Kajian Taisir Karimirrahman | Buya Faisal Abdurrahman, Lc. MA | Tafsir Surah An Nisa 11

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ. أَمَّا بَعْدُ.
Bapak Ibu yang dimuliakan Allah, Ikhwan dan Akhwat yang dirahmati dan dicintai oleh Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى.
Kembali pada malam hari ini kita melanjutkan pembahasan kita yaitu Surat An-Nisa ayat 11. Kita akan bahas An-Nisa ayat 11 masalah hukum seputar الْفَرَائِض (Faraid) atau orang-orang yang berhak untuk mendapatkan harta warisan, tentang pembagian harta warisan. Baik, silakan kepada Qari kita untuk membacanya.
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Allah berwasiat kepada kalian tentang anak-anak kalian. Bagi seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Maka jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika dia (anak perempuan) itu satu orang saja, maka dia memperoleh setengah harta.
Dan untuk kedua ibu bapak, bagi masing-masing mereka seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Orang tua kalian dan anak-anak kalian, kalian tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagi kalian. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Ibu-ibu yang dimuliakan Allah, Ikhwan dan Akhwat, ayat yang tadi telah dibacakan oleh ikhwah kita tadi adalah ayat tentang الْمَوَارِث (Mawaris) yaitu tentang harta warisan. Di mana di antara bentuk kesempurnaan Islam adalah adanya syariat yang membahas tentang harta pusaka. Harta pusaka adalah harta yang ditinggalkan oleh kedua orang tua kita atau salah satu meninggal, maka yang ditinggalkan itu untuk ahli warisnya.
Dikenal di dalam agama kita dengan ilmu الْفَرَائِض (Al-Faraid). Ilmu yang membahas tentang masalah harta pusaka dikenal dengan Ilmu Faraid. Ilmu Faraid ini termasuk ilmu yang langka, yang susah, tidak setiap orang bisa untuk membahas tentang kajiannya. Dan ilmu ini jika tidak diterapkan sering lupa. Saya sudah dua semester belajar Faraid, dua tahun belajar Faraid, sekarang banyak yang lupa karena tidak diterapkan. Hitung-hitungan semuanya, matematika, dan ada rumus-rumusnya. Memang sulit ilmu Faraid.
Oleh karena itu, seseorang yang bisa, ada orang yang diberikan kelebihan tentang ilmu Faraid, mudah baginya. Enggak hitung-hitungan tadi ya, cepat. Hanya kalau yang kencang matematik, semacam kue Faraid itu. Wajib bagi yang tidak lemah matematika. Kalau agak lemah matematika, agak lemah Faraid.
Oleh karena itu, Faraid ini merupakan kata Nabi, تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ (pelajarilah Faraid), karena sesungguhnya ini setengah dari ilmu. Ilmu yang sering dilupakan oleh masyarakat kita.
Ikhwatuna fiddin yang dirahmati Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى.
Pada ayat yang mulia ini Allah berfirman: يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ (Allah mewasiatkan kepada kalian tentang anak-anak kalian). Dikatakan harta warisan kalau orang yang mewariskan itu sudah meninggal. Kalau orang masih hidup, bukan warisan namanya. Ada orang membagi harta “warisan” tapi orang tua masih hidup, itu bukan harta warisan. Harta warisan itu yang diwarisi kapan? Ketika sudah meninggal.
Jadi Allah wasiatkan kepada kalian pada anak-anak kalian, لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ (untuk bagian laki-laki seperti dua bagian dari perempuan). Ini menunjukkan kemuliaan yang Allah berikan terhadap laki-laki dalam hal pembagian harta pusaka. لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ, berbeda dengan jahiliyah. Kalau jahiliyah, wanita tidak dapat sama sekali. Jahiliyah tidak dapat sekali bagian, yang dapat kadang tuh anak laki-laki, itupun anak laki-laki yang besar, yang berkuasa.
Ketika Nabi Muhammad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ diutus, datang syariat Faraid, maka kaum wanita mendapatkan bagian dari harta pusaka. Kalau dulu wanita tidak dapat harta warisan, malahan wanita itu jadi warisan. Ibu tiri jadi warisan bagi anak laki-laki pada masa jahiliyah. Ibu tiri itu dianggap harta pusaka saja, boleh diapakan saja. Maka setelah Nabi Muhammad menerangkan jelas syariat itu, maka Islam menghapuskan kebiasaan-kebiasaan jahiliyah yang tidak benar, yang jauh dari konsep keadilan.
Kenapa bagian laki-laki itu lebih banyak dibandingkan dengan bagian perempuan? Jadi pertanyaannya, kenapa bagian laki-laki itu dalam harta warisan lebih banyak dibandingkan perempuan? Bukankah laki-laki dan perempuan sama saja? Kan itu isu orang hari ini, semua itu naik laki-perempuan. Tapi sayang kita dalam hal ini, sama memang sosok laki-laki dan perempuan, sama dalam hal-hal tertentu, tapi tidak boleh dimutlakkan laki-laki perempuan sama saja. Tidak boleh dimutlakkan sama punya hak yang sama. Masuk surga iya, tapi kalau dalam hal tugas dan amanah dan kewajiban, berbeda.
Zaman ini, zaman ya kini perempuan menduduki pekerjaan laki-laki, perempuan menduduki profesi laki-laki. Ada perempuan main bola, olahraga laki-laki dilakukan oleh perempuan. Ada perempuan meninju, gawat sempat Antum mendapat istri petinju, bagaimana rasanya ini? Bisa jatuh derajat laki-laki tadi. Karena perempuan itu ketika dia berkuasa, jauh dari ilmu, maka jauh lebih berbahaya dibandingkan dengan laki-laki. Karena akal dari wanita itu akalnya kurang. Bukan menunjukkan aib, tidak. Tetapi begitulah yang Allah fitrahkan bagi wanita tadi, akalnya kurang karena lebih banyak penilaian itu melalui perasaan dibandingkan penilaian akal sehat.
Oleh karena itu kaum wanita tidak diberikan hak untuk mentalak. Tidak ada orang tanya “Kenapa itulah?”, tidak. Kalau diberikan hak talak itu pada wanita, di malam pertama sudah mentalak suaminya. Tapi salahkah Allah? Allah benar. Benarkah Rasulullah? Hak talak itu diberikan kepada suami karena kaum lelaki lebih tepat akalnya, lebih kuat akalnya dibandingkan dengan kaum wanita. Wanita ini fitrah.
Namun demikian wanita juga punya kelebihan yang tidak dimiliki oleh laki-laki. Kelebihan di dalam kesabaran. Wanita dalam membina anak-anak, dalam menanggung beban untuk mengasuh anak, maka kaum wanita lebih sabar dibandingkan dengan kaum laki-laki. Coba Bapak tugaskan di rumah, tidak usah dua titik (dua jam), sebentar saja mengasuh anak, mungkin tidak mampu. Allah memberikan fitrah masing-masing. Tapi fitrah itu tidak boleh kita langgar. Kalau dilanggar, di situlah letak kehancuran dan kerusakan tadi. Fitrah yang kaum laki-laki begini, fitrahnya perempuan begini. Kalau sudah dilanggar tunggu kehancurannya. إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ (Jika urusan itu tidak diserahkan kepada ahlinya, tunggu kehancurannya).
Ikhwan yang dimuliakan Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى.
Jadi kenapa kaum laki-laki itu diberikan amanah tentang harta warisan itu lebih banyak? Karena beban dan amanah yang besar. Laki-laki sebagai bapak, laki-laki sebagai pemimpin nafkah, beban banyak ditanggungnya. Ada persoalan dia menanggung beban, bukan wanita menanggung. Begitu besar bebannya kaum laki-laki tadi, maka dia berhak untuk mendapatkan dua bagian. Sedangkan perempuan ketika dia punya harta, harta yang dia bawa diberi sebelum dia menikah atau sudah menjadi miliknya, begitu sudah menjadi miliknya, tak bisa disentuh oleh laki-laki. Harta yang ada itu adalah harta untuk dia, untuk istrinya, untuk anaknya. Makanya pembagian laki-laki itu lebih besar dibandingkan dengan perempuan.
Orang-orang yang berusaha untuk merusak ajaran Islam mencari celah dengan itu, salah dia. Dia tidak tahu bagaimana dalam Islam, dari lebarnya (tanggung jawab) itu banyak ditanggung laki-laki. Bahkan kaum wanita itu disenangkan. Senang kaum wanita itu. Kalau kiranya Syariah Islam itu berjalan, maka kaum wanita itu lebih senang, lebih terhormat. Dia tidak memikirkan beban-beban nafkah, tidak dibebankan.
Para ikhwah yang dirahmati Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى.
Iya begitu banyak beban yang ditanggung oleh laki-laki, maka wajarlah laki-laki itu menempatkan dua bagian harta dibandingkan dengan kaum wanita yang bebannya mereka tidak sebanyak bebannya kaum laki-laki.
Kemudian فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ (jika anak perempuan itu lebih dari dua orang, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan). Jadi kalau sekiranya anak yang ditinggalkan itu adalah lebih dari dua orang wanita (tanpa anak laki-laki), maka dia mendapatkan 2/3 dari harta yang ditinggalkan.
وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ (jika anak perempuan itu tunggal/sendiri, maka baginya setengah). Jika ia adalah sendiri, wanita yang ditinggalkan itu anaknya sendiri satu orang, maka dia mendapatkan An-Nisfu (setengah) dari harta yang ditinggalkan oleh bapaknya.
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ (dan untuk kedua orang tuanya, bagi tiap-tiap satu orang dari keduanya seperenam). Jika orang tua yang meninggal ini masih hidup (ayah dan ibu dari si mayit), maka ayah dan ibu mendapatkan seperenam dari apa yang ditinggalkannya. Apa syaratnya? إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ (jika yang meninggal ini mempunyai anak). Jika dia meninggal lalu dia punya anak, maka ayah ibunya (kakek nenek si anak) mendapatkan seperenam.
فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ (jika dia tidak punya anak dan yang mewarisinya adalah kedua orang tuanya). Bagaimana kalau ada seorang bapak meninggal tidak punya anak, sedangkan ahli warisnya Abawahu yaitu ayah ibunya? Sering seseorang yang meninggal ia tidak punya anak tapi ahli warisnya ada, siapa? Ayah ibunya dari yang meninggal.
فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ (maka untuk ibunya sepertiga). Ibunya ini maksudnya kalau sudah kita bicara tentang ibunya yang meninggal ya (ibunya si mayit). Kalau kita bicara tentang anak-anak dari yang meninggal itu, ibunya yang mendapat bagian.
فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ fَلِأُمِّهِ السُّدُسُ (jika sekiranya dia mempunyai saudara-saudara, maka bagi ibunya seperenam). Jika dia yang meninggal itu punya saudara laki-laki, maka untuk ibunya (ibu si mayit) ada seperenam.
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ (setelah wasiat yang dia wasiatkan dengannya atau hutang). Jadi menunaikan wasiat dilakukan itu sebelum membagikan harta warisan. Bayar hutang juga dilakukan sebelum membagikan harta warisan. Jangan lupa kita, saudara kita, orang tua kita, kalau sudahlah sakit-sakit keras, tapi masih sadar, ingatkan dia untuk berwasiat. Ingatkan dia kalau ada hutangnya.
Baru hari yang lalu saya meruqyah seseorang di daerah (nama daerah disamarkan), kebetulan dia masih sadar tapi sering kesakitan. Masih sadar diajak bicara, “Masih nyambung, Pak ya? Sampaikan apa berwasiat Nak. Kok nyampang beko Bapak enggak sadar (kalau nanti Bapak tidak sadar), lain bagaimana ini?” Yang sering kita terlupa, terlupa kita apa wasiat, kemudian masalah hutang piutang. “Tolong Pak saksikan ada wasiat Nak.”
Kebetulan ketika itu, karena dapat sentuhan antara lain, kami sedang membangun lembaga Tahfidz untuk lokasi di sini. Ada wasiat Bapak untuk itu? Saya sedang mencari meja bangku. “Ada Pak, untuk wasiat itu.” Kalau tidak pernah (diingatkan) Alhamdulillah, dapat meja lipat 20 dari Bapak tadi, kemudian setelah itu kipas angin dua. Alhamdulillah. Qadarullah, besoknya datang telepon anaknya, “Bapak sudah meninggal.” Kalau boleh ya besoknya saya dikabari. Itu ruqyah yang kedua. Besoknya mau ke Pekanbaru, di Pekanbaru di jalan pasti dikabari Bapak sudah meninggal. Alhamdulillah tempat (wasiat) Bapak.
Ini menunjukkan praktek-praktek fikih tentang wasiat yang sampai lupa kita. Kalau ada di sana, awas rawatlah parah nampak tapi masih sadar. Kalau enggak sadar ya bagaimana kita akan bicara? Tolong wasiat Nak, itu sunnah. Di sakit-sakit ya kita saja, kalau sakit agak lain, tapi masih sadar. Cepat buat wasiat, siap sakit agak lain cemas, sadar karena sering terlupakan. Kemudian cepat mengingatkan hutang atau piutang kita terhadap anak kita. Ini sunnah yang sering dilupakan.
Dari ayat ini jelaslah bahwa sepenuhnya wasiat dan hutang diselesaikan sebelum dibagikan harta warisan. Mengetahui nanti hutangnya banyak, tidak ada warisan katakan ya, kayaknya banyakan hutangnya.
آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا (Bapak-bapak kalian dan anak-anak kalian, kalian tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagi kalian). Syekh menjelaskan dalam ayat ini, kalau dikembalikan ketetapan warisan tadi hanya kepada akal kalian, kata Syekh, dan kepada pilihan kalian, لَحَصَلَ مِنَ الضَّرَرِ (maka akan datanglah kemudharatan).
Jadi wasiat itu kepada siapa? Wasiat itu bukan kepada ahli waris. Ahli waris sudah ada hak-haknya. Wasiat harta tidak boleh lagi pada ahli waris, (harus) kepada yang bukan ahli waris. Kenapa? Karena ahli waris sudah ada hak-hak tertentunya. La wasiyata li warits (tidak ada wasiat untuk ahli waris), kata Nabi. Tidak boleh berikan wasiat kecuali kalau wasiat tertentu yang tidak berhubungan dengan harta. Mungkin wasiat: “Nanti yang memandikan laksanakan penyelenggaraan, jangan (ada bid’ah), shalat jenazah bocah sunnah laksana kok mati nanti ya, takdir Allah menetapkan tolong melaksanakan penyelenggaraan jenazah sesuai sunnah Nabi.” Itu dilaksanakan.
Maka Syekh menjelaskan di sini, kalau dikembalikan kepada akal dan pilihan kalian, maka akan datanglah mudhorot karena kurangnya akal dan tidak mengetahui mana yang lebih layak, yang lebih pantas. Kita tidak mengetahui artinya anak-anak atau kedua orang tua yang lebih bermanfaat bagi mereka, yang lebih dekat untuk mendapatkan tujuan-tujuan mereka secara agama dan duniawiyah.
فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا. Ini sudah menjadi ketentuan Allah. Sesungguhnya Allah itu Maha Berilmu lagi Maha Hakim (Bijaksana). Di dalam pembagian harta warisan itu tampak sekali ilmu Allah dan bijaksananya Allah. Dalam pembagian harta warisan tadi tidak ada seorangpun yang terzalimi jika dibagikan harta warisan itu secara syariat. Tidak akan ada yang dizalimi karena Allah itu Hakim, Maha Bijaksana, Maha Adil, dan Maha Mengetahui.
Ikhwatuna fiddin yang dimuliakan Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى.
Kemudian ayat 12:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ fَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ fَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ fَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوا أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ fَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ (Dan untukmu para suami, separuh dari apa yang ditinggalkan oleh istri-istri kamu) إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ (jika dia tidak punya anak). Jadi apabila istri meninggal, maka suami mendapatkan Nisfu (separuh) dari harta yang ditinggalkan istri, kalau sekiranya dia tidak punya anak.
فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ fَلَكُمُ الرُّبُعُ (jika mereka punya anak, maka untuk suami bagiannya adalah seperempat). Jika istri meninggal dan punya anak, suami dapat seperempat dari apa yang mereka tinggalkan.
Kapan? مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ (setelah wasiat yang mereka wasiatkan dengannya atau hutang). Maka ingatkan sebelum kita meninggalkan, wasiat. Kemudian sampaikan hutang kita kepada ahli waris. Ketika dia masih sadar, kita masih sadar, cepat wasiat. Kalau sudah mengecek tidak jelas, bicara tidak jelas kali kejadian, bagaimana kita mau berwasiat?
Intinya pentingnya kita mengetahui agama tadi. Agak lain kita sudah, lain rasanya pikiran kita ini, cepat kita kembali kepada hukum syara’. Panggil keluarga, panggil anak kita. “Kok nyampang kok begini, telah mau siap-siap tembok ya.” Walaupun belum meninggal, tapi karena kita merasakan sakit yang berbeda dibandingkan sakit-sakit sebelumnya, tapi masih sadar, akal ini masih lurus.
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ (Walaupun untuk mereka, untuk istri-istri, seperempat dari yang kamu tinggalkan). Ini istri mendapatkan seperempat dari harta warisan. Kapan istri itu mendapatkan seperempat dari harta suaminya? إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ (Jika suami itu tidak meninggalkan anak-anak). Maka istri mendapatkan seperempat.
Bagaimana kalau sekiranya dia punya anak? فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ fَلَهُنَّ الثُّمُنُ (jika kalian mempunyai anak, maka bagi istri adalah seperdelapan). Jadi kalau sekiranya suami mempunyai anak, maka bagi istri adalah 1/8. Jika suami tidak punya anak, berapa bagi istri tadi? Seperempat dari harta warisan.
Kapan ditunaikan? مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ (diulang lagi), setelah diwasiatkan laksanakan, atau setelah hutang dibayarkan. Maka harta warisan itu ditunaikan setelah penyelenggaraan jenazah selesai semuanya, maka ditunaikan harta warisan. Namun sayang masyarakat kita kadang-kadang sudah banyak yang meninggal dari keluarganya tadi, ayah ibunya sudah meninggal, tidak ada pula detail harta warisan, tidak jadi dibagikan, kacau jadinya. Banyak masalah. Jadi sekarang ini banyak yang meninggal dari keluarga tadi, ayah ibunya sudah meninggal, tidak ada pembagian warisan.
Padahal kita harus kembali kepada hukum syara’. Ketika Ustadz diminta untuk menyelesaikan supaya Islah (damai), memang bisa, tetapi kalau banyak persoalan dilakukan. Oleh karena itu, secepatnya kita yang mengerti hukum syara’ bermufakat, bermusyawarah jika terjadi musibah seperti itu, cepat terselesaikan tentang harta warisan tadi sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari.
وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً (Jika seorang meninggal diwarisi secara Kalalah). Kalalah itu tidak punya anak, tidak punya pewaris (orang tua). Punah namanya, Kalalah.
أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ fَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ. Atau seorang wanita, dia punya saudara laki-laki atau saudara perempuan, maka masing-masing mendapatkan seperenam. Jadi apabila seorang laki-laki tidak punya pewaris (anak/orang tua), atau seorang wanita, dia punya saudara laki-laki atau perempuan, maka masing-masing mendapatkan seperenam.
فَإِن كَانُوا أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ fَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ (jika mereka itu lebih dari satu orang, maka mereka itu berserikat dalam sepertiga). Harta itu dibagi sepertiga, bertiga itu ini persatuan. Kapan? مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ (setelah wasiat itu ditunaikan atau hutang).
غَيْرَ مُضَارٍّ (tanpa memberi mudharat). Jangan memberikan kemudharatan. Jika utang dibayarkan, harta warisan ditunaikan, jangan sampai menunaikan wasiat itu tidak dapat anak (ahli waris). Wasiat itu boleh hanya dari harta diambilkan paling banyak sepertiga. Misalnya seorang sedang akan meninggal, dia berwasiat kepada orang lain, boleh dia berwasiat paling banyak rezeki itu sepertiga dari hartanya. Lewat sepertiga tidak boleh. Kenapa? Karena itu hak ahli waris. Batasan wasiat itu hanya boleh diambil harta pusaka sepertiga. Ditunaikan untuk siapa yang kita inginkan berwasiat.
Karena nanti ketika kita meninggalkan harta warisan, meninggalkan ahli waris, padahal waktu hidupnya miskin, lalu kita tinggalkan harta, lalu harta kita itu kita wasiatkan pada orang lain yang tidak ada kaitannya dengan ahli waris, tentu ahli waris akan menderita. Ini perlu menjadi perhatian kita.
وَصِيَّةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (Ini sebagai wasiat dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun). Kalau tadi pada ayat ke-11 apa ujung bunyinya? عَلِيمًا حَكِيمًا (Aliman Hakima), Maha Berilmu dan Hakim/Bijak. Pada ayat ke-12 lebih lunak lagi: عَلِيمٌ حَلِيمٌ (Alimun Halim), Maha Berilmu lagi Maha Halim (Penyantun). Yang Maha Santun. Ini menunjukkan keagungan Asma Allah Ta’ala yang wajib kita syukuri. Asma Allah ini menunjukkan akan kemuliaan dan keagungan Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى.
وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ.
Nah inilah dia pembahasan kita tentang masalah Mawaris. Lebih detail nanti dalam fikih kita jelaskan, karena kita tafsir tidak mungkin kita membahas bagaimana bab fikih ya dengan detail. Kita hanya yang pokok-pokok saja dalam masalah hukum-hukum yang berkaitan dengan hukum dalam Al-Qur’an. Kita yang kita lihat adalah garis besarnya saja, bukan rincian-rincian yang mendetail. Rincian detail dalam masalah hukum itu kita kaji dalam fikih. Namun dalam Al-Qur’an ini juga ada ayat-ayat tentang hukum yang kita sudah belajar pada Al-Baqarah yang lalu, ada tentang masalah nikah, ada masalah cerai, ada masalah Qadha, dan sekarang permasalahan hukum yaitu masalah waris harta warisan.
وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ. Ini yang bisa disampaikan pada kesempatan ini, mudah-mudahan bermanfaat.
وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ



