Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. أَمَّا بَعْدُ.
Alhamdulillah, wasshalaatu wassalaamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa man waalah. Asyhadu an laa ilaha illallah wahdahu laa syarikalah, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluh. Allah Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya yang karim:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
Amma ba’du.
Ikhwah, kita melanjutkan kajian kita, sekarang kita masuk hadits yang ke-176.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ، فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ
(HR. Bukhari-Muslim)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya umatku pada hari kiamat akan dipanggil dalam keadaan ghurran,” ghurran itu artinya cahaya yang ada di ubun-ubun, “muhajjalin,” muhajjalin itu artinya cahaya yang ada di kaki dan tangan, “مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ,” dari bekas air wudhu. “Maka barangsiapa di antara kalian yang ingin memanjangkan ghurrah-nya (cahaya yang ada di ubun-ubunnya), hendaklah ia melakukannya.”
Ucapan ini, yang terakhir tadi, “siapa di antara kalian yang ingin memanjangkan ghurrah-nya hendaklah ia lakukan,” terjadi perselisihan ulama, apakah ini ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ataukah ini mudraj dari ucapan Abu Hurairah. Banyak ulama seperti Syaikh Albani rahimahullah dan yang lainnya merajihkan bahwa ucapan ini, yaitu “siapa yang ingin memanjangkan ghurrah-nya, hendaklah ia lakukan,” bahwasanya ini adalah ucapan Abu Hurairah, bukan dari ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Mengapa demikian? Yaitu karena adanya riwayat yang menunjukkan terpisah. Yaitu dalam riwayat Abu ‘Awanah, disebutkan dalam riwayat tersebut setelah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya umatku nanti pada hari kiamat akan dipanggil dalam keadaan 1ghurran muhajjalin, ubun-ubun, kaki, dan tangan mereka bercahaya dari bekas air wudhu.” Lalu di situ dikatakan, “Berkata Abu Hurairah, ‘Siapa di antara kalian yang ingin memanjangkan ghurrah-nya, hendaklah ia lakukan.'” Dan inilah yang rajih, wallahu a’lam, bahwa ini ucapan Abu Hurairah, bukan dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari hadits ini kita ambil faidah, saudaraku sekalian. Faidah yang pertama, hadits ini menunjukkan keutamaan orang yang berwudhu. Di mana air wudhu yang kita senantiasa lakukan setiap kali berwudhu hendak shalat itu, Subhanallah, pada hari kiamat nanti itu akan menjadi putih, sehingga dengan itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa mengenali umatnya. Maka ini keistimewaan yang agung, keistimewaan yang besar bagi mereka yang berwudhu, yang menjaga wudhunya. Maka dari itu, saudaraku, jangan kita sia-siakan keistimewaan wudhu yang besar ini agar dengan cara seperti itu kita bisa dikenali oleh Rasul kita yang mulia, ‘alaihish shalatu was salam.
Kemudian lafadz “Siapa yang mampu di antara kalian untuk memanjangkan ghurrah-nya hendaklah ia lakukan,” ini menimbulkan perselisihan para ulama dalam masalah hukum kalau kita berwudhu. Apakah disunnahkan kita mencuci melebihi batasannya? Contoh misalnya, kalau kita mencuci tangan, kan ayat menyuruh kita mencuci tangan sampai siku-siku. Maka apakah disunnahkan kita mencucinya melebihi siku-siku, sampai ketiak misalnya? Kaki, ayat menyuruh kita untuk mencucinya sampai mata kaki. Boleh atau disunnahkankah kita mencucinya sampai dengkul misalnya, supaya panjang cahayanya?
Ini terjadi khilaf para ulama dalam hal ini. Pendapat yang shahih, yang rajih, daripada jumhur ulama, bahwasanya itu tidak disunnahkan. Kenapa demikian? Karena yang pertama, bahwa ucapan tadi, “siapa yang mampu di antara kalian untuk memanjangkan ghurrah-nya, hendaklah ia lakukan,” itu bukan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi itu ucapan Abu Hurairah dan itu ijtihad beliau. Dan ijtihad Abu Hurairah, ternyata kalau kita melihat perbuatan para sahabatnya yang lainnya, tidak ada yang melakukannya kecuali Abu Hurairah saja.
Yang kedua, ayat dan hadits menyuruh kita hanya sampai siku-siku dan mata kaki. Ayat hanya mengatakan: فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ, “Maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai ke siku-siku.” Demikian pula kaki, وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ, “cucilah kaki-kaki kalian sampai mata kaki.” Allah memberikan batasan hanya sampai siku-siku dan mata kaki.
Demikian pula para sahabat yang meriwayatkan hadits tentang wudhu Nabi. Contoh misalnya hadits Utsman, ketika Utsman mencontohkan wudhu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Utsman hanya mencucinya sampai siku-siku dan mata kaki. Demikian pula dalam hadits Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim, Bukhari dan Muslim, ketika beliau mencontohkan bagaimana wudhunya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abdullah bin Zaid pun hanya mencontohkan untuk mencuci sampai siku-siku dan mata kaki. Contoh lagi, Ibnu Abbas yang menceritakan bagaimana tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat yang mencontohkan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada satupun di antara mereka yang mengatakan disunnahkan lebih dari itu.
Yang ketiga, dalam ucapan tadi, “فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ“, “Siapa yang di antara kalian mampu untuk memanjangkan ghurrah-nya,” sesuai dengan namanya, ghurrah itu ubun-ubun, dan ubun-ubun tidak bisa dipanjangkan. Ubun-ubun terbatas hanya pada ubun-ubun. Bagaimana ubun-ubun hendak dipanjangkan? Tidak bisa. Maka dari itulah, ya ikhwatal Islam, saudaraku seiman, hadits ini menunjukkan bahwasanya pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama, yaitu bahwa tidak disunnahkan mencuci melebihi siku-siku dan mata kaki.
Kemudian kita melanjutkan perkataan al-Hafizh al-Mundziri. Ada yang mengatakan bahwa ucapan “مَنِ اسْتَطَاعَ” sampai akhirnya, itu adalah mudraj dari ucapan Abu Hurairah. Ini disebutkan oleh banyak para ahli hadits. Syaikh Albani berkata, dan ini juga yang dipastikan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dan muridnya, mereka mengatakan bahwasanya itu bukan ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi itu adalah mauquf dari ucapan Abu Hurairah.
Lalu al-Hafizh al-Mundziri berkata, “dan Imam Muslim meriwayatkan dari jalan Abu Hazim, ia berkata, ‘Aku berada di belakang Abu Hurairah yang sedang berwudhu untuk shalat. Maka Abu Hurairah mencuci tangannya sampai ke ketiaknya.’ Lalu aku berkata kepada Abu Hurairah, ‘Wahai Abu Hurairah, wudhu apa ini?'” Artinya, Abu Hazim merasa heran, Abu Hurairah melakukan seperti yang tidak dilakukan oleh para sahabat yang lain, apa itu? Yaitu Abu Hurairah mencuci tangannya sampai ke ketiaknya.
Lalu berkata Abu Hurairah, “Wahai Bani Farrukh, kamu ada di sini rupanya. Kalau aku tahu kamu ada di sini, aku tidak akan berwudhu seperti itu.” Lihat, ini menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa perkataan tadi adalah ijtihad dari Abu Hurairah. Lalu Abu Hurairah berkata, “Aku mendengar kekasihku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘تَبْلُغُ الْحِلْيَةُ مِنَ الْمُؤْمِنِ حَيْثُ يَبْلُغُ الْوُضُوءُ‘, ‘sampainya perhiasan dari mukmin itu sesuai dengan sampainya wudhu.'” Diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya yang sama dengan ini, akan tetapi ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘إِنَّ الْحِلْيَةَ تَبْلُغُ مَوَاضِعَ الْوُضُوءِ‘, ‘sesungguhnya perhiasan itu mencapai tempat-tempat wudhu.'”
Maksud Abu Hurairah dengan ucapannya tadi, bahwa tidak layak bagi orang yang dijadikan panutan apabila memberikan rukhshah dalam suatu perkara yang darurat, atau memberikan tasyaddud (bersikap ekstrim) karena adanya was-was, atau meyakini dalam hal itu suatu madzhab yang berbeda dengan manusia, agar ia jangan lakukan itu di hadapan orang awam. Dikhawatirkan akan muncul fitnah nanti, supaya perbuatan orang yang dia dijadikan panutan ini tidak dijadikan hujjah dan alasan oleh orang-orang ini. Ini maksud daripada perkataan Abu Hurairah sebagaimana ditafsirkan oleh al-Qadhi.
Baik, kita masuk ke hadits yang ke-177.
وَعَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى الْمَقْبَرَةَ فَقَالَ: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ، وَدِدْتُ أَنَّا قَدْ رَأَيْنَا إِخْوَانَنَا
Dan darinya juga, yaitu Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi perkuburan. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ“, “Keselamatan atas kalian wahai negeri kaum mukminin,” “وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ,” “dan sesungguhnya kami, insya Allah, akan menyusul kalian dalam waktu yang dekat.” Setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku ingin sekali bisa melihat teman-teman kami.”
Mendengar itu, para sahabat berkata, “Bukankah kami teman-temanmu, wahai Rasulullah? Bukankah kami saudara-saudaramu juga, ya Rasulullah?” Sabda Rasulullah, “أَنْتُمْ أَصْحَابِي، وَإِخْوَانُنَا الَّذِينَ لَمْ يَأْتُوا بَعْدُ“, “Kalian para sahabatku, saudara-saudara kita itu yang akan datang nanti.” Lalu mereka berkata, “Bagaimana engkau mengenali orang yang akan datang nanti wahai Rasulullah dari umatmu itu, sementara engkau ya Rasul tidak pernah bertemu dengan kita?”
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bagaimana pendapatmu kalau ada seorang laki-laki memiliki seekor kuda yang ubun-ubunnya putih dan kaki-kakinya juga putih, di tengah-tengah kuda-kuda yang semuanya hitam?” Maksudnya, kalau misalnya seseorang punya kuda, satu warnanya beda sendiri dari kuda yang lain, kira-kira dia mengenal gak? Lalu para sahabat berkata, “Tentu, wahai Rasulullah, dia akan mengenalnya.” Maka Rasul bersabda, “فَإِنَّهُمْ يَأْتُونَ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنَ الْوُضُوءِ، وَأَنَا فَرَطُهُمْ عَلَى الْحَوْضِ“, “Sesungguhnya kelak mereka akan datang dalam keadaan ubun-ubun mereka, kaki, dan tangan mereka bercahaya karena bekas air wudhu, dan aku mendahului mereka ke telaga haudh.” (HR. Muslim dan yang lainnya).
Subhanallah, ya ikhwatal Islam. Di sini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berziarah kubur. Dahulu Nabi melarang ziarah kubur. Kenapa Nabi melarang ziarah kubur? Karena waktu itu banyak para sahabat yang baru masuk Islam yang dikhawatirkan sisa-sisa jahiliyah itu berpindah, jadi mengagungkan kuburan. Kan orang kalau baru masuk Islam, tadinya kan mengagungkan selain Allah. Karena kurang paham misalnya, kurang kokoh akidahnya, kalau misalnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk ziarah kubur, dikhawatirkan nanti malah mengagungkan kuburan.
Namun ketika para sahabat telah kokoh akidah-akidah mereka dan sudah paham, maka Rasul pun kemudian menyuruh mereka untuk ziarah kubur. Nabi bersabda, “كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ، أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ“, “Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur. Adapun sekarang, berziarah kuburlah, karena ziarah kubur itu mengingatkan kehidupan akhirat.” Subhanallah, ketika yang Rasulullah khawatirkan telah hilang, itu illatnya hilang, takut kuburan diagungkan selain Allah, maka Rasulullah mengizinkan para sahabat untuk berziarah kubur.
Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tujuan ziarah kubur itu apa? Yaitu untuk mengingat kehidupan akhirat. Yang kedua, dalam hadits ini, untuk mendoakan. Adapun yang dilakukan oleh sebagian orang, tujuan ziarah kubur untuk ngalap berkah, la ilaha illallah. Kita katakan ini perbuatan yang tidak pernah dilakukan para sahabat, tidak pula para tabi’in. Tidak ada satupun sahabat yang datang untuk ngalap berkah ke kuburan Rasulullah kecuali dalam riwayat yang palsu, yang tidak shahih, yang sangat lemah.
Tidak ada satupun riwayat yang shahih bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berziarah kubur Baqi’ atau Syuhada Uhud bersama para sahabatnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk ngalap berkah dari tanah kuburan. Kalau itu benar, tentu Nabi akan menyuruhnya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengizinkannya. Akan tetapi, ternyata tidak pernah Nabi lakukan. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari sebagian sahabat yang baru masuk Islam yang minta dibuatkan untuk mereka dzatu anwath dalam rangka untuk ngalap berkah, sebagaimana dalam hadits tentang Perang Hunain.
Tujuan ziarah kubur untuk ngalap berkah sama sekali tidak ditunjukkan oleh dalil-dalil. Kalau ada misalnya sebagian orang tujuan ziarah kubur untuk beribadah di kuburan, ada yang shalat di sisi kuburan, ada yang baca Qur’an di sisi kuburan, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan itu. Tidak pernah Rasulullah membaca Al-Qur’an di sisi kuburan kecuali dalam riwayat-riwayat yang sangat lemah bahkan palsu. Tidak pula para sahabat. Adapun riwayat Ibnu Umar yang menyuruh supaya dibacakan Al-Baqarah di kepalanya, ini riwayat yang dhaif karena dalam sanadnya ada perawi majhul, tidak bisa dijadikan hujjah.
Kemudian faidah selanjutnya yang bisa kita petik dari hadits ini, hadits ini juga menunjukkan keutamaan wudhu, bahwasanya Nabi mengenal umatnya nanti adalah dengan bekas air wudhu. Bagi orang yang gak pernah shalat, gak pernah wudhu, gak dikenali oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka jadilah kita orang yang semangat, ya akhi, menjaga wudhu kita.
Sesi Tanya Jawab
Pertanyaan Senada (dari Hamba Allah di Istana Wulyo & lainnya):
Ustadz, apakah kita berziarah kubur untuk berdoa ampunan bagi penghuni kubur yang kita kenal saja atau anggota keluarga kita, atau semua penghuni kubur tersebut? Dan apakah kita mendoakan mereka itu dengan mengangkat tangan atau tidak?
Jawaban:
Kembali prinsip… (pertanyaan diulang) berdoanya disunnahkan juga…
(Jawaban Ustadz tampaknya terpotong dan beralih ke topik adat istiadat, berikut transkripsinya)
…syariat kita melarang berbuat bid’ah. Dan ritual-ritual itu berbentuk bid’ah. Maka syariat kita melarang kita melakukan bid’ah. Jadi ucapan orang tadi, dari sisi ada benarnya tapi juga ada salahnya. Salah kalau kita menyalahkan secara mutlak, juga salah membenarkan secara mutlak pun juga salah. Tapi kita berikan perincian seperti apa. Karena syariat Allah lebih kita dahulukan dari semua adat istiadat. Bukankah nenek moyang kita Islam? Makhluk-makhluk Allah dan bukan Tuhan kita. Tuhan kita Allah ‘azza wa jalla. Kewajiban mereka adalah mengikuti syariat Allah, mengikuti aturan Allah ‘azza wa jalla. Maka kita, nenek moyang kita telah pergi kepada Allah, dia telah kembali kepada Allah, dan mereka telah mendapatkan balasan yang setimpal sesuai dengan perbuatan mereka dari Allah ‘azza wa jalla. Adapun kita yang sebagai penerusnya dari nenek moyang, hendaklah tidak menjadikan nenek moyang sebagai tandingan Allah dan Rasul-Nya. Allah yang menciptakan kita semuanya, itu yang menjadi pegangan hidup kita. Karena semua kita akan kembali kepada Allah, bukan kembali kepada nenek moyang. Kita akan dibangkitkan oleh Allah pada hari kiamat, bukan dibangkitkan oleh nenek moyang. Kita akan dihisab oleh Allah, bukan dihisab oleh nenek moyang, bahkan nenek moyang kita pun akan dihisab oleh Allah. Semua kita akan diadili oleh Allah pada sebuah hari pengadilan yang semua orang akan mendapatkan balasan masing-masing.
Pertanyaan dari Rizal di Singkawang, Kalimantan Barat:
Ustadz, apakah boleh seorang wanita pergi ikut ke kuburan untuk mengantarkan jenazah? Dan apakah lelaki yang malamnya habis berjima’ itu tidak boleh masuk ke liang lahat untuk memasukkan jenazah?
Jawaban:
Pertanyaan yang pertama tentang wanita yang ikut mengantarkan jenazah, khilaf para ulama. Apakah wanita boleh mengikuti jenazah, antara dua pendapat. Pendapat yang pertama mengatakan haram. Pendapat yang kedua mengatakan makruh, dan ini pendapat yang rajih. Berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyah, “نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا”, “Kami para wanita dilarang mengikuti jenazah, namun larangannya tidak dikuatkan.” Artinya itu makruh hukumnya. Namun tentunya makruh bukan untuk dilakukan, makruh adalah untuk ditinggalkan.
Terjadi khilaf para ulama apakah wanita boleh ziarah kubur atau tidak, menjadi dua pendapat. Sebagian mengatakan bahwasanya wanita tidak boleh ziarah kubur sama sekali, gak boleh. Alasannya hadits “لَعَنَ اللَّهُ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ“, “Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur.” Juga dikarenakan wanita hatinya lemah, dikhawatirkan akan kembali bersedih hati lagi dan kemudian diperbaharui lagi kesedihannya, maksudnya akan menjerumuskan kepada meratap.
Sementara sebagian ulama mengatakan ziarah kubur bagi wanita boleh, tapi dengan syarat tidak boleh sering-sering. Mereka mengatakan bahwa riwayat yang shahih, yang mahfuzh, adalah dengan lafadz “لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ“, “Semoga Allah melaknat wanita yang banyak berziarah kubur.” Adapun lafadz yang menyebutkan “زَائِرَاتِ“, adalah lafadz yang syadz. Lafadz yang shahih adalah dengan “زَوَّارَاتِ“, sighah mubalaghah yang menunjukkan kepada taksir (banyak). Artinya boleh kalau sekali-kali. Jarang itu kalau dalam hidup kita hanya sekali dan dua kali saja. Adapun kemudian kita sering, dilakukan sebagian wanita mereka berziarah kubur setiap seminggu sekali di hari Jumat, atau ziarah kubur sekali dengan waktu yang telah ditentukan, ini masuk dalam larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi bersabda, “لَا تَتَّخِذُوا قَبْرِي عِيدًا“, “Jangan kamu jadikan kuburanku sebagai ‘ied’.” Nabi melarang kuburan beliau dijadikan sebagai ‘ied. Apa itu ‘ied? Dari kata ‘audah, yang kembali diziarahi di waktu yang telah ditentukan, sebagaimana halnya Idul Fitri dan Idul Adha. Maka itu tidak boleh, dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau kuburan Nabi saja, kuburan yang paling mulia, dilarang oleh Nabi untuk kita menjadikannya sebagai ‘ied, apalagi kuburan-kuburan selain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(Tentang laki-laki yang berjima’ malamnya) Iya, mutlak ya. Kalau Nabi melarang demikian.
Pertanyaan dari Hamba Allah di Bondowoso:
Ustadz, dalam menyela-nyelai kaki atau membasuh kaki pada saat berwudhu, itu dianjurkan menggunakan tangan kiri. Apakah dalilnya? Mohon penjelasannya.
Jawaban:
Dalam riwayat Abu Daud, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencuci kakinya, beliau menyela-nyelainya dengan kelingking yang kirinya. Namun kalau misalnya dengan kelingking sulit, maka yang mudah kita lakukan, silakan.
Pertanyaan dari Abu Sofyan di Sidoarjo:
Ustadz, di beberapa kesempatan saya pernah membaca apabila kita bersuci, salah satunya dicampur dengan menggunakan misik. Apakah hal tersebut sunnah atau bukan, Ustadz? Mohon penjelasannya.
Jawaban:
Kalau maksudnya yaitu bersuci dari haid, ketika membersihkan kemaluan saat bersuci dari selesai haid, na’am, disunnahkan untuk menggunakan misik untuk menghilangkan bau yang ada pada kemaluan wanita tadi bekas darah haid tersebut. Maka itu yang ditunjukkan oleh riwayat-riwayat yang shahih.
Pertanyaan di Jogja:
Ustadz, apakah ada keutamaannya jika kita sudah berwudhu itu air wudhu kita tidak dilap oleh handuk? Ataukah lebih afdhal kita mengelapnya dengan handuk?
Jawaban:
Yang jelas tidak ada satupun riwayat yang shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengelapnya atau mengelapnya. Namun Syaikh Albani rahimahullah menyebutkan ada sebuah riwayat yang beliau hasankan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki secarik kain putih yang beliau gunakan biasanya untuk mengelap bekas air wudhunya setelah selesai wudhu. Jika memang riwayat itu hasan, maka itu menunjukkan boleh untuk mengelap bekas air wudhu setelah kita berwudhu.
Pertanyaan dari penelpon di Bau-Bau:
Apakah ada sunnahnya setelah shalat, tanpa berdoa dan berdzikir, kemudian kita mengucapkan alhamdulillah atau ada juga mengucapkan al-fatihah?
Jawaban:
Langsung kita ketahui bahwa doa dan dzikir itu adalah ibadah, apalagi ibadah-ibadah yang sifatnya muqayyadah, terikat dengan waktu dan tempat, seperti doa setelah shalat dan yang lainnya, atau dzikir setelah shalat. Dan ibadah itu harus menunggu dalil. Ada dalil kita laksanakan, kalau tidak ada tidak boleh kita laksanakan. Maka kewajiban kita dalam masalah doa dan dzikir itu mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, itu doa-doa dan dzikir yang sifatnya muqayyad.
Seperti dzikir setelah shalat, kita tidak pernah mendapatkan satupun riwayat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah selesai shalat membaca al-fatihah. Tidak ada satupun riwayat yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah selesai shalat membaca al-fatihah. Dan tidak ada satupun riwayat yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah selesai shalat langsung berdoa. Yang ada adalah riwayat yang menyebutkan bahwa setelah selesai shalat mengucapkan, “Astaghfirullah, astaghfirullah, astaghfirullah. Allahumma antas salaam wa minkas salaam, tabaarakta yaa dzal jalaali wal ikram.” Setelah itu beliau mengajarkan dzikir-dzikir, seperti “Laa ilaha illallah wahdahu laa syarikalah…” sampai akhirnya. Kemudian juga Subhanallah 33 kali, Alhamdulillah 33 kali, Allahu Akbar 34 kali. Boleh juga Allahu Akbar 33 kali ditutup dengan “Laa ilaha illallah wahdahu laa syarikalah…”. Boleh juga Subhanallah 10, Alhamdulillah 10, Allahu Akbar 10. Boleh juga Subhanallah 25, Alhamdulillah 25, Allahu Akbar 25, Laa ilaha illallah 25. Sebagaimana dalam riwayat Ibnu Khuzaimah. Kemudian membaca Ayat Kursi.
Adapun kemudian kita setelah selesai shalat langsung berdoa, ini tidak sesuai dengan petunjuk Rasul. Makanya Syaikhul Islam mengatakan, “Siapa yang ingin berdoa setelah selesai shalat, maka hendaknya setelah selesai dzikir.” Setelah selesai dzikir semua, baru kita berdoa. Silakan. Namun apakah berdoanya mengangkat tangan, saya belum dapat riwayat tentang masalah itu. Sementara Syaikhul Islam memandang bahwa doa setelah shalat itu maksudnya sebelum salam, itu lebih utama karena adanya perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdoa sebelum salam, demikian pula saat sujud. Itu waktu-waktu yang diijabah oleh Allah subhanahu wata’ala.
Demikian, semoga yang saya sampaikan bermanfaat pada pagi hari ini. Yang benar semuanya dari Allah, yang salah dari kekurangan ilmu saya. Mohon maaf bila ada kata-kata yang tak berkenan di hati atau kata-kata yang tak layak diucapkan. Billahi taufiq.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.