Kajian Kitab Irsyadus Shahib ila Bayani Masaili Dalilith Thalib: Bab – Rohn (Gadai) – ke-4 /20-07-25


Kajian Kitab Irsyadus Shahib ila Bayani Masaili Dalilith Thalib

Bersama: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. حفظه الله تعالى

Pembukaan

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أَمَّا بَعْدُ.

Jamaah sekalian yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala, baik ikhwan maupun akhwat di Masjid Albarkah, dan juga para pemirsa di mana saja Anda berada. Alhamdulillah, di kesempatan sore hari ini kita bertemu kembali dalam kajian ilmiah mengenai muamalah dari pembahasan kitab Irsyadus Shahib ila Bayani Masaili Dalilith Thalib.

Pembahasan pada sore hari ini akan memasuki bagian terakhir dari bab gadai (الرهن) bersama guru kita, Al-Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, hafidzahullahu ta’ala. Kajian pada kesempatan ini akan memberikan kesempatan yang luas bagi para ikhwan yang hadir di masjid untuk dapat bertanya atau menyampaikan beberapa kasus muamalat, dan insyaallah akan disampaikan solusi serta jawaban oleh Ustadz. Kami juga memberikan kesempatan bagi para ikhwan dan akhwat yang ingin bertanya melalui layanan pesan singkat atau WhatsApp.

Baik, kita akan memulai kajian dan pembahasan pada sore hari ini. Kepada Ustadz, kami persilakan. فَلْيَتَفَضَّلْ مَشْكُوْرًا.


Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

ٱلْحَمْدُ لِلَّٰهِ رَبِّ ٱلْعَالَمِينَ وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ، وَأُصَلِّي وَأُسَلِّمُ وَأُبَارِكُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، وَبَعْدُ.

[Pembahasan Kitab]

Mualif rahimahullahu ta’ala berkata:

فَصْلٌ: وَلِلْمُرْتَهِنِ رُكُوْبُ الرَّهْنِ وَحَلْبُهُ بِقَدْرِ نَفَقَتِهِ وَلَوْ بِغَيْرِ إِذْنِ الرَّاهِنِ وَلَوْ حَاضِرًا

(Fasal: Bagi penerima gadai (murtahin), ia boleh memanfaatkan barang gadai, seperti menunggangi hewan tunggangan atau memerah susu hewan ternak, sesuai dengan nilai nafkah (biaya perawatan) yang dikeluarkannya, meskipun tanpa izin dari pemilik barang (rahin) dan meskipun pemiliknya hadir atau berada di hadapannya).

Pada dasarnya, bila gadai tersebut timbul karena utang-piutang atau akad pinjam-meminjam (qardh) yang terjadi antara pemilik barang gadai dengan penerima gadai, maka hal ini tentu akan sangat rentan untuk terjebak dalam riba. Hal ini karena pemberi pinjaman atau pihak yang berpiutang tidak boleh mendapatkan manfaat dari utang yang diberikannya.

Maka, apabila ia menerima barang gadai karena meminjamkan uang atau karena ia memiliki piutang pada orang tersebut, kemudian ia memanfaatkan barang gadai itu tanpa adanya imbalan—di mana utang dibayar penuh sementara barang gadai ia manfaatkan tanpa memberikan imbalan—maka inilah yang dikatakan oleh para ulama: كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا (Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat bagi pemberi pinjaman, maka itu adalah riba).

Akan tetapi, jika pemberi pinjaman atau pihak yang berpiutang tadi memanfaatkan barang gadai sebagai timbalan dari biaya yang ia keluarkan untuk pemeliharaan barang gadai tersebut, seperti contohnya hewan tunggangan, maka hal itu diperbolehkan. Hewan tersebut berada di tangannya sebagai barang jaminan, dan dialah yang mencarikan rumputnya, serta memanggilkan dokter hewan ketika sakit. Maka, sebesar biaya yang ia keluarkan, ia boleh memanfaatkannya, baik dengan menungganginya, membawanya bekerja, maupun mengambil susu perahnya.

Ini berlaku jika objeknya adalah hewan. Sebab, bila penerima gadai tidak memberikan pakan, tentu akan merugikan pemilik barang gadai karena dapat menyebabkan kematian hewan tersebut. Hal ini juga tidak dibolehkan dalam syariat, yakni ketika seseorang merusak atau menyia-nyiakan nikmat Allah Jalla wa ‘Ala. Apabila hewan itu mati, ia akan menjadi bangkai. Oleh karena itu, penerima gadai mencarikan rumput untuknya, namun ia juga boleh mendapatkan manfaat dari hewan tersebut.

Bagaimana bila yang digadaikan adalah barang yang tidak membutuhkan perawatan, seperti tanah? Apakah kebun butuh perawatan? Jika tanah tersebut berbentuk lahan sawah atau lahan kosong, ia tidak membutuhkan perawatan, maka tidak boleh dimanfaatkan oleh si penerima barang gadai, kecuali jika ada biaya yang ia keluarkan.

Contohnya adalah sawah. Anggaplah sawah tersebut diterima sebagai barang gadaian dalam kondisi baru dipanen. Jika tidak dibajak lagi, dikhawatirkan tanahnya akan menjadi keras. Namun, saya kira tidak demikian, bahkan mungkin lebih bagus karena akan terbentuk kompos dan pupuk baru. Akan tetapi, anggaplah kondisinya demikian, di mana jika tidak digarap akan menyebabkan pemilik sawah harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk membuka lahan baru nanti. Maka, penerima gadai boleh mengolahnya. Sebesar biaya olahan tersebut, ia boleh mengambil imbalan dari hasil sawah tadi. Umpamanya, biaya pengolahannya adalah Rp1.000.000, sedangkan hasil sewa sawah tersebut misalnya Rp3.000.000. Maka, sisa Rp2.000.000 wajib ia bayarkan kepada pemilik barang gadaian. Jika tidak, ini termasuk dalam kategori mengambil manfaat dari akad pinjaman.

Seperti yang sering saya sarankan, bila Anda meminjamkan uang dan ingin mendapatkan manfaat, janganlah membuat akadnya pinjam-meminjam atau utang-piutang. Buatlah akadnya jual-beli atau sewa-menyewa. Ketika ada orang yang hendak meminjam uang kepada Anda dan ia memiliki sawah atau hewan, katakanlah kepadanya—misalnya ia butuh uang Rp2.000.000 untuk SPP anaknya—”Saya tidak mau meminjamkan. Anda punya sawah, bukan? Saya sewa sawah Anda.” Anda bisa menyewanya, misalnya selama 6 bulan. Dengan demikian, insyaallah setelah 6 bulan, saat musim tanam selesai dan sudah panen, sawah bisa dikembalikan lagi. Anda pun mendapatkan keuntungan dari sewa lahan tersebut. Ini diperbolehkan. Namun jika akadnya pinjaman, kemudian Anda mendapatkan manfaat, ini akan jatuh ke dalam riba. Sayangnya, banyak akad serupa yang dilakukan oleh masyarakat, padahal ada jalan yang halal.

Mualif melanjutkan:

وَلَهُ الْاِنْتِفَاعُ بِهِ مَجَّانًا بِإِذْنِهِ، لَكِنْ يَصِيْرُ مَضْمُوْنًا عَلَيْهِ بِالْاِنْتِفَاعِ

(Dan murtahin (penerima gadai) diperbolehkan untuk memanfaatkan barang gadaian secara cuma-cuma dengan izin dari rahin (pemilik barang). Akan tetapi, konsekuensi dari pemanfaatan tersebut adalah barang gadai menjadi tanggungan (madmunan) murtahin selama masa pemanfaatannya).

Bolehkah penerima barang gadai memanfaatkannya tanpa mengeluarkan biaya? Jika akadnya bukan pinjam-meminjam atau utang-piutang, tidak ada masalah. Contohnya dalam akad jual-beli tidak tunai, di mana pihak pembeli telah membayar uang di muka namun barang belum ia terima. Maka, ia boleh meminta barang gadaian sebagai jaminan. Bolehkah barang jaminan ini dimanfaatkan secara gratis? Jika pemiliknya mengizinkan, tidak ada masalah.

Akan tetapi, bila ini terjadi dalam akad pinjam-meminjam dan sejak awal kebutuhannya adalah pinjaman, lalu penerima gadai memanfaatkannya walaupun diizinkan, maka perbuatan ini termasuk dalam kaidah كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا.

Namun, jika bukan akad pinjaman, contohnya adalah deposit sewa. Seseorang menyewakan rumah dan meminta uang deposit untuk mengantisipasi kerusakan yang mungkin terjadi. Status deposit ini bukanlah akad utang-piutang. Bolehkah uang deposit ini dipakai oleh yang menyewakan? Jika diizinkan oleh penyewa, maka boleh. Apabila penyewa mengatakan, “Silakan pakai saja uang deposit itu,” maka uang tersebut menjadi tanggungan (jaminan) bagi yang menyewakan. Jika uang itu hilang, ia wajib menggantinya. Sebab, dengan dimanfaatkannya uang tersebut, akadnya berubah menjadi akad pinjaman (qardh). Sebaliknya, jika penyewa tidak mengizinkan untuk dipakai, maka pemilik rumah tidak boleh memakainya, dan ia tidak menjamin jika terjadi kehilangan di luar kelalaiannya, seperti karena rumah dirampok atau terbakar.

Terkait biaya perawatan (ma’unah), biaya penyimpanan, dan pengembalian, pada dasarnya ini menjadi tanggungan pihak yang menggadaikan. Akan tetapi, pihak penerima gadai tidak boleh mendapatkan manfaat dari biaya tersebut bila akadnya adalah pinjaman. Inilah yang sering kami kritisi dalam praktik pegadaian syariah, di mana mereka memberikan pinjaman dengan akad qardh dan meminta jaminan (emas dan lainnya), lalu mengenakan biaya penyimpanan.

Pada dasarnya, biaya penyimpanan boleh ditanggung oleh pemilik emas. Namun, penerima barang gadai yang berstatus sebagai pemberi pinjaman tidak boleh mendapatkan manfaat (laba) dari biaya tersebut. Jika pegadaian menyimpan emas di safe deposit box (SDB), biayanya seharusnya adalah biaya riil SDB, yang tidaklah mahal. Namun, yang terjadi adalah biaya sewa dikenakan bukan berdasarkan volume barang, melainkan berdasarkan persentase dari besaran pinjaman yang diberikan, dengan hitungan per 15 hari. Tentu jika dikalkulasikan, ini jauh lebih mahal dibandingkan biaya riil SDB. Ini menunjukkan bahwa pihak pegadaian mendapatkan laba dari akad pinjaman dan gadai, sehingga termasuk dalam kaidah كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا.

Selanjutnya, apabila seseorang mengeluarkan biaya untuk perawatan barang gadaian yang tidak mendesak (urgen), misalnya me-maintain mobil yang digadaikan tanpa izin pemiliknya. Mobil atau tanah tidak akan “mati” jika tidak dirawat. Risiko penurunan kondisi adalah tanggungan pemiliknya. Jika ia ingin kondisinya tetap baik, dialah yang seharusnya merawatnya. Apabila penerima gadai berinisiatif merawatnya tanpa izin dan mengeluarkan biaya, lalu menagihkannya kepada pemilik, maka pemilik tidak wajib membayarnya. Biaya yang dikeluarkan tersebut dianggap sebagai donasi atau kebaikan (tabarru’).

Mualif melanjutkan:

وَمَنْ قَبَضَ شَيْئًا لِنَفْسِهِ أَوْ لِحَظِّ نَفْسِهِ كَالْمُرْتَهِنِ وَالْأَجِيْرِ وَالْمُسْتَأْجِرِ وَالْمُشْتَرِي وَالْبَائِعِ وَالْغَاصِبِ وَالْمُلْتَقِطِ وَالْمُقْتَرِضِ وَالْمُضَارِبِ، فَادَّعَى الرَّدَّ عَلَى مَالِكِهِ فَأَنْكَرَهُ، لَمْ يُقْبَلْ قَوْلُهُ إِلَّا بِيَمِيْنٍ

(Apabila seseorang menerima suatu barang untuk kemanfaatan dirinya atau yang menjadi haknya—seperti penerima gadai, pekerja upahan, penyewa, pembeli, penjual, perampas, penemu barang hilang, peminjam, atau pengelola mudharabah—kemudian ia mengklaim telah mengembalikan objek tersebut kepada pemiliknya, lalu si pemilik mengingkarinya, maka klaim mereka tidak diterima kecuali dengan bersumpah).

Ini adalah sebuah kaidah (dhabit). Siapa pun yang menerima barang untuk manfaat dirinya sendiri, bukan untuk manfaat pemilik barang, seperti penerima gadai, penyewa, pembeli, dan lain-lain seperti yang disebutkan, bila mereka mengklaim telah mengembalikan barang atau membayar kewajibannya, sementara pihak kedua mengingkarinya, maka perkataannya tidak diterima kecuali disertai bukti (saksi). Jika tidak ada saksi, maka ia harus bersumpah. Perlu diingat, jika ia bersumpah padahal sebenarnya ia belum menunaikan haknya, maka ini dinamakan yaminul ghamus, yaitu sumpah yang akan menenggelamkan pelakunya ke dalam neraka, karena ia mengambil hak orang lain dengan menggunakan nama Allah ‘Azza wa Jalla.

Sebaliknya, bagi orang yang menerima barang untuk kepentingan orang lain:

وَكَذَلِكَ الْأَمِيْنُ كَالْوَدِيْعِ وَالْوَكِيْلِ وَالْوَصِيِّ وَالدَّلَّالِ بِأُجْرَةٍ أَوْ بِغَيْرِ أُجْرَةٍ، إِذَا ادَّعَى الرَّدَّ قُبِلَ قَوْلُهُ بِيَمِيْنِهِ

(Demikian pula halnya dengan orang yang memegang amanah, seperti penerima titipan (wadi’), wakil, penerima wasiat, atau perantara (dalal), baik dengan upah maupun tanpa upah. Apabila ia mengklaim telah mengembalikan (barang), maka perkataannya diterima dengan sumpahnya).

Mereka ini adalah orang-orang yang menerima barang untuk kepentingan orang lain, bukan untuk dirinya. Contohnya adalah orang yang menerima titipan, wakil yang bertindak untuk kepentingan yang diwakilkan, dan seterusnya. Jika mereka mengklaim telah mengembalikan barang titipan atau amanah, sementara pemiliknya mengingkari, maka perkataan mereka diterima jika mereka bersumpah. Hal ini karena hukum asal menunjukkan bahwa barang tersebut masih berada di tangan mereka, dan klaim yang bertentangan dengan hukum asal memerlukan bukti atau sumpah.


Sesi Tanya Jawab

Pertanyaan 1: Hukum Menjual Lukisan dan Miniatur Ka’bah

Tanya: Apakah hukumnya membuat, memproduksi, dan menjual lukisan serta miniatur Ka’bah, Masjidil Haram, atau Masjid Nabawi? Apakah hal tersebut halal dan diperbolehkan dalam syariat?

Jawab: Sesuatu yang memiliki nilai dalam syariat Allah dan tidak dilarang, maka hukum asalnya adalah boleh. Kaidah dasarnya adalah الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَةُ (hukum asal dalam transaksi muamalah adalah mubah/boleh). Para ulama mensyaratkan bahwa barang yang diperjualbelikan harus memiliki manfaat yang halal. Manfaat dari miniatur dan lukisan Ka’bah adalah keindahan, dan keindahan memiliki nilai. Nilai tersebut tentu bergantung pada kebutuhan masing-masing orang. Sama halnya seperti foto kenangan masa kecil yang mungkin tidak bernilai bagi orang lain tetapi sangat berharga bagi Anda. Jika seseorang menawarkannya dengan harga tinggi, hal itu diperbolehkan.

Pertanyaan 2: Hadiah Door Prize dari Acara Kelulusan Sekolah

Tanya: Di sekolah tempat saya mengajar, orang tua siswa mengadakan acara kelulusan. Keesokan harinya, perwakilan guru mendapatkan video door prize dari acara tersebut, dan nama saya keluar sebagai penerima hadiah. Dana acara dan hadiah berasal dari orang tua. Apa yang harus saya lakukan dengan hadiah tersebut?

Jawab: Seharusnya pihak guru memberikan peringatan kepada orang tua agar tidak mengadakan acara yang memberatkan, terutama jika ada larangan dari pemerintah daerah. Namun, untuk hadiah yang sudah terlanjur diterima, nilailah harganya. Jika Anda memiliki uang dan berkenan, bayarlah seharga barang tersebut, lalu sedekahkan uangnya kepada orang tua siswa dari angkatan tersebut yang Anda ketahui kurang mampu, atau untuk membantu tunggakan siswa lain di sekolah tersebut.

Pertanyaan 3: Menebus Dosa Riba Orang Tua yang Sudah Wafat

Tanya: Orang tua saya wafat dan meninggalkan utang pembelian mobil di bank syariah. Karena beliau wafat, utang tersebut dianggap lunas oleh pihak bank dan mereka tidak mau menerima pembayaran. Bagaimana cara saya menebus dosa riba yang mungkin dilakukan oleh ayah saya?

Jawab: Jika memang sudah tidak ada cara untuk membayarnya lagi, maka perbanyaklah bersedekah atas nama ayah Anda. Semoga kebaikan-kebaikan tersebut dapat menutupi keburukan dan dosa-dosanya, dan semoga Allah mengampuninya. Billahit taufiq.

Pertanyaan 4: Bangunan Menjorok ke Jalan Umum

Tanya: Seseorang membangun penginapan tiga lantai, tetapi lantai atasnya menjorok ke depan atau berada di atas jalan umum sekitar 1,5 meter. Bagaimana hukumnya?

Jawab: Terdapat kaidah fiqih yang berbunyi: حُكْمُ الْهَوَاءِ تَابِعٌ لِلْقَرَارِ (Hukum ruang udara mengikuti hukum tanah di bawahnya). Jika tanah di bawahnya adalah fasilitas umum (jalan), maka membangun di atasnya berarti telah memakai fasilitas umum, dan ini termasuk perbuatan merampas (ghasab). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman keras: مَنِ اقْتَطَعَ شِبْرًا مِنَ الْأَرْضِ ظُلْمًا، طَوَّقَهُ اللهُ إِيَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ (Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka pada hari kiamat Allah akan mengalungkan tujuh lapis bumi ke lehernya). Hendaklah ia bertobat kepada Allah, membayar sewa atas penggunaan fasilitas tersebut untuk kemaslahatan umum (misalnya memperbaiki jalan atau selokan di sekitarnya), dan tidak mengulanginya lagi.

Pertanyaan 5: Membuka Rekening di Bank Konvensional

Tanya: Apa hukum membuka rekening di bank konvensional dengan niat tidak akan menggunakan bunganya sama sekali dan akan menginfakkannya untuk kemaslahatan umum?

Jawab: Membuka rekening di bank konvensional hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat yang sangat terbatas, misalnya untuk penerimaan gaji (payroll) jika perusahaan mewajibkannya dan tidak ada alternatif lain. Kondisi darurat ini disebut حِفْظُ الْمَالِ (menjaga harta), yang merupakan salah satu dari dharuriyyatul khams. Namun, kaidah darurat menyatakan الضَّرُوْرَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا (kondisi darurat diukur sesuai kadarnya). Artinya, setelah gaji masuk, tidak ada lagi darurat. Dana harus segera dipindahkan ke rekening bank syariah atau ditarik tunai, karena keberadaan dana Anda di bank konvensional, walau sedetik, akan mereka gunakan untuk transaksi ribawi mereka. Di luar kondisi darurat tersebut, hukumnya tidak boleh. Saat Anda membuka rekening, Anda menandatangani persetujuan atas syarat dan ketentuan, termasuk persetujuan untuk menerima bunga. Menyetujui riba itu sendiri sudah merupakan dosa besar. Adapun niat menyalurkan bunganya untuk maslahat, sesuatu yang berasal dari riba tidak akan mendatangkan maslahat.

Pertanyaan 6: Pinjaman Paguyuban dengan Tambahan

Tanya: Di kantor ada paguyuban yang memberikan pinjaman. Jika jangka pendek (kurang dari 7 hari), pengembaliannya sama dengan jumlah pinjaman. Namun, jika jangka panjang (3-6 bulan), dikenakan tambahan 10%. Pengurus mengatakan tambahan itu untuk kemaslahatan bersama. Bagaimana hukumnya?

Jawab: Ini adalah riba. Allah berfirman, يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا (Allah memusnahkan riba). Ingin mendapatkan manfaat dari uang riba untuk kepentingan bersama adalah sebuah kekeliruan. Uang riba hanya akan mendatangkan kehancuran, baik bagi pribadi, masyarakat, maupun negara.

Pertanyaan 7: Memakai Uang Tabungan Saudara

Tanya: Jika saudara-saudara kandung menabung dan uangnya dikumpulkan di satu orang, bolehkah orang yang memegang uang tersebut memakainya, meskipun hanya dalam hitungan jam dan segera digantikan?

Jawab: Jika ia memakai tanpa izin, berarti ia telah berkhianat terhadap amanah. Statusnya adalah pemegang titipan. Namun, jika saudara-saudaranya mengizinkan, maka akadnya berubah menjadi pinjaman (qardh). Konsekuensinya, jika uang tersebut hilang, ia wajib menggantinya secara penuh.

Pertanyaan 8: Syarat Barang Gadai Jadi Milik Penerima Gadai

Tanya: Seseorang menggadaikan barang dan menetapkan syarat, “Apabila dalam 6 bulan saya tidak bisa mengembalikan utang, silakan ambil barang gadai ini.” Bagaimana hukum akad seperti ini?

Jawab: Ini adalah persyaratan yang tidak sah, dan karena tidak sah, maka menjadi haram. Barang gadai berfungsi sebagai jaminan utang, bukan sebagai objek yang otomatis berpindah kepemilikan. Jika setelah jatuh tempo, utang tidak bisa dibayar, barang tersebut harus dijual sesuai harga pasar. Kelebihan dari hasil penjualan (setelah melunasi utang) harus dikembalikan kepada pemilik barang. Pemberi pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan dengan memiliki barang tersebut di bawah harga pasar.

Pertanyaan 9: Asnaf Zakat Riqab di Zaman Sekarang

Tanya: Terkait asnaf zakat riqab (memerdekakan budak), apakah bisa diterapkan di zaman sekarang dan bagaimana tinjauan fikih kontemporernya?

Jawab: Yang dimaksud dengan riqab dalam konteks zakat adalah membantu seorang budak mukatab—yaitu budak yang telah membuat perjanjian dengan tuannya untuk memerdekakan dirinya dengan membayar sejumlah uang. Saat ini, perbudakan formal seperti itu sudah tidak ada, sehingga mustahik zakat dalam kategori riqab pun tidak ada lagi. Wallahu a’lam.

Pertanyaan 10: Menjual Aset untuk Melunasi Utang

Tanya: Saya punya utang di bank dan relasi usaha yang belum bisa lunas. Aset yang saya coba jual belum laku. Jika dijual di bawah harga pasar, utang tidak lunas semua. Jika dijual dengan harga pasar, butuh waktu lama. Saya khawatir wafat sebelum utang lunas. Mohon nasihatnya.

Jawab: Jika Anda wafat, utang tersebut tetap menjadi tanggungan Anda. Harta warisan tidak boleh dibagi sebelum utang dilunasi oleh ahli waris. Selama utang belum lunas, roh Anda akan tertahan. Maka, daripada roh tertahan dan kondisinya tidak berubah, lebih baik jual aset tersebut meskipun dengan harga sedikit di bawah pasar (misalnya kurang 3-5%). Dengan begitu, sebagian besar utang Anda bisa lunas, dan sisanya menjadi lebih ringan untuk diselesaikan.

Pertanyaan 11: Zakat Barang Konsinyasi (Titip Jual)

Tanya: Saya punya usaha parfum di mana semua barangnya adalah titipan dari sales (konsinyasi), dan saya bayar sebulan sekali. Bagaimana cara saya mengeluarkan zakatnya?

Jawab: Barang konsinyasi bukanlah milik Anda, melainkan milik orang yang menitipkannya. Oleh karena itu, Anda tidak wajib menzakati barang yang belum terjual. Zakat yang wajib Anda keluarkan adalah dari uang hasil penjualan yang telah menjadi hak milik Anda. Hitunglah total uang yang Anda miliki (termasuk hasil penjualan ini dan aset dagang lain milik Anda). Jika totalnya telah mencapai nisab (setara 85 gram emas) dan telah berlalu satu tahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Adapun bagian milik penitip barang, merekalah yang wajib menzakatkannya.


Penutup (Ikhtitam)

Ikhwani wa akhawati fillah, mengetahui syariat Allah merupakan pokok keselamatan kita dari murka-Nya. Dalam hal gadai, terkadang tujuan kita baik, misalnya ingin memberikan manfaat kepada orang yang meminjamkan uang. Namun, jika caranya keliru, perbuatan itu justru dimurkai Allah karena termasuk bagian dari riba.

Niat baik saja tidak cukup bila tidak dilandasi pemahaman terhadap syariat Allah. Bahkan, hal itu bisa berakibat mendatangkan kemurkaan-Nya, bukan kebaikan di dunia dan di akhirat. Maka dari itu, pelajarilah syariat Allah. Apabila hendak melakukan suatu transaksi yang Anda tidak ketahui hukum syariatnya, tanyakanlah kepada ahlinya. Semoga dengan demikian, Allah selamatkan kita dari murka-Nya.

وَاللهُ وَلِيُّ التَّوْفِيْقِ

Kita akhiri pembahasan dan kajian sore hari ini dengan doa kafaratul majelis:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


1

#Prolog

Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ’anhu. Dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu secara langsung dengan melenyapkan ilmu itu dari manusia. Akan tetapi, Allah mencabut ilmu dengan mencabut nyawa para ulama. Sehingga apabila Allah tidak menyisakan orang berilmu lagi, orang-orang pun mengangkat para pemimpin yang bodoh. Mereka pun ditanya dan berfatwa tanpa ilmu. Mereka sesat dan menyesatkan.’” (HR. Bukhari)

Sumber: https://muslim.or.id/93486-malapetaka-akhir-zaman.html
Copyright © 2025 muslim.or.id