Kajian Kitab Umdatul Ahkam – 37, Dr. Emha Hasan Ayatullah, M.A


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُوْرِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.

أَمَّا بَعْدُ.

Ikhwah sekalian, sebentar lagi kita akan memasuki hari pertama bulan Zulhijah, dan ini merupakan kemurahan dariTentu, permintaan Anda akan saya laksanakan. Saya akan merevisi teks sebelumnya dengan menghapus semua kata pengisi (filler) seperti “ee”, “eh”, dan sejenisnya yang tidak memiliki makna, agar hasil akhirnya lebih bersih dan lugas.

Berikut adalah teks yang telah dirapikan sesuai permintaan baru Anda.


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُوْرِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.

أَمَّا بَعْدُ.

Ikhwah sekalian, sebentar lagi kita akan memasuki hari pertama bulan Zulhijah, dan ini merupakan kemurahan dari Allah سبحانه وتعالى. Kita ini lemah dan kita termasuk makhluk yang diciptakan belakangan. Kalau kita diistilahkan, waktu yang tersisa tinggal sedikit. Kita makhluk akhir zaman, dan ini mansus dalam hadis disebutkan memang kita makhluk akhir zaman dan waktunya tinggal sedikit, meskipun kita tidak menerka atau meramal seperti orang-orang akhir zaman.

Tetapi kita mengatakan dalam hadis bahwa waktu yang tersisa memang dibanding orang-orang sebelum kita sedikit sekali. Dalam hadis yang sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan, إِنَّمَا أَجَلُكُمْ فِي أَجَلِ مَنْ خَلاَ مِنَ الأُمَمِ (Permisalan umur kalian dengan umur orang sebelum kalian) seperti antara waktu Asar sampai Magrib saja. Berarti waktu pagi sampai Zuhur, waktu Zuhur sampai Asar yang lebih panjang itu sudah lewat. Kita tinggal yang Asar sampai Magrib itu saja. Akan tetapi, Allah عز وجل ingin memberikan keringanan untuk kita semua. Waktu yang mepet yang sedikit itu, Allah memberikan pahala yang berlipat, bahkan dua kali lipat.

Dalam hadis yang sama, Nabi صلى الله عليه وسلم melanjutkan, وَإِنَّمَا مَثَلُكُمْ وَمَثَلُ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى كَرَجُلٍ اسْتَعْمَلَ عُمَّالاً (Permisalan kalian dengan orang Yahudi, Nasrani, dan umat-umat sebelum kalian seperti orang yang meminjam atau mencari kuli atau pegawai), maka dia mengatakan, “Siapa yang siap bekerja dari pagi sampai Zuhur dengan upah satu qirath?” Maka orang Yahudi mengerjakan. “Siapa yang melanjutkan dari Zuhur sampai Asar, upahnya sama, satu qirath?” Maka orang Nasrani. “Siapa yang bekerja dari Asar sampai Magrib, upahnya dua qirath?” Maka kalian, umat Islam. Orang Yahudi dan Nasrani marah, “Kami kerja lebih banyak, upahnya lebih sedikit?” Maka Allah mengatakan, “Apakah Aku menzalimi kalian dalam perjanjian? Kan begitu, kalian kerja, sudah. Silakan kalau enggak siap, mundur,” gitu. Maka mereka mengatakan, “Enggak, kita enggak, memang perjanjian segitu.” Maka Allah mengatakan, “Itu adalah keutamaanku yang Aku berikan kepada yang Aku kehendaki.”

Dan kita ini makhluk kecil ya, kecil fisik, kecil perasaan, enggak seperti orang-orang dulu. Memang kuat, memang, ya kuat sekali. Seperti Nabi Musa عليه السلام ketika diutus Malakul Maut, dipukul, plek! Langsung keluar matanya itu, keluar matanya. Memang Malakul Maut diutus dalam bentuk manusia, tetapi ini gambaran kira-kira orang zaman dulu seperti itu. Nabi Musa memukul orang sampai meninggal karena memang disesuaikan dengan makhluk di zaman itu. Ya, sampai Malakul Maut mengatakan, ya dalam Sahih Bukhari itu, “Ya Allah, Engkau utus aku kepada makhluk-Mu yang tidak pengin mati,” karena kuat sekali.

Maka ketika Nabi Musa dalam peristiwa Isra Mikraj ketemu dengan Nabi صلى الله عليه وسلم, beliau mengatakan kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, “وَاللَّهِ يَا مُحَمَّدُ لَقَدْ رَاوَدْتُ بَنِي إِسْرَائِيلَ (Wahai Muhammad, salat yang aku ingin rayu umatku, aku ajak mereka, tapi mereka lebih kuat pun mereka enggak mampu), padahal salatnya lebih sedikit. Kamu sekarang dapat 50 salat, gimana ini? Enggak mungkin, enggak mungkin umatmu ini.” Kata Nabi Musa, “Umatmu ini أَضْعَفُ أَجْسَادًا وَقُلُوبًا وَأَبْصَارًا وَأَسْمَاعًا (lebih sangat lemah hati mereka, fisik mereka, penglihatan, pendengaran, semua lebih lemah). Kamu minta keringanan dari Rabb-mu.” Nah, ini memang kondisi kita lemah fisik dan lemah segala-galanya, tapi ini kemurahan dari Allah سبحانه وتعالى.

Di antara kemurahan itu, memang Allah jadikan ada banyak musim yang kita bisa manfaatkan. Nah, kalau seandainya kita tidak bisa manfaatkan, berarti ini yang membuat kita rugi sendiri, begitu. Dan ini merupakan tanda hirman, نَعُوذُ بِاللهِ, tanda hirman itu artinya seorang memang dibuat oleh Allah, imah tidak tertarik, imah tidak bisa memanfaatkan. Dan ini macam-macam bentuknya, karena banyak maksiat, karena disibukkan, atau karena mungkin dia dibuat sebuah uzur sehingga dia tidak bisa mengerjakan itu. Banyak ibadah seperti puasa, sedekah, yang paling afdal dari sedekah adalah berkurban kalau mampu. Dan berarti, kata para ulama yang sering dibahas, ketika kita sudah masuk ke bulan Zulhijah, yang pengin menyembelih atau punya kurban, dia sudah mulai hati-hati, enggak potong-potong, ya. Berarti dari sekarang siap-siap, kalau memang punya niat untuk menyembelih, berarti masuk bulan Zulhijah sudah siap untuk tidak potong-potong kuku, potong rambut, dan semacamnya.

Kemudian ada lagi ibadah yang paling agung: haji, umrah, puasa. Kita sayang banget kalau seandainya tanggal 9, apa namanya, hari Arafah tanggal 9 Zulhijah, kita enggak bisa puasa, sayang sekali. Tapi memang ada sebagian orang punya uzur, entah safar atau sakit, atau sibuk atau lupa, ya mungkin sekali. Tapi ini hirman, rugi sekali, rugi. Sampai sebagian ulama mengatakan, kalau puasa Ramadan kita bisa membatalkan karena nanti bisa diganti, tetapi kalau puasa Arafah, jangan batal ketika dia mampu untuk berpuasa. Meskipun dalam kondisi safar, maka dia usahakan karena tidak ada qada puasa Arafah. Ada saja, والله أعلم, pendapat fuqaha yang mengatakan boleh mengqada puasa sunah, seperti qada puasa Syawal, qada puasa ini, ini. Akan tetapi, والله أعلم, itu bukan pendapat yang masyhur. Tapi yang jelas, kalau ada orang punya kesempatan itu disia-siakan, ini kita sedih sekali, ya, kita sedih sekali.

Dan di antara ibadah yang memang diingatkan para ulama adalah salat. Itu kita enggak usah muluk-muluk bicara, “Nanti saya akan puasa terus.” Imam Nawawi رحمه الله mengatakan, puasa 9 hari merupakan ibadah mustahab. Semuanya, orang sering bertanya, itu orang sering bertanya, “Apakah boleh puasa 9 hari?” Imam Nawawi termasuk yang mengatakan, “مُسْتَحَبٌّ اسْتِحْبَابًا شَدِيدًا” (puasa 9 hari betul-betul disukai sekali), ya. Akan tetapi, sangat salah ketika seseorang ingin memakmurkan hari-hari itu dengan ibadah, tapi salatnya masih bolong-bolong. Dan سبحان الله, Syekh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr حفظه الله pernah mengatakan, ada satu orang, beliau ketinggalan salat subuh berjamaah, sedih sekali. Bahkan beliau sampai mengatakan, ini bukan orang alim, bukan dai, bukan siapa, ini orang awam. Hanya beliau termasuk orang yang berusaha memelihara salat berjamaah. Ketika satu saat ketinggalan salat subuh berjamaah, marah sekali, rasanya dongkol. Kemudian beliau mengatakan, “Hari ini aku tidak akan keluar dari Masjid Nabawi sampai Isya.” Ini orang awam, kata Syekh Abdurrazzaq. Lihat betapa banyak kaum muslimin ketinggalan salat subuh, santai-santai aja, sering, bahkan sering. Maka ini jadi catatan ya, kalau seandainya kita semangat untuk mengerjakan, “Oh iya, nanti begini, nanti begini,” salat saja kita perhatikan, ini lebih penting dari yang lain-lainnya. Di samping itu juga kita perhatikan. والله أعلم بالصواب.

Baik, sekarang kita membahas hadis yang ke-91 tentang masalah mengangkat kedua tangan. Dan ini penting karena sebagian ulama menilai bahwa mengangkat tangan ketika takbiratul intiqal tidak masyru’, bahkan sebagian ulama mengatakan itu bidah. Bahkan di beberapa daerah dan beberapa waktu, sempat difatwakan itu bidah. Tidak boleh melanggar, sampai kata Ibnu Daqiq al-‘Id رحمه الله, sebagian ulama perlu menjaga fatwa, jangan sampai mereka menyalahi fatwa yang berkembang di negeri itu sehingga dia akan dihukum atau disiksa. Bayangkan, رفع اليدين, “الله أكبر” begini, kita gampang sekali, mau ngangkat-ngangkat ini sampai capek enggak apa-apa. Bayangkan di satu zaman, di satu tempat, difatwakan tidak boleh mengangkat tangan, itu bidah. Kita bayangkan, سبحان الله.

Sampai Imam Bukhari رحمه الله menulis buku satu riwayat yang menunjukkan syariat untuk mengangkat kedua tangan, saking banyaknya sekali. Dan Imam Bukhari رحمه الله menyebutkan bahwa orang yang mengatakan mengangkat kedua tangan dalam salat bidah, berarti dia telah mencela para sahabat, telah mencela para sahabat. Karena para sahabat hampir semua mereka dalam praktik salatnya mengangkat kedua tangan, tidak terkecuali. Hanya satu saja, Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه. Ini diriwayatkan dari Ibnu Abdil Barr, beliau mengatakan bahwa riwayat Ahlul Kufah, termasuk di antaranya guru mereka Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه, ketika salat ada riwayat untuk tidak mengangkat tangan. Ya, sisanya para sahabat disebutkan oleh Al-Imam Al-Bukhari, ada sekitar 17 sahabat Nabi صلى الله عليه وسلم salat mereka mengangkat tangan, mengangkat tangan. Bahkan Hafiz Ibnu Hajar mengatakan, guru saya, Abul Fadl al-Hafiz, kata Hafiz Ibnu Hajar, mengumpulkan semua riwayat, ada sekitar 50 orang sahabat Nabi صلى الله عليه وسلم setiap salat mereka mengangkat tangan.

Al-Imam Al-Bukhari menukil dari gurunya juga, yaitu Ali bin Al-Madini, Ali bin Abdillah bin Al-Madini, gurunya yang dikatakan pendekar, sampai Al-Imam Bukhari رحمه الله malu. Beliau mengatakan, “Aku tidak pernah menganggap, ana ini malu, sungkan, kerdil di depan seorang sebagaimana aku di depan guruku ini, Ali bin Abdillah bin Al-Madini رحمه الله.” Kata Al-Imam Bukhari, dan ini dinukil oleh Hafiz Ibnu Hajar, Ali bin Al-Madini رحمه الله mengatakan, “حَقٌّ عَلَى كُلِّ مَنْ آمَنَ بِاللهِ وَرَسُوْلِهِ أَنْ يَرْفَعَ يَدَيْهِ” (sudah menjadi kewajiban setiap orang yang beriman, berislam, mengangkat kedua tangan mereka ketika mereka akan rukuk dan ketika mereka mengangkat kepala dari rukuk). Karena dasar hadis Abdullah bin Umar yang akan kita pelajari ini, memang sebuah sunah, tetapi sunah itu rupanya membawa sejarah dan Ternyata tidak gampang semua orang praktikkan sunah. Di zaman sekarang kita bersyukur, kita mau pakai hadis mana saja, الحمد لله, ya. Ternyata ini sampai memiliki sejarah, ada orang yang seperti itu, ya.

Dalam mazhab Hanafiah, mereka juga punya alasan. Kalau ketika orang takbir, الله أكبر, Takbiratul Ihram, mereka mengangkat tangan, tapi setelah itu enggak. Ketika mereka akan rukuk, mereka tidak lagi mengangkat, الله أكبر, langsung aja rukuk begini, tangannya dilepas. Kemudian ketika mengangkat kepala, mereka tidak mengangkat tangannya lagi, سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ, tidak, tapi mereka langsung ngangkat gini. Dan kita katakan kemarin, jangankan mengangkat tangan, mengangkat kepala sampai i’tidal-nya sempurna saja tidak, ya. سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ, belum kembali langsung sujud. Saya sampaikan kemarin sampai dibuat sebuah animasi, animasi atau anak kecil langsung cara salat atau bahkan animasi seperti itu, karena memang itu mazhab yang berkembang di negara mereka. Jadi anak kecil salat سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ, langsung turun. Jadi bukan lagi tangan yang dibahas, akan tetapi bahkan tuma’ninah ketika i’tidal saja tidak, ya. Dalam mazhab Hanafiah, mereka punya alasan, di antaranya riwayat dari Abdullah bin Umar رضي الله عنهما. Loh, gimana ini? Akan kita pelajari riwayat Abdullah bin Umar.

Riwayat Abdullah bin Umar melihat Nabi صلى الله عليه وسلم… udah kita baca hadisnya, kepanjangan mukadimah, hadisnya pendek ya.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ

(Dari Abdullah bin Umar رضي الله عنهما, bahwa Rasul صلى الله عليه وسلم mengangkat kedua tangannya sampai rata dengan pundaknya ketika beliau memulai salat). Jadi begini kira-kira, jadi disebutkan mankib adalah pertemuan antara tulang pundak dengan tulang ini, ‘adud, ini apa ini ya, ini sudah lengan ya, lengan. Jadi tulang lengan bertemu dengan tulang pundak, ini namanya mankib. Ini di sini mankib, maka ketika Takbiratul Ihram, Nabi صلى الله عليه وسلم tangannya bisa rata dengan mankib-nya begini. Baik.

Nabi صلى الله عليه وسلم mengangkat tangannya serata dengan pundak ketika beliau takbir untuk rukuk dan ketika beliau mengangkat kepalanya dari rukuk, beliau akan mengangkat lagi kedua tangannya lagi dan beliau akan mengucapkan kata-kata itu, “سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ“. وَكَانَ لَا يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السُّجُودِ (Dan beliau tidak mengerjakan ini ketika sujud).

Baik, di dalam riwayat Abdullah bin Umar ini menunjukkan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم mengangkat kedua tangan. Riwayatnya sahih, kuat sekali, bahwa Abdullah bin Umar meriwayatkan dari Nabi صلى الله عليه وسلم seperti ini. Nah, al-Hanafiyah, mereka punya dalil ketika mereka tidak mengangkat kedua tangannya, di antaranya adalah riwayat Mujahid bahwa beliau salat di belakang Abdullah bin Umar, ternyata beliau tidak mengangkat kedua tangannya, ya. Sehingga mereka pegangi riwayat ini, “Itu buktinya, Mujahid meriwayatkan dari Abdullah bin Umar, ternyata beliau ketika salat tidak mengangkat kedua tangan.” Ya, berarti ini yang kuat.

Tapi kata Hafiz Ibnu Hajar, jawabannya ada tiga. Yang pertama, riwayat itu lemah, ya, riwayat itu lemah. Kalaupun seandainya riwayat itu sahih, nah kalau seandainya riwayat itu sahih, tapi tadi kan lemah, tapi kalaupun seandainya sahih, maka ada riwayat yang lebih kuat, yaitu riwayat dari Salim dan Nafi’. Salim anaknya, mulazamah-nya banyak sekali. Nafi’, mantan budaknya, ini lebih kencang. Sampai sebagian ulama ahli hadis mengatakan bahwa Nafi’ Maula Ibnu Umar lebih afdal dari Salim dalam meriwayatkan hadis dari Abdullah bin Umar karena saking dekatnya. Dua-duanya meriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar salatnya mengangkat tangan. Dan dalam kaidah dikatakan, kalau ada satu mengatakan, “Oh, dikerjakan,” yang satu mengatakan, “Enggak mengerjakan,” maka الْمُثْبِتُ مُقَدَّمٌ عَلَى النَّافِي (yang menyebutkan iya, lebih dipilih daripada yang mengatakan tidak).

Jawaban ketiga, anggap saja riwayat itu sahih dan apa namanya, pemahaman mereka juga sahih, pun tidak masalah. Sebenarnya tidak kontradiksi, karena bisa dikatakan bahwa Abdullah bin Umar رضي الله عنهما mungkin tidak mewajibkan mengangkat tangan, sehingga bisa juga dipahami terkadang Abdullah bin Umar mengangkat kedua tangan, terkadang beliau tidak mengangkat tangan. Seperti itu jawabannya. Hanya, والله أعلم, ini adalah mahmal yang tidak perlu, ini adalah taujih atau usaha untuk mengkompromikan yang tidak perlu. Kenapa? Yang pertama, riwayat itu lemah, sudah selesai. Itu yang berikutnya, ada riwayat yang menunjukkan bahwa Abdullah bin Umar kalau melihat orang yang salat tidak mengangkat tangan, dilempari kerikil. Ya, ini disebutkan oleh Hafiz Ibnu Hajar dari riwayat al-Bukhari رحمه الله dalam kitab Juz’u Raf’il Yadain, bahwa Abdullah bin Umar kalau lihat ada orang mau rukuk dan mengangkat kepala dari rukuk kok tidak mengangkat tangannya, dilempari batu. Ini menunjukkan bahwa Abdullah bin Umar tidak menganggap ini enteng.

Memang para sahabat dulu ketika mereka melatih anak-anaknya, ya, melatih anak-anaknya keras sekali, tegas. Ketika salah seorang tabi’in seperti Thawus Ibnu Kaisan رحمه الله, beliau menerangkan tentang ahammiyah atau pentingnya seorang berdoa setelah salat, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ. Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan, “إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ” (Kalau kalian selesai dari tasyahud akhir, hendaklah dia minta perlindungan kepada Allah dari empat hal), disebutkan doa yang tadi. Kata Thawus, anaknya kalau salat ditanya, “Sudah baca belum doa itu?” Kalau ternyata belum, ulangi. Ya, ini untuk mendidik agar tidak gampang meninggalkan sunah.

Ini zaman sekarang orang salat, anaknya dipukul, wah bisa ramai itu dunia itu. Ini anak siapa yang ramai juga siapa, ya. Tapi maksudnya, para sahabat dulu ketat dalam masalah ini, meskipun sesuatu tidak wajib adalah ibadah sunah, tapi rupanya mereka disiplin, ya. Apalagi kalau sekarang ini. والله أعلم, ini merupakan kebiasaan yang memang tegas. Abdullah bin Umar ini seperti bapaknya, Umar bin Khattab رضي الله عنه. Umar bin Khattab juga galak. Ketika ada orang misalkan membawa hadis tidak membawa saksi, Abu Musa Al-Asy’ari رضي الله عنه pernah satu saat datang ke rumah Umar untuk masuk ke rumah, ternyata Umar sedang ramai dengan keluarganya, enggak jadi, pergi. Dilihat sama Umar رضي الله عنه, ini Abu Musa mau masuk enggak jadi, dipanggil lagi. Lalu beliau mengatakan kalau dia minta pamit izin mau masuk tiga kali, ternyata tidak diizinkan, pulang. Ngamuk Umar, dia mengatakan, “وَاللهِ لَتَأْتِيَنِّي بِشَاهِدٍ (Demi Allah, kamu harus mendatangkan saksi untuk menyampaikan hadis ini, kalau enggak tak pukul!)” Ya, dia ketakutan. Ini sekarang Umar bin Khattab yang ngomong begitu. Abu Musa balik ke majelisnya orang Ansar, beliau mengatakan, “Ini saya dimintai sama Umar saksi bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم pernah menyampaikan itu, saya ketakutan.” Ini yang cerita Abu Sa’id al-Khudri dan Abu Musa pulang dalam keadaan madz’ur (ketakutan). Maka kata Abu Sa’id al-Khudri, “لاَ يَقُومُ مَعَكَ إِلاَّ أَصْغَرُنَا” (Yang nanti jadi saksimu itu anak paling kecil saja sudah cukup). Ini menunjukkan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم menyampaikan hadis ini, anak kecil saja tahu, masa antum enggak ngerti, gitu. Akhirnya yang menjadi saksi waktu itu, ana lupa siapa begitu, yang jelas jadi saksi Ubay bin Ka’ab, kalau tidak salah, kepada Umar bin Khattab. Umar bin Khattab mengatakan, “أَمَا إِنِّي لَمْ أَتَّهِمْكَ (Aku tidak menuduh kamu), وَلَكِنِّي أَخَافُ أَنْ يُقَوَّلَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (tetapi aku takut ada orang yang macam-macam ngomong tentang hadis Nabi صلى الله عليه وسلم).” Itu zaman sahabat begitu, zaman sahabat mereka hati-hati dengan hadis Nabi صلى الله عليه وسلم. Ngomong pakai iman, ya, enggak kayak sekarang, orang sembarangan, prek prok prek prok begini tahu-tahu dia pakar aja gitu ya. Pakar itu pandai nyakar ya.

Jadi, ini disebutkan bahwa Abdullah bin Umar رضي الله عنهما beliau sampai melempar batu orang yang tidak mengangkat kedua tangannya. Baik.

Disebutkan juga di antara riwayat yang dijadikan alasan oleh al-Hanafiyah, mereka juga meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه bahwa beliau melihat Nabi صلى الله عليه وسلم ketika, “أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُصَلِّي“, kata Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه, “Aku melihat Nabi صلى الله عليه وسلم ketika memulai salat mengangkat kedua tangan, setelah itu sudah tidak mengangkat kedua tangannya lagi.” Tapi jawabannya, hadis ini tidak sahih. Kata Abdullah bin… kata al-Hafiz Ibnu Hajar, Imam Syafi’i yang membantah. Imam Syafi’i mengatakan riwayat ini tidak sahih, riwayat ini tidak sahih. Sehingga yang sahih adalah mengangkat kedua tangan, yang memang hadisnya tegas. Ada sebagian ulama ahli hadis mensahihkan hadis Ibnu Mas’ud tadi, tapi kesimpulannya tetap sama. Maksudnya, mereka menilai mengangkat tangan itu tidak wajib, bukan berarti tidak ada, seperti yang disimpulkan oleh al-Hanafiyah.

Dalam mazhab Imam Malik رحمه الله juga sama, dalam mazhab Imam Malik yang sekarang berkembang, mereka bahkan tidak meletakkan tangan di atas ini, ya. Nah, ini memang jarang di tempat kita dan jarang kita lihat, tapi kalau kita di al-Haramain, kita akan melihat macam-macam makhluk yang salatnya pakai mazhab-mazhab yang berbeda-beda. الله أكبر, begini. Nah, beda-beda sekali, dan kita akan melihat itu. Cuman kata Ibnu Abdil Barr, رحمه الله, kata Hafiz Ibnu Hajar, beliau menyebutkan dalam mazhab Imam Malik, mengangkat kedua tangan ini merupakan riwayat yang kuat dalam mazhab itu. Hanya satu riwayat dari Imam Malik yang mengatakan beliau tidak mengangkat tangan, yaitu riwayat Ibnu Qasim. Sisanya, mereka menilai bahwa Imam Malik mengangkat tangan. Termasuk di antaranya adalah murid yang terdekat sekali dalam ahli hadis, yaitu Abdullah bin Wahab, meriwayatkan dari Imam Malik beliau mengangkat tangan. Bahkan dalam kitab Al-Muwaththa’, disebutkan bahwa Imam Malik meriwayatkan tentang masyru’iyah mengangkat tangan, begitu.

Sehingga kesimpulannya, memang ini sunah yang disebutkan dari para ulama. Sekalipun ada yang meninggalkan, maka jangan malas-malasan di sini, jangan malas-malasan ya. Bahkan Muhammad Ibnu Nashr al-Marwazi رحمه الله menyatakan bahwa semua ulama seperti sepakat tentang sunahnya mengangkat tangan ketika takbiratul intiqal, apalagi takbiratul ihram. أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ كَافَّةً (semua ulama sepakat) disyariatkannya mengangkat kedua tangan itu, kecuali Ahlul Kufah. Dikatakan Ahlul Kufah maksudnya al-Hanafiyah, seperti itu.

Baik, disebutkan dalam hadis ini, Nabi صلى الله عليه وسلم mengangkat tangan sampai sejajar dengan pundak, ya kan, sejajar dengan pundak. Ada riwayat lain dalam Sahih Bukhari dari sahabat Malik Ibnul Huwairits رضي الله عنه. Dalam riwayat Malik Ibnul Huwairits dikatakan, أَنَّهُ Malik mengatakan, كَانَ إِذَا صَلَّى كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ (Malik Ibnul Huwairits kalau salat, beliau akan bertakbir, mengangkat kedua tangannya). وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ (kalau beliau akan rukuk, beliau akan mengangkat kedua tangannya), وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ رَفَعَ يَدَيْهِ (kalau beliau akan berdiri dari rukuk, mengangkat kedua tangannya). Lalu beliau mengatakan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم melakukan hal demikian. Ini dalam Sahih Bukhari.

Dalam Sahih Muslim ada tambahannya. Dalam Sahih Muslim disebutkan, رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا أُذُنَيْهِ (Nabi صلى الله عليه وسلم mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan telinga), sampai sejajar dengan telinga. Berarti agak tinggi, ya kan, agak tinggi. Kemudian dalam beberapa riwayat disebutkan, حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا فُرُوعَ أُذُنَيْهِ (sampai sejajar dengan ini, telinga itu di bagian sininya nih). Nah, ini furu’ul uzunain. Jadi beliau bertakbir dan tangannya sampai sejajar dengan ini, ya, apa sih namanya yang hampir keriwil-keriwil itu, tapi yang agak depan itu, ya, ini namanya furu’ul uzunain. Ya, kalau daun telinga itu yang mana, daun telinga yang mana? Enggak ada daunnya ya, saya. Maksudnya sudah sampai situ dan Nabi صلى الله عليه وسلم ketika salat, tangannya diangkat sampai seperti itu.

Maka, al-Hafiz Ibnu Hajar menukil dari Al-Imam asy-Syafi’i رحمه الله, menukil dari Imam Syafi’i رحمه الله untuk mengkompromikan dua riwayat itu. Dan yang jelas memang, riwayat bisa jadi para ulama mengambil kesimpulan beda-beda ya, dan ini wajar sekali selama ada dalilnya, kemudian kesimpulan para ulama berbeda-beda, wajar sekali, wajar sekali, ya. Dan terkadang ketika seorang alim tidak mendengar hadis itu, itu juga wajar. Ketika beliau akhirnya memberikan sebuah fatwa yang tidak mengerti hadis itu, itu banyak contohnya. Ini dinukil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله dalam kitab Raf’ul Malam ‘anil A’immatil A’lam. Ya, karena seorang alim tidak bakal dia sengaja menyelisihi dalil, enggak mungkin, mustahil itu. Akan tetapi, sebagian mereka mungkin tidak mendengar sebuah hadis, atau mereka mendengar akan tetapi ada sebuah riwayat yang menurut beliau lebih kuat, sehingga riwayat ini tidak diamalkan.

Umar bin Khattab pernah juga, beliau ketika disampaikan bahwa seorang wanita yang habis lahiran, maka iddah-nya selesai, maka beliau mengatakan, “أَنَتْرُكُ الْقُرْآنَ لِقَوْلِ امْرَأَةٍ؟” (Apakah kita akan meninggalkan Al-Qur’an karena perkataan seorang wanita?). Masalahnya bukan perkataan sang wanita ini, akan tetapi ini diriwayatkan dari Nabi صلى الله عليه وسلم. Tapi Umar bin Khattab رضي الله عنه beliau mengambil kesimpulan bahwa ada dalil yang lebih kuat, meskipun berarti itu bukan pendapat yang benar, tapi akhirnya kan membuat perbedaan di tengah masyarakat. Ada juga kadang-kadang seorang alim sudah sampai hadisnya tapi lupa, mau gimana kalau lupa? Ya, orang yang sudah pernah menyampaikan hadis saja kadang-kadang lupa kalau itu pernah disampaikan, apalagi orang yang mendengar. Umar bin Khattab, orang yang kuat sekali memerangi bidah, terkadang beliau lupa. Seperti kejadian ketika beliau junub, ini yang diceritakan ‘Ammar bin Yasir رضي الله عنه. ‘Ammar bin Yasir safar bersama, diperintah oleh Nabi صلى الله عليه وسلم, di tengah perjalanan enggak ada air, junub dua-duanya. Kata ‘Ammar bin Yasir, “أَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فِي الصَّعِيدِ وَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ” (Kata ‘Ammar bin Yasir, kamu enggak salat karena kamu enggak ngerti hukumnya, kalau aku, aku ijtihad sendiri, aku gulung-gulung di tanah). Kita pernah bahas dulu itu. ‘Ammar bin Yasir, beliau mengambil kesimpulan kalau wudu pakai beberapa anggota badan, berarti kalau mandi semuanya. Ah, ini qiyasnya begitu. Kalau tayamum untuk wudu kayak gitu gantinya, kalau untuk tayamum untuk janabah gitu.

Nah, ternyata setelah menghadap Nabi صلى الله عليه وسلم, kata Rasulullah صلى الله عليه وسلم, tayamum itu meskipun dari hadas besar, kayak gini contohnya. Nah, setelah itu Umar bin Khattab memerintah di zaman khilafahnya, dan ‘Ammar bin Yasir menyampaikan hadis itu, memberikan fatwa apa segala macam. Umar bin Khattab mengatakan, “Apa yang kamu jadikan ilmu yang kamu sampai-sampaikan ke masyarakat itu, apa?” Maka beliau mengatakan, “Ini hadis, kita melewati. أَمَا تَذْكُرُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَنَا فَأَجْنَبْنَا، أَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ، وَأَمَّا أَنَا…” (Kan dulu begitu ceritanya, kamu lupa?). Maka Umar bin Khattab masih tidak ngeh dan tidak puas dengan penjelasan ‘Ammar bin Yasir. Apa kata beliau? “اتَّقِ اللَّهَ يَا عَمَّارُ” (Bertakwalah kepada Allah, wahai ‘Ammar). Maka kata ‘Ammar bin Yasir, “Ana wajib taat kepada antum. Kalau ketaatan ana yang wajib aku kerjakan kepada antum ini mengharuskan ana tidak menyampaikan hadis ini, siap, فَعَلْتُ, aku siap untuk tidak menyampaikan hadis itu.” Kata Umar bin Khattab رضي الله عنه, “Enggak, faddil, sudah, faddil, sampaikan.” Ini menunjukkan bahwa seorang rawi terkadang lupa.

Dan ini diambil dalil oleh Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه ketika Abdullah bin Mas’ud debat dengan Abu Musa dalam perkara yang sama. Abu Musa mengatakan, “Loh, ini loh, ‘Ammar bin Yasir meriwayatkan, benar-benar ini.” Kata Abdullah bin Mas’ud, “أَلَمْ تَرَ أَنَّ عُمَرَ لَمْ يَقْتَنِعْ بِمَا قَالَ عَمَّارٌ؟” (Kamu ngerti kan kalau Umar tidak puas dengan penjelasan ‘Ammar?). Artinya, perselisihan di antara para fuqaha sudah lama di zaman itu. Yang penting ada dalilnya. Yang repot, enggak ada dalilnya, orang jumud pada satu pendapat ternyata menyelisihi dalil, ini repot sekali, gitu.

Jadi dalam riwayat ini berarti ada dua sifat: yang pertama, mengangkat tangan sampai sejajar dengan pundak; yang satu mengatakan bahwa dia sejajar dengan telinga atau telinga bagian bawah ini, begitu. Maka, kata Hafiz Ibnu Hajar, pendapat ini merupakan pendapat pilihan jumhur atau mayoritas ulama dengan mensetarakan dengan pundak. Ini merupakan pendapat jumhur. Akan tetapi, dalam Mazhab Syafi’i disebutkan bahwa riwayat yang berbeda ini bisa dikompromikan. Bagaimana cara mengkompromikan? Ujung-ujungnya, ujung jari ini setara dengan telinga, kemudian tangan atau telapak atau bahkan punggungnya setara dengan pundak. Ini bisa dijadikan penggabungan antara dua riwayat, meskipun riwayat penggabungan ini, والله أعلم, apakah ini sahih apa enggak. Tetapi yang jelas, dua riwayat yang tadi kita sebutkan sahih: yang pertama, muhadzatul mankibain, ya, sejajar dengan pundak, ini Sahih Bukhari dan Muslim. Kemudian riwayat yang mengatakan sejajar dengan telinga, ini riwayat Muslim.

Lalu, kalau seandainya ada orang mempraktikkan yang ini, sahih. Mempraktikkan yang itu, juga sahih. Tapi kalau mau dipraktikkan juga dengan mengkompromikan, juga tidak apa-apa. Dan itu ada dalilnya juga disebutkan oleh Hafiz Ibnu Hajar dalam riwayat Abu Daud. Nabi صلى الله عليه وسلم sifat salatnya, “حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ وَيُحَاذِيَ بِإِبْهَامَيْهِ أُذُنَيْهِ” (Ketika tangannya sejajar dengan pundak dan ujung-ujungnya atau ibhamain, ibhamain itu dua jempolnya ini, sejajar dengan ini), sejajar begini, tapi nanti tangannya bisa setara dengan ini, digabungkan. Intinya seperti itu, itu memungkinkan, ya. Jadi biar tidak ramai dan tidak gampang menyalahkan. Terkadang orang karena baru ngaji, lalu dia baca hadisnya, dianggap yang tidak sesuai dengan yang dia pelajari salah, lalu dia salah-salahkan orang lain, repot lagi, ramai itu, ya.

Tapi والله أعلم, kalau seandainya ada orang takbir begini, الله أكبر, ini jelas salah. Insyaallah, ana pernah lihat itu orang pernah lihat begini, الله أكبر, begini, ini berarti salah. Atau ada orang begini, الله أكبر, ini juga jelas salah karena tidak ada riwayatnya. Ini mungkin orang belum buka, ya, kesiangan enggak sahur daripada puasa tidak sahur, tapi akhirnya salatnya begini, mending enggak usah puasa ya, orang salat begini. Nah, ini perlu diperbaiki, terutama thullabul ‘ilm, karena kita membahas tentang thullabul ‘ilm, praktik seperti ini pernah kita lihat di markas ini, gitu. Maka jangan sampai terulang.

Jadi, ini tentang posisi kedua telapak tangan. Nabi صلى الله عليه وسلم juga sama, mengangkat tangannya dengan ukuran tadi itu ketika akan rukuk. Disebutkan, maksudnya kapan? إِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ (ketika akan memulai), ketika dia akan mulai bergerak, mulai gerakan rukuk, maka dia mulai mengangkat tangannya. Dalam riwayat إِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ tadi, jika beliau akan rukuk, berarti bukan rukuk dulu baru mengangkat tangan, tetapi mengangkat tangan dulu baru rukuk. الله أكبر, kemudian rukuk. Begitu, nah ini penting sekali. Kemudian disebutkan, وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ (beliau mengangkat kepalanya dari rukuk, maka beliau akan angkat lagi). Berarti ini menunjukkan bahwa mengangkat tangan dilakukan sejak mengawali gerakan berdiri. Ketika mengawali gerakan berdiri, mulai mengangkat tangan. Dan ini sama dengan sebelumnya, kata Hafiz Ibnu Hajar, berarti والله أعلم, kata-kata سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ dimulai sejak awal gerakan bangun dari rukuk, bukan berdiri dulu سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ, akan tetapi dia barengkan seperti takbir, diawali dengan awal gerakan. الله أكبر, begitu. Maka سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ juga diawali dengan awal gerakan bergerak, seperti itu.

Kemudian disebutkan, وَلَا يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السُّجُودِ (tidak melakukan itu ketika sujud). Maksudnya bagaimana? لَا فِي الْخَفْضِ وَلَا فِي الرَّفْعِ, kata Hafiz Ibnu Hajar, artinya tidak ketika akan terjun sujud dan tidak ketika akan mengangkat kepala dari sujud. Ketika akan terjun ke rukuk, dan juga ketika akan mengangkat, dua-duanya tidak mengangkat tangan. Bahkan ada beberapa riwayat, ana والله أعلم, ini perlu majlis al-bahts ya, perlu menggabungkan semua riwayat dan ana melihat ada banyak thullabul ‘ilm, para pelajar, terutama dari Jazair, dan mereka ini biasanya mengambil pelajaran salat dari Syekh Al-Albani رحمه الله. Tapi والله أعلم, ana enggak ngerti, yang jelas ana melihat banyak orang-orang Jazair, mereka ketika takbir, ketika takbir duduk di, apa, tasyahud, الله أكبر, kemudian berdiri. Entah duduk tasyahud, tasyahud awal, kemudian ketika akan berdiri, sebelum berdiri, الله أكبر, angkat tangan begini, ya. Nah, والله أعلم, riwayat ini perlu dibahas ya, perlu diadakan penelitian, pelajaran takhrij, dan semacamnya. Karena al-Hafiz Ibnu Hajar menyebutkan riwayat yang banyak. Beliau ketika membahas hadis ini, beliau mengatakan bahwa semua riwayat yang menunjukkan tentang takbir ketika sujud, tidak ada yang sahih, tidak lepas dari perbincangan sanadnya.

Bahkan beliau kemudian menyebutkan tentang sebuah riwayat dalam kitab al-Bukhari, Juz’u Raf’il Yadain, yang tadi kita sebutkan itu. Beliau menilai hadis Ali رضي الله عنه, وَكَانَ لَا يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِي شَيْءٍ مِنْ صَلَاتِهِ وَهُوَ قَاعِدٌ (Dan Nabi صلى الله عليه وسلم tidak mengangkat kedua tangannya di semua bagian salatnya ketika beliau sedang duduk). Ini menunjukkan bahwa memang tidak ada mengangkat tangan dalam kondisi duduk. Kalau dalam kondisi orang akan rukuk atau akan sujud, mungkin jadi dia masih berdiri, meskipun ini والله أعلم, pendapat yang rajih, tidak. Nabi صلى الله عليه وسلم ketika akan rukuk saja beliau mengangkat kedua tangannya. الله أكبر, rukuk. Tapi kalau mau sujud, bukan الله أكبر, sujud, enggak. Ya, sujud-sujud aja, enggak usah pakai mengangkat tangan. Ini karena hadis Ibnu Umar.

Ada riwayat yang disebutkan oleh ath-Thahawi رحمه الله bahwa redaksinya mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِي كُلِّ خَفْضٍ وَرَفْعٍ (Nabi صلى الله عليه وسلم selalu mengangkat kedua tangannya setiap akan pindah ke gerakan merendah dan akan berpindah ke gerakan berdiri). Ini kata Hafiz Ibnu Hajar dinukil oleh ath-Thahawi. Karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم beliau mengangkat tangannya setiap gerakan turun dan berdiri atau mengangkat. Kata Hafiz Ibnu Hajar, riwayat ini syadz, riwayat ini tidak sahih dan menyelisihi riwayat-riwayat lain yang sahih yang mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكَبِّرُ (Nabi صلى الله عليه وسلم bertakbir), bukan mengangkat tangan, bertakbir setiap gerakan mau ke tempat yang lebih rendah atau mengangkat, apa namanya, anggota badannya ke posisi yang lebih tinggi, seperti itu. Sehingga riwayat yang menyebutkan mengangkat tangan ini syadz, tidak sahih. والله أعلم.

Masyaallah, silakan azan dulu.

[Musik] الله أكبر الله أكبر [Musik] الله أكبر الله أكبر [Musik] أشهد أن لا إله إلا الله [Musik] أشهد أن لا إله إلا الله [Musik] أشهد أن محمدا رسول الله [Musik] أشهد أن محمدا رسول الله [Musik] حي على الصلاة [Musik] حي على الصلاة [Musik] حي على الفلاح [Musik] حي على الفلاح [Musik] الله أكبر الله أكبر [Musik] لا إله إلا الله

Baik, hadis ini tadi disebutkan oleh Al-Imam Al-Bukhari رحمه الله dalam Sahih Bukhari juga, selain beliau sampai menulis buku tersendiri, menggabungkan, mengumpulkan riwayat-riwayat tentang disyariatkannya mengangkat kedua tangan. Dan dalam Sahih Bukhari, beliau menyebutkan dengan pembahasan بَابُ رَفْعِ الْيَدَيْنِ فِي التَّكْبِيرَةِ الأُولَى مَعَ الاِفْتِتَاحِ سَوَاءً، وَعِنْدَ الرُّكُوعِ وَعِنْدَ رَفْعِ الرَّأْسِ مِنَ الرُّكُوعِ (pembahasan tentang disyariatkannya seorang mengangkat kedua tangan ketika memulai salat, Takbiratul Ihram, ketika rukuk, dan ketika i’tidal).

Lalu dalam pembahasan berikutnya, beliau mengasih judul lagi, dan kita tahu bahwa Imam Bukhari ketika beliau ingin menunjukkan pilihannya, beliau kasih judul itu, dan judul itu menunjukkan pilihan Imam Bukhari. Kata orang-orang, kata para ulama, ya, pemahaman Imam Bukhari atau pilihan fikih beliau nampak dari judul yang beliau kasih. Maka beliau dalam bab berikutnya atau setelahnya lagi, beliau mengatakan, بَابٌ إِلَى أَيْنَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ؟ (Beliau mengatakan, pembahasan tentang sampai di mana ukuran orang mengangkat kedua tangannya?). Lalu beliau meriwayatkan hadis yang sama ini. Dan ini kata al-Hafiz Ibnu Hajar, kenapa beliau tidak ngasih judul tegas? Kalau yang pertama, beliau ketika mensyariatkan atau menyimpulkan disyariatkannya mengangkat kedua tangan, beliau tegas, “Pembahasan mengangkat kedua tangan ketika Takbiratul Ihram, rukuk, dan i’tidal“. Tapi di sini beliau kasih judul dengan pertanyaan.

Kata Hafiz Ibnu Hajar, ini kebiasaan beliau. Kebiasaan beliau ketika dalam permasalahan fikih itu terjadi khilaf yang kuat, maka beliau akan memberikan isyarat, ini ada khilaf yang kuat. Tetapi dari cara beliau menyebutkan dalil, juga bisa diambil kesimpulan bahwa kecenderungan beliau ternyata memilih itu. Di antaranya, beliau hanya menyebutkan dalil yang menunjukkan mengangkat tangan sampai apa, sejajar dengan pundak. Riwayat Muslim tidak disebutkan, karena bisa jadi memang riwayat Muslim itu tidak lebih kuat. Kata Hafiz Ibnu Hajar, bisa jadi seperti itu, riwayat Muslim tidak lebih kuat dari riwayat Bukhari. Sehingga memang sebagian ulama menilai yang lebih kuat yang sejajar dengan pundak. Dan kata Hafiz Ibnu Hajar, bisa jadi ini pilihan Imam Bukhari. Seperti itu saja, kalau ada orang memilih ini atau memilih itu, biasa aja ya, enggak usah bingung.

Yang kedua, ini ditanbih oleh al-Hafiz Ibnu Hajar, tidak ada riwayat secara khusus yang menyebutkan perbedaan antara takbiratul ihram-nya atau takbiratul intiqal-nya laki dan perempuan, ya. Dalil semua umum, semua menunjukkan bahwa ini adalah syariat Nabi صلى الله عليه وسلم, maka tidak dibedakan antara laki dan perempuan. Dan ada istilah dalam pernyataan fuqaha, النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ (perempuan itu adalah saudara kandung laki-laki). Maksudnya, dalam setiap syariat, selama tidak ada dalil khusus, maka perempuan sama dengan laki-laki, baik dalam pahala, baik dalam tata cara, maupun semua yang disebutkan dalam dalil. Ketika ada khitab-khitab atau dalil yang mengatakan, “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا“, enggak harus dengan “يَا أَيَّتُهَا اللَّاتِي آمَنَّ” atau, ya, apa, “اللَّاتِي آمَنَّ” misalkan ya, untuk orang-orang yang beriman perempuan, enggak perlu. Karena perintah laki-laki juga berlaku untuk perempuan.

Dan ini, والله أعلم, yang disimpulkan oleh Hafiz Ibnu Hajar, sekalipun kata beliau dalam mazhab Hanafiyah dibedakan. Dalam mazhab Hanafiyah dibedakan, kalau apa namanya, untuk laki-laki takbirnya mengangkat tangan lebih tinggi sampai telinga, kalau untuk perempuan rendah-rendah saja sampai pundak. Ini dalam mazhab Hanafiyah. Nah, padahal والله أعلم, justru pilihan dari Al-Imam Al-Bukhari adalah untuk laki-laki pun seperti itu, memang tidak ada bedanya. Dan ketika ada sebuah pembedaan dan hadisnya lemah, والله أعلم, kembali kepada hadis yang sahih, sehingga pembeda itu tidak berlaku. Contohnya, والله أعلم, ketika dalam kondisi sujud, memang perempuan diminta untuk lebih menjaga aurat, lebih menjaga badannya, dan semacamnya. Akan tetapi dalam gerakan salat, ketika memang tidak ada riwayat yang membedakan, maka hukum asalnya sama.

Nah, ada riwayat laki-laki ketika sujud, insyaallah kita akan bahas, dia dianjurkan untuk membuka tangannya seperti ini, جَافَى, Nabi صلى الله عليه وسلم ketika sujud, beliau menjauhkan lengan dengan bagian pinggir-pinggir badannya, dibedakan begini. Kemudian tangannya diangkat, karena dalam sebuah riwayat yang sahih dalam Bukhari Muslim dikatakan jangan ditempelkan siku dengan tangan seperti dengan tanah seperti anjing yang nempel begini. Jadi ada orang sujud begitu kan, tut, begini, malas sekali. Nah, dalam tata cara sujud salat Nabi صلى الله عليه وسلم, ini diangkat, ini diangkat begini, kemudian dijauhkan dari bagian pinggir badan, kemudian sampai ada riwayat yang menunjukkan perut pun dijauhkan dari paha, agar kelihatan sekali niat salatnya, begitu ya. Ini berlaku untuk laki dan perempuan. Ada riwayat, tapi lemah, menunjukkan bahwa perempuan ketika sujud, dia lebih menutup tangannya begini. Akan tetapi kita sebutkan bahwa riwayat itu lemah. Sehingga ketika riwayat itu lemah, maka hukum asalnya perempuan dan laki tidak berbeda. والله أعلم بالصواب. Ini yang dapat kita pelajari, mudah-mudahan bermanfaat. والله أعلم بالصواب.


Sesi Tanya Jawab

Tanya: Mengetahui dengan keutamaan 10 hari awal Zulhijah, apakah keutamaan itu hanya di siang harinya? Bagaimana dengan malamnya dan amalan apa yang utama dilakukan?

Jawab: والله أعلم. Kalau seandainya disebutkan dalam syariat siang-malam, maka semua mencakup, semua mencakup. Cuman yang dibandingkan oleh para ulama itu, mana yang lebih afdal dengan 10 hari terakhir bulan Ramadan. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitab Latha’if al-Ma’arif, beliau menukil perkataan para ulama, disebutkan bahwa para ulama Salaf, para ulama Salaf, apa, menganggap sakral 10 hari dalam kalender, di antaranya 10 hari terakhir bulan Ramadan, 10 hari pertama bulan Zulhijah, 10 hari pertama bulan Muharram. Nah, kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله, kalau dibandingkan antara 10 hari, 10 hari antara 10 hari terakhir bulan Ramadan dan 10 hari pertama bulan Zulhijah, dari sisi malamnya, otomatis Ramadan menang karena ada Lailatul Qadar. Kalau dari sisi siangnya, والله أعلم, yang menang adalah Zulhijah, karena أَيَّامُ الدُّنْيَا. Dalam riwayat al-Bazzar, disahihkan oleh Syekh Albani, Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan dalam hadis Jabir, “أَفْضَلُ أَيَّامِ الدُّنْيَا أَيَّامُ الْعَشْرِ” (hari-hari yang paling hebat di dunia). Ya, ini adalah hari-hari yang paling hebat di dunia, seperti itu. Maka kita rugi kalau kita biarkan berlalu seperti itu.

Cara, bagaimana dengan malamnya? Ya sama tadi kita sebutkan, hukum asalnya, masa siang kita ibadah, malam tidur? Ya, terlalu apa namanya, inovatif sekali ini. Amal apa yang utama dilakukan? Banyak, di antaranya puasa, salat, sedekah, kalau bisa berkurban, berkurban. Dan membaca Al-Qur’an, zikir. Kemudian dalam riwayat Ahmad dikatakan, “فَأَكْثِرُوا فِيهِنَّ مِنَ التَّهْلِيلِ وَالتَّكْبِيرِ وَالتَّحْمِيدِ” (perbanyak dengan takbir, tahmid, dan tahlil). Dan ini tidak hanya menunggu habis salat, yang dikenal oleh para fuqaha dengan takbir muqayyad. Takbir muqayyad diawali dengan subuh tanggal 9 Zulhijah, ini dalam mazhab Imam Ahmad ya. Akan tetapi, anjuran untuk takbir dan memperbanyak seperti itu, bahkan dengan mengeraskan suara, ini diawali dari 10 pertama bulan Zulhijah. Disebutkan dalam Sahih Bukhari, Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah keluar ke pasar takbir dengan suara keras agar orang-orang ngerti ini sekarang waktunya untuk memperbanyak zikir, فَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا (sampai orang-orang ikut-ikutan takbir dengan takbir dua sahabat ini). Ya, ini coba sekarang misalkan kita pulang kuliah, sampai lampu merah kita, “الله أكبر، الله أكبر، لا إله إلا الله، الله أكبر“, mantap sekali. Orang mikir, “Ih, kenapa ini takbiran sekarang?” Tapi orang harus tahu, orang harus tahu. Ana pernah takbir kayak begitu biar orang dengar ya, tapi mungkin orang kira kita punya aliran baru kali ya. Tapi maksudnya, memang ini adalah hal yang asing. Jangankan asing, untuk orang yang sudah ngerti saja ini jarang. Sampai pernah ana dengar khutbah di Madinah, seseorang, masyaikh di Madinah bilang, zikir merupakan ibadah yang mudah sekali, tetapi pengaruhnya adalah dengan taufik dari Allah. Saking gampangnya sampai tidak dikerjakan. Ya, padahal kalau seandainya lampu merah, atau kita nunggu antrian, atau kita mungkin nunggu guru belum datang, atau semacamnya, kita kan gampang untuk zikir dan takbir saja. “الله أكبر، الله أكبر، لا إله إلا الله والله أكبر، الله أكبر ولله الحمد“. Tidak harus dengan lagu ya, lagu apalagi bak kelontongan itu ya, nanti sampai di lampu merah, sampai di jalan-jalan, sampai orang-orang kampung bilang, “Eh, jangan takbir sekarang, orang mati nangis katanya.” Ini repot lagi.

Tanya: Apa sebabnya Abdul Ghani Al-Maqdisi mengatakan bahwa hadis ini juga diriwayatkan oleh Bukhari?

Jawab: Ini pembahasan kemarin. Pembahasan kemarin kita sebutkan bahwa yang rajih adalah itu riwayat Muslim, dan bukan rajih, memang itu riwayat Muslim, ya. Bahkan sebagian ulama menyebutkan ini salah, Abdul Ghani menyebutkan riwayat itu di Sahih Bukhari juga ya dalam Umdatul Ahkam.

Tanya: Di manakah tempat takbir intiqal yang benar? Berapa kali didapati mahasiswa yang imam di Ar-Rahmah, intiqal saat sudah di rukun lain?

Jawab: Ya, ini kita sebutkan bahwa para ulama menyebutkan hukum asalnya takbiratul intiqal bersamaan dengan gerakan, bersamaan dengan takbirnya itu, seperti itu.

Tanya: Apa boleh duduk tawarruk di tasyahud awal?

Jawab: Boleh, kita katakan kemarin, hatta mau sila boleh. Tapi pembahasannya mana yang afdal, pembahasannya mana yang afdal.

Tanya: وَجَّهْتُ وَجْهِيَ… إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي… الله أكبر كبيرًا والحمد لله كثيرًا, ada dalilnya?

Jawab: Ada, ada dalilnya semua. Kita pernah bahas itu di Masjid Abdillah. السلام عليكم ورحمة الله وبركاته، بارك الله فيكم.

Tanya: Bagaimana cara mengikuti imam ketika masbuk? Apakah nunggu dalam keadaan sempurna dulu?

Jawab: Tidak, maksudnya nunggu berdiri? Enggak. Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan, “فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا” (apa yang kalian dapatkan, langsung salat, dan apa yang kalian ketinggalan, nanti disempurnakan). Berarti ketika kita masuk masjid, kok imam sedang sujud, langsung masuk, takbir, kemudian sujud bareng sama imam. Tidak nunggu sampai berdiri ya. Kalau berdiri, kalau enggak berdiri, ternyata terakhir, “Oh, gitu,” kelihatan ya terlambat. Makanya apa yang didapatkan dari imam, dikerjakan. والله أعلم.

Tanya: Apakah ada pendapat tentang duduk iftirasy ketika tasyahud akhir pada saat salat yang 4 rakaat?

Jawab: Ada, ya. Ini merupakan pilihan Hanafiah. Ana lupa kemarin ana mau sebutkan, mungkin ana belum sebutkan atau sudah ana sebutkan. Jadi dalam mazhab Malikiyah, duduk itu semuanya tawarruk. Duduk itu semuanya tawarruk. Dalam mazhab Hanafiyah, duduk itu semuanya iftirasy, ya, enggak ada duduk campuran begitu. Yang mencampur antara tawarruk dan iftirasy itu dalam mazhab Hambali dan Syafi’i, seperti itu. Dan mereka sepakat untuk salat yang lebih dari dua rakaat sama semuanya. Yang berbeda itu kalau apa namanya, dua rakaat, satu rakaat, yang seperti itu.

Tanya: Jika di lingkungan kita terdapat masjid yang seperti ini, apakah kita tetap wajib salat di sana? Salatnya buru-buru.

Jawab: Atau kita boleh salat sendiri? Kalau seandainya kita mendapati masjid yang salatnya buru-buru, tidak tuma’ninah, dilihat tidak tuma’ninah. Bagaimana kalau seandainya betul-betul hilang tuma’ninah-nya? الله أكبر، الله أكبر، سمع الله، الله أكبر. Itu yang ana sampaikan itu, kita dengar qamat di rumah, kita sampai masjid sudah salam, ya. Nah, kalau begini, cari masjid yang lain ya, cari masjid yang lain. Khawatirnya salatnya malah tidak sah karena tidak tuma’ninah. Tetapi kalau kita yang idealis, ya, kita sangat idealis, bacaan imamnya sudah sebenarnya standar, tapi kita, “الله أكبر”, nah kayak gini nih repot, ini harus diperbaiki ya. Kita standarisasi bacaan dalam salat begitu. Tapi kalau memang ternyata terlalu cepat, ya cari masjid yang lain. Atau dicari masjid kayak begini, ya, biar selesai.

Tanya: Apakah tempat yang sempit merupakan uzur untuk tidak duduk tawarruk?

Jawab: Iya, ya, betul seperti itu. Bahkan sebuah sunah ketika dipraktikkan ternyata menghilangkan tujuan utama ibadah, yaitu khusyuk, maka tidak dikerjakan. Termasuk berebut saf awal. Berebut saf awal ini kalau seandainya sampai menyakiti kaum muslimin, sudah rapat, nah begini, ini repot sekali. Dan ada orang-orang model begitu ya, tapi jarang di sini, jarang lihat ya, saf awal itu masih bolong-bolong, ya, ini belum seperti Masjid UIM ini ya. Kalau Masjid UIM itu, orang betul-betul susah untuk cari saf awal karena memang ada celah, langsung sudah ada yang booking itu tempat itu, begitu. Dan ini bagus untuk kompetisi mendapatkan saf awal, didoakan malaikat.

Tanya: Afwan, izin bertanya. Tadi pagi sempat mendengar perkataan seorang tentang hukum ini, “tersebut mengharamkan karena ada illat tersebut. Apabila illat-nya hilang, maka kembali ke hukum asalnya.”

Jawab: Baik. Intinya, ikhwah sekalian, ketika membahas sebuah pembahasan ilmiah syariah ya, maka seseorang perlu mengambil pendapat orang yang terpercaya dalam hal keilmuan dan agamanya. Tidak perlu sekarang, “Oh, ana dengar ustaz begini ngomong, kemudian alasannya begini-begini.” Ya, antum tinggal mencukupkan, cari ustaz-ustaz yang sudah terbiasa bermanhaj dan ber-istidlal dengan cara para ulama, selesai sudah, tidak terlalu bingung itu sudah, insyaallah begitu. Kemudian yang kedua, bagaimana caranya? Caranya dilihat, apakah pengajiannya, apakah penyampaian fatwanya sama dengan penyampaian para ulama. Demi Allah, seandainya kita tidak membawa pendapat baru, akan tetapi hanya bertaklid saja kepada para ulama, maka itu lebih aman daripada orang mengatakan, “Wah, ini mujtahid hebat nih, masyaallah,” gitu, tapi ternyata pendapatnya banyak yang menyelisihi pendapat para ulama, apalagi kalau menyelisihi para ulama Salaf, nah ini berarti eror ini ya. Sama-sama mengambil istinbath, sama-sama katanya mengambil illillah atau ada alasannya, tapi ternyata kesimpulannya berbeda, ini berarti ada eror yang harus dibenarkan, seperti ini. Semoga Allah عز وجل memberikan kita hidayah, ilmu yang bermanfaat, dan amal yang saleh.

والله أعلم بالصواب.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ. وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.


1

#Prolog

Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ’anhu. Dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu secara langsung dengan melenyapkan ilmu itu dari manusia. Akan tetapi, Allah mencabut ilmu dengan mencabut nyawa para ulama. Sehingga apabila Allah tidak menyisakan orang berilmu lagi, orang-orang pun mengangkat para pemimpin yang bodoh. Mereka pun ditanya dan berfatwa tanpa ilmu. Mereka sesat dan menyesatkan.’” (HR. Bukhari)

Sumber: https://muslim.or.id/93486-malapetaka-akhir-zaman.html
Copyright © 2025 muslim.or.id