Kitab Bulughul Marom: Halal Haram DP
Hukum DP (Urbun), Serah Terima Barang, dan Pelunasan Utang Beda Mata Uang

KESIMPULAN KAJIAN FIKIH MUAMALAH
(PEMBAHASAN KITAB BULUGHUL MARAM HADIS 801 – 803)
Materi: Hukum DP (Urbun), Serah Terima Barang, dan Pelunasan Utang Beda Mata Uang
I. Hukum Jual Beli Sistem DP (Al-Urbun)
Jual beli urbun adalah transaksi di mana pembeli memberikan uang muka. Jika transaksi lanjut, DP mengurangi harga; jika batal, DP menjadi milik penjual (hangus).
- Dalil Utama:نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّMَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ(Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang jual beli al-urbun).
- Analisis Hukum:
- Status Hadis: Sebagian ulama menilai hadis ini ضَعِيفٌ فِيهِ انْقِطَاعٌ (lemah dan terputus), sehingga terjadi perbedaan pendapat.
- Pendapat Jumhur (Mayoritas): Melarang jika DP hangus karena dianggap mengambil harta orang lain tanpa imbalan (iwadh).
- Pendapat Hanabilah: Membolehkan berdasarkan praktik Sahabat Umar bin Khattab. DP dianggap sebagai kompensasi atas jasa penjual yang telah menjaga hak pembeli untuk tidak menjual barang ke pihak lain.
- Larangan Mutlak DP:
- Jual Beli Emas/Perak: Wajib tunai dan serah terima di tempat.
- Barang Belum Dimiliki: Penjual dilarang menerima DP jika barang belum ada di tangannya, kecuali dalam akad استصناع (Istisna’) atau pesanan pembuatan.
II. Larangan Menjual Barang Sebelum Penguasaan Fisik (Qabdh)
Pembeli dilarang menjual kembali barang yang baru dibelinya sebelum barang tersebut benar-benar pindah lokasi atau dikuasai secara penuh.
- Dalil Utama:نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ(Nabi melarang menjual barang-barang di tempat barang itu dibeli sampai para pedagang membawanya ke tempat mereka).
- Prinsip Hukum:Seseorang harus memastikan barang telah berpindah kepemilikan dan fisik secara sempurna sebelum mengambil keuntungan dari penjualan kembali barang tersebut.
III. Pelunasan Utang dengan Mata Uang/Komoditas Berbeda
Hukum asalnya utang dibayar dengan jenis yang sama. Namun, diperbolehkan melunasi dengan mata uang atau barang berbeda (misal: utang Rupiah dibayar Emas atau sebaliknya).
- Dalil Utama:لَا بَأْسَ أَنْ تَأْخُذَهَا بِسِعْرِ يَوْمِهَا، مَا لَمْ تَفْتَرِقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ(Tidak mengapa engkau mengambilnya dengan harga pada hari itu, selama kalian berdua belum berpisah dan tidak ada urusan yang tersisa).
- Syarat Sah Pelunasan Beda Jenis:
- Harga Hari Ini: Menggunakan nilai tukar/kurs saat hari pembayaran dilakukan, bukan harga saat awal berutang.
- Lunas Seketika: Transaksi harus tuntas saat itu juga (serah terima di tempat) tanpa ada sisa yang tertunda.
- Tanpa Kesepakatan Awal: Perubahan jenis pembayaran tidak boleh diperjanjikan di awal akad utang agar terhindar dari riba.
Keputusan Akhir:
Untuk kehati-hatian (wara’), penjual disarankan mengembalikan uang DP jika pembatalan terjadi, sebagaimana anjuran dalam hadis: مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا (Barang siapa yang menerima pembatalan dari saudaranya yang muslim, maka Allah akan lapangkan urusannya di akhirat).
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Alhamdulillahi rabbil alamin. Wal aqibatul lil muttaqin wa usolli wa usallim ala nabiina Muhammadin wa ala alihi wa ashabihi waman tabiahum biihsanin ila yaumiddin. Amma ba’du.
Para hadirin, Bapak/Ibu yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala. Alhamdulillah atas kemudahan yang Allah berikan untuk kita semua, kita bisa kembali mengisi kajian kita di Rabu malam. Semoga apa yang kita upayakan bernilai pahala di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kemudian selawat beserta salam untuk Nabi kita, semoga selalu tersampaikan kepada beliau, kepada sahabat beliau, kepada keluarga beliau, dan orang-orang yang mengikuti jalan beliau.
Para hadirin, Bapak/Ibu yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kita lanjutkan pembahasan kita. Pada pertemuan yang lalu kita mempelajari tentang tidak halalnya gabungan jual beli dan utang. Tidak halalnya gabungan antara jual beli dan utang-piutang, kemudian tidak halalnya untuk membuat akad padahal kita belum memiliki barangnya.
Sekarang para hadirin, kita masuk ke hadis yang berikutnya, yaitu berkaitan dengan transaksi dengan model DP yaitu uang muka. Ya, itu sudah disampaikan juga oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Bagaimana keterangan hadisnya? Insyaallah kita baca.
Ahsanallahu ilaikum.
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ رَوَاهُ مَالِكٌ قَالَ بَلَغَنِي عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ بِهِ
Hadis 801 dari Amru bin Syuaib, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang jual beli urbun atau memberikan panjar atau persekot terlebih dahulu. Dan jika jual beli itu tidak jadi, maka uang panjar tersebut hangus.” Diriwayatkan oleh Malik dan ia berkata, “Aku menerimanya dari Amru bin Syuaib.”
Baik, para hadirin yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hadis 801. Nabi mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ (Naha Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ‘an bail urbun). Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang jual beli dengan menggunakan sistem DP tadi. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang. Hadisnya riwayat Imam Malik. Dan menurut sebagian para ulama, hadis tersebut وَهَذَا حَدِيثٌ ضَعِيفٌ فِيهِ انْقِطَاعٌ (Wahadza haditsun dhaifun fihi inqitha’).
Kita lihat para hadirin yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hadis berapa tadi? 800. Separuh lagi insyaallah selesai ya. DP ya kalau bahasa Arabnya Urbun. العربون (Al-urbun). DP itu apa artinya DP? Nah, Down Payment ya. Kalau bahasa Minangnya apa? Hah? Uang muka.
Nah, baik. Apa konsekuensi dari uang muka ini, para hadirin, yang dibayarkan oleh siapa? Oleh pembeli. Kalau jadi, maka uang muka tersebut bagian dari harga. Kalau tidak jadi? Nah, uang muka ini mana? Sepakat hangus. Iya, itu hangus. Sudah tahukah si pembeli dengan konsekuensi seperti ini? Ketika penjual meminta, “Pak, sewa gedung 3 bulan lah, 2 hari, tapi pakai DP dulu 10% dari harga.” Gak apa-apa. Ketika penjual meminta DP tersebut, semua orang sudah tahu dengan konsekuensi bahwasanya uang yang dia serahkan tersebut akan hangus kalau tidak jadi. Sudah tahu? Sudah. Sebagian besar sudah. Bahkan ditegaskan juga sama penjual, “Kalau Pak gak jadi, DP hangus,” kan seperti itu ya.
Nah, baik. Para hadirin yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala, hadis yang kita baca tadi sebelum kita baca hadis tersebut ada beberapa konsep DP yang gak boleh. DP tidak bisa pada kondisi yang pertama, gak bisa pakai DP ini ya:
- Dalam jual beli emas tidak bisa DP.Kenapa demikian? Jual beli emas tersebut ada ketentuan khusus, insyaallah akan kita pelajari, yaitu penyerahan emas dan rupiah secara langsung. Para hadirin, kalau ingin jual beli emas, kaidahnya adalah apa? Serahkan uangnya, kemudian tunggu dan jangan pindah dari toko, ambil emas. Kalau sudah seperti itu, pulanglah. Sehingga booking emas melewati telepon gak bisa. Kita di Padang ya, di mana langganan kita biasanya? Di Pekanbaru atau di Bukittinggi atau di Jambi. Kita tahu emas murah di situ. Kita booking melewati telepon satu setengah kg. “Tolong di-save ya, saya kirim uangnya.” Nah, ketika kita berjauhan, apakah terjadi penyerahan emas dan rupiah secara langsung? Jawabannya tidak. Maka secara prinsip tidak diperbolehkan. Khusus apa? Jual beli emas. Serahkan rupiah, terima emasnya. Kalau emasnya belum datang juga, tunggu di situ jangan keluar toko. Ini ketentuan khusus. Sehingga menabung emas di lembaga yang kita hanya menyerahkan uang, emasnya entah di mana-mana. Ada seperti itu. Ada kan? Ya, kita serahkan uang, kita serahkan uang, kita serahkan uang kan. Emasnya di mana? Emasnya di Jawa ya. Karena si Mas, iya kan? Emasnya entah di mana-mana, maka itu transaksi yang batil, tidak terpenuhi syarat khusus emas ini. Karena kaidahnya apa? Penyerahan emas dan rupiah secara langsung. Serahkan rupiah, terima emas, pulang deh.
- DP tidak bisa masuk pada saat kondisi si penjual belum memiliki barang.DP tidak bisa masuk kapan? Pada saat kondisi si penjual itu belum memiliki barang. Apa contohnya para hadirin? Datang orang ke awak, awak ndak punya barang, lado (cabai). Kemudian calon pembeli itu menyerahkan DP. “DP saya dulu, Pak.” Ah, jangan. Gak bisa. Kenapa demikian? Karena kita tidak boleh membuat akad. Pernah kita pelajari tidak boleh membuat akad jual beli kalau sekiranya kita tak punya barang. Tahan dulu. Sekadar contoh: datang orang kepada kita penjual beras, “Ada beras Pak 100 kilo?” Sedang kosong, 3 hari lagi tiba. “Dulu DP Pak.” Gak bisa. Tidak bisa. Lalu solusinya bagaimana? Solusinya, si penjual itu, si pembeli tuntut dia untuk bayar cash. Boleh. Itu insyaallah akan kita pelajari namanya adalah jual beli salam. Kalau tidak, tunggu sampai barang tiba, “Pak, biar ambo telepon balik.” Itu yang aman. Jangan terima DP kalau barang tersebut belum kita miliki, belum kita punya.
Kecuali, kecuali pada barang yang kita membuatnya. Ah, ini boleh. Apa pengecualiannya? Pada barang yang kita membuatnya. Ketika datang orang kepada kita untuk memesan bronis 30 buah, sudah adakah bronis di sekitar kita? Belum kan? Belum ada kan? Ya. Tapi bronis ini kita yang mengolah. Bisa dipahami? Iya. Maka gak masalah minta DP meskipun bronisnya belum ada. Kalau dia menyerahkan DP, gak masalah diterima karena barang ini dalam proses pembuatan kita yang disebut dengan akad استصناع (Istisna’). Pesan buat. Ingat para hadirin, untuk khusus pesan buat, meskipun para hadirin belum memiliki barang, gak masalah minta DP. Apa contoh pesan buat lagi? Apa Bang? Buat pagar. Ayo, ndak masalah minta DP. Apa lagi contohnya? Pesan makanan kan? Pesan buat tidak masalah minta DP.
Baik, para hadirin yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala. Setelah kita memahami ada DP yang tidak bisa pada dua keadaan ini, maka kita lihat hadis Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam 801. Nabi mengatakan, “Nabi melarang jual beli dengan pembayaran DP.” Ya, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang jual beli dengan pembayaran DP. Apa itu konsekuensi DP tadi? Kalau tidak jadi, uang yang diserahkan itu hangus.
Para hadirin yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dari sisi sanad hadis, sanadnya sebagian ulama mengatakan itu lemah. Hadis yang melarang jual beli dengan pembayaran DP tersebut apa? Lemah. Sehingga terjadi perbedaan pendapat para ulama.
Mayoritas ulama, kebanyakan ulama, itu melarang adanya DP. Para hadirin, perhatikan, melarang adanya DP pada bagian yang apanya yang dilarang? Yang ini: kalau tidak jadi hangus. Itu yang dilarang. Ya, kalau tidak jadi apa? Hangus. Tapi kalau tidak jadi uang dikembalikan, sepakat ulama boleh. Jadi bisa dipahami ya. Jadi bukan hanya sekadar DP saja. Pahami. Yang dilarang oleh para ulama itu apa? Suatu DP yang konsekuensinya kalau tidak jadi, uang pembeli itu hangus. Itu yang dilarang oleh para ulama kebanyakan. Tapi kalau sekiranya kalau gak jadi uang itu kembali kepada pembeli, apakah diperbolehkan? Sepakat ulama boleh. Ya, kebanyakan ulama melarang adanya konsep DP yang kalau tidak jadi uang tersebut hangus.
Kenapa demikian? Tidak menggunakan hadis ini karena hadis ini apa? Lemah. Melihat alasan yang lain. Apa alasan yang lain? Penjual dapat uang tanpa adanya imbalan atau konsekuensi. Penjual mendapatkan uang tanpa adanya imbalan. Kalau gak jadi, barangnya tak jual gak? Kalau gak jadi jual beli, apakah barang yang di tangan penjual tersebut pindah tangan? Gak satu. Kemudian ditambah dengan uang tadi. Uang yang diserahkan tadi milik siapa? Milik penjual. Barang gak pindah tangan kemudian uang yang diserahkan tersebut milik si penjual. Maka di sini tidak boleh tanpa adanya imbalan. Seharusnya uang yang dia terima sekarang tersebut konsekuensinya barang tersebut pindah tangan kepada siapa? Pembeli. Ini barang gak pindah tangan, bisa dipahami. Kemudian dia dapat uang. Nah, uang ini sebagai apa? Ini bisa dipahami kaidahnya. Sehingganya para hadirin, pahami kalau kaidahnya “ikut gak ikut wajib bayar” itu gak boleh. Atas dasar apa uang dia dipungut padahal dia gak ikut? Begitu juga, atas dasar apa uang di tangan penjual itu halal padahal barang tidak berpindah kepada pembeli? Ini alasan kuat mayoritas para ulama, tak boleh ini pembahasannya kalau tidak apa? Kalau tidak jadi kembalikan uangnya. Jangan kau ambil barangmu tersebut gak pindah tangan, atas dasar apa engkau tersebut mengambil uang dia 10%? Ini kan kesepakatan 10%, 20% itu kan bebas. Bisa dipahami kaidahnya.
Kemudian sebagian ulama yaitu ulama Hanabilah membolehkan, gak masalah. Gak masalah. Tapi kalau kebanyakan para ulama mengatakan apa? Gak dibolehkan. Sebagian ulama mengatakan gak masalah menggunakan DP. Ini gak masalah. Tidak masalah. Baik. Kenapa demikian? Apa alasan kebanyakan ulama mengatakan gak boleh tadi? Tanpa adanya imbalan. Gantinya apa? “Barang engkau ndak jadi, tapi engkau memiliki uang pembeli tersebut di tangan engkau.” Dijawablah oleh para ulama tersebut, ada jasa. Uang DP tersebut jasanya adalah ganti dan jaminan terhadap hak pembeli.
Apa jasa uang 10% itu? Anggaplah 10% ya. Apa jasanya? Contoh, harga bangunan berapa? 100 juta. Kalau 10%-nya berapa itu, para hadirin? Berapa? 10 juta ya. Ini pembahasan kita apa? Pembeli gak jadi. Ya, repotnya kan di sini pembeli gak jadi. Nah, uang 10 juta ini atas dasar apa halal di tangan penjual? Dijawablah oleh ulama Hanabilah: uang tersebut atas jasa sebagai ganti dan jaminan terhadap hak pembeli pertama. “Tunggu dulu ya selama 1 bulan.” Selama 1 bulan ini penjual menutup. Ketika ditawar dengan yang lebih tinggi, dia gak mau menjual. Padahal barang kalau ada yang menawar tadi hendak dia jual kepada pembeli yang lain, tapi dia mempertahankan untuk pembeli yang pertama. Ada jasa berarti. Terjamin gak maslahat pembeli pertama? Terjamin. Tertutup gak kerugian penjual? Tertutup. Kalau sekiranya tadi itu orang ada yang menawar lebih tinggi, dahlah komitmen ada DP ndak dijual, ndak saya ndak menjual sudah ada nih calon pembeli saya. Nah atas dasar itu, DP itu halal sebagai upah ganti jaminan kepada siapa? Pembeli. Berarti pembeli sudah aman gak para hadirin? Dia gak akan kepikiran barang dia terjual kepada pihak lain. Tidak. Bisa dipahami ya. DP kamar, DP boleh ya. DP kamar sama para hadirin, kalau memesan kamar insyaallah kamar itu sudah save. Kenapa demikian? Karena sudah bayar DP. Kalau tidak jadi hilang 10%. Itu sebagai bentuk imbalan kepada penjual. “Engkau telah menjamin hak saya. Silakan ambil uang ini.” Bisa dipahami? Iya.
Para hadirin yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dalil nyatanya adalah praktik sahabat. Praktik siapa? Praktik sahabat. Apa itu praktiknya? Umar, Harits Al-Hit, Muawiyah, Sufyan ya. Muawiyah kalau tidak salah hadis tersebut membelikan tanah untuk penjara. Harganya 4.000 dirham kepada Muawiyah kalau tidak salah sahabatnya. Nanti saya cek lagi. 4.000 dirham ya. Harga 4.000 tanah untuk penjara. Hadis ini membelikan untuk Umar, sahabat Umar ada penjara zaman dahulu. Kalau sekiranya kata hadis ini, kalau sekiranya Umar setuju, maka jual beli lanjut. Jual beli lanjut. Kalau sekiranya Umar tidak setuju, uang yang 400 dirham untuk engkau. Berarti dibayar berapa? Berarti kalau persentasenya harga 4.000 telah dibayarkan 400, berapa persentasenya? Ah 10% dibayarkan bersyarat. Kalau sekiranya Umar setuju kita lanjut, berarti bayar berapa sisanya? Dibayar 4.000 kurang 400, ah 3.600 lah. Kalau Umar tidak setuju, 400 dirham ini silakan engkau ambil. Itu berarti DP yang hari ini kan seperti itu kan ya. Iya. Sudah ada praktik salafnya di zaman sahabat Umar Radhiallahu Anhu.
Baik para hadirin yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jadi syubhatnya, alasan para hadirin harus memahami kenapa jumhur ulama melarang. Ya, para hadirin juga harus memahami kenapa sebagian ulama membolehkan. Sekali lagi kita tanya, kenapa jumhur melarang yang 10 juta tadi? Apa alasannya? Karena tidak ada imbalan. Barang gak terjual, uang masih di tangan dia. Baik. Sebagian ulama membolehkan apa? DP tersebut halal untuknya sebagai apa? Imbalan dan jasa. Karena dia telah menjamin haknya siapa? Haknya pembeli agar tidak hilang sia-sia. Andai sekiranya datang penawaran yang lebih, maka dia tidak mau untuk menjual.
Baik, bisa dipahami ya. Namun para hadirin, ada satu kondisi DP yang tidak halal dipakai oleh penjual. Kapan itu? Apabila pembatalan ini, pembatalan datang dari pihak penjual. Haah. Ini nih gak boleh. DP tidak halal kapan? Kalau gak jadi jual beli, pembatalan datang dari pihak penjual, wajib dia mengembalikan DP yang telah diserahkan.
Baik, bisa dipahami ya? Baik, ini hadis 801. Kalau ada pertanyaan dipersilakan sampai paham. Kalau tidak kita lanjut. Jadi ada DP tidak bisa pada apa? Jual beli emas. Kemudian yang kedua apa? Pada kondisi si penjual belum memiliki barang kecuali apa? Barang tersebut dia sendiri yang membuat. Maka berlaku di situ DP gak masalah. Siap.
Itu yang itu memang dibolehkan 10% atau…? Masyaallah. Bagus, Pak. Para hadirin, 10% yang kita buat hanya sekedar contoh. Besarannya kesepakatan. Mau 50%, mau 20% tidak masalah. Tidak masalah. Ini kesepakatan antara pembeli dan penjual tidak ada ketentuan dari syariatnya.
Iya, Bang. Iya, Pak. DP masuk sekolah, Ustaz. DP masuk sekolah. Saya bayar 4 juta, habis itu gak jadi. Ustaz, DP masuk sekolah ini gimana cara itu, Pak? Namanya dia sudah lulus masuk pondok gitu. Ah, itu uang pendaftaran gak? Sudah lulus uang apa? Uang pangkal. Ah, itu angsur 4 juta, kita bayar 4 juta dulu umpamanya. Anak masuk sekolah dibayar kelunasan. Ternyata enggak jadi gitu.
Ah, baik. Masyaallah. Baik. Sebelumnya para hadirin, apakah itu DP atau angsuran? Angsuran. Pembahasan DP apa? Kalau ambo ndak jadi, kalau ambo jadi itu bagian dari harga. Tapi kalau ambo gak jadi DP hangus yang tadi. Apakah itu DP? Gak. Itu angsuran yang 11 juta dibayar dulu sampai 4 juta. Apakah angsuran? Apakah itu DP? Tidak. Yang nama hakikat DP itu apa? Di baliknya itu ada konsekuensi. Kalau penjual itu gak jadi, uang tadi itu hangus. Maka yang 4 juta tersebut itu bukan DP. Itu angsuran dari 11 juta. Bisa dipahami? Maka kembalikan kepada syarat yang berlaku. Kalau sekiranya telah masuk anak awak telah lulus kemudian kita bayar uang pembangunan gak bisa ditarik lagi. Kita setuju kan disebutkan ya, sudah disampaikan kan? Sudah. Kalau kita setuju bismillah berarti الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ (Al-muslimuna ‘ala syurutihim) Muslim itu diikat dengan syaratnya seperti itu, Pak.
Apa uang pendaftaran termasuk? Uang pendaftaran. Wallahualam, Bang, pikir-pikir dulu deh. Iya diduduk-dudukan dulu deh. Uang pendaftaran. Iya.
Iya Pak. Iya bagus pertanyaannya Pak bisa pikiran ni tapi nak kini jawab. Ah iya sama Pak ya. Masyaallah bagus pertanyaan beliau. Emas dan perak. Insyaallah akan kita pelajari emas dan perak. Itu pembayarannya harus harus cash ya, Pak. Bagus.
Baik, para hadirin kita lanjut ya, Pak. Yang pertama ketika memberi baru kemudian mengembalikan. Iya. Gak boleh. Kalau seperti itu penjualnya zalim. Penjualnya zalim. Gak boleh para hadirin. Gak boleh kalau kita sudah dalam proses akad. Baik dalam khitbah juga ya. Iya. Kita gak menerima proses-proses yang lain meskipun datang dengan yang lebih tinggi penawarannya. Ditahan dulu, ditahan dulu. Seperti itu, Bang. Wallahualam.
Baik para hadirin yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jadi yang perlu kita apa? Uang masuk ya, Bang. Baik kita lanjut. Hadis berapa, Bang? 802. Ini bisa dipahami dulu ya. Tetapi di dalam kitab sebagian syarah Bulughul Maram mengatakan, “Agar engkau keluar dari perselisihan para ulama ini, bagi penjual ini, maka lebih baik bagi engkau untuk mengembalikan DP.” Ini lebih apa? Lebih aman dari sisi halalnya. Halal. Tapi kalau sekiranya ada penjual tadi yang mengatakan, “Pak ambo gak jadi pesan kamar, Pak.” Do, Pak. Kalau dikasih DP tadi ya. Nah, yang lebih selamatnya adalah apa? Kembalikan uang tersebut. Ini sifatnya anjuran bukan wajib. Karena Nabi mengatakan, مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا (Man aqala musliman) Barang siapa yang menerima pembatalan dari saudaranya yang muslim, maka Allah akan lapangkan urusan dia di akhirat. Ah, ini dari sisi agamanya seperti ini anjuran. Tapi dari sisi hukum fikihnya insyaallah gak masalah seperti itu.
Baik. Hadis 802. Silakan Bang. Ahsanallahu ilaikum.
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ ابْتَعْتُ زَيْتًا فِي السُّوقِ فَلَمَّا اسْتَوْجَبْتُهُ لَقِيَنِي رَجُلٌ فَأَعْطَانِي بِهِ رِبْحًا حَسَنًا فَأَرَدْتُ أَنْ أَضْرِبَ عَلَى يَدِ الرَّجُلِ فَأَخَذَ رَجُلٌ مِنْ خَلْفِي بِذِرَاعِي فَالْتَفَتُّ فَإِذَا هُوَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ فَقَالَ لَا تَبِعْهُ حَيْثُ ابْتَعْتَهُ حَتَّى تَحُوزَهُ إِلَى رَحْلِكَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ
Baik para hadirin, hadis 802. Jangan jual barang sampai barang tersebut pindah tempat. Kita dengar terjemahannya bagaimana ya, Bang?
Dari Ibnu Umar, ia berkata: “Aku pernah membeli minyak di pasar dan ketika minyak itu telah menjadi hak milikku, aku bertemu dengan seseorang yang akan membelinya dengan keuntungan yang besar.” Saat hendak mengiyakan tawaran orang tersebut, tiba-tiba ada seorang datang dari belakang yang memegang lenganku. Aku pun berpaling ke arahnya. Dan ternyata dia adalah Zaid bin Tsabit. Lalu ia berkata, “Janganlah menjualnya di tempat engkau membeli sampai engkau membawanya ke tempatmu. Karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang menjual barang-barang di tempat barang itu dibeli sampai para pedagang itu membawanya ke tempat mereka.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud. Lafal hadis ini milik riwayat Abu Daud dan dinilai sahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim.
Iya, bisa didengarkan ya kisahnya. Iya. Ada seseorang laki-laki ngapain tadi? Beli minyak di pasar. Belum pindah tempat nih minyak. Kemudian datang seseorang laki-laki yang memberikan penawaran yang bagus. Kok masih di tampi? Baru, untungnya besar. Saya pun ingin menjualnya. Kemudian saya langsung ditegur oleh siapa? Zaid bin Tsabit di toko belakang. Mau mencatat ternyata Zaid bin Tsabit. “Jangan kau lakukan seperti ini ya.” Kenapa demikian? Apabila Nabi menyampaikan, apabila engkau ingin menjual, Nabi melarang sampai engkau membawa barang daganganmu tersebut pindah tempat atau pindah lokasi, sehingga juallah di situ. Bisa dipahami para hadirin?
Nah, kaidahnya adalah di sini jangan jual barang sampai barang tersebut pindah dari tempat kita. Pernah kita contohkan dulu ketika para hadirin sebagai penjual, sebagai pedagang beli beras di situ tapi beras tersebut belum pindah ke gudang awak, datang orang yang belanja ke kita, kita kasih faktur “Tolonglah ambil ke situ sekarung,” apakah diperbolehkan? Gak boleh sampai beras tersebut pindah kepemilikan kita, baru halal.
Baik. Nah, faedah selain tambahan fikihnya adalah bahwasanya masuk pasarnya seorang alim itu bukan cacat, tidak meruntuhkan marwah seorang alim itu masuk pasar ini. Siapa yang masuk pasar sekarang? Zaid bin Tsabit, sahabat yang mulia. Faedah yang pertama di luar pembelajaran kita. Faedah yang kedua, para hadirin, ketika ada orang yang mengingatkan, siapa yang mengingatkan sekarang? Zaid bin Tsabit, maka itu adalah jauh dari maksud hasad. Nah, hati-hati ya. Nanti melarang, “Hasad kawan de kita akan mendapat untung dilarangnya.” Ndak. Ketika kita dinasihati oleh orang, jangan simpulkan orang yang menasihati itu hasad ke kita. Mereka tersebut menasihati الدِّينُ النَّصِيحَةُ (Addinu nasihah), kemudian yang selanjutnya itu adalah segera dalam mengingkari kemungkaran. Langsung segera dalam mengingkari kemungkaran. Ketika laki-laki ini bertransaksi masih di tempat, langsung diingkari oleh siapa? Oleh Zaid bin Tsabit.
Baik para hadirin yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hadis 802.
Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Tidak masalah bagimu untuk mengambilnya dengan harga pada hari itu selama engkau berdua belum berpisah dan di antara kamu berdua tidak ada masalah.” Diriwayatkan oleh Imam Lima dan dinyatakan sahih oleh Hakim. Apa kata Nabi? Boleh gak para hadirin? Boleh. Boleh. Apa syaratnya? Iyalah bahasanya iya, Bang. Syaratnya apa? Belum berpisah, dapat satu syaratnya. Apa Bang? Syaratnya tidak ada masalah.
Saya menjual unta. Di mana beliau jual unta? Unta di mana? Beliau jual unta di Baqi. Di Baqi unta yang beliau jual. Ya, terkadang unta yang saya jual itu saya menggunakan ketetapan harga dinar. Dinar itu apa? Satuan mata uang yang diambil dari emas. Unta ini saya menggunakan dinar, 1 dinar contohnya. Ternyata ada unta yang lain saya tetapkan menggunakan kaidah apa? Dirham. Kalau dirham dari apa? Perak. Ini orang ini belum bayar lunas ini para hadirin. Dibawa unta dulu tapi harga sudah jelas. Ada sebagian pedagang tadi yang ditetapkan dengan apa kaidahnya? Dinar. Sebagian yang lain membawa unta pulang dengan ketetapan harga apa? Dirham.
Nah, masalahnya: “Ya Rasulullah, terkadang si fulan yang tadi yang saya tetapkan dengan dinar dia membayarnya pakai dirham.” Sama gak kira-kira? Ditetapkan untuk dia dinar, pas dia bayar apa? Dirham. Ya. Nah, ketika ada orang yang saya tetapkan dengan dirham, pas datang pembayaran dia menggunakan apa? Dinar. Beda. Ini beda.
Contoh nyatanya para hadirin. Berutang kemarin apa? Rial. Dibayar dengan apa? Rupiah. Atau berutang rupiah dibayar rial. Atau berutang emas dibayar pakai apa? Rupiah. Atau rupiah dulu berutangnya dibayar dengan emas. Ini utang ini cara pembayaran. Kan beda kan ya. Utangnya rial bayar rupiah. Utangnya di sini rupiah, di Saudi dibayar rial. Tahun lalu berutang emas, sekarang dibayar dengan rupiah. Tahun lalu berutang rupiah, tapi dibayar pakai emas.
Baik. Apa kata Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam? Keluhan Ibnu Umar ini kalau sama kan selesai kan ya, rial dibayar dengan rial kan selesai. Beliau katakan Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kaidahnya لَا بَأْسَ (La ba’sa) gak masalah. Tidak masalah, boleh berarti boleh. Catatannya apa? Ini yang penting. Catatannya apa? لَا بَأْسَ أَنْ تَأْخُذَهَا بِسِعْرِ يَوْمِهَا (La ba’sa an ta’khudzaha bisi’ri yaumiha). Gak masalah engkau bayar, tapi harga hari itu, harga ketika engkau mau bayar, bukan harga yang dulu. Bisa dipahami apa kata Nabi? Gak masalah harga ketika engkau mau bayar, bukan harga yang dulu.
Baik, para hadirin. Kemarin contoh: 3 bulan yang lalu berutang rial sama kawan 10 rial. Harga kala itu Rp4.000. Sekarang mau bayar apa kaidahnya dengan rupiah? Apa kaidahnya? Ah, rial sekarang berapa rupiah? Cek sudah ambo kan? Kan berutang rial kalau sudah batang ketika kita batang tu kan sampai kan ya. Tapi kan uang rial ndak ado di ambo, ambo bayar pakai rupiah ya. Baik. Apa kaidah kata Nabi? Cek rialnya hari sekarang berapa? Berapa? 4.400. Ah, 4.400 silakan. Berarti kalau 10 berapa dia kasih? 44.000. Apakah riba ini? Gak. 10 rial itu sama dengan berapa sekarangnya? 44 ribu. Bukan harga kemarin dilihat, tapi harga sekarang. Bisa dipahami ya?
Contoh yang lain kita mengambil emas. Mengambil emas dahulu berutang emas. Dahulu berutang emas 2 gram. Tahun 2018 berapa kita sepakati harga emas di tahun 2018? Yang mudah-mudah sajalah, jangan pakai pecahan kecil-kecil. Sejuta lah. Kalau 2 gram, 2 juta. Sekarang 2026, bolehkah kita bayarkan dengan rupiah? Apakah harus mendatangkan emas? Gak mesti, datangkanlah dengan rupiah. Nah, rupiah yang akan kita serahkan berapa senilai sekarang ini? Berapa sekarang? Berapa, Bang? 2,8 juta berarti 5,6 juta. Sama gak kira-kira kita yang membeli langsung 5.600.000 dibawa 2 gram kita kasih, atau kita kasih uang ke dia 5.600.000 dia beli? Sama gak kira-kira? Sama. Itu hikmahnya apa? Boleh asalkan harga hari ini. Baik, kita berutang rupiah untuk emas bisa dipahami ya. Boleh ditukar dengan apa? Rupiah asalkan harga sekarang bukan harga kemarin.
Baik. Ah, para hadirin berutang rupiah deh. Berutang rupiah. Berutang rupiah 120 juta. 2018 juga ya 120 juta. Sekarang 2026, “Bang ambo bayar utang ambo lah, Bang, tapi ambo ubah wujudkan kami sadalahnya. Di ajo ada simpanan pitih lama ubah kami pitih.” Baik para hadirin, kita cek 120 juta ya. 120 juta pembayaran sekarang berapa di 2026? Berapa 1 gram emas sekarang? Kita gano ah, Bang. Contohnya agar bisa dipacah, 3 juta dia. Kalau 3 juta 120 lah, Pak. Iya. Iya. 3 juta 1 gram. Baik. 3 juta 1 gram, 3 juta. Dia berutang duit 120 juta di tahun 2018. Pengin dia bayar sekarang pakai emas. Apa kaidahnya hari ini? Berapa harga 1 gram emas? 3 juta. Berarti dia mendatangkan berapa gram? 40 gram. Datangkan 40 gram. Kalau kita bawakan ke tahun 2018 berapa ini? Anggaplah berapa tadi harga emas di tahun 2018? 1 gram sejuta. Sejuta ya. Kalau sejuta per gram para hadirin, 120 juta berarti 120 gram kan? Nah, apakah si yang menghutangi bisa ngotot dia pokoknya? “Kamu harus datangkan emas ketika harga dulu.” Berarti kalau dituntut seperti itu, berapa dia akan menghadirkan emas? 120 gram kan? Kalau melihat harga yang kemarin. Tapi Nabi katakan apa? Gak masalah engkau tersebut bayar dengan beda, tapi lihat harga sekarang. Sama gak, para hadirin? Uang dikasih kepada dia 120 juta, dia sendiri membeli emas. Berapa dia bawa pulang? 40 gram juga kan? Ketika saya yang membeli dengan 120 juta itu berapa gram dapat? 40. Sama kan hasilnya. Dia yang membeli dengan saya membeli sama-sama 40, sama. Jadi ini kaidahnya boleh dengan asal apa? Harga sekarang, bukan harga yang kemarin.
Satu catatannya ya. Catatan yang kedua adalah apa? Tuntas. Ndak ado yang datang lai, tuntas ya lunas dan tuntas kalau sekiranya ditukar bisa dipahami? Ayo Bang, kalau misalnya dari hutang rupiah, hutangnya hutang rupiah 120 ya Bang. Sekarang kan emas sudah 3 juta tapi bayar rupiah lagi apa ikut kita? Nah bagus. Kalau bayar rupiah kita lihatnya rupiah diadu rupiah. Barang awak rupiah tahun patang, datang pula rupiah tahun kini, ya tetap sama. Dahulu Bang berutang rupiah tahun 70-an contohnya, nenek-nenek tahun 70-an berutang rupiah 300, apa yang diambil? Uang yang diambil. Maka sekarang bayar juga uang. Kalau tahun 70-an yang diambil tersebut adalah emas, ah sekarang apa? Emas juga. Bolehkah ditukar dengan rupiah? Sekarang berutang tahun 70 emas, tapi kita bayar dengan rupiah. Boleh? Boleh. Apa kaidahnya? Emas hari ini. Bisa dipahami ya?
Catatannya apa? Hari ini boleh ditukar catatannya hari ini. Catatan yang kedua gak boleh ada kesepakatan. Gak boleh ada kesepakatan. Sifatnya dadakan. Kalau bersepakat gak boleh. “Ambo pakai emas tapi besok mau bayar rupiah nih,” dari awal gak boleh. Tapi sifatnya apa? Dadakan. Kemudian bayar dengan harga hari itu. Bisa dipahami para hadirin? Ada pertanyaan tentang beda jenis pembayaran? Oleh karenanya kalau sama, kalau secara prinsip hutang itu kan sama rupiah dengan rupiah, emas dengan emas. Boleh itu bertukar? Boleh dengan catatan apa? Harga hari itu. Orang dahulu berutang rupiah boleh dibayar dengan beras. Boleh gak kira-kira? “Ambo berutang ka uda pakai rupiah, tapi ambo bayar pakai beras.” Boleh. Boleh. Apa kaidahnya? Beras hari ini ambo akan mendatangkan kepada uda beras harga kini bukan beras tahun lalu.
Ya ini hadis 803 ada pertanyaan bisa dipahami? Baik. Baik para hadirin yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sampai di sini pembahasan kita hadis 803 itulah pembayaran beda dengan yang diambil boleh dengan catatan apa harga hari ini. Kemudian pembayarannya tuntas tanpa didahului dengan kesepakatan sebelumnya.
Wabillahi taufik. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.




