﷺ bersabda kepada Abu Musa Al-Ash’ari bahwa orang yang paling berkhianat adalah orang yang meminta jabatan/kekuasaan padahal ia tidak mampu atau tidak memiliki kapabilitas (ahli).
- Hukum Meminta Jabatan: Dalam Islam, jabatan tidak diberikan kepada orang yang tamak atau memintanya. Jika seseorang meminta jabatan, Allah tidak akan menolongnya (dibiarkan mengurus sendiri). Namun, jika jabatan datang tanpa diminta, Allah akan menolongnya.
- Tiga Golongan Hakim (Qadi):
- Tahu kebenaran dan memutuskan dengannya (Surga).
- Tahu kebenaran tapi memutuskan sebaliknya/zalim (Neraka).
- Tidak tahu kebenaran (bodoh) tapi nekat memutuskan perkara (Neraka).
- Nasihat untuk Abu Dzar: Nabi melarang Abu Dzar memimpin (bahkan untuk 2 orang) atau mengurus harta anak yatim karena beliau dinilai lemah dalam hal manajerial, meskipun beliau sangat saleh dan berani.
2. Adab Terhadap Binatang (Hadis No. 104)
- Perintah: Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan hewan yang tidak bisa bicara (bahaim).
- Aturan: Naikilah kendaraan (hewan) saat kondisinya sehat/layak, dan makanlah hewan tersebut saat kondisinya baik (gemuk/sehat).
- Kisah Sapi Berbicara: Nabi menceritakan seseorang yang menunggangi sapi dan memukulnya. Sapi itu berkata: “Kami tidak diciptakan untuk ini (dinaiki), tapi kami diciptakan untuk membajak tanah.” Ini mengajarkan agar mempekerjakan hewan sesuai fitrah/fungsinya (sapi untuk membajak, kuda untuk pacuan/tunggangan).
3. Wasiat Terakhir Rasulullah (Hadis No. 105 & 106)
- Dua Hal Utama: Menjelang wafat, saat sakaratul maut, Nabi ﷺ terus mengulang-ulang pesan: “As-Shalah (Perhatikan shalat) dan apa yang dimiliki tangan kananmu (budak/harta/hewan/tanggung jawab).”
- Pentingnya Shalat: Shalat adalah identitas muslim. Meremehkan shalat adalah perkara besar, bahkan lebih parah daripada sakit fisik yang terlihat.
4. Keadilan Terhadap Anak (Hadis No. 107)
- Perintah: Bertakwalah kepada Allah dan berlakulah adil di antara anak-anak kalian.
- Kisah Nu’man bin Basyir: Ayahnya (Basyir) hendak memberi hadiah khusus (budak/kebun) hanya kepada Nu’man, tapi ibunya meminta Nabi menjadi saksi.
- Reaksi Nabi: Nabi menolak menjadi saksi atas “kecurangan” (jaur) tersebut. Beliau bertanya, “Apakah kamu ingin mereka semua berbakti kepadamu dengan kadar yang sama?” Jika ya, maka pemberian hadiah harus adil.
- Catatan Fiqih: Mayoritas ulama membedakan antara Nafkah (sesuai kebutuhan, boleh beda) dan Hadiah/Hibah (dianjurkan sama rata/adil).
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى عَبْدِهِ وَرَسُولِهِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. أَمَّا بَعْدُ
Ikhwah sekalian kaum muslimin dan muslimat, pemirsa Rodja TV, pendengar Radio Rodja, dan seluruh kaum muslimin yang mengikuti pengajian malam hari ini. Semoga Allah عَزَّ وَجَلَّ melindungi kita dari segala godaan dan fitnah. Entah fitnah yang kelihatan maupun yang tidak. Entah bentuknya musibah yang melanda, yang berat atau kenikmatan dan kelapangan. Justru yang kedua sering dilupakan orang. Ketika Allah menyatakan:
وَنَبْلُوكُم بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً
“Kami akan menguji kalian dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan.”
Dan pada pertemuan malam hari ini, kita akan mengupas, mengetengahkan pesan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ agar kita waspada dan menghindar ketika orang tahu ada musibah, maka seseorang akan menyelamatkan diri dan itu merupakan naluri fitrah seseorang tidak ingin agar dia kesulitan. Akan tetapi ketika ada dua kemungkinan sulit tapi ada kompensasi yang enak atau jabatan dan kedudukan, sering orang akan berspekulasi. “Aku tidak apa-apa merasakan berat, akan tetapi kompensasi yang aku dapatkan akan ana rasakan dengan nyaman,” sehingga mereka melupakan sisi dari bahaya.
Dan ini Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sampaikan bukan karena tidak percaya, bukan karena tidak ingin disaingi. نَعُوذُ بِاللَّهِ, bukan itu sama sekali. Justru sebaliknya ketika Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyampaikan pesan kepada para sahabatnya, beliau sayang. Beliau kenal pribadi dan watak, karakter para sahabatnya. Dan secara umum untuk umatnya beliau tidak ingin umatnya terjerumus ke dalam sebuah urusan yang susah. Nanti mereka akan menyesal dan akan dimintai pertanggungan jawab. Maka Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memberikan pesan sebagai bentuk nasihat, wasiat, kehati-hatian agar kita waspada.
Kalau seandainya secara umum Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memberikan perumpamaan bahwa:
مَثَلِي وَمَثَلُكُمْ كَمَثَلِ رَجُلٍ أَوْقَدَ نَارًا، فَجَعَلَ الْجَنَادِبُ وَالْفَرَاشُ يَقَعْنَ فِيهَا، وَهُوَ يَذُبُّهُنَّ عَنْهَا، وَأَنَا آخِذٌ بِحُجَزِكُمْ عَنِ النَّارِ، وَأَنْتُمْ تَفْلَتُونَ مِنْ يَدِي
“Perumpamaanku dengan perumpamaan kalian seperti seseorang yang sedang menghidupkan api.”
Ini dalam hadis yang sahih. Kemudian ketika api ini sudah mulai menyala, tiba-tiba serangga-serangga atau hewan-hewan yang memang mereka melihat ada cahaya pengin sekali mendekat. Mereka mencari dari arah cahaya. “Aku berusaha untuk menarik kalian dengan memegang baju. Jangan! Bahaya ini, ini api ini panas.” Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ingin menyampaikan bahwa ketika ada api, api ini bisa membakar. Tapi banyak serangga-serangga yang tidak ngerti. Mereka tidak berpikir. Mereka mendekati karena terang. Padahal itu bahaya. “Aku berusaha seperti kalian yang akan mendekati api itu karen1a ingin2 bahagia dengan cahaya yang terang. Tapi ini kan membakar. Aku berusaha untuk memegang kalian, jangan masuk. Sementara kalian berusaha untuk masuk tetap seperti itu.”
Ini perumpamaan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyelamatkan umatnya dengan nasihatnya, dengan doanya, dengan pesan-pesannya. Akan tetapi umat ini seringkali dikalahkan dengan hawa nafsunya. Maka mereka barangkali bukan semuanya tidak tahu, tetapi sudah tahu hanya dikalahkan dengan keinginan dunianya, dengan hawa nafsunya. Maka kita berdoa kepada Allah semoga kita diselamatkan.
Dan memang masing-masing berbeda ujiannya. Allah عَزَّ وَجَلَّ memberikan peluang kepada orang, memberikan harta, kelebihan dan semua ada cobaannya. Ditambah lagi ketika seorang memiliki kelebihan yang banyak dari orang lain, maka dia harus lebih bijak menghadapi miliknya yang memang lebih banyak. Ketika orang memiliki bisnis, ketika orang punya tanggung jawab, ketika seseorang memiliki yang lebih seperti kita sebutkan, maka dia harus menghindari larangan dan pantangan yang lebih banyak untuk menjaga agar kelebihan itu, jual beli itu, jabatan dan amanah itu tidak terjadi pelanggaran syariat dan pelanggaran hak orang lain.
Baik, ada beberapa hadis yang kita sebut insyaallah ada lima hadis. Pembahasannya ada empat ya yang disebutkan ada dua. Ini sebagai pembuka dan penutup insyaallah. Akan tetapi di antara dua judul ini ada dua judul yang lain. Tetapi yang pertama memang Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyampaikan kepada umatnya agar yang ini, tidak rindu jabatan, tidak ingin pangkat dan tugas karena amanah itu akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى. Kemudian akan menjadi penyesalan.
Hadis 103: Larangan Meminta Jabatan
Baik, hadis pertama. Hadis nomor 103 yang dinomori di buku Sahih Al-Jami’ As-Shaghir. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyampaikan kepada sahabat Abu Musa dalam riwayat At-Thabrani. Disebutkan di sini Thab ya alias At-Thabrani رَحِمَهُ اللهُ. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyampaikan:
اتَّقُوا اللَّهَ، فَإِنَّ أَخْوَنَكُمْ عِنْدَنَا مَنْ طَلَبَ الْعَمَلَ
“Bertakwalah kalian kepada Allah. Karena orang yang paling berkhianat di antara kalian menurut atau kepada kami (kata Al-Munawi رَحِمَهُ اللهُ dalam kitab Faidhul Qadir artinya مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ), di antara kalian orang yang paling berkhianat kepada kaum muslimin adalah orang yang mencari kedudukan dan jabatan.”
Disebutkan oleh Al-Imam Al-Munawi رَحِمَهُ اللهُ, الْوِلَايَةُ atau cari jabatan. Dan dia tidak mampu untuk itu. Dia tidak mampu untuk mengerjakan dan memikul amanah tersebut. Maka disebut dalam hadis ini, أَخْوَنَكُمْ, orang yang paling berkhianat. Tandanya apa? Tandanya minta jabatan itu.
Baik. Sebelumnya hadis ini disebut oleh Al-Munawi رَحِمَهُ اللهُ, hasan ya atau As-Suyuti. وَاللَّهُ أَعْلَمُ. As-Suyuti mengatakan hasan yang di dalam kurung itu hadis ini artinya sanadnya bisa dijadikan pijakan. Al-Munawi رَحِمَهُ اللهُ dalam kitab Faidhul Qadir beliau mengatakan, “Penulis mengisyaratkan akan kehasanannya.” Karena Al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir mensyarah hadis Jami’ Shaghir. Beliau mengomentari tulisan As-Suyuti dalam hadis ini bahwa hadis ini hasan. Lalu beliau menyitir perkataannya, hadis ini hasan seperti yang disampaikan oleh penulis.
Tetapi dalam riwayat dan sanadnya memang ada cacat. As-Syaikh Al-Albani رَحِمَهُ اللهُ beliau ketika menyebut hadis ini, beliau sempat mengikuti pendapat Al-Munawi yang mengatakan bahwa hadis ini hasan. Beliau katakan dalam سِلْسِلَةُ الْأَحَادِيثِ الضَّعِيفَةِ dalam kumpulan hadis-hadis lemah, Syaikh Al-Albani رَحِمَهُ اللهُ menyebutkan kedudukan hadis ini. Beliau mengatakan, Al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir mengatakan, “Penulis mengisyaratkan kehasanannya.” Penulis yaitu As-Suyuti mengarahkan bahwa hadis ini hasan. Kata Syaikh Albani, padahal Al-Munawi ini beliau ketika menulis syarah, beliau sempat memberikan warning atau peringatan dalam mukadimah kitabnya: “Hati-hati ya, tulisan As-Suyuti tentang hukum terhadap hadis ini tidak bisa semuanya dipercaya karena ada beberapa sebab yang disebutkan oleh Al-Munawi رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى.”
Tetapi dalam hadis ini, Al-Munawi رَحِمَهُ اللهُ tidak komentar sama sekali. Bahkan beliau mengatakan hadis ini dihasankan oleh penulis. As-Syaikh Albani رَحِمَهُ اللهُ kemudian berkomentar bahwa hadis ini ternyata lemah dari sisi sanadnya. Ada riwayat yang tidak tersambung sehingga riwayatnya lemah. Bahkan beliau mengatakan mungkar. Lalu beliau mengatakan, “Setelah aku pelajari sanadnya, maka aku minta agar hadis ini yang tadi sempat aku sebutkan dalam صَحِيحُ الْجَامِعِ الصَّغِيرِ – nah ini seperti yang kita pelajari sekarang – beliau mengatakan, ‘Dulu aku sebutkan hadis ini dalam kitab yang sahih dan sekarang aku minta agar hadis ini dipindah ke ضَعِيفُ الْجَامِعِ الصَّغِيرِ‘.”
Cuman وَاللَّهُ أَعْلَمُ memang karena Syaikh Albani رَحِمَهُ اللهُ di awal beliau menyebutkan hadis ini di rangkaian dan kumpulan Sahih Al-Jami’ As-Shaghir. Lalu beliau taraju’ atau mengklarifikasi hukum beliau terhadap sanad ini. Dan ini ditegaskan dalam buku beliau yang lain, Silsilah Al-Ahadits Adh-Dhaifah. Beliau mengatakan, “Ana pengin hadis ini tidak lagi disebutkan dalam Sahihul Jami’, tetapi dipindahkan ke Dhaif Jami’, kumpulan hadis Al-Jami’ As-Shaghir tapi yang lemah.”
Ini dari sisi sanad. Adapun dari sisi makna, maka maknanya sahih dan didukung dengan riwayat-riwayat dan hadis yang sahih lainnya. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memperingatkannya kepada siapa ini? Kepada Abu Musa Al-Asy’ari رَضِيَ اللهُ عَنْهُ. Dan sebenarnya bukan kepada Abu Musa saja, tetapi kepada semua umatnya. Tapi kasus ini sebenarnya memang ada disebutkan di dalam Sahih Bukhari. Abu Musa رَضِيَ اللهُ عَنْهُ cerita:
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا وَرَجُلَانِ مِنْ بَنِي عَمِّي
“Aku datang kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersama dua orang dari kabilahku, anak-anak pamanku alias mereka masih ada kerabat dengan aku.”
Salah satu dari dua orang yang aku diminta untuk nemani mereka bertemu dengan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bilang kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَلِّنَا عَلَى بَعْضِ مَا وَلَّاكَ اللَّهُ
“Ya Rasul, tolong beri aku tugas jabatan dari beberapa amanah yang telah diembankan Allah kepada kamu.”
Dan orang kedua seperti itu. Dalam riwayat lain Sahih Bukhari juga Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melirik Abu Musa. Karena Abu Musa orang yang kenal dengan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Kenal pula dengan dua orang itu. Dan dua orang itu minta kepada Abu Musa untuk ditemeni bertemu dengan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Ternyata mereka keduanya minta jabatan kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Maka Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengatakan kepada Abu Musa memberikan isyarat, “Oh, ini apa-apaan kamu bawa tamu, bawa kerabatmu untuk minta ini.” Maka Abu Musa mengatakan, “Ya Rasulullah, ana enggak diberitahu tujuan mereka apa datang kepada antum.”
Lalu Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengatakan kepada Abu Musa – riwayat ya riwayat hadis dalam Sahih Bukhari dan ini maknanya meskipun tidak seperti yang disebutkan dalam hadis yang kita pelajari. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyatakan apa?
إِنَّا لَا نُوَلِّي عَلَى هَذَا الْأَمْرِ أَحَدًا طَلَبَهُ أَوْ حَرَصَ عَلَيْهِ
“Kata Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, ‘Kami tidak akan kasih jabatan ini kepada orang yang minta atau orang yang pengin banget tamak, semangat untuk mendapatkan jabatan itu’.”
Ini dalam Sahih Bukhari. Baik. Hadis yang kita pelajari ini menjelaskan tafsirnya. Kenapa orang yang minta jabatan malah tidak dikasih oleh Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ? Kita katakan ternyata hukum dan pelaksanaan eksekusi dari sikap ini sahih. Dalam Sahih Bukhari ada orang minta Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak kasih. Tapi sebabnya kenapa? Kalaupun kita tidak tahu sebabnya maka tidak masalah hukumnya, tetap dilaksanakan dan dijalankan. Ada orang minta, Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak kasih. Sudah berarti anjurannya seperti itu. Kalau ada orang minta jabatan memang tidak pantas dikasih.
Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyatakan, “Kami tidak akan kasih sama sekali orang yang minta atau dia pengin banget untuk dapat.” Nah, hadis yang kita pelajari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengatakan: إِنَّ أَخْوَنَكُمْ. Orang yang paling berkhianat di antara kalian kepada orang-orang muslim adalah مَنْ طَلَبَ الْعَمَلَ. Orang yang minta jabatan itu. Dan Al-Munawi tadi kita sudah sebutkan, orang yang menunjukkan padahal dia enggak ahli kok dia minta jabatan itu tanda pengkhianatan pertama itu. Nanti akan kelihatan pengkhianatan berikutnya. Tapi pertama pengkhianatannya ketika dia tidak mampu untuk menanggung dan memikul amanah itu, tapi dia minta. Makanya ini tanda pengkhianatan pertama. Seolah ana mampu. Dan memang semua orang dan kebanyakan mayoritas kalau tidak semua menganggap bahwa dirinya mampu untuk mendapatkan sebuah amanah.
Dan kita tidak mesti mengatakan jabatan itu adalah kepala, ketua, orang nomor wahid. Tak mesti tapi semua amanah, semua tanggung jawab, semua yang ada tugas dan pertanggungjawabannya akan ditanya oleh Allah عَزَّ وَجَلَّ. Akan ditanya oleh Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى.
Baik, di dalam hadis yang sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, ada seorang sahabat yang bernama Abdurrahman ibn Samurah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ beri beliau nasihat:
يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ، لَا تَسْأَلِ الْإِمَارَةَ، فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا، وَإِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا
“Wahai Abdurrahman bin Samurah, jangan kamu minta jabatan, kepemimpinan, kekuasaan. Karena sesungguhnya jika kamu dikasih jabatan ini padahal kamu minta maka kamu akan dilepas oleh Allah (tidak ditolong). Tapi kalau kamu dikasih tanpa meminta, kamu akan ditolong.”
Kalau kamu minta-minta terus kamu dapat, maka kamu akan dilepas oleh Allah, tidak ditolong. Kamu akan diulur, kamu akan dibiarkan kerja sendiri dan tidak bakal mampu. Dan kita lihat bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sayang banget kepada sahabatnya. Kamu kalau tidak ditolong Allah, ngatur diri sendiri aja susah. Dalam doa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, beliau mengatakan:
وَلَا تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي طَرْفَةَ عَيْنٍ
“Ya Allah, jangan Engkau serahkan diriku sendiri untuk mengatur diriku sekejap mata pun.”
Tapi bimbinglah, berikan kekuatan. Karena orang ketika tidak dibimbing oleh Allah, diberikan hidayah, diberikan kekuatan, selalu dijaga, maka kita akan sesat. وَالْعِيَاذُ بِاللَّهِ. نَعُوذُ بِاللَّهِ sekali kita ngurus diri sendiri, ngurus anak, keluarga, nanti pekerjaan dan seterusnya. Lalu ada orang ngurusi pekerjaan besar kepemimpinan berkaitan dengan nyawa banyak orang, berkaitan dengan urusan yang berkaitan dengan banyak kalangan lalu tidak ditolong oleh Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى. Mengerikan sekali. Mengerikan sekali. Dan itu kuncinya jangan minta. Kok minta sama Allah enggak ditolong. Tapi kalau ada orang tidak minta karena memang orang tahu ini yang pantas, semua percaya, lalu mereka mendorong untuk menjadi pimpinan mereka, maka Allah akan tolong.
Tetapi orang yang tamak ini yang bahaya. Salah seorang sahabat yang bernama Abu Dzar Al-Ghifari رَضِيَ اللهُ عَنْهُ. Seorang yang tidak takut dan peduli dengan kematian, celaan, pukulan. Karena beliau adalah seorang badwi. Cuek beliau dengan risiko. Pernah satu saat minta kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tugas amanah atau diberi tanggung jawab. Maka Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyatakan kepada Abu Dzar sebagai sebuah nasihat kasih sayang dan beliau paling paham terhadap karakter sahabatnya:
يَا أَبَا ذَرٍّ، إِنِّي أَرَاكَ ضَعِيفًا، وَإِنِّي أُحِبُّ لَكَ مَا أُحِبُّ لِنَفْسِي، لَا تَأَمَّرَنَّ عَلَى اثْنَيْنِ، وَلَا تَوَلَّيَنَّ مَالَ يَتِيمٍ
“Wahai Abu Dzar, aku melihat kamu adalah orang yang lemah. (Bukan maksudnya lemah dari sisi fisik. Beliau jalan mau jihad itu jalan menapaki padang pasir ketika beliau menaiki keledainya. Keledainya ternyata macet-macet, sakit apa. Tinggalkan keledainya jalan kaki menuju para sahabat yang sudah jauh meninggalkan. Berangkat jihad jalan kaki. Enggak takut beliau. Tapi ternyata maksud dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak pantas beliau menjadi seorang pemimpin). Usahakan sebisa kamu jangan menjadi pimpinan meskipun kamu berdua atau untuk dua orang. Jangan kamu yang jadi pemimpinnya. Dan kalau bisa jangan menjadi penanggung jawab harta anak yatim.”
Aku khawatir kamu enggak mampu. Bukan karena Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ meragukan Abu Dzar atau mengejek dan memojokkan, meremehkan. Tetapi Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memberikan nasihat sebagai bentuk kasih sayang. Enggak usah antum nanti kesulitan. Kemudian beliau mengatakan:
فَإِنَّهَا خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Gak usah cari kekuasaan karena itu adalah kehinaan dan nanti akan menjadi penyesalan pada hari kiamat.”
Baik, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi dan lainnya dengan sanad yang sahih, Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyatakan: الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ. Qadi, pemimpin, pejabat atau dia yang bisa menentukan sebuah instruksi atau peraturan daerah. Dulu qadi adalah pimpinan di sebuah wilayah. Disebutkan الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ. Qadi ada tiga macam. قَاضِيَانِ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ فِي الْجَنَّةِ. Ada tiga macam qadi. Yang pertama dia yang masuk surga satu-satunya. Yang dua macam mereka semua di neraka. Jadi kalau tiga macam ternyata yang aman cuman satu. Yang dua ini masuk neraka. Siapa ini?
رَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ
“Kata Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, satu orang dia ngerti kebenaran lalu dia perjuangkan kebenaran itu. Dia hukumkan, dia lakukan, dia jadikan sebagai simbol kepemimpinannya. Maka dia yang masuk surga satu-satunya.”
Yang kedua yang masuk neraka:
وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَلَمْ يَقْضِ بِهِ وَجَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ
“Kata Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, orang kedua dia ngerti kebenaran tapi dia tidak menggunakan kebenaran itu dalam kepemimpinannya, dalam hukum dan undang-undangnya. Bahkan dia zalim dalam kepemimpinannya. Dia di neraka tempatnya.”
Yang ketiga:
وَرَجُلٌ لَمْ يَعْرِفِ الْحَقَّ فَقَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ
“Orang yang enggak ngerti kebenaran. Maka dia memimpin orang dengan kebodohannya. Maka dia di neraka.”
Jadi pilihannya hanya satu. Orang kalau mampu untuk menanggung memikul amanah itu dia selamat. Meskipun demikian, kalau dia bisa lari dari tanggung jawab itu, maka dia akan selamat. Tapi kalau dia berspekulasi maju kemudian dia tidak mampu, maka dia seolah telah mengkhianati kaum muslimin. Jadi ada pengetahuan tentang kebenaran dan yang kedua menerapkan kebenaran itu satu-satunya solusi untuk selamat di akhirat. Kalau tidak maka dia akan menanggung risikonya. Kalau ada orang ngerti tapi dia enggak praktikkan karena kepentingan atau karena hitung-hitungan atau karena maslahat pribadi atau kelompok lalu dia kalahkan kebenaran yang dia sudah ketahui itu, maka dia tempatnya di neraka. Atau orang enggak ngerti, gak ahli, maka dia akan bertanggung jawab dan mengambil risiko neraka juga. Maka kita hati-hati.
Disebutkan oleh Hafiz Ibnu Hajar رَحِمَهُ اللهُ tentang خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ. Tadi yang disebutkan kepada Abu Dzar, خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ. Ya, karena dia akan menjadi penyesalan dan akan menjadi kehinaan. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memberikan pengecualian: إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا، وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا. Kecuali orang yang bisa menunaikan haknya, tanggung jawab sebagaimana mestinya, maka dia akan selamat. Tapi kalau enggak bagaimana? Maka dia akan sakit.
Kata Hafiz Ibn Hajar, beliau menukil perkataan Al-Muhallab, menukil perkataan Ar-Raghib Al-Asfahani, menukil perkataan beberapa ulama seperti Qadi dan lainnya. Beliau sebutkan di antara cuplikannya orang ketika minta jabatan tapi dia tidak mampu maka dia bisa menghadapi risiko di depan di dunia ke depannya dia akan dicopot bagaimanapun caranya apakah entah dia dicopot dengan lewat atasan atau dari yang lain. Setelah itu barangkali dia akan terhina dan bisa jadi dipenjara, bisa jadi dituntut, bisa jadi yang lain. Bahkan disebutkan bisa jadi يَتَعَرَّضُ لِلْقَتْلِ, bisa jadi ada orang tidak suka dan akan diancam dibunuh. Ini disebutkan dalam kitab Fathul Bari ya. Atau nanti di akhirat dia akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى.
Kalau kemarin kita katakan pada pertemuan sebelumnya, Allah tidak tidur dan semua hak manusia yang tidak sempat didapatkan akan didapatkan di hari kiamat. Maka orang-orang yang tadi bertanggung jawab atas urusan orang banyak kemudian dia belum tunaikan di dunia tinggal siap nanti perhitungan di akhirat. Di akhirat nanti akan ada hitungannya lengkap semuanya nanti ya. Maka kata Hafiz Ibnu Hajar رَحِمَهُ اللهُ beliau mengatakan: “Kalau dia tidak dihinakan di dunia nanti di akhirat dia akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah dan itu lebih parah lagi.”
Lalu beliau menukil dari Al-Qadi Al-Baidhawi رَحِمَهُ اللهُ. Beliau mengatakan: “Tidak pantas seorang yang berakal, orang yang bijak, dia ingin mendapatkan kenikmatan semu yang sementara. Setelah itu dia akan menghadapi banyak kesulitan dan penyesalan.” Orang bijak tidak pengin itu. “Saya mau dapat gaji sekian, tapi nanti akan dipotong dengan ini, potong dengan ini, potong dengan ini.” Bahkan bisa jadi potongannya lebih besar daripada uangnya yang dia dapat. Orang yang berakal enggak mau, capek. Kemudian ternyata hasilnya enggak ada. Kompensasinya justru kesulitan aja. Mikir, “Saya capek kerja, gajinya kelihatan besar, tapi ternyata potongannya lebih besar.” Orang yang berakal dan cerdas gak mau pekerjaan model kayak begini ya. Apalagi yang lebih besar.
Al-Muhallab رَحِمَهُ اللهُ ini salah seorang ulama yang mensyarah Sahih Bukhari juga. Cuman syarahnya tidak sampai kepada kita di zaman ini. Tapi banyak dinukil oleh para ulama sebelumnya atau sebelum kita. Di antaranya Al-Hafiz Ibnu Hajar رَحِمَهُ اللهُ banyak menukil pernyataan-pernyataan beliau ketika mensyarah Sahih Bukhari. Beliau mengatakan bahwa justru karena ada orang-orang yang حَرَصَ عَلَيْهِ, harasa itu semangat dan tamak untuk mendapatkan kekuasaan itu, maka akhirnya banyak darah ditumpahkan. Bahkan harta dianggap halal, diambil, dirampas. Termasuk al-furuj bahkan kehormatan-kehormatan kemaluan yang berkaitan dengan pribadi seseorang habis itu gara-gara apa? الْحِرْصُ عَلَى الْإِمَارَةِ. Semangat dan tamak untuk mencari kedudukan itu.
Mari kita lihat subhanallah bagaimana ada istilah black campaign dan semacamnya. Kenapa harus ada itu? Kalau orang memang dia mampu kemudian dia bersaing dengan sehat, tidak perlu ada model-model seperti itu. Lalu identik banget ketika seorang akan mendapatkan itu, kemudian ada tuduhan yang mengarah kepada kehormatan keluarga, kehormatan pribadi dan nama baik. Kita katakan bahwa memang orang dekat-dekat ini bahaya sekali ya. Bahkan disebutkan termasuk pembunuhan ini semua akan mewarnai keserakahan orang ketika ingin mendapatkan kekuasaan.
Maka kita katakan semoga Allah عَزَّ وَجَلَّ melindungi seluruh kaum muslimin. Dan sebagai individu kita memiliki tugas untuk waspada dan hati-hati. Jangan ketika ada sebuah tanggung jawab yang kita tidak bisa memastikan bahwa kita mampu, kita minta-minta. Dan ini menjadi pesan yang terkandung dalam hadis Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tadi ya. Agar kita berhati-hati dan memang tadi kita sebutkan orang yang justru minta padahal tidak mampu dia untuk mendapatkan sebuah jabatan dan tanggung jawab maka itu merupakan bukti pengkhianatannya. Maka nanti akan ada pengkhianatan berikutnya. Dia tidak bisa laksanakan tugasnya, tidak bisa menunaikan amanahnya.
Nah, maka tadi disebutkan ini oleh Ar-Raghib Al-Asfahani رَحِمَهُ اللهُ ketika beliau mengartikan khianat karena beliau mengatakan أَخْوَنَكُمْ, orang yang paling berkhianat. Khianat dan nifaq kata beliau, khianat dan kemunafikan ini وَاحِدٌ sama. Cuman khianat ini identik dengan sebuah janji. Janji begini dikhianati. Itu namanya. Kalau kemunafikan lebih umum, tetapi identik banget juga orang khianat telah melaksanakan sebuah ciri kemunafikan. Maka disebutkan dua-duanya ini ketika berkaitan dengan masalah agama maka dekat sekali. Maka disebutkan فَإِنَّ الْخِيَانَةَ وَالنِّفَاقَ وَاحِدٌ، إِلَّا أَنَّ الْخِيَانَةَ تُقَالُ اعْتِبَارًا بِالْعَهْدِ وَالْأَمَانَةِ. Khianat itu menyelisihi, menyisihi kebenaran dalam urusan janji. Maka orang yang tidak dikatakan khianat adalah orang yang menunaikan amanah.
Dan masing-masing kita memiliki amanah. Semoga Allah memberikan kekuatan kita untuk melaksanakan amanah-amanah yang kita pikul. Kita sudah punya tugas banyak, masing-masing akan ditanya oleh Allah. Kepala rumah tangga atau ibu rumah tangga. Apalagi ketika seorang pengajar atau seorang pegawai kita masing-masing memikul amanah ini. Mudah-mudahan Allah memberikan kita kekuatan agar kita betul-betul tidak banyak dosa dalam kelengahan, kelalaian, dan ketidakmampuan kita untuk mengerjakan amanah-amanah tersebut. Tetapi pesan yang berikutnya yang lebih penting, jangan minta yang lebih tinggi. Jangan semangat dan tamak untuk mendapatkan yang kita tidak mampu.
Hadis 104: Adab Terhadap Hewan
Baik, ini hadis yang pertama. Hadis yang kedua. Hadis yang ke-104. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyatakan kepada sahabat Sahl Ibnu Handzalah Al-Anshari رَضِيَ اللهُ عَنْهُ. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
اتَّقُوا اللَّهَ فِي هَذِهِ الْبَهَائِمِ الْمُعْجَمَةِ، فَارْكَبُوهَا صَالِحَةً، وَكُلُوهَا صَالِحَةً
“Bertakwalah kalian dan takutlah kepada Allah dalam memperlakukan hewan-hewan yang tidak bisa berbicara (الْمُعْجَمَةِ artinya hewan yang tidak bisa ngomong). Makanlah dalam keadaan dia baik, cocok, pas. Dan kalau kalian akan naiki jadikan kendaraan, maka kendarailah dalam keadaan yang pas, yang cocok untuk dijadikan kendaraan.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan lain-lainnya dan dinyatakan sahih. Ya, hadis ini di awalnya diceritakan oleh Sahl Ibnu Handzalah Al-Anshari رَضِيَ اللهُ عَنْهُ:
مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى بَعِيرٍ قَدْ لَحِقَ ظَهْرُهُ بِبَطْنِهِ
“Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dengan para sahabatnya melewati seekor unta. Antara punggung dan perut hampir ketemu.”
Berarti apa disebutkan oleh para ulama? Artinya kurus banget. Unta tapi kurus sekali ya. Kurus banget. Sampai-sampai antara punggung dan perutnya hampir ketemu. Ini istilah enggak mungkin juga ketemu. Kalau ketemu ya dia kerempeng banget. Enggak bisa mati barangkali. Tetapi ini adalah sebuah kiasan. Kata para syurah ini adalah kiasan bagaimana hewan ini dalam keadaan yang sangat kurus sekali.
Maka Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyampaikan ini. Kalian takut pada Allah dalam urusan memperlakukan hewan tunggangan atau binatang-binatang ternak. Kalaupun kalian akan makan, makanlah dengan kondisi dia sudah pas untuk disembelih, dimakan dagingnya. Kalau kurus-kurus begini mudarat dan bahayanya selain untuk kalian juga untuk hewan ini sudah penyiksaan dunia akhirat istilahnya ketika dia hidup disiksa. Kemudian ketika mati juga disiksa, kemudian berikutnya ketika akan dijadikan tunggangan. Maka di sini dalam syariat Islam ada penekanan, perhatian untuk memperlakukan hewan ini sebagaimana mestinya. Sebagaimana yang biasanya dilakukan oleh kaum muslimin memperlakukan hewan tunggang apa hewan binatang ternak.
Dalam Sahih Bukhari, Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah mengatakan atau pernah diceritakan oleh sahabat:
صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الصُّبْحِ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ فَقَالَ: بَيْنَا رَجُلٌ يَسُوقُ بَقَرَةً إِذْ رَكِبَهَا فَضَرَبَهَا
“Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah beliau salat subuh bersama para sahabat. Kemudian beliau menghadap ke jemaahnya. Dulu pernah ada seorang yang naik seekor sapi kemudian dipukul sapinya jadi dia naik sapi kemudian sapinya mungkin karena terlalu lambat atau tidak cocok dengan keinginan yang naik. Akhirnya dipukul.”
فَقَالَتْ: إِنَّا لَمْ نُخْلَقْ لِهَذَا، إِنَّمَا خُلِقْنَا لِلْحَرْثِ
“Maka sapi itu bilang, dia menoleh kemudian berbicara, ‘Kami ini tidak ditugaskan, diciptakan oleh Allah untuk seperti ini. Kami tidak dinaiki. Tapi kami diciptakan Allah untuk membajak tanah, membajak sawah atau tanaman-tanaman. Tapi kalau dinaiki sampai dipukul begini, enggak. Ini bukan tugas kami’.”
فَقَالَ النَّاسُ: سُبْحَانَ اللَّهِ! بَقَرَةٌ تَتَكَلَّمُ؟
“Maka orang-orang protes ketika diceritain Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Mereka bukan protes, akan tetapi sebenarnya ta’ajjub, heran banget. Woh, kok ada sapi bisa ngomong.”
Maka Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ segera menimpali para sahabat:
فَإِنِّي أُومِنُ بِهَذَا أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ
“Maka Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ langsung mengatakan kepada para sahabatnya, ‘Tapi aku percaya dengan hadis ini. Abu Bakar dan Umar pun percaya dengan hadis ini’.”
Padahal Abu Bakar dan Umar sedang tidak ada di majelis itu. Tetapi Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengatakan Abu Bakar dan Umar seperti ana, percaya dengan kisah ini. Dan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak cerita ngawur ke sana kemari. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bercerita dari wahyu dan kejadian ini dulu ketika ada orang se bisa jadi dulu bisa jadi yang akan datang Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ cerita ketika ada orang yang akan naik ke seekor sapi lalu sapi itu dipukul lalu sapi itu bicara ternyata dia mengatakan aku tidak diciptakan untuk dinaikin.
Jadi hukum asalnya sapi ini dipakai untuk membajak sawah. Disebutkan dalam beberapa syarahnya bahwa sudah semestinya hewan atau binatang ternak yang diciptakan oleh Allah maka sebaiknya diperlakukan dan dipakai sebagaimana mestinya tidak dipakai untuk yang lain. Begitu. Meskipun ini bukan berarti yang disebutkan di sini “aku hanya ditugaskan oleh Allah untuk membajak saja”. Karena kata sebagian ulama yang mensyarah hadis ini, bisa jadi maksudnya adalah aku ini diciptakan untuk tugas utamaku membajak. Kalau akhirnya disembelih dan dimakan dagingnya sah-sah saja. Sebagaimana dalam hadis Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjadikan seekor sapi sebagai sembelihan boleh untuk dimakan dagingnya.
Akan tetapi maksudnya ketika disalahgunakan apalagi sampai dizalimi, diberi tugas yang parah, apalagi dipakai untuk penyiksaan. نَعُوذُ بِاللَّهِ. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sampai tidak membolehkan hewan entah itu burung atau ayam atau hewan lainnya untuk dijadikan sasaran tembak, sasaran panah dan semacamnya. Padahal dia hidup dijadikan sasaran. Kalau orang berburu itu urusan lain. Akan tetapi kalau orang sudah punya kemudian diikat kemudian dipakai untuk sasaran tembak atau sasaran melempar sesuatu tidak boleh. Karena ini akan menyiksa.
Nah, atau apalagi sampai misalkan ini bukan kuda. Kalau kuda dijadikan pacuan boleh karena memang itu tugas mereka. Tapi sapi, misalkan bukan peruntukannya. Apalagi sampai dipukul dengan paku agar lari cepat. Karena memang itu bukan tugas mereka. Mereka jalan santai bukan untuk lari seperti kuda. Kalau untuk menjadikan kuda sebagai pacuan boleh. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bahkan menganjurkan. Dalam hadis yang sahih ketika beliau pulang dari safar atau pulang dari berjihad, Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memberikan dua sayembara atau perlombaan. Perlombaan untuk kuda yang sudah dilatih berpacu dengan kuda yang belum dilatih untuk berpacu. Untuk yang memang sudah terbiasa lari kencang berpacu, maka jarak yang ditempuh untuk perlombaan ini lebih jauh. Sementara untuk seekor kuda yang belum terbiasa dilatih dengan pacuan yang cepat, maka diberikan jarak yang lebih pendek oleh Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Ini boleh karena kuda, tapi sapi, keledai, unta dipaksa berlari untuk itu. Ini penyiksaan.
Jadi intinya di dalam Islam memperlakukan binatang atau semua yang ada rohnya ini menjadi sebuah perhatian dan kasih sayang. Ya, kalaupun akan menyembelih maka cari cara menyembelih yang baik. Kalau ada orang-orang yang mengaku kaum muslimin ini tidak perhatian dengan kasih sayang kepada hewan sampai akhirnya ada anjuran untuk menyembelih hewan kurban di hari raya Idul Adha. Ya, subhanallah. Sebagian orang yang berbicara seperti itu, mereka bahkan menyembelih hewan dengan cara dipukul karena mereka tidak ingin keluar darahnya atau disetrum atau dengan cara yang lain. Dan seperti itu bukan cara yang paling kasih sayang. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyatakan:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ
“Allah mewajibkan semua tindak yang baik kepada semuanya. Kalau kalian akan menyembelih maka perbaikilah cara menyembelih kalian.”
Seperti itu. Ini adalah cara Islam yang paling sempurna dalam memperlakukan semua makhluk Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى.
Hadis 105 & 106: Wasiat Salat dan Hamba Sahaya
Baik. Hadis ketiga dan keempat ini sama ya disebutkan dalam hadis Ummu Salamah. Kemudian hadis yang kedua dari riwayat Ali رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, Rasul صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
اتَّقُوا اللَّهَ فِي الصَّلَاةِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
“Takutlah kalian kepada Allah. Bertakwalah dalam urusan salat dan setiap yang kalian miliki.”
Ini diriwayatkan oleh Al-Khatib Al-Baghdadi. Diberikan simbol dan rumus Khat maksudnya Al-Khatib Al-Baghdadi. Kemudian dalam riwayat yang kedua disebutkan:
اتَّقُوا اللَّهَ فِيمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
“Ini sama. Bertakwalah kalian kepada Allah dalam semua yang kalian miliki.”
Apa yang kalian miliki macam-macam disebutkan dalam syarah hadis ini. Termasuk harta yang kalian miliki, hewan ternak yang kalian miliki, atau budak yang kalian miliki. Bertakwalah kalian kepada Allah dalam memperlakukan sebagaimana mestinya. Tidak boleh foya-foya, tidak boleh sembarangan menyakiti, memberi tugas yang tidak dimampu dan seterusnya. Ya, bahkan ini sebenarnya ada dua saran dan pesan dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Yang pertama perhatian terhadap salat. Yang kedua perhatian dalam urusan semua yang Allah titipkan kepada kita. Nanti dua-duanya akan ditanya oleh Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى.
Dan hadis ini juga diriwayatkan oleh At-Thabrani, Imam Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dari hadis Ibnu Umar. Kemudian dari hadis Ali رَضِيَ اللهُ عَنْهُ. Dan dalam hadis Ali رَضِيَ اللهُ عَنْهُ sampai beliau mengatakan:
كَانَ آخِرُ كَلَامِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ
“Dalam riwayat Ali رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dikatakan akhir hayat Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang beliau pesankan ini salat. Perhatikan salat dan perhatikan yang kalian miliki.”
Dalam riwayat Ibnu Majah sampai dikatakan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berbicara ini حِينَ حَضَرَتْهُ الْوَفَاةُ وَهُوَ يُغَرْغِرُ بِنَفْسِهِ. Beliau ketika sakarat dan beliau berusaha tersengal-sengal dengan menghadapi beratnya sakaratul maut. Beliau sampaikan dua wasiat ini sampai dikatakan: فَمَا زَالَ يَقُولُهَا حَتَّى مَا يَفِيضُ بِهَا لِسَانُهُ. Beliau ulang-ulang terus pesan ini sampai lidahnya keluh dan tidak mampu lagi untuk mengulang. Beliau sampaikan, “Salat dan perhatikan semua yang Allah titipkan kepada kalian.”
Berarti penting sekali dan memang realitanya banyak orang yang tidak perhatian terhadap salat ya. Dan salat ini menjadi satu identitas muslim setelah mengucapkan dua kalimat syahadat. Dua kalimat syahadat orang mengucapkan ketika masuk Islam. Kemudian orang yang sudah dilahirkan karena kedua orang tua yang muslim maka dia memang orang muslim. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyatakan, “Tidaklah seorang anak dilahirkan kecuali dalam keadaan fitrah dan fitrahnya muslim. Baru dua orang tuanya yang akan merubah fitrah itu.” Tapi intinya ketika memang dia dilahirkan dalam keadaan muslim, sudah dia dalam keadaan Islam. Lalu identitas yang paling terlihat atau amal yang dituntut untuk mempertahankan keislamannya yang pertama salat.
Kalau seandainya seseorang tidak perhatian dengan yang paling nampak ini dan sekarang kita katakan seluruh kaum muslimin sepakat tidak ada yang tidak tidak mengatakan bahwa salat tidak wajib. Salat dituntut dalam syariat. Semua kaum muslimin mengatakan yang sama. Sepakat dalam mazhab apapun, dalam ormas apapun semuanya ngerti. Sepakat itu. Tapi kenapa praktik di tengah masyarakat orang seperti meremehkan dan sepakat pula bahwa ini tidak perlu diperhatikan?
Kalau ada sebagian orang menyalahkan karena ada yang tidak hadir pengajian tertentu, kenapa mereka tidak menyalahkan ketika ada orang tidak salat dan ternyata memang itu biasa? Seolah-olah ini hal yang tidak wajib untuk diperhatikan. Kalau ada orang melihat, ada orang tiba-tiba jatuh di tengah jalan karena misalkan tekanan darah atau jantung atau apa, maka seorang mengatakan, “Awas hati-hati ini sakit harus segera diangkat ke rumah sakit, harus apa.” Artinya darurat. Orang ngerti bahwa ini darurat kesehatan. Harus segera diangkut, diperhatikan dan seterusnya. Kalau ada orang melihat, “Oh, sakit di jalan jatuh.” Sakit tuh. Ya, mudah-mudahan segera datanglah keluarganya. Lalu ditinggal ngeloyor pergi aja. Ini orang enggak punya perasaan ini.
Baik. Tapi ketika melihat ada tetangga, teman, atau bahkan keluarga yang tengah-tengah rumahnya tidak salat dia santai saja. Begitu. Kalau seandainya orang yang jatuh tadi, orang yang sakit tadi dia muslim kemudian dia meninggal, maka insyaallah Allah عَزَّ وَجَلَّ akan mengampuni dosa-dosanya. Kalau dia memang bertauhid kepada Allah, kemudian dia memang menjaga salatnya dan seterusnya. Tapi orang yang tidak salat, dia meremehkan bahkan santai sekali kalau dia mati dalam keadaan tidak salat. Sebagian ulama mengatakan tidak boleh disalatkan orang yang mati tidak salat. Meskipun kita katakan ini bukan pendapat jumhurul ulama, tetapi maksudnya ketika ada orang yang memang tidak salat lalu orang di sekitarnya santai dan tenang saja. Ya, maka kita sampai menyebutkan sebagian orang menilai loyalitas orang kepada agama bukan dari salat bahkan dari keikutsertaan pengajian meskipun orangnya tidak salat. Ini adalah konsekuensi terbalik dan realita yang memprihatinkan. Maka kita katakan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ jauh-jauh hari memperhatikan, memperingatkan umatnya jangan sampai seperti ini. Baik ini mudah-mudahan Allah عَزَّ وَجَلَّ memberikan kita kekuatan untuk melaksanakan salat dan juga mengingatkan orang lain agar salat termasuk keluarga dekat agar kita tidak bosan-bosannya.
Hadis 107: Keadilan Terhadap Anak
Terakhir sebagai penutup hadis yang kita katakan tadi ada perintah yang tegas untuk adil kepada anak. Adil kepada anak seandainya dianggap tidak penting sampai akhirnya sebagian mereka seperti dianakemaskan. Entah karena bungsu, entah karena dia lebih akrab, entah karena tinggalnya lebih dekat. Entah karena paling disayang, maka sangat mungkin yang seperti ini menjadi sebab tidak rukun antara dia dengan saudara-saudara yang kalau kita katakan dalam tanda petik dianaktirikan padahal kandung. Kalaupun anak tiri itu akan menjadi sebab hasad atau ketidakakuran. Lalu bagaimana ketika mereka memiliki saudara kandung tapi perlakuannya tidak sama?
Ada yang dianakemaskan, ada yang dianaktirikan. Kalaupun seandainya pembagian warisan sampai dibagi rata, orang tuanya mengatakan, “Jangan ribut sudah. Mumpung Bapak masih hidup, kamu dapat rumah yang sana, kamu dapat sawah yang sana, kamu dapat sana.” Apakah ini jaminan untuk semuanya rukun, saling menghormati? Belum tentu. Bahkan tidak jarang orang yang sudah dapat rumah, orang yang barangkali jatahnya lebih banyak, dia mengatakan, “Enak rumahmu, dekat jalan, kamu lebih lebar dan masih ada omongan-omongan lain.” Padahal sudah diberitahu itu. Itu pun menjadi satu yang sensitif, konflik yang gampang terbakar. Bagaimana kalau memang ada unsur kesengajaan tidak adilnya orang tua?
Maka kita katakan, “Sebab kenapa kadang-kadang saudara menjadi tidak akur?” Ternyata karena ketidakbijaksanaan orang tuanya ketika tidak seperti ini. Maka hadis ini mengingatkan kita bahwa hal yang seperti ini harus dihindari dan diwaspadai. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyatakan ini dalam hadis yang ke-107. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyatakan:
اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا فِي أَوْلَادِكُمْ
“Bertakwalah kalian kepada Allah dan adillah dalam memperlakukan anak-anak kalian.”
أَوْلَادِ jamaknya وَلَد kata Hafiz Ibn Hajar, وَلَد ini bisa mencakup anak laki dan anak perempuan. Hadis ini sahih di Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat An-Nu’man ibn Basyir dan An-Nu’man bin Basyir ini yang cerita. Beliau cerita sendiri, “Bapakku mau ngasih hadiah kepadaku.” Disebutkan dalam Sahih Bukhari, Nu’man bin Basyir mengatakan:
إِنَّ أَبَاهُ أَتَى بِهِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنِّي نَحَلْتُ ابْنِي هَذَا غُلَامًا
“Aku diajak oleh bapakku menghadap Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Bapakku Basyir bilang kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, ‘Ya Rasul, aku kasih anakku ini satu budak’.”
فَقَالَ: أَكُلَّ وَلَدِكَ نَحَلْتَ مِثْلَهُ؟
“Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyatakan, ‘Apakah semua anakmu kamu kasih hadiah itu?'”
قَالَ: لَا
“Dia menjawab, ‘Enggak’.”
فَقَالَ: فَارْجِعْهُ
“Maka Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyatakan, ‘Maka batalkan, kembalikan lagi’.”
Dalam riwayat disebutkan bahwa Nu’man ini cerita: سَأَلَتْ أُمِّي عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ. “Ibuku yang bernama Amrah minta kepada bapakku agar aku dikasih ini dijadikan persaksian di depan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.” Kalau aku dikasih. Dalam hadis ini dikatakan bahwa yang akan dikasihkan adalah ghulam atau seorang budak. Dalam riwayat lain dikatakan yang akan dikasihkan adalah tanah hadiqah. Ya, hanya saja disebutkan dalam riwayat ini, Al-Hafiz Ibnu Hajar, beliau menukil semua riwayat-riwayat kemudian dijadikan sebuah hukum yang saling melengkapi dan tafsir yang saling melengkapi. Dikatakan bahwa Amrah binti Rawahah atau ibuku ini cerita, “Bapakku akan ngasih aku Hadiqah atau apa namanya? Kebun.” Tapi ternyata dalam riwayat itu tidak dikasih-kasihkan. Ya, dikatakan bahwa bapakku ini nahan-nahan sampai kisaran 1 tahun enggak dikasih-kasihkan. Lalu dia cerita, “Aku akan kasih anakku yang dilahirkan oleh Amrah binti Rawahah ini budak.” Kata ibuku Amrah binti Rawahah, “Kamu enggak usah ngomong-ngomong terus tapi akhirnya kamu tunda dan akhirnya tidak dikasihkan sampai sekarang.”
أَشْهِدْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Persaksikan ini kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.”
Akhirnya: فَأَخَذَ بِيَدِي وَأَنَا غُلَامٌ. Dalam Sahih Muslim dikatakan Nu’man bin Basyir cerita, “Maka tanganku digenggam oleh ayahku padahal waktu itu aku masih kecil.” Diajak kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ untuk dipersaksikan ini. Maka Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyatakan:
أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ فِي الْبِرِّ سَوَاءً؟
“Kamu mau enggak anak-anakmu semuanya akan berbakti kepadamu dengan cara yang sama?”
قَالَ: بَلَى
“Iya, ya Rasulullah.”
قَالَ: فَلَا إِذًا
“Kalau gitu jangan kamu teruskan niatmu.”
Dalam riwayat dikatakan:
فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ
“Kalau gitu jangan jadikan aku sebagai saksimu. Aku tidak mau jadi saksi atas sebuah bentuk kecurangan.”
Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berarti pelajaran dua ini. Yang pertama menganggap ketidakadilan seorang ayah kepada anaknya adalah sebuah bentuk kecurangan. Yang kedua, Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyatakan beliau tidak sudi sama sekali menjadi saksi sebuah kecurangan. Apalagi kalau beliau diminta untuk curang juga. Wah, sama sekali tidak mau. Itu dosa besar. Di saat ini mungkin kita akan melihat ada model-model orang yang dia tahu tapi dia mau memberikan persaksian yang palsu. Dan ini dosa besar. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyatakan:
أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ؟
“Mau enggak aku tunjukkan kepada kalian dosa yang paling besar?”
Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ kemudian menyebutkan kesyirikan dan durhaka kepada orang tua. وَكَانَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ. Tadinya Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ duduk bersandar kemudian beliau duduk sempurna begini. Beliau lalu mengulang-ulang:
أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ، وَشَهَادَةُ الزُّورِ
“Bentuknya menjadi perkataan palsu atau memberikan persaksian palsu.”
Diulang-ulang: فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا لَيْتَهُ سَكَتَ. Abu Bakrah mengatakan seandainya beliau diam ya karena beliau terus mengulang-ulang. Itu menunjukkan bahayanya itu. Bahayanya seorang ketika menjadi saksi kepalsuan kecurangan, Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyatakan: فَأَشْهِدْ عَلَى هَذَا غَيْرِي. “Kalau gitu kamu cari saksi lain. Jangan cari aku. Jangan jadikan aku sebagai saksi.”
Baik. Maka di sini ada banyak pelajaran menunjukkan orang tua hati-hati dalam memberikan pemberian kepada anak agar adil. Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dikatakan sebagai at-taswiyah atau menyamakan pemberian adalah hadiah. Hadiah yang harus disamakan. Adapun nafkah maka disesuaikan dengan kebutuhan. Kebutuhan anak yang kuliah, uang sakunya, pembayaran SPP-nya, kebutuhan pakaian dan tempat tinggalnya, makanannya, kendaraannya, semuanya akan berbeda dengan anak yang baru masuk TK kemudian segalanya. Apalagi ada yang sudah menikah. Lalu yang satunya belum, maka nafkah dan pemberian ini akan berbeda sesuai dengan kebutuhan. Adapun hadiah yang sifatnya lebih dari nafkah, maka tidak mengapa ketika afwan ketika seorang memang akan memberikan tambahan hadiah, maka ini yang dianjurkan untuk sama. Yang ini dikasih tanah, yang ini dikasih tanah.
Meskipun ini tidak lepas dari perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha. Karena sebagian ulama mengatakan hukum asalnya perintah ini sifatnya bukan wajib. Perintah untuk menyamakan pemberian ini sifatnya sunah. Bahkan Al-Hafiz Ibnu Hajar رَحِمَهُ اللهُ mengatakan dalam syarah hadis ini, jumhurul ulama mengatakan bahwa perintah untuk menyamakan pemberian ini sifatnya sunah bukan wajib. Nah, tapi ada sebagian ulama mewajibkan. Kenapa? Di antara alasan wajibnya karena Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengategorikan orang yang tidak adil seperti melakukan kecurangan. Maka orang yang curang jelas dia melakukan keharaman. Biar dia tidak melakukan keharaman, dia perlu adil kepada anak-anaknya. Yang kedua, nanti efeknya ke depan. Kalau Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengatakan, “Kamu penginkan mereka semua berbakti? Kalau kamu tidak adil, mereka bakal tidak berbakti.” Ini bahaya. Penyebab tidak berbaktinya, apalagi bermusuhannya karena orang tuanya, maka ini yang akan dia tanggung risikonya sendiri di dunia. Begitu.
Kemudian yang berikutnya sebagian fuqaha mengatakan bahwa kalau seandainya orang memberikan nafkah, nafkah tidak harus sama, maka dalam masalah pemberian pun demikian, hadiah pun demikian. Mereka mengatakan kesamaan itu tidak mesti dalam bentuk nominal yang sama, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan. Bahkan sebagian ulama mengatakan kalau ada orang yang dikasih lebih dari orang tua karena dia hutangnya banyak atau kebutuhannya atau karena sakit atau karena apa, maka ini tidak melanggar syariat. Intinya kita perlu hati-hati sebagai orang tua. Kalau kita masuk ke dalam ranah perdebatan para ulama mungkin kita akan semakin bingung. Akan tetapi kita sebagai orang tua perlu hati-hati dalam memperlakukan keluarga dekat termasuk anak dalam memberikan pemberian kepada mereka.
Kalau seandainya kita betul-betul menunjukkan ketimpangan dalam memperlakukan maka sesuatu yang kita anggap tidak masalah itu akan menjadi bumerang dan besar di kemudian hari. Tidak perlu kita memberikan contoh lagi karena itu sudah banyak di tengah masyarakat ya. Masalah warisan menjadi sesuatu yang mewarnai. Mewarnai bukan karena masing-masing tidak dapat jatah bahkan mungkin karena kebanyakan jatah tambah tamak orang itu. Ya. Dan ada orang bertanya, “Bagaimana tentang ini? Bagaimana tentang ini?” Ini yang bertanya, yang tidak bertanya tapi mendiamkan saja banyak sekali.
Ini kalau masalah warisan, bagaimana dengan masalah pemberian? Kisah Nabi Yusuf ketika mereka ketika beliau dihasadi oleh saudara-saudara seayahnya. Ini pun termasuk salah satu bentuk bagaimana ketidakakuran antara saudara yang memang bisa jadi mereka menilai bahwa ayah mereka lebih sayang dan perhatian kepada Yusuf dan adiknya daripada mereka. Terlepas dari bagaimana perincian dari kisah tersebut, maka kita katakan seseorang berdoa kepada Allah untuk berhati-hati dalam mengarahkan keluarga, memperlakukan mereka, memberikan nafkah dan pemberian agar jangan sampai terjadi sebuah penyesalan dan lebih besar dari itu ada ketidakadilan dan permusuhan. Mudah-mudahan ini bermanfaat. Kurang lebihnya mohon maaf.
وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى عَبْدِهِ وَرَسُولِهِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Sesi Tanya Jawab
Pembawa Acara: Ustaz Jazakumullah khairan barakallahu fikum atas materi yang telah disampaikan di malam hari ini. Dan Ikhwatul Islam أَعَزَّكُمُ اللهُ وَإِيَّاكُمْ. Masih ada waktu berapa menit ke depan untuk membuka sesi interaktif soal jawab. Dan bagi Anda yang bertanya, Anda bisa menghubungi kami di 021-8236543. Anda bisa bertanya secara langsung melalui landan telepon lokal. Dan Anda juga bisa kirimkan pertanyaan Anda melalui chat WA di 021-8236543. Kita angkat yang pertama melalui telepon terlebih dahulu ya. Silakan bagi Anda yang telah terhubung. Ya. Silakan. Assalamualaikum.
Penanya 1 (Pak Ali): Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Dengan Pak Ali di Pasar Minggu, Pak Ali.
Pembawa Acara: Masyaallah. Silakan Pak Ali pertanyaannya Pak Ali.
Penanya 1: Jadi apakah boleh, Ustaz, kalau misalnya khotbah Jumat itu khotbahnya melalui video call dari masjid lain.
Pembawa Acara: Thayyib. Cukup, Pak. Pertanyaannya itu saja, Pak.
Penanya 1: Kemudian yang kedua mengenai penamaan salat subuh. Apakah benar sebetulnya itu namanya salat fajar? Karena di Indonesia itu kan banyak orang yang kesiangan salat subuhnya karena namanya subuh bukan fajar.
Pembawa Acara: Baik, itu saja Mbak Ali. Cukup dua dulu, Pak, ya. Baik. Terima kasih banyak, Bapak. Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh. Baik kepada Ustaz kami persilakan untuk menjawab. Silakan Ustaz.
Ustaz: Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Baik. وَاللَّهُ أَعْلَمُ. Ana belum membaca fatwa para ulama dalam masalah itu. Akan tetapi salat Jumat dilakukan di tempat yang sama. Ketika ada orang jauh maka dia tidak dianjurkan untuk datang. Dia tidak dianjurkan untuk datang seperti orang yang memang tinggal di luar pemukiman, rumahnya jauh sekali dari masjid, maka dia tidak dianjurkan untuk datang. Apalagi ketika berkaitan dengan mendengarkan khotbah. Apa hubungannya ketika dia di tempat yang jauh kemudian dia diminta untuk mendengarkan khotbah dari arah yang jauh dengan teleconference, kemudian Zoom dengan video call atau dengan rekaman atau dengan telepon dan lain sebagainya. Maka kalau tempatnya tidak jadi satu, maka apa manfaatnya? Seorang diminta untuk berjamaah.
Ya. Dan ini juga sama percaya yang sering ana dengar hal yang serupa. Apakah boleh kita bermakmum di masjid dari TV? Waktunya sama tapi imamnya di TV. Kita salat di rumah. Maka jawaban para ulama yang pernah ana tahu tidak. Jemaah itu ya kita jadi satu di tempat yang sama bukan kita tempat yang jauh kemudian kita ngikut apa imam yang ada di televisi. Karena itu hukum asalnya kita berbeda tempat maka tidak bisa jadi jemaah. Kemudian termasuk salat Jumat seperti itu. وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ ya. وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ.
Adapun salat subuh dan salat fajar tidak ada bedanya ya. Itu penamaan yang sama. Maka dalam hadis yang disebutkan tentang salat setelah larangan salat setelah subuh dalam riwayatnya dikatakan:
لَا تُصَلُّوا بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ
“Jangan kalian salat sunah setelah salat subuh sampai matahari terbit.”
Dalam riwayat yang lain dikatakan dengan kata-kata Al-Fajr.
لَا تُصَلُّوا بَعْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ
“Jangan kalian jadikan atau jangan kalian melaksanakan salat sunah setelah salat fajar. Maksudnya salat subuh.”
Dua-duanya saling menafsirkan. Subuh itu memang dari kata-kata pagi ya. Dari kata-kata pagi. Tapi bukan berarti salat subuh di waktu terbit matahari. Karena itu pemahamannya pagi hari, tidak. Tetapi ada waktunya. Kapan waktunya? Setelah terbit fajar. Setelah terbit fajar. Maka dua-duanya itu merupakan musthalah syar’i. Istilah yang digunakan di dalam syariat. Saling mewakili. Perkara ada orang yang salatnya terlalu ke belakang waktu mundur seperti dalam mazhab Hanafiyah mereka mempraktikkan hadis:
أَسْفِرُوا بِالْفَجْرِ
“Laksanakan salat fajar (maksudnya salat subuh) ketika langit sudah mulai menguning.”
Menguning maksudnya apa? Matahari hampir terbit dalam mazhab Hanafiyah mereka menggunakan hadis itu. Sehingga di beberapa negara yang mereka menggunakan mazhab Hanafiyah dan menggunakan hadis itu, mereka akan mengakhirkan banget waktu salat subuh sampai matahari betul-betul hampir terbit sehingga mau terang ini sudah mau terang. Sementara dalam hadis Aisyah رَضِيَ اللهُ عَنْهَا, Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah salat subuh masih gelap sampai:
وَيَنْفَتِلُ أَحَدُنَا مِنْ صَلَاتِهِ وَلَا يَعْرِفُ أَحَدًا إِلَى جِوَارِهِ مِنَ الْغَلَسِ
“Sampai kata Aisyah atau kata sebagian sahabat, sahabiat atau sebagian sahabat yang lain, ‘Kami dulu salat subuh bersama Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ kemudian kami selesai. Kemudian kami zikir. Kemudian ketika buyar bubar dari salat subuh, salah satu dari kami tidak kenal orang yang sebelah ini siapa. Karena ghalas, karena masih gelap’.”
Gelap sekali waktu itu. Berarti subuh itu memang dilakukan di awal waktu dan di awal waktu masih gelap sekali dan waktu itu belum ada lampu. Kalau seandainya matahari sudah mulai terbit, mulai kelihatan muka-muka orang itu. Nah, tetapi ternyata masih gelap sekali. Ini menunjukkan bahwa subuh bisa dilakukan di awal waktu, bisa dilakukan di akhir waktu, tetapi namanya memang tetap seperti itu. وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ.
Pembawa Acara: Nah, Ustaz, jazakumullah khairan barakallahu fikum Ustaz atas jawaban yang telah diberikan. Dan kita akan angkat kembali pertanyaan menelepon di layanan telepon 021-8236543. Kami persilakan kepada Anda yang telah terhubung ya. Silakan. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustaz.
Penanya 2 (Ino): Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Dengan Ino di Sumatera Utara.
Pembawa Acara: Pak Ino di Sumatera Utara. Silakan Pak Ino.
Penanya 2: Iya, Ustaz. Melaksanakan salat bakda isya empat rakaat apakah dengan tahiyat awal atau cukup tahiyat akhir saja, Ustaz?
Pembawa Acara: Baik, cukup Pak Ino. Iya. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih, Pak Ino dan kepada Ustaz kami persilakan untuk menjawab. Silakan Ustaz.
Ustaz: Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Baik. وَاللَّهُ أَعْلَمُ. Beberapa riwayat yang mengatakan tentang salat 4 rakaat seperti hadis:
رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا
“Semoga Allah merahmati orang yang salat 4 rakaat sebelum asar.”
Kemudian salat yang tadi ditanyakan setelah salat isya 4 rakaat. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pulang ke rumah kemudian belum tidur sampai salat 4 rakaat dulu. Kemudian Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah menyebutkan dalam hadis yang berkaitan salat sunah sebelum dan sesudah zuhur. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyatakan:
مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ
“Barang siapa yang menjaga merutinkan empat rakaat sebelum zuhur dan empat rakaat setelah zuhur, Allah akan haramkan dia dari neraka.”
Kemudian ada sifat salat tarawih. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyatakan:
يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ
“Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ salat 4 rakaat. Kamu jangan tanya bagaimana panjang dan bagusnya.”
Nah, ini semua merupakan hadis yang menunjukkan beliau salat empat rakaat tapi pelaksanaannya seperti yang dijelaskan oleh jumhurul ulama adalah dua rakaat-dua rakaat. Dua rakaat artinya empat dengan dua kali salam. Ini untuk mengkompromikan dengan hadis Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang lain:
صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى
“Salat malam dua rakaat dua rakaat.”
Kemudian dalam riwayat ada tambahannya صَلَاةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى. Salat malam dan salat siang adalah dua rakaat dua rakaat. Dan kebanyakan salat Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ adalah dua rakaat dua rakaat. Sehingga kalau ada riwayat yang mengatakan empat rakaat yang dimaksudkan adalah dengan dua kali salam. Bahkan dalam mazhab Syafi’i kalau seandainya ada orang yang sengaja salat dua rakaat apa empat rakaat sekaligus tanpa salam sebelumnya alias dia gunakan empat rakaat langsung maka salatnya batal. Ini dalam mazhab Syafi’iyah. Dalam mazhab Hanafi bebas. Mereka mengatakan boleh dan sah-sah saja kalau ada orang salat empat rakaat dengan sekali salam. Entah itu sebelum zuhur atau malam hari dan seterusnya. وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ.
Pembawa Acara: Nah, Ustaz jazakumullah khairan barakallahu fikum atas jawaban yang telah diberikan Ustaz untuk Pak Ino. Dan kita akan angkat satu pertanyaan terakhir di perjumpaan kita malam hari ini pesan singkat yang sudah masuk Ustaz.
Penanya 3: Ustaz, mohon dijelaskan terkait waktu subuh yang orang mengatakan di Indonesia waktu subuh ini lebih cepat waktunya daripada waktu subuh yang sebenarnya, Ustaz. Lalu bagaimanakah, Ustaz, jika seorang yang sedang niat berpuasa sunah lalu kemudian dia minum pada saat azan subuh berkumandang, Ustaz? Apakah subuhnya tetap eh puasa tetap sah dilaksanakan atau tidak, Ustaz? Silakan, Ustaz.
Ustaz: وَاللَّهُ أَعْلَمُ. Ini pendapat yang sudah lama ya. Ada orang menyangka bahwa waktu yang dilaksanakan seluruh kaum muslimin ini terlalu awal. Dan pendapat ini tidak di Indonesia saja, bahkan pernah di Arab Saudi sampai tim para ulama Hai’ah Kibarul Ulama membuat lajnah atau komite khusus dalam meneliti dan membuktikan sampai mereka keluar untuk melihat Fajar Shadiq. Ternyata waktu yang ditentukan dengan Taqwim Ummul Qura waktu itu kalender Ummul Qura dan penentuan waktu mereka tidak berbeda dengan apa yang mereka lihat dan buktikan di lapangan. Ternyata Fajar Shadiq memang waktunya tepat dengan penetapan waktu itu. Artinya anggapan bahwa waktu salat kaum muslimin terlalu cepat ini tidak benar. Dan itu waktu itu di Arab Saudi.
Kemudian pernah juga ada di tempat yang lain. Maka kita katakan memvonis bahwa waktu kaum muslimin terlalu awal, nah ini perlu hati-hati karena akan berkaitan dengan ibadah seluruh kaum muslimin. Kemudian ketika ada orang ingin berhati-hati silakan dia mengakhirkan waktu salat subuhnya. Dan tadi kita sudah sebutkan dalam mazhab Hanafiyah bahkan mereka ingin mengambil pendapat yang isfar. Isfar itu artinya menunggu sampai matahari menguning. Ya. Dan itu sah-sah saja. Sebagian mazhab tidak menggunakan pilihan hadis itu. Mereka ingin memakai yang ghalas. Ghalas itu artinya betul-betul gelap dan memang orang tidak bisa melihat orang di sebelahnya kalau seandainya tidak ada lampu.
Nah, artinya kita percaya dengan orang-orang yang memiliki kafa’ah, orang yang memiliki keahlian ketika mereka menentukan waktu salat kaum muslimin dengan banyak ahli dan bukan satu dua orang. Mereka tim yang mendapat amanah dari pemerintah secara umum dan secara khusus dari bidang agama. Lalu dipilih dari beberapa perwakilan kaum muslimin. Lalu kita percaya mereka ini adalah hal yang masuk akal. Adapun disalahkan semuanya, ini pendapat yang barangkali akan mengakibatkan bahwa salat seluruh kaum muslimin salah.
Nah, maka kalau ada pendapat ana secara pribadi, kalau seandainya ada orang yang berhati-hati, silakan salatnya agak diakhirkan, misalkan itu urusan dan hak pribadi masing-masing. Tapi untuk berpuasa kehati-hatiannya tidak seperti itu. Bahkan dia justru akan masukkan dirinya ke dalam kemungkinan kalau pendapat dia salah. Dia anggap bahwa waktu salat sekarang terlambat 20 menit sampai 25 menit. Lalu dia sahur sesuai dengan anggapan keyakinan dia. Padahal seumur-umur dia tidak pernah melihat Fajar Shadiq bagaimana. Maka dia akan justru menjerumuskan diri dalam sebuah risiko ibadahnya belum terlaksana karena puasa yang harusnya dilakukan sejak terbit fajar dilakukan setelah terbit fajar. Maka bentuk kehati-hatian tidak seperti itu. Nah, dia lebih awal untuk sahur dan mulai puasanya.
Nah, adapun salatnya kalau seandainya dia mau hati-hati dan dia akhirkan silakan saja seperti itu. وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ. Ana pernah melihat ada satu majalah yang menunjukkan inilah Fajar Shadiq. Kemudian ana bawa majalah itu dan ana tanyakan kepada salah seorang guru di Masjid Nabawi dan juga guru kami dulu waktu di pasca sarjana. Dan ana tunjukkan majalah itu. “Ini gambarnya yang katanya ini Fajar Shadiq.” Beliau mengatakan, “Subhanallah ini bukan Fajar Shadiq, ini sudah terang sekali. Ini sudah terang sekali. Ini bukan Fajar Shadiq kata beliau.” Nah, beliau sempat mengatakan, “Saya harus membawa kamu ke padang pasir biar kamu tahu Fajar Shadiq.” Ana pengin sekali tapi memang itu tidak terlaksana waktu itu. Akan tetapi عَلَى كُلِّ حَالٍ kita katakan bentuk kehati-hatian kita seperti yang kita sebutkan tadi. وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ.
Pembawa Acara: Nam Ustaz jazakumullah khairan barakallahu fikum atas jawaban yang telah diberikan Ustaz. Dan pertanyaan dari WhatsApp yang dikirimkan oleh penanya merupakan pertanyaan terakhir di perjumpaan kita malam hari ini. Tentu sebelum kita akhiri perjumpaan yang penuh dengan faedah ini, kami meminta kepada Ustaz menyampaikan ikhtitam. Silakan, Ustaz.
Ustaz: Baik ikhwah sekalian. Dalam melaksanakan perintah syariat sangat mungkin apa yang kita alami tidak mudah-mudah saja. Dan kita ingat satu pesan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang mengatakan:
أَلَا إِنَّ سِلْعَةَ اللَّهِ غَالِيَةٌ، أَلَا إِنَّ سِلْعَةَ اللَّهِ الْجَنَّةُ
“Ingat bahwa barang yang Allah tawarkan mahal sekali dan barang yang Allah tawarkan itu adalah surga.”
Dan kita tahu:
حُفَّتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ
“Surga dikitari dengan kesulitan-kesulitan yang tidak disukai.”
Maka ketika kita akan belajar dan belajar itu mengantarkan kepada jalan surga, kemudian kita mempraktikkan yang kita pelajari, sangat mungkin dan wajar sekali kita akan mendapatkan rintangan. Maka kita minta kepada Allah kekuatan agar kita bisa sabar untuk menjalankan itu. Terutama ketika tidak sama dengan kebanyakan kaum muslimin. Maka semoga Allah عَزَّ وَجَلَّ memberikan kita hidayah dan kita bisa istiqamah di atas sunah sampai kita menghadap Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى.
وَاللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَعْلَمُ، وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى عَبْدِهِ وَرَسُولِهِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ



