بسم الله الرحمن الرحيم.

الحمد لله رب العالمين وبه نستعين على أمور الدنيا والدين، والصلاة والسلام على المبعوث رحمة للعالمين، نبينا محمد وعلى آله وصحبه والتابعين ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين.

يا أيها الذين آمنوا اتقوا الله حق تقاته ولا تموتن إلا وأنتم مسلمون.

يا أيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالًا كثيرًا ونساءً واتقوا الله الذي تساءلون به والأرحام إن الله كان عليكم رقيبًا.

يا أيها الذين آمنوا اتقوا الله وقولوا قولًا سديدًا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله ورسوله فقد فاز فوزًا عظيمًا. أما بعد.

Kaum muslimin dan muslimat, pemirsa Rodja TV, pendengar Radio Rodja , dan seluruh kaum muslimin yang mengikuti pengajian malam hari ini. Semoga yang akan kita pelajari bermanfaat dan kita tambah khusyuk, tambah dekat kepada Allah, dan semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita.

Kita ingin mempelajari dan meneladani kebiasaan para ulama dalam membangun ilmu mereka di atas hadis yang sahih. Ketika mereka memperjuangkan, menghafal, sampai melakukan perjalanan yang jauh, sampai di antara mereka ada yang kencing darah ketika mempelajari hadis ini. Dinukil dari salah seorang ulama yang dikenal dengan Muhammad ibn Thahir atau lebih lagi dikenal dengan Ibnu Qaisarani, wafat tahun 507 Hijriah. Beliau mengatakan, “بُلْتُ الدَّمَ فِي طَلَبِ الْحَدِيثِ مَرَّتَيْنِ.” “Aku pernah kencing darah ketika belajar hadis sampai dua kali.” “مَرَّةً فِي بَغْدَادَ وَأُخْرَى فِي مَكَّةَ.” “Dua kali itu, yang pertama sempat ketika di daerah Baghdad ketika aku melakukan perjalanan ke Irak, yang kedua ketika aku melakukan perjalanan di Makkah.” Beliau mengatakan, “كُنْتُ أَمْشِي حَافِيًا فِي شِدَّةِ الْحَرِّ فَلَحِقَنِي ذَلِكَ.” “Aku sedang berjalan tidak menggunakan alas kaki, padahal musimnya lagi panas sampai aku merasakan itu karena kepayahan, sampai aku kencing darah.” Beliau mengatakan, “مَا كُنْتُ رَاكِبًا دَابَّةً فِي طَلَبِ الْحَدِيثِ.” “Aku tidak pernah naik kendaraan, aku jalan kaki.” “وَكُنْتُ أَحْمِلُ كُتُبِي عَلَى ظَهْرِي.” “Dan aku mengusung buku-bukuku di atas punggungku, jalan kaki di siang hari, kondisi panas, kemudian sambil mengangkat bukunya dan tidak menggunakan alas kaki.” Maka beliau diuji oleh Allah dengan seperti itu. Dan beliau mengatakan, “وَمَا كُنْتُ سَائِلًا أَحَدًا فِي طَلَبِي، إِنَّمَا أَعِيشُ عَلَى مَا لَقِيتُ.” “Aku tidak pernah minta-minta selama aku belajar sehingga aku hanya bertahan hidup dengan apa yang aku dapatkan.”

Ini perjalanan mereka belajar hadis sampai mereka bisa dikenang, didoakan kaum muslimin. Dan kita saat ini menikmati hadis-hadis ini untuk diamalkan dengan mudah. Ternyata para ulama berjalan, menghafal, kemudian memastikan riwayat yang mereka sampaikan otentik, terjamin, terjaga, dan tidak lemah. Maka semoga Allah عز وجل melimpahkan pahala yang banyak kepada para ulama dan memberikan kemampuan dan kekuatan kepada kita untuk mengikuti jejak mereka. Minimalnya kita ingin menjadi orang-orang yang akrab dengan hadis, yang mengajarkan hadis, dan hidup bersama hadis Nabi صلى الله عليه وسلم.

Ikhwah sekalian, kaum muslimin dan muslimat رحمنا ورحمكم الله, kita akan membahas setidaknya lima hadis atau beberapa hadis yang berkaitan dengan beberapa tema yang berbeda-beda. Yang pertama kita akan bahas tentang sedekah, dan sedekah ini ada yang wajib dan ada yang sunah. Ketika seseorang akan bersedekah, dan ini merupakan sebuah ibadah yang manfaatnya dirasakan oleh orang lain, akan tetapi seseorang tidak boleh berlebihan memaksakan diri agar dia menjadi seorang dermawan atau seseorang pelit, bakhil, tidak mau untuk mengeluarkan uang sepeser pun dalam rangka ibadah kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, berbagi. Maka disebutkan dalam Al-Qur’an, orang terpuji yang dikenal عباد الرحمن adalah orang yang proporsional ketika menyumbang atau bersedekah di jalan Allah. “وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا.” Mereka yang apabila berinfak, bersedekah atau menggunakan uang ini di jalan yang benar dan kebaikan, mereka tidak berlebih-lebihan, tapi tidak juga terlalu menahan, terlalu pelit, akan tetapi mereka di antara keduanya, ideal. Dan ini yang mahal dan ini adalah sedekah yang paling istimewa. Ketika Nabi صلى الله عليه وسلم pernah ditanya oleh para sahabatnya, “Sedekah itu yang paling afdal apa?” Nah, ini kita bahas, dan seseorang salah ketika dia mendahulukan orang lain dalam nafkah sementara orang yang menjadi tanggung jawab dia terlupakan. Yang lebih wajib untuk dia asuh, dia tanggung jawab, ternyata dilupakan.

Hadis yang ke-27 dalam riwayat Hakim Ibnu Hizam رضي الله عنه. Al-Munawi رحمه الله dalam فيض القدير dan beliau menukil dari beberapa buku referensi biografi para ulama, beliau mengatakan Hakim Ibnu Hizam yang meriwayatkan hadis ini adalah seorang sahabat yang panjang umur. Dikatakan beliau dilahirkan di dalam Ka’bah, kemudian beliau ini umurnya panjang sampai 120 tahun, 60 di masa jahiliyah, 60 di masa Islam. Dan beliau meriwayatkan hadis ini untuk memberikan pelajaran. Beliau mengatakan bahwa Rasul صلى الله عليه وسلم bersabda, “ابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ.” “Mulailah dari orang-orang yang menjadi tanggung jawab kamu.” Hadis ini diriwayatkan oleh At-Thabarani. Dan sebenarnya hadis ini disebutkan juga dalam Sahih Bukhari dan Muslim. Nabi صلى الله عليه وسلم ketika berbicara tentang sedekah yang baik, beliau mengatakan, “Sesungguhnya sedekah yang paling bagus adalah sedekah yang merupakan kelebihan dari kebutuhan.” Dia butuh dan sudah dicukupi kebutuhan, ternyata ada yang lebih, nah dia sedekahkan itu sehingga tidak ada kesan memaksakan diri dan dia menyia-nyiakan orang yang lebih dekat dan menjadi tanggung jawabnya. Ini bahkan di dalam Sahih Bukhari dan Muslim.

Nabi صلى الله عليه وسلم menyebutkan dalam beberapa riwayat lebih panjang redaksinya: “الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى.” “Tangan di atas lebih mulia daripada tangan yang di bawah.” Dalam beberapa riwayat ditafsirkan, tangan di atas artinya yang memberi, tangan yang di bawah artinya yang menerima. Ini makna, bukan karena posisi. Kemudian Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan, “وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ.” “Mulailah dari orang yang menjadi tanggung jawab kamu.” Maka ini yang perlu diperhatikan, ketika seorang akan bersedekah, pertama yang diperhatikan keluarganya. Dan ini kalau seandainya dikesampingkan, maka justru berubah menjadi dosa. Orang mau berderma boleh, mau berbuat baik kepada tetangga, relasi kerja, orang yang ditemui di jalan karena ingin memanfaatkan bulan haram, karena sedang puasa, atau karena sedang ada proyek, silakan. Tetapi ketika seseorang lebih memprioritaskan yang jauh dari yang dekat, ini yang disalahkan.

Hadis yang kedua sama pembahasannya, termasuk dalam masalah memberikan nafkah, menggunakan harta dan mendermakan. Kalau seandainya seorang memberikan kepada orang lain, maka orang yang diprioritaskan adalah keluarga. Dalam hadis yang kedua diriwayatkan oleh Jabir ibn Abdillah: “ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا.” Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan, “Mulailah dari dirimu sendiri, sedekahkanlah kepada dirimu.” Artinya orang kalau punya harta, maka yang pertama berhak untuk memanfaatkan uang itu adalah diri kita sendiri. Dalam riwayat lain dikatakan, “Ya Rasulullah, aku punya uang dinar.” Beliau bersabda, “Sedekahkan pada dirimu sendiri.” Lalu disebutkan ini dalam Sahih Muslim: “فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ.” “Kalau seandainya ada yang lebih, maka berikan untuk keluargamu.” “Kalau seandainya masih lebih juga untuk keluargamu, kasih kerabat-kerabatmu.” Kalau ternyata masih lebih, maka silakan mau dikasih ke mana, kemudian lihat yang lebih membutuhkan.

Maka dalam sebuah riwayat dari Sunan Abi Daud, dihasankan oleh Syekh Al-Albani, ada seorang sahabat mengatakan, “Ya Rasulullah, aku punya uang 1 dinar.” Nabi bersabda, “Sedekahkan untuk dirimu sendiri.” “Aku punya yang lain.” “Kasihkan kepada istrimu.” Dalam riwayat lain dikatakan, “anakmu.” “Masih punya.” “Kasihkan pembantumu.” Atau disebutkan secara langsung, “Kalau begitu kamu yang lebih tahu siapa orang yang lebih terdekat, dan kamu beri.” Tetapi urut-urutannya adalah orang yang paling dekat dan menjadi tanggung jawab. Ini yang dimaksudkan “وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ.” “Mulailah dari orang yang menjadi tanggung jawab kamu.”

Nah, dalam Sahih Muslim sampai dikatakan, “كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ.” “Cukuplah seorang itu berdosa ketika dia menyia-nyiakan orang-orang yang justru menjadi tanggung jawab, menjadi kewajiban dia.” Dan سبحان الله terkadang seorang ketika berderma kepada orang lain, dia menyangka inilah kebaikan, sementara dia memberikan nafkah kepada keluarganya, tidak ihtisab, tidak berharap pahala dari Allah, dan dia merasa ini adalah beban karena tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga. Ini keliru, karena justru sebenarnya seseorang ketika memberikan nafkah kepada keluarga ini ibadah yang lain, dan ini istimewa, mulia. Dalam hadis yang sahih Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan, “Satu dinar engkau infakkan, engkau berikan di jalan Allah, satu dinar engkau gunakan untuk sedekah kepada orang miskin, dan satu dinar engkau gunakan membebaskan budak, dan satu dinar yang kamu berikan kepada keluargamu, yang paling afdal adalah dinar yang engkau berikan kepada keluargamu.” Artinya kalau orang berpikir untuk sedekah umum, maka sudah selesaikah sedekah yang wajib itu?

Maka dalam beberapa riwayat yang sahih, Zainab istri Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه ketika mendengar Nabi صلى الله عليه وسلم perintahkan untuk sedekah, maka dia mengatakan, “Ya Rasulullah, engkau hari ini memerintahkan kami untuk sedekah. Aku punya perhiasan, aku ingin sedekahkan itu.” “Tapi habis itu suamiku bilang, ‘Kalau kamu mau sedekah, jangan ke mana-mana, aku lebih berhak untuk menerima sedekahmu dan juga anakmu.'” Dan ini memang Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه bukan orang kaya, istrinya ingin sedekah. Kata Ibnu Mas’ud رضي الله عنه, “Kalau mau sedekah, jangan ke mana-mana, sudah aku sebagai suamimu aku butuh.” Akhirnya Zainab tanya kepada Nabi صلى الله عليه وسلم, maka beliau mengatakan, “Suamimu jujur, betul. Suami dan anakmu adalah orang yang paling berhak untuk mendapat dan menerima sedekahmu.” Artinya sedekah kepada keluarga, kalau seandainya memang itu bukan tanggung jawabnya, suami bukan tanggung jawab istri, tapi dia ingin memberikan sedekah, maka boleh dia berikan kepada suaminya. Tetapi kalau seandainya ada orang berbuat hilah atau makar, skenario, biar uang tidak ke mana-mana, “Aku mau sedekah kepada suamiku saja,” ah ini baru tidak boleh, karena dia pelit, hakikatnya dia tidak ingin beramal, tapi ingin mempertahankan harta.

Dan Nabi صلى الله عليه وسلم juga menyatakan bahwa ketika seorang ayah memberikan nafkah kepada anaknya, kepada istrinya, kemudian dia bisa meninggalkan harta agar anak dan keluarganya tidak minta-minta, afdal. Ini dalam Sahih Bukhari dan Muslim, Sa’d bin Abi Waqqas رضي الله عنه, beliau pernah sakit ketika beliau ke Makkah di Haji Wada’. Beliau tidak memiliki ahli waris kecuali anak perempuan, tapi hartanya banyak. Maka beliau mengatakan kepada Rasul صلى الله عليه وسلم, “Ya Rasulullah, aku ini sudah sakit sekali, parah sakitku, seperti antum lihat sekarang, dan aku punya banyak uang dan tidak ada yang mewarisi aku kecuali satu anak perempuan. Kira-kira boleh atau tidak kalau aku sedekah dengan dua pertiga hartaku?” Kita bayangkan sebagian orang Allah beri kelebihan kemudahan rezeki. Kalau mungkin sebagian orang tidak suka dibilang kaya, tetapi dia barangkali kondisinya mudah. Rumah punya, kendaraan kadang lebih dari kebutuhan, kemudian tabungan juga banyak tapi قدر الله misalkan tidak ada keturunan, kemudian dia merasa sudah tua, “Kalau saya nanti meninggal, maka uang ini hanya akan pindah sebagai warisan kepada keluarga-keluarga dekat saya, sementara saya tidak bisa terlalu memanfaatkan uang ini. Boleh atau tidak saya wakafkan semua hartaku?”

Maka, kalau seandainya yang dia sedekahkan itu, diwakafkan itu, dipesankan dalam kondisi dia sakit keras, parah, lalu dia bilang, “Tolong semua hartaku dihibahkan untuk panti asuhan, pesantren, pembangunan masjid,” apakah boleh? Para ulama mengatakan ini seperti wasiat dan wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga. Dan ini boleh dilakukan kalau orang itu masih segar, masih sehat, mau kasih sedekah sebanyak-banyaknya silakan. Dalam Sahih Bukhari dikatakan ketika Nabi صلى الله عليه وسلم ditanya sedekah yang bagus apa, “Sedekah yang bagus itu ketika engkau masih sehat dan masih pelit.” Maksudnya masih pelit bagaimana? Ketika kita masih segar, masih sehat, kita masih punya angan-angan dan cita-cita besar di depan kita. “Saya ingin bangun rumah, saya ingin bikin usaha, saya mau bikin satu proyek dan saya ingin untung.” Ini masih dalam kondisi kita semangat untuk mengejar. Berbeda dengan orang tua, apalagi sakit, “Ah, kayaknya tidak lama,” daripada saya meninggalkan rumah besar kayak begini tidak bisa dipakai atau mungkin manfaatnya kurang, mending untuk pesantren misalkan, dan dia sudah sakit. Nah, berbeda. Para ulama mengatakan orang yang sakit kemudian dia kasih wasiat atau kasih pesan, “Tolong nanti kalau aku mati, rumah ini disedekahkan,” kalau seandainya rumah itu adalah kekayaan yang melebihi sepertiga, maka tidak boleh.

Nabi صلى الله عليه وسلم seperti kasus Sa’d bin Abi Waqqas رضي الله عنه, beliau bilang, “Ya Rasul, aku ini punya uang banyak, yang mewarisi aku cuma satu perempuan, boleh atau tidak aku sedekahkan dua pertiga?” Kata Nabi صلى الله عليه وسلم, “Tidak boleh.” “Kalau gitu setengah hartaku?” “Tidak boleh.” “Kalau gitu sepertiga?” Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, “الثُّلُثُ، وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ.” “Kalau kamu mau wasiat, kasihkan, tapi maksimal sepertiga, dan sepertiga sudah banyak sekali.” Lalu beliau mengatakan, “Kamu tinggalkan keluargamu dalam keadaan kaya, dalam keadaan cukup, lebih baik daripada kamu tinggalkan mereka miskin tidak punya apa-apa, minta-minta nanti.” Nah, sehingga kita perlu paham bahwa tugas seorang kepala rumah tangga ketika memberikan nafkah, memberikan uang belanja, apalagi pemberian tambahan, maka ini ada pahalanya, dan ini bisa jadi merupakan bentuk sedekah afdal yang diberikan kepada orang yang terdekat.

Hadis ini sendiri, yang kedua, ketika Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan, “ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا,” “Kamu mulai dari dirimu sendiri.” Hukum asalnya ini atau panjangnya hadis ini dalam Sahih Muslim. Ada seorang sahabat, dia melakukan tadbir, tadbir itu artinya membebaskan budak tapi budak itu dibebaskannya kalau nanti saya mati. “Saya punya budak, lalu saya ingin membebaskan budak saya ini kalau nanti saya mati.” Otomatis budak ini sudah tidak bisa digunakan sebagai warisan karena dia sudah bikin sebuah ikrar. Ini namanya tadbir. Dalam Sahih Muslim dikatakan ada seorang sahabat dari kabilah Bani ‘Udzrah, dia membebaskan budak tapi dengan cara yang tadi itu, “Nanti kalau saya mati, kamu bebas.” Dia tidak punya uang kecuali itu, tidak punya harta, punyanya cuma satu budak ini, itu saja dipesankan nanti kalau saya mati ini untuk sedekah saya bebaskan dia. Maka Nabi صلى الله عليه وسلم bertanya, “Kamu punya uang lagi tidak selain ini?” “Tidak.” Maka Nabi صلى الله عليه وسلم mengatakan, “Kalau gitu tidak boleh. Kamu ketika mewasiatkan, itu kan sama artinya wasiat. Kata Nabi صلى الله عليه وسلم, “Tidak, ini harus dijual karena ahli waris dan dia sendiri ketika hidup juga butuh. Kenapa dia tidak mencukupkan kebutuhan dirinya malah mau membebaskan budaknya?” Maka Nabi صلى الله عليه وسلم mengatakan, “Siapa yang mau membeli budak ini dari saya?” Ada seorang sahabat membelinya dengan 800 dirham. Kemudian datang kepada Nabi صلى الله عليه وسلم lapor, ini uangnya. Maka Nabi صلى الله عليه وسلم panggil yang punya budak tadi, lalu dikatakan, “Nih, ambil.” Dikatakan, “ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا.” “Kamu perhatikan dirimu, ini uang hasil penjualan budakmu. Kalau mau sedekah, jangan mengorbankan diri, kamu lebih butuh dengan uang ini. Kamu lihat kebutuhanmu, pakai dari uang ini.” “فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ.” “Kalau masih lebih, pakai untuk keluargamu.” “فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ.” “Kalau nanti lebih, baru untuk kerabatmu.” Artinya salah ketika seseorang berupaya untuk sedekah atau berderma kepada orang lain tapi dia mengorbankan diri sendiri. Meskipun Al-Munawi رحمه الله dalam فيض القدير beliau mengatakan ini untuk orang yang memang imannya pas-pasan. Adapun untuk orang yang memang imannya kuat, dia betul-betul siap berkorban seperti Abu Bakar رضي الله عنه, dia berikan semua hartanya untuk Rasul صلى الله عليه وسلم. Kalau ada orang kayak begitu, dan itu jarang, kalau seandainya ada baru silakan. Dan ini dilakukan oleh banyak sahabat waktu itu ketika mereka itsar, itsar itu lebih mengorbankan diri untuk kebutuhan orang lain. Seperti disebutkan di dalam Al-Qur’an, “وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ.” Mereka orang-orang Anshar memprioritaskan orang lain padahal mereka sebenarnya memiliki keperluan, tetapi mereka lebih memprioritaskan saudara-saudara mereka. Kalau ada orang bisa seperti itu, sabar menghadapi kesederhanaan, kemudian kebutuhan yang belum tercukupi dan dia ingin sedekah kepada orang lain biar dapat pahalanya yang banyak misalkan, dan keluarganya juga sama seperti itu, maka والله أعلم tidak mengapa kata Al-Munawi رحمه الله dalam فيض القدير. Tapi yang jelas di dalam hadis ini ada perintah dari Nabi صلى الله عليه وسلم yang menjadi sebuah pesan dan sunah, orang ketika akan sedekah memperhatikan orang yang paling dekat, memulai dari yang paling prioritas.

Baik, sekarang kita membahas dua hadis berikutnya berkaitan dengan waktu salat zuhur. Waktu salat zuhur ini di tengah-tengah hari, ketika di beberapa belahan dunia ditimpa musim panas, waktu menjadi agak berat. Nabi صلى الله عليه وسلم ingin memberikan petunjuk kepada umatnya agar salatnya tidak terlalu berat. Disebutkan dalam riwayat Ibnu Umar رضي الله عنهما, Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan, “أَبْرِدُوا بِالظُّهْرِ.” “Dinginkan waktu salat zuhur.” Ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah, at-Thabarani. Hadis yang kedua sama pembahasannya, Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan, “أَبْرِدُوا بِالظُّهْرِ فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ.” “Dinginkan waktu zuhur karena panas yang sangat di siang hari itu merupakan cipratan kobaran neraka Jahanam.”

Para ulama berpendapat, ini maksudnya apa? Apakah benar apa adanya atau itu adalah kiasan panasnya betul-betul parah? Sebagian ulama mengatakan Allah عز وجل mampu sekali untuk menciptakan, mencipratkan panas dari api neraka. Atau ada juga yang menafsirkan ini tasybih, sebuah gambaran bagaimana panasnya neraka, gambarannya ketika dirasakan oleh orang-orang di waktu musim panas kemudian zuhur dan matahari betul-betul sedang terik-teriknya. Dan memang untuk negara yang dikenal dengan musimnya ekstrem sampai 50 bahkan lebih dari itu, barangkali telur pun akan matang dengan panasnya itu. Dan kita merasa ketika keluar dari rumah di musim panas kemudian berangkat menuju masjid, terasa bagaimana panas yang di luar itu. Baik, Nabi صلى الله عليه وسلم memberikan solusi agar kita tidak terlalu berat dalam melaksanakan salat zuhur, beliau mengatakan “dinginkan.” Maksudnya dinginkan tidak perlu tergesa-gesa untuk segera melaksanakan salat zuhur, akan tetapi diakhirkan, ditunda sampai panasnya matahari ini berkurang. Dan tidak berarti menunda waktu salat zuhur sampai waktu asar karena itu akan mengeluarkan dari waktu zuhur. Akan tetapi yang dimaksudkan adalah ditunda sebentar agar matahari berkurang tingkat panasnya.

Nah, di sini merupakan sunah. Sebagian ulama mengatakan, apakah perintah Nabi صلى الله عليه وسلم ini wajib? Ada sebagian ulama mengatakan tidak wajib tetapi sunah dan mustahab, disukai. Orang ketika dalam kondisi panas, dia menuju ke masjid berat. Dan ini سبحان الله kalau kita pernah rasakan, tinggal di Arab Saudi misalkan di musim panas, selain waktu siangnya menjadi panjang, ditambah juga cuaca betul-betul terasa berat. Keluar sudah lesu badan itu, kemudian angin yang berhembus panas. Apalagi kalau sampai kita naik motor dengan kecepatan yang agak cepat, kemudian dihantam angin kayak ditempeleng, rasanya betul-betul kayak orang sedang bakar sampah lalu kita merasakan panasnya. Nah, gambaran kira-kira seperti itu. Maka Nabi صلى الله عليه وسلم kasih solusi agar lebih mudah, diakhirkan waktunya agar kalian merasa nanti nyaman salatnya.

Dan ini merupakan sunah karena ada kebutuhan. Sebagian ulama mengatakan berarti kalau tidak ada kebutuhan, hukum asalnya salat zuhur dilakukan di awal waktu, karena kita tahu bahwa salat yang afdal ketika dilakukan di waktunya, dan di awal waktu ini yang ideal, kecuali yang ada dalil bahwa diakhirkan lebih afdal kayak salat Isya. Tetapi sekarang salat zuhur hukum asalnya dia di awal waktu. Tetapi karena panas, orang mungkin berangkat ke masjid perlu mencari bayangan. Nah, ini yang berkaitan dengan rukhsah, keringanan atau perintah untuk menunda salat zuhur karena panas. Kalau seandainya ada orang yang memang sudah dari awal di masjid, bagaimana? Karena dia misalkan ada kebutuhan, akhirnya ke masjid waktu dhuha dan dia tidak pulang lagi. Apakah orang-orang yang di masjid mereka juga diminta untuk mengakhirkan salat zuhur, padahal alasan kenapa diakhirkan salat zuhur tidak ada pada mereka? Para ulama mengatakan kalau sudah tidak ada alasan untuk kesulitan orang menuju ke masjid, maka salat di awal waktu lebih afdal, tidak ditunda. Demikian pula orang yang kalau berangkat ke masjid, tempat dan fasilitas naungan itu tidak kurang, dari sini ke masjid 500 meter tetapi banyak pohon-pohon rindang, dia tidak kepanasan, maka para ulama sebagian mengatakan tidak perlu diakhirkan salat zuhurnya.

Kalau salat Jumat bagaimana? Apakah salat Jumat juga diakhirkan? Nah, ini khilaf di antara para ulama. Karena bisa jadi ketika seseorang salat Jumat, datang awal ke masjid kemudian disegerakan salatnya, maka mereka segera selesai dari tugas bisa segera pulang. Tetapi kalau seandainya diakhirkan salat Jumat, maka orang-orang yang datang awal akan semakin tersiksa di masjid. والله أعلم banyak yang mengatakan di awal waktu lebih afdal.

Dan alhamdulillah, selain ini merupakan kemudahan dalam syariat, kita terutama orang Indonesia tidak sampai merasakan beratnya waktu yang sampai panas sekali. Kita ini di garis khatulistiwa. Nah, ketika dalam kondisi seperti itu cuaca kita standar, tidak ada musim panas, tidak ada musim dingin, sehingga kita tinggal menikmati dan mensyukuri. Kok masih begitu tidak salat juga, ini kan kelewatan.

Baik, kemudian hadis yang kelima ini berkaitan dengan sejarah, cerita tentang Ammar. Ammar ibn Yasir رضي الله عنهما adalah keluarga yang pertama-tama masuk Islam dan ibu dari Ammar رضي الله عنه termasuk syahidah pertama. Ibunya namanya Sumayyah, beliau termasuk orang yang wafat di awal-awal. Ammar ibn Yasir رضي الله عنهما sampai waktu itu tidak sadar karena kerasnya siksaan, kemudian sedih sekali orang tuanya sampai ditusuk hingga meninggal, maka dia sempat mengeluarkan kata-kata yang seolah menuruti permintaan orang-orang kafir. Lalu Allah عز وجل turunkan firman Allah, “إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ.” Orang-orang yang mengucapkan kata-kata seperti kufur dan semacamnya tetapi dia terpaksa, maka ini tidak berefek, imannya tetap sempurna insyaallah.

Ammar ibn Yasir رضي الله عنهما ketika disebutkan hadis ini, “أَبْشِرْ عَمَّارُ، تَقْتُلُكَ الْفِئَةُ الْبَاغِيَةُ.” “Wahai Ammar, kamu akan dibunuh oleh kelompok orang-orang yang zalim.” Nah, ini kejadiannya ketika Nabi صلى الله عليه وسلم membangun Masjid Nabawi awal-awal ke Madinah. Para sahabat rata-rata mengambil satu batu, satu batu. Ammar bin Yasir ambil dua. Ambil dua langsung, nanti balik ambil dua lagi. Maka Rasul صلى الله عليه وسلم membersihkan baju Ammar, kemudian beliau mengatakan, “وَيْحَ عَمَّارٍ، تَقْتُلُهُ الْفِئَةُ الْبَاغِيَةُ.” “Ammar, kasihan sekali, kamu akan dibunuh oleh kelompok orang-orang yang zalim.” “يَدْعُوهُمْ إِلَى الْجَنَّةِ وَيَدْعُونَهُ إِلَى النَّارِ.” “Ammar ingin mengajak mereka ke surga, sementara mereka malah menggeret Ammar ke neraka.” Maka Ammar bin Yasir ketika mendengar itu, beliau mengatakan, “Ya Allah, aku berlindung kepada Engkau dari fitnah-fitnah, ujian dan cobaan.”

سبحان الله, ini merupakan salah satu tanda kenabian. Nabi صلى الله عليه وسلم mendapatkan wahyu dan beliau menyebutkan kejadian yang akan datang. Kapan terbunuh Ammar? Di Perang Shiffin, ketika ada permusuhan antara pasukannya Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه dengan pasukannya Muawiyah. Bukankah mereka semua muslim? Betul. Lalu bagaimana dalam hadis dikatakan Ammar bin Yasir رضي الله عنهما mengajak orang-orang untuk ke surga sementara mereka justru mengajak kepada neraka? Para ulama mengatakan bahwa semua sahabat yang sampai terjerumus dalam perang waktu itu, ini semua muslim dan mereka semua memiliki ilmu sehingga mereka memiliki ijtihad masing-masing. Keputusan mereka ambil itu sesuai dengan ilmu yang mereka miliki. Tetapi kalau seandainya dicari dengan beberapa dalil, maka والله أعلم kebenaran itu lebih dekat di Ali رضي الله عنه ketika bertemu antara dua pasukan. Ali bin Abi Thalib sudah dibaiat menjadi khalifah, kemudian pasukan Muawiyah mereka yang tidak mau berbaiat. Maka di dalam hadis ini, Ammar bin Yasir رضي الله عنهما beliau berada di pasukannya Ali, beliau ingin agar kaum muslimin sadar, taatlah kepada waliyul amr, kepada Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, nah ini maksudnya beliau mengajak mereka untuk mendapatkan surga karena melaksanakan perintah taat kepada waliyul amril muslimin. Sementara mereka tidak, mereka karena memang ada ijtihad, ada perbedaan pandangan, mereka ingin agar semua pembunuh Utsman diserahkan. Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه memiliki pandangan kita baiat dulu, setelah itu baru semua hukum ditegakkan. Akan tetapi terjadilah itu, dan memang ternyata yang lebih mendekati kebenaran adalah pasukan Ali رضي الله عنه, sementara pasukan Muawiyah keliru. Maka dari antara dalil yang menunjukkan itu adalah terbunuhnya Ammar. Ketika Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan jauh-jauh hari sebelum terjadi pertikaian itu, “وَيْحَ عَمَّارٍ، تَقْتُلُكَ الْفِئَةُ الْبَاغِيَةُ,” yang membunuh adalah pasukannya Muawiyah. Tetapi kesimpulannya tetap yang tadi kita sebutkan bahwa para sahabat semuanya ‘udul, semua terpercaya, agamanya bagus dan mereka berusaha untuk mendapatkan langkah yang paling sesuai dengan dalil.

Kemudian hadis yang berikutnya ini sebagai penutup. Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan dalam hadis Abu Hurairah, “أَبْشِرْ.” “Selamat, aku kasih kabar gembira kamu.” “فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ: هِيَ نَارِي أُسَلِّطُهَا عَلَى عَبْدِي الْمُؤْمِنِ فِي الدُّنْيَا لِتَكُونَ حَظَّهُ مِنَ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.” “Ini adalah nerakaku yang aku ujikan kepada hamba-Ku yang beriman di dunia agar dia sudah selesai urusan akhirat dari masuk neraka.” Dia ini punya catatan masuk neraka, tetapi karena dia di dunia sudah dapat dan merasakan neraka itu atau yang seperti neraka, maka tidak perlu masuk neraka lagi. Nah, ini sebenarnya kejadian tentang orang yang sedang sakit panas parah, demam yang parah sekali. Dan disebutkan dalam Sahih Bukhari, Nabi صلى الله عليه وسلم mengunjungi orang sakit bersama Abu Hurairah, ternyata orang tadi memang betul-betul sakit sampai demam, sampai kejang dan berat. Maka Nabi صلى الله عليه وسلم menyampaikan hadis ini.

Panas itu ada efek dan pengaruh dari neraka. Akan tetapi para ulama mengatakan sudah demikian, tidak perlu dibahas bagaimana-bagaimananya. Yang jelas Nabi صلى الله عليه وسلم mengatakan sakit panas yang sampai parah itu adalah neraka-Ku, Aku ujikan kepada orang beriman di dunia agar dia sudah tidak lagi perlu mampir-mampir neraka karena dia sudah dicukupkan dengan ujian ini sebagai pengganti. Ini menunjukkan bahwa memang sakit itu sebagian panas sekali dan membuat orang ingat bahwa di sana ada yang lebih panas. Kemudian juga ini menunjukkan bahwa orang beriman ketika ditimpa musibah, musibah itu bisa menggugurkan dosa bahkan meninggikan derajat. Dalam hadis yang sahih diriwayatkan Imam Muslim, Rasul صلى الله عليه وسلم menyatakan, “مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلَا وَصَبٍ وَلَا هَمٍّ وَلَا حَزَنٍ وَلَا أَذًى وَلَا غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ.” “Tidaklah seorang muslim ditimpa dengan payah, rasa sakit, kemudian sedih atau galau, atau disakiti orang lain, sampai dia tertusuk duri, melainkan Allah عز وجل akan menggugurkan dosa orang tersebut dengan sakit atau capek atau ujian yang tadi.” Tentu kalau dia sabar. Kalau seandainya tidak sabar, khawatirnya justru orang semakin bisa menambah dosa karena tidak percaya atau tidak sabar, tidak terima dengan takdir Allah. “Kenapa? Karena sakit, padahal orang-orang banyak yang tidak salat malah mereka sehat-sehat saja.” Nah, artinya orang tidak boleh sampai membantah, menyalahkan takdir yang Allah tuliskan. Baik, ini setidaknya yang menjadi pelajaran kita, mudah-mudahan ada manfaatnya. والله أعلم بالصواب. وصلى الله وسلم وبارك على عبده ورسوله محمد وعلى آله وصحبه أجمعين. والحمد لله رب العالمين.

“Dengan Pak Yahya di Yogyakarta. Ustaz, mohon penjelasan mengenai hadis ‘waladun shalihun’. Saya pernah mendengar ‘waladun’ di situ itu adalah nakirah sehingga tidak harus anak kandung, jadi bisa anak tiri, anak angkat, anak pungut. Pertanyaannya, ‘waladun’ di situ itu memang betul tidak harus anak kandung atau harus anak kandung?”

“Baik. Konteksnya وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ itu memang anak kandung. والله أعلم. Kalau seandainya dikatakan anak angkat, karena pembahasan anak angkat pun tidak boleh di dalam syariat. Kalau anak asuh, atau kita mau membantu kebutuhan dia sampai besar, itu semuanya pahala, dan cukup itu menjadi amal saleh. Kalau kita asuh dia, kemudian kita biayai sampai besar dan kita anggap dia seperti sudah menjadi bagian kita, itu pahala semua. Tetapi apakah akan dinamakan sebagai anak sama seperti anak sendiri, akhirnya saling mewarisi, kemudian menjadi mahram? Otomatis tidak. Nah, tetapi poin yang kita perhatikan adalah doanya. Yang penting kan kalau dia akan berdoa, jangankan dia anak kandung atau anak asuh, orang lain pun doanya akan diterima oleh Allah عز وجل. Doa kepada saudara بِظَهْرِ الْغَيْبِ diterima oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, tidak ada masalah. Dan kita doakan para ulama, sampai, kita mendoakan orang lain juga sampai, meskipun dia bukan siapa-siapa kita. Sehingga, poin yang sebenarnya kita tuju adalah kita dapat doanya, maka insyaallah dapat. Kalaupun seandainya kita tidak didoakan oleh anak itu, tapi kita sudah membiayai sekolah dia sampai dia sukses, ah itu semua pahala. Apalagi kalau seandainya dia akhirnya bermanfaat untuk kaum muslimin, maka manfaatnya mengalirkan pahala untuk kita. Ini poinnya di situ. Adapun kita menyamakan antara anak kandung dengan anak angkat, nah itu tidak terlalu penting. Kalaupun kita sudah anggap dia adalah anak kita, lalu dia tidak mendoakan, kan tidak ada manfaatnya. Jadi yang penting kalau dia mendoakan, mau dia anak angkat, mau dia anak asli, insyaallah bisa. والله أعلم بالصواب.”

“Dengan Arifin Al-Maliki di Banten. Tentang kalimat, Ustaz. Perbedaannya antara lafaz al-walad, al-ghulam, at-tifl, sama as-shabi, Ustaz, itu kan anak semua artinya. Itu cara membedakannya gimana?”

“Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. والله أعلم. Secara detail antum bisa baca di buku bahasa. Akan tetapi, semua itu bisa diartikan anak kecil, bisa diartikan budak. Seperti غلام, ini tidak mesti anak karena bisa diartikan juga sebagai budak. Yang mesti anak kecil itu طفل, karena طفل tidak mungkin diartikan sebagai budak. Kemudian ولد, ini sampai yang saya pernah dengar dari orang Arab sendiri, ولد ini mencakup laki dan perempuan, tapi kalau ابن ini untuk anak laki-laki. وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ, ini bisa mencakup anak laki dan perempuan. والله أعلم بالصواب. Dan alhamdulillah di Rodja ada program bahasa Arab, antum bisa tanyakan langsung ke pematerinya. بارك الله فيك.”

“Dengan Nahdiyah di Tangerang Selatan. Ada kasus pembunuhan yang akhirnya di dunia ini ditutup-tutupi pelakunya. Kita sebagai penonton saja, tapi apakah kita bisa bantu mendoakan agar terungkap di dunia ini dengan zikir ‘hasbunallah wanikmal wakil’, Ustaz? Atau ada doa bahasa Indonesia saja?”

“Baik. Kalau kita melihat kemungkaran dan kita mampu untuk mengingkari, ya itu menjadi tanggung jawab. Amar ma’ruf nahi mungkar hukumnya fardhu kifayah. Kalau ada yang bisa mengerjakan maka kita sudah tidak wajib lagi. Tapi ada sesuatu yang memang kita mampu untuk mengerjakan, meskipun tidak menggunakan tangan, tapi lisan. Kalau bisa lisan, kita kerjakan. Tapi kalau seandainya tidak bisa kecuali dengan hati mengingkari, kita jengkel dengan banyak pembunuhan atau banyak kezaliman, maka kalau kita mengetahui ada sebuah kemungkaran, minimalnya kita ingkari dengan hati. Tapi kalau kita bisa mampu untuk lebih dari itu, kita lakukan. Apakah kita perlu mendoakan orang yang zalim agar segera dihukum oleh Allah عز وجل? Ya boleh-boleh saja. Berdoa tidak ada batasnya, selama kita berdoa tidak zalim juga dalam berdoa, tidak mengapa. Nabi صلى الله عليه وسلم mendoakan orang-orang yang menyiksa kaum muslimin waktu itu. Boleh saja orang mendoakan, boleh, tidak ada masalah. Kita doakan mudah-mudahan para pemangku kebijakan maupun orang yang menegakkan tanggung jawab ini mereka bisa dibantu oleh Allah untuk betul-betul melaksanakan keadilan. Dan seandainya kita berdoa juga kepada Allah, ‘Ya Allah, tegakkan betul-betul keadilan dalam kasus ini,’ juga tidak masalah, insyaallah. بارك الله فيكم.”

“Ustaz, Ustaz mohon dijelaskan apakah benar setiap dosa pembunuhan itu akan ditanggung oleh Qabil yang merupakan pelaku pertama pembunuhan di kalangan manusia?”

“Bukan ditanggung, akan tetapi dosanya mengalir. Dalam hadis, ‘Tidaklah terjadi pembunuhan di muka bumi ini, kecuali anak Adam yang pertama akan kecipratan sebagian dari dosanya, karena dia yang pertama kali mengajarkan pembunuhan.’ Dan ini sejalan dengan hadis Nabi صلى الله عليه وسلم, ‘Orang yang mencontohkan kebaikan maka dia akan mendapat pahalanya dan pahala orang yang mengerjakan yang mencontoh, dan orang yang mencontohkan kejelekan dia akan mendapatkan dosanya dia sendiri dan dosa orang yang mencontoh.’ Jadi bukan ditanggung, dia tetap dosa, tetapi orang yang pertama mencontohkan itu kecipratan dosanya. والله أعلم بالصواب.”

“Dengan Pak Masdar di Depok. Tentang hadis sedekah tadi itu ‘ibda’ binafsik’ untuk keperluan kita sendiri dulu, Ustaz, ya. Kemudian baru orang lain. Setelah terpenuhi, kita sedekahkan atas nama terutama orang tua, kemudian istri karena istri sudah meninggal. Jadi saya sedekahkan atas nama beliau, itu bagaimana Ustaz?”

“Baik. Yang pertama semoga Allah عز وجل merahmati istri antum, kemudian orang tua dan seluruh kaum muslimin. Yang kedua, tadi betul disampaikan, ketika kita sudah merasa lebih, kita bisa bersedekah. Boleh atau tidak bersedekah untuk orang yang sudah meninggal? Jawabannya boleh. Dalam hadis yang sahih di Sahih Muslim, ada seorang sahabat bertanya kepada Nabi صلى الله عليه وسلم, ‘Ya Rasulullah, ibuku meninggal tiba-tiba, dan aku yakin ibuku kalau sempat berbicara, dia akan pesan untuk sedekah. Apakah dia akan mendapatkan pahala kalau aku sedekah atas nama ibuku?’ Kata Nabi صلى الله عليه وسلم, ‘Iya.’ Ah, ini menunjukkan bahwa sedekah untuk orang yang sudah meninggal dibolehkan. Maka tidak mengapa kita bersedekah atau jariah seperti orang sekolah atau sedekah lainnya, bangun masjid dan semacamnya, kalau seandainya kita niatkan untuk orang yang sudah meninggal, entah itu keluarga atau yang lain, boleh. Kalau tadi antum bilang istri adalah ahli waris, bukan ya. Ahli waris itu orang yang masih hidup. Bahkan dalam ilmu waris dikatakan, waris itu tidak akan diberikan sampai betul-betul yang mewariskan sudah meninggal dan yang akan mewarisi betul-betul masih hidup. Kalau sama-sama meninggal bagaimana? Seandainya ada kecelakaan, kakak adik. Kakaknya yang pertama meninggal, tidak lama adiknya menyusul. Masing-masing dari dua orang ini memiliki harta dan dua-duanya memiliki hak untuk saling mewarisi. Berarti orang yang meninggal belakangan, dia berhak mewarisi orang yang meninggal duluan, tapi tidak kebalikan. Jadi para ulama mengatakan warisan akan diberikan manakala ahli waris masih hidup. والله أعلم.”

“Dengan Ibu Warti di Gunung Putri. Ada seseorang yang sudah meninggal dan masih meninggalkan hutang, terus kita menasihati ahli warisnya untuk menyelesaikan hutangnya, tapi ahli waris tersebut tidak mau menyelesaikan. Kalau ditanya dia bilang si almarhum ini sudah tenang di sana didoakan oleh anak-anaknya. Apa betul gitu?”

“Baik, ini masalah hutang, masalah yang sensitif dan bahaya sekali. Nabi صلى الله عليه وسلم berdoa kepada Allah, “اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ.” ‘Aku minta perlindungan kepada Engkau, ya Allah dari dosa dan hutang.’ Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan, ‘Orang yang mati syahid saja akan diampuni segala dosanya kecuali satu, hutang.’ Jadi kalau orang sudah meninggal mati syahid ternyata masih ada keterikatan dengan hutang, maka urusannya tidak gampang. Dulu di zaman Nabi صلى الله عليه وسلم, ada seorang sahabat yang wafat, maka para sahabat mengurus jenazahnya kemudian dibawa menghadap Nabi صلى الله عليه وسلم untuk disalatkan. Beliau bertanya, ‘Apakah jenazah ini punya hutang?’ ‘Ya Rasulullah, dia punya hutang 2 dinar.’ Maka Nabi صلى الله عليه وسلم tidak jadi salat, beliau mengatakan, ‘Salatlah untuk saudara kalian, aku tidak mau menyalatkan.’ Akhirnya Abu Qatadah رضي الله عنه mengatakan, ‘Ya Rasulullah, aku yang tanggung 2 dinar itu, nanti aku yang bayar.’ ‘Orang-orang yang menghutangi dia sudah tercover hak mereka dan si mayit ini sudah tidak menanggung lagi?’ ‘Iya, ya Rasul.’ Akhirnya Rasul صلى الله عليه وسلم menyalatkan. Besoknya ketemu Abu Qatadah, langsung ditanya oleh Nabi, ‘Bagaimana 2 dinar itu, sudah kamu bayar atau belum?’ Abu Qatadah mengatakan, ‘Ya Rasul, kan baru kemarin meninggalnya.’ Wah, langsung Nabi memarahi Abu Qatadah. Setelah itu ketemu lagi, ditanya, ‘Apa yang terjadi dengan 2 dinar itu, sudah kamu bayar atau belum?’ ‘Sudah aku bayar.’ Nabi bersabda, ‘Sekarang ini si mayit dingin kulitnya,’ atau ‘engkau telah mendinginkan kulit si mayit setelah hutangnya dibayar.’ Berarti selama belum dibayar, maka dia bisa dibakar dengan tanggungan hutang itu.

Berkaitan dengan ahli waris, ahli waris tidak berhak mengambil harta warisan sampai semua kebutuhan jenazah diselesaikan. Para ulama mengatakan, ‘Sebelum warisan dibagi, yang harus ditunaikan adalah pengurusan jenazah,’ diambil dari harta si mayit itu. Yang kedua, hutang, selesaikan dulu dari harta si mayit itu. Berikutnya wasiat ditunaikan. Kalau ternyata setelah tiga hal ini masih ada sisa, maka sisa itulah yang menjadi warisan. Kalau ternyata tidak menyisakan apapun, maka warisan tidak ada. Maka kita katakan kepada ahli waris, hati-hati ngomong begitu, ‘sudah tenang, sudah kita doakan, tidak perlu bayar utang.’ Ini bahaya, kita tidak boleh mengada-ada tentang ilmu ghaib. Orang yang masih hidup bisa berharap dan bisa berdoa sambil melaksanakan semua upaya, termasuk kalau ada hutang segera dibayar. Para ulama mengatakan bahwa ahli waris tidak wajib membayarkan hutang orang yang mewariskan kalau memang mereka tidak mampu untuk membayar dan memang tidak meninggalkan uang sama sekali. Tapi kalau seandainya ada harta warisan, maka diambillah dari harta itu untuk membayar hutangnya sebelum justru warisan itu dibagi. والله أعلم بالصواب.

“Dengan Abah Utop di Bogor. Kalau ada orang meninggal di Bogor kan dari 1 hari sampai 7 hari ya, Pak ya. Terus kok entar ketemu laginya 40 hari. Yang saya tanyakan kan kok tidak setiap hari gitu, Pak?”

“Baik, di antara hak sesama muslim yang perlu ditunaikan oleh saudara muslim lainnya ketika dia meninggal, kita urus jenazahnya. Pengurusan jenazah itu merupakan fardhu kifayah. Hal yang dicontohkan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم itu adalah ibadah yang sudah pasti bermanfaat. Bukti kasih sayang kita kepada orang yang kita cintai adalah memastikan bahwa tindakan yang akan kita lakukan betul-betul menguntungkan si mayit, bukan dengan perasaan atau pendapat terbanyak, akan tetapi dengan kepastian wahyu, karena kita sedang berbicara tentang urusan gaib, tidak boleh kita mengada-ada. Ketika kita punya anak di perantauan, lalu kita akan kirim barang yang spesial, HP misalkan, apakah kita akan sembarangan memilih ekspedisi yang kita tidak kenal? Tentu kita tidak akan sembarangan. Apalagi kita berbicara tentang akhirat, tidak ada yang menjamin bahwa ini sampai atau tidak, bermanfaat atau tidak.

Nabi صلى الله عليه وسلم contohkan, ketika jenazah ini meninggal, yang paling bermanfaat adalah disalatkan, karena memang itu yang dicontohkan. Sedangkan yang lain kita pending, kita dulukan yang betul-betul dicontohkan. Apalagi Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan, ‘Tidaklah seorang muslim wafat kemudian disalatkan 40 orang yang tidak menyekutukan Allah kecuali salat itu dijadikan syafaat untuk membantu si jenazah.’ Jadi orang kalau tidak disalatkan, kasihan. Maka ini yang bermanfaat. Kemudian berikutnya adalah ketika orang itu sudah meninggal, kalau kita cinta, kita ingin bahwa apa yang diberikan sampai. Sedekah boleh, kita tadi sudah sebutkan. Haji dan umrah kita badalkan, boleh. Ada orang ingin memberikan wakaf atas nama orang tadi, bikin sumur, bikin masjid, atas nama itu boleh insyaallah. Tapi untuk yang lain yang tidak ada contoh dari Nabi صلى الله عليه وسلم, kita tidak bisa pastikan apakah itu sukses atau tidak, apalagi jika seandainya memang terbukti Nabi صلى الله عليه وسلم tidak lakukan itu. Nabi صلى الله عليه وسلم ditinggal wafat banyak orang, anaknya Zainab, Ummi Kultsum, Ibrahim, ditinggal oleh para sahabatnya, pamannya Hamzah sampai sedih sekali. Tapi Nabi صلى الله عليه وسلم tidak pernah melakukan ritual apapun kecuali yang sudah kita sebutkan dalam dalil. Nah, ini menunjukkan bahwa kita ingin memperjuangkan apa yang sudah ada kepastiannya dari wahyu. بارك الله فيكم.

Sebelum kita akhiri perjumpaan, kami meminta Ustaz menyampaikan ikhtitam.

“Baik, kita tutup dengan sebuah pernyataan yang pernah disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله dalam مجموع الفتاوى. Intinya beliau mengatakan, ‘Ahlussunnah adalah orang yang paling berhak mengamalkan isi sunah, orang yang cinta sunah, orang yang mengerti terhadap sunah.’ Beliau mengatakan, ‘Kami tidak sebutkan ahli hadis itu orang yang sekedar menulis, meriwayatkan, mendengar, akan tetapi ahli hadis yang beruntung, yang dikatakan mereka mendapat jaminan Allah akan selamat, adalah orang yang paham, menghafal, dan dia siap mengamalkan secara lahir maupun batin.’ Dan di antara contoh konkret dan yang paling minim adalah cinta kepada sunah dengan banyak mempelajarinya. Semoga kita termasuk orang yang cinta sunah dan termasuk ahlussunnah, dan buktinya juga kelihatan cinta terhadap sunah Nabi صلى الله عليه وسلم. والله أعلم بالصواب. صلى الله وسلم وبارك على عبده ورسوله محمد وعلى آله وصحبه أجمعين. والحمد لله رب العالمين.”


1

#Prolog

Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ’anhu. Dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu secara langsung dengan melenyapkan ilmu itu dari manusia. Akan tetapi, Allah mencabut ilmu dengan mencabut nyawa para ulama. Sehingga apabila Allah tidak menyisakan orang berilmu lagi, orang-orang pun mengangkat para pemimpin yang bodoh. Mereka pun ditanya dan berfatwa tanpa ilmu. Mereka sesat dan menyesatkan.’” (HR. Bukhari)

Sumber: https://muslim.or.id/93486-malapetaka-akhir-zaman.html
Copyright © 2025 muslim.or.id