بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. Al-Imam Al-Auza’i رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى, seorang فَقِيْه dan مُحَدِّث dari أَهْلِ الشَّامِ, beliau meninggal tahun 157 Hijriah, pernah mengatakan, “Jika بِدْعَة itu sudah muncul menyebar dan tidak ada yang menjelaskan dan mengingkari di antara أَهْلِ الْعِلْمِ, maka orang-orang akan menyangka itu adalah سُنَّة.” Sehingga terbalik, yang سُنَّة menjadi غُرْبَة (asing) sementara yang tidak ada asal usulnya menjadi panutan, kebiasaan, bahkan dinyatakan ibadah. Itu yang terjadi di tengah kaum muslimin dan beliau sampaikan pada abad kedua. Maka pada abad ketiga para عُلَمَاء getol sekali menyampaikan حَدِيْث.
Kita berulang menyampaikan bahwa para مُحَدِّثِيْنَ ketika mereka menulis karya hadis-hadis النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang صَحِيْح untuk memerangi hadis-hadis palsu—karena حَدِيْث itu dijadikan sebuah pegangan—maka Abu… رَحِمَهُ اللهُ, beliau mengatakan menyebarkan ilmu adalah kehidupan sebuah ilmu, dan menyampaikan حَدِيْث النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ adalah rahmat Allah, dijadikan pegangan oleh setiap orang beriman dan menjadi bantahan bahkan serangan untuk setiap orang yang cengkal, yang ngeyel, dan mereka akan menolak agama. Maka إِخْوَة sekalian, mengajarkan حَدِيْث, mensosialisasikan, membumikan, bahkan dilakukan sejak anak-anak masih kecil, ini menjadi kebiasaan para عُلَمَاءِ السَّلَفِ. Meskipun tidak menutup kemungkinan, ada juga orang awam yang menentang anak kecil diajari حَدِيْث, “Gimana, belum saatnya, mungkin akan membuat mereka trauma, mungkin mereka akhirnya tidak suka.” Ini omongan-omongan orang awam, tetapi dibantah oleh para عُلَمَاء bukan hanya dengan omongan, tetapi dengan sikap mereka. Tidak setiap komentar dari orang awam ditanggapi, akan tetapi dibantah dengan hasil ketika para عُلَمَاء ahli حَدِيْث menelurkan مُحَدِّثِيْنَ.
Antum kalau baca pada biografi para عُلَمَاء sampai pada salah satu disiplin ilmu حَدِيْث, ada رِوَايَةُ الْأَبْنَاءِ عَنِ الْآبَاءِ (riwayat anak dari ayahnya) ketika memang ayah mereka مُحَدِّث, anaknya مُحَدِّث. Bahkan sebaliknya, رِوَايَةُ الْآبَاءِ عَنِ الْأَبْنَاءِ (ada riwayat bapak dari anak) ketika anak sudah melampaui ayahnya atau ada حَدِيْث yang diriwayatkan anak tidak diriwayatkan bapaknya. Maka al-A’masy, Sulaiman Ibnu Mihran (الْأَعْمَشُ سُلَيْمَانُ بْنُ مِهْرَانَ), beliau juga sama, tinggal di abad kedua, meninggal tahun 148 Hijriah. Beliau pernah menyampaikan حَدِيْث kepada anak-anak kecil, diingkari. Diingkari oleh orang-orang kampungnya, “أَتُحَدِّثُ هَؤُلَاءِ؟” (Kamu mengajarkan hadis sama anak-anak kecil?). Apa jawaban beliau? “هَؤُلَاءِ يَحْفَظُوْنَ عَلَيْكُمْ دِيْنَكُمْ” (Anak-anak kecil itu akan menjaga, memelihara agama kalian). Sekarang banyak orang yang enggak siap belajar حَدِيْث, tidak apa-apa. Biarkan anak kecil, mereka yang sekarang berjuang. Satu saat nanti kaum muslimin akan butuh hadis-hadis itu. Anak kecil yang sekarang menghafal, mereka enggak paham, tetapi itu akan berjasa nanti. Masa depan membutuhkan orang-orang yang memang diharapkan.
Kalau sekarang kita tidak siap untuk mengambil tongkat itu, tongkat estafet, maka ada yang Allah pilih. Allah sudah akan menyiapkan makhluk-makhluk-Nya yang siap untuk berjuang, berkorban. Kita enggak mau, tidak apa-apa. Banyak yang akan Allah pilih lagi, dan ini adalah tugas mulia. Tidak semua orang siap untuk memperjuangkan itu. Semoga اللهُ عَزَّ وَجَلَّ menyelamatkan kita. Itu saja, dan alangkah indahnya ketika kita selamat dengan سُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Baik, إِخْوَة sekalian, dalam ibadah salat, kita juga berulang mengatakan bahwa سُنَّة adalah patokan terdepan. Kalau ada orang tidak hafal مَتْن, dia tidak berdosa. Kalau dia salat kemudian dia disalahkan, kenapa? Karena bertentangan dengan perkataan فَقِيْه atau عَالِم, dia tidak berdosa. Tetapi ketika seseorang, meskipun hafal مَتْن, tapi salatnya tidak sesuai سُنَّة, dia berdosa. Apalagi kalau seandainya itu dihasilkan dari قُصُوْر (karena menyepelekan atau menomorduakan) حَدِيْث dari perkataan مَذْهَب, salah itu. Salah. Maka إِخْوَة sekalian, keteladanan utama bukan dari أَئِمَّةُ الْمَذَاهِبِ saja, akan tetapi bahkan dari para sahabat yang banyak di antara mereka calon penghuni surga. Mereka juga bercerita di antara mereka bahwa riwayat-riwayat ini sudah banyak ditinggalkan kaum muslimin. Salat cara seperti ini sudah banyak ditinggalkan kaum muslimin. Sudah lewat yang dari pelajaran saat lalu, akan ada juga riwayat yang lain.
Tiga pembahasan yang akan kita kupas malam hari ini. Pertama, istirahat atau duduk sebelum seorang berdiri untuk berdiri pada rakaat ketiga. Ketika orang selesai dari, عَفْوًا, bukan rakaat ketiga, tapi rakaat kedua. Selesai dari rakaat pertama akan bangun ke rakaat berikutnya, selesai dari rakaat ketiga akan bangun ke rakaat keempat. Namanya duduk istirahat, memang seperti itu, جِلْسَةُ الْاِسْتِرَاحَةِ (duduk istirahat). Dan Al-Bukhari رَحِمَهُ اللهُ beliau menyebutkan dengan judul—dan kita tahu bahwa judul yang dipilih oleh Imam Bukhari itulah pilihan beliau ketika ada خِلَاف—ketika ada خِلَاف. Dan Al-Hafiz Ibnu Hajar mengatakan جُمْهُوْر mengatakan duduk istirahat tidak سُنَّة. Kenapa? Alasan mereka karena النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melakukannya ketika sudah tua dan beliau memang waktu itu sudah mulai besar badannya. Kesimpulan para ulama dari kalangan جُمْهُوْر karena النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ butuh untuk beristirahat. Kalau tidak butuh, berarti tidak perlu untuk duduk istirahat. Al-Bukhari رَحِمَهُ اللهُ tidak seperti itu.
Dan memang Al-Hafiz Ibnu Hajar mengatakan pendapat yang mengatakan duduk istirahat adalah سُنَّة diwakili oleh: satu, Al-Imam Syafi’i; yang kedua, Ahlul Hadis. Al-Bukhari رَحِمَهُ اللهُ beliau kasih judul dalam Sahih-nya, beliau mengatakan dalam Sahih-nya dan hadis ini disebutkan pada tiga pembahasan bahkan. Yang pertama beliau sebutkan, بَابٌ كَيْفَ يَعْتَمِدُ عَلَى الْأَرْضِ إِذَا قَامَ مِنَ الرَّكْعَةِ (Bagaimana seseorang bangun dari duduknya ketika dia akan melanjutkan rakaatnya). Dua, beliau kasih judul lagi, بَابُ الْمِجْدَتَيْنِ (pembahasan tentang seorang duduk sebentar di antara dua sujud), lalu disebutkan hadis ini. Dan ini memang hadisnya agak panjang. Kemudian ada pembahasan tentang duduk di antara dua sujud, kemudian ada juga pembahasan طُمَأْنِيْنَة dalam sujud, kemudian termasuk pembahasan duduk istirahat. Kemudian beliau juga sebutkan pada bab lain. Nah, pada bab lain, akan tetapi yang tadi beliau mulai dengan mengatakan كَيْفَ يَعْتَمِدُ عَلَى الْأَرْضِ إِذَا قَامَ مِنَ الرَّكْعَةِ (Bagaimana seorang mestinya ketika salat, bangun dari duduknya). Ini pilihan beliau.
Dan hadis ini juga sama, nanti kita lihat bahwa orang salat ternyata sanadnya langsung melihat. Meskipun memang ada riwayat-riwayat yang disampaikan dengan سَنَد “aku mendengar”, “aku melihat”, dan “aku meriwayatkan”, akan tetapi justru kebanyakan para sahabat mengajarkan tata cara salat dengan melihat, kemudian diikuti oleh murid-murid mereka. Kemarin kita sebutkan bahwa Tsabit al-Bunani meriwayatkan, “Anas melakukan gerakan salat, لَا أَرَاكُمْ (aku enggak pernah lihat kalian mempraktikkannya).” Yang benar siapa? Anas menceritakan itu dari النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. “Kalian aja enggak ngerti,” begitu. Baik, artinya dia melihat. Dan hadis ini juga sama, cara salatnya diperagakan dengan melihat.
عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَيْدٍ الْجَرْمِيِّ الْبَصْرِيِّ قَالَ: جَاءَنَا مَالِكُ بْنُ الْحُوَيْرِثِ فِي مَسْجِدِنَا هَذَا (Dari Abu Qilabah Abdullah bin Zaid al-Jarmi al-Bashri, ia berkata, “Malik bin al-Huwairits datang kepada kami di masjid kami ini”). Malik Ibnu al-Huwairits رَضِيَ اللهُ عَنْهُ seorang sahabat yang tinggal di luar kota Madinah. Beliau sempat datang daurah di kota Madinah sekitar 20 hari di kota Madinah. Beliau masih muda dan sudah menikah bersama beberapa orang yang seusianya. Dan beliau mengatakan, وَهُوَ dan kami adalah… Kemudian beliau belajar selama 20 hari. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melihat kami sudah kangen banget dengan keluarga kami, maka Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengatakan, “Sudah, kalian pulang saja.” Ajari mereka apa yang sudah dipelajari tadi. Ini kesempatan bukan di awal Islam, beliau datang ke Kota Madinah ketika النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sudah mulai di akhir-akhir syariat. Sehingga sebagian ulama mengatakan yang diriwayatkan oleh Malik Ibnu al-Huwairits kalau tidak diriwayatkan oleh sahabat yang lain berarti beliau tidak mesti paling kuat, karena Malik bin al-Huwairits datang akhir-akhir belakangan, sementara riwayat dalam salat banyak sekali. Sehingga جُمْهُوْرُ الْعُلَمَاءِ ketika meriwayatkan duduk di antara rakaat satu-kedua, mereka mengatakan, “Malik Ibnu Huwairits ini hanya beliau satu-satunya yang meriwayatkan duduk itu. Mana para sahabat senior? Mana penduduk Madinah yang meriwayatkan itu?” Sehingga mereka mengatakan itu dilakukan hanya insidental saja. Tetapi yang benar adalah duduk di antara rakaat satu dan dua, alias duduk istirahat, adalah مَشْرُوْع.
Ibnu Daqiqil ‘Id رَحِمَهُ اللهُ, beliau seorang ahli hadis dan فَقِيْه, dikatakan dengan مُفْتِي الْمَذْهَبَيْنِ karena aslinya مَالِكِيَّة kemudian pindah ke mazhab شَافِعِيَّة. Kitab beliau إِحْكَامُ الْأَحْكَامِ شَرْحُ عُمْدَةِ الْأَحْكَامِ. Beliau mengatakan, “لِقَائِلٍ أَنْ يَقُوْلَ” (orang bisa mengatakan), bahwa setiap yang dinukil dari النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ adalah سُنَّة. Sudah itu. Al-Hafiz Ibnu Hajar juga mengatakan demikian. Kalau saja dikatakan para sahabat tidak meriwayatkan hadis ini, kok hanya Malik Ibnu Huwairits saja yang meriwayatkan? Jawabannya, banyak gerakan dalam salat hanya dinukil dari satu sahabat. Tidak mesti setiap yang dinukil oleh satu orang berarti dia tidak sah. Enggak ada kayak begitu. Yang penting hadisnya صَحِيْح diriwayatkan dari seorang sahabat, maka ibadah itu سُنَّة. سُنَّة, alias ajaran النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Malik Ibnu al-Huwairits datang ke masjid kami, kata seorang tabiin Abu Qilabah ini, فَقَالَ: إِنِّي لَأُصَلِّي بِكُمْ وَمَا أُرِيْدُ الصَّلَاةَ، أُصَلِّي كَيْفَ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي (Tiba-tiba Malik Ibnu Huwairits mengatakan, “Aku akan salat untuk kalian, tapi aku enggak pengin salat sebenarnya. Aku hanya pengin mengajarkan kepada kalian tata cara salat sebagaimana aku melihat Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ salat”). Antum lihat, bayangkan. Ini ajaran itu dipraktikkan oleh orang-orang dulu dengan cara melihat. Alias para ulama mengatakan, cara menjelaskan dengan perbuatan lebih kuat dari menjelaskan dengan perkataan. Dan ini disepakati memang. Orang mengatakan apa? لِسَانُ الْحَالِ أَبْلَغُ مِنَ الْمَقَالِ. Orang bilang begitu ya. Sehingga tata cara seperti ini dulu dipraktikkan oleh النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Beliau salat naik ke atas mimbar, ketika takbir, ketika rukuk, ketika akan sujud turun dari mimbar, sujud di atas tanah, berdiri naik lagi. Kata Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, “إِنَّمَا فَعَلْتُ هَذَا لِتَأْتَمُّوا بِي وَلِتَعْلَمُوا صَلَاتِي” (Aku sengaja mengerjakan ini agar kalian belajar dariku tata cara salat). Ini dilakukan oleh para sahabat. Para sahabat mengajarkan seperti itu. Kayak kemarin kata Anas bin Malik, “إِنِّي لَنْ آلُوَ أَنْ أُصَلِّيَ بِكُمْ كَمَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِنَا” (Aku enggak bakal bosan/malas mengajari kalian salat sebagaimana Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengajari kami salat).
Jadi caranya, kata Abu Qilabah ini, Malik Ibnu Huwairits رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ngajarin tata cara, “Lihatin nih, lihatin. Saya mau salat seperti aku melihat Rasul salat. Kalian lihat sekarang.” Baik, di antara حُجَّةِ أَهْلِ الْحَدِيْثِ kenapa duduk dalam salat dengan cara seperti ini menjadi سُنَّة, karena Malik Ibnu Huwairits رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, beliau juga yang mengatakan, “صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي” (Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat). Kata النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Siapa yang meriwayatkan ini? Beliau, Malik Ibnu Huwairits. Dan beliau mengatakan juga, ketika Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda kepada para sahabatnya waktu itu, ajari mereka, “فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ” (Kalau sudah datang waktu salat, maka hendaklah ada yang azan dan yang paling besar menjadi imam). Itu di antara rangkaian tata cara salat, meskipun pandangan bahwa yang berhak menjadi imam adalah orang yang paling tua itu dinomorsekiankan dengan hadis-hadis yang lain. Para ulama tidak menolak hadis ini, tetapi mengkompromikan dengan hadis lain. Yang pertama bacaan atau hafalan, yang kedua baru pemahaman dalam Islam, dan yang ketiga baru umur. Dalam riwayat dikatakan, أَقْدَمُهُمْ سِلْمًا (yang paling duluan masuk Islam). Dalam riwayat lain dikatakan, سِنًّا (yang lebih tua). Ini salah satu hadis tidak ditolak, tetapi dikompromikan. Kalau seandainya ada satu hadis yang tidak ada tabrakannya, ya sudah dikerjakan seperti itu.
Maka beliau dalam hadis ini mengatakan, “Saya sebenarnya tidak pengin salat, tetapi saya pengin ngajari antum.” Baik, boleh atau tidak ada orang tiba-tiba salat begitu? Bilang dosen bilang kepada mahasiswa, “Mahasiswa, ana enggak pengin salat, ana pengin ngajari antum.” Mahasiswa mau apa enggak? Tapi masalahnya, mata pelajaran sudah full. Enggak belajar bahasa Arab aja enggak, apalagi salat ya. Salat sudah 24 jam kita kerjakan tuh ya. Tapi maksudnya, para ulama membahas bahwa yang seperti ini berarti boleh ada orang salat dengan tujuan bukan untuk salat asli, tahiyatul masjid, salat dhuha, apalagi salat fardu, tetapi memang murni untuk ngajarin. Itu boleh, kata Hafiz Ibnu Hajar. Di antara dalilnya ini sendiri yang pertama. Yang kedua, memang beliau yang membawa perintah Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, maka beliau punya tanggung jawab untuk mengajarkan, menyampaikan.
Kapan kira-kira waktunya? Para ulama mengatakan, maksudnya ini ada beberapa riwayat. Ada beberapa riwayat, kenapa kok sampai orang permasalahkan, “وَمَا أُرِيْدُ الصَّلَاةَ” (aku tidak pengin salat), karena memang bukan di waktu salat. Kalau ada orang bilang, “Saya pengin ngajari kalian, ana enggak pengin salat zuhur sekarang,” tapi waktu zuhur, salah kan. Dia pengin ngajari kemudian salat, tapi di waktu zuhur, sudah azan. Dia pengin ngajari, “Ana enggak pengin salat zuhur sekarang.” Orang bahkan ngingkari dia, “Sudah, mending nanti keluar dulu, nanti pelajarannya kita salat zuhur dulu ya.” Tapi ini masalahnya bukan di waktu salat. Maka dalam beberapa riwayat dikatakan, “Qoola Malik Ibnu Huwairits ketika mengatakan ini, beliau bukan di waktu salat, bukan di jam salat.” Tetapi Al-Hafiz Ibnu Hajar mengatakan maksudnya bukan waktu salat fardu, karena ada waktu salat sunah bebas. Dan waktu salat yang sunah ini panjang selama tidak masuk waktu larangan. Kata Hafiz Ibnu Hajar, waktu larangan hanya ada lima: yang tiga berkaitan dengan matahari, yang dua berkaitan dengan waktu salat. Waktu salat habis subuh dan waktu habis asar. Kalau matahari, ketika terbit, ketika pas di atas kepala, kemudian ketika terbenam. Itu selain waktu itu, para ulama mengatakan boleh seorang melaksanakan salat sunah yang mutlak. Dan ini mungkin Malik Ibnu Huwairits kapan itu? Bukan waktu salat fardu dan juga bukan waktu larangan. Dan bukan waktu salat fardu. Kalau salat fardu dari habis zuhur sampai asar, itu merupakan waktu salat zuhur untuk orang yang belum melaksanakan salat zuhur karena operasi, karena safar, karena memang betul-betul enggak bisa untuk meninggalkan aktivitasnya. Maka antara zuhur sampai asar adalah waktu salat zuhur. Salat asar sampai salat magrib adalah waktu salat asar sampai akhirnya masuk waktu larangan. Magrib sampai isya juga waktu salat magrib.
Isya sampai subuh, bukan. Kita dari kecil bilang atau diajari bahwa salat isya itu waktunya dari habis isya sampai subuh. Itu keliru. Ini para fuqaha mengatakan bahwa waktu salat isya dari habis selesai yang kita ketahui itu sampai ada yang mengatakan sampai sepertiga malam pertama, ada yang mengatakan sampai setengah malam. Itu waktu الْاِخْتِيَارِيّ. Setelahnya, الْاِضْطِرَارِيّ. Waktu asalnya seperti itu, waktu الْاِضْطِرَارِيّ kalau orang ketiduran atau sakit atau safar, enggak bisa lagi untuk mengerjakan di waktu asal, maka dia kerjakan di waktu الْاِضْطِرَارِيّ, waktu darurat. Adapun waktu الْاِخْتِيَارِيّ itu sampai sepertiga malam pertama. Baik, ada orang bilang, “Gimana kalau seandainya saya salatnya jam 10 aja, enggak pengin salat di Masjid Ar-Rahmah gitu?” karena النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah mengakhirkan. Jawabannya, boleh dengan catatan dilakukan berjamaah dan di masjid yang dilakukan salat lima waktu. Kalau ngerjakan sendiri di kamar meskipun jamaah, ini خِلَافُ السُّنَّةِ. Karena Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak pernah meninggalkan salat fardu berjamaah dengan alasan salat berjamaah sendiri, enggak pernah seperti itu.
Baik, sekarang yang disebutkan dalam hadis ini, Abu Qilabah cerita, Malik akhirnya mengajarkan tata cara salat itu. Fa qoola Abu Qilabah ini, rawi yang meriwayatkan dari Abu Qilabah, كَيْفَ كَانَتْ صَلَاتُهُ (salatnya bagaimana)? Qoola مِثْلَ صَلَاةِ شَيْخِنَا هَذَا (Beliau salat seperti Syekh kita yang biasa salat itu). Gimana syekhnya? Yang dimaksud dengan syekh adalah ‘Amr bin Salamah al-Jarmi (عَمْرُو بْنُ سَلِمَةَ الْجَرْمِيُّ). Ini salah satu, wallahu a’lam, tabiin di zaman itu. “Kalau salat seperti ini, seperti ini.” Nah, Malik Ibnu Huwairits ketika datang, salatnya mirip sama guru kita itu. Seperti itu. Baik, gimana cara salatnya? Wa kaana yajlisu idzaa rafa’a ra’sahu minas sujuud qabla an yanhad. Beliau selalu duduk sebelum beliau berdiri untuk ke rakaat berikutnya. Dan ini beberapa riwayat disebutkan oleh Imam Bukhari رَحِمَهُ اللهُ dengan, “Kalau beliau duduk di rakaat ganjil, beliau tidak akan berdiri ke rakaat berikutnya sampai beliau duduk terlebih dahulu.” Diambil kesimpulan oleh Hafiz Ibnu Hajar dari para ulama di sini, ada syariat seorang duduk dengan tenang sebelum melanjutkan berdirinya. Duduk tenang berarti zikirnya apa? Karena duduk itu memang sebentar, bukan berarti duduk lama banget, akan tetapi duduk sebentar sehingga kalau seandainya zikir itu cukup dengan takbir, cukup, cukup saja dengan takbir.
Baik, dalam hadis ini, disebutkan di antara pembahasannya bahwa Al-Imam Al-Bukhari رَحِمَهُ اللهُ menyebutkan maksudnya berdiri dari rakaat pertama dan ketiga. Ini dalam riwayat al-Kusymihani dan al-Mustamli. Ini dalam, apa namanya, Fathul Bari atau Sahih Bukhari disebutkan, dalam riwayat itu ada tambahannya, أَيِ الْأُوْلَى وَالثَّالِثَةِ (maksudnya berdiri dari rakaat pertama dan rakaat ketiga). Dan itu sama dengan riwayat tadi, فِي وِتْرٍ مِنْ صَلَاتِهِ (setiap beliau selesai dari melaksanakan rakaat yang ganjil). Baik, dan ini kata Hafiz Ibnu Hajar, “Kenapa Al-Bukhari tegas mengatakan dengan lafaz ini, gimana cara berdiri setelah selesai dari satu rakaat?” Kata Hafiz Ibnu Hajar, ini untuk membantah orang-orang yang mengatakan bahwa itu tidak سُنَّة. Seperti itu. Jadi beliau menukil memang ada pendapat yang mengatakan tidak سُنَّة. Dan mereka mengatakan dengan beberapa riwayat, di antaranya dari Ibrahim an-Nakha’i. Ibrahim an-Nakha’i beliau termasuk yang memakruhkan ketika orang bangun dari rakaat satu ke dua pegangan begini, pegangan begini. Kata beliau, “Ah, enggak suka,” gitu. Kemudian ada juga riwayat bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ beliau ketika akan bangun dari rakaat ini, beliau hanya mengandalkan telapak kaki saja, tidak menggunakan dua telapak tangan. Tetapi hadis ini, karena hadis ini lemah. Baik.
Kemudian tadi kita sebutkan, Al-Hafiz Ibnu Hajar رَحِمَهُ اللهُ beliau menukil perkataan Ibnu Daqiqil ‘Id bahwa ini merupakan anjuran untuk duduk dengan tenang dan memang duduk beneran begitu. Baik, kemudian di antara pembahasan yang dijadikan hujah oleh at-Thahawi رَحِمَهُ اللهُ, ada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Humayd as-Sa’idi. Hadis ini diriwayatkan dalam Sahih Bukhari dan juga dalam Sunan Abi Daud dan juga dalam riwayat yang lainnya. Beliau mengatakan, “أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلَاةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ” (Aku orang yang paling hafal di antara kalian tentang tata cara salat النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ). Dalam riwayat lain, “كُنْتُ أَعْلَمَكُمْ” (aku yang paling tahu). Apa dasarnya? At-Thahawi mengatakan, dalam hadis Abu Humayd itu tidak ada riwayat duduk istirahat, berarti ini tidak سُنَّة. Maka jawaban, kata Hafiz Ibnu Hajar, sebenarnya sebelum memutuskan itu harus سَبْرُ الرِّوَايَاتِ dulu, kumpulkan dulu riwayat semua. Dan sebenarnya at-Thahawi tidak benar dalam meriwayatkan itu karena di antara riwayat yang disebutkan oleh Abi Daud, ada duduk istirahatnya. Itu, Subhanallah, kalau kita melihat jeli banget para ahli hadis. Al-Hafiz Ibnu Hajar mengkombinasikan antara makna bahasa dan makna riwayat. Beliau sering mengatakan ini makna dari bahasa artinya begini dan وَيُؤَيِّدُهُ مَا رَوَاهُ فُلَانٌ وَفُلَانٌ (diperkuat dengan sebuah riwayat), meskipun sebagian riwayat itu ada kelemahan, tapi beliau sebutkan untuk menguatkan makna dalam tinjauan bahasa Arab. Seperti itu. Dan beliau mengatakan bahwa dalam riwayat Abu Humayd ada tambahan untuk duduk istirahatnya. Berarti alasan at-Thahawi lemah.
Itu kemudian yang kedua, di antara alasan at-Thahawi tadi kita sebutkan, bahwa Malik Ibnu al-Huwairits adalah sahabat yang datang belakangan belajar dan النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sudah tua sehingga النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bisa jadi melakukan gerakan duduk istirahat karena ada sebab, فَعَلَهَا لِعِلَّةٍ (karena ada alasan), bisa karena kecapekan, karena sakit, atau karena tua. Kalau seandainya tidak seperti itu, maka tidak perlu dikerjakan. Akan tetapi kata Hafiz Ibnu Hajar, الْأَصْلُ أَنَّهُ لَيْسَ لِعِلَّةٍ، الْأَصْلُ عَدَمُ الْعِلَّةِ (hukum asalnya sebuah hadis disebutkan tanpa ada sebab). Sudah, yang dilakukan oleh النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ itu سُنَّة secara tersendiri, kecuali kalau disebabkan memang ada nasnya, “Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengerjakan ini karena butuh.” Nah, ini baru ada beberapa riwayat yang disebutkan oleh Hafiz Ibnu Hajar, di antaranya riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, disahihkan oleh Syekh Albani. النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ secara tegas mengatakan bahwa alasannya, “Aku sudah besar badanku.” Beliau sudah tua dan beliau sudah mulai berkurang gerakan maka beliau agak gemuk. Maka beliau mengatakan, “Jangan kalian dahului aku ketika berdiri dan ketika duduk.” Kenapa? “Karena sekarang aku sudah gemuk, gerakanku jadi lambat.” Nah, ini Hafiz Ibnu Hajar menunjukkan contoh Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melarang sebuah tindakan karena ada alasannya dan alasan itu مَنْصُوْص. Kalau tidak ada, maka hukum asalnya enggak perlu dikatakan, “Oh ini karena ini, oh ini karena ini,” kecuali kalau memang ada dalil مَنْصُوْص. Seperti itu. Hukum asalnya seperti itu. Meskipun dalam pembahasan fikih, antum lihat banyak fuqaha mengatakan ini tidak harus karena dikerjakan karena ada kebutuhan seperti ini ya. Termasuk apa? Menggunakan tongkat dalam khutbah. Ada sebagian ulama mengatakan karena beliau kayak tongkat ketika sudah tua dan tongkat itu bukan untuk tongkat estafet jabatan, tetapi untuk pegangan ya, untuk pegangan. Tongkat begini apa tongkat begini? Yang kayak payung apa yang kayak tongkat pramuka? Nah, lihat dari apa namanya fungsinya. Dan memang orang kalau berinovasi, apalagi menganggap itu sebuah hiasan, ini repot ya. Ini repot. Seperti pembahasan setelah ini, masalah salat pakai sandal. Salat pakai sandal ini سُنَّة apa tidak? Jangan keburu-buru, santai aja. Baik. Nah ini, sehingga disebutkan oleh Hafiz Ibnu Hajar, hadis tadi menunjukkan contoh bahwa عِلَّتُهَا مَنْصُوْصَة. Kalau tidak, maka hukum asalnya tidak ada illahnya. وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ.
Baik, hadis kedua, hadis tentang menggunakan sandal. Ditanyakan kepada Anas bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ karena beliau paling dekat dan menjadi pembantu Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ selama 10 tahun ya. Sa’id bin Yazid beliau mengatakan kepada Anas, “Apakah dulu Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ salat menggunakan sandal?” Jawabannya, “Iya.” Berarti sesuatu yang dinukil dari النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ adalah سُنَّة. Tetapi sekarang سُنَّة itu apa ditekankan atau tidak? Yang jelas para ulama mengatakan karena memang di zaman itu masjid tidak ada lantainya, tidak pakai karpet. Mereka menggunakan tanah, sehingga salat di atas tanah menggunakan itu adalah hal yang masuk akal. سُنَّة apa tidak? Sebagian ulama mengatakan tidak سُنَّة. Kenapa? Ibnu Daqiqil ‘Id رَحِمَهُ اللهُ mengatakan karena sandal ini sering dipakai untuk melindungi kaki dari najis, dari najis. Sehingga kalau dikatakan dia سُنَّة, apalagi sebagai bentuk زِيْنَة, sebagai bentuk kesempurnaan dari firman Allah, يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ (“Wahai anak Adam, ambillah semua perhiasanmu ketika engkau mendatangi masjid”). Para fuqaha mengatakan bahwa termasuk dalil ayat ini, orang dituntut menggunakan, apa ini, enggak harus peci, tapi penutup kepala. Penutup kepala bisa surban, imamah, mau songkok, atau segala macam. Kalau pakai topi bagaimana? Kalau pakai ثَوْب bagaimana? Kalau pakai perban bagaimana? Orang enggak sakit pakai perban aja biar kayak pemain bola itu ya.
Orang menggunakan سُنَّة sesuai kapasitasnya, enggak usah pakai main-main. Kadang orang salat pakai topi, kemudian topinya dibalik begini ya, topinya dibalik begini. Yang penting ini sama dengan penutup kepala. Ini kalau seandainya seorang ingin menafsirkan itu, maka apakah betul topi seperti itu زِيْنَة atau bukan? زِيْنَة atau bukan? Nah, sekarang sandal. Sebagian ulama mengatakan orang menggunakan sandal itu زِيْنَة juga termasuk ya. Dan memang ada sebagian orang sampai menggunakan sandal sampai sombong karena sandalnya barangkali luar biasa, sampai النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ketika di kuburan lalu ada orang menggunakan sandal, Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ suruh lepas dia. “Wahai orang yang pakai dua sandal sibtiyah, copot sandalmu.” Sebagian ulama mengatakan ini bukan berarti haram orang yang mengantar jenazah menggunakan sandal, karena larangan itu berlaku ketika Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melihat orang ini sombong. Sombong ketika menggunakan sandal. Tapi عَلَى كُلِّ حَالٍ, sekarang pembahasannya apakah sandal merupakan زِيْنَة yang dipakai untuk salat karena Allah mengatakan خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ? Nah, kata Ibnu Daqiqil ‘Id رَحِمَهُ اللهُ, pendapat itu, wallahu a’lam, tidak pas karena sandal banyak najisnya. Dan para ulama mengatakan boleh seorang menggunakan salat pakai sandal kalau sandalnya lepas dari kotoran atau najis. Baik. Kalau seandainya ini سُنَّة atau bukan, kemudian ini hiasan atau bukan ya, maka para sahabat mereka tidak pedulikan itu. Sekedar mereka melihat النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ salat menggunakan sandal, dipakailah sama mereka.
Karena tidak suruh antum pakai sandal di sini, jangan ada yang salah paham. Karena para ulama mengatakan itu sesuai dengan zaman itu. Dan para ulama seperti مَشَايِخ kita, Syekh Fauzan, Syekh Ibnu Baz, Syekh Muhammad al-Utsaimin رَحِمَهُمُ اللهُ, mereka mengatakan ini sesuai dengan tempat. Dan kita rajihkan, kita rajihkan bahwa itu سُنَّة. Itu سُنَّة, tapi سُنَّة yang menyesuaikan tempat. Dan seorang boleh meninggalkan satu سُنَّة untuk مَصْلَحَة yang lebih besar. Kalau Abdullah bin Mas’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ mengatakan bahwa salat dua rakaat itu lebih afdal karena itu سُنَّة yang dilakukan oleh النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, tapi toh akhirnya beliau meninggalkan salat pakai dua rakaat ketika safar, tetap salat empat rakaat. Meskipun tidak menjadi makmumnya Utsman, tapi Utsman waktu menjadi khalifah, beliau katakan, “Kita salat zuhur dan asar empat rakaat.” Beliau mengatakan الْخِلَافُ شَرٌّ (menyelisihi pendapat adalah jelek). Ketika beliau salat di tendanya sendiri, beliau tetap salat 4 rakaat seperti itu. Beliau tinggalkan سُنَّة karena ada مَصْلَحَة yang lebih besar. Orang tidak sandalan ketika salat untuk menghindarkan fitnah, bagus sekali. Gara-gara sandalan besok enggak bisa pengajian, repot kan begitu.
Baik, di antara pembahasan salat pakai sandal menunjukkan, kata Hafiz Ibnu Hajar, bahwa seorang boleh menutupi sebagian anggota badan dalam salat. Dan gerakan sujud, bolehnya seseorang menutupi anggota sujud. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyatakan, “أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ” (Aku diperintahkan Allah untuk sujud di atas tujuh anggota badan). Baik, anggota badan ini kalau ditutupi boleh apa enggak? Ini yang diperselisihkan oleh para ulama. Enggak boleh kalau yang dipakai nutupi adalah alas yang terpisah dari badan, maka boleh, sebagian mereka mengatakan. Tapi kalau di antara yang kita pakai, kita copot sebagian imamahnya taruh di sini kemudian dipakai untuk alas tangan, oh enggak boleh kayak begitu ya. Sebagian mazhab mengatakan demikian ya. Dan sebagian mengatakan enggak boleh anggota badan yang kita diperintahkan untuk sujud pakai anggota badan itu untuk ditutup. Tapi jawabannya boleh. Buktinya Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan atau diperintahkan Allah untuk sujud di atas tujuh anggota badan, di antaranya apa? Lutut. Loh, itu ditutup apa enggak? Ya ditutup otomatis, kalau enggak kan buka auratnya ya. Nah, kemudian termasuk seorang ketika salat menggunakan sandal, otomatis bisa jadi sandal itu nutupin salatnya ketika dipakai sujud.
Baik, dan Al-Hafiz Ibnu Hajar mengatakan ada perintah yang beruansa ibadah ketika menggunakan sandal. Di antaranya النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyebutkan dalam hadis Syaddad bin Aus diriwayatkan oleh Abu Dawud, “خَالِفُوا الْيَهُوْدَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّوْنَ فِي نِعَالِهِمْ وَلَا خِفَافِهِمْ” (Selisihilah orang-orang Yahudi karena mereka tidak salat menggunakan sandal atau sepatu). Berarti kata Hafiz Ibnu Hajar ini menjadi سُنَّة ketika kita niatkan untuk menyelisihi orang Yahudi. Ini menjadi سُنَّة. Dan para sahabat ketika melihat Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ salat pakai sandal, mereka pakai sandal. Ketika النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ di tengah salat melepas sandalnya, mereka lepas sandalnya. Yang sering kita dengar itu hadisnya, sampai Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengatakan, “مَا لَكُمْ خَلَعْتُمْ نِعَالَكُمْ؟” (Apa yang membuat kalian lepas sandal kalian?). “Ya Rasulullah, kami melihat engkau ya Rasul lepas sandal, kita lepas sandal semua.” Enggak banyak pikir, “Kenapa ini dilepasin ya?” gitu. Apalagi kalau sampai ngomong kan batal salatnya. Mereka bilang, “Ini kenapa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ cepat sandalnya?” Enggak, lepas, lepas sudah. Maka Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengatakan, “إِنَّ جِبْرِيْلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِهِمَا أَذًى” (Tadi Jibril bilang bahwa di sandalku ada najisnya, maka aku lepaskan). Maka para sahabat mereka memahaminya seperti itu.
Baik, terakhir, hadis tentang menggendong bayi di dalam salat. Yang sebenarnya lebih dipertimbangkan adalah kenapa orang ini dibolehkan. Kalau gendong orang besar bagaimana? Ya ini kurang kerjaan kan, ditaruh dulu ya. Maksudnya sekarang anak kecil yang sudah bukan bayi lagi, tapi yang sudah agak besaran begitu. Nah ini diperdebatkan oleh al-Khattabi رَحِمَهُ اللهُ. Antum tahu, al-Khattabi merupakan ahli hadis bermazhabkan Syafi’i dan beliau awal-awal yang mensyarah Sahih Bukhari. Beliau meninggal tahun 388 Hijriah. Beliau syarah hadis Bukhari dalam أَعْلَامُ الْحَدِيْثِ. Ya, beliau mengatakan bahwa kasus yang akan diceritakan ini bukan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ kerjakan, tetapi cucu beliau yang nyantol. Bukan digendong, tapi beliau menggantungkan diri. Baik, hadisnya bagaimana? صَلَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ الرَّبِيْعِ (Dari Abu Qatadah, Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah beliau salat dan beliau menggendong Umamah, anak siapa? Anak Zainab, putri Rasul صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, dan juga putri dari Abul ‘Ash bin ar-Rabi’ bin Abdi Syams). Kalau beliau akan sujud, beliau letakkan Umamah. Kalau beliau berdiri, beliau ambil lagi, digendong lagi. Al-Khattabi رَحِمَهُ اللهُ mengatakan bukan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang gendong, akan tetapi anak ini yang nyantol.
Dalam riwayat disebutkan, Bukhari رَحِمَهُ اللهُ beliau kasih judul, dikasih judul “Pembahasan Gendong Anak di Leher”. Kenapa gendong anak di leher? Kalau gendong anak di kepala bagaimana? Atau di pundak? Dalam riwayat Muslim memang dikatakan bahwa Nabi menggendongnya di pundak. Dalam riwayat Imam Ahmad dikatakan di leher, itu hampir sama di sekitar leher. Dalam riwayat Muslim dikatakan juga pundaknya. Begini kan ya. Kalau salat, ada orang gendong anaknya begini, didudukkan kayak orang naik jathilan itu ya. Jadi dia duduk kayak gini, dia duduk begini, terus dia pegangan kepala salat gitu, boleh apa enggak? Wallahu a’lam, boleh semuanya, semuanya boleh. Tadi al-Khattabi رَحِمَهُ اللهُ beliau mengatakan ini maksudnya Umamah yang gandolan, berarti bukan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang banyak gerakan, menunjukkan Umamah sudah besar, sudah besar. Akan tetapi ini takwil yang kata Hafiz Ibnu Hajar tidak pas ya. Karena Ibnu Daqiqil ‘Id رَحِمَهُ اللهُ mengatakan, الْحَمْلُ sama الْوَضْعُ itu beda. Dalam bahasa Arab itu beda. حَمَلَ (membawa), وَضَعَ (meletakkan). Kalau الْحَمْلُ (membawa), ada orang mengatakan, “Saya bawa,” padahal yang bawa bukan dia, yang bawa siapa? Ajudannya. Sah dalam bahasa Arab begitu. Karena bawa kitab, yang bawa kitab bukan dia, tapi apa namanya, adminnya yang bawa kamera sama bawa kitab. MasyaAllah, Allahul musta’an ya. Tetapi kalau orang meletakkan, “Saya meletakkan buku,” bukan adminnya yang meletakkan buku. Beda, dalam bahasa Arab meletakkan itu dilakukan oleh orang sendiri begitu. Apalagi kalau digabung, membawa-meletakkan. Nah ini beda, kata Ibnu Daqiqil ‘Id رَحِمَهُ اللهُ. Sehingga dalam riwayat ini, Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ kalau mau berdiri bawa, kalau mau duduk sujud meletakkan. Beda sudah. Ini menunjukkan bahwa beliau yang melakukan sendiri.
Kemudian riwayat-riwayat banyak menunjukkan ini ya. Riwayat-riwayat banyak menunjukkan bahwa النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ beliau yang mengambilkan. Dalam riwayat disebutkan, فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا (kalau beliau akan sujud beliau meletakkan). Dalam riwayat yang lain, riwayat Muslim, beliau letakkan. Yang benar yang mana, sujud atau rukuk? Ternyata Sunan Abi Daud dikatakan, “Beliau ketika akan rukuk diambilnya, baru diletakkan, kemudian beliau rukuk dan sujud. Ketika akan berdiri diambil, dikembalikan ke posisi semula, gendongannya.” Berarti ini semua dilakukan oleh Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan menunjukkan boleh.
Baik, kenapa para ulama memperdebatkan ini? Karena banyak ulama mengatakan salat tidak boleh gerak-gerak ya kan. Sering mendengar bahwa orang salat tidak boleh gerak-gerak. Sebagian fuqaha seperti dalam Mazhab Syafi’i mengatakan tidak boleh lebih dari tiga kali. Tiga kali itu bagaimana? Tiga kali kalau seandainya bersambung. Kalau tidak bersambung maka tidak apa-apa, kata mereka. Cuman, wallahu a’lam, taujih untuk riwayat ini bagaimana? Apakah mungkin menggendong dengan gerakan tidak bersambung? Ambil, mungkin apa enggak? Karena praktik mereka ketika akan menggantikan imam yang batal, tidak boleh tiga kali gerakan bersambung. Akhirnya bagaimana? Makmum itu maju satu langkah, satu langkah. Ana pernah lihat praktiknya, set, set. Soalnya kalau jalan, ini mau jalan-jalan apa mau salat ini? Enggak boleh. Jadi mereka mengatakan gerakan yang tiga kali lebih, bahkan تَوَالِي, kata mereka, مُتَتَالِيًا (berarti gerakannya sedikit-sedikit). Kalau sedikit-sedikit enggak apa-apa, meskipun banyak tapi tidak bersambung tidak apa-apa. Nah masalahnya kalau gendong ini gimana? Itu tadi, gendong satu… satu… satu gini. Tambah lama tambah ribet kan ya. Maka wallahu a’lam, ini sebenarnya pendapatnya seperti itu. Para ulama ketika memperbincangkan ini, mereka mempermasalahkan gerakan dalam salat.
Tapi mereka mengatakan bahwa menggendong anak kecil dalam salat boleh karena dalilnya ini. “Berarti ada najisnya dong, bagaimana?” Nah, kalau masalah najis, semua mazhab mengatakan tidak boleh membawa najis di dalam salat. Semua mazhab tidak boleh menggendong anak kecil di dalam salat kalau tahu di situ ada najisnya. Dan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ketika salat seperti ini, beliau barangkali sudah tahu kalau itu baru saja dibersihkan. Dan itu mungkin sekali. Para sahabat mereka ngerti kalau bayi mereka itu akan digendong oleh Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, dipersiapkan. Mungkin sekali. Antum tahu anak antum mau didatangi oleh pamannya, datang, wah siapin kan. Diwangikan dulu baru biar pamannya kalau gendong enak ya. Kalau bladus gitu ada tamu, “Nah, keluar sini!” Orang bukan hanya enggak suka sama anak kecil itu, sama orang tuanya juga enggak suka. “Ini anak penampilannya kayak begini, ini gimana? Kenapa orang tuanya tidak perhatian?” Kan begitu.
Nah, sekarang para sahabat ketika akan menggendongkan anaknya kepada النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, mereka persiapkan itu otomatis gitu. Meskipun terkadang kelewatan, ada juga yang bocor. Nah, ada sebagian anak dibawa, dikencingi, itu orang tuanya sampai kebingungan itu. Tapi Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ justru menunjukkan bahwa kencingnya bayi laki-laki ini ringan. Akhirnya beliau meminta agar air itu diambil kemudian dicipratkan saja seperti itu. Tapi maksudnya, ketika salat seperti ini, para fuqaha yang empat mengatakan tidak boleh membawa najis. “Kan najisnya enggak tembus?” Iya, najisnya enggak tembus, tapi dibawa. Maka dalam الْمُغْنِي Ibnu Qudamah, beliau mengatakan, kalau ada orang salat, ada orang salat dia membawa botol isi air kencing, dan botol itu ditutup rapat, disegel pakai baja, tetap enggak boleh. Dan salatnya batal karena dia membawa najis. Meskipun itu tidak merembes karena dalam botol, kata Ibnu Qudamah رَحِمَهُ اللهُ, tetap batal salat orang karena dia membawa najis. Orang sakit pakai kantong yang dikateter itu, akhirnya, mudah-mudahan kita semua dijaga sama Allah عَزَّ وَجَلَّ, kalau ada orang sakit kemudian dia kencing, kemudian kencingnya ke kateter itu, ini urusan lain. Ini orang darurat. Orang darurat. Orang darurat itu mau salat buka aurat juga enggak ada masalah. Tapi kalau dalam masalah orang bebas bisa menentukan sendiri, maka dia enggak boleh bawa yang najis-najis itu.
Baik, sebagian ulama dalam mazhab Malikiyah mengatakan bahwa kisah ini مَخْصُوْص atau خَصَائِصُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Kok bisa? “Iya, karena Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak terganggu kekhusyukannya.” Jawabannya gampang, Hafiz Ibnu Hajar mengatakan hukum asalnya setiap gerakan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak ada kekhususan kecuali kalau ada dalilnya. Kalau enggak ada dalilnya maka enggak bisa dikatakan itu خَصَائِص. Ada yang mengatakan ini di antara mazhab Malikiyah bahwa salat yang diperagakan oleh النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ini adalah salat sunah. Kalau salat sunah dalam mazhab Malikiyah gerakan banyak enggak apa-apa. Kalau salat fardu gerakan banyak enggak boleh. Itu mereka bedakan seperti itu. Dalilnya apa? Wallahu a’lam. Tetapi cukup menjadi jawaban mereka bahwa salat yang diperagakan oleh Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menggendong Umamah ini bukan salat sunah, tetapi justru salat fardu. Dalam riwayat yang disebut oleh Hafiz Ibnu Hajar, riwayat Muslim dari seorang sahabat, Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ beliau mengimami jamaah menjadi imam dan beliau menggendong Umamah di atas pundaknya seperti ini. Berarti bukan salat sunah ini, tetapi salat fardu. Baik, kemudian disebutkan dalam Sunan Abi Daud, Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dalam Sunan Abi Daud dikatakan bahwa salat ini zuhur atau asar. “Kita lagi nunggu ini Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ enggak keluar-keluar di salat zuhur atau asar.” Bilal sudah manggil-manggil itu, “Ayo salat!” Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ enggak keluar. Eh, ternyata keluar gendong Umamah. Berarti bukan salat sunah itu. Berarti takwil-takwilnya tidak benar.
Baik, ada yang mengatakan bahwa hadis ini مَنْسُوْخ. Hadis ini مَنْسُوْخ, tadinya boleh setelah itu enggak boleh gendong anak karena gerakannya banyak. Kata Hafiz Ibnu Hajar, مَنْسُوْخ itu harus tahu sejarah mana yang نَاسِخ, mana مَنْسُوْخ-nya, harus jelas itu. Kalau enggak ada maka hukum asalnya enggak bisa ditegaskan itu مَنْسُوْخ. Yang kedua, ini kejadian akhir-akhir ini. Akhir-akhir bagaimana? Ada orang mengatakan ini مَنْسُوْخ padahal Abul ‘Ash Ibnu Rabi’, bapaknya, itu baru masuk Islam menjelang فَتْحِ مَكَّةَ. Fathu Makkah, memang dalam kejadian ini dia masih kafir. Maka sampai dikatakan, أُمَامَةُ بِنْتُ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ الرَّبِيْعِ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ (Umamah ini anaknya Zainab dan anaknya Abul ‘Ash). Kenapa kok nasabnya didahulukan Zainab? Sebagian ahli hadis mensyarah ini, Ibnu al-‘Attar رَحِمَهُ اللهُ, muridnya Imam Nawawi, beliau mengatakan karena waktu itu bapaknya masih kafir sehingga nasab ini mending dinisbahkan kepada orang yang lebih afdal agamanya, apalagi putri Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Tapi bapaknya dicantolkan juga karena ini nasab sesungguhnya. Kata Hafiz Ibnu Hajar, ya bolehlah dia mengambil kesimpulan itu, tetapi dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa bapaknya disebutkan di awal. Dalam Sahih Muslim dikatakan bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ salat sambil menggendong Zainab binti Abil ‘Ash, wa ummuhu Zainab. Jadi تَأْوِيْلًا tadi itu enggak benar. Tapi intinya pembahasan kita adalah hadis ini tidak pantas dikatakan itu مَنْسُوْخ karena ini justru di bagian akhir perjalanan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Baik, ini takwilan dari para ulama ketika mereka membahas hadis ini, dikhawatirkan bahwa gerakan itu banyak yang dilakukan dalam salat dan ketika sudah banyak nanti menjadi batal salatnya. Mereka kasih tegas seperti itu dalam kaidah mereka, “Salat tidak boleh gerakan-gerakan yang banyak.” Lah kalau Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ salat gimana ini kok sambil gendong begitu? Akhirnya mereka perlu mentakwil dengan takwilan yang banyak. Akan tetapi kata Imam Nawawi رَحِمَهُ اللهُ, sebenarnya tidak perlu orang sibuk untuk mentakwil hadis ini. Gerakan di dalam salat itu boleh-boleh saja dan tidak membatalkan selama tidak bersambung, kata beliau. Selama tidak banyak dan tidak bersambung, kata Imam Nawawi رَحِمَهُ اللهُ. Bahkan beliau mengingkari orang yang mengatakan ini مَنْسُوْخ hadisnya, atau ini خَصَائِصُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, atau ini boleh kalau di salat sunah. Ini semuanya enggak benar kata Imam Nawawi. Itu boleh semua, itu semuanya boleh sebenarnya kalau dilakukan, kata beliau, selama tidak bersambung gerakan-gerakan yang banyak itu, selama tidak bersambung seperti itu. وَاللهُ أَعْلَمُ.
Tapi intinya, orang salat menggendong anak boleh karena Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengerjakan itu. Sebagaimana ini menunjukkan bolehnya seorang membiarkan anak kecil masuk dalam masjid. Tapi perlu diperhatikan, kalau anak kecil masuk masjid dipegang, jangan sampai mengganggu kekhusyukan orang yang salat. Itu saja. Seorang perlu proporsional saja. Tidak dilarang 100%, tapi tidak dibiarkan bebas sebebas-bebasnya. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah dinaikin, kita dulu pernah ceritakan ketika beliau mengatakan, “إِنَّ ابْنِي هَذَا ارْتَحَلَنِي” (Anakku ini menunggangi aku), sampai sujudnya lama sekali itu. Maka, ketika orang tua membawa anak kecil itu hukumnya boleh, tetapi dia perlu tanggung jawab. Kalau tahu anaknya susah untuk dikendalikan ya cari gimana caranya. Ketika akan berangkat diawasi, “Eh, kalau ikut Abi ke masjid, nurut ya. Salat. Kalau enggak salat, duduk. Jangan lompat-lompat sampai naik ke mimbar, habis itu mainan ini mikrofon, kemudian nanti dia jatuhin apa, datang ke apa gitu.” Orang tuanya lihat, diam aja begini. Ini membuat orang yang lain kan jadi kurang rela begitu itu. Nah, sebenarnya yang sebenarnya juga tidak, tidak pantas begitu.
Baik, dan ini menunjukkan tawaduk Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sebagaimana beliau juga merupakan orang yang sayang kepada anak kecil, termasuk kepada orang tuanya anak kecil. Antum tahu, ini Zainab, eh, Umamah ini, Umamah ini kan berarti, eh apa namanya, Umamah ini masih kecil sekali di zaman Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Iya, Umamah ini masih kecil dan dia berarti cucunya Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Ketika akhirnya Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ meninggal, Umamah sudah besar, dinikah oleh Ali bin Abi Thalib رَضِيَ اللهُ عَنْهُ. Ali bin Abi Thalib suaminya siapa? Fatimah. Fatimah ini saudarinya Zainab, uminya eh apa, iya, uminya si Umamah. Berarti Umamah ini keponakannya Fatimah. Fatimah رَضِيَ اللهُ عَنْهَا pernah marah ketika siapa? Ali bin Abi Thalib mau poligami ya. Ketika akan menikah lagi, masalahnya bukan itu, dia akan poligami dengan anaknya Abu Jahal. Sampai Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengatakan, “Apakah mungkin berkumpul antara anaknya Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dengan anaknya Abu Jahal?” Gitu. Nah, ketika akhirnya Ali bin Abi Thalib enggak jadi menikah, enggak jadi menikah. Tapi Fatimah meninggal setelah Rasul صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ meninggal 6 bulan, sempat kasih wasiat, “Nanti kalau aku mati, kamu mau nikah lagi, nikahin keponakanku itu.” Keponakannya masih kecil sekali. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sempat gendong ketika salat, berarti masih kecil sekali kan. Anggap aja 3 tahun. Ketika akhirnya dinikah oleh Ali bin Abi Thalib رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, Ali bin Abi Thalib senior sekali, sepupu Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ itu saja sudah menikah dengan anaknya Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, itu sudah umur itu ya, umur. Akan tetapi sekarang menikah lagi dengan cucu Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Itu seolah nikah dengan keponakan sendiri. Tetapi ternyata di kalangan para sahabat banyak kayak gini, banyak. Karena mereka lebih mengedepankan saleh daripada umur. Maka anaknya Ali bin Abi Thalib dinikah sama Umar bin Khattab. Iya, Umar bin Khattab رَضِيَ اللهُ عَنْهُ sampai nazar ke anaknya Ali bin Abi Thalib, sempat Ali bin Abi Thalib marah itu karena yang dinazar ada berapa bagian tuh ya. Dan itu boleh. Tapi yang jelas mereka menikahkan anaknya dengan kawannya, bahkan kawannya lebih tua. Itu hal yang wajar di zaman itu. Tetapi bukan berarti kalau sekarang ya ada orang pengin praktik seperti itu kemudian, “Kenapa tidak diizinkan?” gitu. “Tidak sesuai dengan ahlus Salaf.” Enggak, enggak seperti itu. Ini masalah mubah aja insyaAllah, bukan menjadi سُنَّة.
Baik, ini yang dapat kita pelajari, mudah-mudahan bermanfaat.
Tanya Jawab
Pertanyaan: Sebagai penuntut ilmu, bagaimana kami harus menyikapi perbedaan fatwa fikih dari asatizah? Apakah kami perlu cukupkan dengan fatwa yang terbaru yang kami dengar atau cari tahu terus?
Jawaban: Ya, belajar. Belajar kan enggak ada batasnya. Bahkan jangankan para asatizah, para fuqaha mereka pindah mazhab biasa, pindah mazhab biasa. At-Thahawi tadinya Syafi’i kemudian pindah menjadi Hanafi ya. Kalau para ulama yang banyak, mereka dari Hanafi pindah ke Hambali atau ke Syafi’i, itu banyak. Tapi kata para ulama ini jarang sekali ada orang pindah dari mazhab yang sudah kuat ke mazhab Hanafi yang menunjukkan atau mengedepankan ra’yu, apalagi ahli hadis lagi. Ini jarang sekali tapi terjadi, enggak ada masalah. Belajar terus.
Pertanyaan: Bolehkah berlama-lama dalam sujud dengan berdoa bahasa Indonesia tapi dalam hati?
Jawaban: Boleh aja. Akan tetapi para ulama mengatakan dijaga keseimbangan sujud yang pertama dengan yang kedua, kemudian dengan rukuknya, kemudian dengan i’tidal dan duduk di antara dua sujud. Karena Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ salatnya imbang, tidak timpang. Ada yang panjang kemudian di antara rukunnya pendek, enggak cocok seperti itu. Bahkan Syekh Muhammad Shalih al-Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ mengatakan itu enggak سُنَّة, memanjangkan sujud panjang tapi yang panjang cuman sujudnya aja.
Pertanyaan: Menimbang praktik langsung ketika suatu materi yang didiskusikan tersebut materinya berkaitan dengan ibadah, bagaimana yang Ustaz katakan tadi bahwa jumhur ulama berkata cara menjelaskan dengan perbuatan lebih jelas daripada…?
Jawaban: Iya. Jadi kalau ahkamul janaiz harus ada yang mati dulu ya? Enggak, enggak seperti itu. Hukum asalnya praktik itu bagus, kalau seandainya bisa, alhamdulillah. Ana juga sebenarnya pengin seperti itu kalau menjelaskan ibadah haji, kita haji bareng. Tapi kita kan enggak boleh غُلُوٌّ ya. Artinya ya hukum asalnya kalau seandainya bisa, alhamdulillah, alhamdulillah. Tapi kalau seandainya enggak bisa ya sebisanya.
Pertanyaan: Antum dengan pendidikan kepada anak perempuannya, yaitu memakaikan mereka jilbab atau hijab sejak dini, sejak dini sekali, dan ana pernah mendengar kalau anak kecil itu dikenalkan jilbab atau hijab dari usia dini menyelisihi fitrahnya.
Jawaban: Enggak benar itu, enggak benar. Tergantung. Anak kecil antum mau jilbabin dari kecil, jangan dipaksa saja karena memang dia belum pas untuk ukuran jilbab. Enggak apa-apa, panas apa segala macam. Kalau sudah mulai besar, dia akan tertarik sendiri. Anak kecil melihat ibunya pakai jilbab, teman-teman ibunya pakai jilbab, kemudian kawan-kawannya pakai jilbab, dia sudah terdorong sendiri untuk pakai jilbab. Sudah itu praktikin sudah. Sudah anak kecil sampai heran dia, “Kok amah itu salaman ya sama laki-laki itu? Emang mahram itu?” Banyak pertanyaan kayak gitu di anak-anak yang dibesarkan di Arab Saudi. Iya, melihat orang Indonesia itu TKW-TKW itu loh. “Ini kok ngobrol-ngobrol kayak gitu, memang boleh ya?” “Enggak boleh kalau enggak mahram ya.” Tetapi kayak gitu, anak kecil sudah terbiasa melihat uminya pakai cadar, teman-teman uminya pakai cadar, kakak-kakak dia yang pakai cadar, dia terdorong sendiri sudah. Jangan dipaksakan memang, kalau memang belum waktunya dipaksa. Tapi kalau sudah waktu, diarahkan. Arahkan saja. Maka dalam mazhab seorang ulama dalam Malikiyah mengatakan, “اعْتَنُوا بِأَوْلَادِكُمْ” (Hendaklah orang-orang tua itu perhatian kepada anak kecil mereka), karena anak kecil itu gampang sekali terpengaruh dengan orang tuanya.
Pertanyaan: Ana sering melihat jemaah ketika hendak salat sunah ba’diyah berpindah tempat, apakah itu sunah?
Jawaban: Wallahu a’lam. Semua tempat yang akan kita pakai salat akan menjadi saksi. Ini ditafsirkan dari firman Allah, ana lupa ayatnya. Kemudian yang kedua, ada riwayat dari Mu’awiyah, Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengatakan, “لَا تُوْصَلُ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى يَتَكَلَّمَ أَوْ يَخْرُجَ” (Jangan disambung satu salat fardu dengan salat yang lain sampai seorang pindah tempat atau berbicara). Kecuali kalau menjamak salat. Menjamak salat dia memang digabungkan. Wallahu a’lam.
Pertanyaan: Apa hukumnya menggunakan cincin dari besi?
Jawaban: Pakai aja yang dari perak. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menggunakan perak. Dari emas enggak boleh. Dari besi ada larangannya kalau enggak salah lah. Adapun hadis yang “الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ”, para ulama mengatakan itu bukan berarti dipakai ya, tapi carilah mahar yang paling murah meskipun hanya sekedar cincin dari besi. Tapi ada larangannya memang menggunakan cincin dari besi gitu. Enggak usah pakai cincin juga enggak apa-apa. Apakah menggunakan cincin itu سُنَّة? سُنَّة apa enggak? Apalagi cincinnya besar sekali itu ya. Nah, jawabannya wallahu a’lam, tidak سُنَّة karena Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menggunakannya ketika ingin menggunakannya sebagai stempel.
Pertanyaan: Apakah cukup bagi kita mengambil landasan amalan dari satu hadis dengan memahami secara zahir tanpa melihat penjelasan para ulama?
Jawaban: Ya jangan, nanti salah paham. Cari penjelasan para ulama. Jangan gitu.
Pertanyaan: Isak…, apakah ini sahih?
Jawaban: Ini bukan hadis setahu ana ya, wallahu a’lam apa hadis atau bukan. Setahu ana ini kayak ungkapan kata mutiara seperti itu. Wallahu a’lam.
Pertanyaan: Mohon nasihat untuk miswa (?) yang masih bingung dalam mencari tujuan hidupnya.
Jawaban: Ya salam. Berarti perlu mencari penguat motivasi hidup ya. Cari pasangan hidup ya. Enggak gampang. Tujuan hidup adalah untuk beribadah. “وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ”. Gitu saja kok repot ya. Sudah itu مَنْصُوْص, ngapain orang jadi bingung mau ke mana gitu ya. Makanya belajar aja, belajar dan berdoa kepada Allah عَزَّ وَجَلَّ. Ana susah mau ngasih nasihat gimana.
Pertanyaan: Apabila menjadi masbuk belum membaca دُعَاءُ الْاِسْتِفْتَاحِ, apa ketika rakaat berikutnya tetap membaca دُعَاءُ الْاِفْتِتَاحِ tersebut atau bagaimana Ustaz? جَزَاكَ اللهُ خَيْرًا.
Jawaban: Para ulama mengatakan ketika orang memiliki waktu salat yang pendek, kira-kira sebentar lagi imam ini rukuk, maka yang paling diperhatikan adalah yang paling penting. Yang paling penting apa? الْفَاتِحَة. Ada cukup menggunakan الْفَاتِحَة, baca الْفَاتِحَة langsung sudah. Enggak usah pakai yang sunah-sunah seperti itu. Wallahu a’lam bis-shawab. Apalagi kalau sudah lewat waktunya ya.
Pertanyaan: Apakah Zainab binti Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menikah dengan Abu Umamah, dan Umamah tatkala itu masih dalam keadaan kafir?
Jawaban: Abul ‘Ash, Abul ‘Ash Ibnu Rabi’ bin Abdi Syams. Itu yang disebutkan dalam hadis ini. Bukan sama Abu Umamah ya, bukan sama Abu Umamah. Wallahu a’lam bis-shawab. Makanya Umamah, Umamah ini bukan anaknya Abu Umamah, tapi anaknya Abul ‘Ash tadi itu. Kan disebutkan begitu, بِنْتُ زَيْنَبَ وَلِأَبِي الْعَاصِ. Gitu, bukan anaknya Abu Umamah.
وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى عَبْدِهِ وَرَسُوْلِهِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ. وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.