جزاكم الله خيرًا. بسم الله الرحمن الرحيم. الحمد لله رب العالمين وبه نستعين على أمور الدنيا والدين، والصلاة والسلام على المبعوث رحمة للعالمين، نبينا محمد وعلى آله وصحبه والتابعين ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين.
يا أيها الذين آمنوا اتقوا الله حق تقاته ولا تموتن إلا وأنتم مسلمون.
يا أيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالًا كثيرًا ونساءً واتقوا الله الذي تساءلون به والأرحام إن الله كان عليكم رقيبًا. يا أيها الذين آمنوا اتقوا الله وقولوا قولًا سديدًا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. أما بعد.
Kaum muslimin dan muslimat, pemirsa Rodja TV, pendengar Radio Rodja, dan seluruh kaum muslimin yang mengikuti kajian malam hari ini. Semoga Allah عز وجل memberikan keberkahan pada umur kita dan memberikan kita ilmu yang bermanfaat, menambah keimanan kita, dan Allah ridha kepada kita. Kita akan melanjutkan beberapa hadis yang berkaitan dengan adab, berkaitan pula dengan ibadah. Dan kita sampaikan bahwa orang yang hidup bersama hadis, dia lebih berhati-hati, lebih kuat dasar dari ibadahnya, dan dia selamat. Itu yang paling penting, dan kita berkali-kali sampaikan bahwa sunah merupakan harga mati. Orang berusaha bagaimana agar dia mendapatkan ridha Allah Subhanahu wa ta’ala dalam segala aktivitasnya. Bahkan ketika seseorang tidak akan melakukan setiap aktivitas apapun kecuali dengan menyesuaikan perintah syariat, maka dia beruntung sekali, dan orang bertingkat-tingkat kemampuannya dalam melaksanakan itu. Kita ingin termasuk orang yang selalu menjadikan semua aktivitas kita berdasar dengan syariat agar tidak memantik murka Allah Subhanahu wa ta’ala dan tidak salah jalan.
Ikhwah sekalian, kita akan membahas pada hadis ke-18. Dalam hadis ini disebutkan hadis Ibnu Umar رضي الله عنهما. Rasul صلى الله عليه وسلم bersabda, “ائْتَدِمُوا بِالزَّيْتِ.” Jadikanlah lauk makananmu menggunakan minyak. “وَادَّهِنُوا بِهِ.” Dan silakan engkau menggunakannya sebagai balutan, entah di rambut atau di kulit, dijadikan sebagai alat yang dipakai untuk membasuh atau mengusap. Ketika orang menggunakan minyak di rambutnya seperti kebiasaan Nabi صلى الله عليه وسلم, beliau menggunakan minyak di rambutnya agar kelihatan rapi, kelihatan basah, dan ini untuk lebih merapikan. Dan Nabi صلى الله عليه وسلم menyebutkan di dalam sebuah hadis, “مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ.” Orang yang memiliki rambut panjang, hendaklah dia memuliakan rambutnya. Dengan cara bagaimana? Dengan cara merapikan, tidak kelihatan mengerikan, compang-camping, dan tidak beraturan. Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan, “ائْتَدِمُوا بِالزَّيْتِ وَادَّهِنُوا بِهِ.” Manfaatkan zait atau minyak itu untuk menjadi lauk dan untuk digunakan meminyaki rambut atau melembabkan kulit. Disebutkan di sini ائْتَدِمُوا بِالزَّيْتِ artinya jadikan lauk, berarti aslinya ada makanan lain. Al-Munawi رحمه الله beliau mengatakan maksudnya makan dengan roti, gandum, tepung, kemudian dicampur dengan minyak. “فَإِنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ.” “Karena minyak itu keluar dari pohon yang mengandung keberkahan.”
Hadis ini seperti yang kita lihat ada beberapa huruf yang disebutkan oleh penulis. Ada ه maksudnya adalah Ibnu Majah, kemudian ك maksudnya adalah Al-Hakim, kemudian هب artinya adalah Al-Baihaqi, diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar رضي الله عنهما. Hadis ini dinyatakan hasan karena di antara jalur periwayatannya ada orang yang diperselisihkan, namanya Ibrahim ibn Muhajir, tetapi jalur periwayatan ini saling menguatkan seperti hadis setelahnya.
Hadis setelahnya sama pembahasannya. Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan, “Gunakan laukmu dari pohon ini,” yakni zait, maksudnya menggunakan minyak. Di sini Al-Munawi رحمه الله dalam فيض القدير mengatakan maksudnya bukan sembarang minyak tetapi minyak zaitun. Dan sampai sekarang orang-orang Arab sering juga menggunakan minyak zaitun sebagai campuran ketika sarapan atau makan. Ketika mereka makan nasi, mereka biasa menggunakan zaitun, minyak zaitun. Dan minyak zaitun ini ketika tidak ada campurannya atau masih kemasan yang awal ini manfaatnya besar, banyak yang menyebutkan itu. Dan mereka sering juga mengambil roti ditutulkan begitu, dicampur begitu, atau dengan menggunakan buah zaitunnya mereka makan begitu saja, atau sebagian mereka memang terbiasa meminumnya, minum minyak zaitunnya, artinya ini kebiasaan. Nah, dikatakan karena memang pohon ini merupakan pohon yang berbarokah. Ini ada dalam Al-Qur’an, disebutkan dalam surat An-Nur, “يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ.” Jadi ada semacam api dan cahaya itu dinyalakan dari minyak yang berasal dari pohon zaitun yang berberkah, mengandung berkah. Nah, sehingga karena memang mengandung berkah, orang kalau menggunakan makanan itu maka diharapkan dia kecipratan barokahnya.
Baik, di hadis yang kedua disebutkan “وَمَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ طِيبٌ فَلْيُصِبْ مِنْهُ.” Barang siapa yang ditawari minyak wangi, hendaklah dia terima, dia pakai. Dan ini سبحان الله sampai saat ini kebiasaan orang Arab juga karena memang mereka memiliki kebiasaan karam, kedermawanan, sampai dalam hal kecil mungkin berbagi makanan ringan, kemudian mengajak makan bersama, sampai menggunakan minyak wangi sebelum salat, mengeluarkan minyak wangi kemudian dibagi ke orang-orang di sekitarnya, atau sebagian mereka sengaja keliling saf untuk membagikan minyak wangi agar mendapatkan pahala. Seperti ini di antara anjuran syariat, kalau orang ditawari minyak wangi jangan ditolak, akan tetapi manfaatkan saja. Toh itu merupakan pemberian yang ringan, tidak memberatkan orang yang memberikan hadiah, tidak bakal orang itu minta dibalas, kemudian kita juga menerima tidak susah. والله أعلم, kecuali kalau memang ada orang yang memiliki penyakit sensitif atau alergi. Nah, seperti ini والله أعلم tidak mengapa, karena sebagian orang barangkali menggunakan minyak wangi tidak kuat atau minyak wangi yang dia pakai terbatas karena ada alergi dan semacamnya. Akan tetapi hukum asalnya ketika seseorang diberi tawaran minyak wangi, manfaatkan.
Nabi صلى الله عليه وسلم bahkan dalam sebuah riwayat At-Tirmidzi mengatakan, “حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ دُنْيَاكُمُ النِّسَاءُ وَالطِّيبُ.” “Aku dijadikan oleh Allah subhanahu wa ta’ala suka dengan dunia ini, dua hal: yang pertama perempuan yang halal, kemudian yang kedua adalah minyak wangi.” “وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ.” “Dan Allah jadikan pelita mataku dan kesukaanku pada saat aku salat.” Nah, ini luar biasa. Nabi صلى الله عليه وسلم menceritakan tentang dunia, “Aku manusia biasa, aku suka dengan dunia, akan tetapi ketika sudah salat, masyaallah Allah jadikan bahwa semua kebahagiaan itu ada dalam salat, khusyuk, tenang, dan tahu bahwa salat itu hubungan beliau dengan Allah عز وجل sehingga beliau betul-betul menjadikan salat sebagai sesuatu yang tidak berbanding.”
Pembahasan tentang minyak wangi, Nabi صلى الله عليه وسلم sampai pernah mengatakan dalam riwayat At-Tirmidzi, dihasankan oleh Syekh Al-Albani, Rasul صلى الله عليه وسلم menyatakan, “ثَلَاثٌ لَا تُرَدُّ.” “Ada tiga hal yang tidak pantas untuk ditolak, selama kita masih mampu untuk memanfaatkan, jangan ditolak.” Yang pertama الْوَسَائِدُ, bantal yang dipakai untuk pegangan tangan begini atau bahkan untuk tiduran. Nah, ini tidak perlu ditolak. Kalau kita misalkan bertamu ke rumah seseorang, تفضل, dikasih bantal agar duduk kita tenang. Dan kebiasaan orang Arab ketika kita berkunjung ke rumahnya, untuk bentuk penghormatan, karena mereka kebiasaan bukan duduk di sofa, akan tetapi duduk di bawah. Kemudian ada beberapa tempat yang orang barangkali bilang namanya arikah atau orang zaman sekarang juga bilang majlis, jadi sudah semacam tempat duduk tapi di bawah, kemudian ada semacam pegangan untuk tangan ini bisa dipindah-pindah. Nah, ini tuan rumah dia akan memuliakan sang tamu dengan تفضل, “silakan,” begitu, atau mungkin itu agak jauh sehingga didekatkan. Nah, seperti ini tidak perlu ditolak. Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan ada tiga hal yang tidak pantas untuk ditolak, di antaranya الوسائد, wisadah, tempat atau alat yang dipakai untuk pegangan begini, bertelakan, bersandar, entah badan, tangan, kepala, sama. Kemudian yang kedua الدُّهْنُ, minyak, maksudnya minyak wangi, disebutkan oleh para ulama maksudnya adalah minyak wangi. Kemudian yang ketiga اللَّبَنُ, susu. Orang dikasih susu, dia sudah sepantasnya untuk menerima, minum. Nabi صلى الله عليه وسلم suka minum susu, kemudian beliau suka membagikan dengan para sahabatnya. Bahkan ketika beliau minum susu, di sebelah kanan dan kiri ada para sahabat, beliau akan tawarkan dan beliau memulai dengan yang kanan. Tapi kita katakan bahwa ini yang ideal. Kalau seandainya sebagian orang mungkin perutnya tidak cocok, sensitif dengan susu sehingga sakit atau cepat bereaksi perutnya dengan minum air susu, kalau seandainya dia bilang, “Afwan, saya tidak bisa minum susu sekarang,” tidak mengapa, والله أعلم بالصواب.
Tapi yang jelas dalam riwayat ini Nabi صلى الله عليه وسلم memberikan arahan, saran, silakan menggunakan minyak zaitun untuk makan karena itu ada keberkahannya, kemudian orang yang diberi minyak wangi hendaklah dia menerima. Dan ini merupakan kebiasaan kalau sampai minyak wangi ditawar-tawarkan di majelis, berarti orang itu punya perhatian dalam memperindah penampilan dengan mengharumkan bau badan. Nah, itu bagus sekali. Bahkan ketika seseorang terutama ingin menghadiri salat Jumat, Nabi صلى الله عليه وسلم dalam sebuah hadis mengatakan, “غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ، وَأَنْ يَسْتَنَّ، وَأَنْ يَمَسَّ طِيبًا إِنْ وَجَدَ.” Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan mandi untuk persiapan salat Jumat merupakan hal yang wajib. Maksudnya ini para ulama memahami wajib ini, meskipun sebagian ulama mengatakan wajib apa adanya, “Sudah ya, mandi Jumat untuk persiapan salat merupakan hal yang wajib.” Ini menurut mazhab sebagian Hanabilah, Az-Zhahiriyah juga demikian, sementara mayoritas ulama mengatakan bahwa mandi sebelum datang hari Jumat sunah hukumnya. Kemudian dikatakan hendaklah dia bersiwak, membersihkan giginya, dan kalau seandainya dia punya minyak wangi hendaklah dia pakai.
Baik, penulis mengatakan hadis ini diriwayatkan oleh طس, dari Ibnu Abbas. طس itu artinya adalah At-Thabarani dalam kitab المعجم الأوسط.
Hadis yang ketiga malam hari ini kita membahas tentang kebiasaan sebagian kaum muslimin ketika diundang makan, jamuan makan. Jamuan makan tidak ubahnya seperti kebiasaan, akan tetapi Nabi صلى الله عليه وسلم rupanya beliau ingin memberikan keteladanan bahwa orang ketika diundang makan kemudian menghadiri undangan itu akan memberikan kebahagiaan orang mengundang karena panggilannya dipenuhi. Maka sebisa mungkin kalau seandainya ada orang yang diundang bisa hadir maka ini ideal.
Dalam hadis yang ketiga malam hari ini disebutkan, ini hadis Ibnu Umar رضي الله عنهما dalam riwayat Muslim, bahkan dalam Sahih Bukhari dan Muslim. Dalam Sahih Bukhari dan Muslim, Nabi صلى الله عليه وسلم dalam hadis Ibnu Umar mengatakan, “أَجِيبُوا هَذِهِ الدَّعْوَةَ.” “Penuhi panggilan dan undangan ini.” Dalam riwayat lain redaksinya hampir sama, Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan, “Penuhi undangan ini.” Dan dalam riwayat ini, Abdullah bin Umar رضي الله عنهما menyampaikan hadis ini, beliau juga sama, beliau apabila diundang untuk makan, beliau tidak pernah menolak. Bahkan disebutkan dalam riwayat ini, Abdullah bin Umar tidak pernah menolak, beliau diundang untuk walimah nikah, وليمة العرس, atau yang bukan وليمة العرس, beliau datang. Nah, di sini sebenarnya kata-kata walimah itu sebagian ulama menafsirkan artinya jamuan makan, itu namanya walimah. Maka Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan apabila salah satu di antara kalian diundang, maka hendaklah dia hadir datang, apalagi jika seandainya undangan itu sifatnya khusus. “Ya akhi, afwan, saya insyaallah ingin mengundang makan,” atau majelis-majelis ringan, santai-santai, “kita ingin bercengkerama di rumah, datang ya hari Ahad besok,” misalkan. Dan yang dia panggil ini orang dekat, kenal muka, kemudian biasa salat bareng, kerja bareng. Ketika undangan itu sifatnya khusus, maka penekanan untuk memenuhi undangan itu lebih kuat, berbeda dengan undangan umum, misalkan, “Semua yang ada di masjid ini, jemaah saya undang ke rumah.” Nah, ini biasanya kalau ada orang yang memiliki kelebihan rezeki lalu dia ingin bersyukur kepada Allah عز وجل lalu mengadakan jamuan makan besar, dia undang semua jemaah masjid, “Nanti datang ya, ajak temannya,” misalkan begitu. Nah, temannya ini hukumnya bagaimana? Ini tidak lebih wajib atau tidak terlalu kuat kalau seandainya dia ingin tidak hadir karena ada keperluan. Tidak mengapa, karena undangannya tidak khusus. Tapi begitu ada undangan khusus, maka ini lebih kuat penekanannya untuk didatangi.
Dan Nabi صلى الله عليه وسلم pun demikian, beliau sering diundang makan, beliau tidak pernah tolak, dan ini merupakan sebuah lambang ketawaduan, terutama orang yang dipandang, ditokohkan, diundang makan itu merupakan kebahagiaan pengundang. Nabi صلى الله عليه وسلم apabila diundang makan, beliau datang, dan tidak mesti jamuan makan orang yang mengundang adalah jamuan mewah, tidak mesti, dan justru itu yang mewarnai kehidupan Nabi صلى الله عليه وسلم dan para sahabat, sehingga Nabi صلى الله عليه وسلم diundang siapapun beliau hadir, makanan apapun juga beliau hadir. Dan Nabi صلى الله عليه وسلم apabila sudah diundang biasanya beliau akan salat di rumah orang yang mengundang itu. Bahkan yang mengundang Nabi صلى الله عليه وسلم pernah menjadi lambang kesederhanaan. Nenek dari Anas bin Malik رضي الله عنه pernah mengundang makan Nabi صلى الله عليه وسلم, lalu Nabi صلى الله عليه وسلم datang, beliau makan. Kata Anas bin Malik رضي الله عنه, setelah makan maka aku sengaja berdiri untuk menyiapkan tikar yang sudah menghitam karena lama dipakai. Jadi di zaman itu orang tidak terlalu mewah kehidupannya, mengundang Nabi صلى الله عليه وسلم, orang paling afdal di zaman itu, seorang rasul, pimpinan negara, seorang teladan, diundang sementara yang mengundang hanya apa adanya. Di bawah bukan lantai, ini tanah, kemudian hanya menggunakan tikar yang sudah hitam-hitam karena lama sekali dipakainya, kemudian disiram pakai air agar agak mending, bersih sedikit, lalu Nabi صلى الله عليه وسلم salat di situ, luar biasa.
Nabi صلى الله عليه وسلم pun mengatakan bahwa di antara hak yang harus kita tunaikan kepada sesama saudara muslim kalau dia undang dengan catatan undangannya bukan basa-basi. Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan, “حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ.” Hak saudara seiman dengan saudara lain adalah ada enam, disebutkan “وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ.” “Kalau dia undang kamu, datang.” Tapi kalau seandainya dia tidak basa-basi saja, “Silakan mampir. Ayo mampir.” Mampir cuma basa-basi, kadang orang bilang “mampir-mampir” sambil menutup pintu. Nah, orang kayak begini kalau misalkan tahu, dan ini semua dikembalikan pada kebiasaan. Dan ini sama, orang Indonesia kita punya kebiasaan, “Silakan mampir, makan di sini saja.” Ah, seperti ini adakalanya merupakan basa-basi, bahkan bisa jadi yang punya rumah sebenarnya juga tidak punya banyak makanan yang cukup, “Ayo makan bareng di sini saja, ngapain mau cari yang lain.” Nah, ini orang yang ditawari mestinya tahu diri, dan ini yang disampaikan oleh para sahabat ketika mereka bahkan berusaha untuk menunjukkan bahwa dirinya dalam keadaan kecukupan agar tidak merepotkan orang lain. Kalau seandainya kelihatan orang yang memang menawarkan itu basa-basi, ya jangan dipenuhi.
Dan سبحان الله, ada sebuah kisah yang terjadi bukan di zaman salaf, tapi di zaman kita ini, yang menceritakan adalah orangnya sendiri, orang Yaman. Kita biasa punya kawan, itu kalau orang di Arab mereka ingin mengatakan kayak kita di Indonesia “silakan mampir” dan itu basa-basi, mereka juga seperti itu. “هَلْ مِنْ خِدْمَةٍ؟” “Saya bisa bantu apa kamu?” Atau mereka bilang, “تَفَضَّلْ مَعَنَا,” “Silakan mampir ke sini makan bareng atau istirahat dulu di rumah saya, duduk-duduk dulu.” Nah, ini semua adalah kata-kata basa-basi harian. Sampai saya ingat punya kawan orang Afrika dan guru SMA-nya bilang, “Kalian orang-orang asing, orang pendatang. Kalau orang Arab bilang sama kalian, ‘تَفَضَّلْ مَعَنَا’ atau ‘هَلْ مِنْ خِدْمَةٍ’, jangan digubris itu, itu semua basa-basi.” Bahkan kadang-kadang mereka sendiri butuh bantuan, dia sudah bawa barang berat, lalu dia bilang, “هَلْ مِنْ خِدْمَةٍ؟” “Apakah saya bisa bantu antum?” Oh, dia sendiri yang butuh bantuan. Atau ya itu tadi, ada orang bilang silakan mampir tapi sambil kayak mau menutup pintu atau dia mau cepat-cepat masuk, nah ini basa-basi sekali.
Ada orang Yaman dia cerita, سبحان الله, “Saya tawarkan kepada Syekh bin Baz رحمه الله.” Syekh bin Baz ini mufti yang disahkan secara resmi oleh Arab Saudi dan dari pemerintah sehingga mufti di Arab Saudi dikawal, kemudian legalitasnya jelas. Bahkan seringkali ada beberapa kaitannya dengan maslahat orang banyak, betul-betul mufti atau alim yang ditugaskan ini fatwanya akan didengarkan seluruh penduduk negeri itu. Syekh bin Baz رحمه الله orang yang dijadikan pimpinan para ulama di Arab Saudi, bahkan beliau keluar masuk istana untuk memberi pengajian di istana. Biasa sekali. Satu saat, orang Yaman di pengajian Syekh bin Baz رحمه الله basa-basi, beliau cerita sendiri, “Saya basa-basi, ini di Yaman biasa.” Dia bilang, “Malam ini makan malamnya di tempat saya, jangan ke mana-mana.” Itu ngomong ke Syekh bin Baz رحمه الله. Ternyata Syekh bin Baz mengatakan, “خَيْرٌ إِنْ شَاءَ اللَّهُ.” Tapi bilang yang di rumah, “Jangan memaksakan, saya mau masakan rumah, bukan masakan yang dibeli dari sini, beli dari sini. Ini saya memberatkan, saya tidak mau. Saya cuma mau masakan rumah.” Ini orang Yaman cuma basa-basi, dia bilang, سبحان الله, “Datang beneran mau.” Ini kata beliau, kata orang Yaman yang cerita itu, “Tidak bakal saya lupakan ketawaduan Syekh bin Baz رحمه الله.” Bagaimana saya cuma tawarkan, beliau mau. Orang seperti saya, orang miskin biasa sekali, pendatang di Saudi, bukan orang asli, bukan orang pribumi, datang dari Yaman dan saya tawari Syekh bin Baz, “Ayo ke rumah saya untuk makan malam.” Beliau mau, bahkan beliau mengatakan, “Saya mau yang sederhana dan apa adanya, jangan memaksakan.” Kata orang Yaman ini, “Saya bingung lagi.” Setelah saya panggil orang itu, panggil Syekh bin Baz رحمه الله, langsung telepon istrinya, “Syekh bin Baz mau datang ke rumah, tolong disiapkan sebisanya.” Dan dia katakan, “Alhamdulillah, istriku berusaha membuat saya tidak malu.” Tapi rupanya orang ini sempat kepikiran sekali ketika akhir Syekh bin Baz mengatakan, “Saya ada janji sebentar sebelum ke rumah kamu, kita ke tempat janji saya. Ayo, kamu ikut saya.” Orang yang mengundang tadi bilang, “Iya.” Diikuti Syekh bin Baz, ternyata datang ke istana. Di istana waktu itu dipanggil oleh Amir Abdullah رحمه الله sebelum jadi raja, tapi waktu itu masih jadi amir. Diundang untuk mengisi pengajian karena mereka di kerajaan biasa mendengarkan kajian keluarga yang diisi oleh para kibarul ulama, para ulama besar. Syekh bin Baz رحمه الله mengisi pengajian setelah itu ditawari makan di kerajaan, di istana. Beliau mengatakan, “جزاكم الله خيرًا,” “Saya sudah diundang orang malam ini.” Ini gimana perasaan orang Yaman tadi? Dia sudah apa adanya mengundang Syekh bin Baz, ternyata diajak ke istana, kemudian Syekh bin Baz menolak makanan istana karena akan memenuhi panggilan atau undangan orang ini. Dia kepikiran sekali. Tapi setelah itu ternyata beliau datang ke rumahnya, makan sederhana, kemudian mendoakan, setelah itu pulang. Kata orang Yaman, “Ini سبحان الله akhlak yang tidak bisa saya gambarkan.” Nah, ketawaduan.
Maka ketika ada undangan ini, sampai para ulama mengatakan kalau kita diundang makan, apa hukum makan dari jamuan itu? Wajibkah atau sunah? Mayoritas ulama mengatakan sunah. Kalau kita diundang makan kemudian kita mau makan dari jamuan itu, sah-sah saja. Kalau tidak pun tidak apa-apa karena itu sunah, cuma yang afdal kita makan. Sebagian ulama mengatakan wajib, bahkan Ibnu Abbas رضي الله عنهما sempat minta maaf ketika beliau tidak bisa hadir. Beliau mengatakan kepada yang mengundang, “Kalau kamu bisa memaklumi saya, saya ingin pamit, saya ingin minta uzur, saya tidak bisa hadir karena kebetulan ada kegiatan lain.” Artinya kalau seandainya itu tidak wajib atau ditekankan sekali, maka tidak perlu orang sampai minta maaf. Maka sebagian ulama mengatakan karena ada hadis apabila salah satu dari kalian dipanggil makan, jamuan makan, فَلْيَأْتِهَا, hendaklah dia datang untuk hadir. Dalam beberapa riwayat dikatakan, yang kebetulan berpuasa, doakan yang mengundang, dia tidak makan tidak apa-apa. Kalau puasanya memang tidak wajib. Kemudian kalau dia tidak puasa, silakan makan. Kalau dia tidak puasa, maka yang afdal makan. Bahkan sebagian ulama mengatakan kita hadir tidak cukup, kita hadir harus makan juga. Intinya ini menunjukkan bahwa ternyata ada perhatian syariat untuk menjaga perasaan, menumbuhkan kecintaan, keakraban antara individu kaum muslimin.
Termasuk di antaranya seperti ini. Dan kita katakan bahwa ini kalau diundang, kalau orang tidak diundang, jangan mengundangkan diri. “Eh, kamu tidak undang saya nih, sudah lama ya kamu tidak makan-makan. Kapan kamu undang?” Orang kalau begitu misalkan dia akrab kemudian canda dan tidak ada masalah. Sebagian orang dikerjain kayak begitu sungkan, sungkan luar biasa, akhirnya dia terpaksa untuk mengundang padahal sebenarnya dia tidak ingin untuk mengundang. Nah, seperti ini tidak pantas. Bahkan di dalam Al-Qur’an disebutkan, “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ.” Wahai orang beriman, kalian jangan datang ke rumah Nabi صلى الله عليه وسلم kecuali kalau kalian memang diundang. Kalau kalian diundang untuk makan, jangan kalian tunggu-tunggu matangnya. Kata para ulama, tidak boleh orang menanyakan, “Eh, ada makanan ini di rumahmu apa?” Dihadirkan atau dihidangkan begini, lalu dia bilang, “Ada ini tidak? Ada ini tidak?” Nah, kayak gini membuat tuan rumah haraj, sungkan, malu, canggung kalau misalkan tidak ada, akhirnya dia berusaha, “Oh, ada, ada, sebentar.” Dibeli lagi. Nah, seperti ini membuat sungkan dan memberatkan. Kecuali kalau memang tuan rumah menawarkan, “Eh, kamu mau apa? Saya carikan ini sekarang, tinggal saya order misalkan atau saya mau siapkan,” apalagi kalau dia akrab. Kalau dia akrab, bahkan si tuan rumah semakin suka kalau si tamunya kelihatan bebas, leluasa, “Saya ingin ini, ada tidak?” “Oh, ada, ada.” Wah, senang malah kayak begitu. Nah, ini tergantung, maka semua dikembalikan kepada kebiasaan. Dan memang ini kaitannya dengan bagaimana seorang berinteraksi dengan saudara, tapi jangan berlebihan, karena berlebihan ini jelek, membuat orang terbuang waktunya sia-sia, tidak ada manfaat yang lebih besar didapatkan, bahkan bisa jadi merugikan. Sebagian orang tersiksa dengan datang tamu yang tidak pulang-pulang atau karena sering datang jadi sumpek. Ya, meskipun ada orang yang memang klop, “Hari ini mau duduk-duduk di rumah siapa?” Di sana, kemudian besok di sini, kemudian pindah-pindah begitu sehingga waktunya habis untuk suatu yang kurang bermanfaat.
Meskipun ada sebagian orang berusaha membatasi diri sekali sampai tidak bergaul sama sekali, introvert orang bilang, tertutup, pemikirannya agak susah dan sulit untuk berinteraksi. Ah, ini kalau kita katakan penilaiannya lebih pada sisi negatif, ya memang tidak berlebihan. Orang tidak mau bergaul kemudian ngomong sedikit seperlunya, ya sebenarnya ini malah bagus, akan tetapi sebagian orang itu mesti justru kelihatan seperti angkuh, ngomong betul-betul seperti tidak tertarik. Kemudian di rumah, ya kalau seandainya di rumah akhirnya membaca, beribadah, tapi kalau di rumah malah justru melakukan tindakan yang merugikan dirinya sendiri, nah ini kurang. Dulu ada perkataan dari seorang ulama, Al-Imam Syafi’i رحمه الله, beliau mengatakan kepada salah satu muridnya Yunus ibn Abdil A’la, “Tidak bergaul, membatasi atau bahkan tidak mau sama sekali kenal orang, ini bisa membuat permusuhan dengan orang lain. Kalau kebalikannya, berlebihan dalam bergaul, mencari kawan, datang ke sini, pergi bareng, makan terus, segala macam begini, ini juga sama bisa menghasilkan kawan-kawan yang jelek.” Kata Imam Syafi’i, “Usahakan sebisa mungkin kamu di tengah-tengah antara orang yang tidak bergaul sama sekali dengan orang yang kebanyakan pergaulan.”
Seperti itu. Tapi pembahasan kita masalah undangan tadi, dan undangan ini lebih ditekankan kalau seandainya berkaitan dengan وليمة العرس, walimah nikah, hidangan dan jamuan makan karena ada pernikahan. Ah, ini sampai Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan orang diundang tidak datang padahal undangannya khusus, ini berarti telah membangkang perintah Rasul صلى الله عليه وسلم. Beliau mengatakan, “شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ، يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا.” “Makanan jelek itu makanan walimah, orang yang dekat malah sering tidak keundang, tetangga-tetangga, mau lihat, datang sungkan, padahal mereka tahu ini ada acara dan ada makanan, tidak diundang mereka. Orang yang jauh kalaupun tidak datang tidak apa-apa, malah diundang karena kenalannya, koleganya, segala macam.” Maka Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan, “Orang diundang tidak ada uzur, dia tidak datang, maka dia telah berlaku maksiat kepada Rasul صلى الله عليه وسلم atau melanggar perintah Nabi صلى الله عليه وسلم.” Nah, sehingga penekanan untuk walimah nikah kalau diundang secara khusus, maka kehadirannya ini penting. Tetapi para ulama juga mengatakan kalau tidak ada uzur. Kalau ada uzur, entah dia sakit, bepergian, atau dia ada halangan. Nah, ini dari sisi dia atau dari sisi penyelenggara, ada maksiatnya di sana, ada campur baur laki perempuan, ikhtilath, atau ada musiknya, atau ada maksiatnya minum khamr, berjudi, atau tindakan maksiat lainnya, nah ini tidak wajib untuk hadir. Orang yang sudah diundang sekalipun secara khusus, kalaupun seandainya dia melihat ternyata di sana ada maksiatnya, maka dia tidak hadir tidak apa-apa. Nah, ini diperhatikan oleh para ulama seperti itu, dan ini menunjukkan juga keutamaan syariat, keistimewaan syariat Islam, bagaimana hal seperti ini betul-betul diperhatikan dan kita lihat bagaimana orang bisa akrab, utuh, dan tetap bisa menjalin hubungan persaudaraan dengan kawannya, pada saat diundang datang, ketika sesekali mengunjungi bertanya kabar. Dan ada orang yang dengan adanya undangan, permusuhan kelihatan, “Dia punya acara saya tidak diundang, ya awas acara nanti saya, saya tidak akan undang dia,” begitu. Nah, ini menjadi realita di tengah masyarakat, bagaimana orang bisa menjadi bermusuhan, ada jarak gara-gara undangan, padahal kadang-kadang orang tidak keundang juga bukan unsur kesengajaan. Tapi yang jelas pembahasan seperti ini dibahas dalam syariat dengan bahasan yang hati-hati dan ada aturannya.
Baik, kemudian hadis berikutnya berkaitan dengan yang kita kasih judul malam ini: Hukum salat wanita di masjid, boleh apa tidak? Boleh, jawabannya boleh. Nabi صلى الله عليه وسلم mengatakan dalam dua hadis ini, hadis yang ke-21: “ائْذَنُوا لِلنِّسَاءِ أَنْ يُصَلِّينَ بِاللَّيْلِ فِي الْمَسْجِدِ.” “Izinkan para wanita,” para wanita itu maksudnya istri, anak perempuan, adik atau kakak perempuan, bibi, atau semua keluarga perempuan kita mau minta izin salat di masjid, silakan jangan dilarang, “untuk melaksanakan salat di masjid sekalipun malam hari.” Ini hadisnya diriwayatkan oleh Ath-Thayalisi dalam musnad beliau dari hadis Ibnu Umar رضي الله عنه dan sanadnya sahih. Kemudian hadis yang kedua redaksinya sama: “ائْذَنُوا لِلنِّسَاءِ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسَاجِدِ.” “Izinkan para wanita untuk pergi ke masjid malam hari.” Diriwayatkan Imam Ahmad, Imam Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dari sahabat Abdullah bin Umar رضي الله عنهما. Dan sebenarnya hadis ini juga ada dalam Sahih Bukhari ketika Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan, “لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ.” “Jangan kalian larang para wanita untuk melaksanakan salat di masjid.”
Baik, hadis ini berkaitan dengan izin. Kalau seandainya wanita minta izin untuk datang ke masjid, dan para ulama mengatakan itu, maka memang anjurannya dia minta izin kepada suami. Meskipun kalau seorang wanita keluar dari rumah dan kebiasaan masyarakat kalau dia keluar tidak perlu izin karena sudah kelihatan isyarat suami tidak akan melarang. Contoh, seorang istri keluar untuk menyirami tanaman, keluar untuk mengambil paket, keluar untuk membeli sesuatu belanja, atau misalkan kebutuhan yang ringan. Kalaupun dia keluar tanpa izin, suami tidak akan melarang, ini ‘urf atau kebiasaan masyarakat seperti itu, maka ini tidak perlu minta izin. Kemudian yang kedua disebutkan di dalam hadis ini agar mengizinkan ketika salat di masjid. Berarti hukum asalnya wanita itu salat di rumah. Sampai Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan, “Kalau istri-istri kalian keluar minta izin salat di masjid, jangan dilarang.” Tetapi memang dalam beberapa riwayat ada tambahannya: “وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ.” “Rumah mereka lebih baik untuk mereka pakai salat daripada mereka salat di masjid.” Meskipun di masjid berjamaah, tempatnya barokah, kemudian datang ke komunitas orang-orang yang salat, ke masjid itu bukan mau jualan, ke masjid juga bukan hanya sekedar ingin reuni saja tetapi memang betul-betul untuk ibadah. Tapi rupanya seorang wanita ketika dia salat di rumah, afdal, lebih istimewa daripada dia salat di masjid. Padahal di masjid, melangkahnya dapat pahala, kemudian mendengar suara imam, pahala, kemudian salat ketika jamaah tambah banyak, maka dia dapat pahala 27 derajat, dan semakin banyak jumlah jemaah maka dia akan semakin besar pahalanya.
Tetapi rupanya pahala yang istimewa itu tidak selalu dihitung dengan nominal. Orang ketika mencari aturan yang ideal apa, tidak selalu diikuti dengan jumlah pahala yang disebutkan angka. Contohnya salat di rumah untuk seorang wanita. Nabi صلى الله عليه وسلم didatangi oleh istri Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid. Ini dalam riwayat Imam Ahmad dengan sanad yang sahih atau hasan. Ummu Humaid رضي الله عنها mengatakan, “يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أُحِبُّ الصَّلَاةَ مَعَكَ.” “Ya Rasul, aku betul-betul ingin sekali salat di belakangmu.” “Iya, aku tahu bahwa kamu ingin salat bersamaku, tetapi salatmu di bagian rumah yang paling dalam lebih afdal daripada kalau salat kamu di tengah rumah.” Disebutkan bahwa hujrah ini, kalau kita kenal hujrah itu kamar, tapi dalam bahasa Arab, hujrah juga bisa diartikan tempat yang paling luas di rumah, semua pintu menuju ke tempat itu. Nah, ini namanya hujrah juga, berarti bisa dijadikan sebagai misalkan tempat kumpulnya di dalam rumah, ruang keluarga dan semacamnya. Tapi yang jelas Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan, “Rumah yang paling dalam itu kalau kamu pakai salat lebih afdal daripada kamu salat di tengah rumah. Salatmu di dalam rumah tapi di tempat yang di tengah-tengah, semua pintu mengarah ke situ, kalau dibandingkan dengan salat di emperan atau di kampung itu masih lebih afdal yang di dalam rumah. Salatmu di emperan rumah atau masih di rumah keluargamu, di kampungmu, lebih afdal daripada kalau kamu salat keluar sampai di masjid kampungmu. Dan salatmu di masjid kampungmu lebih afdal daripada salatmu di masjidku, Masjid Nabawi.”
Kita bayangkan Masjid Nabawi 1000 kali lipat salatnya, rupanya untuk seorang wanita mereka lebih afdal salat semakin masuk ke rumah, semakin tidak kelihatan orang. Ini riwayat Ummu Humaid As-Sa’idi رضي الله عنها. Dalam riwayat itu beliau kemudian mengatakan, maka dia memerintahkan agar di rumahnya dibuatkan masjid khusus di rumah yang paling dalam, di bagian yang paling gelap, tidak kelihatan. Maka Ummu Humaid salat di tempat itu sampai beliau wafat. Salatnya cari tempat yang semakin masuk dan tidak kelihatan. Berarti ketika seseorang membicarakan tentang pahala nominal, tapi rupanya tidak setiap keutamaan didapat karena angka, tetapi ketika sesuai dengan ajaran Nabi صلى الله عليه وسلم, maka ibadah itu lebih bernilai istimewa.
Dan kita sebutkan hukum asalnya seorang wanita ketika dia salat di masjid tidak apa-apa, tidak boleh dilarang. Bahkan disebutkan dalam beberapa riwayat, istri Umar رضي الله عنه ingin salat subuh dan isya di masjid. Umar رضي الله عنه seorang pencemburu, maka ada orang mengatakan kepada istrinya, “Kenapa kamu ingin saja salat di masjid? Padahal kamu tahu kan Umar ini orang yang pencemburu? Ketika kamu keluar, Umar cemburu.” Maka kata istrinya, “Kalau begitu kenapa dia tidak melarang aku saja?” Maka kata orang tadi, Umar رضي الله عنه tidak berani melarang kamu karena ada sebuah hadis, “لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ.” “Jangan kalian larang keluarga perempuan kalian dari salat berjamaah di masjid.”
Kalau pun seandainya banyak kaum wanita yang ingin ke masjid karena memang ingin pengajian atau karena ingin salat saja, karena kalau salat di masjid kadang-kadang lebih khusyuk, memang mudah-mudahan ini menunjukkan bahwa dia akan mendapat pahala dari sisi dia datang ke masjid bisa lebih khusyuk. Kalau salat sendiri ngantuk, kayak salat tarawih misalkan sendiri tengah malam, bacaan atau hafalan juga tidak banyak, mungkin dia ngantuk. Kalau bersama kaum muslimin di tempat yang lebar dan semua sama-sama salat, maka dia mungkin lebih termotivasi. Mudah-mudahan dari sisi itu dia mendapatkan pahala. Tetapi Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan untuk wanita yang akan datang ke masjid, hendaklah dia tidak berdandan, penampilan betul-betul dijaga agar tidak terjadi fitnah, godaan, dan ujian untuk laki-laki lain. Ya, Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan, “وَلْيَخْرُجْنَ تَفِلَاتٍ.” “Orang yang ingin salat malam bersamaku, hendaklah dia keluar”—ini maksudnya para wanita—”dengan tidak berdandan, tidak menggunakan minyak wangi.” Kalau seandainya dia justru keluar dengan bersolek, berdandan, kemudian menggunakan minyak wangi agar justru di luar sana banyak yang tertarik, wah ini malah jangan-jangan mau cari pahala tapi dapatnya dosa. Mau Ramadan, mau mampir di taman atau salat sebentar kemudian pacaran, kesempatan untuk ketemu kenalan dan seterusnya, ini bahaya sekali. Bahkan ada sebuah hadis Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan seorang wanita apabila menggunakan minyak wangi dan sengaja dia ingin melewati laki-laki biar mereka mencium bau wanginya, maka dia seperti pezina, seperti seorang pelacur. Maka ini ancaman, seorang wanita tidak boleh menggunakan minyak wangi ketika keluar dan nanti akan tercium laki-laki yang tidak mahram. Nah, ini tidak dibolehkan.
Kemudian dalam hadis ini disebutkan “malam”. Kalau siang bagaimana? Sama, hukumnya sama. Artinya seorang wanita boleh saja mau salat di masjid siang atau malam, pagi atau sore, silakan, tetapi tetap berusaha untuk menjaga penampilan agar tidak menarik, tidak menjadi fitnah untuk kaum laki-laki yang bukan mahramnya. Kemudian sebagian ulama mengatakan disebutkan malam karena malam ini banyak fitnahnya. Ada sebagian ulama mengatakan justru yang terjadi fitnah itu siang karena banyak orang yang keluar, ketemu sama orang yang lebih banyak dan seterusnya. Tapi intinya selama seorang wanita menjaga diri agar tidak berpenampilan, bersolek, berdandan, berhias di depan laki-laki yang bukan mahram, maka boleh seorang melaksanakan salat di masjid. Barangkali ini yang dapat kita pelajari, mudah-mudahan bermanfaat, kurang lebihnya mohon maaf.
“Ikhwah sekalian, pemirsa Rodja TV, pendengar di Rodja di mana pun antum berada, kita berdoa kepada Allah agar semoga kita diberikan kemudahan, kelapangan dada dan hati untuk selalu mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad صلى الله عليه وسلم. Banyak orang mengaku cinta kepada beliau, tetapi kecintaan membutuhkan bukti, dan tidak ada bukti yang paling konkret dari mencintai sunah Nabi صلى الله عليه وسلم. Jadi, ahlussunnah artinya ahlinya sunah, dan orang yang ingin betul-betul menjadi ahlussunnah, dia perlu mempelajari dan mencintai. Bagaimana orang ingin bergabung dengan ahlussunnah sementara dia tidak kenal sunah? Maka sebaik-baik dan beruntungnya orang ketika dia mengenal sunah Nabi صلى الله عليه وسلم dan dia bisa menjadikan tolak ukur hidupnya dengan sunah itu. Mudah-mudahan ini bermanfaat. وصلى الله وسلم وبارك على عبده ورسوله نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين. والحمد لله رب العالمين.“