Kajian Kitab Bulughul Maram – Zakat Perdagangan
Topik: Kajian Kitab Bulughul Maram – Zakat Perdagangan
Pemateri: Ustadz Fatwa Rijal, M.H.I
الْحَمْدُ لِلَّهِ (Segala puji bagi Allah) atas kemudahan dari Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى, kita bisa mengkaji kitab Al-Hafiz Ibnu Hajar رَحِمَهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى. Pada pertemuan yang lalu, kita telah selesai dari pembahasan zakat pemilik emas, perak, kemudian apa lagi? Atau uang ya, atau uang. Sekarang kita lanjutkan, para hadirin. Pernah kita sampaikan, kita tidak membaca hadisnya khusus bab ini satu persatu. Yang ingin kita sampaikan adalah penalaran di dalam kitab zakat. Kalau kita sudah mendapatkan kaidah-kaidah pokoknya, إِنْ شَاءَ اللَّهُ (Insyaallah) bisa kita pahami hadis-hadis yang selanjutnya.
Kita baca hadis nomor 623 tentang masalah zakat perdagangan. Tentang masalah zakat perdagangan.
وَعَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّهُ لِلْبَيْعِ
(Dari Samurah bin Jundub رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ berkata: “Adalah Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari harta yang kita jadikan sebagai barang dagangan.”)
Berarti ada zakat pada barang dagangan? Jawabannya ada. Hadis riwayat Abu Daud dan sanadnya lemah. Hadisnya apa? Hadisnya lemah. Berarti pedagang bayar zakat atau tidak berarti? Iya. Disebabkan hadisnya lemah? Nah, para hadirin yang dirahmati Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى, dari sisi sanad hadisnya memang lemah, akan tetapi dikuatkan maknanya oleh ayat. Dikuatkan maknanya oleh ayat. Wahai orang-orang yang beriman, penguatnya adalah Surah Al-Baqarah ayat 267.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
(“Wahai orang-orang yang beriman, keluarkanlah yang terbaik dari apa yang kalian usahakan.”)
Ibnu Jarir mengatakan ini adalah tentang zakat. Ini adalah tentang zakat yang kita dagangkan. Usaha kita apa? Bukan usaha kita semata, tetapi keluarkanlah apa yang kalian usahakan. Meskipun para hadirin secara hadis itu lemah, lemah tersebut secara sanad, akan tetapi secara makna didukung oleh ayat. Dengan demikian, ada zakat pada perdagangan? Jawabannya ada. Bahkan disepakati oleh kebanyakan para ulama. Baik itu dari sisi ilmiah kita sampaikan; dari sisi ilmiah sanad tersebut lemah tapi secara makna didukung oleh ayat Al-Qur’an: خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ (Ambillah dari harta mereka). Zakat yang didatangkan tersebut harta kita apa bukan? Jawabannya iya.
Baik, para hadirin yang dirahmati Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى, itu dalilnya ya. Sekarang kita lihat perinciannya. Kita murajaah (mengulang) secara singkat untuk pemilik emas, perak, dan uang. Berapa nisab zakat emas? Ada angka yang dinas-kan (ditetapkan) oleh Nabi berapa? 20 Dinar. Pendekatannya berapa? Baru pendekatannya ya. 20 Dinar ini pendekatannya berapa? Ah, 85 gram. Meskipun ini diperselisihkan di dalam kitab Minhatul Alam adalah 70 gram, tapi setidaknya itu maksud kita mengatakan apa yang disabdakan oleh Nabi, yaitu 20 Dinar.
Baik. Untuk perak berapa para hadirin? Yang dinas-kan oleh Nabi adalah 200 Dirham. Pendekatannya berapa? 595 gram perak ya. Baik. Untuk zakat pertanian berapa yang dinas-kan oleh Nabi? Masih ingat kita berapa? Ah, مَاشَاءَ اللَّهُ (Masyaallah). Lima. 5 Wasaq. Lima yang kita cari kemarin ini pendasarannya.
Nah, kemudian para hadirin yang dirahmati Allah Taala, uang tersebut didudukkan dengan nisab 20 Dinar atau dengan nisab 200 Dirham alias perak. Terjadi di sini apa? Perbedaan pendapat ulama. Ulama memang sudah berbeda pendapat para hadirin. Kenapa? Karena uang tersebut tidak ada di zaman beliau ﷺ sehingga perlu didudukkan ikut emas atau ikut perak. Ulama-ulama yang kita sampaikan kemarin, di antaranya adalah perkumpulan ulama fikih internasional, itu mengatakan apa kaidahnya?
أَدْنَى النِّصَابَيْنِ
(Nisab yang paling rendah).
Berarti nisab yang paling rendah apa? Berarti perak ya. Kalau kita rupiahkan kalkulasinya berapa? Sekitar 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu). Ah, kayak gitu ya, Ustaz. “Saya memandang untuk zakat uang ikut dinar, Ustaz.” Iya tidak masalah, tidak masalah dikarenakan ini terjadi perbedaan pendapat ulama. Bahkan Syekh Ibnu Utsaimin رَحِمَهُ اللَّهُ mengatakan:
أَحَظُّ لِلْفُقَرَاءِ
(Yaitu yang lebih bermanfaat untuk fakir dan miskin).
Baik para hadirin yang dirahmati Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى, sekarang kita masuk yang ke berapa? Berarti yang kelima ya. Pedagang.
Baik, untuk dalilnya tadi apa? Dalil hadisnya apa? Hadisnya lemah atau kuat? Hadisnya lemah. Tapi kenapa diamalkan juga? Didukung oleh ayat. Sehingga wajib bagi pedagang untuk mengeluarkan zakat yang dia dagangkan. Ini didukung oleh ayat Al-Baqarah 267.
Kemudian para hadirin yang dirahmati Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى, tentang masalah zakat bagi pedagang ini kita mengenal tiga istilah:
- Kapan disebut dia itu pedagang?
- Setelah kita mengetahui dia pedagang atau bukan, kemudian kita pindah ke yang namanya Nisab.
- Kemudian yang ketiga adalah Haul.
Tiga hal dalam masalah zakat tijarah (perdagangan).
1. Definisi Pedagang
Kaidahnya sebelumnya, para hadirin, tidak semua orang yang membeli atau menjual disebut pedagang. Kaidah pertama apa? Tidak semua yang membeli atau menjual disebut pedagang. Ini adalah keterangan Syekh Saad Al-Khathlan حَفِظَهُ اللَّهُ تَعَالَى. Tidak semua yang membeli atau menjual disebut pedagang. Para hadirin barangkali tadi membeli, berubah status menjadi pedagang tidak? Kenapa? Tidak semua yang membeli atau menjual disebut pedagang.
Jadi kapan disebut pedagang? Syekh Ibnu Utsaimin رَحِمَهُ اللَّهُ mengatakan ketika dia memiliki:
نِيَّةُ التِّجَارَةِ مُقَارَنَةً لِلتَّمَلُّكِ
(Niat memperjualbelikan atau memperdagangkan ketika dia memiliki [barang tersebut]).
Ah, ini baru disebut pedagang. Sudah ada niat pertama sekali untuk memperdagangkan, yaitu niat at-tijarah yang berbarengan dengan kepemilikan, baru disebut dia sebagai pedagang untuk barang tersebut.
Apa contohnya? Ketika para hadirin membeli tanah, tujuan beli tanah itu apa, Ustaz? Untuk membangun rumah, ya 5 tahun atau 7 tahun lagi. Adakah zakat pada tanah yang dibeli? Jawabannya tidak. Kenapa demikian? Karena tidak didagangkan. Baik. Kenapa beli emas untuk sebagai simpanan saja, tidak untuk diperdagangkan? Apakah ada zakat? Kalau yang pertama tidak ada zakat. Kalau yang kedua ada zakat. Apa bedanya? Emas itu zakat pada fisiknya. Perak itu zakat pada fisiknya. Sedangkan tanah itu tidak ada zakat pada fisik. Tanah itu kapan zakatnya? Kalau diperdagangkan.
Oleh karenanya, segala sesuatu yang dibeli oleh seseorang niatnya untuk menjual kembali maka itu adalah barang dagangan. Oleh karenanya toko obat-obatan masuk ke dalam zakat perdagangan? Masuk. Apalagi? Toko pecah belah masuk dalam zakat dagang? Masuk. Toko sandal masuk dalam zakat dagang? Masuk. Toko baju masuk dalam zakat dagang? Masuk. Mobil masuk? Masuk.
Kalau sekiranya para hadirin membeli mobil tidak untuk didagangkan, harganya 3 miliar. Ada zakatnya tidak? Tidak ada zakatnya. Oleh karenanya, masuknya seluruh harta-harta tersebut yang bisa jadi pada asalnya bukan ada zakat, tapi terkena zakat. Kenapa? Karena diperdagangkan. Oleh karenanya untuk memperdagangkan tersebut para hadirin bisa jadi dia mengatakan, “Profesi saya bukan sebagai pedagang loh Ustaz. Tapi ini ada peluang saya beli.” Nah, yang dia beli tersebut terkena zakat tidak? Tujuannya untuk dijual kembali. Ada zakatnya? Ada zakatnya.
Bisa dipahami ya? Oleh karenanya, para hadirin, ketika seseorang tersebut dia punya tanah atau punya mobil, kenapa dia beli mobil? Tujuannya dipakai. Kemudian sudah dipakai sekian tahun ingin dia jual. Nah, ketika penjualan apakah ada zakatnya? Belum ada. Karena tidak ada zakat pada mobil. Nah, dia menjual tersebut apakah dia disebut sebagai pedagang? Jawabannya tidak. Ini fungsi kaidah tadi para hadirin: Tidak semua yang membeli atau yang menjual disebut dengan pedagang.
Tapi kapan dia disebut memperdagangkan suatu barang? Sudah ada niat untuk memperjualbelikan ketika dimiliki. Ketika para hadirin beli rumah, niatnya untuk dijual kembali, di tangan para hadirin selama 3 tahun rumah tersebut. Apakah ada zakat tiap tahun? Jawabannya ada. Para hadirin beli rumah bukan untuk ditempati, akan tetapi untuk dijual. Ternyata selama 3 tahun belum juga laku. Apakah ada zakat tiap tahunnya? Jawabannya ada. Kenapa demikian? Karena ketika dia membeli tersebut tujuannya untuk dijual.
Bisa dipahami ya? Kaidah pertama. Kapan disebut dia itu pedagang? Ketika dia membeli suatu barang tujuannya untuk diperdagangkan. Kapan ini niat ini? Adanya مُقَارَنَةً لِلتَّمَلُّكِ (beriringan dengan kepemilikan) ketika awal memiliki sudah ada niat untuk diperdagangkan. Baik, إِنْ شَاءَ اللَّهُ gampang para hadirin. Ketika para hadirin paham tiga hal ini, إِنْ شَاءَ اللَّهُ bisa memahami zakat perdagangan.
2. Nisab Zakat Perdagangan
Setelah itu, para hadirin, kita pindah kepada nomor dua. Setelah kita mengetahui kapan dia disebut pedagang. Yang kedua adalah nisab. Nisabnya pembahasan kita tentang nisab dagang sama dengan pembahasan tentang nisab uang. Oleh karenanya untuk nisab dagang berapa? Berarti أَدْنَى النِّصَابَيْنِ, yaitu nisab yang paling rendah.
“Ustaz, saya memandang bahwasanya untuk zakat uang nisabnya adalah 85 gram emas.” Mas berapa kemarin? 85 gram emas, sekitar 135 juta ya. Baiklah, tidak masalah. Tapi yang kita sampaikan sekarang memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama ya, yang dikatakan oleh OKI, kemudian fatwa Lajnah Daimah, kemudian kesimpulan pertemuan ulama besar di Saudi mengatakan bahwasanya nisab untuk uang, nisab untuk barang dagang adalah أَدْنَى النِّصَابَيْنِ, yaitu nisab yang paling rendah.
Oleh karenanya, para hadirin, ketika di toko tersebut ada nilai barang sekitar 20 juta, sudah ada zakatnya? Kalau kita mengamalkan أَدْنَى النِّصَابَيْنِ (nisab yang paling rendah) sudah ada. Sudah. Berarti dengan modal 20 juta itu sudah ada nisabnya, sudah berlaku nisab. Ah, kira-kira begitulah para hadirin. Kenapa ini kita amalkan? Dengan dua alasan.
- أَحَظُّ لِلْفُقَرَاءِ (Lebih bermanfaat untuk fakir dan miskin).Kata Syekh Ibnu Utsaimin رَحِمَهُ اللَّهُ, ini lebih bermanfaat untuk fakir dan miskin. Para hadirin bisa bertahan uang di tangan 20 juta kan sudah luar biasa itu. Apalagi ratusan juta. Nah, yang bertahan 20 juta tersebut bukan berarti para hadirin tidak makan tidak minum. Iya kan? Makan minum ke sana ke mari tapi masih punya tabungan. Sudah berapa lama tabungan, Pak? Sudah 1 tahun. Bahkan bisa bertambah. Sudah sah dikatakan orang yang sudah berkecukupan untuk ke sana, untuk makan, untuk ke situ, masih juga bisa menabung. Oleh karenanya lebih bermanfaat untuk fakir dan miskin.
- أَبْرَأُ لِلذِّمَّةِ (Lebih selamat/lebih cepat menunaikan kewajiban).Lebih selamat maksudnya ya. Orang yang menggunakan أَدْنَى النِّصَابَيْنِ (nisab yang paling rendah) itu lebih selamat.
Ini bermanfaatnya kapan para hadirin mengamalkan nisab yang paling rendah? Apabila harta seseorang itu tidak sampai nisab emas. Kalau hartanya miliaran ya sudah tidak perlu dibahas ini hartanya miliaran, ya sudah keluarkan sajalah 2,5% selesai tanpa memandang nisab mana. “Ustaz harta saya 5 miliar Ustaz, nisab apa yang perlu saya pakai Ustaz?” Tidak menggunakan kaidah ini lagi para hadirin, cukup engkau keluarkan 2,5% langsung. Tapi pembahasannya apa? Menggunakan nisab yang paling rendah ini kalau sekiranya para hadirin memiliki harta yang tidak sampai nisab emas. Nah, itu fungsinya. Tidak sampai nisab emas maka gunakanlah nisab perak.
Tapi kalau sudah ratusan juta uangnya sudah tidak perlu membahas nisab. Tidak perlu dah, langsungkan sajalah keluarkan 2,5%, tidak perlu ribut di sini ya, tidak ada faedahnya. Mau menggunakan nisab perak, mau menggunakan nisab emas, hasilnya itu sama. Karena apa? Untuk nisab perak, untuk nisab emas berapa dikeluarkan? Sama kan? 2,5% tidak ada bedanya kalau sudah ratusan. Tapi kalau bermanfaatnya kapan? Kalau sekiranya harta para hadirin itu tidak sampai nisab emas. Bisa dipahami ya? Ini fungsinya nisab yang paling rendah.
Baik, ceklah di toko para hadirin. Atau cek di mana? Di balik bantal ya. Iya. Berapa uang yang diikat di situ? Oh, sudah 15 juta uang yang diikat. Berarti apa? Sudah masuk أَدْنَى النِّصَابَيْنِ.
3. Haul (Masa Satu Tahun)
Yang ketiga adalah haul. Bagaimana menghitung haul zakat dagang? Para ulama mengatakan, para hadirin, di dalam kitab syarah Zadul Mustaqni itu kaidahnya seperti ini:
a) Haul Zakat Dagang Ikut Haul Induknya
Ini bagi pedagang sampingan ya. Apa maksudnya? Kita lihat contoh ini kaidah dulu ya. Haul zakat dagang ikut haul induknya. Contohnya, para hadirin, perhatikan. Para hadirin punya uang 500 juta. 500 juta itu sudah sampai nisab. Sudah. Ini uang rupiah. Jatuh tempo zakatnya tersebut di bulan contoh sajalah yang gampang, Syawal. Di bulan Syawal sudah dikeluarkan zakatnya.
Sekarang kita contohnya di bulan Zulhijah atau di bulan Safar. Di bulan Safar berarti setelah Syawal apa? Zulkaidah. Ini contoh saja. Setelah Zulkaidah, Zulhijah. Setelah Zulhijah, Muharram. Thayyib ngikut. Setelah Muharram, Safar. Setelah Safar, Rabiul Awal. Setelah Rabiul Awal, Rabiul Akhir. Agar bisa dipahami. Setelah Rabiul Akhir, Jumadil Awal. Setelah Jumadil Awal, Jumadil Akhir. Setelah Jumadil Akhir, Rajab. Setelah Rajab, Syakban. Setelah itu, Ramadan. Setelah itu Syawal.
Baik. Di sini para hadirin, para hadirin telah mengeluarkan zakat 500 juta ya. Zakat 500 juta. Perjalanan di bulan Syakban muncullah ide. “Ini kan berjalan ya. Ada peluang saya buka usaha.” Buka usaha barang harian. Atau beli mobil untuk dijual, atau toko macam-macam. Nah, di bulan Syakban ya, uang yang dibutuhkan untuk usaha ini adalah 200 juta. Di bulan apa para hadirin start (mulai) dagang? Di bulan Syakban. Padahal sudah mengeluarkan zakat uang 500 juta di kapan? Di Syawal. Modal dagang ini dari mana? Dari uang 500 juta yang telah dikeluarkan zakatnya di bulan Syawal.
Baik. Setelah Syakban apa? Ramadan. Setelah Ramadan, Syawal. Nah, barang harian para hadirin ini, jualan ini, haulnya ikut haul induk. Bisa dipahami? Berarti apa? Tidak punya haul yang baru. Bisa dipahami? Jadi ketika para hadirin punya modal usaha dagang tersebut yang diambilkan dari rupiah, yang rupiah ini induk, maka usaha sampingan tersebut haulnya ikut haul induknya. Tidak terpisah.
Para hadirin, belikan mobil di bulan Syakban ini. Dagang mobil. Berarti apa? Apakah mobil tersebut memiliki haul baru? Tidak. Ketika bulan Syawal gabungkanlah uang yang ada. Uang yang ada kemudian tambah dagang. “Ah, gabungkanlah, Ustaz, mobilnya belum laku.” Meskipun belum laku digabungkan. Karena apa demikian? Karena ini adalah jualan, ini dagang, ini adalah anak dari pokok berupa uang. Berarti pemilik awalnya adalah memiliki uang. Dia ingin membuka usaha sampingan. Nah, usaha sampingan tersebut haulnya ikut haul induk tidak terpisah.
Dibeli sapi di sini 30 ekor. Pas di bulan Syawal, 30 ekor ini masuk perhitungan Syawal atau tidak masuk? Di bulan Ramadan dibeli 30 ekor sapi dengan uang 500 juta. Pas di bulan Syawal harga sapi 30 ekor para hadirin masukkan atau tidak dimasukkan? Dimasukkan. Kenapa? Karena usaha tersebut cabang dari haul induk. Sehingga para ulama mengatakan:
وَإِنْ اشْتَرَى بِنِصَابٍ … بَنَى عَلَى حَوْلِهِ
(“Kalau para hadirin beli barang dagangan dengan rupiah, emas atau rupiah, maka haul barang dagangan tersebut dilanjutkan mengikuti yang induk.”)
Thayyib bisa dipahami ya? Oleh karenanya tidak dipisah. Dibelikan kerbau untuk dijual, tidak dipisah. Dibelikan tanah, yang tanah tersebut tujuannya untuk diperdagangkan. Apakah dimasukkan ketika bulan Syawal? Dimasukkan. Meskipun kalau tanah baru berapa bulan baru beli? Di Syakban tadi ya. Syakban ke Ramadan baru 2 bulan. Kepemilikan tanah baru 2 bulan kepemilikannya. Tapi dia adalah pecahan dari rupiah itu maksudnya ya. Jadi perhitungan yang pertama, haul zakat dagang ikut haul induknya. Ini bagi pebisnis yang banyak ya, yang suka bisnis, “Ada uang ketimbang uang ini Ustaz, di mana disimpan saja mending bisnis.” Ah ini kaidahnya: dibuka toko sama, haul zakat dagang ikut haul induknya.
b) Haul Tersendiri
Bagaimana bentuk haul tersendiri tadi? Bisa jadi kemungkinannya, para hadirin punya uang pribadi. Uang pribadi ini contoh saja ya, 200 juta. Thayyib, yang itu jatuh tempo zakatnya di bulan Syakban. Kemudian mendapatkan warisan 300 juta. Warisan 300 juta. Nah, yang 300 juta ini para hadirin gunakan untuk dagang. Dapatnya di bulan Rajablah contoh. Nah, seperti para hadirin, apakah haul tersebut digabung? Jawabannya tidak digabung. Zakat uang tetap keluarkan di setiap bulan Syakban. Zakat dagang keluarkan terus di setiap bulan Rajab.
Kenapa demikian? Karena modal ini apakah diambilkan dari 200 juta? Tidak. Modal ini dari uang tersendiri, bukan dilahirkan dari 200 juta. Atau para hadirin hutang. Hutang tidak diambilkan dari 200 juta ini tapi mendapatkan modal dari sisi yang lain. Entah itu hutang, entah itu menjual yang lain. Maka di sini punya haul yang tersendiri tidak digabungkan. Jadi kapan itu digabungkan? Ringkasannya apa? Apabila modal itu diambilkan dari uang yang sudah kita punya.
Sudah selesai para hadirin tiga hal: Kapan disebut pedagang? Kemudian nisabnya, kemudian haulnya. Sudah selesai.
Cara Mengeluarkan Zakat Perdagangan
Perhatikan yang haul ini, para hadirin. Sekali lagi penting sekali pahami. Haul zakat dagang itu penting. Terlebih yang nomor pertama, haul zakat dagang terkadang ikut haul induknya karena orang salah praktik. Ketika uang tersebut telah diubah wujudkan, dia memandang bahwasanya ada dua haul. “Ini haul emas saya. Kemudian ini haul dagang.” Padahal dagang tersebut diambilkan dari uang tersebut. Tidak. Dagang tersebut ikut haul induknya. Ini yang perlu kita tegaskan ya.
Para ulama mengatakan caranya, tahapannya:
- Modal yang Ada (Barang Dagangan)Modal apa yang dimaksud? Modal yang مُعَدٌّ لِلتِّجَارَةِ (barang yang didagangkan). Perhatikan yang masuk modal itu apa? Sesuatu barang yang didagangkan. Adapun modal tersebut untuk membantu tapi dia tidak didagangkan, itu tidak masuk. Apa contohnya? Butuh modal juga kita, butuh mengeluarkan uang juga kita, tapi tidak untuk didagangkan. Kalkulator. Kalkulator para hadirin ada 10, harganya Rp500.000 berarti berapa tuh? 5 juta. Para hadirin jual kalkulator apa tidak? Tidak. Maka ini tidak masuk modal ya.Apalagi contohnya? Sewa tidak masuk. Apalagi? Bangunan. Kecuali para hadirin menjual bangunan. Mobil operasional tidak masuk. Apalagi? Etalase, AC. Para hadirin jual AC tidak di toko itu? Tidak. Tidak masuk. Gantungan baju (hanger). Para hadirin jual gantungan baju tidak? Maksudnya untuk penjual baju, ini gantungan baju hanger ya. Dia menjual baju atau menjual hanger? Menjual baju. Iya, menjual baju saja, hanger tidak? Berarti tidak dihitung meskipun gantungan tersebut harganya jutaan.Oleh karenanya modal yang dimaksud apa? Barang yang diperjualbelikan. Kulkas masuk nilai tidak? Kulkas itu sebagai sarana, yang dinilai yang di dalam kulkasnya. Etalase tidak masuk. Yang dinilai apa? Yang dalam etalasenya. Pahami ini ya. Ini langkah pertama. Modal apa yang dimaksud? Modal yang didagangkan.Stok plastik. Para hadirin, stok plastik masuk perhitungan tidak? “Bang jual plastik?” Tidak maksudnya ini pedagang harian ya. Stok plastiknya ada 5 juta. Masuk modal tidak? Maksudnya dizakatkan tidak? Tidak. Kenapa demikian? Karena bukan untuk diperjualbelikan. Berarti para hadirin إِنْ شَاءَ اللَّهُ sudah paham berarti ya? Itu adalah sebagai sarana, Abang tidak menjual plastik kecuali Abang menjual plastik juga di toko baju tersebut atau di toko barang harian tadi. “Iya Pak. Beli plastik Abang jual apa ya?” Kalau itu apa? Berarti masuk. Ingat ya, sesuatu yang diperjualbelikan. Adapun sebagai pembantu dan operasional itu tidak masuk.Penilaian Harga:Harga mana, Ustaz? Harganya tersebut adalah harga jatuh tempo hari ini (harga jual). Apa maksudnya harga jatuh tempo hari ini? Terkadang para hadirin punya item ya. Item ini tahun lalu dibeli modalnya Rp20.000. Sekarang tahun sekarang para hadirin masih punya stok yang lama. Sekarang harga tersebut sudah Rp30.000. “Tanya agen barang ke kini bang?” Rp30.000. Para hadirin masih punya stok yang lama, maka perhitungannya bukan perhitungan Rp20.000. Perhitungannya perhitungan Rp30.000 meskipun belum terjual. Ini baru modal ya. Kalau terjual nanti dapat Rp35.000, nanti ditambah modal yang ada tambah untung.Jadi modalnya apa? Bisa jadi modal kita melihat harga jual hari ini. Bisa jadi yang Rp20.000 ribu tersebut, para hadirin, berkemungkinan untuk jatuh harganya. Bisa jadi turun 15 ribu. Maka yang dihitung kalau sekiranya turun bukan Rp20.000. Yang dihitung adalah apa? 15.000-nya. “Ini stok yang tahun lalu ini, Ustaz. Karena tidak laku kata agennya harganya turun.” Berkemungkinan apa? Stok barang yang lama tersebut modal dulu Rp20.000, sekarang 15.000. Maka perhitungannya kalikanlah dengan 15.000 berapa sisa stok lama tersebut.
- Ditambah KeuntunganKemudian ditambah keuntungan. Keuntungan para hadirin ke mana? Bisa jadi ke rumah, bisa jadi ke emas, bisa jadi ke tanah dan yang lain ya. Nanti kita lihat.Coba para hadirin sebutkan alokasi keuntungan itu ada beberapa kemungkinan. Bisa jadi untung tersebut berupa apa? Rupiah. Iya kan? Apalagi bisa jadi berupa emas kan? Bisa jadi berupa apa lagi? Barang dagangan yang lain. Barang dagang yang lain berkemungkinan para hadirin menjual X, untung dijual Y lagi. Sehingga para hadirin berdagang apa? A sampai Z. Nah, barang dagangan yang lain. Apalagi kemungkinan untung tersebut? Mobil. “Ini alhamdulillah, Ustaz. Keuntungan dari dagang ini.” Baik. Apa lagi? Rumah untuk dipakai ya. Apa keuntungan yang lain? Tanah untuk dipakai.Baik. Para hadirin, di sekian banyak alokasi keuntungan yang ditambahkan yang mana? Manakah yang dimasuk perhitungan zakat dagang? Rupiah masuk? Masuk. Emas masuk? Masuk. Barang dagang yang lain masuk? Masuk. Mobil masuk tidak? Rumah masuk tidak? Tanah masuk tidak? Kenapa para hadirin bisa menjawab iya dan tidak? Karena dapat dasar mana harta yang ada zakat itu pentingnya. Itu pentingnya.Kalau sekiranya para hadirin membuat rumah, rumah tersebut disewakan, rumah kontrakan tersebut nilainya 1 Miliar. Rumah kontrakan ya. Apakah dimasukkan yang 1 M? Dimasukkan tidak 1 M? Tidak. Tidak masuk. Kenapa demikian? Kontrakan itu bukan jual beli. Kontrakan bukan jual beli rumah. Bukan. Semua yang para hadirin sewakan itu tidak masuk perhitungan fisik. Mobil yang disewakan itu tidak masuk. Yang ada zakatnya apa nanti? Iya. Hasil dari sewanya.Bisa dipahami ya? Oleh karenanya keuntungan tersebut pastikan apakah dialokasikan kepada harta yang terkena zakat atau dialokasikan kepada harta yang tidak terkena zakat. Itulah pentingnya mengetahui harta yang terkena zakat atau tidak. Baik. Modal yang berputar ditambah keuntungan. Ingin ditambah keterangan keuntungan: Keuntungan yang ada zakatnya seperti ini (rupiah, emas, barang dagangan yang lain). Kalau keuntungan itu mobil tidak ditambah. Kalau keuntungan rumah itu tidak ditambah.
- Ditambah Piutang LancarSyekh Ibnu Utsaimin رَحِمَهُ اللَّهُ mengatakan: ditambah hutang yang ada di tangan orang (piutang). Berarti sudah tiga ya: modal, untung, kemudian hutang yang ada di tangan orang. Tadi jatuh temponya kapan? Contohnya Syawal ya. Sebelum Syawal apa? Ramadan. Para hadirin menghutangi orang A, B, C, D, E adalah hutang tersebut 50 juta. Nah, 50 juta ini para hadirin ketahui orang tersebut kata beliau رَحِمَهُ اللَّهُ adalah:بَاذِلٌ(Yaitu orang yang mau membayar, bukan tipikal orang yang susah diminta).Karena orang yang berhutang ada dua. Ini kaitan dengan zakat ya. Yang pertama adalah بَاذِلٌ (selalu bayar). Kalau bermuamalah sama dia, hutang tersebut dibayar terus. Itu namanya badzilun. Tipikal yang kedua itu adalah susahnya minta ampun. “Baca K dulu, Pak.” Iya. Susahnya minta ampun. Nah, yang mana yang tidak masuk? Yang tidak masuk perhitungan adalah hutang di tangan orang yang susahnya minta ampun. Ini tidak masuk. Ah, tenanglah para hadirin. Berarti ada hikmah juga ya menghutangi orang yang susah, tidak masuk zakat. Berarti kapan Ustaz dibayarkan? Dibayarkan hanya sekali saja. Pas dia bayar. Meskipun sudah ada di tangannya selama 3 tahun. 3 tahun itu sebenarnya sudah berapa kali itu? Sudah tiga kali, yang dikeluarkan hanya sekali.
- Dikurangi Hutang Jatuh TempoPara hadirin yang dirahmati Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى. Setelah itu semua, punya risiko untuk dikurangi kan tadi tambah-tambah semua tuh? Modal tambah apa lagi? Untung. Tambah apa lagi? Hutang yang ada di tangan orang. Berpeluang untuk dikurangi. Berpeluang kapan itu dikurangi?دَيْنٌ وَجَبَ قَبْلَ حُلُوْلِ الزَّكَاةِ(Dikurang dengan hutang yang jatuh tempo sebelum zakat jatuh tempo).Nah, ini para hadirin dikurangi dengan apa? Hutang yang jatuh tempo sebelum zakat kita jatuh tempo. Berarti sekarang kita yang berhutang. Kalau tadi siapa yang berhutang? Orang lain. Berarti hutang kita jatuhnya di minggu pertama bulan Syawal. Kita wajib bayar di akhir. Maka kurangi berapa hutang sudah ke si Fulan tadi sebelum jatuh tempo? Adalah 300 juta, Bang. Ya, kurangi 300 juta. Kemudian setelah ditambahkan tersebut:ثُمَّ يُزَكِّي مَا بَقِيَ(Kemudian dia menzakatkan apa yang tersisa).Bisa dipahami ya? Ini alur pengeluaran zakat ya. Tambah, tambah, tambah, kemudian kurang kalau sekiranya kita memiliki hutang.
Penutup dan Masalah Niat
Baik, sebelum kita tutup para hadirin, ada dua permasalahan yang harus kita dudukkan tentang zakat dagang ya. Ini harus dirinci niat orang. “Bang, beli apa contohnya?” Beli tanah. Tanah atau mobil atau rumah. Tiga ini, para hadirin, terkena zakat? Tidak ya? Thayyib.
Kalau seseorang mengatakan, “Saya beli tanah, kalau ada orang yang menawar lebih tinggi saya jual. Saya beli rumah. Kalau sekiranya ada orang yang menawar lebih tinggi saya jual.” Berarti apa? Berarti di sini gabungan, berarti memanfaatkan tambah apa? Niat dagang. “Saya mau pakai dulu rumahku. Kalau sekiranya nanti ada suatu waktu orang yang nawar lebih, saya jual.” Berarti ketika dia memiliki, dia menggandakan niat memanfaatkan sekaligus menjual. Kalau sekedar memanfaatkan tak ada zakat. Niat dagang ada zakat.
Nah, di sini para hadirin yang dirahmati Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى, kalau ada orang yang seperti ini maka jujurlah dengan niat. Iya, jujur dengan niat. اللَّهُ أَعْلَمُ. Apa niatnya? Jujur dengan niat. إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ. Sehingga rincian yang pertama para ulama mengatakan:
- أَصْلُ الشِّرَاءِ الْعَرْضُ (Niat dasarnya adalah memanfaatkan).”Kamu pakai rumah?” Pakai. Tapi kalau ditawar rumah Pak ini 3 M? Jual. Nah jual. Para hadirin, berapa motor yang dibeli? Anggaplah 20 juta. Pas benar orang mencari-cari motor tersebut, “Yang motor ini benar yang saya cari-cari selama ini, Pak. Saya beli 50 juta lah.” Iya kan? Dijual? Dijual. Nah, apakah itu dihukumi zakat? Jawabannya tidak. Kenapa demikian? Karena maksud yang pertama itu adalah memakai bukan untuk dijual ya. Siapa yang tidak mau menjual para hadirin mendapatkan harga tawar yang lebih? Boleh beli untuk memanfaatkan. Maka di sini tidak ada zakat.
- أَصْلُ الشِّرَاءِ بَِنِيَّةِ الْمُتَجَرَةِ (Dia membeli tersebut niat pokoknya adalah untuk dagang).Tapi dia memakai dulu, pakai dulu sampai bertemu dengan pembeli yang cocok. “Tujuan beli itu apa?” Untuk saya jual beli. “Tapi kok dipakai?” Ya tidak masalah. Saya pakai di sini sampai bertemu dengan pembeli yang cocok. Maka ini dihukumi apa? Ini dihukumi zakat dagang. Maka ketika para hadirin menggandakan niat seperti ini, maka langkah pertama apa? Jujur dengan niat. Kita manfaatkan atau untuk kita perdagangkan.
Baik, para hadirin yang dirahmati Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى. Setelah kita mempelajari ini, “Lah saya kira-kira Ustaz saya belum wajib bayar zakat deh.” Ah berpeluang awak untuk pertemuan yang selanjutnya. Apakah saya orang yang berhak menerima zakat? Iya. Ini oleh karenanya kita tuntaskan dulu ya. Yang pertama apa? Orang yang wajib bayar zakat. Kalau belum wajib kemungkinan berhak menerima zakat.
“Ya, Bang?”
(Pertanyaan Jamaah): “Keuntungan selain uang, emas, perak, atau barang dagang tadi, Ustaz. Sumber kan dari keuntungan dagang tadi.”
(Jawaban): “Iya, sumbernya dari keuntungan dagang. Seandainya memang dia berniat perjualbelikan juga, kalau seperti itu haulnya ikut haul induk. Haul dagang. Iya haul dagang yang pertama contohnya keuntungan Abang dari usaha Abang intinya dagang ya, kemudian dapat untung Abang belikan tanah, nah tanah tersebut untuk diperjualbelikan. Ketika telah jatuh tempo zakat dagang, tanah include (masuk) harga tanah include seperti itu, Bang. Haulnya اللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ.”
Ada yang lain sebelum kita tutup? Bisa dipahami ya tentang zakat perdagangan? Sudah selesai para hadirin tentang harta zakat yang berlaku di situ. إِنْ شَاءَ اللَّهُ pada pertemuan selanjutnya, ini satu paket ya, itu adalah orang yang berhak menerima zakat. Siapa saja? Agar kita kalau ada orang yang menyerahkan zakat maka timbang-timbang diri kita dengan kaidah ini. Apakah layak menerima zakat atau tidak? Semoga bermanfaat.
وَبِاللَّهِ التَّوْفِيقُ وَالْهِدَايَةُ، وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
(Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh).

