بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ، السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحَمْدُ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ.
Ikhwah sekalian, semoga kita senantiasa bisa اِسْتِقَامَة dalam menerapkan sunah, menjadi teladan contoh yang baik, dan kita berusaha untuk menghidupkan sunah. Karena sebagian yang sunah itu memang sunah. Maksudnya bagaimana? Ajaran النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memang tidak wajib, sunah yang pertama menurut pengertian سلف, sunah yang kedua menurut pengertian para فُقَهَاء. Artinya sebagian ajaran النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memang tidak wajib, sehingga kalau tidak dikerjakan tidak berdosa, tetapi kalau mereka tidak menerapkan, kira-kira siapa yang akan menerapkan?
Pembahasan kita kali ini berkaitan dengan salah satu sunah di dalam salat, sebagaimana yang ditegaskan oleh جُمْهُور (mayoritas ulama) mengatakan bahwa menggunakan سُتْرَة di dalam salat adalah sunah. Tetapi larangan untuk melewati depan orang haram, bahkan الحَافِظُ ابْنُ حَجَر mengatakan bahwa hukum melewati orang yang sedang salat di depannya termasuk dosa besar. Kata الحَافِظُ ابْنُ حَجَر, karena النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyebutkan di dalam hadis ini dengan ungkapan yang besar, diberikan kesan berat dosanya. Berarti tidak gampang, dan ketika kita melihat bahwa ternyata masyarakat ini lebih banyak yang tidak tahu daripada yang tahu, berarti kita menyadari bahwa sunah itu mahal sekali. Jangankan orang yang tahu terhadap sunah سُتْرَة (ajaran النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang berkaitan dengan pembatas ketika kita salat yang kita letakkan di depan kiblat), yang salat saja dengan yang tidak salat lebih banyak yang tidak salat. Bagaimana membahas tentang sunah سُتْرَة?
Maka antum tidak perlu heran ketika antum membuat penelitian ini, sedikit-sedikit penelitian ya, biar antum punya فِكْرَة untuk judul ya. Antum coba bikin persentase masyarakat yang kenal terhadap sunah سُتْرَة. Yang antum ambil sampel, masjid bandara. Antum duduk dalam hari pertama 1 jam saja, alhamdulillah antum bersyukur kalau ada yang salat, tapi insya Allah ada yang salat ya. Tapi kalau antum bandingkan memang antara yang salat dengan tidak salat, yang tidak salat ruang tunggu di belakangnya ada musala. Musalanya masya Allah bagus sekali, bandara kita yang paling dekat itu, Allahumma barik ya. Ada tempatnya masya Allah mewah, bagus sekali tapi ya kita حُسْنُ الظَّنِّ-nya mereka sudah جَمَع ya, antara zuhur sama subuh, enggak ngerti masalahnya belum waktunya. Tapi mereka tidak salat. Tapi yang jelas, eh antum perhatikan yang masuk, kalau ada orang yang mendekati tembok atau tiang atau tempat yang bisa dijadikan penghalang, berarti paham orang ya.
Kita katakan memang ini sunah, memang tidak wajib. Tetapi perintah ini tidak perintah yang biasa. Para ulama mengatakan سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ. جُمْهُورُ الْعُلَمَاء mengatakan menggunakan سُتْرَة adalah سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ. Berarti orang kalau paham, dia akan cari, dia akan cari. Dan masalah lagi, di masjid itu tidak kurang ada سُتْرَة. Tetapi ketika antum melihat orang justru ingin bereuforia dengan indahnya masjid dan luasnya masjid gede. “Kenapa kita cari pojokan? Kenapa tidak di tengah-tengah begitu, mungkin pahalanya jadi besar. Ana salat di masjid yang luas ya.” Apalagi kalau masjid tanpa tiang ya, tapi pakai tembok. Maksudnya enggak pakai tiang, roboh. Maksudnya di tengah-tengahnya tidak ada tiang. Nah, orang kayak bangga banget salat di tengah-tengah, iya kan ya, atau di belakang begitu. Padahal ada tembok. Antum kalau pakai itu tembok bisa untuk 20 orang itu. Kalau anak STDI cari tembok semua itu cukup itu untuk 20 orang. Tapi mereka sengaja tidak makai, berarti tidak paham. Salatnya sah tetap, tetapi tidak afdal.
Nah, antum lihat judul itu yang disebarkan pengajian ini, hukum melewati orang salat. Hukumnya boleh apa tidak? Boleh kalau belakangnya, samping kanan, samping kiri. Berarti menerjemahkan judul kita ini kurang pas ya, karena Abdul Ghani al-Maqdisi رَحِمَهُ اللهُ beliau mengatakan بَابُ الْمُرُورِ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي (melewati depan orang salat), itu hukum yang dispesifikkan di dalam pembahasan kita. Kalau di belakangnya enggak ada masalah. Ditambah lagi pembahasan yang kita sebut ini kalau lewat depan orang salat dan dia menggunakan سُتْرَة. Kalau ana salat kemudian antara ana dengan tempat sujud ana, ana pasang tiang atau tembok atau barang, entah itu tas, buku, atau apa saja yang menghalangi orang untuk tidak boleh lewat di depan jarak antara ana berdiri dengan tempat sujud anak, nah ini enggak boleh ada orang lewat. Baik, seandainya tidak ada سُتْرَة bagaimana? Para ulama mengatakan kalau tidak ada سُتْرَة maka setidaknya orang tidak lewat ke depannya sekira-kira jarak sujud. Selebihnya maka tidak apa-apa. Sebagian ulama mengatakan itu makruh.
Baik, ada empat hadis. Hadis pertama adalah hadis أَبِي جُهَيْمِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ الصِّمَّةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ…” ini “lau” ini dibolehkan ya, “lau seandainya orang tahu.” Orang yang lewat di depan orang salat itu tahu مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ (dosa apa yang akan dia dapatkan). Iya kan, di tempat antum naskah antum ada “minal ism”-nya kan? Baik, mestinya enggak ada itu, mestinya tidak ada. Jadi الحَافِظُ ابْنُ حَجَر menyebutkan hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim melalui jalur Imam Malik dalam كِتَابُ الْمُوَطَّأ, tidak ada “minal ism”-nya itu, tidak ada. Baik, berarti riwayat yang disebutkan adalah مَاذَا عَلَيْهِ, tidak ada “minal ism”-nya. Nah, dalam مُصَنَّفِ ابْنِ أَبِي شَيْبَةَ ada tambahan, “yakni minal ism.” Berarti itu maknanya. Seandainya orang yang lewat di depan orang salat, dia ngerti apa yang akan dia dapatkan, apa yang didapatkan? Pahala? Bukan, dosa maksudnya. Nah, tapi tidak ada kata-kata “minal ism”.
Tayib, dari mana dapatnya ini? Nah, kata الحَافِظُ ابْنُ حَجَر bisa jadi ada di salah satu manuskrip Sahih Bukhari kemudian di حَاشِيَة, حَاشِيَة itu catatan kaki. Di catatan kaki ada tulisan “minal ism”, maka orang yang meriwayatkan Sahih Bukhari yaitu أَبُو الْهَيْثَمِ الْكُشْمِيهَنِيّ, beliau seorang ulama yang meninggal tahun 389 Hijriah. Beliau ini, kata الحَافِظُ ابْنُ حَجَر, bukan seorang huffaz. Memang biografi beliau disebutkan dalam beberapa referensi para ulama seperti الذَّهَبِيّ dalam تَذْكِرَةُ الْحُفَّاظ ya, kumpulan orang-orang penghafal hadis, tapi kata الحَافِظُ ابْنُ حَجَر sebenarnya beliau ini bukan seorang periwayat hadis, bukan seorang huffaz penghafal, akan tetapi beliau meriwayatkan Sahih Bukhari. Bahkan dikatakan Al-Kusymihani ini memiliki sanad yang diriwayatkan oleh banyak orang tentang Sahih Bukhari, di antaranya Abu Dzar. Riwayat Abu Dzar ini merupakan riwayat yang utama dalam mencetak Fathul Bari katanya begitu. Sehingga mahal memang riwayatnya Al-Kusymihani. Sayangnya dia bukan seorang ahli hadis. Mungkin beliau menyangka di dalam naskah atau manuskrip Sahih Bukhari kok di حَاشِيَة atau catatan kaki ada “minal ism”-nya, “Oh jangan-jangan ini termasuk hadis.” Dimasukkanlah, jadilah dia sebagai hadis seolah-olah مَرْفُوع, kata الحَافِظُ ابْنُ حَجَر. Nah ini bisa jadi gara-gara itu, maka Abdul Ghani al-Maqdisi رَحِمَهُ اللهُ beliau meninggal tahun 600, kata الحَافِظُ ابْنُ حَجَر beliau dikritik, “Mestinya kenapa kok ‘minal ism’ ini masuk ke dalam hadis صَحِيحَيْن? Mestinya kan enggak,” gitu kan. Abdul Ghani al-Maqdisi seorang ahli hadis, harusnya beliau perhatian yang seperti ini.
Baik, tetapi maknanya benar, maknanya benar. “لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ.” (Kalau seandainya dia tahu dosa apa yang didapatkan kalau dia berani lewat di depan orang salat, maka niscaya dia lebih baik nunggu selama 40 daripada dia harus lewat di depan orang yang salat). Kata أَبُو النَّضْر, Abu Nadr ini yang meriwayatkan hadis ini, “لَا أَدْرِي، قَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ شَهْرًا أَوْ سَنَةً” (40 ini maksudnya 40 hari atau 40 bulan atau 40 tahun, tidak disebutkan). Kata الحَافِظُ ابْنُ حَجَر sengaja tidak disebutkan untuk mengesankan besarnya dosa. Tidak mesti disebutkan. Anggap saja itu 40 detik. Kalau orang tahu bahwa ternyata melewati depan orang salat tidak boleh, 40 detik itu lama. Orang mau keluar tahu-tahu ngerem, “Eh, ada orang salat dulu, tunggu dulu, 1, 2, 3, 4 sampai 40 detik.” Lama kan, lama. Dia paling tidak ngomong, “Apa kamu salat di sini ya?” gitu. Paling tidak itu terjadi di zaman Abu Said al-Khudri nanti, hadis kedua. Orang kadang-kadang dia tahu ada orang salat maka dia akan lewati karena memang tidak ada tempat yang lain.
Tapi intinya ini disebutkan 40 begitu saja tanpa ada pertimbangan apa, menunjukkan bahwa ini adalah dosa besar. الحَافِظُ ابْنُ حَجَر mengatakan karena memang ada sebagian ulama menukil, “Oh 40 hari itu angka sakral, angka sakral.” Kenapa? Karena manusia diciptakan dalam perut ibunya 40, 40, 40 ya kan. 40 نُطْفَة (sperma), kemudian menjadi segumpal darah, kemudian menjadi sekerat daging, 40, 40, 40. Maka ini ada pesan 40 ini adalah angka yang memang luar biasa. الحَافِظُ ابْنُ حَجَر bacaan, enggak usah kayak begitu ya. Ini menunjukkan bahwa sebenarnya ini banyak dosanya. Maka dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan ada 100. Nah maka tidak perlu ada orang memperdebatkan ini yang benar 40 atau 100 karena yang penting intinya jangan lewat karena dosanya besar. Al-Imam An-Nawawi رَحِمَهُ اللهُ mengatakan bahwa hukum melewati depan orang salat haram. Dia mengatakan haram. Kemudian Al-Hafiz Ibnu Hajar menyebutkan melewati depan orang salat ini bisa dikategorikan sebagai dosa besar, berarti enggak gampang kan, enggak gampang.
Dibagaimanakan enaknya nanti di hadis kedua, tetapi yang kita bahas sekarang adalah haramnya lewat di depan orang yang sedang salat. ابْنُ دَقِيقِ الْعِيدِ رَحِمَهُ اللهُ dalam kitab إِحْكَامُ الْأَحْكَامِ syarah Umdatul Ahkam ini di antara syarah pertama atau awal-awal sekali yang mensyarah Umdatul Ahkam, beliau mengatakan sebagian ulama Malikiyah membagi ada empat kondisi. Kok bisa terjadi dosa? Siapa yang salah kayak gitu ya. Kayak judul konten zaman sekarang ini, siapa yang salah. Nah, karena memang tidak semua bisa didosakan orang yang lewat. Pertama, kalau seandainya ada orang sudah mencari tempat yang terjaga, dia bukan di jalan, di pintu begitu salatnya. Dia mungkin cari pojokan kemudian tempat lewat masih luas, kemudian ada orang pengin lewat di depan orang salat, maka yang dosa adalah yang lewat. Paham antum? Karena dia masih bisa mencari tempat yang lain, begitu.
Baik, kondisi sebaliknya yang kedua, kalau seandainya yang salah itu yang salat. Dia salatnya di pintu ya, salatnya di pintu padahal di masjid itu cuman satu pintu. Yang satu bikin tangga, yang sini padat atau ada ustaz begitu sungkan masuk mau lewat sini, tinggal satu pintu di sini, dia salat di pintu lagi, enggak ada tempat lain lagi. Maka kata ابْنُ دَقِيقِ الْعِيدِ رَحِمَهُ اللهُ yang dosa yang salat karena dia yang salah. Kemudian yang ketiga, bisa dosa dua-duanya ya. Kalau seandainya dia salat di lewat orang, jalurnya orang lewat ini berarti yang dosa yang salat, tetapi sebenarnya masih ada tempat lain untuk lewat, berarti yang dosa yang lewat. Berarti yang lewat dan yang salat sama-sama dosa. Yang lewat kenapa dia lewat kan masih ada jalan yang lain. Kemudian yang salat ini dosa kenapa dia nyari tempat untuk dilewati.
Baik, kemudian yang keempat, dua-duanya tidak dosa. Kalau seandainya yang salat sudah mencari tempat ya yang tersembunyi maksudnya dia mojok atau apa. قَدَرُ اللهِ ada orang misalkan kebelet, dia sudah mau tidak mau dia harus lewat situ, lewat tempat lain kejauhan atau muter atau apa, mau tidak mau dia terpaksa lewat situ, maka yang lewat tidak dosa, yang salat juga tidak dosa karena dia sudah berusaha mencari tempat yang aman, begitu. Tapi intinya ini adalah pembahasan yang disampaikan oleh para ulama agar kita berhati-hati ketika salat, kita berhati-hati ketika mau lewat juga berhati-hati.
Dalam hadis yang sahih diriwayatkan oleh Abu Daud, النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyatakan, “إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ” (Apabila salah seorang di antara kalian salat, hendaklah dia salat menggunakan سُتْرَة). Ya, hadis riwayat Abu Daud disahihkan oleh Syekh Albani. Dalam hadis yang sahih pula النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sering ketika keluar beliau membawa حَرْبَة, membawa tongkat atau tombak. Tombak ini dipakai untuk سُتْرَة ketika salat dan kadang sering beliau gunakan untuk buang hajat, ditancapkan kemudian pakaian ditaruh di situ sehingga orang tidak ke situ. Begitu. Intinya النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ beliau selalu membawa tombak itu kalau beliau harus salat di luar dan tidak ada tembok lagi.
Para ulama mengatakan seandainya orang tidak dapat سُتْرَة, maka boleh menggunakan semua yang bisa dijadikan pembatas. Bisa جِدَار apa namanya tembok, atau bisa bahkan setiap tempat, semua tempat bisa. Ada riwayat yang melarang seorang untuk menjadikan manusia sebagai سُتْرَة atau hewan atau perempuan. Ini disebutkan sebagian ulama, kenapa? Karena bisa تَشْوِيش (mengganggu kekhusyukan) salatnya. Tapi hukum asalnya boleh. Hadis keempat menunjukkan bahwa النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ salat di depannya ada عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا, meskipun di dalam riwayat itu tidak disebutkan bahwa النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjadikan عَائِشَة sebagai سُتْرَة. Tetapi kalau alasannya adalah tidak boleh karena bisa terganggu, maka عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا di depannya. Kemudian ada riwayat yang menunjukkan bahwa النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sengaja salat menghadap ke untanya. Ya ini disebutkan bahkan dalam Sahih Bukhari dan Muslim, أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُعَرِّضُ رَاحِلَتَهُ فَيُصَلِّي إِلَيْهَا. النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ salat sengaja mendudukkan untanya dilebarkan begini mengarah lebar bukan memanjang begini.
Dan disebutkan oleh periwayat ini yaitu نَافِع مَوْلَى ابْنِ عُمَرَ ngikutin makai itu. Ditanya oleh periwayatnya atau muridnya Nafi’, “Gimana kalau seandainya untanya gerak-gerak, jalan misalkan ya?” Kayak orang enggak ngerti dia dijadikan سُتْرَة, akhirnya dia duduk aja. Ada dia duduk ngaji buka HP, ada orang salat di belakangnya, ah dia sudah enggak ngerti dia akhirnya dia pergi saja, begitu. Nah, orang mungkin seperti itu. Nah, ini apalagi hewan ya, apalagi hewan. Kadang orang kalau tahu dia dijadikan سُتْرَة, enggak enak mau pergi, akhirnya dia lanjut duduk di situ sampai yang salat di belakangnya selesai. Hewan enggak mikir itu, pergi-pergi saja sudah. Nah, dalam riwayat itu dikatakan, “Bagaimana seandainya kendaraannya pindah?” gitu. Maka Nafi’ mengatakan akan diambil pelana yang di atasnya kemudian yang dipakai salat adalah pelananya itu. Baik, pelana itu seberapa? Disebutkan dalam hadis Sahih Muslim, عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ditanya سُئِلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ سُتْرَةِ الْمُصَلِّي فَقَالَ مِثْلُ مُؤَخِّرَةِ الرَّحْلِ. Aisyah meriwayatkan النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah ditanya tentang سُتْرَة-nya orang salat itu seberapa, maka nabi mengatakan seperti bagian belakangnya pelana. Pelana itu yang dipakai untuk duduk. Orang pasang di atas unta kemudian biar enak duduk, dia duduknya begini, maka rata-rata tempat duduk itu yang bisa disandarin kira-kira satu hasta ya. Kalau tempat duduk satu jengkal, jengkelit orang itu, tahu antum jatuh sudah. Maka ini bukan tempat duduk ya. Apalagi tempat duduknya segini nih, enak sekali. Tapi maksudnya kalau orang mau memilih barang apapun yang dipakai untuk سُتْرَة, maka tempatnya atau ukurannya segitu ya. Tas bisa, tapi kalau kitab terlalu kecil atau mungkin biasanya sebagian masjid mereka membuat سُتْرَة tetapi kekecilan, kekecilan. Maka yang bagus adalah tempat yang memang idealnya seperti itu.
Ada hadis yang disebutkan namanya حَدِيثُ الْخَطِّ. النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyatakan, apabila dia tidak mendapatkan سُتْرَة maka hendaklah dia membuat garis. Setelah itu kalau ada orang lewat di depannya garis itu biarin aja. Cuman hadis ini sebagian ulama menilai itu hadisnya tidak pantas dijadikan dalil. Kalau seandainya seorang masih bisa mendapat سُتْرَة, pakai سُتْرَة-nya seperti itu. Dan antum tahu ini yang ana sampaikan tadi menunjukkan orang itu paham apa tidak masalah سُتْرَة. Kalaupun paham maka dia akan memperjuangkan, mau di masjid mana pun dia cari pertama سُتْرَة-nya mana, kira-kira ana salat di situ enak. Kalau ternyata membahayakan jangan, apalagi karena memang ada sebuah riwayat kalau seandainya dilewatin perempuan di depannya maka salatnya bisa batal. Meskipun mayoritas ulama mengatakan kalau ada orang salat dilewatin siapa anak laki-laki atau perempuan maka tidak akan batal. Tidak akan batal, ini menurut pendapat jumhur. Sebagian ulama mengatakan batal karena nasnya seperti itu.
Baik, ini hadis pertama. Hadis kedua, hadis أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ aku mendengar النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian salat dan membuat سُتْرَة di depannya, kemudian ada orang yang pengin lewat antara dia dengan سُتْرَة-nya, pembatasnya. Dia sudah pakai سُتْرَة itu, berarti yang salah bukan dia, sudah pakai سُتْرَة entah itu tiang atau apa saja. Kok ada orang lewat di depannya? Hendaklah dia menahan. Kalau seandainya dia tidak mau tetap pengin apa lewat aja, hendaklah dia يُقَاتِلُ. مُقَاتَلَة itu kalau diartikan apa adanya letterlek gitu artinya perang, perangi dia karena dia setan,” gitu.
Baik, tadi ana mau sebutkan dalam hadis pertama, seandainya orang yang lewat depan orang salat tahu dosanya, dia tidak akan berani lewat. Di sini kata الحَافِظُ ابْنُ حَجَر boleh menggunakan kata-kata “lau” seandainya, karena yang dilarang di dalam hadis “فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ.” Karena orang menggunakan seandainya bisa membuat peluang setan menggoda dia, itu maksudnya kalau perbuatannya sudah lewat dan dia seperti tidak terima dengan takdir. “Seandainya ana enggak berangkat ya,” “Seandainya kita beli kayak gitu.” Itu artinya penyesalan terhadap takdir, enggak boleh. Tapi kalau “lau” atau seandainya yang akan terjadi boleh, atau “lau” yang tidak ada unsur tidak terima dengan takdir boleh. النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah mengatakan, “Seandainya aku bisa mengulang perjalanan ini mundur ke belakang maka aku tidak akan membawa sembelihan dari Madinah, aku akan seperti kalian حَجّ تَمَتُّع.” Seperti itu. Nah ini “lau” yang tidak berkaitan dengan tidak terima dengan takdir boleh.
Baik, pada hadis kedua ini disebutkan bahwa Abu Said meriwayatkan perintah untuk menghambat orang yang lewat di depan orang salat. Kalau yang pertama haram hukumnya melewati depan orang salat. Nah sekarang yang diajak bicara orang yang salat. Dia sudah pakai سُتْرَة, kemudian ternyata ada yang akan lewat, dia apakan enaknya? Ditahan. Kalau seandainya tidak mau dia فَلْيُقَاتِلْهُ. Para ulama mengatakan فَلْيُقَاتِلْهُ itu artinya tahanlah dengan yang lebih tegas. Bukan maksudnya diperangi gitu. Tetapi sebagian ulama mengatakan dipahami apa adanya, bahkan ابْنُ دَقِيقِ الْعِيدِ رَحِمَهُ اللهُ beliau mengatakan sebagian ulama Syafi’iyah, sebagian ulama Syafi’iyah tapi ulama ahli hadis siapa beliau wallahu a’lam mengatakan dalam hadis ini ada perintah untuk menahan sekuat-kuatnya, ngeyel. Kalaupun harus dibunuh enggak apa-apa. Ini perkataan Imam Nawawi, ana nukil ini eh dalam apa namanya tahkik kitab ini, الإِمَامُ النَّوَوِيُّ رَحِمَهُ اللهُ sebentar ini dinukil oleh beliau mengatakan yang dikatakan oleh para ulama mazhab kami kata, kalau ada orang yang antara dia dengan سُتْرَة-nya maka dia diperintahkan untuk menahan dengan lunak. Kalau ternyata ngeyel maka dengan cara yang paling kencang. Kalau seandainya dia melawan atau melarang begini ini sampai membuat dia membunuh orang yang mau lewat itu maka enggak apa-apa, seperti ada begal yang akan merampas uang dia atau membunuh atau merenggut nyawanya. Dan dalam syariat boleh untuk melawan kepada begal kalaupun harus membunuh ya. Itu ada pembahasannya sendiri. Meskipun para ulama mengatakan kalau ada orang mau begal kemudian kita bisa mencari cara tanpa membunuh maka itu yang harus dilakukan, tapi kalau tidak ada cara lain kecuali dengan melawan maka harus dilawan, harus dilawan tidak apa-apa meskipun harus mati. Dan membunuh yang dibolehkan dalam syariat tidak perlu ada kafarahnya.
Baik, ini perkataan Imam Nawawi tegas banget ya. Dalam Sahih Muslim disebutkan, “فَلْيَدْفَعْهُ فِي نَحْرِهِ,” hendaklah dia apa menahan di lehernya. Maksudnya bagaimana di lehernya, tambah dijeblak gini? Enggak. Al-Qurthubi رَحِمَهُ اللهُ beliau mengatakan maksudnya ditahan dengan لُطْف dengan pelan-pelan, itu hukum asalnya. Kalau ngeyel baru, kalau ngeyel baru. Tapi ngeyel orang ini ada yang memang ngeyel banget, ada yang ngeyelnya karena enggak ngerti. Dan insya Allah kalau antum tahu sebagian besar orang ketika dia lewat depan orang salat ditahan maka dia akan nurut. Insya Allah nurut. Apalagi orang kita insya Allah nurut, paling-paling dia enggak salat di situ lagi ya. Ini yang kita khawatirkan. Sebagian orang ana pernah dengar katanya ada orang mau lewat langsung ditendang, langsung ditendang. Mungkin dia baru ngaji terlalu semangat akhirnya, “Oh disuruh ya,” tendang begitu. Ini bahaya nanti habis salat ditungguin ya, diselesaikan di luar ya.
Dalam riwayat artinya orang perlu bijak dalam melarang. النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyatakan, “فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ.” الحَافِظُ ابْنُ حَجَر mengatakan bahwa sebagian ulama yang mensyarah Sahih Bukhari menyebutkan berarti boleh memberikan gelar setan untuk orang yang pengin nekat melewati depan orang salat ya. Kenapa maksudnya begitu? Karena setan itu biasa untuk melawan. Sudah dilarang nekad, itu tipenya setan itu ya. Baik, disebutkan oleh ابْنُ دَقِيقِ الْعِيدِ رَحِمَهُ اللهُ apa maksudnya dari ini? Beliau juga menukil ya, menukil perkataan ana lupa apakah itu al-Qurthubi atau al-Qadhi ‘Iyadh رَحِمَهُ اللهُ yang dimaksudkan dengan setan itu maksudnya apa? Ada tiga makna ya. Oh afwan, ini Qadhi ‘Iyadh, al-Qadhi ‘Iyadh رَحِمَهُ اللهُ menyebutkan ada kemungkinan tiga arti dari kata-kata النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Arti yang pertama, karena perbuatan dia adalah perbuatan setan, kayak tadi disebutkan setan itu kan suka ngelawan, ngelawan perintah, maka ketika orang dilarang jangan lewat depan orang salat dia ngelawan aja pengin lewat. Nah ini kayak setan nih.
Kayak yang kedua disebutkan bahwa buat dia tetap nekad untuk lewat itu didorong sama setan, didorong sama setan. Baik, ini makna yang kedua. Dan makna yang ketiga, karena dia memang jalan bareng setan. Dan ini ada dalam Sahih Muslim dengan lafaz “فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ,” karena dia bareng sama قَرِين. قَرِين itu maksudnya setan. Dalam beberapa riwayat disebutkan masing-masing orang punya قَرِين, hanya قَرِين-nya النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak bisa mengganggu النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, sudah dijadikan bertekuk lutut, nyerah melawan النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Sementara kita ini masih kalah dengan قَرِين kita. Maka dalam riwayat seperti ini kalau seandainya ada orang yang lewat hendaklah dia tahan sekuat tenaga. Berarti ini juga ada perintah eh bahwa hukum asalnya seorang sebisa mungkin jangan sampai lewat depan orang salat entah dia ada jalan lain atau tidak. Kalau tadi kita sebutkan bahwa tergantung mana yang salah, apakah yang salat atau yang lewat, biarpun seperti itu mending tidak usah lewat, mending tidak usah lewat.
Dan ini yang dipraktikkan oleh Abu Said al-Khudri. Abu Said al-Khudri kenapa beliau meriwayatkan hadis ini? Karena ada kejadian. Beliau ini salat di masjid dan sudah membuat سُتْرَة, tahu-tahu ini kalau tidak salah kejadiannya pas salat Jumat lagi, orang kan lagi ramai tapi sudah selesai salat Jumatnya. Tahu-tahu ada orang lewat, ini di Madinah kejadiannya. Ada orang mau lewat, masih muda dia disebutkan itu maksudnya syab. Dalam beberapa riwayat dikatakan namanya, tetapi kata الحَافِظُ ابْنُ حَجَر ini masih diperdebatkan apakah namanya betul-betul dia, karena kejadiannya kapan, kapan seperti itu. Yang jelas ada seorang anak muda lewat di depan beliau lagi salat, maka ditahan oleh Abu Said begini, enggak jadi lewat dia. Maka anak muda ini melihat ke kanan ke kiri mana tempat untuk lewat, falam yajid masaghan, maka dia tidak dapat tempat yang lain. Nah, coba-cobalah dia lewat depan Abu Said al-Khudri lagi ditambah dengan perlawanan yang lebih kuat begitu. Wah ngamuk dia. Dalam riwayat Sahih Bukhari dia sampai ngumpat-umpat, ngumpat-umpat si Abu Said ini, wah ngamuk-ngamuk begini. Setelah itu lapor ke Marwan Ibnul Hakam. Marwan adalah gubernur. Masya Allah zaman dulu lapor ke gubernur gara-gara masalah salat. Kira-kira zaman sekarang, “Wah ana lewat di sana ada orang enggak salat,” masya Allah mudah-mudahan aja ya ada kayak gitu ya.
Tapi akhirnya Abu Said dipanggil sama gubernur, dan ini gubernur enggak main tangkap. Dia panggil kemudian ditanya, namanya تَثَبُّت ya, di-cross check dulu ya. “Wahai Abu Said, مَا لَكَ وَلِابْنِ أَخِيكَ?” (Apa yang kamu kerjakan dengan anak saudaramu?). Maka beliau katakan hadis ini, “Aku mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda,” nah hadis ini disebutkan. Ini menunjukkan memang hadis ini ada apa namanya سَبَبُ الْوُرُودِ-nya. Dan سَبَبُ الْوُرُودِ menunjukkan anak muda itu enggak dapat tempat untuk jalan. Berarti meskipun tidak dapat tempat, kalaupun dia harus lewat di situ maka jangan dilakukan.
Baik, sebagian orang awam menyangka bahwa melewati depan orang salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi boleh karena tempatnya padat, penuh dengan jamaah akhirnya lewat di sana merupakan اِسْتِثْنَاء atau pengecualian. Ini pemahaman yang salah. Pemahaman yang salah, dan ini diyakini banyak orang sampai orang Arab yang datang dari Mesir mereka datang, “هَذَا فِي الْحَرَمِ، هَذَا فِي الْحَرَمِ,” ngotot-ngotot ini di Haram ini. Orang Indonesia, woh woh ini syekhnya yang ngomong ini. Padahal dia lagi protes, enggak ngerti dia ya. Ini orang-orang kadang-kadang lihat ada orang jenggotan sudah dikira syekh. Antum enggak ngerti sopir taksi di sana pakai bahasa Arab. Antum tahu enggak? Jadi, eh hukum asalnya meskipun di Masjid Nabawi atau di Masjidil Haram sama, tidak boleh. Bahkan hadis ini disampaikan di Masjid Nabawi, mau di mana lagi ya. Berarti enggak boleh seperti itu. Kalau kondisi darurat beda lagi, kondisi darurat misalkan dia mau tidak mau harus segera keluar, enggak ada lagi tempat yang lain maka tidak apa-apa. Yang kedua, lewat di tengah-tengah saf orang salat jamaah ini berbeda hukumnya. Bukan berarti, “Oh di Nabawi boleh.” Buktinya apa? Buktinya ketika salat tarawih ada orang pengin ke حَمَّام ke kamar kecil, lewat aja tengah-tengah saf, biasa gitu. Nah ini hukumnya berbeda. Bukan masalah di Masjid Nabawi atau Masjidil Haramnya tetapi karena pembahasannya orang lewat di depan orang salat tapi salat jamaah berbeda.
Baik, مُقَاتَلَة tadi kita riwayatkan artinya adalah menahan sebisa mungkin dan sekuat tenaga. Tetapi para ulama terutama yang mereka punya sop tidak boleh gerak di dalam salat kecuali gerakan ringan, dan ini dinukil dari banyak ulama memang. الْمَالِكِيَّة misalkan, الشَّافِعِيَّة apalagi tidak boleh lebih dari tiga pun berturut-turut. Kalau tidak berturut-turut boleh. Maka di dalam mazhab Syafi’i kalau seandainya ada saf yang kosong di depannya maka mereka akan gerak sedikit-sedikit. Kayak misalkan di sini saf awal tahu-tahu ada satu jamaah batal keluar kan bolong satu kayak gigi ompong gitu. Maka di belakangnya dia akan maju. Tapi caranya bagaimana? Maju satu langkah, dek, berhenti. Maju satu langkah, berhenti sampai masuk ke dalam saf itu. Kenapa? Karena enggak boleh gerak tiga gerakan berturut-turut di dalam mazhab mereka ya. Meskipun wallahu a’lam yang rajih boleh saja. Masa ada orang mau apa namanya menghalau orang yang salat di depannya ya bablas ya. Enggak ada riwayat kayak begitu. Kemudian contohnya banyak, di antaranya nanti kita akan bahas, nanti kita akan bahas. Termasuk dulu yang pernah kita bahas ketika النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menggendong cucunya, anaknya Zainab رَضِيَ اللهُ عَنْهَا. النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ gendong. Kalau beliau akan sujud beliau taruh, kalau beliau akan berdiri diambil lagi digendong lagi. Enggak masuk akal sekali kalau beliau tambah banyak tambah banyak, mau naruh juga pelan-pelan ini jauh dari bayangan. Meskipun ini pendapat kita katakan itu pendapat, cuman memang eh kalau kita cari yang rajih memang tidak seperti itu.
Kemudian kalau seandainya ada orang salat dia enggak nyangka bahwa dia akan dilewati orang, kan begitu. Kadang kita husnuzan semua orang di dunia ini paham syariat seperti kita, meskipun kita enggak paham-paham banget. Akhirnya ketika salat kita nyangka enggak akan dilewati depannya, eh lewat, ngelewat gitu. Akhirnya kita kaget kan, “Uh orang ini ngelewat, Subhanallah, ana sudah di depan tiang ini.” Ini sampai di Masjid Nabawi. Masjid Nabawi itu tiangnya gede, yang dipakai as gede segini, ini mungkin separuhnya ini. Nah, kita salat, ini jalan kurang gede apa di belakang ini, kenapa lewat depan anak. Jadi kita sampai tidak menyangka dia akan lewat depan kita, eh tak tahu lewat, kita enggak sempat mau gini. Kadang-kadang ditanya, “Kenapa kamu enggak lawa, enggak tahan?” gitu ya. Masalahnya kita enggak kebayang dia akan lewat sini gitu. Nah, baik, disebut oleh الحَافِظُ ابْنُ حَجَر dalam Fathul Bari, kalau ada orang salat dilewati di depannya kemudian dia tidak sempat untuk menahan, enaknya diapain? Ya balik? Enggak boleh kayak begitu. Karena kalau kayak begitu dia akan lewat depannya dua kali. Paham itu? Disebutkan dalam Fathul Bari. Kalau orang ternyata ah lewat, sudah biarkan sudah, biarkan. Karena kalau ditarik dia akan lewat dua kali. Ini disebutkan oleh الحَافِظُ ابْنُ حَجَر رَحِمَهُ اللهُ.
Baik, sebagian ulama mengatakan bahwa larangan untuk eh lewat depan orang atau perintah kepada orang yang salat untuk menahan dengan sekuat tenaga itu berkaitan dengan سُتْرَة. Kalau kita sudah pasang سُتْرَة lalu ada orang mau lewat, tahan sekuat tenaga. Kalau belum pasang سُتْرَة bagaimana? Berarti kesalahan kita enggak pasang سُتْرَة. Kalau ada orang lewat gimana? Dalam mafhum mukhalafahnya atau yang dipahami kilas balik dari hadis tadi kalau kita enggak pasang سُتْرَة biarkan ada orang lewat. Tetapi wallahu a’lam tidak seperti itu yang dipahami para ulama. Para فُقَهَاء mengatakan kalau kita tidak punya سُتْرَة entah sengaja atau tidak, atau kita menjadi orang yang lewat seperti habis salat zuhur ya, ada orang salat kan langsung 1, 2, 3 begitu. Yang pertama bersutrah dengan ini, yang kedua dengan orang yang pertama dan yang orang yang ketiga dengan orang yang kedua. Masalahnya orang yang ketiga di sana paling jauh baca Al-Baqarah, yang sini baca An-Nas, buyar keluar. Dia mau jalan dekat sini terlalu jauh. Nah, kita pengin segera keluar. Nah, hukum asalnya tidak usah kalau seandainya masih ada tempat yang lain. Tetapi kalau memang tidak ada tempat yang lain untuk lewat, maka setidaknya kita menjauh dari jarak tempat sujud yang tadi kita sampaikan di awal, yang kita sampaikan di awal. Kalau seandainya ada orang tidak punya سُتْرَة maka dia mengira-ngira jarak antara dia berdiri dengan sujud itu yang dijaga. Kalau ada orang lewat jauh sekali, biarkan seperti itu. Demikian pula kita kalau seandainya kita akan lewat sementara di sana ada orang salat jauh banget maka tidak apa-apa. Meskipun sebagian ulama mengatakan ini makruh kita lewat depan orang salat meskipun jauh, makruh. Maka lebih baik kita tidak lakukan seperti itu.
Baik, kemudian pembahasan berikutnya hadis Abdullah bin Abbas dari Ibnu Abbas beliau mengatakan, “أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الِاحْتِلَامَ.” Aku pernah datang menunggangi keledai betina, disebutkan betina begini berarti hukumnya tidak berbeda antara keledai betina atau jantan, dua-duanya sama, haram. Baik, silakan azan dulu.
Baik, hadis ketiga dari Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا beliau mengatakan, “أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الِاحْتِلَامَ.” Pada saat itu aku hampir baligh, hampir mimpi maksudnya, hampir baligh. Karena memang Abdullah bin Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا adalah seorang sahabat yang masih muda sekali. Beliau adalah sepupu Rasul صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Beliau lahir sebelum hijrah 3 tahun. Ketika النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ wafat usia beliau 13 tahun dan itu baru saja beliau baligh. Kemudian ketika kejadian ini, kejadiannya di Mina dan beliau Ibnu Abbas ini naik ke keledai dan umur beliau waktu itu hampir baligh. Arti sudah gede, berarti sudah تَمْيِيز, bisa membedakan ini kotor, ini sapi, ini apa seperti yang disebut oleh ahli hadis ya. Di zaman sekarang juga sama, anak kecil SD yang belum baligh mereka sudah تَمْيِيز, sudah ngerti guru cantik apa enggak. Iya enggak? Antum ingat enggak waktu SD kelas 4 kalau masih diajar sama ustazah, ngerti kan ustazahnya gimana. Enggak, ini. Dan itu menunjukkan bahwa mengajar lawan jenis meskipun masih anak kecil enggak bagus. Ini disampaikan oleh الشَّيْخ ابْنُ بَازٍ رَحِمَهُ اللهُ dan para ulama, enggak boleh ngajar anak kecil tapi lawan jenis enggak boleh itu. Kalau bisa kenapa tidak untuk dipisahkan ya. Ada orang, “Oh enggak apa-apa, masih kecil.” Enggak usah gitu begitu. Enggak kuat gaji, kan enggak kuat gaji guru yang laki-laki aja ngajar laki-laki, perempuan ngajar perempuan. Kadang orang ngotot aja itu untuk menutupi ketidakmampuan bayar guru. “Oh enggak apa-apa, dalam syariat…” Enggak boleh, tetap seperti itu. Dan ada riwayatnya memang, الْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ beliau melihat ada perempuan ketika haji ya, ketika haji melihat begini, dipalingkan mukanya oleh النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Noleh lagi dari sini, dipalingkan mukanya lagi oleh النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Enggak boleh. Baik, artinya pendidikan seperti itu, dipisahkan laki perempuan itu sudah dari sejak kecil, enggak boleh seperti itu.
Baik, disebutkan lagi, “وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الِاحْتِلَامَ,” aku hampir baligh. Kata para ulama ini ada kaitan hukumnya, ada hukumnya. “وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ.” Saat itu النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ salat di Mina tapi tidak ada tembok. Apakah berarti tidak ada tembok tidak ada سُتْرَة? Tidak mesti. الحَافِظُ ابْنُ حَجَر mengatakan bahwa bisa jadi النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ salat di سُتْرَة karena beliau ke mana-mana bawa tombaknya. Maka di Mina ada banyak makmumnya lalu beliau salat tanpa سُتْرَة, ini kayaknya mustahil. Meskipun di dalam riwayat ini disebutkan tidak ada tembok, memang tidak ada tembok, tempat terbuka itu. Nah kemudian, “فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ,” aku yang sedang nunggangi keledai tadi lewat di tengah-tengah saf. “فَأَرْسَلْتُ الْأَتَانَ تَرْتَعُ وَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ,” aku kemudian turun, aku biarkan keledai ini keluar mencari makan kemudian aku masuk ke tengah saf lagi. “فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ,” tidak ada di antara para sahabat yang mengingkari aku.
Baik, hadis ini menunjukkan apa? Boleh seorang melewati tengah-tengah saf di salat berjamaah. Sehingga dalam beberapa ulama fikih seperti Malikiyah, mereka mengatakan yang punya penekanan membuat سُتْرَة itu orang yang salat sendirian atau imam jamaah. Tapi imam, maka dia ditekankan untuk meletakkan سُتْرَة atau dia salat sendirian maka dia tanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Adapun salat berjamaah maka cukup imamnya menjadi سُتْرَة dia. Maka kalau seandainya ada orang lewat di depan saf, saf di belakang sana, batal wudunya lalu dia keluar, keluar di tengah-tengah saf jalan enggak ada masalah. Jangankan ada orang jalan, ini Ibnu Abbas naik keledai lewat tengah saf gini. Beliau mengatakan ini boleh.
Nah kemudian beliau mengatakan, “فَلَمْ يُنْكِرْ,” tidak ada yang ingkari saya. Berarti beliau mengambil kesimpulan bahwa tidak adanya pengingkaran adalah boleh karena para sahabat mereka tidak dikenal basa-basi. Kalau seandainya enggak boleh mereka akan cepat untuk apa namanya, larang. Baik, ada yang mengatakan bisa jadi karena النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak ngerti ini, karena buktinya ini di tengah-tengah saf sementara النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ di depan sendiri. Apalagi Mina ini lebar sekali. Bisa jadi jadi Ibnu Abbas lewat di beberapa saf yang jauh dari النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Tetapi ini juga tidak bisa diterima, karena kalaupun النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak ngerti maka beliau akan diberi wahyu, beliau akan diberi wahyu. “Tadi ada kejadian begini, harus dilarang.” Maka akan dilarang oleh beliau. Atau para sahabat melapor sekian banyaknya orang yang salat, mereka akan serius untuk bertanya, “Ini tadi boleh apa enggak ngelewatin?” gitu. Maka mereka enggak akan diam, mereka akan lapor kepada النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ minimal tanya. Tapi ketika tidak ada pengingkaran, tidak ada kelanjutan dari kejadian itu berarti ini boleh. Bahkan dalam sebuah riwayat dalam Sahih Muslim dan Sahih Bukhari juga, النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah mengatakan, “Kalian coba perhatikan ini kiblat, ana di sini ada yang tersembunyi dariku kekhusyukan dan rukuk kalian. إِنِّي لَأَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي,” (sungguh aku melihat kalian dari belakang punggungku). Beliau enggak perlu noleh, beliau sudah ngerti. Jadi kalaupun ada kejadian macam-macam beliau ngerti itu. Bahkan الحَافِظُ ابْنُ حَجَر, eh bukan الحَافِظُ ابْنُ حَجَر ini dalam Sahih Bukhari disebutkan bahwa kejadian ini di saf awal, bukan di tengah-tengah saf yang paling jauh, tetapi di saf awal. “حَتَّى سِرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ الْأَوَّلِ,” kata Ibnu Abbas, “Aku sampai lewat di sebagian saf pertama.” Berarti enggak mungkin النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ enggak ngerti, masa ada keledai lewat di tengah saf enggak kerasa gitu kan, mustahil gitu. Tetapi kalaupun beliau tahu ternyata tidak diingkari berarti itu boleh.
Ini menunjukkan bahwa melewati beberapa saf dibolehkan, tidak ada masalah seperti itu. Baik, dan dalam riwayat ini ada pelajaran kedua bahwa keledai tidak membatalkan salat. Iya kan? Kenapa kita sampaikan demikian? Karena memang ada riwayat yang menunjukkan bahwa keledai ini bisa membatalkan salat. Dalam Sahih Muslim disebutkan النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Yang bisa membatalkan salat seseorang ada tiga: perempuan, keledai, dan anjing.” Baik, dalam riwayat yang lain redaksinya hampir sama disebutkan seperti itu, tetapi ada tambahan, “وَالْكَلْبُ الْأَسْوَدُ,” anjing hitam. Ketika ditanya kenapa harus anjing hitam, kalau kuning bagaimana anjingnya? Disebutkan, “الْكَلْبُ الْأَسْوَدُ شَيْطَانٌ,” ya, anjing hitam itu setan. Imam Ahmad رَحِمَهُ اللهُ beliau mengatakan dalam pembahasan الْكَلْبُ الْأَسْوَدُ aman, membatalkan salat. Orang salat dilewati di depannya anjing warna hitam, batal salatnya. Tapi kalau perempuan atau keledai, kata Imam Ahmad, “Ana kayaknya enggak berani untuk menyebutkan ini batal salatnya.”
جُمْهُورُ الْعُلَمَاء mengatakan bahwa salat seseorang tidak ada yang bisa membatalkan karena ada yang lewat di depannya. Ada riwayat dalam Abu Daud lafaznya, “Tidak ada yang bisa membatalkan salat sesuatu apapun, dan hendaklah kalian menghalau sebisa mungkin,” katanya begitu. Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud tetapi sanadnya lemah, sanadnya lemah karena dalam riwayatnya ada Mujalid Ibnu Umair al-Hamdani al-Kufi dan itu perawi yang lemah. Tetapi yang tadi kita sebutkan Sahih Muslim, maka dalam mazhab Zahiriyah kalau ada perempuan lewat di situ maka batal betul salatnya ya. Jumhur ulama mengatakan kan mereka katakan bahwa perempuan tidak membatalkan salat dengan alasan عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا membantah. Aisyah mengatakan, “شَبَّهْتُمُونَا بِالْحَمِيرِ وَالْكِلَابِ” (Kalian samakan ya kita perempuan dengan hewan begitu?). Dan tidak mungkin عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا tidak ngerti hadis itu. Tetapi para ulama mengatakan Aisyah tidak mungkin menolak hadis tapi bisa jadi beliau belum sampai hadis ini. Tetapi kalaupun demikian kita katakan berarti ada khilaf di antara para ulama. Maka hati-hati kita ketika melaksanakan salat. Kok ada perempuan dan memang aman insya Allah kalau kita salat di masjid. Tapi pembahasan di sini biasanya kalau di tempat terbuka seperti salat di Masjidil Haram. Di Masjidil Haram ini tidak ada eh apa namanya penghalang, seringkali. Apalagi setelah tawaf orang salatnya di tempat terbuka banget, apalagi sebagian orang mengatakan ana harus salat di belakang makam Ibrahim, nah ini tempatnya padat, akhirnya dia salat di situ dilewatin perempuan-perempuan begini. Nah, ini daripada khilaf kemudian ada yang mengatakan batal salatnya, mending cari tempat yang aman seperti itu. Termasuk di Masjidil Haramnya, bukan di tempat tawafnya tapi Masjidil Haram karena di Masjidil Haram itu perempuan dan laki dibedakan, ada beberapa musala yang memang dipisahkan tetapi tempat masuknya sama. Apalagi kalau sudah padat sudah mereka rata-rata susah, kesulitan untuk memisahkan. Kadang orang salat gini dilewatin, kaget sekali begitu. Yang aman orang cari tempat yang tidak bakal dilewati, entah dia salat di pinggir, di pinggir tiang di sini, depannya ada tempat mushaf atau yang kira-kira tidak akan dilewati orang lain seperti itu.
Baik, ini hadis yang ketiga. Kemudian terakhir adalah hadis عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا beliau mengatakan, “كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ,” aku pernah tidur di depan النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan kakiku di arah kiblatnya. “فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ,” (Beliau akan sujud, beliau sentuh aku maka aku akan tarik kakiku). “فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا,” (Kemudian aku selonjorkan lagi). “وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ,” (Rumah di zaman itu tidak ada lampunya, gelap). Berarti kata ابْنُ دَقِيقِ الْعِيدِ beliau ini sedang menyebutkan kenapa sebabnya sampai terjadi seperti ini. Aku kadang-kadang tarik kakiku kemudian aku selonjorkan lagi, nanti disentuh lagi oleh النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tak tarik lagi begitu. Nah ini eh karena memang waktu itu rumahnya tidak kelihatan. Kalau seandainya aku tahu النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ salat di situ atau النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tahu aku tidur di situ maka beliau enggak perlu nyentuh-nyentuh. Aku ngerti kan, berarti ngelihat, “Oh النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mau sujud, tak tarik sendiri enggak usah disentuh,” begitu.
Baik, berarti dalam hadis ini boleh seseorang salat sementara di depannya ada orang tidur. Boleh apa enggak? Ada orang salat cari سُتْرَة enggak ada tapi di situ ada orang tidur. Sudah, orang yang tidur itu kita jadikan سُتْرَة. Terutama kalau tidurnya sambil duduk kan cocok banget untuk سُتْرَة ya. Ngaji gitu, udah gitu kita bilang, “Eh, ada apa?” “Ana mau salat, antum tidur lagi.” Enggak usah ngomong kan, langsung salat begitu. Baik, tapi maksudnya boleh apa tidak? Ada sebuah larangan, “نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ إِلَى نَائِمٍ أَوْ مُتَحَدِّثٍ” (orang salat menghadap orang tidur atau orang yang tidak punya wudu ya). Tetapi hadis ini lemah. Berarti boleh karena hadis عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا, Aisyah tidur, النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ salat kakinya di depannya, berarti boleh seperti itu. Kalau orang salat menghadap ke orang tidur, termasuk ketika menghadap ke hewan. Tadi kita sebutkan ada sebagian ulama dari mazhab mengatakan enggak boleh, termasuk menghadap ke orang tidur enggak boleh. Nah alasannya apa? Alasannya karena mengganggu kekhusyukan, termasuk perempuan ya, termasuk perempuan. Nah, tetapi kalau seandainya alasannya adalah seperti itu kata eh sebagian ulama, ini adalah eh alasan yang tidak berdalil, tetapi itu adalah sebuah kesimpulan yang diambil oleh para ulama. Berarti selama tidak ada dalilnya maka bisa benar bisa salah. Kalau seandainya alasannya adalah karena menyibukkan, kalau tidak menyibukkan berarti tidak apa-apa. Orang tidur-tidur sudah. Alasannya perempuan-perempuan istri ya, tidak sibuk. Berbeda kalau ini perempuan aneh gitu. Antum salat itu bukan hanya sibuk dia tidur, bukan. Dia jauh pun sibuk antum ya. Itu kalau perempuannya memang aneh gitu. Tapi maksudnya dalam hadis ini ada pelajaran, boleh seorang salat menghadap ke orang tidur. Yang kedua, orang yang diam tidak seperti yang lewat, paham kan? Yang dilarang adalah kalau perempuan itu lewat, itu yang akan khawatir membatalkan salat. Tapi kalau diam di situ tidak, diam saja. عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا tidak lewat tetapi beliau hanya tidur.
Kemudian yang ketiga, pembahasan sensitif adalah masalah batal atau tidak menyentuh lawan jenis. Hadis ini menunjukkan bahwa النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyentuh عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ya. Nih, biar dia teriak begitu, nanti jam 9.00 ya. Eh jadi, eh apakah boleh laki-laki menyentuh perempuan? Dalam mazhab Syafi’i laki-laki nyentuh perempuan batal, syahwat enggak syahwat batal. “أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ” artinya nyentuh. Makanya antum tahu orang kampung itu kalau salaman, salaman aja laki perempuan bukan mahram ayo sudah salaman sudah kayak saudara sendiri. Tapi kalau mau salat, “Eh sudah punya wudu,” gitu. Karena memang menurut mereka menyentuh itu bisa membatalkan wudu, syahwat enggak syahwat begitu. Dalam mazhab Abu Hanifah kebalikannya, mau pakai syahwat enggak pakai syahwat enggak batal. Ada dalilnya. Dalilnya tadi itu, tidak pada tempatnya ya. Ditafsirkan artinya berhubungan badan, memang seperti itu. Maka diperintahkan jadi perintah tayamum itu setelah orang berhubungan badan suruh tayamum. Kalau sentuhan begini saja, “Oh ana harus tayamum.” Susah banget, begitu. Baik, kemudian dalam mazhab Hambali dan Maliki mereka bedakan, kalau pakai syahwat berarti dia wudu. Tetapi kalau tidak pakai syahwat maka wudunya tidak batal. Cuman ini tidak ada dalilnya juga sama. النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sentuh dan disentuh dalam riwayat ini.
Sebagian ulama menafsirkan atau menakwilkan bahwa beliau pakai حَائِل, pakai حَائِل itu pakai pembatas. Tapi kalau mau diruntut ini jauh banget dari kenyataan. Sudah rumah tidak ada lampunya, menyentuh karena tidak kelihatan. Sempat-sempatnya beliau ginikan bajunya atau cari lagi baju begitu, kemudian bajunya dijadikan penghalang antara kulit beliau dengan kulit istrinya Aisyah, lebih jauh dan lebih susah lagi ini takwil yang memaksakan, dipaksakan. Baik, hadis yang lain ada yang sama dan lebih kuat lagi. “فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ,” aku pernah kehilangan النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ satu malam kemudian aku mencari-cari pakai tanganku, ternyata tanganku menyentuh kaki النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sementara dua-duanya lagi berdiri begini karena beliau sedang sujud. Jadi kakinya dua-duanya berdiri begini, disentuh enggak itu? Disentuh. Bukan النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang menyentuh. Tadi kalau disentuh itu berarti enggak pakai حَائِل karena bajunya النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak ngelembreh atau lebih-lebih begitu sampai nutupi kaki ketika sujud. Atau عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا beliau kan kehilangan, kehilangan beliau cari النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ada di rumah apa enggak. Bukan kemudian sibuk, “Entar ana pakai kaos tangan dulu, ana cari dulu النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.” Oh kalau seandainya itu beliau sudah keluar rumah, oh tambah, tambah hilang beliau. Tapi ini menunjukkan bahwa menafsirkan Aisyah ketika menyentuh menggunakan حَائِل ini lebih menyusahkan diri.
Tetapi maksudnya, eh memang kalau seandainya seorang ulama memberikan penafsiran atau memiliki pendapat itu maka tidak apa-apa karena itulah fikih. Tapi wallahu a’lam memang ini menunjukkan bahwa eh dalam hadis itu umum ya, حَائِل atau tidak حَائِل. Kemudian kalau sebagian ulama mengatakan kalau pakai syahwat berarti wudunya batal, kalau tidak pakai syahwat berarti hukumnya batal. Kata Ash-Shan’ani رَحِمَهُ اللهُ dalam hasyiah untuk Umdatul Ahkam, namanya Al-‘Uddah ya, beliau katakan orang yang mengatakan wudunya batal karena bersentuhan dengan perempuan, mereka tidak bedakan antara eh syahwat atau tidak syahwat. Tapi intinya wallahu a’lam ini menunjukkan bahwa salat sementara di depan ada istri atau ada orang yang eh kalau lewat akibatnya lebih parah tapi kalau diam aman, enggak apa-apa. Para ulama mengatakan berarti kalau anak kecil tidak apa-apa. Anak kecil lebih gampang lagi karena mereka memang belum eh mengganggu artinya tidak mengganggu kekhusyukan. Kalaupun mereka lewat tidak akan eh mengganggu keabsahan salat. Ini yang dapat kita pelajari, mudah-mudahan bermanfaat.
Wallahu a’lam, kiat-kiat supaya tidak telat subuh dan bangun tepat waktu. Ini disebutkan oleh para ulama. Antum kalau tahu orang Saudi mereka lebih parah karena ketika musim panas salat isyanya aja 8.30 baru azan. Selesai salat isya itu jam 9, 9.15. Lalu mereka aktivitas justru kalau musim panas itu malam karena siang panas. Nah sehingga mereka aktivitas malam, otomatis kebablasannya lebih tinggi. Nah maka para ulama mengatakan ini bahaya. Kalau ada orang serius maka dia gampang untuk mengatasi. Caranya apa? Tidur lebih awal. Kedua, pasang alarm. Ketiga, ya dia pesan kepada orang-orang sekitarnya, “Tolong bangunkan anak.” Yang keempat, dia berdoa kepada Allah, “Bangunkan anak.” Yang kelima, dia kalau niat dia akan bangun. Bahkan tidurnya pun tidak tenang kayak antum mau سفر, punya kereta tiketnya jam 2.30, bangun antum. Kayak ada jadwal Indonesia lawan apa itu, ya kan, kayak begitu, bangun. Tapi masalahnya kita kurang menghargai salat subuh, maka kita lewat-lewat aja, gitu.
Berempat kalau membuat سُتْرَة itu bidah, apa benar demikian? Membuat suatu khusus jadi سُتْرَة ini difatwakan para ulama kontemporer, para ulama masa kini, mereka katakan ini bidah karena ada bentuk تَكَلُّف, menyusahkan diri. Memang ada fatwanya seperti itu. Tapi wallahu a’lam, eh kalau dikatakan menyusahkan diri tidak susah ya, tidak susah. Kemudian سُتْرَة itu juga bukan ibadah. Kita membuat سُتْرَة itu bukan ibadah tapi kita mencari wasilah agar kita bisa menerapkan salat ke سُتْرَة. Kalau enggak ada pakai tas apa kita juga bidah juga. Mencari tas ketika datang khusus untuk سُتْرَة kita ya. Kalau kita anggap tas kita adalah سُتْرَة terbaik di masa kini, nah itu baru bidah. Tapi kalau tidak maka sah-sah aja, wallahu a’lam.
Anak hasil pemerkosaan dihukumi seperti anak zina. Anak zina pun, eh apa namanya, namanya saja ya, namanya anak zina tetapi maksudnya dia tidak ada perwalian ayah biologisnya dan dia dinisbatkan kepada ibunya. Jika iya maka perempuan sengsara dua kali. Antum enggak usah mikirin itu sudah ya. Tapi kita berdoa mudah-mudahan yang seperti ini eh apa namanya, Allah perbaiki keadaan kaum muslimin. Kadang-kadang pemerkosaan terjadi karena kesalahan si perempuan. Bahkan ini seringkali kalau kita mau bikin 80% iya ya. Pemerkosaan itu terjadi karena kesalahan perempuan ya, karena dalam syariat para ulama menyebutkan kuncinya di perempuan. Perempuan tidak membuka tidak akan diperkosa begitu. Kalau dia tidak خَلْوَة kemudian tidak membuka auratnya, kemudian dia tidak اِخْتِلَاط dan seterusnya, aman bismillah ya. Kalau seandainya terjadi, terjadi itu, itu musibah dan eh ana katakan itu 20%, sedikit. Sisanya itu memang rata-rata mereka buka begitu.
Tentang سفر perempuan dilarang سفر sendiri, illahnya karena gangguan fitnah. Sekarang sudah aman, berarti illahnya hilang. ‘Illah itu adalah usaha para ulama untuk menyimpulkan, tetapi selama tidak nas, tidak mansus, maka itu tidak dijadikan sebagai tujuan. Kalau sampai orang, “Oh itu tujuannya begini,” sampai akhirnya kesimpulannya hadis tidak diamalkan maka ini bahaya sekali, begitu. Nah, kemudian yang kedua, siapa yang bilang perempuan sekarang sudah aman? Itu dibilang katanya pemerkosaan itu.
Iya, saya mendengar bahwa membuat سُتْرَة yang seperti masjid-masjid itu perkara yang baru karena nabi… Ini tadi sudah kita jawab, mudah-mudahan ada lima soal kayak begini sama.
Bagaimana hukum jika dijadikan سُتْرَة yang sedang salat di belakangnya tapi pergi saat salat itu belum selesai? Iya, kalau seandainya dia bisa mencari سُتْرَة terdekat, dia lakukan. Kalau seandainya tidak, terlalu jauh misalkan dia salat di belakang sana سُتْرَة-nya pergi lalu dia jalan ke sini, dia akan apa namanya membutuhkan gerakan yang banyak ya.
Mengapa سُتْرَة itu hukumnya sunah muakkadah bukannya wajib? Apakah النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah meninggalkan سُتْرَة? Ada riwayat yang disebutkan oleh sebagian ulama, النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah salat tidak pakai سُتْرَة.
Salat di saf dua qadarullah wudu batal. Pertanyaannya bagaimana agar kita tidak melewati depan orang salat? Tadi kita sebutkan kalau seandainya depan orang salat itu maksudnya adalah imam atau orang salat sendirian, ya cari jalan yang lain. Tapi kalau di saf kedua dan dia dalam salat jamaah maka enggak ada masalah, langsung aja keluar, enggak ada masalah. Aman. Baik. Kalau kita ke saf lewat tengah, takutnya membuat jamaah lain terganggu. Ya aman insya Allah, boleh dalam syariat.
Apakah boleh menahan orang yang ingin lewat depan kita akan tetapi kita tidak memakai سُتْرَة? Tadi kita sebutkan itu, tapi wallahu a’lam bisa jadi itu juga dilarang ya. Kita halangi saja, halangi. Tapi yang lebih bagus antum salat cari سُتْرَة dulu, begitu.
Saya anak perempuan, ibu saya sudah meninggal beberapa tahun yang lalu. Jika ayah saya menikah lagi, apakah istri kedua ayah saya ini menjadi mahram bagi suami saya? Enggak ya. Jadi istri ayah itu mahram untuk semua anak ayah tetapi tidak mahram untuk menantu.
Bolehkah suami saya bersalaman dengan istri kedua eh saya ini? Enggak boleh.
Wallahu a’lam, di hadis yang tadi bahwa yang menyentuh النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ adalah mahram. Lalu bagaimana jika bersama dengan lawan jenis yang bukan mahram? Kalau seandainya bersentuhannya kenapa? Kalau seandainya bersentuhannya karena eh apa namanya, sengaja ya. Tadi mazhab Hanabilah maupun Malikiyah mereka mengatakan eh kalau pakai syahwat batal, kalau tidak tidak. Tapi dalam mazhab Syafi’iyah semuanya batal ya. Yang mahram aja batal apalagi yang enggak mahram. Tapi wallahu a’lam, menurut eh apa pendapat yang ana lebih tenang dengan itu tidak batal. Tapi kalau orang perempuan tidak mahram kenapa harus bersentuhan ya. Mau syahwat enggak syahwat, hindari. Ada perempuan di situ sudah cari jalan yang lain.
Apa maksud dari hadis bahwa salat terputus jika dilewati keledai, perempuan, dan anjing? Tidak, memang itu tidak, ini batal maksudnya ya. Bukan salatnya putus kemudian disambung, tetapi memang salatnya batal.
Tentang masalah hukum memelihara jenggot. Soalnya ana ketika berada di kampung ana para saudara meminta untuk merapikan atau motong jenggot, terutama orang tua ana juga meminta untuk motong jenggot. Jadi gimana kira-kira cara terbaik untuk menolaknya Ustaz? Dikarenakan keawaman keluarga. Iya, kalau seandainya ada keluarga bilang, “Kamu buka aurat, jilbab itu memalukan ya, terkesan eksklusif, tidak akur sama tetangga, tidak salaman juga salah karena jadi angkuh.” Tadinya enggak ngaji aman-aman aja, sekarang setelah ngaji jadi tidak mau salaman, kan begitu kan. Orang tua orang, “Kamu sudah dari kecil sudah dianggap saudara sendiri, enggak mau salaman,” dirangkul ya kayak gitu. Ibu-ibu sebagian di kampung begitu. Kita katakan dengan cara baik-baik, “Enggak boleh bu, enggak boleh,” gitu. Jenggot juga enggak boleh. Justru jenggot itu semakin bagus. Ada orang pakai jenggot masya Allah luar biasa ya, semakin tampan karena jenggot. Bahkan para ulama mengatakan jenggot itu زِينَةُ الرِّجَالِ ya, زِينَةُ الرِّجَالِ artinya apa, perhiasannya laki-laki. Yang jenggot sedikit aja pengin banyak, yang sudah ada pengin dipotong begitu. Dan النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pakai jenggot, alhamdulillah beliau lebih ganteng dari kebanyakan orang yang enggak jenggotan itu.
Apakah ada larangan untuk membuat سُتْرَة khusus? Nah kan, alhamdulillah. Apabila ada orang lupa sudah berapa rakaat dia salat tetapi dia datang bersama teman sehingga dia mengikuti temannya berapa dia menambah rakaat, apa hukumnya? Apakah perlu sujud sahwi? Kalau seandainya dia betul-betul lupa, eh kemudian dia enggak ngerti berapa, bukan karena masalah dia ngikuti temannya atau tidak. Kalau seandainya akhirnya dia benar karena dia betul-betul waktu itu bareng sama temannya, aman insya Allah enggak ada masalah ya. Tapi kalau seandainya enggak ngerti sama sekali sampai akhirnya salah ya dia sujud sahwi. Tapi kalau ada temannya sudah enggak apa-apa, insya Allah enggak apa-apa.
Apakah ada salat sunah tasbih? Apa dalilnya? Ada dalilnya satu aja, akan tetapi para ulama berbeda pendapat dalam menghukuminya. Sebagian ulama menilai bahwa itu lemah dan wallahu a’lam itu yang apa namanya, eh yang lebih dekat dengan kebenaran.
Ketika bersedekap, afdalnya tangan diletakkan di mana? Yang afdal sesuai hadis, dari banyaknya syarah Umdatul Ahkam artinya tangan diletakkan di atas dada ya. Sebagian ahlul mazhab mengatakan maksudnya itu bukan dada tapi depan lawannya ya, tapi ini menafsirkan hadis dengan tafsiran yang sangat jauh sekali ya. Enggak ada orang memaknai Allahu akbar salat di belakang, enggak ada. Enggak ada, ini jauh sekali.
Wallahu a’lam. Dari banyaknya syarah Umdatul Ahkam manakah yang paling bagus dan lengkap syarahnya? Eh para masyaikh kita mengatakan kitab itu tidak bisa eh apa namanya, tidak dibutuhkan karena ada kitab yang lain. Masing-masing ada faedahnya. Meskipun kitab orang belakangan rata-rata menukil dari yang duluan. Maka kalau ditanya mana yang lebih eh kira-kira cocok, kita perhatikan. Kalau kita pengin mengenal dari awal maka kita cari yang paling mudah bahasannya yaitu Taisirul ‘Allam karya Syekh Abdullah Abdurrahman al-Bassam, karena beliau belakangan, kemudian beliau menyebutkan dengan apa namanya lugas, bahasanya mudah, ringan, dan singkat. Tapi ketika kita ingin lebih dalam lagi, ini kitab ini Umdatul Ahkam, eh إِحْكَامُ الْأَحْكَامِ شَرْحُ عُمْدَةِ الْأَحْكَامِ. Kitab ini di antara awal-awal yang menjelaskan tetapi agak berat karena ada masalah usul fikihnya yang berat sekali, beliau usuli ya. Ada agak berat, kemudian panjang kadang-kadang kata-katanya agak susah. Kemudian ada lagi Riyadul Afham karya al-Faqihani, ini juga bagus kitabnya, beliau adalah mazhab Maliki dan syarahnya bagus sekali. Ada satu orang ulama mazhab Hambali mensyarah kitab ini juga, ana lupa namanya, tapi yang jelas buku-buku itu semua bisa kita manfaatkan.
Ketika salat jamaah, imam lupa rakaat sehingga imam berdiri dan menambah rakaat, tapi makmum ingat rakaatnya sehingga ia tidak ikut berdiri. Bagaimana sikap yang benar? Yang benar kalau seandainya ketambahan, enggak boleh dia ikuti. Dia tunggu sambil duduk. Dia tunggu sambil duduk. Kalau seandainya dia ikut berdiri maka salatnya tidak sah seperti itu.
Kami apabila terjadi ta’arudh antara takdil mubham dan jarah mubham, maka yang dilakukan adalah takdil walau mubham, namun jika jarah mubham itu datang dari mutasyaddidin dan mu’tadilin, sedangkan takdil mubham datang dari mutasahilin, bagaimana tawajihnya Ustaz? Ya ini menyesuaikan, intinya menyesuaikan tentang ini kan kaidah umum ya, kaidah umum, eh sementara praktiknya menyesuaikan masing-masing rawi. Kita enggak bisa bahas langsung kaidah patennya begini, susah karena menyebut tentang beberapa riwayat ini eh lebih detail, spesifik, dan tidak mesti disamakan, gitu.
Bagaimana pendapat jika salah seorang guru ingin mengadakan acara semisal makan-makan bersama santrinya menggunakan uang si guru, lantas santri-santrinya kemudian berinisiatif untuk mengumpulkan uang sebagai tambahan dari uang si guru agar acara bertambah meriah? Nanti kalau sudah lulus ya. Kalau sudah lulus antum mau ajak ana enggak apa-apa. Kalau sekarang jangan ya. Insya Allah kita ke rumah makan yang paling enak, antum yang bayar.
Orang tua ana adalah BNS yang punya jabatan cukup tinggi di salah satu kabupaten. Pada pemilu kemarin, bupati kami yang kembali mencalonkan diri… Iya, kita berdoa kepada Allah agar Allah memilihkan kita pemimpin-pemimpin yang sesuai dengan syariat, yang akhlaknya baik, tidak hanya mengumbar janji-janji yang palsu, kemudian apa namanya, eh ya memang kriteria syariat hampir kita katakan jauh dari yang sekarang ya. Tapi kita berdoa karena dalam hadis dikatakan, “Sebagaimana kondisi kalian maka pimpinan kalian kayak begitu ya, karena pimpinan kalian juga dari orang kayak kalian begitu.” Maka kita berdoa kepada Allah, kita perbaiki dan kita perbaiki kondisi masyarakat agar masyarakat yang baik itu memunculkan pemimpin yang baik.
Bagaimana bila yang lewat anak kecil? Tadi sudah kita sebutkan, tidak apa-apa.
Memendekkan azan pada waktu yang dibutuhkan seperti salat Jumat atau saat kajian termasuk sikap yang tepat bagi muadzin. Ini bukan tanya, ini memberitahu ya. Jazakumullahu khairan. Iya kayak begitu tidak apa-apa, tidak apa-apa.
Apa, Ustaz? Ana ingin menanyakan jika ada seorang yang salat dan dia tidak menyangka bahwa akan ada orang yang lewat depan salatnya padahal dia sudah memasang سُتْرَة pembatas dan tidak sempat untuk menahannya, maka dia kaget dan timbullah emosi atau kesal dan lainnya, apa hukum salat orang yang emosi tersebut? Apakah salatnya sah? Sah insya Allah. Karena para ulama mengatakan di antara pembatal, eh emosi bukan salah satu pembatal salat ya. Bukan salah satu pembatal salat. Dan النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah salat tiba-tiba begini ya, megang, megang ada setan yang apa namanya ganggu sampai seolah-olah itu lidah itu dirasa oleh النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ya, dinginnya lidah tapi tidak, tidak batal. Kemudian eh apa namanya tidak sampai menimbulkan gerakan apalagi cuman emosinya gini-gini gitu ya. Tapi istigfar ya. Kenapa harus emosi? Wallahu a’lam bish-shawab. صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى عَبْدِهِ وَرَسُولِهِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ، الْحَمْدُ للهِ.