Kajian Kitab Umdatul Ahkam – 43, Dr. Emha Hasan Ayatullah, M.A

بسم الله الرحمن الرحيم، السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

الحمد لله رب العالمين وبه نستعين على أمور الدنيا والدين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.

Ikhwah sekalian, di antara keteladanan yang diambil dari الإمام البخاري, kita tahu bahwa beliau merupakan salah satu imam yang menjadi simbol ahli hadis, simbol Ahli Sunah, dijadikan sebuah مثل (perumpamaan) dalam hafalan, dalam ketekuhan beribadah, dan kitabnya menjadi أصح الكتب بعد كتاب الله. Beliau tinggal di abad ketiga, meninggal tahun 256 Hijriah, tapi dilahirkan di akhir abad kedua tahun 194, 10 tahun sebelum Imam Syafi’i meninggal. Dan beliau bukan orang yang tinggal di negara Arab, beliau sendiri bukan orang Arab, tinggal di daerah Bukhara, tetapi beliau sudah sejak muda bahkan sejak kanak-kanak menghafal hadis. Beliau suka itu. Ketika diceritakan oleh sekretarisnya atau وراقِه, namanya Muhammad bin Abi Hatim al-Warraq, dia mengatakan, “Aku pernah bertanya kepada Imam Bukhari tentang hafalan.” Maka beliau mengatakan, “ألهمت حفظ الحديث وأنا في الكتاب” (Aku mulai suka menghafalkan hadis ketika aku masih di TPA atau semacam tempat belajarnya anak-anak). Dan beliau mengatakan satu saat aku sudah mulai suka menghafal hadis, bahkan hadis itu bukan hanya متن tetapi سند. Di zaman itu orang terbiasa menghafal hadis yang banyak, bukan semuanya متن, tetapi bahkan سند-سند seperti itu.

Maka beliau sendiri mengatakan, ini dinukil semuanya oleh الحافظ ابن حجر dalam مقدمة فتح الباري ketika menyebutkan tentang biografi Imam Bukhari. Beliau pernah mengatakan, “أحفظ مائة ألف حديث صحيح ومائتي ألف حديث غير صحيح” (Aku hafalkan 100.000 hadis sahih, 200.000 hadis yang tidak sahih). Dan itu tidak mungkin apa namanya menjadi jumlah hadis yang ada sekarang. Sahih Bukhari aja, kata الحافظ ابن حجر, hadis yang ada di dalamnya tanpa diulang-ulang—karena Imam Bukhari suka mengulang, Imam Bukhari ketika hadis yang panjang beliau akan potong-potong disebutkan beberapa bab, sampai إنما الأعمال بالنيات saja tujuh kali atau berapa kali disebutkan dalam sahihnya—tapi kata الحافظ ابن حجر, kalau seandainya tanpa ada pengulangan sama sekali, jumlah hadis itu tidak lebih dari 2.700 hadis. Sahih Bukhari tidak lebih dari 2.700. Anggap seandainya Sahih Muslim kisaran 4.000 sampai 5.000, kemudian أصحاب السنن semua hadisnya segitu, berarti hadis ini tidak lebih dari 20.000. Tetapi kenapa Imam Bukhari menghafalkan 100.000 tambah 200.000 lagi yang tidak sahih? Karena memang mereka dulu menghafal dengan sanadnya. Imam Ahmad, beliau meninggal tahun 241 Hijriah, beliau menghafal 1 juta hadis seperti disampaikan kepada anaknya ketika أبو زرعة الرازي mengatakan kepada Abdullah, putra Imam Ahmad, “أبوك يحفظ ألف ألف حديث” (Bapakmu menghafal 1 juta hadis). Maka maksudnya, Antum pelajari di تدريب الراوي, mereka dulu menghafal sanadnya dan dikatakan itu satu hadis tetapi سند.

Dan memang menghafal سند lebih berat daripada menghafal hadis dan matannya saja. Bahkan bukan hanya seperti itu, Imam Bukhari رحمه الله, beliau ketika masih kecil karena seringnya membaca, dan beliau ketika ditanya memang apa kira-kira دواء الحفظ? Ditanya oleh sekretarisnya, “دواء الحفظ itu apa?” Beliau mengatakan, “لا أعلم شيئًا” (Ana enggak ngerti). Tetapi setelah itu beliau manggil sekretarisnya, dikatakan, “لا أعلم شيئًا أنفع للحفظ من نهمة الرجل ومداومة النظر” (Tidak ada yang lebih bermanfaat untuk orang yang pengin hafal kecuali keinginan dan tekad yang kuat, kemudian sering membaca). Karena keseringan beliau membaca maka beliau terbiasa sekali. Satu saat beliau cerita, ada seorang yang bernama الداخلي, dan ini wallahu a’lam para peneliti hadis ingin mengetahui sebenarnya biografi الداخلي ini siapa, wallahu a’lam banyak yang tidak ketemu, tetapi الحافظ ابن حجر menyebutkan ini salah satu dari gurunya Imam Bukhari. Ketika Imam Bukhari masih kecil, ada salah satu gurunya namanya الداخلي. Seringkali Imam Bukhari ketemu sama beliau. Satu saat gurunya lagi ngajar, lagi ngajar kemudian beliau mengatakan, “سفيان عن أبي الزبير عن إبراهيم.” Maka Imam Bukhari nyeletuk, beliau mengatakan, “أبو الزبير لا يروي عن إبراهيم.” Ngamuk ini, ini ngerti gurunya ini anak kecil dia nyeloteh tetapi dia ngeritik dan bukan sembarangan kritikannya, maka dia ngamuk. Bukhari mengatakan, “Dia guru saya itu, saya lagi nyampaikan ini ke murid-murid saya, dikritik dengan kritikan seperti itu.” Kritikan enggak sembarangan, “أبو الزبير لا يروي عن إبراهيم,” ngamuk. Maka kata Imam Bukhari, “Kalau kamu punya buku pegangan, coba teliti kembali.” Dia ngamuk, masuk rumah, masuk rumah diambil bukunya kemudian dia keluar. “ما هو يا غلام؟” (Ah, tadi apa tadi?). Jadi ngamuknya itu betul-betul mikir, akhirnya balik bawa bukunya. “Tadi gimana ya Ghulam?” Akhirnya dia mengatakan, “Itu bukan Abu Zubair tapi itu Zubair, yang benar itu Zubair, abunya salah gitu.” Dan dia adalah Ibnu Adi, الزبير بن عدي itu yang meriwayatkan dari Ibrahim. Kata gurunya, lalu dia benarkan buku gurunya ini. Maka ditanya oleh apa sekretarisnya, “Antum dulu kamu mulai bantah gurumu itu kamu umurnya berapa?” Dia mengatakan 11 tahun. Itu SD belum lulus itu, bukan fakultas atau ilmu hadis yang sudah mau lulus ya, ini SD belum lulus tapi sudah seperti itu.

Tapi pelajarannya memang di zaman itu peredaran ilmu hadis betul-betul memberikan dampak ketika anak kecil suka dengan ilmu hadis karena lingkungan masyarakat suka seperti itu. Dan kita barangkali akan terarah seperti itu kalau seandainya masyarakat kita terbiasa. Antum tahu ada Kampung Bahasa Inggris ya, kalau di Banyuwangi ada Kampung Inggrisan ya. Kampung Inggrisan itu karena dulu wallahu a’lam banyak orang Inggris di situ ya. Tapi kalau sekarang ada Kampung Bahasa Inggris, ketika orang-orang pada belajar bahasa Inggris, sampai anak kecil pun bisa bahasa Inggris dan itu menurut mereka biasa sekali karena kebanyakan mereka mempelajari sehingga anak kecil enggak usah disuruh, dia suka ya. Dan Subhanallah, ketika kita lihat di kampung-kampung dan beberapa tempat kita banyak anak-anak kecil menghafal Al-Qur’an. Ini juga sama. Orang yang dua juz, tiga juz, sampai sekarang sekolah-sekolah sunah banyak sekali mereka mengandalkan hafalan. Karena kakak kelasnya banyak, sekolah sunah yang lain banyak, mereka menjadikan produk utamanya hafalan. Akhirnya berlomba-lomba di situ dan ternyata bisa, ternyata bisa itu.

Dan saya dulu pernah mengatakan ketika kita mengikuti مسابقة internasional, ternyata memang orang Indonesia bersaing. Orang Indonesia ini ada di berbagai kompetisi nasional hafalan Qur’an ya, di Iran ada, di India, di Pakistan, di Dubai, di Saudi, kemudian di Kuwait, bahkan di daerah-daerah Afrika seperti Maroko, Libya, dan seterusnya. Banyak sekali mereka bisa bersaing itu, di Mesir juga. Tetapi ketika kita ke sana, kita melihat ada beberapa peserta dari Afrika, mereka menghafal شعر, mereka bisa bahasa Arab, mereka hafal hadis. Kenapa kita tidak? Berarti kemampuan orang-orang di masyarakat kita masih terpaku pada hafalan Qur’an saja. Enggak apa-apa itu. Tetapi kalau bisa dikembangkan kenapa tidak? Sehingga sebagian orang kalau sudah hafal Qur’an sudah jadi شيخ الإسلام. Iya, coba Antum lihat itu gelar الحافظ فلان, الحافظ فلان, الحافظ, bangga sekali orang padahal cuma hafal Qur’an saja. Ana ceritakan sama antum, ana dulu pernah cerita sama antum, ana bukan karena bosan atau tidak, atau karena apa namanya, ana suka cerita, tetapi ini menunjukkan bahwa memang mental kebanyakan kita seperti itu. Ana datang ke sana, ana mau masuk fakultas hadis biar kelihatan yang hafal Qur’an sedikit dan kita punya modal lebih banyak. Ternyata setengah kelas semua hafal Qur’an itu teman ana itu di fakultas hadis. Bukan hafal Qur’an, ini bukan fakultas Qur’an. Kalau fakultas Qur’an masuk sudah syaratnya 30 juz متقن. Ini fakultas hadis, lebih dari setengah kelas hafal Qur’an itu, baru angkatan ana. Dan ana sampaikan pada antum bukan hanya hafal Qur’an, mereka ada yang hafal matan, syi’ir, apa semua banyak sekali. Berarti kita bisa untuk itu. Hanya ini membutuhkan proses dan perlu sosialisasi. Siapa yang siap untuk memperjuangkan? Mereka para perintis biasanya mereka menjadi orang yang paling berat. Dan ketika di tengah masyarakat yang memang perlu perubahan ya, maka yang seperti ini tidak gampang, terutama memang banyak orang yang ingin mengikis hafalan. Tidak penting hafalan, yang penting paham, yang penting nalar, bagaimana analisis segala macam, yang penting orang tidak lagi tertarik untuk hafalan, hilang itu kebiasaan para ulama itu, hilang. Nah, ini kita enggak tertarik juga, “Oh dia hafal gini.” “Oh iya, enggak.” “Cuman hafal aja kok, biasa,” gitu. Padahal ini otak kalau kita tajamkan, tajam dia ya. Dan ini seperti lambung, kata beberapa masyaikh kita dulu, ini otak kita ini tergantung kita menggunakannya untuk apa. Kalau kita terbiasa mengasah untuk menghafal maka dia barangkali sekali baca hafal. Tapi kalau kita malah susah sekali. Bahkan dinukil dari siapa, Ibnu Malik shahibul Alfiyah, di hari meninggalnya beliau menghafalkan lima bait syi’ir. Di hari meninggalnya, sudah tua beliau, tapi di hari meninggalnya menghafalkan lima bait syi’ir karena kebiasaan. Sudah ada juga Ibnu Nasiruddin atau Nasiruddin Ibnu Furat, muhaddis, muarrikh, beliau setiap hari menambah hafalan beliau, mau hadis, mau syi’ir, mau perkataan salaf, semua beliau hafalkan itu kebiasaan.

Maka kita perlu meneladani mereka. Kita enggak muluk-muluk pengin menjadi Imam Bukhari, tetapi kita meneladani mereka. Setidaknya kita ingin tidak seperti biasa-biasa saja, dan itu bisa, itu bisa, dan belum terlambat, ya, belum terlambat. Kita hafalkan Al-Qur’an setiap hari berapa ayat dan setiap hari berapa hadis. Satu saja. Kalau seandainya setiap hari kita hafalkan satu hadis, maka dalam satu bulan kita hafal 30 hadis, 4 bulan 120 hadis. Selesai mukarar itu, ya. Orang pada bilang susah-susah ya, belum dikerjain, belum dikerjain. Banyak yang hutang, suka hutang itu. Mahasiswa enggak, enggak terkecuali. Mukarar itu hutang-hutang sudah semester 8 ternyata masih ada tumpukan lima juz. Akhirnya mau enggak mau nambah satu semester lagi. Itu saja dia mau tawar, “Ini saya enggak berat lagi ini, berat semester 9 mau nambah setor 5 juz berat sekali.” “Sudah enggak apa-apa antum mahasiswa abadi juga tidak apa-apa, hafalkan saja itu ya.” Semoga kita موفق dalam belajar.

Baik sekalian, kita membahas dua hadis aja tentang masalah membaca di dalam salat. Hadis yang pertama membaca Al-Fatihah, kemudian hadis yang kedua membaca surat secara umum di dalam salat. Dan ini dua-duanya penting. Hanya pembacaan Al-Fatihah yang pertama menurut mazhab جمهور adalah keharusan, apakah mereka mengistilahkan dengan wajib atau mengistilahkan dengan syarat sah alias rukun. Sementara yang kedua adalah sunah. Orang yang membaca surat, kalaupun seandainya dia tidak membaca, tidak apa-apa karena itu sunah. Tetapi ada pembahasan, sebagian fuqaha mereka menyebutkan wajib tapi tidak fardu. Siapa itu? الحنفية, ya. الحنفية mereka punya istilah beda wajib beda fardu, ya. Kalau fardu lebih kuat, kalau wajib dia tidak terlalu kuat. Artinya sebuah ibadah kalau dikerjakan dan meninggalkan yang wajib itu maka dia tidak, tidak batal salatnya, tidak batal salatnya. Nanti kita akan bahas tentang masalah bacaan salat.

Baik, hadis yang pertama, hadis عبادة بن الصامت رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب. “Tidak ada salat,” ini diartikan apa adanya. Kalau secara fikih itu enggak begitu ngartikannya. “Tidak ada salat.” “Tidak ada salat gimana ya?” Tapi dalam bahasa Arab maksudnya ini bisa diartikan dua makna dalam bahasan fikih: tidak sah atau tidak sempurna. Baik, mana yang lebih cocok di sini? Tapi yang jelas لا صلاة artinya memang tidak ada salat begitu. Nah, مضمر-nya atau تقدير-nya dalam bahasa Nahwu itu apa? Nah, tadi itu, imma tidak sah, imma tidak sempurna jika tidak membaca Surah Al-Fatihah. Tetapi, eh ada beberapa riwayat sebenarnya. Contohnya yang disebutkan oleh الحافظ ابن حجر dari riwayat الإسماعيلي dan ini disebutkan juga oleh الدارقطني, bahwa lafaz lain menafsirkan, النبي صلى الله عليه وسلم menyatakan, “لا تجزئ صلاة لا يقرأ فيها بفاتحة الكتاب” (tidak sah salat seseorang, tidak dibaca Al-Fatihah di dalam salat tersebut). Kemudian dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan, “لا تقبل صلاة لا يقرأ فيها بأم القرآن” (tidak diterima sebuah salat kalau tidak pakai membaca Al-Fatihah).

Ini mazhab جمهور, ini mazhab جمهور. Mereka mengatakan berarti semua yang kita pelajari kemarin, “Bacalah surat yang kamu mudah untuk membaca,” ini tafsirannya Al-Fatihah yang harus dipelajari. Sampai dulu para masyaikh mengatakan, “Antum lihat mualaf itu yang baru masuk Islam, mereka ketika masuk Islam mereka harus segera belajar membaca Al-Fatihah karena itu akan menjadi rukun salat.” Nah, kalau enggak bisa, baru ini terpaksa. Dalam hadis Abdullah bin Abi Aufa, النبي صلى الله عليه وسلم memberikan solusi, “سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر ولا حول ولا قوة إلا بالله.” Tetapi orang yang Islam sejak lama tidak ada alasan tidak hafal Al-Fatihah. Bahkan Al-Fatihah dijadikan lambang hafalan yang terlancar di dunia ya kan, ya. “أحفظه كحفظي سورة الفاتحة,” sampai dalam kata-kata orang Arab, “Aku hafal dia seperti menghafal Surah Al-Fatihah.” Hampir tidak ada orang salah membaca Al-Fatihah ya, kecuali kalau grogi jadi imam, ini beda lagi ceritanya. Tetapi Al-Fatihah ini lancar semua. Hanya yang disayangkan kalau ada orang punya hafalan super power, sudah Al-Fatihah aja, enggak ada yang lain ya, Al-Fatihah aja hafalan dia, enggak tambah. Nah, tapi yang jelas ini para ulama mengambil kesimpulan bahwa perintah untuk membaca yang mudah adalah Al-Fatihah karena dia mudah sekali untuk dibaca.

Sebagian ulama mengatakan bahwa ayat atau hadis ini ini berkaitan dengan larangan. Larangan bagaimana? Maksudnya, “Jangan kamu salat kecuali kamu membaca Al-Fatihah.” Ini dinukil oleh الحافظ ابن حجر dari sebagian ulama ahli hadis ya, sebagian ulama ahli hadis mereka mengatakan demikian karena sejalan dengan riwayat Muslim ketika النبي صلى الله عليه وسلم menyatakan, “Tidak ada salat sambil menahan buang hajat dan sambil terhidangkan makanan di depannya.” Nah, ini para ulama mengatakan makruh itu salat sambil menahan buang hajat atau salat sambil, ya, lapar nahan makanan sudah dihidangkan, makruh. ابن حزم aja yang mengatakan salatnya enggak sah, harus makan dulu dia. Ini kata ابن حزم. Tapi para ulama yang lain mengatakan salatnya makruh. Tetapi dalam beberapa riwayat dikatakan, “لا يصلين أحدكم وهو يدافعه الأخبثان” (Jangan sekali-kali di antara kalian salat sementara dia menahan buang hajat). Berarti hadis yang bersama kita ini, “لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب,” artinya, “لا يصلين أحدكم وهو لم يقرأ بفاتحة الكتاب” (Gak boleh ya, jangan kamu salat tidak baca Al-Fatihah). Nah, ini pendapat جمهور dan ini yang kuat, wallahu a’lam.

Dan hati-hati, الحنفية mereka mengatakan membaca Al-Fatihah wajib tetapi tidak fardu. Fardu itu yang wajib menurut pendapat جمهور, sedangkan pendapat mereka wajib itu harus, kalau ditinggalkan orangnya juga bisa berdosa. Hanya saja kalau tetap tidak dilakukan maka salatnya tetap sah. Karena ada hadis-hadis seperti ini, maka mereka mengambil kesimpulan bahwa membaca Al-Fatihah adalah wajib tetapi bukan syarat sah. Kalau ada orang tidak baca Al-Fatihah, enggak apa-apa, aman kata mereka, salatnya tetap sah meskipun berdosa, kata mereka dengan kaidah itu. Kenapa mereka mengambil kesimpulan berbeda? Karena menurut mereka, ini punya kaidah Hanafiyah itu, wajib itu diambil dari sunah, kalau fardu enggak boleh dari sunah, harus dari Al-Qur’an. Yang fardu, yang paling tinggi itu derajatnya harus diambil dari Al-Qur’an. Sementara dalam Al-Qur’an dikatakan, “فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ” (bacalah dari Al-Qur’an yang kamu mudah). Ini yang kemudian semakna, satu lafaz dengan hadis yang kemarin kita pelajari, hadis المسيء صلاته, “اقرأ ما تيسر معك من القرآن.” Nah, karena Al-Qur’an mengatakan yang mudah saja, sementara dalam hadis dikatakan “لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب,” berarti ini maksimal wajib tapi tidak sampai naik ke rukun atau fardu, kata mereka seperti itu, ya. Tetapi ini pendapat beliau, pendapat mereka. Sementara dalam mazhab جمهور ini wajib dan syarat sah.

Memang ada pengecualian. Pengecualian misalkan ada orang terlambat, ada orang terlambat kemudian dia masuk dalam salat bersama imam ternyata imam sudah rukuk, maka dia langsung rukuk. النبي صلى الله عليه وسلم menyatakan dalam hadis yang sahih, “Barang siapa yang mendapatkan rukuk bersama imam maka dia akan mendapatkan satu rakaat.” Ini kondisinya berbeda untuk orang yang terlambat. Untuk orang yang, mereka mengatakan meninggalkan wajib dosa, meninggalkan hal yang wajib dosa meskipun akhirnya salatnya tetap sah, tetapi dosa. Lalu apa yang membuat mereka justru meninggalkan banyak kewajiban karena alasannya ini tidak syarat sah? Ini kata الحافظ ابن حجر, beliau sampai mengatakan dalam Fathul Bari, beliau mengatakan, “Kalau memang seperti ini kesimpulan mereka bahwa membaca Al-Fatihah wajib dan wajib itu adalah sesuatu yang kalau ditinggalkan berdosa hanya tidak merusak keabsahan salat, aku tidak habis-habisnya keherananku kepada mereka kenapa banyak di antara mereka sengaja tidak membaca Al-Fatihah. Baik, dan banyak juga di antara mereka meninggalkan tumaninah.” Di antaranya kita sering berkali-kali sebutkan mereka tidak menganggap tumaninah itu harus katanya karena memang tidak mengganggu keabsahan salat. Sudah bebas aja begitu. Nah, ini salah besar karena hadisnya tegas, النبي صلى الله عليه وسلم perintahkan, النبي صلى الله عليه وسلم perintahkan.

Baik, hadis ini menjadi kewajiban membaca Surah Al-Fatihah. Kemudian hadis ini juga menunjukkan bahwa membaca Surah Al-Fatihah dilakukan setiap rakaat, dan ini kesimpulan جمهور karena masing-masing dari bagian salat sama dengan itu semua. Berdirinya seperti juga ada pembacaan Al-Fatihah, masing-masing rakaat ada berdirinya, maka masing-masing rakaat ada membaca Surah Al-Fatihahnya, seperti itu. Ditambah dengan dalil yang kemarin. Ini mazhab جمهور ketika kemarin kita membaca hadis النبي صلى الله عليه وسلم, “Kemudian kamu kerjakan tata cara salat ini semua rakaatmu sampai kamu selesaikan.” Padahal النبي صلى الله عليه وسلم sudah ngajarin, “Nanti kamu kalau salat, kamu baca yang mudah kamu baca.” Dan itu ditafsirkan dengan membaca Al-Fatihah dan kamu kerjakan setiap rakaat. Berarti membaca Al-Fatihah dilakukan setiap rakaat.

Ini faedah kedua. Faedah ketiga, pembacaan Surah Al-Fatihah juga diwajibkan untuk makmum karena mereka salat dan kata-kata salat ini tidak dikhususkan dengan salat imam, salat sendirian, salat berjamaah, semuanya sama. لا صلاة, tidak ada yang sah salatnya kecuali membaca Al-Fatihah. Berarti salat yang dimaksudkan di situ mencakup salat imam, salat makmum, salat munfarid, salat jamaah, termasuk makmum mereka wajib membaca Surah Al-Fatihah menurut pendapat جمهور dan ini yang kuat. Kita katakan memang ini khilaf di antara fuqaha. Sebagian fuqaha mengatakan bahwa makmum tidak perlu membaca Surah Al-Fatihah bahkan di semua salat, mutlaqan, enggak jahriah, enggak sirriyah ya. Salat zuhur, sudah makmum mengkhayal saja. Enggak mengkhayal tapi kita bayangkan kalau enggak baca Surah Al-Fatihah baca apa? Daripada baca Surah Al-Baqarah, Al-Fatihah lebih pendek ya kan? Iya. Ini katanya tidak membaca sama sekali tidak apa-apa ya. Yang penting, kenapa? Ditanggung sama imamnya semua. Karena ada sebuah hadis, “من كان له إمام فقراءته له قراءة” (Barang siapa yang salat bersama imam maka bacaan imam sudah mewakili bacaan dia, bacaan makmum). Tapi kata para ulama ahli hadis sudah menjelaskan semua jalurnya dan dijelaskan semuanya, kalaupun ini sahih, semuanya enggak bisa dijadikan landasan. Sebagian memilah antara salat jahriah dan salat sirriyah. Kalau salat sirriyah maka makmum membaca Al-Fatihah, kalau membaca jahriah maka makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah karena sudah pindah tugas menjadi mendengarkan bacaan imam. Karena ada riwayat dalam Sahih Muslim, “وإذا قرأ فأنصتوا” (kalau imam membaca, membaca apapun, maka kalian dengarkan, kalian diam). Begitu. Imam tidak membaca karena rakaat ketiga atau keempat, maka kita membaca. Kalau imam membaca maka kita tidak membaca, tugas kita beralih menjadi mendengarkan. Ini kata mereka ini dalam mazhab Malikiyah.

Tapi kata الحافظ ابن حجر, جمهور menjawab tidak perlu dipilah-pilih karena itu pun bisa dikerjakan. Ketika imam membaca kita dengarkan, tetapi setelah beliau selesai membaca Al-Fatihah, kita baca Al-Fatihah. Apalagi jika seandainya imam memiliki سكتات (diam). Imam setelah Al-Fatihah diam, atau per ayat diam seperti dalam sunah النبي صلى الله عليه وسلم membaca per ayat, kemudian diam, kemudian membaca. Jadi beliau terbiasa membaca seperti itu. Satu ayat selesai, lanjut, selesai, berhenti, begitu ya. Itu kalau bisa tenang bacanya, tambah panjang itu bacaannya ya, masya Allah. Masalahnya keburu hilang hafalannya ya. Tapi maksudnya, kalau kita tahu imam memiliki سكتات, maka kita baca di سكتات imam. Kalau ternyata enggak, tidak apa-apa seorang membaca bersama imam karena memang Al-Fatihah ini susah kalau ditinggalkan seperti itu. Sehingga wallahu a’lam pendapat yang berhati-hati adalah ketika seorang salat meskipun menjadi makmum, baca saja Al-Fatihah.

Bahkan sebenarnya ada hadis yang menunjukkan bahwa النبي صلى الله عليه وسلم perintahkan makmum untuk membaca Al-Fatihah pada saat salat imam jahriah. Padahal salat jamaah itu jahriah. Dalam sebuah hadis yang sahih, النبي صلى الله عليه وسلم merasa terganggu bacaannya. Beliau ketika membaca kayak terganggu, ada yang membaca begitu di belakang. “Kenapa aku terganggu bacaanku, kayak ada orang yang mengganggu membaca juga di belakangku? Jangan-jangan kalian baca juga di belakang imam kalian?” “Ya Rasulullah, iya kita baca di belakang antum.” Maka النبي صلى الله عليه وسلم mengatakan, “لا تفعلوا إلا بأم القرآن فإنه لا صلاة لمن لم يقرأ بها” (Jangan kalian ngikuti bacaan imam, jangan kalian baca juga kalau imam membaca, kecuali Al-Fatihah, karena tidak ada salat yang sah kalau tidak membaca Al-Fatihah). Berarti dalam hadis ini menunjukkan bahwa orang-orang membaca Al-Fatihah meskipun salat imam jahriah. Syekh Albani رحمه الله beliau juga sama apa menyimpulkan hadis ini, cuman beliau berpendapat bahwa makmum tidak membaca, tidak membaca. Dan beliau mengatakan ada tambahan riwayatnya, “فانتهى الناس عن القراءة” (maka orang-orang tidak lagi membaca), kata beliau seperti itu, kesimpulan beliau seperti itu. Dan ini menyelisihi pendapat جمهور.

Dan kita ketika ada perselisihan di antara para ulama, maka kita memilih yang enak. Iya, ya kebanyakan orang kayak begitu kan, khilaf. Ketika ditanya, “Kenapa antum seperti itu?” “Kan khilaf.” Sehingga dalilnya khilaf, bukan dalilnya adalah hadis yang sahih, tapi dalilnya adalah, “Kan para ulama beda pendapat.” Ini salah sekali ya. Pendapat yang tepat adalah seorang mencari pendapat yang paling selamat, yang tidak disalahkan oleh semua mazhab. Maka kalau seandainya dia membaca maka dia aman dari pendapat yang menyalahkan tidak membaca. Tetapi pendapat yang mengatakan, “Menurut saya yang rajih dia tidak perlu membaca,” kalau dia yang baca, dia enggak akan salahkan. Misalkan pendapat ana untuk makmum tidak perlu membaca karena perintah dalam syariat dia mendengar bacaan imam. Tetapi kalau ada makmum yang membaca, dia tidak bakal disalahkan. “Kenapa kamu baca?” Tidak disalahkan. Berbeda dengan yang mewajibkan untuk membaca, “Kok ada yang tidak membaca, kamu bisa enggak sah salat tidak baca Al-Fatihah.” Maka pendapat yang hati-hati adalah seorang mengikuti pendapat ini meskipun ada pendapat yang lain. Dan wajar saja kalau ada orang yang memiliki pendapat itu. Hanya طالب العلم ketika dia ingin menentukan satu pilihan bukan karena paling gampang, apalagi mengandalkan perbedaan pendapat. Sebagian mahasiswa ketika belajarnya bukan berangkat dari dalil tapi belajarnya berangkat dari khilaf, dari khilaf atau sampul kitab sampai sampul belakang, pembahasan satu, dua, tiga langsung اختلف العلماء, اختلف العلماء, اختلف العلماء. Sehingga ketika dia akan memilih, ditanya dalilnya apa, yang ingat itu khilafnya, akhirnya bebas aja milih. Kenapa kok bebas milih? Karena khilaf. Nah, ini salah besar, ini kesalahan besar. Tidak ada para fuqaha yang menjadikan khilafnya para ulama adalah dalil. Bahkan kalau kita pelajari perkataan para ulama mazhab, mereka melarang, seperti Abu Hanifah sendiri beliau tegas sekali, beliau mengatakan tidak halal bagi seorang ngikuti pendapatku kalau dia enggak ngerti dalilku apa. Tetapi sayangnya para pengikut mazhab yang fanatik atau yang salah belajar, mereka menyangka itu karena memang terarah seperti itu. Ini belajarnya yang salah ini, karena dari awal yang dicekokin itu bukan dalil tetapi khilafnya para ulama. Sehingga kata mereka, “Orang terbiasa dengan khilaf akan lebih toleransi.” Itu bahasa, tapi artinya dan hakikatnya dia lebih gampang mengikuti yang gampang.

Maka ini keliru sekali. Maka kita katakan pendapat جمهور mengambil kesimpulan dari hadis ini bahwa القراءة خلف الإمام atau membaca surat Al-Fatihah ini tetap dilakukan. الحافظ ابن حجر menukil beberapa pendapat dari salaf, di antaranya dari seorang tabiin, muridnya Ibnu Abbas, namanya سعيد بن جبير رحمه الله. Beliau mengatakan, “لا بد من أم القرآن,” harus baca Fatihah itu, harus. “ولكن من مضى من الأئمة كانوا يسكتون سكتة يقولون ليقرأ المأموم بأم القرآن” (Dulu, dulu para imam itu suka berhenti beberapa saat sampai makmum selesai membaca Al-Fatihah). Dan memang ini jarang. Kalau di Masjid Nabawi yang sering ana lihat itu الشيخ علي الحذيفي حفظه الله, beliau setiap membaca Al-Fatihah beliau enggak langsung membaca surat, panjang sekali. Yang kedua, الشيخ حسين آل الشيخ, ini mbah-mbah tua itu memang mereka fikihnya luar biasa, memang mereka paling tua. Syekh Ali ini pimpinannya dan paling tua. Yang kedua, الشيخ حسين آل الشيخ, ini dua-duanya ini paling berani menunjukkan yang beda dalam mazhab, berbeda dalam apa, cara berbeda. Dan ketika ada hal-hal yang baru mereka berani. Contohnya الشيخ حسين آل الشيخ, beliau pernah mengatakan, “Wahai kaum muslimin, di antara sunah yang banyak tidak diketahui orang membaca Surah الزلزلة di dua rakaat salat subuh, dan kita akan membaca itu.” Maksudnya jangan sampai ada yang menyangka bahwa ana lupa salat subuh biasa panjang ana baca pendek, ditambah itu diulang lagi di dua rakaat. Dan memang dalam riwayat itu, sang rawi dari sahabat mengatakan, “نسي رسول الله صلى الله عليه وسلم أم تعمد” (Aku enggak ngerti Nabi lupa atau sengaja baca الزلزلة dua rakaat). Seperti itu. Nah, ini kedua imam ini حفظهما الله beliau sering sekali menerapkan beberapa yang jarang diterapkan yang lain seperti itu. Dan ini memang ternyata dilakukan para ulama dulu. Baik.

Azan.

Hadis kedua, أبي قتادة رضي الله عنه Abu Qatadah mengatakan, النبي صلى الله عليه وسلم di salat zuhur membaca di dua rakaat pertama dengan Fatihah dan surat, maksudnya surat masing-masing rakaat satu surat, satu surat. Dan masing-masing rakaat Al-Fatihah, Al-Fatihah. Beliau memanjangkan rakaat pertama dan memendekkan di rakaat kedua. Dan terkadang beliau mengeraskan suara sehingga kita mendengar. Di salat asar, beliau membaca di dua rakaat pertama dengan Fatihah dan dua surat, satu surat, satu surat. Dan dua rakaat terakhir dengan Al-Fatihah tanpa ada suratnya. Di salat subuh, memanjangkan rakaat pertama dan memendekkan rakaat kedua.

Di sini yang pertama faedahnya bahwa di salat yang tidak kedengaran pun النبي صلى الله عليه وسلم membaca. Ini ditegaskan oleh الحافظ ابن حجر, maksudnya jelas-jelas seperti ini untuk menunjukkan ada memang pendapat yang mengatakan النبي صلى الله عليه وسلم tidak membaca, tapi itu salah. Pendapat yang benar, النبي صلى الله عليه وسلم di salat sirriyah saja tetap membaca. Dan yang dibaca ini, kok bisa Abu Qatadah al-Anshari رضي الله عنه menyimpulkan bahwa النبي صلى الله عليه وسلم rakaat pertama membaca Al-Fatihah plus surat, rakaat kedua Al-Fatihah plus surat, di dua rakaat membaca Al-Fatihah aja? Kata ابن دقيق العيد رحمه الله, beliau menyimpulkan di sini boleh seseorang ketika menyampaikan sebuah informasi tidak harus yakin seyakinnya. Intinya yang dia dengarkan tetapi cukup melihat dari قرينة atau ظاهر الحال, kira-kira seperti ini, tetapi perkiraannya kuat, ظن غالب. النبي صلى الله عليه وسلم beliau membaca Al-Fatihah dan satu surat, karena enggak mungkin toh dia ngerti sekali النبي صلى الله عليه وسلم membaca dua surat, satunya Al-Fatihah, satunya surat sempurna lagi. Dari mana tahunya? Kalau orang diberitahu oleh النبي صلى الله عليه وسلم, “Tadi aku membaca surat ini,” otomatis jelas. Tetapi ketika orang membaca dan salat suaranya pun sirr, lirih, bagaimana makmum ngerti kalau yang dibaca النبي صلى الله عليه وسلم full satu surat dan juga dua surat lagi, yang satunya Al-Fatihah, yang satunya surat yang lain? Maka kata الحافظ ابن حجر, kebiasaan para sahabat mereka menilai النبي صلى الله عليه وسلم itu dari kebiasaan yang lain dibandingkan ketika salat sirriyah kok hampir sama dengan salat jahriyah, berarti yang dibaca ini, ini. Berarti ada memang qarinah-qarinahnya. Kemudian beliau boleh menginformasikan sesuai dengan pemahaman beliau, tidak disalahkan 100% seperti itu.

Kemudian yang kedua pelajarannya, النبي صلى الله عليه وسلم memanjangkan rakaat pertama dan memendekkan rakaat kedua. Sebagian ulama mengatakan panjang pendek ini tergantung, tidak full ini panjang ini pendek. Hanya saja kalau dibandingkan memang yang kedua lebih pendek. Sebagian ulama mengatakan sebenarnya bacaannya sama, hanya rakaat pertama ditambahi dengan تعوذ dan iftitah, sementara rakaat kedua tidak ada, maka rakaat kedua relatif lebih pendek. Tetapi sebenarnya dalam beberapa hadis dalam Sahih Muslim dari أبو سعيد الخدري رضي الله عنه memang النبي صلى الله عليه وسلم membedakan bacaan. Abu Said al-Khudri dalam Sahih Muslim beliau mengatakan, “كنا نحزر قيام رسول الله صلى الله عليه وسلم في الظهر والعصر” (Kita mengawasi, mengawasi salat النبي صلى الله عليه وسلم di salat zuhur dan salat asar). Dalam beberapa riwayat dikatakan dalam Ibnu Majah, الحافظ ابن حجر menukil dari riwayat Ibnu Majah, yang ngawasin itu ada sekitar 30 orang sahabat. Bayangkan semangat para sahabat belajar salat sampai sekian banyak ngawasi salat النبي صلى الله عليه وسلم bagaimana begitu. Lalu disebutkan dalam hadis itu, “فحزرنا قيامه في الركعتين الأوليين من الظهر قدر قراءة الم تنزيل السجدة” (Maka kita awasi rakaat pertama salat zuhur sama dengan kalau beliau membaca Surah As-Sajdah, tiga halaman). Ya, salat zuhur tiga halaman, padahal salat zuhurnya 12.30, gimana itu. Ada lagi, kemudian tambah lagi. Lalu beliau katakan pada rakaat kedua setengahnya, berarti memang tidak sama, bukan sekedar pembacaan iftitah akan tetapi memang ada setengahnya. Kami perhatikan rakaat pertama setengah dari rakaat akhir salat zuhur, lebih pendek lagi. Kemudian dua rakaat salat Asar terakhir separuh dari dua rakaat pertama salat Asar. Dalam riwayat yang lain, rakaat pertama 30 ayat perkiraannya, rakaat kedua 15 ayat. Berarti menunjukkan bahwa memang salat itu separuhnya dan lebih panjang di rakaat pertama daripada rakaat kedua. Wallahu a’lam seperti itu. Wallahu a’lam bish-shawab.

Kemudian Syekh Albani رحمه الله menukil ada beberapa tambahan riwayat di sini disebutkan bahwa النبي صلى الله عليه وسلم di rakaat ketiga dan keempat selalu اكتفاء dengan Fatihatul Kitab. Tapi ada riwayat yang mengatakan Fatihatul Kitabi wa Surah, ada tambahan surat lagi. Nah, kata beliau ini sahih tambahannya, sehingga memang kebanyakan beliau ketika rakaat ketiga dan keempat membaca Al-Fatihah, tetapi terkadang beliau juga membaca surat di rakaat ketiga dan keempat. Ini tidak salah kalau ada orang yang membaca surat di rakaat ketiga dan keempat.

Kemudian pelajaran berikutnya ini disebutkan oleh الإمام النووي رحمه الله, ketika Abu Qatadah mengatakan beliau selalu membaca Al-Fatihah plus satu surat. Kata beliau berarti kalau ada orang bisa membaca satu surat selesai, afdal daripada dia membaca dengan ukuran yang sama tapi tidak selesai. Kalau tadi misalkan dicontohkan Alif Lam Mim Tanzilus Sajadah yang tiga halaman Surah As-Sajdah, kalau ada orang baca Al-Baqarah tiga halaman, maka lebih afdal dia membaca tiga halaman yang terdiri dari surat pendek. البغوي mengatakan meskipun bacaannya itu pendek tapi selesai, afdal daripada panjang tapi tidak selesai. Meskipun ini kesimpulan ya, ini kesimpulan dari Imam Nawawi dan البغوي, البيهقي, wallahu a’lam ya. Meskipun ini juga bebas aja, tidak harus seperti itu ya, tidak harus seperti itu. Dan النبي صلى الله عليه وسلم beliau pernah menjadi imam, semua surat-surat mufassal pernah dibaca sama beliau. Semua surat mufassal. Dari para ulama beda pendapat, surat mufassal ini, قصار المفصل itu dari mana dimulai. Ada طوال, طوال itu yang panjang seperti Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisa, Al-Maidah, nah ini طوال semua. Kemudian dari Surah Al-Hujurat, ini pendapat yang dirajihkan oleh Syekh Albani dan juga para ulama seperti Ibnu Qayyim ya, ke belakang ini masuk ke قصار المفصل. Ada yang mengatakan dari Qaf, ada yang mengatakan dari Qaf, ada yang mengatakan dari Al-Hujurat ke belakang masuknya ke قصار المفصل, sisanya tengah-tengah itu وسط. Ini termasuk surat-surat yang tengah. Nah, kata salah seorang sahabat namanya عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما, beliau mengatakan, “ما من المفصل سورة صغيرة ولا كبيرة إلا وقد سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يؤم الناس بها في الصلاة المكتوبة” (Tidak ada satu surat pun dalam mufassal kecuali nabi pernah baca semua ketika ngimamin kami di salat fardu). Nah, ini juga sunah ketika orang menggonta-ganti bacaannya, dan kalau bisa selesai alhamdulillah, enggak selesai tidak apa-apa, tidak apa-apa. Dan bukan berarti kalau begitu النبي صلى الله عليه وسلم tidak membaca yang lain, pernah juga beliau membaca surat yang lain. Wallahu a’lam bish-shawab.

ويسمعنا الآية أحيانا” (Terkadang beliau mengeraskan suara). Ini menunjukkan bahwa mengeraskan suara di salat sirriyah tidak membatalkan salat menurut pendapat yang kuat, tidak membatalkan salat seperti hadis ini jelas. Dan النبي صلى الله عليه وسلم bukan berarti beliau seperti salat magrib ya, beliau tidak salat magrib di salat zuhur, “Alhamdulillahi rabbil ‘alamin,” ya gitu. Itu orang pun, “Subhanallah,” semua ya. Tapi maksudnya, beliau terkadang, kadang mengeraskan suaranya. Bahkan dalam beberapa riwayat dari البراء بن عازب رضي الله عنهما dalam سنن النسائي, “كنا نصلي خلف النبي صلى الله عليه وسلم الظهر فنسمع منه الآية بعد الآيات من سورة لقمان والذاريات” (Kami mendengar النبي صلى الله عليه وسلم membaca per ayat di salat zuhur). Mereka sampai mengatakan, “Kami mendengar النبي صلى الله عليه وسلم membaca per ayat dari Surah Az-Zariyat dan Luqman.” Bisa jadi, wallahu a’lam, maksudnya bacaannya itu dikeraskan terus, tambah keraskan lagi, keraskan lagi seperti itu sampai per ayat kayak kita dengar semua gitu sampai selesai. Nah, ini menunjukkan bahwa terkadang mengeraskan suara tidak sampai membatalkan salat. Wallahu a’lam bish-shawab. Ini kita pelajari, mudah-mudahan bermanfaat, kurang lebihnya mohon maaf. صلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد.

Kemudahan sebelum jam 10 selesai, bismillah.

Bagaimana hukumnya orang yang salat berjamaah kemudian dia terluput bacaan salat karena tidak fokus memikirkan hal di luar salat? Apakah dia harus سجود السهوي? Tidak, kalau seandainya dia salat berjamaah maka imamnya sudah cukup ya. Dia tidak sendiri melaksanakan salat سجود السهوي, tapi jangan dilakukan mengkhayal gitu.

Bagaimana hukum orang yang salat berjamaah kemudian ketika tasyahud dia ngantuk sampai imam salam? Apakah salatnya batal? Sudah ulangi aja, ulangi aja ya. Jadi para ulama mengatakan bahwa kaidah atau ضابط ya, standar orang itu nyenyak atau tidak nyenyak, kalau dia masih menyadari kondisi sekitar. Kalau terjadi gempa bumi, orang teriak, atau segala macam, enggak dengar, orang sampai bubar dia masih terus begitu, nah ini berarti khusyuk luar biasa ya. Jadi diulangi aja ya, diulangi aja itu biar hati-hati. Tapi kalau seandainya dia ketinggalan aja sebentar, ini, “Assalamualaikum warahmatullah,” “Assalamualaikum,” langsung, enggak apa-apa insya Allah. Karena yang seperti itu tidak dikatakan terlalu nyenyak. Wajar ketika orang tertidur, bahkan tertidurnya sebentar kadang-kadang orang sampai kepalanya mau jatuh begitu. Nah, ini pernah ada dalam riwayat Umar bin Khattab, beliau mengatakan, sebagian kami sampai dagunya nyentuh ininya saking ngantuknya. Enggak apa-apa.

Kenapa Syekh Albani mendhaifkan hadis Bukhari? Ini perlu cross check, di mana Syekh Albani melemahkan hadis Bukhari. Ini perlu cross check. Ini banyak شبهات seperti ini, tapi perlu dicek.

Apakah hadis tentang anjuran membaca الكهف itu sahih? Nah, ini khilaf di antara para ulama. Wajar sekali, biasa aja ketika ada yang mensahihkan ada yang mendhaifkan. Maka semua اجتهاد ketika menghukumi sebuah hadis karena mereka pun berbeda pendapat tentang menghukumi راوٍ, ini ثقة atau صدوق dan seterusnya. Maka wajar sekali ketika ada yang berbeda pendapat dalam menghukumi hadis. Syekh Albani ketika beliau mensahihkan atau menghasankan, maka tidak apa-apa ada orang yang mengamalkan. Dan kita sebagai orang awam, تقليد, enggak ada masalah. تقليد enggak ada masalah. Enggak usah… kata orang jamaah itu ya, itu gaya kayak kita مجتهد atau محدث sampai saya pengin menghakimi sendiri atau menghukumi sendiri misalkan ya. Sehingga kadang-kadang hasilnya berbeda. Syekh Albani رحمه الله mujtahid dan kita ingin bertaklid sama beliau, enggak ada masalah. Sebagaimana kalau ada orang ingin menerapkan kaidah ilmu hadis yang sudah dipelajari, kemudian menerapkan ini, lalu kadang-kadang berbeda dalam kesimpulan, tidak apa-apa selama tujuannya dan caranya benar, maka tidak apa-apa, hasil berbeda tidak ada masalah.

Beberapa waktu lalu saya lihat postingan IG mengatakan bahwa hadis tersebut ضعيف, tapi saya cek di aplikasi جامع الكتب الستة tertulis إسناده صحيح. Ya, daripada kita taklid ke aplikasi, kita taklid aja sama Syekh Albani, enggak ada masalah. Bagaimana orang ini, bagaimana mensahihkan hadis yang dhaif atau mendaifkan hadis yang sahih sementara dalam aplikasi ini? Ya antum juga sama, ternyata Ahlul Aplikasi Wal Jamaah ya. Jadi enggak, enggak usah gaya. Sebagian orang kadang-kadang, woh frontal mau membela ini, menyelisihi ahlusunah, tidak. Salafi sendiri mensahihkan hadis yang dhaif-dhaif yang seperti itu sampai ramai viral di sana. Ternyata dia yaitu tadi, hanya mengikuti aplikasi. Maka, tadi kita sebutkan bahwa sebagian ulama melemahkan, sebagian mensahihkan. Seperti salat syuruk juga. Salat syuruk juga sama, sebagian ulama melemahkan, sebagian menghasankan, mensahihkan. Orang yang tidak peduli dengan seperti itu biasanya tidak melakukan ya, biasanya tidak melakukan. Tapi orang yang memang sudah terbiasa melakukan, dia yang ribut sama yang seperti ini. Tapi alhamdulillah berarti dia masih ada اهتمام, ada اهتمام untuk melakukan itu. Tetapi maksudnya ini juga kita perlu ambil pelajaran ketika sebagian بدعة ditegaskan oleh para ulama ini bidah, lalu ternyata kita mengatakan alhamdulillah masih ada ulama yang mengingatkan itu. Kita merasa tenang dan bahagia. Belum tentu karena kedisiplinan kita mengikuti sunah, bisa jadi karena kebetulan kita tidak mengikuti itu. Coba ternyata yang di-plot oleh para ulama ini bidah adalah kebiasaan kita, berat juga. Contohnya apa? Gaklah, nanti ramai.

Apa hukum تحية المسجد? Sunah. Sunah atau wajib? Sunah. Sunah. Dan berapa lama waktu kita harus mengulang تحية المسجد? Misalkan kita keluar masjid 10 sampai 20 menit dan kembali, apa kita harus تحية المسجد lagi? تحية المسجد tidak susah, تحية المسجد tidak susah, dan itu sunah. Kalau seandainya kita mau kerjakan alhamdulillah. Ana pernah dengar Syekh Sulaiman ar-Ruhaili mengatakan kalau ada orang yang keluar sebentar mau ngobrol di sini, nerima telepon atau melakukan transaksi karena enggak boleh transaksi di sini, mau bayar aplikasi apa gitu di dalam masjid, enggak boleh. Keluar sebentar, masuk lagi atau batal mau wudu kemudian balik lagi, aman insya Allah. Tapi kalau mau salat تحية المسجد, insya Allah juga tidak apa-apa.

Masalah Al-Fatihah, itu pendapat yang mengatakan tetap baca bagaimana, itu pendapat siapa? Itu kita katakan tadi pendapat جمهور, pendapat جمهور ulama mayoritas.

Kemudian kita membaca Al-Fatihah di tempat mana saja, caranya agar kebagian bagi makmum untuk membacanya? Jika membaca Al-Fatihah di tempat mana saja, caranya baca setelah imam selesai Al-Fatihah. Ini yang ditegaskan oleh para fuqaha ya.

Lalu jika makmum membaca Al-Fatihah mendahului imam, apakah boleh? Itu boleh saja, enggak ada masalah, enggak ada masalah. Misalkan imamnya membaca iftitah terlalu panjang, lalu kita manfaatkan baca Al-Fatihah, tidak apa-apa. Karena pernah dengar yang dilarang mendahului imam itu di masalah pergerakan bukan masalah… جزاكم الله خيراً.

Kenapa ulama sepintar Ibnu Hazm sering menyelisihi jumhur ulama? Bukan hanya Ibnu Hazm aja. Berbeda pendapat wajar, enggak ada masalah. Ketika seorang mengikuti dalil kemudian menyimpulkan, maka wajar sekali. Tidak ada masalah berbeda pandangan, adalah hal yang wajar. Bukan hanya Ibnu Hazm, semua ulama seperti itu. Bahkan ulama mazhab menyelisihi mazhabnya sendiri biasa. Syaikhul Islam banyak sekali menyelisihi mazhabnya. Al-Imam an-Nawawi رحمه الله menyelisihi mazhabnya biasa sekali. Selama sebabnya adalah mengikuti dalil, tidak apa-apa, tidak ada masalah.

Apakah anak kecil baik laki perempuan yang salatnya masih main-main berada di saf itu berarti memutus saf? Wallahu a’lam. Anak kecil kalau seandainya ini yang pernah dengar dari beberapa jawaban Syekh Abdul Muhsin, kalau enggak salah beliau atau bukan Syekh Abdul Muhsin, tetapi ana lupa siapa yang jawab itu. Kalau seandainya dia ya’qilus shalah, dia sudah mengerti gerakan salat, maka aman insya Allah. Tapi kalau tidak, ini yang khawatirnya memutuskan saf ya. Tetapi kalaupun seandainya memutuskan saf, sebenarnya salatnya tetap sah karena kesempurnaan saf itu merupakan kesempurnaan salat, tidak sampai salatnya tidak sah. Kalau memang seandainya ada orang bisa meletakkan anaknya di depan, tidak di tengah-tengah saf, enak lebih, lebih aman. Kalau seandainya dia bisa di paling pojok seandainya, sehingga anaknya tidak sampai memutuskan saf, ini juga aman. Tapi kalau seandainya memang tempat yang tersedia di situ maka tidak apa-apa juga, tidak masalah. Insya Allah aman, bismillah ya.

Apakah anak perempuan yang salat di tengah saf laki-laki hukumnya memutus saf? Sahkah salatnya? Anak perempuan seperti anak laki-laki, tidak ada bedanya. Masih kecil ya, masih kecil. Beda kalau perempuan dewasa, ini beda. Memutuskan saf jelas. Ya. Untuk… tapi biarpun demikian para ulama memberikan fatwa kalau darurat tidak apa-apa. Kalau darurat tidak apa-apa. Seperti contohnya di tempat tawaf, pas qamat ternyata memang tidak ada lagi tempat, maka darurat sudah. Biasanya yang paling, kalau sudah darurat seperti itu maka yang paling dekat dengan laki-laki dicarikan suaminya. Jadi ketika mereka tawaf, tawaf, tawaf, kemudian iqamah. Biasanya sih mereka sudah berusaha untuk tidak membiarkan perempuan tawaf ketika azan, sebelum azan perempuan sudah diusir-usir tapi ternyata masih ada yang seperti itu. Atau Jumatan membludak jamaah, akhirnya perempuan kadang-kadang keluar dari musala karena saking banyaknya, akhirnya ada juga laki-laki yang di sebelahan sama perempuan. Ini kalau memang harus nempel, biasanya carikan suaminya, begitu. Kalau tidak berarti pasang jarak dan itu tetap tidak mengganggu keabsahan salat. Wallahu a’lam bish-shawab.

Mahasiswa yang tidak pernah salat jamaah karena berdalil dengan pendapat yang tidak mewajibkan laki-laki salat berjamaah di masjid. Ini pendapat yang memang ada, tetapi kalau kita melihat para ulama yang mengatakan bahwa salat berjamaah tidak wajib, ada yang mengatakan fardu kifayah seperti Imam asy-Syafi’i, ada yang mengatakan sunah muakkadah. Tetapi mereka sendiri tidak menghalalkan para pengikut mazhabnya untuk tidak salat, meninggalkan salat berjamaah kalau tidak ada عذر. Imam Syafi’i dalam kitab الأم beliau mengatakan, “Aku tidak halalkan orang yang mendengarkan azan dan dia tidak punya uzur kemudian dia tidak mendatangi salat jamaah.” Seperti itu. Maka sebenarnya alasan yang tepat bukan karena dia tidak memandang salat berjamaah itu wajib, tetapi dia malas itu sudah, itu sudah. Alasannya itu yang itu, yang pertama. Yang kedua, beda pendapat ulama mazhab, beda pendapat para sahabat. Para sahabat menilai yang tidak salat jamaah itu munafik, selesai sudah. Ini para sahabat menilai yang tidak salat jamaah itu munafik. Ya, kita kalau malas salat mungkin kemunafikan itu ada karena kesamaannya jelas, كسالى. Apa bedanya coba sama siswa yang enggak mau salat jamaah kan sama كسالى-nya.

Jika belum ada, mungkin bisa jadi ide untuk Ustaz menulis kitab membahas ini. Banyak ulama menulis ya. Kemudian para ulama yang menulis tentang salat, untuk membetulkan apa namanya ibadah segala macam.

Apa nasihat antum untuk yang masih dicukupi orang tuanya saat kuliah? Apa lebih baik fokus belajar dan mendalami ilmu atau lebih baik belajar digabung dengan bekerja atau berdagang? Ana bilang, pengalaman itu gampang, pengalaman itu gampang sebenarnya. Kalau bisa menggabung antara dua kebaikan alhamdulillah. Tapi masalahnya harus pilih salah satu ya, antara bekerja dan belajar. Orang belajar sudah setengah mati untuk menguasai secara ideal, apalagi dicampur dengan aktivitas yang kedua. Dulu kita menghafal hadis tiap hari karena materi hadis muharar itu 180 hadis dalam satu semester. Tidak ada tawar-menawar. Kita setiap hari menghafal hadis itu. Menghafal hadis, kemudian kita kadang-kadang menghadiri مجلس Syekh Abdul Muhsin, kemudian kita hadir juga pelajaran-pelajaran itu ya. Kita sudah merasa berat. Ketika ada dua hari libur, kita manfaatkan betul untuk nyuci, untuk istirahat, untuk beres-beres apa segala macam itu. Itu sudah merasa padat sekali kita, padat sekali. Lalu sebagian orang ketika mau ujian dia masih kerja gitu. Kalau masalahnya dia memang butuh harus membiayai keluarga atau masih harus mau tidak mau dia membiayai diri sendiri, wajar dimaklumi ya. Tapi kalau seandainya dia sudah dicukupi orang tuanya maka bentuk yang paling tepat berbakti adalah menyelesaikan pendidikan semaksimal mungkin. Orang tua antum lebih bangga antum nilai tinggi, hafal sempurna, ini betul-betul berbakti kepada orang tua daripada nilai pas-pasan ketika ditanya, “Ana sudah punya mobil nih, cari sendiri.” “Cari di mana?” Ya, maka ana bilang antum manfaatkan waktu untuk sebaik-baiknya. Ana terus terang iri kepada kawan-kawan ana yang memang dari latar belakang ekonomi cukup sehingga semua uangnya, semua fokusnya bisa untuk buku. Dia beli buku-buku itu, wah banyak sekali bukunya karena memang semua sudah dicukupi oleh keluarganya. Sementara beberapa orang tidak seperti itu. Maka ini kesempatan, Allah muliakan antum dengan ilmu dan untuk keluarga antum cukup dia berbahagia membiayai antum. Ketika النبي صلى الله عليه وسلم pernah didatangi seorang mengeluhkan, “Nih adik saya nih belajar…” Wallahu a’lam wassalamualaikum. الحمد لله رب العالمين.


2

#Prolog

Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ’anhu. Dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu secara langsung dengan melenyapkan ilmu itu dari manusia. Akan tetapi, Allah mencabut ilmu dengan mencabut nyawa para ulama. Sehingga apabila Allah tidak menyisakan orang berilmu lagi, orang-orang pun mengangkat para pemimpin yang bodoh. Mereka pun ditanya dan berfatwa tanpa ilmu. Mereka sesat dan menyesatkan.’” (HR. Bukhari)

Sumber: https://muslim.or.id/93486-malapetaka-akhir-zaman.html
Copyright © 2025 muslim.or.id