بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُوْرِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.
Ikhwah sekalian, di antara keistimewaan yang dimiliki oleh para ulama Salaf adalah sikap mereka dalam تَعْظِيْمُ النُّصُوْصِ (mengagungkan wahyu), baik Al-Qur’an maupun hadis. Mereka tidak berani lancang ketika mendengar ayat Al-Qur’an atau sebuah hukum dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka patuh, kendatipun mereka memiliki pendapat, ijtihad, kecerdasan, atau bahkan kedudukan. Ketika mereka mendengar hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, apalagi ayat Al-Qur’an, mereka tunduk.
Kelebihan yang dimiliki para ulama dari kalangan Salafus Saleh adalah sifat تَعْظِيْمُ النُّصُوْصِ ini, yang membuat ilmu mereka penuh berkah. Mereka tidak banyak berbicara atau membahas, akan tetapi ketundukan mereka kepada wahyu itulah yang membuat mereka diridai oleh Allah. Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam kitabnya, Fadlu ‘Ilmis Salaf ‘alā ‘Ilmil Khalaf, mengatakan bahwa ilmu para ulama terdahulu tidaklah panjang lebar; perkataan mereka sangat pendek namun ilmunya luas dan penuh berkah. Sebagai contoh, para sahabat senior seperti Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, dan Umar bin Khattab, jika dibandingkan dengan sahabat junior seperti Abdullah bin Abbas, mereka tidak banyak berbicara dan berfatwa. Riwayat mereka pun sedikit, tetapi fikih dan pemahaman mendalam ada pada mereka, dan Ibnu Abbas menukil dari mereka.
Kemudian Ibnu Rajab membandingkan para Tabi’in, yang jumlahnya sangat banyak—termasuk Sayyidut Tabi’in dan Fuqaha’us Sab’ah di Madinah—dengan ilmunya Ibnu Abbas, dan ternyata tidak ada apa-apanya. Disebutkan bahwa semakin ke masa lalu, perkataan semakin sedikit, dan semakin ke sini, perkataan semakin banyak. Na’udzubillah, bisa jadi suatu saat akan ada orang yang banyak berbicara tetapi ilmunya tidak ada sama sekali. Muaranya adalah ketika mereka berbicara dengan iman dan ketundukan kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Dalam Shahih al-Bukhari, diceritakan ada seorang Arab Badui bernama ‘Uyainah bin Hisn. Ia adalah seorang yang kaku dan kasar. Suatu hari, ia datang ke Madinah untuk mengunjungi keponakannya, al-Hurr bin Qais, yang merupakan salah seorang penasihat dekat Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu. Dalam riwayat disebutkan bahwa para penasihat Umar adalah orang-orang yang ahli dalam Al-Qur’an, memahami artinya, dan beramal dengannya. ‘Uyainah berkata kepada keponakannya, “Kamu memiliki kedudukan khusus di sisi Amir, mintakanlah izin untukku agar bisa bertemu dengannya.” Sebenarnya, bertemu dengan Umar itu mudah karena beliau tidak memiliki pengawalan.
Setelah diizinkan masuk, ‘Uyainah bin Hisn langsung berkata tanpa basa-basi kepada Umar, “يَا ابْنَ الْخَطَّابِ، مَا تُعْطِيْنَا الْجَزْلَ وَلَا تَحْكُمُ بَيْنَنَا بِالْعَدْلِ” (“Wahai putra al-Khattab, engkau tidak memberi kami dengan pemberian yang banyak dan tidak menghukumi kami dengan adil!”). Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa ini menunjukkan kekakuan sikapnya, karena tidak akan ada orang yang berani berbicara seperti itu kepada Umar, entah karena kewibawaan (haibah) Umar atau karena kesopanan mereka.
Umar pun marah dan hampir memukulnya. Namun, keponakannya yang merupakan Ahlul Qur’an segera menenangkannya seraya berkata, “Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya Allah berfirman kepada Nabi-Nya: خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِيْنَ (‘Maafkanlah, perintahkanlah yang ma’ruf, dan berpalinglah dari orang-orang jahil’). Dan pamanku ini termasuk orang yang jahil.” Seketika itu juga, setelah ayat tersebut dibacakan, kemarahan Umar langsung surut dan beliau terdiam. Memang, كَانَ وَقَّافًا عِنْدَ كِتَابِ اللهِ (Umar adalah orang yang sangat patuh ketika mendengar ayat Al-Qur’an).
Contoh lain adalah kisah Thabit bin Qais, yang dikenal sebagai خَطِيْبُ الْأَنْصَارِ (orator kaum Anshar) karena suaranya yang besar dan lantang. Ketika turun ayat: يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لَا تَرْفَعُوْا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ (“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian meninggikan suara kalian melebihi suara Nabi…”), beliau langsung menghilang dan tidak terlihat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merasa kehilangan dan bertanya tentangnya. Ketika seseorang mendatanginya di rumah, ia menemukan Thabit sedang terduduk lesu. Thabit berkata, “شَرٌّ، حَبِطَ عَمَلِيْ وَأَنَا مِنْ أَهْلِ النَّارِ” (“Ini adalah kabar buruk. Amalku telah hancur dan aku termasuk calon penghuni neraka”). Ia merasa demikian karena sadar bahwa suaranyalah yang paling keras di hadapan Nabi. Ketika hal ini dilaporkan kepada Nabi, beliau bersabda, “بَشِّرُوْهُ أَنَّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ، وَلَكِنَّهُ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ” (“Berilah ia kabar gembira bahwa ia bukan penghuni neraka, melainkan penghuni surga”). Anas bin Malik berkata, “Setelah itu, kami melihatnya berjalan di antara kami dan kami tahu bahwa ia adalah calon penghuni surga.”
Lihatlah bagaimana takutnya beliau ketika mendengar satu larangan. Sikap تَعْظِيْمُ النُّصُوْصِ seperti ini sangatlah mahal. Terkadang, kita sudah mengerti ada larangan di dalam Al-Qur’an dan sadar telah melanggarnya, namun kita bersikap biasa-biasa saja. Ini menunjukkan betapa dangkalnya pengagungan kita terhadap wahyu.
Hadis-hadis Tentang Keseimbangan Gerakan dalam Shalat
Kita akan membahas tiga hadis malam ini.
Hadis ke-95: Dari al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma
Al-Bara’ berkata: “رَمَقْتُ الصَّلَاةَ مَعَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَجَدْتُ قِيَامَهُ، فَرَكْعَتَهُ، فَاعْتِدَالَهُ بَعْدَ رُكُوْعِهِ، فَسَجْدَتَهُ، فَجِلْسَتَهُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ، فَسَجْدَتَهُ, فَجِلْسَتَهُ مَا بَيْنَ التَّسْلِيْمِ وَالْاِنْصِرَافِ، قَرِيْبًا مِنَ السَّوَاءِ.”
“Aku memperhatikan dengan saksama shalat bersama Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka aku dapati berdirinya, rukuknya, i’tidalnya setelah rukuk, sujudnya, duduknya di antara dua sujud, sujud keduanya, serta duduknya antara salam hingga beranjak, semuanya hampir sama (lamanya).”
Ini adalah lafaz dalam riwayat Muslim. Dalam riwayat al-Bukhari, dikecualikan berdirinya (saat membaca surat) dan duduknya (tasyahud), yang bisa jadi jauh lebih panjang dari gerakan lainnya. Makna قَرِيْبًا مِنَ السَّوَاءِ (hampir sama) adalah adanya keseimbangan dalam gerakan shalat. Jika shalatnya panjang, maka semua gerakannya panjang. Jika pendek, maka semuanya pendek.
Meskipun demikian, Nabi terkadang memendekkan shalatnya. Dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, beliau bersabda, “Sesungguhnya aku memulai shalat dan berniat untuk memanjangkannya, lalu aku mendengar tangis bayi, maka aku percepat shalatku karena aku tahu bagaimana perasaan ibunya.” Menurut riwayat mursal dari Ibnu Abi Syaibah, cara memendekkannya adalah dengan membaca surat yang panjang di rakaat pertama, lalu ketika mendengar tangis bayi, beliau hanya membaca tiga ayat di rakaat kedua. Ini menunjukkan bahwa beliau memendekkan bagian akhir dari shalat yang awalnya diniatkan panjang.
Hadis ke-96: Dari Tsabit al-Bunani, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu
Anas bin Malik, yang merupakan pembantu Nabi dan sangat sering melihat beliau, berkata, “إِنِّي لَا آلُوْ أَنْ أُصَلِّيَ بِكُمْ كَمَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِنَا” (“Aku tidak akan segan untuk mencontohkan kepada kalian bagaimana cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat mengimami kami”).
Lalu Tsabit menceritakan shalat Anas, “Beliau melakukan sesuatu yang aku tidak melihat kalian melakukannya. Yaitu, apabila beliau bangkit dari rukuk, beliau berdiri tegak lurus sangat lama hingga orang yang melihat menyangka beliau lupa. Dan ketika beliau mengangkat kepala dari sujud, beliau duduk begitu lama hingga orang menyangka beliau lupa (akan sujud berikutnya).”
Al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan, “lupa” di sini bisa berarti orang menyangka beliau lupa bahwa beliau sedang shalat, atau menyangka bahwa itu adalah berdiri untuk membaca surat (bukan i’tidal), atau menyangka itu adalah duduk tasyahud (bukan duduk di antara dua sujud). Ini menunjukkan bahwa sunnah yang sering ditinggalkan orang adalah memanjangkan i’tidal dan duduk di antara dua sujud. Meskipun ada riwayat zikir yang pendek untuk posisi ini, seperti رَبِّ اغْفِرْ لِيْ، رَبِّ اغْفِرْ لِيْ, ada juga riwayat doa yang panjang, yang menunjukkan bahwa posisi ini pun bisa dilakukan dalam waktu yang lama.
Hadis ke-97: Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu
Anas berkata, “مَا صَلَّيْتُ خَلْفَ إِمَامٍ قَطُّ أَخَفَّ صَلَاةً وَلَا أَتَمَّ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ” (“Aku tidak pernah shalat di belakang seorang imam pun yang shalatnya lebih ringan namun lebih sempurna daripada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam”).
Hadis ini menunjukkan keseimbangan. Shalat beliau bisa sangat ringan, namun tetap sempurna. Terkadang beliau memendekkan bacaan, seperti dalam sebuah riwayat di Sunan Abi Dawud, beliau membaca surah إِذَا زُلْزِلَتِ di kedua rakaat shalat Subuh. Di sisi lain, shalat beliau bisa sangat panjang. Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu pernah shalat malam di belakang beliau dan Nabi membaca surah al-Baqarah, lalu an-Nisa, lalu Ali ‘Imran dalam satu rakaat (sekitar 5 juz), dan rukuknya pun hampir sama lamanya dengan berdirinya.
Intinya, dalam shalat dituntut untuk menjaga keseimbangan dan tuma’ninah. Ini perlu pembiasaan. Jangan sampai karena terbiasa cepat, kita meremehkan ketenangan dalam shalat. Shalat akan berpengaruh pada perilaku keseharian. Orang yang tidak perhatian pada shalatnya, biasanya dalam urusan lain pun ia tidak akan amanah.
Tanya Jawab
Pertanyaan: Apakah boleh duduk iq’a (menegakkan telapak kaki) pada tasyahud awal?
Jawaban: Sepengetahuan saya, duduk iq’a yang disunnahkan adalah pada saat duduk di antara dua sujud. Wallahu a’lam.
Pertanyaan: Bagaimana cara yang sesuai sunnah jika ingin ikut berjamaah dengan dua orang yang sudah shalat? Dan siapa yang berhak mengingatkan imam jika lupa bacaan?
Jawaban: Jika Anda ingin bergabung, Anda bisa bertakbir di belakang mereka. Jika imam dan makmumnya paham, mereka akan mengatur posisi. Menepuk pundak sebagai isyarat agar makmumnya maju dan Anda mengisi shaf di belakang, insya Allah tidak mengapa, tujuannya adalah untuk memberi isyarat, bukan karena sunnahnya harus menepuk. Adapun yang mengingatkan imam adalah orang yang berada di dekatnya atau di belakangnya. Ini adalah tanggung jawab orang di sekitarnya, bukan seluruh masjid berteriak.
Pertanyaan: Sahabat melihat gerakan shalat Nabi, apakah ini berarti mata tidak harus selalu terpaku pada tempat sujud?
Jawaban: Benar. Hadis yang memerintahkan untuk memandang ke tempat sujud ada perbincangan di kalangan ulama mengenai kesahihannya. Riwayat-riwayat seperti ini menunjukkan bahwa para sahabat memang melihat gerakan Nabi untuk mempelajarinya.
Pertanyaan: Jika makmum tertinggal membaca al-Fatihah dan imam sudah rukuk, apakah kita selesaikan bacaan atau langsung rukuk?
Jawaban: Langsung rukuk mengikuti imam, karena mengikuti imam adalah kewajiban. Bahkan jika Anda masuk masjid saat imam sudah dalam posisi rukuk, Anda langsung takbiratul ihram lalu ikut rukuk, dan rakaat Anda terhitung.
Pertanyaan: Bagaimana menyikapi mahasiswa atau bahkan pengajar yang sudah tahu hukum tapi masih berpacaran?
Jawaban: Ini adalah fitnah. Ketika seseorang sudah diberi ilmu, tanggung jawabnya lebih besar untuk berhati-hati, karena perbuatannya bisa menjadi “dalil” bagi orang lain. Laki-laki yang benar-benar bertanggung jawab tidak akan mengajak pada hubungan yang tidak halal. Perempuan yang terhormat (‘azizah) juga tidak akan mudah merespons. Waspadalah terhadap modus-modus seperti bertanya tentang pelajaran atau saling membangunkan untuk puasa. Carilah pasangan yang amanah dengan cara yang amanah. اَلْخَبِيْثَاتُ لِلْخَبِيْثِيْنَ وَالْخَبِيْثُوْنَ لِلْخَبِيْثَاتِ (“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji pula…”). Allah akan mencarikan pasangan yang setara bagi orang yang saleh maupun salihah.
Pertanyaan: Ketika i’tidal atau duduk di antara dua sujud dalam waktu lama, bolehkah membaca zikir lain seperti tasbih atau tahmid?
Jawaban: Sebagian ulama membolehkan, tetapi yang lebih selamat dan lebih baik adalah mengulang-ulang doa yang memang disyariatkan untuk posisi tersebut. Misalnya, mengulang-ulang رَبِّ اغْفِرْ لِيْ atau اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ وَارْحَمْنِيْ…
Pertanyaan: Apa hukumnya membaca selawat ketika menginginkan sesuatu?
Jawaban: Selawat adalah ibadah yang agung. Akan tetapi, menjadikannya sebagai amalan khusus dengan tujuan tertentu (misalnya agar hajat terkabul) memerlukan dalil. Ini sama seperti puasa. Berpuasa sunnah lalu bertawasul dengan amal saleh tersebut boleh. Tetapi, mengkhususkan puasa untuk tujuan duniawi tertentu (misalnya agar lulus ujian) memerlukan dalil.
Pertanyaan: Bolehkah di rakaat pertama membaca satu ayat dari al-Baqarah, dan di rakaat kedua membaca ayat lain dari surah yang sama tetapi tidak berurutan?
Jawaban: Boleh. Perintahnya adalah فَاقْرَءُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ (“bacalah apa yang mudah dari Al-Qur’an”). Dalil bahwa urutan tidak wajib adalah ketika Nabi membaca al-Baqarah, lalu an-Nisa, baru kemudian Ali ‘Imran (tidak sesuai urutan mushaf). Namun, jika seseorang mampu membaca satu surat secara sempurna, itu lebih baik karena itu kebiasaan Nabi.
Wallahu a’lam bish-shawab.
صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى عَبْدِهِ وَرَسُوْلِهِ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.