Kajian Kitab Umdatul Ahkam – 38, Dr. Emha Hasan Ayatullah, M.A


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُوْرِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا.

Ikhwah sekalian, semoga kajian kita malam hari ini termasuk salah satu ibadah yang kita kerjakan di 10 hari pertama bulan Zulhijah. Dan semoga Allah عز وجل mengampuni dosa-dosa kita. Dosa membuat seseorang terhalang dari ibadah. Ini dirasakan oleh orang-orang yang membandingkan hari-hari ibadahnya. Seseorang terkadang merasakan rajin dan semangat, namun gara-gara sebuah maksiat, ternyata ibadahnya terganggu. Dan lebih parah dari itu, orang yang tidak merasa terganggu dengan maksiatnya sehingga tidak beribadah pun santai-santai dan aman saja. Ini mati hatinya, نَعُوذُ بِاللهِ.

Kalau kita katakan dalam sebuah hadis yang pernah kita sampaikan berulang-ulang, Nabi صلى الله عليه وسلم pernah diberitahu tentang orang yang tidak bangun untuk salat subuh, maka Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan, “Orang itu dikencingi setan.” Sebagian ulama mengkategorikan hadis ini pada salat sunah atau قيام الليل. Berarti orang tidak salat malam itu musibah, tidak bisa salat malam adalah musibah. Bahkan طالب العلم sudah semestinya mereka menjadi orang paling depan untuk mengerjakan ini. Kita sampaikan berkali-kali bahwa salat malam justru menjadi kebutuhan kita agar kita bisa menghafal, agar kita bisa mengulang, dan kita bisa istigfar. Memang seringkali seseorang مَعْذُوْر karena orang tertidur dari salat fardu itu مَعْذُوْر, dia dimaafkan. Akan tetapi, ketika berulang, bahkan dia betul-betul disibukkan dengan sesuatu yang tidak lebih urgen, ini sebenarnya نَعُوذُ بِاللهِ, kalau seandainya menjadi sebab dihukum, menjadi hukuman Allah. Jadi, dihukumnya itu adalah tidak bisa beribadah. Dan hukuman berikutnya, orang tidak merasa kalau dia sedang dihukum. Nah, ini hukuman lain lagi. Dan kita merasakan itu menjadi bagian dari sebagian kehidupan kita. Artinya, pulang dan di tengah-tengah طالب العلم, maka kalau seandainya seorang sibuk, orang bisa مَعْذُوْر. Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan orang yang lupa atau ketiduran salat, maka hendaklah dia segera salat ketika dia ingat atau bangun. Tetapi kalau berulang, khawatirnya ini merupakan contoh kesengajaan.

Syekh Fauzan حفظه الله beliau mengatakan, orang kalau benar-benar mau bangun, dia akan banyak usaha: dia pasang alarm, dia pesan kepada orang sekitar, dia tidur awal, kemudian dia memang tidak perlu capek-capek hari itu, dan seterusnya. Itu kalau rajin dan dia semangat dan serius. Tapi kalau tidak, نَعُوذُ بِاللهِ, kalau sampai kita termasuk orang yang dihukum sama Allah, susah untuk beribadah. Ya, maka kita katakan, di hari-hari seperti ini sebenarnya kalau kita tidak melihat ada perubahan, kita miris. Ana pernah ceritakan kepada Antum, di Arab Saudi, orang kalau sudah masuk 10 hari pertama bulan Zulhijah, maka hari-hari itu seperti Ramadan. Jadi orang lebih sering ke masjid, masjid pun lebih ramai, kemudian lebih banyak yang tinggal, yang baca Qur’an lebih banyak, aktivitas mereka lebih banyak, gitu. Nah, kalau kita sama saja, berarti kita perlu evaluasi. Kalau kita sibuk di kuliah karena kita belajar, الحمد لله, semoga ini مَعْذُوْر. Tapi yang repot kalau kita punya kesibukan yang lain lagi, apalagi kalau yang menyibukkan itu tidak penting. وَلِيَعَاذُ بِاللهِ kalau seandainya maksiat, نَعُوذُ بِاللهِ.

Ikhwah sekalian, kita akan melanjutkan pembahasan malam hari ini tentang salah satu sifat salat Nabi صلى الله عليه وسلم yang dibahas dalam kitab Umdatul Ahkam. Dan kita akan lompat-lompat karena pembahasannya kita carikan yang sama ya. Kita kemarin sampai pada hadis tentang mengangkat tangan sampai sejajar dengan pundak, itu hadis ke-91, ya. Dan kita akan membahas hadis ke-92, kemudian kita lompat ke hadis 99, kemudian kita lompat lagi ke hadis 102 karena semua berkaitan dengan masalah sujud.

Dan kita akan fokuskan pada pembahasan sujud ini. Dan sujud yang disebutkan merupakan sunah. Ini yang pertama, sujudnya rukun, tetapi menggunakan sujud seperti yang dicontohkan Nabi صلى الله عليه وسلم adalah sebuah sunah. Sunah dalam artian ajaran Nabi صلى الله عليه وسلم, sunah dalam pengertian فُقَهَاء juga. Bedanya apa? Dalam pengertian فُقَهَاء, berarti tidak wajib. Kalau dalam pengertian ulama Salaf, sunah artinya yang dicontohkan Nabi صلى الله عليه وسلم. Dan kita ketahui bahwa para ulama Salaf, mereka tidak membedakan ini wajib atau tidak, ini sah, rukun, syarat atau tidak, tetapi mereka kerjakan langsung yang mereka lihat dari Nabi صلى الله عليه وسلم.

Yang kedua, salat ini hubungannya dengan mencontoh perbuatan. Sehingga para ulama Salaf, mereka tidak terlalu membedakan antara hadis ini قَوْلِي atau فِعْلِي, sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama فُقَهَاء belakangan. Mereka mengatakan, “Oh, hadis ini فِعْلِي.” فِعْلِي itu artinya perbuatan Nabi صلى الله عليه وسلم, sedangkan قَوْلِي lebih tegas. Tapi para ulama dari kalangan sahabat, mereka tidak terlalu memperhatikan itu. Begitu mereka lihat dari Nabi صلى الله عليه وسلم, mereka kerjakan. Dan justru salat ini menjadi salah satu contoh yang memang banyak diperagakan dengan perbuatan. Apalagi perbuatan Nabi صلى الله عليه وسلم merupakan contoh dari aplikasi firman Allah, “وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ” (tegakkan salat). Gimana caranya? Ya, ikuti perbuatan Nabi صلى الله عليه وسلم. Kemudian yang kedua, Nabi صلى الله عليه وسلم mengatakan, “صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي” (kalian salat seperti kalian melihat aku salat). Berarti memang perbuatan Nabi صلى الله عليه وسلم ini menjadi dasar setiap gerakan di dalam salat. Tapi bukan berarti kita ingin memahami sendiri, dan apa yang disimpulkan para ulama kita terima dan kita kerjakan. Dan minimal, ketika seseorang berpegang dengan pemahaman para ulama, lebih mending daripada pemahaman sendiri. “Loh, ini di hadis begini, kita pahami berarti contohnya seperti ini.” Tapi فُقَهَاء tidak mengatakan demikian. Kita mending تَقْلِيْد daripada menyimpulkan sendiri, begitu.

Sampai Syekh Albani رحمه الله, Antum tahu Syekh Albani, beliau lebih kepada metode ahli hadis, berani dalam menyelisihi pendapat فُقَهَاء. Tetapi beliau belajar fikih mazhab, dan mazhab beliau Hanafi. Dan beliau tegas dalam mensyarah beberapa fikih salat atau fikih puasa. Beliau banyak menukil dari mazhab Hanafi karena, والله أعلم, itu asal yang beliau pelajari di daerahnya, dan Abinya salah satu ulama mazhab Hanafi. Sehingga perkataan ulama, kata Syekh Albani رحمه الله, lebih mending kita تَقْلِيْد daripada sebagian syabab yang semangat-semangat, mereka yang lagi rajin-rajinnya belajar lalu mereka ambil kesimpulan sendiri. Bahaya nanti, gitu.

Baik, pembahasan sujud, kita baca tiga hadisnya ya. Hadis yang pertama yang ke-92, mungkin nomornya juga agak berbeda ya. Hadis yang pertama, hadis Ibnu Abbas رضي الله عنهما; قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ (Aku diperintahkan untuk sujud pada tujuh tulang). Ya, عَلَى الْجَبْهَةِ (pertama kita sujud di atas dahi), وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى أَنْفِهِ (sambil ketika beliau mengatakan aku diperintahkan sujud di atas dahi, beliau menunjuk ke hidungnya). Nanti akan ada riwayat dalam Sahih Bukhari, وَأَوْضَعَ أَنْفَهُ (Nabi صلى الله عليه وسلم menunjuk, bukan hanya menunjuk tapi menggunakan kata-kata عَلَى أَنْفِهِ, di atas hidung). Maksudnya bagaimana? Maksudnya dalam bahasa itu ada kiasan atau isyarat. Beliau bukan hanya menunjuk, nih. Jadi ketika beliau mengatakan, “Saya diperintahkan sujud untuk ini di jidat, kemudian jidat ini, ini hidung termasuk.” Tidak seperti itu, akan tetapi menjalankan tangannya ke hidung. Nah, ini seperti itu. Dan aku juga diperintahkan sujud menggunakan dua tangan, dua lutut, dan dua ujung-ujung kaki atau ujung-ujung dua kaki ya. Yang penting Antum paham ya. Disebutkan dalam Umdatul Ahkam yang dikatakan ujungnya dua kaki adalah ujungnya jari-jarinya.

Ini hadis yang pertama. Kemudian hadis yang kedua, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ بُحَيْنَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا صَلَّى فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ (dari sahabat Abdullah ibn Buhaynah رضي الله عنه bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم apabila beliau salat, beliau akan membentangkan dua tangannya, membentangkan dua tangannya sampai putih ketiaknya kelihatan). Ini hadis kedua, ini ada sekitar 7 hadis setelahnya. Kemudian tiga hadis setelahnya, hadis Anas bin Malik رضي الله عنه; أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اعْتَدِلُوا فِي السُّجُودِ، وَلاَ يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ (dari sahabat Anas, Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: Hendaklah kalian bersikap tengah, tidak berlebihan tapi tidak juga meremehkan dalam masalah sujud, dan jangan kalian letakkan tangan atau siku kalian —nanti akan dibahas ya— jangan letakkan kalian dengan apa namanya, menempel seperti ini sebagaimana anjing meletakkan tangannya di tanah).

Nah, ini tiga cara sujud yang disebutkan dalam tiga hadis ini. Dan ini menunjukkan bagaimana seseorang salatnya semangat. Kalau orang yang salatnya sambil menempelkan tangan, alias sikunya di atas tanah atau tempat salatnya, alias tempat sujudnya, maka ini kata Hafiz Ibnu Hajar, dia tidak terlalu perhatian dengan salatnya. Justru orang yang semangat salatnya, dia akan buka tangannya dan diangkat seperti itu sampai kelihatan ketiaknya. Sebagian ulama, dinukil Al-Hafiz Ibnu Hajar, “Kok ketiaknya kelihatan? Bisa jadi beliau salat tidak menggunakan baju.” Ini dinukil dari Ibnu Munayyir atau dari ulama lainnya. Kata Hafiz Ibnu Hajar, “Gak mesti seperti itu.” Justru bisa jadi, dan ini yang lebih kelihatan, Nabi صلى الله عليه وسلم menggunakan قَمِيْص (menggunakan baju), hanya kum atau tempat masuk tangan atau lehernya lebar sehingga kelihatan ketiaknya.

Nah, sebagian ulama mengatakan, Hafiz Ibnu Hajar menyebutkan, “Atau bisa ditakwilkan kalau seandainya beliau tidak menggunakan baju, maka ini bakal kelihatan ketiaknya, tetapi beliau menggunakan baju sehingga tidak kelihatan ketiaknya.” Tapi والله أعلم, makna yang kedua yang lebih tegas. Makna kedua yaitu Nabi صلى الله عليه وسلم menggunakan baju, tapi tempat keluar masuknya tangan ini lebih lebar sehingga kelihatan. Karena ada riwayat lain yang melarang, dalam riwayat Muslim disebutkan, “لاَ يُصَلِّي أَحَدُكُمْ وَلَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ شَيْءٌ” (Jangan sampai salah seorang di antara kalian salat sementara pundaknya terbuka, entah satu atau dua pundaknya terbuka). Berarti kalau orang punya pakaian, maka salat sambil membuka pundak ini dilarang. Dan sebagian mazhab mengatakan itu bisa membuat salatnya batal, minimal salatnya dosa kalau sengaja.

Sering kalau kita berihram itu di Makkah, orang kan enggak terlalu perhatian. Apalagi kalau tidak pernah umrah atau mungkin umrah tapi tidak dikenalkan sunah. Akhirnya ketika dia memakai kain ihramnya, dia akan buka pundak kanannya, bahkan mungkin dari Jakarta, ya. Padahal itu namanya kan اضطباع (membuka dhab’ atau bagian atasnya ini). Itu hanya di… dhab’ itu di sini ya, dhab’ itu di sini, antara pundak dengan lengan, ini di sini, dhab’ ini ditunjukkan itu namanya اضطباع, itu hanya sunah ketika tawaf pertama kali. Kalau tawaf setelahnya tidak harus dibuka. Otomatis ketika dibuka pun setelah selesai tawaf ditutup lagi. Sebelum tawaf enggak usah dibuka, ngapain. Sehingga membukanya itu bisa di sana aja. Otomatis ketika salat ini kan akan terbuka. Nah, orang yang bermazhab Hambali, mereka mengatakan, “Ini gimana ini, salat kok terbuka pundaknya?” Karena dalam mazhab mereka, والله أعلم, salatnya bisa terganggu keabsahannya, seperti itu. Maka kalau ada orang punya baju atau punya pakaian, ini tutup, harus ditutup.

“Ah, Nabi صلى الله عليه وسلم bagaimana beliau salat sampai terlihat ketiaknya? Kemudian beliau salat selama ini tidak pakai baju?” Nah, al-Hafiz Ibnu Hajar sampai menukil bahwa kemungkinan kedua ini paling kuat. Di antaranya ada hadis dalam asy-Syama’il at-Tirmidzi disebutkan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم paling suka dengan baju yang bentuknya قَمِيْص. قَمِيْص itu artinya baju yang dibentuk tempat masuk tangannya, tempat masuk lehernya, sementara kebanyakan baju di waktu itu adalah إِزَارٌ وَرِدَاءٌ. إِزَارٌ وَرِدَاءٌ, sarung kemudian yang di atasnya jadi langsung diselampirkan begini aja. Nabi صلى الله عليه وسلم paling suka قَمِيْص yang sudah memang dijahit, mana tempat masuk tangannya, mana tempat lehernya, karena kalau dipakai tidak lepas-lepas, yang dipakai aktivitas tidak gampang lepas. Nah, kita bayangkan, enggak bisa memang dibandingkan dengan orang zaman sekarang. Zaman dulu baju seadanya sudah begitu. Kalau zaman sekarang orang sudah paling enak seenak-enaknya sudah baju ini, ya, enggak bakal mau terjun-terjun juga baju nyantol aja. Nah, kelewatan kalau ada orang salat bajunya tidak ideal.

Nah, jadi perintahnya, “خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ” (kalian perhatikan perhiasan kalian ketika datang ke masjid). Ini penekanannya lebih ke kita karena kita enggak bakal punya alasan enggak punya baju, begitu ya. Jadi, baju rangkap jabatan, habis dipakai olahraga dipakai salat, ada tulisannya, ada nomornya, ada namanya, ganggu itu, ganggu orang di sebelahnya atau di belakangnya. Terganggu. Kalau di sebelahnya mungkin terganggu dengan baunya, ya. Kalau orang di belakangnya dengan tulisannya. Kadang-kadang tulisan itu dibawa, ya kan. Dan sampai sekarang juga orang katanya, ini والله أعلم, orang sudah ngerti enggak boleh pakai tulisan nanti biar tidak ganggu orang di belakangnya, ya, sarung dibalik biar tulisannya kebaca. Oh, di bagian atasnya juga ada tulisannya. Ya, apalagi kalau orang pasang baju ada tulisannya di sini. Nah, ini jangan sampai. Ana dulu pernah ditegur oleh sebagian ustaz, “Antum tanggung jawab kalau ada orang salat terganggu tulisan baju Antum.” Kita mungkin akan mengatakan, “Loh, salah sendiri salat lirik-lirik ke tempat baju kita,” gitu, itu bela diri aja ya. Tetapi hukum asalnya kita salat pun memang sebenarnya berusaha mendapatkan kekhusyukan itu. Nabi صلى الله عليه وسلم salat kemudian bajunya ada garisnya aja beliau terganggu. Sampai beliau mengatakan, “اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ” (kembalikan baju ini, ini bikin salatku terganggu tadi). Padahal hanya melihat beliau di beberapa garis-garisnya atau apa itu ya, mungkin jahitan atau semacamnya. Sekarang bordiran bahkan gambar, itu gambar makhluk bernyawa pindah ke situ. Ini ganggu sekali.

Baik, hadis yang pertama dari hadis Ibnu Abbas. Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengatakan, “أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ” (ya, aku diperintahkan). Siapa yang perintahkan? Allah, karena Nabi صلى الله عليه وسلم yang sebutkan. Dan ini disebutkan dalam riwayat lain memang Nabi صلى الله عليه وسلم diperintahkan oleh Allah سبحانه وتعالى. Dan ini menunjukkan bahwa perintah ini harus dikerjakan. Sebagian ulama mengatakan berarti zahirnya menunjukkan ini wajib, sujud itu harus dengan melibatkan tujuh anggota badan yang tulang tadi. Kata Ibnu Daqiq al-‘Id رحمه الله, “Kok disebutkan tujuh tulang, padahal masing-masing tulang ini ada tulang lagi yang lain?” Ya kan, ini semua masa enggak ada tulangnya? Banyak tulang di sini ya, satu tangan aja banyak tulangnya, ini banyak tulang juga, kemudian di lutut ini banyak sekali tulang, persendian atau apa. Masyaallah, Allah عز وجل kalau kita perhatikan ya, penciptaan, bahkan disebutkan dalam Sahih Muslim, kita ini dalam anggota badan kita ini ada 360 persendian. Satu aja eror, setengah badan, sudah bukan setengah badan, setengah mati. Ya, kita akan kesulitan sekali untuk beraktivitas. Ini tangan ini, ini ruasnya berapa ini ya, dan ini satu aja eror sudah. Maka dalam Sahih Muslim juga disebutkan, masing-masing dari sulama atau persendian ini membutuhkan syukur, ya kan, membutuhkan sedekah. Baik, gimana caranya mensedekahkan? Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan, “وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَا الضُّحَى” (yang bisa menyelesaikan atau menggenapkan sedekah sekian ini, 360 persendian ini adalah salat Duha dua rakaat aja). Loh, kok bisa? Kok bisa cuma dua rakaat? Padahal Nabi صلى الله عليه وسلم dalam hadis mengatakan, “أَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ، وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ، وَتَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيكَ صَدَقَةٌ“. Banyak sedekah-sedekah yang disebutkan ini semua banyak. Kalau kita kerjakan sampai 360, wah langsung jadi rajul shalih ya. Tetapi sekarang Nabi صلى الله عليه وسلم mengatakan salat dua rakaat Duha aja sudah bisa mencukupi itu semua. Kenapa? Karena dalam salat dua rakaat Duha itu menggunakan 360 persendian ini untuk beribadah kepada Allah. Ini pernah disebutkan oleh Syekh Shalih Al-Ushaimi حفظه الله تعالى. Nah, ketika kita salat, kita sudah mengerjakan itu. Dan والله أعلم, memang itu sunah. Para ulama tidak ada yang mewajibkan salat Duha, bahkan terkadang Nabi صلى الله عليه وسلم meninggalkan salat Duha itu. Nah, sehingga orang kalau menggunakan semua persendian untuk salat wajib, Insyaallah itu sudah bagus.

Baik, disebutkan di sini Nabi صلى الله عليه وسلم diperintahkan Allah. Nah, ada sebagian ulama memahami, jangan-jangan ini khushushiyyah, jangan-jangan ini khushushiyyah, khusus untuk Nabi صلى الله عليه وسلم. Karena beliau mengatakan, “أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ” (aku diperintahkan Allah), berarti jangan-jangan perintahnya untuk Nabi صلى الله عليه وسلم, tidak untuk umatnya. Maka kata Hafiz Ibnu Hajar, Al-Imam Al-Bukhari رحمه الله ingin menjelaskan kepada kaum muslimin bahwa perintah ini bukan khushushiyyah, tetapi untuk umatnya. Maka beliau mencari riwayat dengan sanad yang sahih bahwa perintah itu berlaku semuanya. Maka dalam Sahih Bukhari disebutkan أُمِرْنَا (dengan lafaz أُمِرْنَا, kita semua diperintahkan) dalam salat.

Baik, ini menunjukkan bahwa perintah itu untuk semua orang yang salat. Kemudian dalam riwayat yang lain disebutkan dalam Sahih Muslim dari jalur Abbas ibn Abdul Muthalib رضي الله عنه, Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, “إِذَا سَجَدَ الْعَبْدُ سَجَدَ مَعَهُ سَبْعَةُ آرَابٍ” (seorang hamba —nah ini kata-katanya lafaznya hamba, berarti bukan Nabi صلى الله عليه وسلم aja— tapi orang yang salat kemudian dia sujud, maka dia sujud telah melibatkan tujuh a’rab). A’rab itu artinya juga sama, artinya adalah anggota badan. Anggota badan. Dan ini bisa saling menafsirkan dengan hadis yang kita pelajari.

Kemudian dalam beberapa riwayat disebutkan ada tambahannya. Dalam riwayat Sahih Bukhari disebutkan, “Aku diperintahkan Allah untuk sujud di atas tujuh anggota badan atau tulang, dan kami juga diperintahkan agar tidak كَفْتَ الثَّوْبِ وَالشَّعْرِ (menggabungkan baju agar tidak terjatuh ketika sujud dan juga tidak menahan rambut).” Maksudnya bagaimana? Untuk orang yang bajunya lebar, baju kebesaran, itu namanya artinya kegedean ya, sehingga dia kalau dibiarkan, dia mungkin akan ke mana-mana begitu. Atau yang rambutnya banyak, sehingga ketika dia akan salat, dia ikat dulu. Nah, ini masuk dalam larangan. Sebagian ulama mengatakan bahwa larangan ini berlaku hanya di dalam salat, yang dinukil oleh Hafiz Ibnu Hajar. Nah, sebagian ulama yang lain dan bahkan dinukil dari perkataan jumhur, bahwa yang dilarang ini bukan hanya di dalam salat, akan tetapi sebelum salat pun dilarang. Kalau ada orang mau salat, baru apa, bajunya dilinting, di apa, digulung-gulung begitu karena bajunya kepanjangan, lalu digulung sebelum salat. Baju, rambutnya juga panjang, lalu dia sebelum salat dia gelung dulu di sini, gitu. Nah, ini juga termasuk larangan. Ini juga termasuk larangan.

Berarti bagaimana? Biarkan saja begitu? Iya, biarkan saja rambut seperti itu. Kalau memang kita ingin rambutnya tidak terganggu, tidak mengganggu salat, imma menggunakan kopiah, imma rambutnya aja dipendekkan. Ya, kalau kepanjangan bagaimana? Ya, kita katakan bahwa rambut panjang ini adalah urusan mubah, urusan mubah. Nabi صلى الله عليه وسلم panjangkan sampai apa, mendekati pundak. Dalam beberapa riwayat disebutkan sampai telinga atau daun telinga, ya. Ini semua disebutkan oleh para ulama karena menyesuaikan zaman, bukan karena sunah. Sehingga para sahabat mengikuti, “Ah, Nabi صلى الله عليه وسلم panjang kok rambutnya,” akhirnya mereka pakai. Enggak, ternyata akan tetapi lebih kepada kebiasaan para masyarakat zaman itu. Maka Nabi صلى الله عليه وسلم ketika di awal Islam, beliau lebih suka rambutnya mirip dengan orang Yahudi karena beliau tidak suka dengan orang-orang musyrikin. Sementara ketika di akhir waktu, beliau lebih suka untuk menyelisihi orang Yahudi. Ya, ini menunjukkan bahwa rambut ini tidak termasuk ibadah. Kalau ada orang suka, “Ana suka rambut ana panjang karena seperti Nabi صلى الله عليه وسلم,” maka ini urusan lain. Kecintaan dia akan berpahala, kecintaan dia akan berpahala, tetapi bukan dari sisi pemeliharaan rambutnya. Dan perlu catatan penting, kalau orang ingin mirip dengan Nabi صلى الله عليه وسلم lalu dia panjangkan rambutnya karena Nabi صلى الله عليه وسلم panjang rambutnya, tapi pakaiannya kepanjangan, pakaiannya kepanjangan juga, ya, biar adil semua panjang begitu, ya. Berarti penampilan yang sama itu hanya kedok saja, pengin tren gitu ya. Nabi صلى الله عليه وسلم tidak memanjangkan sarungnya, bahkan beliau mengatakan, “إِزْرَةُ الْمُؤْمِنِ إِلَى نِصْفِ سَاقِهِ” (sarung atau pakaian seorang mukmin sampai pertengahan betisnya).

Intinya, ini masalah rambut. Ketika orang akan salat, kalau panjang maka tidak boleh digelung seperti ini. Ini dalam beberapa riwayatnya. Tapi intinya dalam pembahasan ini, Nabi صلى الله عليه وسلم memerintahkannya. Kemudian dalam beberapa riwayat tadi kita sebutkan, Nabi صلى الله عليه وسلم menyebutkan tujuh, lalu tujuh itu dua di kaki, dua di lutut, dua di tangan, kemudian yang satu di jabhah. Beliau katakan, beliau menunjukkan kepada hidungnya, menunjukkan bahwa masing-masing ini harus dipraktikkan semua, bukan berarti seperti dipahami sebagian ulama dalam mazhab Hanafiah, berarti ini mewakili ini, sehingga mereka mengatakan kalau sujud di salah satunya saja boleh. Karena Nabi صلى الله عليه وسلم tidak seperti itu memahaminya. Beliau menyebutkan bahwa الْجَبْهَة ini, karena dalam beberapa riwayat disebutkan beliau sampai apa namanya, sampai tangannya di… ini semua pakai sujud beliau. Artinya, setelah begini, diriwayatkan begini. Dalam riwayat yang disebutkan oleh Hafiz Ibnu Hajar, beliau menunjuk di jidat, kemudian dilewatkan ke hidungnya sambil mengatakan, “Nih, satu.” Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa sebagian mazhab mengatakan, karena ini satu, berarti satunya sudah mewakili yang lain. Dalam mazhab Hanafiah, kalau sujud di jidat aja atau di hidung saja, selesai, sudah sah. Kebayang enggak? Enggak kebayang, kita ini pesek ya. Ya, tetapi kalau hidungnya Masyaallah gitu, ini banyak orang kayak gitu. Dan mungkin kita, “Wah, hidung panjang,” kita ketawakan. Justru sampai kita ke luar negeri, ternyata kita yang pesek sendiri. Orang-orang Eropa, orang Pakistan, orang Arab, panjang-panjang, kita ternyata yang pesek sendiri. Tapi ini semua ciptaan Allah.

Hanya, ketika membahas masalah fikih, dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم sujud di jidat dan عَلَى أَرْنَبَتِهِ. أَرْنَبَتِهِ itu maksudnya ini, arnabat anfihi. Bahkan penekanan seseorang untuk sujud pada dua anggota ini, meskipun dihitung satu, karena Nabi صلى الله عليه وسلم mengatakan هَذَا وَهَذَا وَاحِدٌ (ini dan ini dihitung satu), kata Nabi صلى الله عليه وسلم dalam riwayat an-Nasa’i. Nah, dalam riwayat yang lain, Nabi صلى الله عليه وسلم bahkan sujud pakai dua-duanya ini ketika ada lumpur. Dan Al-Imam Al-Bukhari رحمه الله memberikan judul dalam sahihnya, ya, memberikan judul dalam sahihnya untuk menunjukkan penekanan. Beliau mengatakan, “بَابُ السُّجُودِ عَلَى الْأَنْفِ” (bab sujud menggunakan hidung), maksudnya pakai jidatnya lagi. Kalau hidung tok itu nempelkan aja ya, tetapi ini pakai jidat juga, bahkan di lumpur. Kata Hafiz Ibnu Hajar, ini menunjukkan, ini menunjukkan diperintahkan dengan lebih tegas lagi sujud itu hidungnya nempel. Orang kalau seandainya malas, ya dia akan tempelkan jidatnya kemudian berdiri lagi. Ya, kalau nempelkan hidung memang lebih jarang tanpa jidat ya, meskipun orang panjang ini hidungnya, tapi ini jarang. Orang yang lebih sering, kalau mungkin dia tidak mau tempelkan hidungnya, maka jidatnya aja, jadi kepalanya begini. Ini, ini, ini banyak kalau di tempat-tempat kita banyak orang yang tidak serius salatnya, itu bisa. Nah, ini kata Hafiz Ibnu Hajar, beliau katakan, sekalipun ada lumpur, Nabi tetap sujud. Ya, bukan berarti karena becek seperti ini tidak menjadi alasan untuk tidak sujud menggunakan dua anggota badan ini. Dan beliau menukil perkataan sebagian orang yang mengatakan, “وُجُوْبُ السُّجُوْدِ عَلَيْهِمَا” (menunjukkan wajibnya sujud menggunakan dua anggota badan itu).

Baik, dan ini disebutkan juga dalam riwayat yang tadi bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم menganjurkan untuk dua-duanya. Al-Qurthubi mengatakan hukum asalnya jidat, hidung ngikut. Kata al-Qurthubi seperti itu. Tetapi kata Ibnu Daqiq al-‘Id, “Yang enggak, sudah, dua-duanya itu satu.” Sudah dua-duanya satu, maka kerjakan semua, jangan dipilih salah satunya aja. Al-Hafiz Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sebagian Mazhab Syafi’i memilih, memang kalau ada orang sujud menggunakan sebagian jidat aja, sah. Ini dalam mazhab sebagian Mazhab Syafi’i. Dalam mazhab Hanbali, wajib menyertakan dua-duanya, jidat, hidung, dan ini merupakan pendapat Syafi’iyyah juga. Dan والله أعلم, ini yang kuat. Ini yang kuat karena memang sesuai dengan dalil.

Baik, kemudian وَالْيَدَيْنِ (dua tangan). Yang dimaksud dengan tangan adalah telapaknya, karena enggak mungkin sampai siku-sikunya. Kalau sampai siku-sikunya, berarti nanti bertentangan dengan hadis yang ketiga, “وَلَا يَبْسُطْ ذِرَاعَيْهِ كَالْكَلْبِ” (jangan ditempelkan tangannya seperti anjing kalau dia duduk begitu). Sehingga yang dimaksudkan adalah kedua telapak tangan. Kemudian الرِّجْلَيْنِ (ar-rijlain atau dua kaki). Maksudnya adalah dengan menggunakan ujung-ujung jari-jari kaki. Dalam riwayat Bukhari dari jalan sahabat Abu Humaid as-Sa’idi رضي الله عنه, ketika beliau mengatakan, kan sedang ngobrol bersama berapa sahabat, ada Sahl Ibnu Sa’ad, ada Abu Humaid, kemudian ada Thalhah atau siapa begitu, kemudian mereka sedang berdiskusi, bermuzakarah di antara mereka tentang salat Nabi صلى الله عليه وسلم. Maka Abu Humaid mengatakan, “أَنَا أَعْلَمُكُمْ بِصَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ” (Aku paling tahu di antara kalian tentang salat Nabi صلى الله عليه وسلم). Lalu beliau mengatakan, “وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ” (dan beliau menghadapkan ke arah kiblat dengan menggunakan jari-jari kakinya). Jadi kakinya ini jari-jarinya begini, diarahkan menghadap kiblat. Berarti sujudnya itu bukan hanya sekedar menempel, ya. Beliau tidak hanya menempelkan jari-jari kaki ini, kalau kaki kemudian ini jari-jarinya, tidak hanya menempel begini, akan tetapi bahkan ditekan sehingga ini jari-jarinya menghadap ke arah kiblat. Ini yang dimaksudkan dalam hadis Abu Humaid as-Sa’idi, وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ (beliau menjadikan jari-jari kakinya menghadap kiblat).

Nah, ini menekan. Dan ini menunjukkan sujudnya beneran ini. Orang kalau malas, jangankan nempel, itu ngangkat itu. Ya kan, ada orang sujud kakinya ngangkat, mungkin karena dingin, mungkin karena malas. Ya, Subhanallah. Ini juga menunjukkan bahwa seorang salat itu perlu sungguh-sungguh. Kalau ngantuk, tidur sudah. Apabila salah seorang bangun malam kemudian ngantuk sampai Qur’an ini enggak kebaca sampai mana ya, ya kok sampai mana, kadang-kadang bengel bukan bulat, ngantuk. Nabi صلى الله عليه وسلم katakan, tidur aja. Tidur nanti kalau sudah semangat, salat. “لِيُصَلِّ أَحَدُكُمْ نَشَاطَهُ” (hendaklah salah seorang di antara kalian salat ketika dalam kondisi nasyith, dalam kondisi semangat).

Baik, ini disebutkan bahwa yang dimaksudkan adalah sujud menggunakan telapak kakinya dan ini sunah. Ini maksudnya adalah sunah. Baik, dan Ibnu Daqiq al-‘Id رحمه الله ketika beliau menyebutkan hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas ini, beliau menyebutkan bahwa zahir hadis ini merupakan hukum wajib seorang sujud melibatkan tujuh anggota badan ini. Lalu beliau mengkritik Mazhab Syafi’i, dan beliau Mazhab Syafi’i memang, bahkan beliau disebut Ibnu Daqiq al-‘Id رحمه الله disebut sebagai مُفْتِي الْمَذْهَبَيْنِ. مُفْتِي الْمَذْهَبَيْنِ artinya dalam dua mazhab, Malikiyyah dan Syafi’iyyah, karena Ibnu Daqiq al-‘Id رحمه الله aslinya Maliki kemudian pindah, pindah ke Mazhab Syafi’i. Dua-duanya ahli hadis, enggak ada masalah. Dan beliau kemudian dalam beberapa tulisan atau fatwa, beliau menyebutkan dua mazhab, menyebutkan tentang dua mazhab, dan bisa jadi terkadang beliau pilih yang ini, pilih yang ini, begitu. Maka beliau mengkritik beberapa ulama Syafi’iyyah yang mengatakan bahwa yang wajib itu cuman jidat aja. Nah, karena alasan dalam riwayat Abu Humaid as-Sa’idi, Rasul صلى الله عليه وسلم ketika sujud, وَمَكَّنَ جَبْهَتَهُ (Nabi صلى الله عليه وسلم memantapkan tempelan jidatnya). Lalu dengan kesimpulan itu, mereka tidak mewajibkan sujud di atas hidung. Ini tidak semua, ini sebagian.

Nah, kata beliau ini istidlal yang lemah sekali. Karena Nabi صلى الله عليه وسلم disebutkan salatnya begitu, tetapi sebenarnya hidungnya nempel. Kalaupun tidak disebutkan dalam hadis itu, maka dalam hadis yang lain ditunjukkan, “Wong Nabi صلى الله عليه وسلم mengatakan ini juga,” gitu. Masa disimpulkan dari hadis sahabat yang lain ketika mereka menyebutkan beliau sungguh-sungguh menempelkan jidatnya, lalu diambil kesimpulan kalau hidung tidak sungguh-sungguh? Kesimpulan yang mana, begitu. Lalu dikatakan lagi, ada juga ketika mereka menggunakan hadis, “سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ“. Doa apa itu? Doa sujud. Doa sujud yang disebutkan وَجْهِي (wajahku). Dan wajah itu, kalau ini bisa saling mewakili, maka ini selesai, ini tidak perlu, gitu. Tapi kata beliau, ini lebih lemah istidlal itu karena Nabi صلى الله عليه وسلم sujudnya semuanya, gitu. Kemudian sebenarnya ada pembahasan yang lain tapi kita lewatin aja.

Baik, ini hadis yang pertama. Kemudian hadis yang kedua dari Abdullah ibn Buhainah, Nabi صلى الله عليه وسلم إِذَا صَلَّى فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ (kalau beliau salat, beliau akan merenggangkan tangannya sampai kelihatan putih ketiaknya). Ini menunjukkan bahwa ketiak beliau putih. Iya. Tetapi ini menunjukkan apa? Apakah berarti beliau tidak ada bulunya? Ini para sahabat betul-betul perhatian seperti ini, mereka perhatikan dan para ulama juga bahas ini. Al-Hafiz Ibnu Hajar menyebutkan, “Apakah berarti Nabi صلى الله عليه وسلم tidak memiliki rambut ketiak?” atau ada yang mengatakan, dan ini والله أعلم, yang lebih tepat, beliau sering sekali membersihkan. Dan Nabi صلى الله عليه وسلم menyebutkan bahwa سُنَنُ الْفِطْرَةِ ada lima, dalam riwayat Aisyah ada sepuluh, ya, yang biasa dijadikan sebuah sunah dan sesuai dengan kebiasaan manusia wajar, di antaranya khitan, kemudian potong kuku, ya kan, kemudian termasuk di antaranya نَتْفُ الْإِبِطِ. نَتْفُ الْإِبِطِ artinya mencabut bulu ketiak. Tidak dikatakan حَلْق (mencukur), karena kalau mencukur, para ulama mengatakan akan tumbuh lebih banyak lagi dan lebat dan akan lebih sulit untuk dibersihkan. Tapi Nabi صلى الله عليه وسلم mengajarkan dengan نَتْف (alias dicabut). Nabi صلى الله عليه وسلم memerintahkan dan beliau juga perhatian, sehingga ketiak beliau kelihatan putih. Dan tadi kita sudah bahas, berarti Nabi SAW tidak pakai baju? Kata siapa? Nabi SAW bisa pakai baju, cuman bajunya lebih longgar sehingga kelihatan.

Berikutnya, ini pelajaran penting. Kalau sampai kelihatan putih ketiaknya, berarti menunjukkan salatnya sungguh-sungguh. Ini dinukil dalam sujud, dinukil juga dalam posisi berdoa. Berdoa sampai kelihatan ketiaknya. Bagaimana orang begini kelihatan ketiaknya? Memang doanya begini? Tidak. Maksudnya beliau mengangkat tangannya setinggi-tingginya. Dan ini dinukil dalam dua pembahasan, yang satu الاستسقاء, beliau angkat. Dan yang satu ketika beliau berjihad di Perang Badar. Ketika beliau akan berperang dengan kaum musyrikin, beliau mengatakan, “اللَّهُمَّ إِنْ تُهْلِكْ هَذِهِ الْعِصَابَةَ فَلَنْ تُعْبَدَ فِي الْأَرْضِ” (Ya Allah, seandainya Engkau hancurkan kaum muslimin sekarang, Kau tidak akan disembah lagi). Kita setengah mati dakwah ini, kalau hancur semuanya ini, maka kita enggak akan ada yang sembah Antum, ya Allah, gitu. Istilahnya berdoa itu sampai diangkat tangannya, kemudian sampai selendangnya jatuh, sampai Abu Bakar رضي الله عنه kasihan, ini doanya sampai demikian menghiba, mengiba. Sampai akhirnya Abu Bakar mengatakan, “Allah itu enggak akan sia-siakan Antum, ya Rasul.” Tapi ini menunjukkan kesungguhan beliau, الاستسقاء maupun berdoa seperti ini. Nah, sekarang sujud begitu juga, beliau buka ini. Ini menunjukkan kesungguhan dalam beribadah. Baik, silakan azan dulu.

Baik, ini disebutkan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم tadi sampai kelihatan putih ketiaknya. Dalam riwayat Bukhari yang lain dan juga Hafiz Ibnu Hajar, dalam riwayat Muslim, bahwa sahabat mengatakan, “Kami sampai bisa melihat warna ketiak Nabi صلى الله عليه وسلم yang warnanya seperti keabu-abuan.” Bukan keabu-abuan, tapi warna debu, seperti warna debu. Berarti tadi disebutkan putih, sekarang kayak warna debu. Jadi badan yang kecampur warna debu itu agak keabu-abuan gitu, ya kan. Lah, ini yang benar yang mana? Kata Hafiz Ibnu Hajar, sebenarnya tidak berkontradiksi riwayat-riwayat ini, karena anggota badan yang ada di lipatan-lipatan itu memang warna putihnya tidak sama dengan warna putih yang lain, alias memang lebih kelihatan tidak putih banget, tapi memang ada lipatannya sehingga kelihatan agak abu-abu, begitu. Itu wajar sekali. Ini termasuk al-maghabin, kata al-Hafiz Ibnu Hajar, maghabin, tempat lipatan-lipatan itu, termasuk seperti ketiak.

Baik, dan ini menunjukkan memang ada anjuran untuk memperlihatkan anggota badan yang di sini ini, begini. Maka Al-Imam Al-Bukhari رحمه الله beliau memberi judul dalam sahihnya dengan makna ini. Beliau katakan, “بَابُ يُبْدِي ضَبْعَيْهِ” (pembahasan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم salat sambil menunjukkan dhab’. Dhab’ itu bisa diartikan lengan, lengan tapi di bagian dalam). Nah, ini yang putih kan ini, putih ya, ini ditunjukkan. Berarti salatnya sampai betul-betul begini. Kemudian dalam tafsiran sebagian ulama, dhab’ itu artinya adalah daging atau kulit yang di sekitar ketiak. Ini sama, intinya ketika salat itu sampai ditunjukkan, berarti memang membuka sekali ketika sujud.

Ada hadis lain yang menunjukkan agar seorang ketika sujud itu tidak malas-malas, begitu. Dalam riwayat Muslim dikatakan, dalam hadis Bara’ ibn ‘Azib, “إِذَا سَجَدْتَ فَضَعْ كَفَّيْكَ وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ” (Kalau kamu sujud, letakkan kedua tanganmu, angkat kedua sikumu). Jadi ini bukan hanya membuka, tetapi diangkat dulu nih, nih, tempel, ini diangkat set, gini. Kalau diangkat kan gimana, masa ngangkat gini? Otomatis ngangkatnya ke samping, begitu. Kemudian ada riwayat lain yang disebutkan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم juga perintahkan, mirip hampir sama. Dalam riwayat Muslim dari Maimunah, “كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُجَافِي يَدَيْهِ” (Nabi صلى الله عليه وسلم betul-betul merenggangkan tangannya dari sampingnya), “حَتَّى لَوْ أَنَّ بَهْمَةً أَرَادَتْ أَنْ تَمُرَّ لَمَرَّتْ” (beliau betul-betul membuka tangannya begini, kalau ada anak kambing mau lewat, bisa). Ya, kalau kambingnya kecil. Kalau kambingnya besar, enggak mungkin. Tetapi ini menunjukkan mubalaghah atau lebih kuat benar dalam membuka tangannya.

Nah, Nabi صلى الله عليه وسلم seperti itu. Masih ada hadis lain yang disebutkan dengan sanad yang sahih. Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan, “لَا تَفْتَرِشِ افْتِرَاشَ السَّبُعِ” (Jangan tempelkan tangan seperti apa, hewan pemangsa), “وَاعْتَمِدْ عَلَى رَاحَتَيْكَ وَأَبْدِ ضَبْعَيْكَ” (dan kamu tahanlah sujudmu itu dengan menggunakan dua telapak tangan, tunjukkan dhab’-mu). Tunjukkan dhab’, ini tadi kita sebutkan, dhab’ itu imma ini ya, bagian dalamnya lengan atau di bawahnya ketiak. Tunjukkan itu, kata Nabi صلى الله عليه وسلم. Berarti memang ada perintah untuk itu. Kalau kita bisa, ya. Perkara kelihatan enggak kelihatan karena baju kita sekarang begini, itu enggak ada masalah karena yang penting itu gerakannya, bukan pertontonannya, begitu.

Kemudian dari semua riwayat ini disimpulkan oleh Ibnu Daqiq al-‘Id رحمه الله, memang hal ini diwajibkan. Hal ini diwajibkan. Bahkan Ibnu Hajar رحمه الله juga mengatakan demikian. Riwayatnya terlalu banyak sehingga bisa kalau dikatakan ini wajib. Hanya ada satu riwayat dalam Sunan Abi Daud, dalam Sunan Abi Daud ditunjukkan bahwa gerakan ini sebenarnya bukan gerakan yang wajib karena sebabnya, karena sebabnya. Kenapa sampai Nabi صلى الله عليه وسلم tontonkan seperti ini? Karena sebagian sahabat mengeluhkan, kalau sujud apa namanya, kelamaan begini maka dia akan capek. Ini kepalanya akan capek sujud begini. Ya, praktikkan aja Antum coba sujud begitu kemudian lama, ya otomatis semuanya capek. Disebutkan dalam Sunan Abi Daud, “شَكَا أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَشَقَّةَ السُّجُودِ عَلَيْهِمْ” (sahabat Nabi صلى الله عليه وسلم mengeluhkan beratnya sujud bagi mereka), kalau mereka buka semua anggota badannya ini jauh, ini jauh, kemudian sujudnya juga, ya seperti yang kita tegaskan itu. Maka para sahabat sampai mengeluhkan ini sujudnya berat sekali. Bagaimana caranya? Maka Nabi صلى الله عليه وسلم mengatakan, “اسْتَعِينُوا بِالرُّكَبِ“. اسْتَعِينُوا بِالرُّكَبِ artinya gunakan lutut kalian. Rukbah itu kan artinya dengkul ya. Gunakan itu. Maksudnya gimana caranya? Ya, ini disebutkan oleh salah seorang perawi hadis ini, namanya Muhammad Ibnu ‘Ajlan. Beliau mengatakan, “وَذَلِكَ أَنْ يَضَعَ مِرْفَقَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ إِذَا طَالَ سُجُودُهُ وَأَعْيَا” (Maksudnya bagaimana? Kalau sujudnya panjang kemudian orang merasa berat untuk sujud dengan gaya itu, maka boleh seorang merapatkan mirfaq itu, ini siku, ditempelkan ke lutut). Berarti melungker ya kan? Coba Antum bayangkan gimana kira-kira praktiknya. Ya, kira-kira siku ditempelkan ke apa namanya, lutut itu bagaimana? Otomatis dia akan merapatkan begitu. Nah, ini diperintahkan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم. Berarti, والله أعلم, hukum asalnya seorang sujud dengan cara yang tadi, dibuka semuanya. Tetapi kalau kepanjangan, maka boleh seorang menggunakan cara seperti itu. Maka Abu Dawud رحمه الله ketika menyebutkan hadis ini, beliau kasih judul dalam sunannya, “الرُّخْصَةُ فِي ذَلِكَ” (keringanan, dibolehkan). Kalau orang memang capek, sujudnya panjang, maka dia boleh untuk merapatkan sikunya biar tidak terlalu capek sujudnya. Tapi ini untuk hanya orang yang sujudnya panjang. Kalau orang yang enggak panjang sujudnya, ya masalahnya begitu. Ini yang pertama. Yang kedua, kalau memungkinkan, dia salat sendiri. Kalau jemaah enggak bakal bisa, sikut-sikutan ya. Antum tahu anak kecil itu kalau lagi musuh-musuhan ya, salat, sret, kena dengkul, ngamuk. Buka lagi dengkulnya, sikut-sikutan. Ya, tetapi ini dilakukan manakala dimungkinkan. Terutama ketika salat menjadi imam atau ketika salat sendirian, maka ini dilakukan. والله أعلم بالصواب.

Yang terakhir, hadis Anas bin Malik, dan ini jelas sekali. Nabi صلى الله عليه وسلم perintahkan, “اعْتَدِلُوا فِي السُّجُودِ” (kalian salat sambil tengah-tengah, tidak terlalu terbuka tidak terlalu juga nempel begitu). “وَلَا يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ” (jangan sampai dia meletakkan tangannya nempel begini seperti anjing atau sabu’). Sabu’ itu hewan apa namanya, suka memangsa itu. Ya, jangan sampai seperti itu dalam salatnya. Ini yang disebutkan dalam riwayat lain dalam Muslim juga disebutkan, “إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَعْتَدِلْ وَلَا يَفْتَرِشْ ذِرَاعَيْهِ افْتِرَاشَ السَّبُعِ” (Apabila salah seorang kalian salat, hendaklah dia i’tidal, ideal dalam salatnya, dan jangan menidurkan apa namanya, sikunya seperti hewan tadi). Ada riwayat يَفْتَرِشْ, ada riwayat يَنْبَسِطْ. Dua-duanya maknanya sama, artinya menempelkan siku seperti ini.

Baik, ini yang dapat kita pelajari, semoga bermanfaat. Kurang lebihnya mohon maaf. صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.


Sesi Tanya Jawab

Tanya: Setelah gosok gigi, ada air dan pasta gigi yang tertelan dan terasa agak banyak ketika salat, apa membatalkan?

Jawab: والله أعلم, tidak. Karena biasanya yang tertelan itu bukan airnya, bukan airnya, tetapi itu liur, liur yang tercampur dengan air dingin. Ya, kalau liur ini enggak bisa dihindari. Sampai para ulama menyebutkan bahwa untuk orang yang berpuasa, dulu waktu ana masih kecil, ada kawan ana yang ketika dia puasa, dia buang liur terus, buang ludah terus. Kenapa? Biar enggak batal. Ana waktu itu pikir, “Apa iya gitu?” Terus itu ana sampai lupakan. Sampai ketika ana membahas tentang masalah fiqhus shiyam, ternyata disampaikan oleh Imam Nawawi dan juga disampaikan oleh Ibnu Qudamah رحمه الله, bahwa sesuatu yang tidak bisa dihindari karena banyak liur, maka dia dibiarkan, tidak membatalkan. Sehingga ini akan produksi terus. Ketika setelah siwak, maka dia akan apa namanya, segar juga dengan siwak itu. Siwak yang asli aja itu pedas. Kalau antum tahu itu siwak yang kayu itu kalau masih kelihatan lembab, kemudian masih baru, itu dipotong, digigit gini, pedas sekali. Itu akan terasa di sini dan itu tidak dibatalkan oleh para ulama. Mereka mengatakan tidak berpengaruh ya, seperti itu. Kecuali kalau di giginya ini ada kantong-kantong air, ini urusan lain lagi.

Tanya: Orang yang bersujud dengan mencium tempat sujudnya atau sajadahnya, apakah ini dicontohkan Nabi SAW? Maksudnya bagaimana?

Jawab: Dicium? Sujud sudah seperti itu, sujud. Kalau seandainya itu dianggap mencium, ya tidak apa-apa. Tapi kalau mencium seperti orang mencium lagi, itu kurang kerjaan ya. Heran juga ada orang yang begitu, Subhanallah.

Tanya: Jika kita meyakini wajibnya salat jemaah, lalu kita masbuk gara-gara makan dulu buka puasa?

Jawab: Tidak. Bahkan kalau seandainya kita lapar banget dan makanan sudah disiapkan di math’am, kita memaksakan untuk salat, makruh. Pernah bahas hadis itu ya. “لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ” (tidak sah salat, bukan tidak sah, tapi yang lebih tepat tidak sempurna salat seseorang ketika makanan sudah dihidangkan). Sebagian ulama mengatakan, “Makanan sudah dihidangkan tapi dia tidak terlalu tertarik sama makanan itu,” maka yang afdal salat. Ya, meskipun sebagian ulama mengatakan, “Udah, itu hadisnya seperti itu, tertarik tidak tertarik, salatnya makruh.” Tapi والله أعلم, mayoritas ulama mengambil intisari dari makna yang terkandung di situ agar salatnya khusyuk, tidak terganggu dengan pikiran yang ada sebelum makan itu, ya. Tetapi kalau orang justru lapar, dia mau makan, “Entar dulu, biar makannya enak gitu,” ini malah kebalik ya. Yang afdal dia makan dulu, kemudian dia salat, seperti itu. Kecuali kalau dia khawatir makannya ini enggak bisa sebentar sehingga dia makan waktunya lama, khawatir setelah makan bukan salat jemaahnya habis, waktunya habis. Ini makannya berapa jam ini, ya. Tapi para ulama sebutkan itu, kalau dia khawatir justru dengan makan yang panjang ini akhirnya waktunya habis, maka dia salat dulu. Tapi ini jarang.

Tanya: Jika kita tidak khusyuk ketika salat Duha, lalu kita yakin bahwa kita di rakaat ketiga, apakah langsung duduk tahiyat atau menyelesaikan dulu rakaat ketiga?

Jawab: Tidak boleh salat dengan menambah jumlah bilangan rakaat. Sehingga ketika orang sudah berdiri tegak tapi ternyata dia yakin bahwa dia lebih dari rakaat yang diniatkan, maka dia harus kembali ya, dia harus kembali meskipun dia sudah tegak. Tapi dia ngerti salah, enggak boleh. Ada orang salat zuhur lima rakaat sengaja. Salat witir sudah diniatkan satu rakaat, kok kemudian dia bangun ke rakaat kedua, balik. Kemudian salat niat qasar, “Ana musafir, ana niat ana mau qasar salat ana jadi dua rakaat.” Ternyata lupa, lupa berdiri di rakaat ketiga. “Oh, enggak apa-apa, kan ini qasar juga enggak wajib, gitu. Ini sunah aja, biarin aja sekalian ana genapkan empat rakaat.” Ana pernah baca fatwa Syekh Utsaimin رحمه الله, enggak boleh itu. Karena niat kita sudah qasar, dan salat qasar itu dua rakaat, enggak boleh qasar menjadi empat rakaat. Ini lain kalau kita jadi makmum, itu urusan lain. Ini kalau kita salat sendiri, apalagi jadi imam, ya, seperti itu, enggak boleh.

Tanya: Apakah harus membaca selawat ketika tasyahud awal?

Jawab: والله أعلم, Syekh Albani رحمه الله beliau mengatakan tidak ada bedanya antara tasyahud awal dengan tasyahud kedua, ya. Dan dalam semua mazhab mengatakan bahwa selawat itu juga termasuk diharuskan dalam tasyahud awal. Sekalipun mereka tidak sampai di akhir, tetapi selawat itu yang menjadi batas untuk bacaan tasyahud awal.

Tanya: Selawat yang paling sahih apakah ada kalimat كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ atau langsung كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ?

Jawab: Ini beda-beda riwayatnya. Ada yang lengkap sekali salawat Ibrahimiyyah. Ada “اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ”. Riwayatnya banyak sekali dan para ulama bisa apa namanya, menggunakan itu semuanya. والله أعلم.

Tanya: Apa yang harus dilakukan ketika lupa baca Al-Fatihah di salat berjamaah di waktu Zuhur atau Asar? Maksudnya, kita lupa di rakaat pertama dan ingat di rakaat kedua, kita tadi baca apa, baca apa enggak. Jadi apa yang harus kita lakukan? Harus mengulang salat atau nambah satu rakaat?

Jawab: Kalau seandainya kita menjadi makmum, Insyaallah tidak apa-apa. Kalau kita menjadi makmum, Insyaallah aman. Tapi kalau menjadi imam, والله أعلم, dia harus, kalau ragu, ya, ragu, nah dia nambah lagi, nambah lagi untuk membaca Al-Fatihah itu. والله أعلم. Kemudian sujud sahwi.

Tanya: Ana bangunin teman untuk salat subuh, dia beralasan bahwa lagi susah tidur dan kalau ia bangun untuk salat, maka susah untuk tidur lagi, lalu ia melanjutkan tidur sampai jam 6 dan subuhan pada waktu Duha. Emang boleh gitu?

Jawab: Emang boleh? Enggak boleh, enggak boleh. Enggak apa-apa tidur, susah tidur lagi, enggak apa-apa. Enggak ada orang susah tidur, coba masuk kelas, ngantuk sudah. Jadi enggak boleh ada alasan seperti itu. Salat, salat, ya. Enggak boleh ada alasan susah tidur. Kalau memang susah tidur, diatur waktunya, ya. Dan Masyaallah, Antum bersyukur kalau susah tidur ya, orang mau baca kitab setengah mati karena ngantuk. Antum susah tidur ya, coba baca kitab itu sudah khatam itu langsung semalam itu ya. Tapi biasanya ini susah tidur karena urusan yang lain. Maka bilang kalau Antum yang susah tidur, Antum baca Qur’an. Baca Qur’an sudah, masih tidak tidur, baca kitabnya para ulama. Itu sudah pelajaran itu, baca, gitu. Tapi Insyaallah tidak itu, Insyaallah langsung tidur sudah.

Tanya: Apakah termasuk kabair apabila sering salat subuh di waktu Duha?

Jawab: Kalau seandainya dia tidak sengaja, maka Insyaallah tidak mengapa. Tapi kalau sengaja, ini yang repot. Ini yang repot, ya. Tapi kalaupun seandainya tidak kabair, ini menunjukkan orang yang tidak perhatian. Dan Subhanallah, orang ketika kuliah belajarnya agama tapi dia salatnya begitu, kita takut sendiri, kita takut jangan-jangan ilmu kita ini bumerang. الله أعلم.

Tanya: Apa hukumnya sujud namun kening terhalang peci atau mukena atau poni rambut?

Jawab: Ya, enggak apa-apa, enggak ada masalah. Enggak ada masalah. Dulu orang juga sujud pakai imamah, tidak harus imamahnya diginikan, ya. Enggak ada masalah, Insyaallah.

Tanya: Maksud larangan menggulung pakaian saat salat apa?

Jawab: Itu pun tidak sampai menutup, sampai menutup. Kan memang ada khilaf di antara para ulama. Mereka bedakan ketika yang menutupi anggota sujud kita itu kain yang terpisah atau kain yang nempel di badan. Antum pernah dengar ini kan? Ini disebutkan dalam beberapa mashadir fuqaha, mereka mengatakan demikian. Kalau kain yang kita pakai untuk salat itu betul-betul terpisah seperti sajadah, maka ini enggak ada masalah. Tapi kalau kain yang dipakai untuk menutupi tangan dengan tempat sujud itu adalah pakaian yang kita pakai, lalu terurai begitu kemudian kita pakai, nah ini yang kata mereka bermasalah. Seperti itu. Rajih atau tidak, tapi kalau peci sedikit sekali, mukena pun sedikit sekali, enggak ada masalah.

Tanya: Maksud larangan menggulung pakaian saat salat itu apa? Karena sarung juga digulung, terkadang celana daripada isbal juga digulung biar tidak isbal.

Jawab: Bukan digulung, tapi dipotong, dirapikan. Kemudian baju kepanjangan, ini maksudnya dilinting-linting begini. Ini bajunya juga kepanjangan atau bukan baju kepanjangan tapi memang dia pengin salatnya santai kemudian dilipat sampai segini, ini enggak syar’i, ya. Enggak syar’i seperti itu. Pakai pakaian seperti biasanya begitu.

Tanya: Apakah dilarang saat duduk tasyahud telapak tangan melebihi lutut? Melebihi lutut maksudnya ke bawah?

Jawab: والله أعلم. Yang disunahkan tangan itu memegangi lutut atau di atas paha, ya. Imma di atas paha, imma memegangi lutut itu, ya. Kalau kelebihan boleh apa tidak, enggak usah pikir itu, itu enggak sunah minimal, seperti itu.

Tanya: Ini di antara ulama apakah amalan yang dikerjakan tanpa niat ibadah mendapatkan pahala apa tidak?

Jawab: Ya, seperti orang misalkan dia membayar utang, utang dia enggak niat itu ibadah, kewajiban dia. Atau contoh yang sering disampaikan ulama, kalau dia punya padi kemudian ada burung makan padi itu, ya. Apakah dia langsung dapat pahala atau dia harus berniat dulu ketika dia tanam, “Nanti kalau ada yang ambil mudah-mudahan ana dapat pahala.” Nah, ini para ulama juga berbeda pendapat itu ya, berbeda pendapat. Sebagian ulama mengatakan tanpa niat pun dapat pahala, seperti itu. والله أعلم. Tapi yang jelas memang para ulama menyebutkan tidak ada amal yang apa namanya, akan didapatkan sebuah pahala kecuali kalau niat, seperti itu. Dan memang susah kalau ada orang mengerjakan sesuatu tanpa itu, susah. Contohnya itu susah, kecuali orang ngelindur. Tahu orang bangun tidur, mengigau gitu, kemudian tahu-tahu dia salat, Masyaallah, tapi jarang seperti itu.

Tanya: Bagaimana ketika kita berniat untuk melakukan safar pada saat salat Zuhur? Apakah boleh kita melaksanakan jamak qasar pada saat salat Zuhur sedangkan kita melakukan perjalanan safar keluar dari rumah sekitar jam 3?

Jawab: Enggak boleh qasar. Qasar itu kalau dalam keadaan safar, sudah mulai perjalanan. Kalau kita masih di rumah, enggak boleh. Tapi kalau jamak, boleh. Kalau jamak boleh. Karena jamak itu tidak harus orangnya sudah berangkat safar, pun dia tidak safar, kalau mau ada kebutuhan boleh dia menjamak, menggabungkan. Jadi tetap empat rakaat kemudian empat rakaat. والله أعلم.

Tanya: Ketika kita jumpa jemaah lagi sujud atau rukuk atau duduk di antara dua sujud, jadi kita takbiratul ihram dan takbir untuk sujud atau rukuk?

Jawab: Kita pernah bahas kalau kita masbuk, maksudnya ini. Maksudnya kalau masbuk, maka kita yang lebih aman dua kali. Yang satu takbiratul ihram, yang satu untuk pindah ke gerakan itu, mau rukuk atau sujud, itu sudah langsung sudah. Kita takbiratul ihram, الله أكبر, kemudian takbir lagi untuk itu, gerakannya itu, entah sujud atau rukuk, dan itu lebih aman, lebih aman. Kalau sebagian ulama mengatakan cukup satu takbir aja, tapi yang diniatkan adalah takbiratul ihram, nanti yang takbir berikutnya sudah ikut seperti itu.

Tanya: Imam an-Nawawi رحمه الله dan al-Hafiz Ibnu Hajar رحمه الله, apakah mereka ulama Ahli Sunnah?

Jawab: Ulama Ahli Sunnah. Ulama Ahli Sunnah. Dan beliau memiliki catatan dalam masalah takwil asma was sifat, tetapi tidak bisa dikatakan bahwa beliau sesat atau salah dalam akidah karena beliau memang ta’aththur atau terpengaruh dengan ulama di zamannya, kondisi di zamannya, dan seterusnya. Tetapi kebaikan dan jasa-jasanya, termasuk akidah-akidah lain dalam memerangi ahli bidah, kelihatan sekali. Dan ini yang jarang dinukil oleh para pelaku kebidahan. Mereka hanya membanggakan yang sama aja dengan Hafiz Ibnu Hajar, tapi seandainya kelihatan bahwa beliau betul-betul menentang ahli bidah, mereka tidak mau nukil itu.

Tanya: Apabila seorang salat ba’diah kemudian ada orang yang menepuk pundaknya agar mengimami, apakah dia mengeraskan bacaan?

Jawab: Ini disampaikan oleh Syekh Muhammad Shalih al-Utsaimin رحمه الله, beliau katakan, kalau ada orang merubah niat dari salat sunah menjadi salat fardu, boleh. Dia salat sunah dua rakaat, atau dijawil pundaknya sama orang di belakangnya, enggak apa-apa, dia rubah niatnya menjadi imam. Tetapi apakah dia keraskan suaranya? Syekh Utsaimin رحمه الله mengatakan tidak. Dia berusaha menjaga asli salatnya itu lebih baik daripada dia mengikuti tuntutan makmumnya, seperti itu. والله أعلم بالصواب.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ. وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.


1

#Prolog

Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ’anhu. Dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu secara langsung dengan melenyapkan ilmu itu dari manusia. Akan tetapi, Allah mencabut ilmu dengan mencabut nyawa para ulama. Sehingga apabila Allah tidak menyisakan orang berilmu lagi, orang-orang pun mengangkat para pemimpin yang bodoh. Mereka pun ditanya dan berfatwa tanpa ilmu. Mereka sesat dan menyesatkan.’” (HR. Bukhari)

Sumber: https://muslim.or.id/93486-malapetaka-akhir-zaman.html
Copyright © 2025 muslim.or.id