بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ، السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِينَ وَبِهِ نَسْتَعِينُ عَلَى أُمُورِ الدُّنْيَا وَالدِّينِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَالتَّابِعِينَ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ… وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.
Ikhwah sekalian, malam hari ini insyaallah kita akan menutup rangkaian pengajian selama satu semester dan semoga malam hari ini menjadi penutup yang baik, pengajian yang bermanfaat dan bisa menambah semangat kita untuk tambah belajar. Tapi sebelumnya, dulu ketika kita di hari-hari ujian, الشَّيْخ عَبْدُ الرَّزَّاق juga sama pernah mengingatkan, beliau tutup pengajiannya, pengajian rutin itu beliau sampaikan dengan nasihat singkat, وَقَفَاتٌ مَعَ الاِخْتِبَارَاتِ ya, renungan menjelang hari ujian. Dan waktu itu disampaikan di hari tenang. Orang bilang أُسْبُوعُ الْمَيِّت tetapi Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad pernah mengatakan, “Hah,” ya, jadi penamaannya kurang tepat kata beliau. Tapi kalaupun dikatakan أُسْبُوعُ الْعُلَمَاء, masya Allah habis jadi ulama jadi جُهَلَاء.
Eh kata beliau, eh ada beberapa poin, banyak, tetapi yang ana ingat dan akhirnya ana catat tapi sedikit. Beliau mengatakan kalau kita lihat di pekan ujian, mahasiswa mojok, baca, menghafal, suara keras, ada yang berdua, ada yang sambil jalan membaca, makan antri pun bawa buku. Masya Allah, kalau sudah mepet itu seolah melihat buku afdalnya itu nyambung, kalau perlu jangan tidur, nanti kalau tidur ilmunya rontok. Jadi ada yang memang tidurnya pagi sampai sore kemudian malam begadang sampai bersambut dengan ujian. Kalau dipakai tidur nanti hilang ilmunya. Nah akhirnya sampai ujian baru dia istirahat. Ana ngerti ada beberapa orang seperti itu ya. Tapi kata Syekh Abdul Razzaq, coba kalau kita perhatikan, memang cara itu manfaat, bermanfaat sekali. Ketika antum tanya orang yang sudah persiapan diujikan maka dia akan ingat dari تَعْرِيف, rincian, خِلَاف ulama, dalil, yang رَاجِح apa, masya Allah luar biasa. Meskipun setelah itu lupa lagi. Biasanya karena para ulama mengatakan, “مَنْ رَامَ الْعِلْمَ جُمْلَةً ذَهَبَ عَنْهُ جُمْلَةً,” yang pengin dapat ilmu langsung banyak biasanya cepat hilangnya. Dan itu sebenarnya teori sudah diketahui semua orang. Kalau kita kebiasaan SKS nanti ilmunya hilang, bukan semalam, setengah malam hilang sudah ya. Besok mau ujian sudah lupa. Dan ini subhanallah, tapi paling tidak membuat ketika ujian di jam pertama bisa jawab ya kan, bisa jawab.
Dan Syekh Abdul Razzaq bilang ini menunjukkan kemampuan kita ada. Seandainya bisa kita praktikkan setiap hari, masya Allah, luar biasa. شَيْخُ الْإِسْلَام semua antum sudah, enggak usah ke mana-mana sudah, dari STDI langsung sudah jadi شَيْخُ الْإِسْلَام kalau setiap hari begitu. Maksudnya kalau seandainya kita belajar, jangankan setiap hari, anggap setiap pekan ada satu hari yang kita jadikan membaca seperti mau ujian, manfaat. Sayangnya ya itu saja, menjelang ujian saja. Setelah itu lupa lagi. Bahkan kualitas membaca sebelum ujian dan di hari yang lain berbeda, kita ngerti itu.
Ini renungan pertama ya. Yang kedua beliau mengatakan ujian-ujian yang akan kita lewati sebenarnya bisa diulang ya kan, bisa diulang. Kalau seandainya ada yang رَاسِب, ini sudah disampaikan Ustaz Arifin kemarin pada kultum habis salat zuhur ya. Kalau ada orang رَاسِب saja insya Allah kesempatan masih terbuka, 14 semester masya Allah, kurang luas apa itu. Jadi donatur tetap ya. Tetapi masalahnya ada ujian yang tidak bisa diulang, kita tidak persiapan. Nah ini beliau ingatkan itu. Beliau ingatkan, kalau seandainya kita sudah banyak dalil, kita sudah paham, dan kita jadi orang agama. Ya sebagian negeri ini bilang orang paham agama itu orang agama, masya Allah istilahnya sudah seperti itulah. Orang yang ngerti, kalau orang Jawa bilang “makai” itu, “makai” itu maksudnya dia pakai agama, ngerti agama begitu. Dan kita ngerti akhirat tetap, masalahnya iman dan hidayah yang membedakan. Karena teori sekedar hafalan, membaca kemudian disampaikan, tetapi yang membedakan adalah apakah benar persiapan itu berefek pada seseorang. Yang dulu pernah kita sampaikan, Imam Malik mengatakan kepada Harun ar-Rasyid, ini disebutkan dalam تَذْكِرَةُ السَّامِعِ وَالْمُتَكَلِّمِ ya, Imam Malik mengatakan kalau kamu belajar agama, kelihatanlah, mestinya harus kelihatan bekasnya. Baik, orang belajar agama enggak kelihatan berarti untuk apa.
Terakhir, غِشّ dalam ikhtibar. Ada saja orang sudah diingatkan dan diingatkan lagi, sudah ngerti itu hukumnya bagaimana, ditambah lagi ada pengawas. Mestinya kalau orang takut sama Allah, dia sedang belajar apa ini, bukan belajar untuk cari duit kan. Orang bukan sekedar cari profesi atau pengin terkenal, tetapi memang dia pengin paham. Baik, kalau dia pengin paham, yang dipelajari hadis, fikih, usul fikih, tauhid, malah habis itu kalau tidak ada pengawas dia masih bisa bertingkah. Artinya ini adalah gerakan orang yang cemen kata orang itu ya. Kalau seandainya dia sudah persiapan, sudah pertaruhkan dia apa yang diingat, apa yang dipahami, yang dihafal, pertaruhkan dengan soal. Enggak bisa, keluar dengan gentle, enggak ada masalah. Cengeng banget orang sampai غِشّ, sampai dia bawa catatan kecil kemudian masih ngelirik-ngelirik begini. Enggak pantas banget sudah mahasiswa ilmu agama. Ketika ada pengawas dan tidak ada pengawas beda, memalukan banget ya. Sampai dulu ketika kita belajar di fakultas hadis, sampai kawan-kawan mengatakan, “Tidak terbayang di antara kita ada غِشّ. Biarkan saja, insya Allah kita tidak akan غِشّ.” Orang sudah terbiasa حَدَّثَنَا وَأَخْبَرَنَا, kemudian ujian yang gampang sipil ini. Kalaupun orang رَاسِب, terus kenapa? Orang رَاسِب itu tidak menunjukkan bahwa dia bodoh, enggak mesti. Karena mungkin capek, karena ada masalah, karena lagi sakit, atau banyak hal. Dan orang yang sukses dan مُمْتَاز مَعَ مَرْتَبَةِ الشَّرَفِ الْأُولَى tidak menentukan bahwa dia شَيْخُ الْإِسْلَام, karena bukan di situ penentuannya. Masih banyak perjalanan. Ini masalahnya غِشّ ini bukan hanya sekedar jelek, khianat, ditambah lagi itu akan mencetak dan menunjukkan karakter cerminan orang itu begitu. Dalam urusan sepele saja dia enggak berani untuk melawan setan dalam dirinya, bagaimana ketika dia berhadapan dengan dai? Dia akan banyak تَأْوِيل. “Daripada saya hancur, mending saya pakai maju tak gentar membela yang bayar.” Iya, ini zamannya zaman enggak tahu maksudnya begitu.
Jadi seorang طَالِبُ الْعِلْمِ perlu mencetak mental yang betul-betul kuat ya, siap untuk dibanting istilahnya begitu. Bukan tahan banting ya, tapi antum tahu berbagai kegiatan yang kelihatan fisik membuat antum siap untuk berhadapan dengan orang. Sebelum itu sudah antum berhadapan diri antum sendiri ya. Mestinya yang sebenarnya tidak perlu diingatkan, akan tetapi memang realitanya orang sudah ngerti teori tapi masih belum bisa untuk melaksanakan. Tapi semoga Allah عَزَّ وَجَلَّ eh memberikan kita taufik agar kita muwafaq dunia akhirat, ilmu yang kita pelajari bermanfaat.
Ini hanya hari-hari sebentar. Ana masih ingat dulu waktu ana masih mahasiswa S1, ana pernah naik taksi di Madinah, sopirnya rapi sekali kelihatan. Biasanya kalau kita lihat mobil bagus, ini belum zamannya taksi online, masih kita hadang-hadang mobil begini, pokoknya kalau ada mobil bagus antum tahan begini sudah enggak berhenti dia ya, orangnya rata-rata enggak butuh duit kan. Tapi suatu saat kita hadang mobil ya, iseng-iseng aja gitu. Mobil bagus, bersih, sopirnya rapi, berhenti dia. “Ayo silakan, Thalib jamiah, Thalib jamiah, silakan.” Kemudian kelihatan tata cara dia berbicara itu fasih, itu jarang. Di Arab Saudi jarang mereka pakai عَامِّيَّة, kemudian ngomong pun ya sekenanya, apalagi kita orang asing, mereka jarang untuk berdiskusi seperti menghargai, jarang itu seperti itu. Tapi suatu saat kita dapat sopir kayak begitu kemudian dia mengatakan, “Ini sebentar, tapi waktu berlalu sekali.” Ana bilang, “Antum di mana?” “Ana ngajar di luar kota, ana guru. Dan dulu ana waktu masih kuliah ya ana seperti antum. Tapi ini waktu berlalu sekali ketika kita akhirnya bekerja kemudian sibuk dengan keluarga, apalagi sampai dia ditugaskan di luar.” Dia mengatakan, “Hari-hari yang kita belajar itu adalah hari terindah. Kita lihat orang-orang belajar, baca buku, satu saat kita akan merindukan itu.”
Dan ana sudah sering sampaikan kepada antum, yang antum pelajari di sini bisa jadi tidak terulang, biarpun antum ambil S2, S3 belum tentu terulang yang antum pelajari di sini. Maka antum manfaatkan sekali. Ini dapat lingkungan, ini dapat pelajaran yang jarang, kita katakan jarang sekali ya. Bukan hanya أَخْبَرَنَا وَحَدَّثَنَا, akan tetapi karena memang pelajaran agama sudah asing. Maka jangan sampai kita ikut bersama orang-orang yang asing, maksudnya mengasingkan sunah ya. Maka ikhwah sekalian, mudah-mudahan kita semua sama-sama mendapatkan pahala. Guru antum ini bahagia sekali ketika antum akan menyebarkan dakwah. Tidak harus viral ya. الْأُسْتَاذُ الشَّافِعِيّ berkali-kali ketika beliau jalan ke mana lihat ada lulusan buat pesantren, masih kampung banget. Ana pernah lihat itu di Sumatera ya, masya Allah, ana melihat STDI yang sekarang terang, mahasiswa banyak, fasilitas lengkap ya, kemudian ana pindah ke pesantren kecil, airnya masih banyak lumut-lumut di sekitarnya karena memang betul-betul di desa itu, di desa. Tetapi masya Allah, lulusan STDI bermanfaat. Yang kita paling harapkan pahala itu mengalir ya. Perbuatan kita terbatas tetapi pahala itu kita harapkan. Dan semoga kita bisa berpahala bersama. Maka ilmu ini kita usahakan betul-betul ikhlas, akhirnya berkah. Kalau tidak maka hanya sekedar jadi ijazah saja ya. Kalau para ulama mengatakan ijazah itu manfaat apa enggak kalau kita pernah غِشّ ya. Kalau kita pernah nyontek lalu kita pakai untuk ngelamar pekerjaan, apakah gajinya jadi berkah, apakah halal untuk kita terima? Apa jawabnya? Apa jawabnya? Dari PNS gaji 5 juta misalkan, eh itu ijazahnya beli atau bukan beli tapi ngerpek aja itu kemarin sempat contek-contekan gitu. Ana heran ada sebagian orang kalau duduk di kelas sampai ujian sama itu aja, tahu-tahu jawabannya sama. Waduh, ya kita enggak سُوءُ الظَّنِّ tapi sedih aja gitu. Nah tetapi maksudnya nanti ke depan kira-kira bagaimana itu pendapatannya? Jawabannya halal tapi ada kesalahannya, memang harus tobat orang seperti itu, harus tobat. Yang jelas ikhwah sekalian, kita minta kepada Allah ilmu itu mahal. Kalau gampang untuk ngafalin pelajaran gampang, tetapi ilmu yang berkah itu mahal, mudah-mudahan kita dapat.
بَابٌ جَامِعٌ, berarti pembahasan yang luas. Hadis pertama dan ini satu hadis aja yang kita pelajari adalah tentang masalah تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ. تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ merupakan sunah yang ditekankan akan tetapi جُمْهُورُ الْعُلَمَاء mengatakan itu tidak wajib karena yang wajib adalah salat lima waktu. Meskipun ada perintah, para ulama mengatakan الْأَمْرُ يُفِيدُ الْوُجُوبَ ya kan, semua perintah menunjukkan kewajiban. Maka الظَّاهِرِيَّة seperti kebiasaan mereka menyelisihi jumhur, mereka mengatakan bahwa ini wajib karena النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ perintahkan. Akan tetapi jumhur mengatakan dalil itu kalau dikumpulkan secara komprehensif, apa komprehensif ya, ahlusunah memuat, eh atau membuat sebuah kaidah ketika mengambil sebuah hukum, mereka kumpulkan semua dalil. Di antara dalilnya, النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyatakan خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ, ada lima salat yang diwajibkan Allah untuk hamba-hambanya ya. Sehingga hadis ini sahih, hadis ini sahih dan jumhur mengatakan ini menunjukkan bahwa salat witir tidak masuk, kemudian salat sunah تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ tidak masuk, otomatis tidak wajib. Dan النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menanyai seorang Arab badui, dia mengatakan, “Ya Rasulullah, yang wajib apa?” Yang disebutkan خَمْسُ صَلَوَاتٍ (lima waktu). “Ada yang wajib lagi?” “Kecuali kalau kamu mau nambah salat sunah.” Berarti ini semua salat sunah.
Tetapi kalau kita katakan bahwa salat sunah تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ juga sama seperti pembahasan sebelumnya, masalah melewati depan orang salat atau perintah untuk membuat سُتْرَة. تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ juga sama, menjadi tanda orang ini perhatian dengan sunah atau tidak, bahkan paham atau tidak. Banyak orang masuk masjid duduk, kita katakan tidak berdosa tapi sayang banget karena النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ perintahkan. Kita akan pelajari bahwa para ulama sampai membahas gimana seandainya masuk waktu larangan, gimana seandainya masuk ke masjid berulang, bagaimana seandainya orang keduluan duduk. Ini dibahas dan semua menunjukkan bahwa ketika orang tetap melaksanakan, itu yang afdal. Meskipun kalau seandainya tidak tidak apa-apa. Tapi para ulama membuat dan membahas ini merupakan pembahasan detail yang penting dan bisa jadi seorang طَالِبُ الْعِلْمِ jadi diragukan keilmuannya atau kenapa tidak berpegang dengan sunah pada saat dia masuk masjid lalu duduk. Mesti menjadi kebiasaan. Kalau ada طَالِبُ الْعِلْمِ habis salam langsung keluar, mungkin ditoleransi, dimaklumi sekali dua kali mungkin cepat-cepat pengin keburu apa, atau mungkin karena batal atau karena apa. Tetapi ketika itu menjadi kebiasaan hampir setiap hari keluar, ini menjadi kritik. Artinya orang ketika dikenal dengan ilmunya tidak pantas نَوَافِل ditinggalkan atau diremehkan. Termasuk mau salat nungguin lama sekali, ini tidak bagus ya. Apalagi nunggunya bukan di dalam masjid sambil berdiri lama, tapi bahkan di luar ya.
Kita pernah sampaikan bahwa orang duduk-duduk di depan, di depan jalan, lalu ada orang lewat, ini menjadi خَوَارِمُ الْمُرُوءَةِ. خَوَارِمُ الْمُرُوءَةِ menghancurkan wibawa seseorang. Duduk di depan bangunan, entah itu rumah, masjid, sekolahan, tapi ada jalan di situ lalu kita duduk di pinggir jalan begini, ada orang lewat dilihatin, ini banget. Bahkan النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ larang sebenarnya. Kalian jangan duduk di pinggir jalan ya. Apalagi berdiri lama. Kenapa itu, ana masih ingat ana pernah waktu itu pengin ketemu Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad, ana minta tanda tangan, minta rekomendasi ya. Ana enggak bisa berhadapan dengan Syekh Abdul Muhsin, orang banyak sekali. Setiap beliau di mana mesti banyak orang yang mengitari, apalagi orang-orang yang masya Allah gitu, ulama dari Riyadh, dari Qasim, bahkan dari luar negeri, dari Syam, dari mana. Akhirnya ana diberi, teman-teman diberi tahu teman-teman, “Antum tungguin di pintunya dia berangkat salat, omongin ya.” Akhirnya ana tungguin. Rumah beliau itu dilewati Syekh Abdur Razzaq karena rumah beliau antara rumah Syekh Abdul Razzaq dengan rumah dengan masjid melewati Syekh Abdul Muhsin. Ana tungguin situ, Syekh Abdur Razzaq lewat langsung disamperin. Akhirnya beliau mau masuk tuh, beliau ambil tangan ana disalamin kemudian “تَعَالَ إِلَى الْمَسْجِدِ.” “Syekh, ana nunggu Syekh.” “Enggak bagus طَالِبُ الْعِلْمِ berdiri di sini untuk apa, jalan ke masjid.” Ana enggak lupa itu. Tapi alhamdulillah habis salat ana masih ada kesempatan ketemu. Tetapi maksudnya itu memang rupanya diperhatikan ya. Orang berdiri lama orang lihatnya enggak enak, “Ini kenapa ini?” Antum masuk ke pekarangan orang kalaupun ada tujuan antum enggak enak melewati satu tempat yang asing untuk antum. Orang pun akan melihati antum, apalagi berdiri lama ya, tidak pantas begitu. Baik, padahal niatnya nunggu salat, masuk تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ.
Baik, hadisnya diriwayatkan oleh أَبِي قَتَادَةَ بْنِ رِبْعِيٍّ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ. Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka jangan duduk dulu sampai salat dua rakaat. Kita disebutkan dan ini berarti ada larangan untuk duduk sampai salat, dibalik saja artinya perintah untuk melaksanakan dua rakaat تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ. Dan ini menunjukkan perintah berarti sunahnya ditekankan. Ini seperti yang dipahami oleh jumhur mayoritas ulama. Bahkan An-Nawawi رَحِمَهُ اللهُ menukil إِجْمَاع, kesepakatan para ulama, mereka sepakat bahwa سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ orang masuk untuk melaksanakan, masuk masjid untuk melaksanakan تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ ya. Ini سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ. Kecuali Zahiriyah tadi dan ada sebagian ulama mengatakan seolah-olah Imam Nawawi tidak mempedulikan mazhab Zahiriyah karena beliau sering mengatakan ini إِجْمَاع kesepakatan para ulama padahal apakah iya Imam Nawawi tidak tahu bahwa أَهْلُ الظَّاهِرِ menyelisihi jumhur? Seolah-olah Imam Nawawi tidak mempedulikan khilaf mereka.
Tapi عَلَى كُلِّ حَالٍ ini ditekankan sekali. Baik, dalam mazhab الْمَالِكِيَّة ini merupakan eh sunah juga tetapi mereka eh berbeda istilah. Disebutkan dalam beberapa referensi mazhab mereka ini punya tiga tingkatan dalam amal sunah. Ada yang betul-betul namanya sunah, ada yang namanya فَضِيلَة, ada yang namanya نَافِلَة. Kalau salat sunahnya ditekankan banget oleh النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bahkan sampai jamaah maka dia sunah. Berarti sunah yang paling tinggi adalah as-sunan atau sunah atau sunah itu seperti contohnya الِاسْتِسْقَاء, النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ perintahkan jamaah bareng-bareng. Salat hari raya. Kemudian salat yang biasa yang tidak sampai disuruh untuk bareng-bareng, perintahnya ringan, nah ini dikatakan sebagai eh فَضِيلَة. Adapun eh نَافِلَة itu di antara dua tingkatan itu. Ini hanya istilah yang berbeda dalam mazhab الْمَالِكِيَّة tetapi intinya sunah yang tidak wajib, selesai. Kemudian tidak pantas seorang طَالِبُ الْعِلْمِ memudahkan untuk meninggalkan.
Baik, kemudian eh pembahasan kedua. Jika seandainya seseorang masuk ke dalam masjid dalam waktu larangan. Kita tahu ada waktu larangan tidak boleh salat, ada berapa? Ada lima ya. Yang tiga berkaitan dengan matahari, yang dua berkaitan dengan waktu salat. Yang berkaitan dengan matahari ini penekanannya lebih sekali tetapi waktunya sebentar, sedangkan yang dua waktunya panjang tetapi penekanannya tidak sekuat yang tiga. النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dalam Sahih Muslim tidak salah dari sahabat Uqbah bin Amir atau Amir bin Rabi’ah, ana lupa. النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyatakan, “ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ وَأَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا,” (tiga waktu النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melarang kita untuk salat dan menguburkan mayat). Ketika matahari terbit sampai meninggi. Mengatakan sampai dua tombak. Syekh Muhammad Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ mengatakan kira-kira seperempat jam. Kalau ada orang nunggu شُرُوق itu maka mereka bukan pas terbit matahari lalu salat, ini salah. Antum tahu biasanya orang-orang yang rajin pengajian habis subuh setelah selesai pengajian langsung salat karena mereka lihat sudah waktu شُرُوق. Apalagi kalau jam-jam masjid bilang begini, oh langsung salat. Padahal mestinya kata Syekh Muhammad Utsaimin enggak boleh, justru salat ketika terbit matahari ditunggu sampai mataharinya meninggi. Baik, kecuali kalau jam di masjid itu sudah disetel seperempat jam setelah terbit matahari. Kemudian ketika orang di waktu yang panas-panasnya, di panas-panasnya di terik matahari sampai matahari itu tergelincir alias masuk waktu zuhur. Kalau kita berdiri kemudian tidak ada bayangan karena matahari tepat di atas kepala, itu waktu larangan. Sampai bayangan kita mulai kelihatan ke arah timur berarti mataharinya sudah bergerak ke arah barat, itu sudah boleh waktu salat. Nah ini sebentar, orang nunggu waktu larangan itu sebentar, maksimalnya seperempat jam. Kemudian terakhir, ketika matahari terbenam. Matahari menjelang terbenam, terbenam enggak boleh salat. Sampai sebentar sudah hilang sudah waktu itu boleh untuk salat.
Nah ini para ulama mengatakan kalau seandainya orang nunggu tidak lama. Berbeda dengan dua waktu larangan seperti dalam hadis Abu Said al-Khudri رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: “لَا صَلَاةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ” (Tidak boleh seorang salat habis subuh sampai matahari terbit, tidak boleh seorang salat habis asar sampai matahari terbenam). Ini kata para ulama kaitannya dengan salat, artinya bagaimana? Kalau ada orang terlambat bangunnya, orang terlambat bangun terbit jam 5.00, dia bangunnya jam 5.00 masih wudu masih apa, boleh salat ya? Boleh, karena memang dia belum salat subuh. Tapi kalaupun dia bangun jam 4.30 kemudian dia salat subuh tepat waktu lalu dia mau duduk zikir, salat subuhnya sudah maka enggak boleh salat karena larangan itu berkaitan dengan salat. Kalau ada orang ini kalau seandainya ada dia bangun tepat waktu kemudian dia nunggu jamaah di masjid enggak ada masjid, enggak ada yang datang dia sendirian aja gitu. Sampai ditunggu 1 jam, sampai jam 6.00 misalkan enggak ada yang datang, maka dia tetap boleh salat selama dia belum salat subuh. Salat asar demikian.
Nah sekarang ada orang masuk masjid untuk تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ di waktu larangan. Para ulama mengatakan kalau larangan itu berkaitan dengan matahari, waktunya sebentar, penekanannya juga kuat, tunggu saja. Tunggu saja, aman sudah dari khilaf. Tetapi kalau seandainya dia mau salat juga tidak apa-apa karena ada perintahnya. Hanya yang lebih ideal biar kita tidak masuk dalam ranah khilafnya para ulama, kita tunggu dan itu tidak waktu lama. Yang panjang itu kalau masuk waktu habis asar. Habis salat asar balik istirahat sebentar, mandi, kemudian pengin muraja’ah karena mau ujian setengah jam sebelum magrib masuk dia mau mulai menghafal hadis, mau membaca-baca begitu. Nah sekarang dia salat تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ apa enggak? Mau berdiri setengah jam nunggu gitu? Nah ini yang dimasukkan dalam khilaf para ulama. Mazhab Syafi’iyah saja wallahu a’lam yang membolehkan. Jumhurul ulama mengatakan tidak boleh dengan keumuman larangan. Adapun mazhab Syafi’iyah, mereka mengambil kesimpulan setiap salat yang ada sebabnya boleh dilakukan di waktu larangan. Ada sebabnya bagaimana? Karena memang dia melaksanakan itu bukan sunah mutlak. Masuk masjid, تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ. Dia laksanakan salat jenazah, dimandikan habis asar. Kalau ditunggu sampai magrib kelamaan atau misal dikubur hujan dan seterusnya maka dia tunggu juga lama. Apalagi bisa rusak itu jasad bisa berubah baunya. Apalagi di tempat-tempat yang siangnya panjang, antara asar dengan magrib 3 jam. Di Arab Saudi kalau musim panas asar jam 4.00 maksudnya, kemudian magrib jam 7.00 berarti panjang banget. Kalau ada orang misalkan dimandikan habis asar nunggu 3 jam, maka para ulama mengatakan dalam mazhab Syafi’i semua salat yang ada sebabnya boleh dilakukan di waktu larangan. Contoh yang lain خُسُوف, gerhana. Gerhana matahari terjadi setelah asar, boleh apa tidak salat? Para ulama mengatakan enggak boleh. Dalam mazhab Syafi’i ya boleh, bahkan kalau kita tunggu magrib hilang ini خُسُوف-nya. Maka mereka katakan boleh untuk melaksanakan salat sunah di waktu larangan karena ada sebabnya. Dan wallahu a’lam ini adalah pendapat yang kuat.
ابْنُ دَقِيقِ الْعِيدِ رَحِمَهُ اللهُ beliau menukil mazhab Maliki, menukil mazhab Syafi’i. Beliau memang ulama dua mazhab karena beliau pindah dari mazhab Malikiyah ke mazhab Syafi’iyah, sampai dikatakan mufti dua mazhab. ابْنُ دَقِيقِ الْعِيدِ رَحِمَهُ اللهُ mengatakan bahwa kalau memang kita lihat perintah untuk salat تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ ini umum, “إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ.” Kalau kamu masuk masjid maka jangan duduk sampai kamu salat dua rakaat. Kapan? Kapan saja, berarti umum, perintahnya umum. Sementara salat yang tadi larangan di waktu habis asar juga umum. Mau salat apa saja pokoknya habis asar jangan. Berarti situ umum dan umum kuat-kuatan mana yang lebih kuat istilahnya begitu. Nah dan istilahnya para فُقَهَاء itu بَيْنَهُمَا عُمُومٌ وَخُصُوصٌ مِنْ وَجْهٍ, itu istilahnya begitu. Tapi gampangnya itu kuat-kuatan mana yang lebih umum, mana yang lebih khusus. Satu sisi ini lebih mengkhususkan ini, satu sisi mengkhususkan ini. Kata ابْنُ دَقِيقِ الْعِيدِ, tayib, biar gampang kita istirahatkan dua hadis yang tabrakan ini, kita lihat pada kasus hadis lain ada enggak yang lebih mengkhususkan tanpa melibatkan dua hadis yang tabrakan ini. Ternyata ada.
Contohnya dalam hadis yang sahih diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dalam hadis أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا, النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah mengqada salat dua rakaat setelah zuhur habis asar. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya tamu dari Abdul Qais membuat aku sibuk untuk salat ba’diyah salat zuhur, maka aku tunda dan aku qada setelah asar.” Ini dia. Kemudian ada pula dalam hadis yang sahih, النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sudah salat subuh bersama para sahabat di مَسْجِدِ الْخَيْفِ, مَسْجِدِ الْخَيْفِ itu di Mina. Setelah salat melihat di belakang ada dua orang yang tidak ikut salat, dipanggil oleh النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. “Kamu sini suruh menghadap. Kenapa kamu tidak ikut salat bersama kami?” “قَالَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا” (Kami berjalanan di tengah perjalanan kami sudah salat maka kami sekarang tinggal duduk). Maka النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyatakan jangan begitu. Meskipun salah seorang di antara kalian sudah salat di perjalanannya kemudian dia berhenti di masjid dan imam baru melaksanakan salat, salat bareng lagi karena salat itu menjadi salat sunah. Baik, ada salat sunah setelah salat subuh, boleh, boleh. Belum lagi تَقْرِير-nya النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ketika melihat ada orang salat habis subuh dua rakaat, maka ditanya oleh النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, “Kenapa antum salat subuh setelah, eh salat dua rakaat lagi setelah salat subuh?” Bahkan dalam beberapa riwayat dikatakan, “أَصْبَحُ أَرْبَعًا؟” (Apakah salat subuh jadi empat rakaat?). Maka sahabat mengatakan, “Aku belum salat qabliyah tadi.” Lalu dibiarkan oleh النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Arti keumuman waktu larangan itu sudah dikhususkan dengan banyak dalil, maka perintah untuk تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ lebih kuat. Ini wallahu a’lam menunjukkan bahwa mazhab Syafi’iyah meskipun menyelisihi jumhur, lebih kuat. Karena yang dijadikan patokan bukan ramai-ramai, bukan demokrasi, tetapi yang kuat dalilnya bukan suara terbanyak.
Kemudian seandainya ada orang masuk masjid ya, dia sudah salat di rumahnya. Ini pembahasan salat subuh, orang mau masuk ke masjid salat subuh tapi sudah salat sunah di rumah. Dan kita tahu bahwa salat sunah yang paling afdal di rumah. النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dalam Sahih Bukhari mengatakan, “أَفْضَلُ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ” (salat yang paling afdal untuk seorang apabila dilakukan di rumah kecuali yang fardu). Berarti yang sunah dilakukan di rumah. Dan ini banyak sekali, النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyatakan, “اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا” (Jadikan rumah kalian dapat jatah salat, jangan kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan). Berarti salat sunah di rumah.
Baik, masalahnya ada sebuah hadis, النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ beliau tidak salat kalau sudah terbit fajar kecuali dua rakaat saja. “كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ لَا يُصَلِّي إِلَّا رَكْعَتَيْنِ.” النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ apabila sudah terbit fajar beliau tidak salat sunah, beliau hanya salat dua rakaat qabliyah itu saja, itu saja. Bahkan dalam sebuah riwayat ini, meskipun ada sebuah riwayat yang disebut oleh At-Tirmidzi dan ada kelemahannya memang, ada seorang periwayat yang مَجْهُول tidak diketahui, cuman riwayatnya banyak sekali. At-Tirmidzi رَحِمَهُ اللهُ mengatakan ini disebutkan dari Hafsah, disebutkan juga dari Abdullah bin Amr. Bahkan seolah para ulama mengamalkan hadis ini, seperti disepakati mereka tidak menambah salat sebelum salat fajar dari dua rakaat ini.
Penting karena banyak enggak ngerti, masuk masjid langsung salat banyak sekali ya. Mereka karena semangat barangkali, “Ana mau salat تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ, ana mau salat wudu, ana mau salat sunah qabliyah.” Semuanya dirapel jadi kayak tarawihan sebelum salat subuh karena kebetulan datangnya di awal waktu. Ini sebenarnya malah tidak benar karena ada hadis yang tadi. Ditambah dalam riwayat عَبْدُ الرَّزَّاق dan الْبَيْهَقِيّ, pernah سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيِّبِ رَحِمَهُ اللهُ, سَيِّدُ التَّابِعِينَ, menantunya Abu Hurairah, beliau melihat ada orang salat banyak sekali sebelum subuh. Sudah masuk salat, sudah masuk waktu salat, dia salat terus, salat terus begitu, subhanallah. Dilarang oleh Said bin Musayyib, beliau mengatakan, “يَا أَبَا مُحَمَّدٍ، أَيُعَذِّبُنِي اللَّهُ عَلَى الصَّلَاةِ؟” (Wahai Abu Muhammad), panggil Said bin Musayyib, “Apakah Allah akan melarang atau menghukum saya gara-gara saya salat?” Antum bayangkan orang mau tanya kepada antum dengan redaksi kayak begitu, kira-kira jawabnya bagaimana itu? “Masa ana salat salah?” Ini kan mirip sama banyak perbuatan, “Masa ini baik disalah-salahkan, disesat-sesatkan,” gitu ya kan. Masalahnya bukan di situ. Ini yang ditanya alhamdulillah Said bin Musayyib ya. Beliau mengatakan, “لَا، وَلَكِنْ يُعَذِّبُكَ عَلَى خِلَافِ السُّنَّةِ,” (Engkau akan dihukum sama Allah bukan karena salat, tetapi karena menyelisihi sunah). Semangat-semangatnya kalau salatnya enggak nyunah gimana, begitu maksudnya. Nah, tawaf itu bagus, tapi kalau tawafnya enggak di Ka’bah, repot ya kan ya. Tawaf di Masjid Rahmah gitu, “Saya fanatik sama STDI, enggak akan pulang sampai tawaf 100 kali.” Enggak ada pahalanya, kalau رَاسِب tetap رَاسِب juga. Maksudnya, eh ini pernah terjadi di zaman Said bin Musayyib, ada orang diingkari dan memang ternyata seperti itu.
Menunjukkan bahwa orang ketika akan melaksanakan salat sunah maka dua rakaat saja sebelum subuh. Tapi sekarang kalau dia lakukan di rumah, datang ke masjid waktu iqamah masih seperempat jam, apakah dia nunggu berdiri saja atau dia salat تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ? Wallahu a’lam, pendapat yang kuat adalah dia salat تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ karena larangan untuk tidak menambah dua rakaat itu, selain hadis tadi memang ada yang mengkritik karena lemah. Ditambah lagi memang larangan untuk tidak salat lebih dari dua rakaat tidak lebih kuat dari larangan “لَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الصُّبْحِ” ya, karena itu tegas sekali larangan, “Jangan salat setelah asar, jangan salat setelah subuh.” Itu pun ternyata kalau ada orang melaksanakan salat sunah ada sebabnya aman. Apalagi yang berkaitan dengan dua rakaat setelah terbit fajar ya. Tapi itu kalau ada orang sudah salat di rumah kemudian datang ke masjid, dia perlu salat تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ. Kalau ada orang di rumah belum salat تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ maka cukup di masjid itu dua rakaat تَحِيَّةُ apa namanya, salat qabliyatul fajar diniatkan juga sekalian تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ-nya masuk seperti itu. Nah, ini insya Allah bisa dipahami ya.
Baik, kemudian kalau seandainya ada orang, ini bukan seandainya, ini pembahasan maksudnya ahli hadis enggak suka andai-andai, tetapi maksudnya eh ini memang ada kasus yang sudah terjadi zaman النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Ada orang masuk masjid langsung duduk karena tidak tahu atau karena capek atau karena memang dia tidak pengin lama-lama, dia hanya sebentar mau ngomong sama orang, ternyata “duduk dulu,” akhirnya dia duduk. Ternyata ngobrol sampai setengah jam. Baik, seperti ini bagaimana? Sudah terlanjur duduk. النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengatakan “فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ,” jangan duduk sampai dua rakaat dulu baru duduk silakan. Nah, jawabannya kalaupun orang sudah duduk, tetap dia dianjurkan untuk salat dua rakaat. النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dalam Sahih Bukhari dan Muslim pernah khotbah Jumat, masuk seorang sahabat namanya سُلَيْك الْغَطَفَانِيّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, kemudian beliau duduk sementara النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sedang khutbah. Ditanya oleh النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, “يَا فُلَانُ، أَصَلَّيْتَ رَكْعَتَيْنِ؟” (Kamu sudah salat dua rakaat belum?). “قَالَ: لَا يَا رَسُولَ اللَّهِ.” (Belum). “قَالَ: قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ.” (Kalau gitu bangun, laksanakan). Menunjukkan bahwa تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ afdalnya sebelum dia duduk. Tetapi kalau terlanjur duduk pun tidak masalah, bukan berarti ini batal atau sudah lewat waktunya. Enggak, boleh saja seorang tetap تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ meskipun dia sudah terlanjur duduk, berdiri lagi enggak ada masalah. Ngobrol sebentar, “Apa butuhnya?” “Kemudian sebentar ana mau salat.” Salat, enggak ada masalah, enggak ada masalah seperti itu.
Baik, kemudian kalau ada pembahasannya hampir sama, orang masuk hanya lewat. Kalau lewat aman. Tapi kalau lewat terus berhenti, berhentinya lama lagi. Antum tahu bahwa lewat itu untuk orang yang tidak boleh masuk masjid seperti junub. Hukum asal jadi enggak boleh masuk masjid, tetapi kalau cuman lewat boleh, “وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا.” Kalau cuman lewat enggak apa-apa. “Oh iya, sandal ana di situ ya, mau muter gini kan jauh banget,” gitu. Akhirnya dia lewat saja ambil sandal, enggak apa-apa. Tetapi sekarang kalau ada orang lewat kemudian berhenti, nah orang seperti ini kalau berhentinya bakal lama, wallahu a’lam memang keumuman dalil memerintahkan dia untuk salat. Kalau tidak berhenti ya aman karena namanya juga orang lewat. Disebutkan pula oleh Ibnu Daqiqil ‘Id رَحِمَهُ اللهُ dalam kitab Ihkamul Ahkam, kalau lewatnya sering bagaimana? Lewat tapi sering, masuk begini keluar lagi, masuk begini keluar lagi. Ini khilaf di antara para ulama. Mereka mengkiaskan seperti orang yang masuk ke Tanah Haram melewati مِيقَات tapi tidak pengin umrah. Ya, kita ketika dari Madinah menuju Makkah, jarang banget melewati ذِي الْحُلَيْفَةِ kita enggak pakai ihram, jarang banget. Sampai suatu saat pernah kita ada kebutuhan kita mau ke Makkah, memang ada urusan, kita pakai baju begini, wah kita rasa wah kok kita heran ya, masuk Mekah pakai baju gitu, karena memang kita rata-rata kalau masuk situ kita pakai ihram.
Baik, para ulama mengatakan ada orang lewat مِيقَات, dia tujuannya untuk berobat. Berobat masih jarang dokternya, gimana? Orang Madinah kerja di مُسْتَشْفَى enggak sampai Makkah, tapi di jalan menuju ke Makkah lewat مِيقَات. Apakah dia harus pakai ihram? Dia enggak pengin ngapa-ngapain, dia pengin ngantor mau ngoperasi orang gitu, tapi dia sering masuk, apakah dia harus berihram? Jawabannya enggak, karena النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyatakan لِمَنْ أَرَادَ الْحَجَّ أَوِ الْعُمْرَةَ, masuk berihram itu untuk orang yang mau manasik. Kalau enggak pengin, enggak usah. Nah, ini kaitannya sama orang masuk masjid enggak pengin duduk, lewat misalkan ngambilin barang di sini ada zakat fitrah tumpukan banyak, di sana ada orang fakir di luar mau nunggu, dia masuk ambil satu kasih dia, masuk ambil satu. Nah para ulama mengatakan kalau memang lewat meskipun sering tidak harus salat تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ. Sebagian ulama mengatakan karena dia sering, تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ dulu, itu baik.
Silakan azan dulu. Baik, ada dua poin lagi yang disebutkan oleh Ibnu Daqiqil ‘Id رَحِمَهُ اللهُ di antara pelajaran dalam hadis ini. Yang pertama adalah kalau orang masuk ke Masjidil Haram, apakah dia تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ atau tawaf? Para ulama mengatakan bahwa تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ-nya Masjidil Haram tawaf, dan ini diambil dari hadis النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ketika beliau أَوَّلُ مَا يَقْدَمُ مَكَّةَ طَافَ بِالْبَيْتِ سَبْعًا. النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pertama masuk ke masjid, Ka’bah, beliau tawaf tujuh kali. Sehingga mereka mengatakan تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ tidak berlaku untuk Masjidil Haram. Tetapi ini, dan ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, kemudian disebutkan juga oleh eh beberapa referensi Syafi’iyah seperti Hawil Kabir dan lainnya. Tetapi apakah benar seperti itu, orang masuk Masjidil Haram sudah tidak usah تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ tapi dia salat untuk tawaf saja, dia tawaf langsung. Jawabannya wallahu a’lam, seperti ditegaskan oleh banyak ulama, Al-Iraqi gurunya Al-Hafiz Hajar, kemudian termasuk dalam mazhab yang banyak bahwa orang yang masuk masjid tidak dikecualikan untuk تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ, sekalipun dia akan melaksanakan tawaf. Kecuali kalau memang dia pengin tawaf.
Kalau dia ingin tawaf maka dia akan melaksanakan salat dua rakaat tawaf. Nah, ini tawaf termasuk salah satu sebab orang boleh melaksanakan salat di waktu larangan. Antum datang ke Makkah waktunya habis asar, mungkin antum salat zuhur di hotel karena antum datang misalkan entah dari Madinah atau dari Indonesia sampai Makkah, kemudian antum istirahat, kemudian antum salat zuhur jamak taqdim di hotel. Datang menuju Masjidil Haram ternyata lambat karena padat perjalanan, akhirnya sampai sana habis asar, orang bubar. Antum sudah salat asar, antum enggak perlu salat asar lagi. Nah, sekarang antum tawaf. Antum tawaf, habis tawaf ada dua rakaat tawaf. Nah, para ulama mengatakan tawaf itu merupakan sebab seorang melaksanakan salat dua rakaat tawaf, maka boleh dia dilakukan di waktu larangan. Tawafnya juga sama, boleh dilakukan habis asar sebagaimana tawaf juga boleh dilakukan setelah salat subuh. Maka ketika dia selesai tawaf dan selesai salat subuh, dia boleh melaksanakan dua rakaat itu.
Baik, para ulama akhirnya mengatakan kalau ada orang masuk Masjidil Haram tujuannya memang untuk tawaf maka tidak apa-apa dia tidak salat تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ, dia langsung saja tawaf, setelah tawaf dia salat dua rakaat tawaf. Rakaat tawaf itu sudah mewakili تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ. Adapun orang yang pertama masuk memang tujuannya untuk baca Qur’an, hadiri pengajian atau dia mau duduk saja nunggu waktu salat isya, tapi dia keluar magrib ketemu sama saudaranya dulu atau belanja atau makan sebentar, masuk lagi, maka dia tetap dianjurkan تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ. Tidak ada pengecualian dalam dalil bahwa Masjidil Haram tidak perlu تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ, tidak ada. Wallahu a’lam. Itu adalah beberapa eh pemahaman yang perlu diluruskan dari beberapa orang, termasuk lewat di depan orang salat seperti kita singgung kemarin. Tidak ada pengecualian Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk dibolehkan lewat depan orang salat, tidak ada. Bahkan النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyampaikan larangan lewat depan orang salat itu di sana. Memang di sana padat. Orang kalau tidak hati-hati, banyak orang yang berlalu-lalang, maka ketika akan salat orang perlu milih tempat yang aman buat dia salatnya khusyuk.
Baik, terakhir. Apabila salat hari raya di masjid, تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ-kah? Kalau salatnya di lapangan, tidak ada تَحِيَّةُ lapangan, تَحِيَّةُ maidan, semacamnya enggak ada. Dan memang dalam riwayat yang sahih, riwayat Imam Bukhari dan Muslim, النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dari Ibnu Abbas, صَلَّى يَوْمَ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا. النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ salat hari raya Idul Fitri dua rakaat, beliau tidak salat qabliyah wala ba’diyah, enggak ada. Baik, kalau salat sebelumnya bagaimana? Orang karena sudah terbiasa, biasanya terbiasa setiap datang ke masjid salat تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ. Ketika ke lapangan tuh pengin salat aja itu, refleks ya. Kayak begitu itu kalau mau dilarang ya enggak apa-apa, diingatkan enggak ada تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ. Mungkin orang tidak ngerti, “Oh enggak, ana mau salat duha misalkan,” gitu ya. Boleh apa enggak? Ya waktunya memang sudah masuk kadang-kadang. Tetapi النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak salat sebelum hari raya, berarti yang tepat duduk saja. Antum mau ibadah, takbir, takbiran, gitu ya.
Baik, tapi kalau seandainya salat hari rayanya dilaksanakan di masjid, seperti hujan atau dalam mazhab Syafi’iyah memang mereka menilai salat di masjid lebih afdal karena lapangan maupun masjid kalau ditinjau dari afdaliyah tempat maka masjid lebih afdal, benar itu. Tapi toh النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ salatnya di lapangan, berarti afdaliyah tidak selalu ditinjau dari asal kasus ya. Seperti kita bahas masalahnya banyak, seperti contoh-contoh serupa. Orang baca Al-Qur’an atau zikir, mana yang lebih afdal? Mengatakan baca Qur’an, tetapi ketika rukuk dan sujud mana yang lebih afdal? سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ, سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى. Bahkan baca Qur’an enggak boleh, “إِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا” (Aku tidak boleh baca Qur’an ketika rukuk dan sujud). Maka semua ada tempatnya. Salat hari raya النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ selalu di lapangan. Nah, ini kalau kita mau bicara afdaliyah. Tetapi kalau ada orang mau salat di masjid maka jawabannya dia salat تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ. “لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا” karena memang النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ salatnya di lapangan. Itu yang pertama. Yang kedua, yang dimaksudkan larangan salat yang مَنْفِي adalah salat qabliyah hari raya. Enggak ada memang salat qabliyah hari raya, enggak ada. Tetapi kalau seandainya ada orang sebelum berangkat dia salat wudu, maka tidak apa-apa. Wallahu a’lam tidak apa-apa. Itu wallahu a’lam bish-shawab.
Ini yang dapat kita pelajari, mudah-mudahan bermanfaat. Jazakumullahu khairan.
Apabila ada seorang ingin salat تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ akan tetapi waktu iqamah tinggal 1 menit, apakah dia tetap salat تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ atau duduk sambil berdoa? Mana yang lebih afdal? Kalau duduk berarti dia menyelisihi sunah ya. Kalau seandainya dia mau apa namanya, mau berdoa sambil berdiri, ini wallahu a’lam yang tidak menyelisihi begitu. Kalaupun dia mau salat juga tidak apa-apa, nanti ketika iqamah tinggal membatalkan.
Dhabt yang benar Said Ibnu Musayyib atau Musayyab? Ini memang diperselisihkan para ulama, Musayyib atau Musayyab. Bahkan dalam sebuah riwayat, Said bin Musayyib eh pernah marah kepada orang yang mengatakan Musayyab. Dia mengatakan, “Allah menyiksa bapakku,” artinya namanya Musayyab itu beliau enggak terima. Nah, wallahu a’lam, Musayyib meskipun dua-duanya dikenal juga di kalangan ulama sejarah.
Hukum salat khilaf di antara para ulama tentang salat syuruk ya, apakah ini hadisnya bisa diperkuat atau tidak. Sebagian ulama memang melemahkan, dan kita katakan bahwa mensahihkan atau melemahkan hadis ini اِجْتِهَاد juga. Ketika mereka berbeda dalam menilai seorang perawi, maka wajar saja sebagian ulama mengatakan demikian. Wallahu a’lam. Kemudian para ulama yang mengatakan bahwa hadisnya sahih sekalipun, apakah itu salat syuruk atau itu salat duha di awal waktu sambil menggunakan ritual yang tadi disebutkan ya. Seperti itu. Wajar saja kalau seandainya ada yang eh apa namanya, menilai bahwa hadis itu kuat atau minimal hasan bisa diamalkan. Tidak apa-apa insya Allah, tidak apa-apa.
Menggunakan barang-barang yang sudah lama tertinggal di kelas dan tidak digunakan oleh siapapun seperti kitab dan lainnya. Wallahu a’lam, kalau seandainya memang itu tidak ada yang memiliki, mudah-mudahan tidak apa-apa ya, tidak apa-apa. Tapi hukum asalnya kalau seandainya orang bisa berhati-hati lebih afdal.
Berkaitan dengan fi’il mushalli. Apakah berlaku jika larangan salat setelah salat asar berkaitan dengan fi’il mushalli, apakah berlaku atas orang yang melakukan salat asar di waktu zuhur, jamak taqdim? Wallahu a’lam, iya. Wallahu a’lam, iya. Tetapi dalam masalah apakah orang sudah jamak dia perlu salat, salat nafilah apa enggak? Ternyata sebagian ulama mengatakan tetap dianjurkan. Kalau tidak salah Imam Nawawi yang membolehkan itu, membolehkan. Wallahu a’lam bish-shawab.
Apakah seorang bicara kepada orang yang sedang salat seperti, “Akhi, itu ada yang nungguin antum,” karena untuk memberi kabar? Boleh.
Satu lagi, bagaimana cara menjawab iqamah dikarenakan agak cepat? Ya sebisanya, menjawab iqamah sebisanya. Sebagaimana iqamah adalah azan, sehingga sebagian ulama mengatakan karena itu azan dijawab seperti azan dan itu sebisanya saja. Kemudian boleh apa tidak memberikan teguran kepada orang yang salat? Boleh. Boleh, seperti arah kiblat yang salah. “Afwan, antum menghadap sana, ini bukan kiblat.” Boleh, enggak ada masalah seperti itu. Allahu a’lam bish-shawab.
Kemudian bagaimana hukumnya seorang yang mencari soal ujian tahun-tahun sebelumnya pada mata kuliah yang sedang diambilnya, terkadang sebagian soal tersebut keluar, terkadang juga soal… Kenapa? Tidak, boleh-boleh saja, enggak ada masalah insya Allah. Ana enggak seperti itu tapi ya ana bikin yang baru yang terupdate ya. Bagaimana nasihat antum… tapi enggak apa-apa, boleh seperti itu, enggak apa-apa, enggak ada larangannya. Bahkan itu insya Allah kreatif yang insya Allah bolehlah. Ana sampaikan kepada beberapa ikhwah, “Antum kalau kesulitan untuk belajar, antum cari soal-soal itu.” Dulu kita di jamiah kayak gitu caranya. Senior kami mengatakan, “Kamu ambil dosen siapa yang ngajar, antum cari soal di tahun kemarin.” Artinya itu lebih terarah ketika belajar. Kadang kita enggak ngerti baca buku itu yang diminta apanya, ternyata ketika ada soal, guru itu lebih tahu bagaimana cara mempelajari kitab. Nah biasanya soal itu mewakililah, meskipun tidak semuanya, tetapi itu mewakili تَعْرِيف, pembagian, dalil, sebab dan seterusnya.
Bagaimana nasihat antum dengan fenomena banyaknya mahasiswa STDI yang tidak melaksanakan sunah salat تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ karena ada دَرْس di masjid? Tidak apa-apa, tetapi eh yang diingatkan oleh banyak masyaikh dulu, “Kenapa antum dilakukan dua-duanya? Ketika ada دَرْس salat aja tetap, salat تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ.” النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ khotbah Jumat saja ada orang datang disuruh salat. Bagaimana cuman دَرْس kayak begini saja. Bukan kayak begini saja, tetapi ini lebih ringan dari khutbah.
Apa yang sebaiknya dilakukan ketika seorang terlambat datang kajian? Jangan terlambat, itu harusnya. Karena jika salat تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ akan mengganggu konsentrasi orang yang… dilakukan enggak apa-apa sebentar saja, sebentar saja. Antum mau تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ di depan sini kan enggak ya? Antum di belakang sana pakai سُتْرَة sebisanya, habis itu sudah ikut pengajian, insya Allah tidak sampai mengganggu.
Ana pernah dengar dalil mengenai yang lewat di masjid yaitu jangan jadikan masjid sebagai jalan pintas. Apakah ada dalil yang seperti ini? Wallahu a’lam, ana baru pertama dengar juga. Wallahu a’lam. Tapi yang jelas, eh tadi disebutkan dalam ayat bahwa orang lewat di masjid boleh ya, kalau memang butuh. Tapi kalau seandainya memang ada tempat yang lain itu lebih aman.
Bagaimana jika kita eh apa ini, sudah salat تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ lalu kita keluar karena hajat lalu masuk ke masjid, apakah perlu kita masjid lagi? Amannya begitu, amannya begitu. Kecuali kalau keluarnya sebentar dan memang mau masuk lagi. Ana pernah dengar Syekh Sulaiman ar-Ruhaili hafidzahullah, beliau ditanya, “Kalau ada orang mau keluar wudu sebentar atau mau ketemu sama teman, ‘Oh iya, ambil barang di situ,’ kemudian masuk lagi, maka tidak perlu karena itu hanya sebentar saja keluarnya.” Seperti itu, wallahu a’lam. Tapi kalau seandainya mau salat lagi, afdal.
Wallahu a’lam, eh apa ini, dalam hal تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ mana yang harus kita dahulukan, hak, hak apa ini, Allah, salat تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ atau hak orang lain yaitu bersalaman sebelum melaksanakan salat تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ? Tidak harus dibentur-benturkan. Antum bisa salaman-salaman, bisa salat-salat ya. Kalau seandainya antum masuk kemudian ketemu di pintu begitu, “Entar, ana mau salat dulu.” Sini baru balik lagi. Kenapa harus begitu? Masuk salaman, salaman habis itu terus salat تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ.
Mana yang lebih mudah dilakukan? Kalau kita mendapati iqamahnya cepat tapi kita mengira kalau salat تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ enggak akan cukup, apa harus salat? Tidak apa-apa, tidak apa-apa, apa namanya, dia tidak salat تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ karena khawatirnya sudah hampir qamat ya. Tapi kalaupun seandainya dia salat, eh kemudian dia batalkan juga wallahu a’lam itu lebih aula kecuali kalau memang sebentar lagi.
Mohon nasihat keutamaan salat malam. Apakah benar doa pasti dikabulkan? Iya, benar. النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ banyak menyebutkan tentang قِيَامُ اللَّيْلِ. Dalil Al-Qur’an, hadis banyak sekali. Bahkan kita simpulkan tidak pantas seorang طَالِبُ الْعِلْمِ meninggalkan قِيَامُ اللَّيْلِ. Doa lebih dikabulkan di malam hari. النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyatakan Allah turun di langit dunia sepertiga malam terakhir.
Apakah تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ adalah salat khusus dengan niat khusus, ataukah semua salat yang dilakukan sebelum duduk atau sebelum salat wajib itu juga sudah termasuk تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ? Mana dahulukan تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ atau segera mendengar dan menyimak kajian? Kita katakan dua-duanya dikerjakan. Masuk salat dulu langsung pengajian. Kemudian mana yang lebih, apakah itu salat khusus? Salat khusus kalau antum enggak punya salat yang lain itu salat khusus. Tapi salat yang lain bisa mewakili. Contohnya antum masuk pas iqamah maka salat zuhur itu sudah menggugurkan تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ, itu sudah mewakili تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ. Demikian pula ketika antum masuk setelah azan zuhur, antum masuk untuk salat qabliyah, sudah mewakili. Hanya para ulama mengatakan antum niatkan yang tinggi. Kalau ada dua sunah yang satu tinggi yang satu rendah, contohnya تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ yang satunya qabliyah, maka qabliyah lebih tinggi. Antum niatkan yang tinggi, yang bawah ikut seperti itu.
Wallahu a’lam dan ini penting sekali karena sebagian ulama mengatakan contoh lain adalah takbiratul ihram. Takbiratul ihram untuk orang yang masbuk datang ke masjid imamnya sudah rukuk. Sekarang dia mau takbiratul ihram saja, eh afan mau rukuk langsung sekali takbir atau dia dua kali takbir, takbiratul ihram plus takbir intiqal ke rukuk. Kalau dia bisa kerjakan dua-duanya aman sebagaimana difatwakan para ulama. Tapi sebagian ulama mengatakan satu cukup. Nah cukup ini yang mana, yang takbiratul ihram atau takbir rukuk? Orang kebanyakan nyangkanya takbir rukuk karena dia sudah mau rukuk sementara takbiratul ihram sudah lewat banyak berarti tidak apa-apa ditinggalkan. Padahal para ulama justru mengatakan takbiratul ihram itu rukun sementara takbir intiqal sebagian ulama mengatakan wajib, sebagian mengatakan sunah. Kalau ditinggalkan pun tidak masalah. Berarti mereka mengatakan kalau kita niat untuk takbir intiqal tidak takbiratul ihram tidak sah. Sebagian ulama mengatakan demikian. Berarti ketika kita mau takbir sekali kita niatkan takbiratul ihram nanti takbir intiqalnya ngikut. Itu kalau satu takbir saja. Yang aman dua, yang aman dua.
Apakah تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ… apakah boleh salat tobat di waktu terlarang? Wallahu a’lam, sebagian ulama mengatakan tobat adalah apa namanya, sebab. Afwan, izin bertanya tentang menunggu khatib pada hari Jumat, mana yang lebih afdal, dua rakaat lalu membaca Surah Al-Kahfi atau salat terus-menerus sampai khatib naik mimbar? Dua-duanya bisa dikerjakan, dua-duanya bisa dikerjakan. Dan kalau mau salat terus juga tidak apa-apa. Salat sambil membaca Al-Qur’an insya Allah afdal.
Wallahu a’lam. Kapan waktu salat syuruk? Apakah sesuai dengan waktu di jam masjid yang sudah ditetapkan? Tadi sudah ana singgung pada pengajian.
Bagaimana tata cara salat dalam kendaraan bergerak seperti kereta dan jika dalam kereta terdapat tempat salat apakah wajib salat di situ? Kalau iya, bagaimana caranya? Kalau seandainya memungkinkan salat sambil berdiri, tidak apa-apa dan itu yang ditekankan. Tapi kalau seandainya enggak maka sambil duduk ya. Kereta ini tergantung jalurnya, kalau seandainya dia cepat dan gerak-gerak begini susah salat, kadang salat harus pegangan. Tapi kalau seandainya bisa sambil berdiri dan pegangan pun bisa pegangan seperti itu. Kemudian menghadap kiblat, kalau salatnya salat fardu maka itu hukum asalnya ditekankan. Toh nanti akhirnya dia belok-belok ya itu sudah setelah itu urusan lain ya. Tapi maksudnya ketika seorang masih mampu mengerjakan tuntutan salat fardu, dikerjakan. Kalau sudah tidak mampu baru itu pindah ke eh rukhshahnya. Wallahu a’lam.
Qadarullah karena penyakit gangguan saluran kencing dan memakai kateter karena penyakit itu, sah enggak salat ibu saya? Sah, sah ya. Para ulama mengatakan termasuk eh ashabus salas yang air kencingnya tidak bisa berhenti-berhenti, salatnya sah. Tinggal dia bersihkan air kencingnya sebelum salat, setelah itu dia pakai penutup yang tidak eh menyebarkan najis yang keluar ke pakaian lainnya. Setelah itu ketika dia salat kok masih keluar lagi, sah salatnya. Demikian pula yang menggunakan kateter, salatnya sah, enggak ada masalah. Wallahu a’lam.
Nih pertanyaannya itu halaman, eh panjang. Afwan sebentar ya Allah, dua halaman Allahu akbar. Sebentar, satunya dulu. Beriman, enggak ada pertanyaannya Allahu akbar. Baik, terakhir sebagai penutup insya Allah sudah ya. Intinya ada orang yang ingin melamar seorang akhwat tapi akhwatnya tidak mau karena yang pertama dia sakit, kemudian yang kedua dia menjadi tulang punggung keluarga karena orang tuanya sudah meninggal. Kemudian yang ketiga dia khawatir tidak bisa membahagiakan suaminya karena seperti itu. Sarannya bagaimana? Ya terserah antum, اِسْتِخَارَة antum. Antum minta kepada orang-orang yang antum percaya eh kira-kira bagaimana baiknya karena masa depan memang seperti itu. Kalau antum memang siap untuk menanggung eh keluarganya, karena kalau dia menjadi tulang punggung keluarga kemudian antum nikahi kemudian antum bawa, antum biarkan semua keluarganya repot juga. Maka alasannya untuk menolak itu masuk akal. Kalau antum misalkan siap untuk membiayai keluarganya wah ini bagus sekali, ini afdal biar semua keluarganya betul-betul terperhatikan sedangkan dia juga bisa istirahat gitu. Kemudian eh masalah sakit, kalau seandainya antum dari awal sudah ngerti, antum tahu itu dalam pembahasan eh hadis-hadis أَحْكَامُ الْأُسْرَة, antum tahu ada aib-aib dalam pernikahan. Kalau tidak tahu ini yang masalah. Tapi kalau sudah tahu dari awal kemudian orangnya rela, rida, enggak ada masalah, enggak ada masalah. Tetapi nanti kalau seandainya dia eh menghadapi itu, ya dia perlu bersabar seperti itu. Masalah nanti bisa eh apa namanya melayani suami, berbakti, itu bisa dilakukan dengan usaha dan juga dengan ilmu seperti itu. Tapi yang jelas intinya eh semua dipertimbangkan. Tidak bisa hanya sekedar jawaban pengajian karena eh semua itu dipelajari dari semua kondisinya. Wallahu a’lam bish-shawab.
Mudah-mudahan bermanfaat, kurang lebihnya mohon maaf. وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى عَبْدِهِ وَرَسُولِهِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، وَالحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِينَ.