Kajian Kitab Umdatul Ahkam – 47, Dr. Emha Hasan Ayatullah, M.A

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ، السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِينَ وَبِهِ نَسْتَعِينُ عَلَى أُمُورِ الدُّنْيَا وَالدِّينِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ وَإِمَامِ المُرْسَلِينَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَالتَّابِعِينَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. أَمَّا بَعْدُ.

Ikhwah sekalian, kita akan melanjutkan pembahasan tentang hadis-hadis Umdatul Ahkam dan kita sampai pada bab سُجُودُ السَّهْوِ. Dan kita bersyukur kepada Allah menjadi orang yang bisa melaksanakan salat dan pembahasan ini merupakan pembahasan yang dibaca, dikaji oleh orang yang salat. Sementara orang yang tidak salat, bagaimana mereka akan membaca سُجُودُ السَّهْوِ ya, mereka enggak kebayang seperti itu. Dan subhanallah, ketika orang jauh dari masjid, otomatis jauh dari lingkungannya, barangkali dia akan merasa agak canggung mendatangi masjid.

Ketika memiliki lingkungan yang kotor, lingkungan yang brutal, sampai bahkan terjadi di tengah-tengah institusi pendidikan, sampai kita melihat berita, kita tidak ngerti kenapa sampai terjadi seperti itu, separah itu ya. Ada orang membunuh orang tuanya, ada orang membuli kawannya, sampai pelecehan sejelek-jeleknya. Kita enggak kebayang itu kok mereka bisa seperti itu. Apakah memang pendidikan agama ini tidak ditanamkan atau barangkali mereka sama sekali tidak mempedulikan? Atau apakah mereka berangkat dari keluarga yang sama-sama rusak sehingga anak kecil yang masih di usia pemula, masih belajar dan belum mahasiswa bisa melakukan itu? Bagaimana ketika sudah besar sampai tindak kriminal terjadi di tengah keluarga itu, bagaimana? Wallahu a’lam, bayangan kita mereka ini barangkali tidak bisa menghayati salat atau bisa jadi tidak salat sama sekali. Karena tidak, enggak kebayang orang yang dari kecil berada di lingkungan masjid, bersama orang-orang saleh yang salat dan dia ngaji, lalu ada kejadian seperti itu, itu jarang. Meskipun tidak mustahil ada juga orang yang seperti itu. Akan tetapi kalau seandainya terjadi sampai masif, banyak, bahkan berita itu bertubi-tubi datang, wallahu a’lam ini bagaimana kejadiannya. Karena bisa jadi moral ini sedang sampai di taraf dangkal sedalam-dalamnya. Orang bilang sudah tidak ada akhlak sampai akhlak itu menjadi sebuah kata baku untuk para netizen ya, tidak ada akhlak.

Ya baik, akhlak bagaimana kalau seandainya tidak tahu beragama? Mustahil ada orang tidak beragama lalu berakhlak, itu basa-basi saja ya, dan akan segera tampak ketika pada masanya kelihatan sekali. Tapi عَلَى كُلِّ حَالٍ, selama seorang masih salat, masih dekat dengan masjid, mudah-mudahan terjaga. Dan kita tahu bahwa biasanya orang yang salatnya tidak beres maka urusan lain tidak beres. Lalu bagaimana seandainya orang tidak salat sama sekali? Nauzubillah. Kita bersyukur ini kondisi yang barangkali kita enggak ngerti ke depan bagaimana, maka kita berdoa kepada Allah mudah-mudahan bisa istikamah, minimal salat dipegang ini. Jangan sampai salat yang kelihatan disepakati kaum muslimin ini wajib dan baik ketika jemaah, kita tinggalkan pula. Ini kita khawatir kita enggak punya pegangan nanti, enggak punya lagi apa yang kita andalkan dan memang tidak ada yang menjaga kita nanti.

Baik ikhwah sekalian, eh kita akan membahas tentang سُجُودُ السَّهْوِ dan سُجُودُ السَّهْوِ ini seperti judulnya, sujud yang dilakukan karena lupa, lalai, dan lengah. Dari kata-kata saha artinya memang lupa, dan yang dilakukan di dalam salat. Para ulama mengatakan kalau yang dilupakan itu sengaja, tergantung apa yang ditinggalkan. Kalau wajib lalu secara sengaja orang meninggalkan, kalau lupa aman dan kita akan bahas tentang orang lupa memang. Akan tetapi kalau ada orang sengaja lupa, mungkin karena dia ingin mempraktikkan سُجُودُ السَّهْوِ tapi ana enggak lupa-lupa, akhirnya dia sengaja lupa. Para ulama mengatakan yang seperti ini bisa batal salatnya ya. Orang kalau sengaja lupa meninggalkan sunah muakkadah, atau secara definisi lain oleh para ulama dikatakan wajib. Contohnya seperti yang ada dalam hadis, tasyahud awal. Tasyahud awal itu sebagian ulama mengatakan hukumnya sunah muakkadah, tetapi sebagian ulama lain mengatakan itu wajib. Dan kita sebenarnya tidak perlu ribut dalam kubangan perbedaan فُقَهَاء dalam memberikan hukum apakah ini wajib, sunah muakkadah atau yang bukan seperti itu. Akan tetapi ketika kita tahu النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak pernah tinggalkan, jangan ditinggalkan apalagi sampai sengaja, ini ngawur.

Nah para ulama mengatakan kalau ada orang yang sengaja meninggalkan tasyahud awal, sengaja ini bukan lupa karena ingin praktik سُجُودُ السَّهْوِ misalkan, ini salatnya batal. Nah adapun orang yang dia sengaja meninggalkan sunah yang tidak muakkadah, contohnya yang disebutkan oleh para فُقَهَاء adalah mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram. Takbiratul ihram rukun, tetapi ketika mengangkat kedua tangan, Allahu akbar, nah apakah ini rukun atau tidak? Nah ini para ulama mengatakan tidak, kebanyakan mereka mengatakan ini sunah saja. Kalau ada orang Allahu akbar langsung saja salat begitu maka salatnya sah yang penting takbiratul ihramnya dilakukan karena itu rukunnya. Tayib. Kemudian ada yang menganggap bahwa meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika sedekap berdiri ini juga sama, ini sunah. Kalau ada orang yang tidak mengerjakan ini tidak berdosa dan salatnya tetap sah. Ada orang sengaja tidak seperti itu maka salatnya sah dan tidak harus سَهْو. Tayib. Kalau ada orang yang dia sengaja memutarbalikkan doa, ketika sujud dia berdoa سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ, ketika ruku dia membaca سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى, apakah dia wajib سُجُودُ السَّهْوِ atau tidak? Ini tergantung, karena sebagian ulama mengatakan semua bacaan di dalam salat selain Al-Fatihah adalah sunah, ini seperti mazhab Syafi’i. Sehingga kalau dia lupa untuk membaca itu maka tidak ada masalah. Tetapi menurut sebagian mazhab seperti Hambali yang mengatakan bahwa zikir di dalam salat wajib, maka dia wajib سَهْو kalau salah, tapi kalau sengaja maka salatnya tidak sah, batal salatnya.

Nah ini pembahasan yang disampaikan oleh para ulama dalam masalah سَهْو. Kemudian سُجُودُ السَّهْوِ menunjukkan bahwa النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ manusia biasa. النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bisa lupa, tidak mesti beliau sempurna kemudian tidak lupa ya. Dan ini di antara contohnya dan ini yang diyakini oleh جُمْهُورُ الْعُلَمَاء. Kenapa jumhur tidak semuanya? Iya, sebagian ulama mengatakan النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak lupa karena dalam kasus سُجُودُ السَّهْوِ beliau ini tidak sedang lupa akan tetapi ingin menyampaikan pelajaran. Dinukil dari kalau enggak salah mazhab Hanafiah mereka mengatakan النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak lupa tapi beliau sengaja seperti itu agar beliau bisa memberikan sunah pada orang-orang. Tetapi ini bukan pendapat yang rajih ya, karena dalam hadis Mas’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dalam Sahih Bukhari dan Muslim, النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ditanya, “Ya Rasulullah,” ini di antara sopannya para sahabat, mereka bertanya kepada النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, “Ya Rasulullah, afwan, apakah ada kejadian berbeda di dalam salat, syariat yang dirubah atau ada sesuatu dalam salat?” النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bertanya, “Ada apa?” Maka para sahabat mengatakan, “Antum salatnya kok begini tidak seperti yang biasa antum ajarkan?” Maka النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ segera memperbaiki salatnya lalu beliau mengatakan, “Kalau seandainya di dalam salat ada perubahan atau ada sesuatu, aku akan sampaikan kepada kalian. Tetapi aku ini biasa, manusia biasa, aku lupa seperti kalian lupa, maka jika aku lupa hendaklah kalian ingatkan aku.” Gitu. Entah diingatkan dalam bentuk gerakan salat atau diingatkan bacaan. النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah mengimami lalu salah bacanya. Ketika selesai salat beliau cari ini, Ubay bin Ka’ab ada apa enggak, lalu beliau mengatakan, “Kamu tadi salat bersama kami?” “Iya.” “Apa yang menghalangi kamu untuk membenarkan bacaanku?” Artinya النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ lupa dan ini salah satu bentuk bahwa النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ manusia biasa. Hanya ada hikmahnya, kalau النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak pernah lupa kita enggak pernah belajar سُجُودُ السَّهْوِ gitu.

Baik, سُجُودُ السَّهْوِ disebutkan di dalam Umdatul Ahkam dua hadis aja, dan wallahu a’lam bisa jadi beliau menyebutkan itu karena dua-duanya dalam Sahih Bukhari dan Muslim. Adapun beberapa hadis lainnya memang dalam Sunan Abi Daud kemudian ada dalam Sahih Muslim saja atau Sahih Bukhari saja dan wallahu a’lam hadis Ibnu Mas’ud tidak disebutkan di sini. Yang disebutkan dalam Umdatul Ahkam cuma dua hadis, yang satu Abu Hurairah yang satu Abdullah bin Buhainah, sementara ada hadis Abdullah bin Mas’ud dan itu juga dalam Sahih Bukhari dan Muslim. Bisa jadi beliau memang cukup menyebutkan dua untuk mengisyaratkan yang lain, wallahu a’lam bish-shawab.

Na’am, hadis pertama disebutkan عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِحْدَى صَلَاتَيِ الْعَشِيِّ. Kata Muhammad bin Sirin, Abu Hurairah meriwayatkan. Kenapa Muhammad bin Sirin disebutkan di sini, kan cukup Abu Hurairah saja? Masalahnya Muhammad bin Sirin sempat lupa salat apa yang disebutkan dalam hadis ini. Kata beliau, “Abu Hurairah nyebutin, cuma ana yang lupa.” Maka Muhammad bin Sirin disebutkan di sini. Muhammad bin Sirin cerita Abu Hurairah meriwayatkan bahwa beliau pernah salat bersama النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ salah satu dari dua salat al-‘asyi. Al-‘asyi ini kata Ibnu Atsir dalam An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar artinya adalah waktu dari tergelincirnya matahari sampai terbenam, antara waktu zuhur sampai sebelum magrib. Berarti yang dimaksudkan adalah zuhur dan asar, salah satu dari zuhur atau asar. Kata Muhammad bin Sirin, “Abu Hurairah nyebutin cuman ana aja yang salah, ana lupa,” gitu. Dan tidak ada masalah karena memang inti dari pelajaran itu bukan di salat zuhur atau asarnya.

Beliau salat dua rakaat kemudian salam, berarti kurang dua. Kemudian maka beliau berdiri kemudian menuju ke satu kayu yang ada di masjid. Sebagian ulama menafsirkan kayu ini bisa jadi merupakan kayu yang pernah dijadikan mimbar oleh النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Jadi mimbar ini dulunya belum ada. النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ setiap khutbah beliau pakai kayu itu atau pohon itu. Riwayatnya sahih dalam Sahih Bukhari, النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ terbiasa berpegangan dengan pohon itu, pohon itu adalah kiblat. Ketika akhirnya seorang sahabat mengatakan, “Ya Rasulullah, pengin enggak aku buatkan mimbar?” Dalam riwayat lain dikatakan bahwa النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan sebagian shahabiyah yang punya budak tukang kayu untuk membuatkan mimbar, maka dibuatkan mimbar. Ketika dibuatkan mimbar akhirnya kayu yang ada di masjid itu seperti merintih, nangis. Akhirnya النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ datangi kemudian dirangkul oleh النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ lalu berhenti seperti anak kecil yang ngerem nangisnya itu. Kata النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, “Demi Allah kalau tidak aku kerjakan seperti ini dia akan menangis terus dan merintih sampai hari kiamat.” Ini salah satu tanda mukjizat Rasul صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sebagaimana dulu ada batu yang menyampaikan salam kepada النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Ini tanda nubuwwah semua.

Baik, ini النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ datang ke arah kiblat lalu beliau meletakkan tangan dua-duanya di atas kayu itu, seolah beliau letakkan tangannya di atas itu, di atas apa namanya kayu itu seolah-olah beliau ini lagi marah. Kenapa marah? Disebutkan oleh beberapa syarah, beliau ini kayak dongkol, ada yang ganjel apa, tapi beliau betul-betul lupa ini. Ini menunjukkan bahwa beliau lupanya parah. Tapi beliau ngerti ada yang mengganjal tapi apa begitu, sehingga beliau meletakkan tangannya di atas itu dengan keadaan marah dan beliau meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri kemudian mentasbik. Tasbik itu artinya menggenggam seperti ini, antara jari-jari dimasukkan ke jari-jari tangan satunya. Ini menunjukkan bahwa boleh seseorang bertasbik di masjid kalau sudah salat. Kalau belum salat maka ini makruh seperti dalam Sunan Abi Daud disebutkan النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian wudu kemudian baik wudunya disempurnakan kemudian dia keluar ke masjid maka hendaklah dia tidak mentasbik tangannya.” Mentasbik itu artinya tangannya dimasukkan ke tangan seperti tadi atau begini ya, karena dia dalam keadaan salat.

Disebutkan para ulama di antaranya Al-Khattabi رحمه الله dalam syarahnya maksudnya adalah orang nunggu salat itu dihitung salat, sedangkan orang yang menuju salat pun dihitung salat, sehingga ketika dia di jalan kok sampai masjid jangan tasybik karena dia sedang menunggu salat dan itu makruh bukan berarti haram, bukan berarti dia membatalkan salat atau membatalkan wudu, tidak. Tetapi ini tidak afdal karena النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ larang. Akan tetapi kalau sudah selesai dari salatnya seperti hadis ini, Al-Hafiz Ibnu Hajar mengatakan bahwa digabungkan dua hadis yang bertolak belakang seolah-olah itu. Kalau sebelum salat tidak boleh, kalau sesudah salat tidak apa-apa. Tayib. Al-Khattabi رحمه الله mengatakan hukum asalnya tasybik itu meletakkan jari tangan di atas jari tangan begini entah karena ‘abas. Karena Al-Khattabi رحمه الله mengatakan kebanyakan orang ‘abas, ‘abas itu enggak punya kerjaan jadi dia apa yang kerjaan sudah begini gitu, entah enggak ada kerjaan sudah. Kalau ada kerjaan ya dia kerja kan tangannya dipakai apa nulis apa gitu. Nah kadang-kadang termasuk disebut oleh Al-Khattabi رحمه الله orang nunggu salat enggak ada kerjaan akhirnya dia kadang-kadang diikuti dengan duduk seperti merangkul dua kakinya begini. Nah sambil begini kadang-kadang diikuti dengan farqa’ah, farqa’ah itu membunyikan jari-jari sampai terasa lenturnya, cetok, cetok, cetok gitu, ini sama enggak boleh, ini sama enggak boleh. Setelah salat patahkan sudah enggak apa-apa ya, tetapi sebelumnya ini makruh ya, ini makruh tidak dibolehkan.

Nah ini karena النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ selesai melaksanakan salat. Orang-orang yang biasa, mereka orang bilang cepat ya, salam kelipat ya, jadi salam-salam betul keluar gitu. Nah dulu ada memang nah disebut orang memang keburu-buru karena kepentingan di luarnya banyak sehingga habis salat langsung cabut. Dulu ada juga orang-orang yang memang pengin punya kebutuhan banyak, mereka segera keluar dari masjid. Mereka hanya bertanya di antara mereka, ini para sahabat yang kebanyakan orang mereka enggak berani mau protes. Seperti misal kalau ada imamnya dosennya salah ya, yang lupa ya sudah dengan kekhusyukan lupanya yang ingat bertanya-tanya ini boleh apa enggak, sampai ada fatwa ulangi salatnya, “Masjid kayaknya ngulangi ya,” tapi kenapa tidak ada yang mengingatkan sama sekali? Nah memang kadang-kadang malu itu merugikan ya.

Ya dan di zaman النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ para sahabat juga malu mereka. Mereka ini keluar hanya bertanya di antara mereka, “Apakah salat sudah berubah menjadi qasar, diringkas menjadi dua rakaat?” Di tengah-tengah sahabat Abu Bakar Umar juga ada, tapi dua orang ini sungkan nanya, nanya. Ternyata tengah mereka ada seorang sahabat yang dikenal dengan Dzul Yadain. Artinya Dzul Yadain itu orang yang punya dua tangan, tapi semua orang punya dua tangan. Hanya dikatakan punya gelar seperti ini karena wallahu a’lam, di antara tangannya ini ada yang lebih panjang dari tangan satunya sehingga dikenal dengan Dzul Yadain. Dia mengatakan, “Ya Rasulullah, anasita am qushirat?” Ini yang berani ini beliau ini yang berjasa. Beliau bertanya kepada Rasul صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dengan pertanyaan yang sopan, “Ya Rasul, antum lupa atau salatnya sudah diqasar?” Artinya sudah ada syariat untuk meringkas yang tadinya empat menjadi dua rakaat. Kata النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, “Aku tidak lupa dan aku juga tidak mengatakan ada syariat baru mengqasar salat.”

Ini menunjukkan bahwa beliau lupa. Maka dalam beberapa riwayat tidak disebutkan dalam Umdatul Ahkam tapi Al-Hafiz Ibnu Hajar menukil dan di antara riwayat yang disebutkan pula oleh Ibnu Abdil Hadi dalam kitab Al-Muharrar, Dzul Yadain bilang, “Bala, iya ya Rasul.” Berarti antum lupa. Antum bilang tidak ada syariat dan wahyu baru, tapi antum bilang enggak lupa, antum berarti lupa karena salatnya menjadi dua rakaat. Ini Rasul صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ngamuk nih. Rasul صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bilang akhirnya menghadap kepada para sahabatnya lalu beliau mengatakan, “Apakah semua kejadian ini mirip seperti yang disebutkan ini?” Dalam riwayat dikatakan, “Apakah dia jujur, benar apa yang disampaikan dia?” Maka para sahabat mengatakan iya, ada yang mengatakan, “Na’am,” iya. Dalam riwayat Abi Daud, ada riwayat disebut oleh Hammad bin Zaid bahwa para sahabat tidak berbicara na’am tapi mereka mengangguk. Kenapa harus dibedakan itu? Karena mereka sebenarnya belum selesai salatnya. Kalau mereka belum selesai salatnya berarti mereka seolah-olah masih di dalam salat. Boleh apa tidak seorang berbicara? Ya jelas enggak boleh, tapi masalahnya sekarang kejadiannya berbeda. Mereka ini enggak ngerti kalau salatnya ini sebenarnya gimana statusnya. Apakah النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memiliki wahyu sehingga syariat baru mengatakan salat empat menjadi dua atau beliau lupa, lalu kita bagaimana? Nah sebagian sahabat mereka tidak mau berbicara, mereka sampai hanya ngangguk saja.

Baik, lalu dalam riwayat yang kita bahas dalam Umdatul Ahkam disebutkan, maka النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ beliau salat dengan rakaat yang beliau tinggalkan tadi dua rakaat, kemudian salam, baru setelah itu diajarkan di sini syariat سُجُودُ السَّهْوِ. Berarti سُجُودُ السَّهْوِ-nya setelah salam. Dikatakan lalu beliau bertakbir mengatakan Allahu akbar kemudian beliau sujud dua kali seperti dalam salat, kemudian beliau angkat kepalanya sambil bertakbir, kemudian beliau takbir lagi, sujud dua kali kemudian beliau sujud seperti yang biasanya atau bahkan lebih panjang, kemudian beliau angkat lagi. Mungkin para sahabat atau para thulabul hadits waktu itu bertanya kepada yang meriwayatkan, siapa yang meriwayatkan Muhammad bin Sirin. Muhammad bin Sirin beliau meriwayatkan ini. Beliau kemudian mengatakan, “Aku diberitahu bahwa Imran bin Hushain رَضِيَ اللهُ عَنْهُ mengatakan النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ salam setelah سُجُودُ السَّهْوِ.” Berarti salamnya dua kali. Jadi setelah tadi ketinggalan dua rakaat maka beliau nambah dua rakaat, salam, setelah itu sujud sahwi kemudian setelah itu salam. Berarti ada syariat untuk salam lagi, kemudian ada syariat untuk takbir, kemudian ada syariat untuk sujud dua kali, kemudian apakah ada tasyahud? Tasyahud maksudnya setelah سُجُودُ السَّهْوِ. Kita ngerti kalau sujud sebelum salam kan ada tasyahudnya. Nah sekarang apakah ada tasyahud setelah سُجُودُ السَّهْوِ? Jadi nanti rapel ya, tasyahudnya banyak. Tasyahud setelah itu tambah lagi dengan سُجُودُ السَّهْوِ tambah tasyahud lagi.

Ada riwayat itu. Ada riwayat yang disebutkan bahwa النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melakukannya. Dalam riwayat Abi Daud kalau tidak salah ada tambahan tasyahudnya dan yang meriwayatkan itu satu orang namanya Asy’ats bin Abdul Malik, beliau seorang perawi yang siqah, faqih kata Hafiz Ibnu Hajar tapi diterima apa tidak? Disebutkan oleh para ulama yang meriwayatkan kisah سُجُودُ السَّهْوِ dari Muhammad bin Sirin dari Abu Hurairah ada tujuh pendekar hadis di antaranya ada Syu’bah, kemudian ada eh sebentar ana sebutkan dalam tahkik kitab ini ya, Husyaim Ibnu Basyir, ada Ismail Ibnu Ulayyah, ada Syu’bah Ibnu Hajjaj, ada Wuhaib, ada Yazid bin Zurai’, ya mereka semua meriwayatkan semua kejadian سُجُودُ السَّهْوِ tapi tidak ada tambahan tasyahudnya. Jadi sujud dua kali setelah itu salam tanpa ada tasyahud. Berarti tasyahud yang dibawakan oleh satu orang perawi meskipun siqah tapi meriwayatkan yang tidak diriwayatkan yang lain ini sedikit masalah. Al-Baihaqi رحمه الله menegaskan ini jelas menunjukkan kesalahan yang menambahkan tasyahud. Berarti memang tasyahud tidak disyariatkan.

Baik, hadis yang kita pelajari ini menunjukkan bahwa سُجُودُ السَّهْوِ-nya setelah salam. Hadis kedua dalam Umdatul Ahkam dari Abdullah bin Buhainah, النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ secara tegas disebutkan di sini, beliau salat zuhur, beliau setelah salat dua rakaat beliau berdiri lagi ke rakaat ketiga dan tidak duduk tasyahud awal, otomatis beliau lupa ini. Mestinya setelah dua rakaat beliau tasyahud awal, tapi beliau berdiri lagi ke rakaat ketiga berarti beliau lupa. Para sahabat mereka ingat tetapi mereka tetap ngikut, enggak berani mereka menyelisihi imamnya. Dan para ulama mengatakan berarti makmum ketika imamnya salah dengan cara seperti ini, imam tidak ingat bahwa dia harus tasyahud awal lalu dia berdiri rakaat ketiga maka makmum semuanya harus ikut. Makmum semuanya harus ikut karena imamnya lupa dan meninggalkan sujud, eh afwan meninggalkan tasyahud awal ini boleh kalau dilakukan karena mengikuti imam yang lebih wajib.

Berbeda seandainya yang dilakukan imam ini betul-betul salah yang tidak ditoleransi, contohnya adalah dia berdiri tambah rakaat kelima. Kalau seandainya imamnya betul-betul lupa dia tidak masalah, tetapi kalau makmumnya tidak lupa maka para ulama menegaskan tidak boleh mengikuti imam yang salah secara sengaja. Nah makmumnya pada ngerti oh ini imamnya berdiri di rakaat kelima, maka mereka tidak boleh mengikuti, tidak pernah, tidak boleh mengikuti. Para sahabat mereka sebagian ngerti tetapi mereka enggak berani karena bisa jadi ada wahyu atau ada apa. Tetapi para ulama mengatakan sekarang sudah enggak ada wahyu, kalau imam salat kok 5 rakaat mesti salah, sudah mesti salah ya. Maka tidak boleh mengikuti kesalahan imam. Kalau mengikuti kesalahan imam maka mereka bisa batal kalau mereka ngerti. Kalau mereka sama-sama lupa berarti imam dan makmum 11-12, sama-sama khusyuk ya. Kalau mereka tidak salah tetapi kalau ada makmum yang ngerti oh ini imam sudah berdiri di rakaat kelima kok dia ikut sengaja, maka dia batal salatnya, yang disebutkan oleh para فُقَهَاء.

Baik disebutkan di sini maka para sahabat salat bersama beliau. Ketika beliau selesai empat rakaat dan para sahabat sudah menunggu ini kapan tinggal salamnya saja, tiba-tiba beliau bertakbir dalam kondisi duduk. Beliau sujud sahwi dua kali sebelum beliau salam. Setelah sujud sahwi baru beliau salam. Berarti salamnya sekali dan سُجُودُ السَّهْوِ-nya sebelum salam.

Baik, ini riwayat yang menunjukkan bahwa النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah sujud sebelum salam, pernah sujud setelah salam. Kejadian yang diriwayatkan dari hadis Abu Hurairah, beliau kurang salatnya. Kejadian yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Buhainah, beliau ketinggalan tasyahud. Baik, ada riwayat yang lain yang menunjukkan bahwa سُجُودُ السَّهْوِ ini boleh dilakukan dalam kondisi yang bukan dua situasi yang tadi. Di antaranya kalau ada orang ragu di dalam salat. Orang ragu di dalam salat ada dua. Ada ragu yang dia masih kebayang kayaknya yang kelihatan lebih apa namanya, lebih dekat adalah tiga rakaat atau kadang dia mengatakan kayaknya sih empat tapi ana ragu ini empat apa tiga, ini empat apa tiga gitu. Nah kalau orang masih ragu tetapi dia lebih yakin 80% yang benar ini, maka dia mantapkan yang yakin itu. Dia pilih yang dia yakini kemudian keragu-raguannya ditampik, lalu dia sujud sebelum salam. Kalau keraguan itu murni keraguan sejati, betul-betul enggak ngerti ini rakaat ke berapa, maka kata para ulama yang dibangun atau yang dipilih adalah dia memilih rakaat terkecil. Rakaat terkecil. Kalau dia ragu, “Saya ini sudah tiga atau empat rakaat,” maka anggap saja tiga sudah. Ini karena enggak, enggak apa namanya, enggak ingat sama sekali. Kalau yang pertama tadi ragunya itu karena masih ada kecondongan kayaknya sih yang ini gitu. Tapi ini sama sekali ngeblank ya. Terlalu kepikiran mau ujian ya habis isya akhirnya salat isyanya bingung. Nah sama sekali enggak kepikir. Nah kalau begini kata para ulama berarti diambil jumlah terkecil. Nanti baru dia sujud. Sujudnya kapan? Setelah salam. Kalau tadi ragu tapi ada muyulnya, ada 80% kebenarannya begini, maka sujudnya sebelum salam. Tapi kalau seandainya dia ternyata ragu sama sekali maka sujudnya setelah salam.

Ada riwayatnya ini di dalam hadis Abu Said al-Khudri رَضِيَ اللهُ عَنْهُ. النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian ragu dalam salat enggak ngerti sama sekali apakah dia salat tiga atau empat.” Nah ini para ulama menafsirkan riwayat ini, keragu-raguan dia sebenarnya ada kecenderungan. Ada kecenderungan dia melaksanakan yang benar itu kayaknya empat misalkan. Nah maka disebutkan di sini, “Hendaklah dia tampik apa namanya, keragu-raguan itu kemudian hendaklah dia memilih yang yakin. Hendaklah dia sujud sahwi dua kali sebelum salam. Kalau seandainya dia salatnya ternyata yang benar adalah lima rakaat.” Jadi dia itu ragu lima apa empat, lima apa empat tapi kayaknya kayaknya yang mantap itu empat ya sudah. Kalau ternyata karena dia memang kurang atau dia nyangkanya tiga atau empat, yang jelas sampai akhirnya salatnya kelebihan. Kalaupun salatnya lima tanpa ada kesengajaan, maka سُجُودُ السَّهْوِ tadi itu yang membuat salat ganjil menjadi genap. Dianggap genap karena sudah digenapkan oleh سُجُودُ السَّهْوِ-nya. Kalau ternyata salatnya tidak salah, dia kan enggak ngerti cuman dia kayaknya yang benar ini, tapi hakikatnya dia enggak ngerti. Kok ternyata betul-betul dia enggak salah sama sekali. Dua rakaat ini untuk ngejek setan. Untuk ngejek setan. Enggak boleh ada orang salat niatnya untuk ngejek setan, “Wah ana mau sengaja سُجُودُ السَّهْوِ biar setannya diejek.” Enggak boleh. Seperti ada riwayat yang menyebutkan bahwa setan ini muntah ketika ada orang membaca “بِسْمِ اللَّهِ فِي أَوَّلِهِ وَآخِرِهِ.” Antum pernah dengar itu ya. Orang ketika makan dia belum basmalah kemudian ingat di tengah-tengah makan dianjurkan untuk mengucapkan “بِسْمِ اللَّهِ فِي أَوَّلِهِ وَآخِرِهِ” atau “بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ.” Nah ini dalam sebuah riwayat dikatakan setan itu sudah makan bersama dia karena dia enggak basmalah tapi ternyata di tengah-tengah makan dia mengucapkan basmalah maka muntah setannya. Kalau ada orang niat, “Ana sengaja enggak makan mau biar setannya muntah itu enggak boleh.”

Baik, di sini disebutkan kalau ada orang tidak yakin tapi dia masih ada bayangan kayaknya yang benar seperti itu, maka sujudnya sebelum salam. Sedangkan orang yang ingat bahwa, eh afwan, ketika orang sama sekali enggak ingat sama sekali, ini dalam hadis Ibnu Mas’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ. Ibnu Mas’ud cerita, “Satu saat Rasul صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ salat.” Dalam riwayat ini disebutkan bahwa Ibrahim an-Nakha’i meriwayatkan kayaknya salatnya itu nambah atau kurang yang jelas ada salahnya begitu. Akhirnya, “Apakah terjadi sesuatu dalam salat?” Yang tadi kita baca, yang akhirnya النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyatakan, “Aku adalah manusia biasa, aku bisa lupa seperti kalian lupa. Kalau ana lupa maka ingatkan aku.” Lalu beliau mengatakan, “Kalau kalian ragu dalam salatnya hendaklah dia mencari yang benar kemudian menyempurnakan.” Maksudnya bagaimana mencari yang benar dan menyempurnakan? Maksudnya dia pilih yang sedikit. Dia ragu tiga apa empat, tiga apa empat, sudah tiga aja sudah. Karena kalau dia ambil empat jangan-jangan tiga. Tetapi kalau dia ambil tiga sudah dia katakan jangan-jangan empat ya sudah yang empat nanti aku tambahin gitu. Maka yang dimaksudkan ambil yang bisa meyakinkan artinya adalah diambil yang terkecil. Lalu dia sujud dua kali. Dalam riwayat yang disebutkan dalam Sahih Bukhari dikatakan, “Hendaklah dia menyempurnakan.” Setelah dia milih yang sedikit dia sempurnakan, setelah sempurnakan dia salam, setelah salam sujud dua kali. Berarti sujudnya setelah salam.

Ini menunjukkan bahwa ada empat kondisi orang lupa: lupa karena dia kurang, lupa karena dia tinggalkan tasyahud, lupa karena ragu, dan ragunya itu karena ada apa namanya sedikit yakin, ada yang tanpa sama sekali ya. Baik, ada lagi kelebihan salat. Kelebihan karena النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ salatnya menjadi lima. Ini dalam riwayat Ibnu Mas’ud juga, beliau mengatakan, “أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ,” النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ salat zuhur lima rakaat. Lalu ditanya beliau, “Apakah salat itu ditambahkan rakaatnya?” “Ada apa emangnya?” “Antum salatnya lima rakaat ya Rasul.” Salat lima rakaat kalau tidak sengaja tidak apa-apa. Tetapi kalau seandainya salatnya sengaja ini yang tidak boleh. Maka beliau sujud setelah salam. Hadis ini muttafaqun ‘alaih.

Baik, berarti ada kondisi ketika yang ideal sujud itu setelah salam, ada yang ideal sebelum salam. Dan para ulama semuanya sepakat سُجُودُ السَّهْوِ itu kalau dilakukan sebelum salam atau sesudah salam dua-duanya sah. Hanya mana yang afdal? Sebagian ulama memilih semuanya sebelum salam, kecuali ada yang mengatakan semuanya setelah salam, kecuali ada yang praktikkan dua-duanya ya. Ada yang praktikkan dua-duanya dalam beberapa mazhab disebutkan. Yang jelas dalam kasus yang seperti ini kita tahu ada riwayat Ibnu Mas’ud, ada riwayat Abu Hurairah, ada riwayat Abdullah bin Buhainah, ada riwayat Abu Said al-Khudri رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِينَ. Nah maka yang gampang, ini yang gampang kita katakan bahwa mau sebelum atau sesudah, aman semua. Dan perbedaan mazhab tidak terlalu penting. Ternyata imam kita menganut mazhab ini, sudah salat sama imam aman sudah ya.

Baik, sekarang kalau seandainya sujudnya setelah salam, sujudnya setelah salam yang masbuk bagaimana? Ya kan yang masbuk kan langsung berdiri dia karena makmumnya enggak ngerti imam bakal begitu. Kalau seandainya disebutkan oleh para فُقَهَاء tafri’atnya atau pembahasannya jadi panjang karena memang ini kejadian kalau ada makmum masbuk, dia ngikutin imam namanya masbuk kan kurang. Lah kok dia salatnya genap empat? Dia wudunya masih di rumah lalu dia wudu lalu dia jalan sampai masjid kok salatnya tetap empat gitu. Ini berarti salatnya imam ini kelebihan. Kalau ternyata dia akhirnya tahu bahwa imam ini salatnya kelebihan berarti satu rakaat tidak dihitung ya. Dia bersama imam yang tadi lupa itu tidak dihitung berarti dia perlu nambah seperti itu, begitu.

Kemudian untuk orang yang mau nambah karena dia masbuk ternyata imamnya سُجُودُ السَّهْوِ setelah salam, para ulama mengatakan tergantung apakah سُجُودُ السَّهْوِ ini ditekankan banget atau tidak. Kenapa ditekankan banget? Tadi kita sebutkan sebagian ulama membedakan antara سُجُودُ السَّهْوِ karena apa, karena ketinggalan tasyahud atau karena dia lupa bacaan zikir. Zikir ruku dibaca ketika sujud atau kebalikannya. Maka yang seperti ini tidak sama dengan itu. Tapi yang jelas dalam mazhab Hanabilah yang mengatakan bahwa ditekankan sekali سُجُودُ السَّهْوِ, maka mereka mengatakan kalau seandainya makmum sudah berdiri, Allahu akbar, sudah mau berdiri begini, ternyata imamnya Allahu akbar, sama-sama Allah begini sama. Satunya Allahu akbar takbir سَهْو. Kalau dia belum berdiri tegap, ini dalam mazhab Hanabilah ditegaskan, maka dia turun balik untuk mengikuti imamnya karena مُتَابَعَةُ الْإِمَامِ betul-betul ditakid. Tetapi kalau ternyata dia berdiri lurus maka dia enggak boleh balik lagi karena dia sudah berdiri. Kapan dia سُجُودُ السَّهْوِ? Nanti, nanti سُجُودُ السَّهْوِ-nya kalau dia sudah selesai menggenapkan ketertinggalannya baru dia سُجُودُ السَّهْوِ. Kok dia سُجُودُ السَّهْوِ? Iya karena imamnya tadi سَهْو maka dia ngikutin yang sudah ketinggalan tadi.

Tetapi sebenarnya apa hukumnya سُجُودُ السَّهْوِ? Kenapa harus sampai sedetail itu? Apakah harus dia kalau seandainya dia sudah lupa selesai salat, “Oh iya tadi tasyahudnya ketinggalan.” Adakah سُجُودُ السَّهْوِ karena سُجُودُ السَّهْوِ ya? Yang ada سُجُودُ السَّهْوِ itu karena rakaatnya tambah, ketinggalan tasyahud. Nah ini sekarang mau ada syariat baru سُجُودُ السَّهْوِ karena lupa سُجُودُ السَّهْوِ. Adakah seperti itu? Sebenarnya سُجُودُ السَّهْوِ itu menurut para ulama sunah meskipun ada sebagian ulama mewajibkan.

Baik azan dulu. اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ… أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ… أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ… حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ… حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ… اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ… لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ.

Baik, eh ada beberapa pelajaran yang disebutkan oleh Ibnu Daqiqil ‘Id رحمه الله dan hukum asalnya seorang menilai sebuah pelajaran dari hadis dan lafaznya. Ini merupakan manhajnya para muhadditsin ketika mereka menyimpulkan sebuah hukum fikih dari lafaz hadis maka ini hukum asalnya ya. Meskipun seperti Zahiriyah seperti orang yang kaku hanya mengikuti ini istilahnya tekstual, hukum asalnya iya memang orang menyimpulkan sebuah hukum memang dari lafaz hadisnya. Nah akan tetapi ketika memang ada lafaz yang berbeda atau kondisinya tidak memungkinkan atau beberapa hal lainnya maka ada pemahaman yang memang berbeda tetapi hukum asalnya memang memaknai sebuah fikih itu diambil dari lafaz hadis secara zahir.

Baik, eh Ibnu Daqiqil ‘Id رحمه الله menunjukkan bahwa di dalam hadis tadi kalau ada orang dia betul-betul membatalkan salatnya, maksudnya membatalkan salat bagaimana? Dia salam. Orang salam kan berarti memang niat batalkan salat ya kan. Berbeda dengan orang yang niat batalkan salat karena imamnya kepanjangan. Ana pernah sampaikan pada antum ya, dia salat imamnya enggak selesai-selesai padahal dia pengin untuk segera keluar. Imma dia niat infishal, “Sudah ana salat sendiri, aku tidak melanjutkan bermakmum sama ini.” Ini bisa, ini dibolehkan oleh sebagian ulama. Atau dia katakan kalau lagi sakit perut misalkan salat subuh dan ada orang sakit perut, dia akan meniatkan, “Sudah nanti aku salat sendiri lebih cepat dan bisa jadi aku selesai dari urusan ana, ana datang mungkin imamnya belum selesai.” “Ini sudah sekarang aku niat membatalkan salat.” Ketika dia meniatkan itu salatnya batal, salatnya langsung batal sekedar niat saja seperti disebutkan oleh para فُقَهَاء. Kalau ada orang puasa dan dia mengatakan, “Ana mau batal sekarang.” Sudah niat, “Aku mau batal sekarang.” Tidak dapat air, tidak dapat makanan yang untuk dia gunakan membatalkan puasa, tetap batal puasanya karena dia sudah niat.

Baik, kasus salatnya النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ beliau sudah salam, sudah ngobrol ya. Beliau kan tanya kepada para sahabatnya, “Apakah Dzul Yadain benar apa yang dia sampaikan ini?” Dan para sahabat sempat mengatakan, “Na’am,” berarti sudah ada omong-omong ya. Dan sudah ada salam dengan niat membatalkan salat. Tetapi ketika itu semua dikerjakan karena سَهْو, karena lengah dan lalai bukan karena sengaja, maka batalnya salat itu boleh disambung lagi, boleh disambung lagi karena dia nyangka, “Salat saya sudah sempurna,” eh ternyata belum. Maka di sini dibolehkan syariatnya untuk menyambung salat tadi. Sudah dua rakaat tidak perlu mengulangi dari awal lagi tapi tinggal nambah dua rakaat meskipun sudah ngobrol, meskipun sudah berjalan. Sebagian sudah berjalan, contohnya siapa? النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ beliau sudah jalan.

Bahkan ada pembahasan yang dikutip oleh Ibnu Daqiqil ‘Id رحمه الله ini gerakan di luar salat. Kalau gerakan yang dibutuhkan untuk maslahat salat, contohnya orang gendong. Maslahat salatnya apa? Salatnya tetap biar sempurna, dia letakkan bayinya, dia berdiri, dia ambil bayinya kemudian dia bawa lagi salatnya biar berdirinya tegap. Atau ketika akan sujud dia letakkan lagi kemudian sujud. Nah ini gerakan di dalam salat. Nah sekarang yang dilakukan oleh النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ adalah gerakan murni di luar salat semuanya. Kenapa? Jalan, salatnya sudah selesai. Beliau berdiri untuk menuju kayu yang ada di arah kiblat. Dalam riwayat Muslim sampai dikatakan beliau menuju ke rumahnya, setelah itu beliau karena bingungnya keluar dari rumah, keluar rumah seperti masih ada bingung-bingungnya, “Ini ada apa sih ini kok ada yang ganjel?” Sampai diingatkan oleh sebagian sahabat, “Ya Rasul, kayaknya salatnya ada masalah ya,” gitu. Nah ini gerakan ini, omongan, bahkan niat dengan salam, ternyata ini semua tidak membuat salatnya batal karena apa? Karena سَهْو, lupa. Tapi kalau orang sengaja buyar salatnya sudah. Kalau orang sengaja, sengaja jalan panjang gitu salatnya jalan-jalan nah ini batal karena ini bukan merupakan gerakan di dalam salat.

Baik, kemudian termasuk di antara yang dibahas oleh Ibnu Daqiqil ‘Id, pertanyaannya masya Allah, ini para ulama mengatakan gerakan di dalam salat yang bukan bagian salat apakah ini membatalkan atau tidak. Sebagian ulama mengatakan batal, sebagian mengatakan tidak batal. Contohnya النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ gendong juga banyak kan gerakannya. Dulu pernah kita sampaikan itu, kalau gerakan dalam salat misalkan dia sakit, akhirnya melanjutkan salat untuk duduk, kemudian ketika mau ruku merasa agak segeran, berdiri lagi. Nah ini gerakan dalam salat tapi masih dalam posisi untuk kesempurnaan salat. Nah kalau gendong itu di luar salat ya kan, gendong di luar salat. Nah ini membatalkan salat apa tidak? Sebagian ulama mengatakan kalau banyak batal, kalau sedikit tidak batal. Nah ini ma’ruf dalam mazhab Syafi’i, mereka beda-bedakan seperti itu. Tetapi wallahu a’lam, Ibnu Daqiqil ‘Id kayak memberikan isyarat bahwa pembatasan sedikit itu tidak rajih karena beliau mengatakan dalam riwayat ini, orang yang tadi punya kebutuhan banyak itu keluar dari masjid sampai pintu, berarti langkahnya berapa itu. Mungkin orangnya salat di pintu kan, itu apa takalluf namanya ya. Itu menafsirkan yang agak susah. Karena orang yang biasa cepat-cepat itu ya dia salatnya di mana aja lalu dia pergi ke pintu, ini berarti langkahnya banyak. Menunjukkan bahwa gerakan itu sebenarnya banyak tapi karena dilakukan سَهْو, lupa, lalai, maka tidak membatalkan salat.

Baik, kemudian gerakan yang dilakukan oleh para sahabat dan juga yang kita kalau seandainya terjadi kita lupa, kira-kira apakah setiap lupa lalu ingat kita bisa melanjutkan salat yang tadi sudah dua rakaat atau ada waktunya? Sebagian ulama mengatakan enggak usah dibatasi waktunya. Antum salat betul-betul lupa setelah antum duduk leyeh-leyeh begini atau antum sempat ngobrol ternyata antum ingat, “Uh tadi ternyata salat ana kurang dua rakaat.” Langsung di saat itu juga antum tambah. Sebagian فُقَهَاء mengatakan tergantung. Kalau waktunya, dan ini mazhab jumhur, جُمْهُورُ الْفُقَهَاء mengatakan kalau antara antum salat yang kurang tadi dengan antum ingat waktunya pendek, silakan neruskan. Tetapi kalau waktunya panjang, maka antum ulangi dari awal. Contohnya antum salat zuhur bersama imam jam 12.30 di sini, lalu antum salatnya cuman dua rakaat, kurang satu. Tapi ingatnya setelah makan, setelah jalan-jalan, setelah membalas WA, setelah mau ke kamar mau tidur ingat, “Tadi kayaknya ana baca yang Al-Fatihah cuman sekali, sisanya Al-Fatihah plus surat. Berarti kayaknya ana kurang satu rakaat.” Nah kalau ingat sudah waktu yang panjang kata para فُقَهَاء ini jumhur, mereka mengatakan ulangi saja dari awal. Tapi kalau pendek sebentar maka tidak apa-apa, dia melanjutkan yang tadi kekurangannya enggak perlu ngulangi dari awal. Tapi yang pendek ini seberapa? Para ulama mengatakan yang pendek itu seperti ‘urf, kebiasaan masyarakat mereka menilai ini pendek ya sudah dinilai pendek. Atau ada yang mengatakan mirip kasus النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Kasus النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ itu enggak lama karena beliau masih merasa galau, “Ini salatnya kayaknya ada yang kurang beres,” sehingga beliau enggak lama-lama banget. Bukan ingat di waktu asar, enggak, beliau ingat ya di waktu itu. Kalau waktunya tidak terlalu lama maka dia bisa lanjutkan tanpa mengulang dari awal rakaat.

Baik, kemudian di dalam apa namanya pelajaran hadis ini juga menyebutkan kalau ada lupa yang tidak hanya satu rangkap, dia sudah lupa ini, lupa itu lagi jadi kelewatan ini. Belum pikun tapi yang dilupakan dalam salat sudah panjang, panjang. Nah seperti ini kata para ulama tidak perlu menyebutkan atau melakukan سُجُودُ السَّهْوِ berangkap, cukup dia melakukan سُجُودُ السَّهْوِ dua kali saja untuk mewakili semua yang dia lupakan. Dan dalam hadis ini ditunjukkan bahwa النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ kelupaan tasyahud awal, kelupaan apalagi, duduknya. Duduknya, duduk tasyahud awal kemudian bacaannya, dan itu kan wajib menurut sebagian ulama. Nah ketika dua-duanya itu terjadi rangkap, maka seorang tidak perlu سُجُودُ السَّهْوِ triple atau dobel dan seterusnya. النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ juga berbicara di dalam salat, ini anggapannya beliau berbicara di dalam salat. Kemudian beliau berjalan. Berjalan itu kalau seandainya orang lupa, “Oh iya ana lagi salat,” jarang kejadian ya. Jarang kejadian ada orang lagi salat kemudian, “Ana lupa,” akhirnya jalan-jalan itu jarang sekali. Tetapi para ulama mengatakan bahwa jalannya النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ini sudah merupakan kesalahan, tetapi kesalahan ini ditambah dengan kesalahan yang lain tetap saja membuat النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُجُودُ السَّهْوِ hanya dua kali saja. Sehingga ini sudah mewakili semua yang terjadi kekurangan di dalam salat. Wallahu a’lam bish-shawab.

Baik, kemudian ini juga ada pentingnya disebutkan bahwa kalau imam salah di dalam salat maka makmum ngikut-ngikut imamnya. Maksudnya bagaimana ngikut-ngikutnya? Kalau imamnya salah, salah kemudian سُجُودُ السَّهْوِ, meskipun kita ingat maka kita tetap سُجُودُ السَّهْوِ. “Enak aja سُجُودُ السَّهْوِ, kan yang lupa imamnya, ana kan enggak,” gitu. Ini mungkin kejadian contohnya misalkan imam ini ragu, “Ana sudah baca Al-Fatihah apa enggak?” Nah kalau dia lupa maka dia baca lagi Al-Fatihahnya kalau dia belum lewat. Kalau ternyata dia sudah kelewat maka dia bisa nambahkan lagi karena rakaatnya enggak sah, rakaatnya tidak sah. Nah lalu dia سُجُودُ السَّهْوِ. Tahu makmumnya bilang, “Enak aja ana baca Al-Fatihah,” gitu, “Ana enggak mau سُجُودُ السَّهْوِ.” Enggak boleh kayak begitu. Jadi makmum wajib mengikuti imamnya meskipun dia tidak lupa. Kebalikannya kalau makmum yang lupa bagaimana? Ini ana pernah ditanya ini, makmumnya lupa, “Ana tadi ragu apakah baca Al-Fatihah apa tidak, apakah ana سُجُودُ السَّهْوِ setelah imam salam?” Karena imamnya kan enggak lupa dan tidak ragu, yang ragu kan ana sebagai makmum. Kata para ulama, dalam kasus seperti ini tidak perlu dia سُجُودُ السَّهْوِ karena dia sudah salat bersama imam. Dia tidak سُجُودُ السَّهْوِ itu sudah مُتَابَعَة dengan imamnya. Tapi jangan sering mengkhayal ya, tetap salat menjadi makmum pun harus ingat-ingat begitu.

Kemudian tadi disebutkan bahwa riwayat-riwayat yang disebutkan tadi menunjukkan ada sebagian سُجُودُ السَّهْوِ sebelum salam, ada yang setelah salam, ada yang ragu sehingga dilakukan sebelum atau sesudah. Sebagian ulama mengatakan seperti itu dan yang gampang mazhab Hanabilah mengatakan kalau tambah maka sujudnya setelah, kalau kurang maka sujudnya sebelum. Ini dalam mazhab Hambali seperti itu gampangnya sudah. Gampangnya kalau kurang sebelum, kalau kelebihan maka sesudah. Tayib. Di hadis Abu Hurairah beliau kan kurang, kenapa sujudnya setelah? Hadis Abu Hurairah tadi yang Dzul Yadain itu, kan beliau kurang dua rakaat kok sujudnya setelah? Ini pernah kita tanyakan ke syekh yang ngajarkan kita waktu itu, beliau mengatakan itu ada tambahannya. Tambahannya apa? Tambahan tasyahud, karena ketika kita nambah akhirnya kita nambahin tasyahud gitu. Sehingga ada tambahannya. Wallahu a’lam bish-shawab.

Baik, apakah salah satu hadis dalam kitab Lubabul Hadits as-Suyuthi yang mengatakan bahwa melihat wajah seorang alim lebih baik dari sedekah 1000 kuda di jalan Allah dan salam kepada alim lebih baik dari ibadah 1000 tahun sahih?

Wallahu a’lam, ana enggak ngerti. Tapi memang kebiasaan hadis-hadis seperti ini kaitannya dengan fadhail dan kebanyakannya dha’if. Kebanyakannya lemah, kadang-kadang palsu juga, wallahu a’lam. Dan memang Lubabul Hadits ini banyak hadis-hadis lemahnya.

Kenapa dalam kitab tersebut dan beberapa web yang kami cari tidak tercantum sanadnya dan secara makna terkesan berlebihan dan bisa jadi keuntungan besar bagi orang-orang yang mencintai ghuluw terhadap manusia? Barakallahu fiikum.

Iya, ini yang bermasalah ketika ada orang menyebutkan hadis tanpa sanad kemudian memang berlebihan itu disebutkan di antara ciri biasanya hadis ini tidak sahih, tetapi tidak mesti, tidak mesti ya, karena hadis yang sahih pun banyak yang menyebutkan pahala yang berlipat. Intinya di sanadnya itu.

Doa yang dibaca di سُجُودُ السَّهْوِ?

Iya, eh para ulama mengatakan doa di سُجُودُ السَّهْوِ itu tidak berbeda dengan sujud biasanya ya.

Baik, kapan seorang itu berselawat kepada النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ saat mendengar namanya?

Iya, ketika mendengar namanya. Ketika mendengar ada orang berselawat dia juga berselawat, صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

Apakah sekedar mendengar namanya langsung berselawat atau menunggu orang itu berkata صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ?

Ya ketika mendengar namanya. Ketika mendengar namanya. Orang pelit itu ketika dia mendengar namaku disebut tidak berselawat.

Bagaimana kalau orang menyebut “beliau” yang mana maksudnya adalah النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ?

Iya, kalau “beliau” saja ini “beliau”. Meskipun niatnya kita tidak diperintahkan untuk mengikuti niat orang ya. Ada penceramah bilang “beliau” kita enggak ngerti “beliau” ini siapa maksudnya. Tapi yang jelas kalau nama beliau disebut kita berselawat.

Apabila imam sujud sahwi cuma sujud sekali, apa yang harus dilakukan makmum?

Eh para ulama mengatakan sujud sahwi itu dua kali ya, sujud sahwi dua kali, sehingga ditasbih saja. Ditashbih, wallahu a’lam.

Jikalau muadzin mengatakan “صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ,” mana yang lebih afdal salat di rumah atau di masjid?

Kalau ada orang ingin salat di masjid enggak apa-apa ya. Tetapi kalau seandainya kita ingin tarakhus atau mengambil rukhshah maka ini juga tidak apa-apa dan dua-duanya mana yang lebih mudah ya. Sebagian ulama seperti yang difatwakan oleh Syekh bin Baz رحمه الله beliau mengatakan bahwa salat di rumah dengan meninggalkan jamaah ini boleh karena hujan. Kalau hujannya sampai menimbulkan wahl, wahl itu artinya lumpur. Kalau tidak sampai berlumpur maka tidak diambil rukhshahnya. Tapi sebagian ulama yang lain mengatakan yang membuat baju ini basah maka ini sudah cukup untuk tarakhus ya, untuk melaksanakan salat di rumah seperti itu.

Ketika imam masih sujud, ana takbiratul ihram karena masbuk. Ketika ana ingin sujud, imam bangkit dan berdiri tegak, maka ana berdiri menunggu imam bangkit. Apakah salat seperti ini sah?

Salatnya sah, tetapi yang benar adalah antum sujud. Karena النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyatakan, “Apa yang kamu dapatkan salat imam ikuti, yang kamu ketinggalan kamu sempurnakan.” Berarti kebiasaan orang kalau sudah imamnya sujud dia tungguin berdiri ini sah tetapi tidak ideal. Yang afdal dia takbir sujud meskipun tidak dihitung satu rakaat.

Panjang ini soalnya. Jika seorang imam naik ke rakaat kelima dan sudah bersedekap dengan sempurna, lalu makmum memberi isyarat, tetapi imam memberikan isyarat kepada makmum untuk berdiri, maka makmum pada waktu itu berdiri. Pertanyaannya apakah di posisi itu makmum mengikuti imam padahal makmum tahu bahwasanya imam naik ke rakaat kelima? Bukankah makmum tidak boleh mengikuti imam yang salah dengan sengaja?

Betul, meskipun makmum, imam begini-begini, salah ya, karena dia mungkin lupa. Kalau imamnya lupa ya kita enggak boleh ikuti. Kalau kita sengaja ngikutin, salat kita bisa batal.

Kalau kita lupanya ketika baca Al-Fatihah, itu bagaimana? Apakah kita mengulangi dari awal lagi atau kita pilih untuk yang yakin aja?

Ya ini biasanya pertanyaan seperti ini muncul dari kewaswasan. Biasanya kita ini reflek baca Al-Fatihah. Iya kan. Terutama kalau imam وَلَا الضَّالِّينَ آمِينَ, kita biasa baca Al-Fatihah langsung itu reflek بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ, Al-Fatihah. Nah kadang baca Al-Fatihah juga kayak kayaknya kurang mantap ini, baca sampai dua kali. Ini kalau diikutin terus kayak gini kita bisa was-was. Tapi kalau seandainya betul-betul kita memang lupa belum membaca Al-Fatihah ya langsung baca aja, langsung baca aja.

Ana pernah salat di belakang imam lalu imam lupa tasyahud awal dan imam tidak melakukan sujud sahwi sama sekali. Apa yang dilakukan?

Ya sudah, antum bisa ingatkan. Antum, “Pak Imam, antum tadi tidak tasyahud.” Ketika dia diingatkan tidak tasyahud, dia langsung sujud sahwi setelah itu salam, enggak apa-apa. Tapi kalau ternyata dia tidak mau juga ya sudah enggak apa-apa. Karena سَهْو itu sunah menurut sebagian ulama. Ada sebagian ulama mewajibkan yaitu Hanafiah, tetapi kewajiban yang beliau sampaikan ini wajib dalam istilah mereka. Wajib menurut istilah Hanafiah kan tidak, tidak wajib menurut jumhur ya. Kalau menurut mereka wajib yang kuat itu artinya fardu seperti itu.

Bagaimana cara sujud tilawah dan bagaimana bacaannya?

Sama. Para ulama mengatakan sujud tilawah tidak berbeda dengan sujud salat sehingga bacaannya sama. Kemudian ketika dia dalam kondisi salat maka dia langsung sujud takbir kemudian sujud. Tapi kalau seandainya dia tidak dalam salat, langsung sujud saja ya. Tidak perlu takbiratul ihram kemudian menghadap kiblat lagi. Ini khilaf juga di antara ulama. Apakah sujud tilawah harus dalam keadaan suci dari hadas kecil atau tidak, ini khilaf. Tentu kalau ada orang dalam keadaan suci dari hadas kecil, afdal. Tapi apakah wajib dan harus seperti itu, wallahu a’lam tidak. Di antara dalilnya adalah dulu ketika النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ membaca, antum tahu orang Arab mereka tahu bahwa Al-Qur’an indah sekali sehingga mereka baca itu mereka nikmati sehingga orang kafir yang mencuri dengar Al-Qur’an ini, النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sujud mereka sujud enggak sengaja itu. Baik, ini menunjukkan bahwa orang kafir saja mereka sujud tanpa ada sucinya. Dan sebagian sahabat mereka juga sujud ketika mendengar النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ membaca sujud, maka mereka ikut sujud. Ini tidak harus punya wudu. Wallahu a’lam.

Ana pernah mendengar perkataan seorang ustaz bahwa sujud tilawah ada salamnya karena itu termasuk dari bagian salat. Apakah itu benar?

Iya, ini menurut mazhab, sebagian mazhab betul. Menurut sebagian mazhab mereka bukan hanya salam bahkan harus ada wudunya. Kalau tidak ada wudu maka tidak boleh sujud tilawah karena disamakan dengan salat.

Jika dalam salat sirriyah imam lupa membaca Al-Fatihah pada salah satu rakaat, apa yang harus dilakukan?

Ya dia ulangi lagi. Kalau dia masih di rakaat yang sama dia ngulangi itu, dia ulangi.

Kalau ada orang mendapati salat jamaah kemudian ada orang yang masbuk, dia ikut, ikut salat, tapi ternyata jamaah tadi imamnya lupa satu rakaat dan sudah salam, apakah sah rakaat yang masbuk ini yang sebelumnya?

Intinya tadi, kalau seandainya dia ngerti imamnya ini kelebihan salatnya, maka dia tambah lagi karena rakaat dia bersama imam yang salah tidak dihitung. Wallahu a’lam.

Izin bertanya apa hukum memakai cincin gaul? Ya baik, eh itu sunah atau bukan? Syekh Abdul Razzaq mengatakan bahwa cincin bukan sunah. Tetapi kalau ada orang yang pakai cincin karena النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pakai cincin sehingga dia ingin sama dengan النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, insya Allah ada pahalanya. Tapi kita perlu tahu bahwa النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ baru memakai cincin kapan? Ketika ada Perjanjian Hudaibiyah. Perjanjian Hudaibiyah itu di tahun kelima atau enam. Setelah itu kan gencatan senjata, tidak ada saling serang. Dimanfaatkanlah oleh النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ untuk berdakwah, nulis surat ke raja-raja. Lalu dibilang bahwa raja-raja di tempat sana mereka tidak mau baca surat kalau tidak ada stempelnya. Maka النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pakai cincin untuk nyetempel, gitu. Berarti menggunakan itu karena kebutuhan bukan karena sunah. Kalau seandainya sunah maka para sahabat sudah makai baik. Tapi para sahabat pakai, ketika النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pakai cincin dari emas maka para sahabat pakai emas, sampai النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ copot lalu para sahabat mencopot. Kemudian النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pakai dari perak ternyata para sahabat juga pakai dari perak. Sehingga kalau ada orang yang ingin memakai cincin karena ingin sama dengan النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, insya Allah pahala. Tapi apakah itu sunah, wallahu a’lam kata Syekh Abdul Razzaq tidak. Seperti orang pakai sarung, pakai sarung sunah apa enggak? Ini sarung merupakan kebiasaan orang di zaman itu sampai sekarang. Kalau antum tahu orang India yang Hindu itu juga pakai sarung, tidak sunah seperti itu. Tapi kalau ada orang pakai sarung pengin seperti النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, insya Allah ada pahalanya.

Pembahasan sujud sahwi ini termasuk pembahasan yang sangat penting dalam bab salat. Ana secara teori paham dari penjelasan tapi terkadang ketika ana lupa atau ragu dalam salat, ana bingung cara melakukan sujud sahwi tersebut. Terlebih lagi sujud sahwi setelah salam, apakah mungkin antum bisa praktikkan secara sujud sahwi sebelum dan setelah salam?

Maksudnya bagaimana? Sujud itu sujud saja. Maksudnya bagaimana? Memang beda antara sujud sebelum dan sujud sesudah. Tuntunannya sama.

Ketika kita mendengar sebuah hadis tentang sikap النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, bagaimana cara membedakan apakah itu sunah atau hal yang khusus untuk النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ? Misalnya panjang rambut beliau.

Panjang rambut ini bukan merupakan sunah, itu kebiasaan orang zaman dulu. Orang zaman dulu banyak yang gondrong dan النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ kan rambut bukan karena sunah ya. Sehingga apa namanya, beliau terkadang menyisir rambut seperti Ahlul Kitab, tapi setelah itu di akhir-akhir beliau tidak lagi suka ngikutin Ahlul Kitab. Berarti rambut beliau itu menyesuaikan orang-orang di zaman itu ya. Bagaimana cara kita mengetahui itu sunah atau bukan? Apa yang dipraktikkan oleh para sahabat sebagai bentuk iktida’ atau apa yang ditegaskan oleh النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, maka itu yang kelihatan sunah. Maka tidak ada yang mengatakan bahwa makan kurma itu sunah. Tapi kalau makan kurma tiga biji misalkan, kemudian ada orang apa namanya minum susu kemudian berdoa untuk minta tambahan, nah ini lain lagi ya. Tetapi kalau ada orang mengatakan bahwa makan kurma pakai gandum itu sunah, enggak ada.

Para ulama ini banyak sekali di sini. Ketika nabi lupa dalam salatnya kenapa tidak ditegur langsung sama Allah عز وجل?

Antum kepo banget ya.

Kita lupa jumlah rakaat pada salat jamaah yang seharusnya artinya sudah ada sujud sahwi.

Enggak usah bingung karena sudah ada sujud sahwinya.

Baik, kita lupa jumlah rakaat pada salat jamaah yang seharusnya tasyahud awal tetapi imam memanjangkan takbirnya sehingga kita reflek berdiri sampai sempurna, akhirnya hanya kita sendiri yang berdiri, imam dan makmum lain tasyahud awal. Apa yang harus dilakukan?

Yang harus dilakukan konsentrasi. Jangan biasa mengelamun. Salat mengelamun sampai imamnya juga salah. Ini imamnya Allahu Akbar, padahal mau tasyahud, ngapain panjang-panjang. Ini banyak ada orang kayak begitu ya, banyak korbannya, rata-rata korbannya orang-orang yang tidak perhatian.

Ana ingin bertanya, seringkali hafalan, ana enggak bisa baca ini maksudnya gimana. Afwan banget ya, waktunya sudah mepet. Kayak makhtutat tulisannya baik. Eh mudah-mudahan tidak pas ujian. Kadang-kadang dosen itu membaca tulisan yang tidak jelas agak dongkol akhirnya nilainya dikasih kecil, tapi mudah-mudahan tidak seperti itu. Wallahu a’lam.

Kita pelajari mudah-mudahan bermanfaat, kurang lebihnya mohon maaf. صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ، وَالحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِينَ.


2

#Prolog

Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ’anhu. Dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu secara langsung dengan melenyapkan ilmu itu dari manusia. Akan tetapi, Allah mencabut ilmu dengan mencabut nyawa para ulama. Sehingga apabila Allah tidak menyisakan orang berilmu lagi, orang-orang pun mengangkat para pemimpin yang bodoh. Mereka pun ditanya dan berfatwa tanpa ilmu. Mereka sesat dan menyesatkan.’” (HR. Bukhari)

Sumber: https://muslim.or.id/93486-malapetaka-akhir-zaman.html
Copyright © 2025 muslim.or.id