بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ. أَمَّا بَعْدُ.
Bapak Ibu, para Ikhwah dan Akhwat yang dirahmati dan dimuliakan Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى.
Kembali kita ungkapkan syukur kita kepada Allah dengan nikmat-Nya pada malam hari ini. Allah masih berikan kepada kita kesempatan untuk mempelajari semulia-mulianya ilmu, yaitu ilmu tentang memahami Kalamullah. Tidak ada ilmu yang lebih mulia melebihi tatkala seorang paham terhadap Kalamullah yaitu Al-Qur’an.
Shalawat dan salam tak lupa kita untukkan buat Nabi kita besar Muhammad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sebagai uswah kita, teladan kita, dan panutan kita. Insyaallah kembali kita lanjutkan kajian Tafsir Surat An-Nisa. Insyaallah kita akan lanjutkan pada ayat yang ke-13 sampai pada ayat yang ke-16.
Kita persilakan Qari untuk membaca dan menerjemahkan.
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ
وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِن نِّسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِّنكُمْ ۖ فَإِن شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا
وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنكُمْ فَآذُوهُمَا ۖ فَإِن تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيمًا
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ (Itulah batas-batas hukum Allah). وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ (Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya), يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ (niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga-surga) تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ (yang mengalir di bawahnya sungai-sungai), خَالِدِينَ فِيهَا (mereka kekal di dalamnya). وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (Dan itulah kemenangan yang agung).
وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ (Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya) وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ (dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya), يُدْخِلْهُ نَارًا (niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka), خَالِدًا فِيهَا (dia kekal di dalamnya), وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ (dan baginya azab yang menghinakan).
وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ (Dan para wanita yang melakukan perbuatan keji) مِن نِّسَائِكُمْ (dari perempuan-perempuan kalian), فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ (maka datangkanlah saksi-saksi atas mereka) أَرْبَعَةً مِّنكُمْ (empat orang laki-laki di antara kalian). فَإِن شَهِدُوا (Maka jika mereka telah memberikan persaksian), فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ (maka tahanlah mereka/kurunglah mereka di dalam rumah) حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ (sampai mereka diwafatkan oleh kematian) أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا (atau Allah menjadikan jalan keluar bagi mereka).
وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنكُمْ (Dan dua orang yang melakukannya di antara kalian), فَآذُوهُمَا (maka berilah keduanya hukuman/sakiti keduanya). فَإِن تَابَا وَأَصْلَحَا (Maka jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri), فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا (maka berpalinglah dari mereka berdua/jangan disakiti lagi). إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيمًا (Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang).
Ikhwatuna fiddin yang dimuliakan Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى.
Ayat ini adalah kelanjutan dari ayat الْمَوَارِث (mawaris/warisan). Di mana tatkala telah disebutkan bagian-bagian masing-masing mereka pada ayat sebelumnya, sudah disebutkan bagian-bagian masing-masing ahli waris, maka pada ayat ini Allah katakan: تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ (Itulah batasan-batasan Allah). Artinya adalah itulah ketentuan-ketentuan dari Allah, yaitu pembagian harta warisan yang sebagaimana dinyatakan oleh Allah: يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ (Allah mewasiatkan kepada kalian tentang anak-anak kalian), bahwasanya لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ (bagi laki-laki mendapatkan seperti dua bagian perempuan).
Dan ada rincian dari ayat yang telah kita terangkan pada minggu yang lalu, maka Allah nyatakan: تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ (Itulah batasan-batasan yang sudah Allah tentukan). Ketentuan Allah yang sudah Allah rincikan. Jadi Allah mengisyaratkan bahwa itu adalah batasan-batasan Allah dalam masalah perkara warisan, yang seorang Muslim wajib untuk mematuhinya.
Syekh menjelaskan kepada kita perumpamaan تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ (Itulah batasan-batasan yang Allah tentukan). Itulah rincian-rincian yang Allah sebutkan dalam perkara harta warisan. حُدُود (Hudud) itu jamak dari kalimat حَدٌّ (Haddun), artinya adalah batasan/ketentuan. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang sudah Allah jelaskan, yang wajib berpegang dengan ketentuan tadi. وَعَدَمُ مُجَاوَزَتِهَا (tidak boleh melampaui) ketentuan yang Allah sudah tetapkan. Tidak boleh melampaui ketentuan tentang perkara warisan tadi dan tidak boleh pula merendahkan.
Syekh menjelaskan, ayat ini menjadi dalil bahwa wasiat—yang pada awalnya disyariatkan wasiat—bahwasanya hukum wasiat untuk ahli waris dihapus dengan ketentuan turunnya ayat tentang harta warisan. Maka berwasiat untuk ahli waris dihapus dengan turunnya ayat tentang pembagian harta pusaka.
Apa maksudnya? Bahwa ahli waris itu dia tidak lagi mendapatkan wasiat harta, karena dia sudah mendapat bagian-bagian tertentu. Maka wasiat seorang mayit, seandainya ia berwasiat, bukan untuk ahli waris, tetapi untuk yang bukan ahli waris. Kenapa demikian? Ahli waris sudah ada jatahnya, sudah ada bagiannya, tidak boleh berwasiat lagi (untuk mereka).
Maka Syekh menjelaskan, تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ini menjadi dalil: لَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ (Tidak ada wasiat untuk ahli waris). Ahli waris mendapatkan bagian sebagaimana ditetapkan dalam Al-Qur’an. Maka berwasiat diperuntukkan bukan lagi untuk ahli waris. Namun dengan turunnya ayat ini, dan ayat sebelumnya, Allah mewasiatkan kepada kalian bahwasanya bagi laki-laki dapat dua bagian perempuan, kemudian disebutkan bagian suami, bagian istri, bagian anak, ayah. Pembagian-pembagian itu sudah jelas ketetapannya untuk ahli waris. Maka tidak ada lagi wasiat untuk ahli waris. Tapi wasiat itu diwasiatkan untuk yang bukan ahli waris.
Jadi kata Syekh menjelaskan ayat tadi: تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ (Itulah batasan ketentuan Allah). Ketentuan Allah terhadap harta pusaka atau warisan tidak boleh ditambahkan dan tidak boleh dikurangi. Ini yang namanya حَدٌّ atau حُدُود tadi. Batasan-batasan, ketentuan-ketentuan yang sudah Allah tetapkan, itu namanya حُدُودُ اللَّهِ. Tidak boleh ditambah, tidak boleh dikurangi.
Maka kata Syekh, di sinilah hukum wasiat ahli waris: tidak ada wasiat untuk ahli waris. Memang berwasiat kepada ahli waris (tentang kebaikan) boleh, tapi bukan untuk ahli waris (mendapat harta). Contohnya, dia berwasiat seorang bapak wasiat: “Untuk si Fulan (anaknya) lebih tanah ini.” Untuk adiknya lebih putih (hartanya) ini. Tidak boleh wasiat itu. Kenapa? Karena sudah ada jatahnya.
Tapi kalau dia melihat ada anak tetangga kita hidupnya miskin, “Tolong diberikan uang 2 juta untuk dia.” Nah, itu berarti wasiat kepada bukan ahli waris, maka itu boleh. Boleh mewasiatkan harta untuk yang bukan ahli waris. Tapi kepada ahli waris tidak ada lagi wasiat berupa harta.
Jadi kalau wasiat dalam artinya bukan harta, misal: “Kalau mati tolong laksanakan penyelenggaraan jenazah sesuai sunnah,” maka ini wasiat yang wajib dilaksanakannya jika terpenuhi syaratnya. Tapi kalau wasiat yang masuk dalam harta pusaka atau warisan yang akan ditinggalkannya, maka tidak ada lagi peruntukannya untuk ahli waris karena ahli waris sudah jelas ketentuannya.
Ikhwatuna fiddin yang dimuliakan Allah.
Kemudian Allah sebutkan: وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ (Siapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya), يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ (Allah akan masukkan dia ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya). Ini adalah konsep agama kita, yaitu taat kepada Allah, taat kepada Rasul.
وَمَن يُطِعِ اللَّهَ (Siapa saja yang mentaati Allah dan Rasul-Nya), baik laki-laki, perempuan, orang kaya, orang miskin, siapa saja di kalangan kaum Muslimin yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya. Di mana Syekh menjelaskan, أَعْظَمُ الطَّاعَةِ (sebesar-besar ketaatan) seorang Muslim adalah ketaatan dalam melaksanakan Tauhid, dalam bertauhid kepada Allah. Oleh karena itu, التَّوْحِيد (Tauhid) adalah induk dari ketaatan. Sedangkan الشِّرْك (Syirik) adalah induk dari maksiat.
Jadi masing-masing ada induknya. Induk ketaatan adalah Tauhid, induk maksiat adalah Syirik. Kalau Tauhid merupakan induk ketaatan, maka jika tidak bertauhid, yang lain dari amal akan mati/gugur.
Ikhwatuna fiddin yang dimuliakan Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى, Syekh menjelaskan kepada kita bahwa sebesar-besar ketaatan yang dilakukan seorang Muslim adalah dalam masalah Tauhid. Kemudian baru perintah-perintah yang lain sesuai dengan tingkatan derajatnya masing-masing. Jadi perintah Allah itu berjenjang, bertingkat. Ada yang lebih tinggi (Tauhid), di bawahnya lagi shalat, di bawahnya lagi yang lain. Jadi Tauhid dulu laksanakan, kemudian perintah-perintah yang lain sesuai dengan اخْتِلَافِ دَرَجَاتِهَا (perbedaan tingkatannya).
وَاجْتِنَابُ نَوَاهِيهِ (Kemudian wajib menjauhi larangan dari Allah dan Rasul-Nya). Dan sebesar-besar larangan adalah الشِّرْكُ (syirik) kepada Allah. Syirik itu adalah istilah syariat, bukan pelesetan bahasa Indonesia. Kan ada orang bilang, “Enggak syirik tuh,” (maksudnya iri). Bukan syirik dalam maksud yang dikatakan tadi (iri dengki), tapi syirik ini dalam bahasa Arab adalah memalingkan ketaatan kepada selain Allah. Yang seharusnya ketaatan itu hanya kepada Allah, dipalingkan kepada selain Allah.
Jadi orang yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka kita katakan induk dari ketaatan kepada Allah dan Rasul itu adalah Tauhid. Sedangkan induk dari yang wajib kita jauhi adalah kesyirikan.
Siapa yang mentaati Allah dengan mentauhidkan dan dengan melaksanakan ketaatan-ketaatan yang lain, kemudian menjauhi larangan-Nya, larangan Allah dan Rasul-Nya, apa yang Allah berikan kepadanya? يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ (Mereka akan masuk ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai). خَالِدِينَ فِيهَا (Mereka kekal di dalamnya).
Jadi الْجَنَّة (surga) itu ibarat tempat tinggal tapi berupa taman-taman yang menyenangkan. Kita lihat kalau orang-orang yang bervitamin/kaya, banyak tempat-tempat taman-taman yang indah di rumahnya. Maka surga adalah berupa taman-taman yang menyenangkan. Jadi namanya Jannah ini bukan sekadar Baitun (rumah), tapi Jannah, taman. Di depannya ada tanam-tanaman, tumbuh-tumbuhan, buah-buahan yang siap untuk dipetik.
Silakan mengambil apa yang kamu inginkan, silakan meminta apa yang kamu kehendaki. Masyaallah, kenikmatan surga. Ini nikmat pokoknya, nikmat di atas nikmat. Itulah kenikmatan surga. Sedangkan kenikmatan dunia saja kita betul-betul merasakan nikmat, apalagi nikmatnya surga yang tidak ada nilainya (bandingannya) dengan kenikmatan dunia ini. Namun banyak manusia tertipu dengan kenikmatan dunia, mengorbankan kenikmatan yang kekal dan abadi yaitu kenikmatan surga.
Maka Syekh menjelaskan, siapa yang menunaikan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya—tapi ada dua yang wajib kita garis bawahi: pertama adalah ketaatan (perintah untuk dijalankan), yang kedua larangan (untuk dijauhi). Masyaallah, kesimpulan dari agama ini tidak banyak, perintah untuk dilaksanakan, larangan untuk dijauhi. Dua saja pokoknya agama ini, simpel. Akan tetapi banyak manusia yang tidak menjauhi larangan, atau perintah tidak dilaksanakan.
Siapa yang melaksanakan perintah dan menjauhi larangan, pasti akan masuk surga. Tentu apa? Perintah itu dilaksanakan dengan keikhlasan, dengan sungguh-sungguh. Larangan juga dijauhi dengan keikhlasan. Karena banyak orang yang melaksanakan ketaatan tetapi ketika dia jauh dari ikhlas, maka tentu tidak diterima amalnya. Tentu ada aturan-aturan main dalam beramal yang mesti kita penuhi.
Ikhwatuna fiddin yang dimuliakan Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى.
Apa yang Allah berikan di ujung ayat? Allah memberikan isyarat kepada mereka: وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ. Isyarat ذَٰلِكَ (itulah) kepada orang-orang yang tadi taat kepada Allah dan Rasul-Nya, itulah kemenangan yang besar. Orang yang akan sukses dari kemurkaan Allah dan azab-Nya, dan akan mendapatkan kemenangan dengan meraih pahala dari Allah dan keridhaan-Nya dengan kenikmatan yang kekal dan abadi.
Syekh menjelaskan kepada kita dalam menafsirkan kalimat وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ (Siapa yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya). Beliau mengatakan: يَدْخُلُ فِي اسْمِ الْمَعْصِيَةِ (Masuk dalam kategori nama maksiat) adalah الْكُفْرُ (kekufuran) dan yang di bawahnya dari maksiat. Jadi maksiat itu, siapa yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka kalimat maksiat itu mencakup perbuatan kufur dan yang di bawahnya (dosa besar dan kecil).
Dosa ada dua: ada dosa besar (الْكَبَائِر – Al-Kabair) dan dosa kecil (الصَّغَائِر – As-Saghair). Ini masuk dalam maksiat. Maka kata Syekh: فَلَا يَكُونُ فِيهَا شُبْهَةٌ لِلْخَوَارِجِ (Maka tidak ada syubhat bagi kaum Khawarij). Kaum Khawarij mengatakan kafirnya orang yang berbuat maksiat. Orang-orang Khawarij mengatakan orang berbuat maksiat (dosa besar) itu kafir. Sementara Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى mengkaitkan masuk surga dengan mentaati-Nya dan Rasul-Nya, dan mengkaitkan masuk neraka dengan bermaksiat kepada-Nya dan Rasul-Nya.
Maka siapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya dengan sempurna, dia jelas akan masuk surga tanpa azab. Seorang Muslim yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya dengan sempurna, nilainya 100, dia masuk surga tanpa azab kata Syekh di sini. Sedangkan kaum Khawarij berpendapat pelaku dosa besar masuk neraka dan kekal di neraka. Orang berjudi, berzina, menurut pemahaman Khawarij mereka ini adalah kafir dan kekal di neraka. Sedangkan Ahlussunnah wal Jamaah mengatakan bahwa pelaku dosa besar itu dihukum sebagai seorang fasik, namun bukan dia keluar dari Islam, tapi fasik dan tidak kekal di neraka.
Maka seorang Muslim yang murni ketaatannya kepada Allah dan Rasul-Nya, dia akan masuk surga tanpa diazab, langsung masuk surga. Siapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, bermaksiat secara murni pula maksiatnya (tidak ada ketaatan sama sekali/Kafir), maka dia akan masuk neraka. Dan kalau dia berbuat syirik, akan kekal di dalamnya.
Jadi kesyirikan itu akan membuat orang kekal ketika dia tidak bertaubat. Jangan sampai Antum gagal paham. Gagal pahamnya bagaimana? “Kalau lewat (mati membawa) syirik, apa tidak diampuni dosa dan kekal di neraka?” Ini bagi siapa? Bagi orang yang tidak bertaubat sebelum mati. Tapi bagi orang bertaubat kepada Allah dengan taubat yang benar dari dosa syirik, maka dia tidak termasuk kekal di neraka.
Allah berfirman: إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ (Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya). Ayat ini berhubungan dengan orang yang dia tidak bertaubat (bawa mati dosa syirik). Ayat ini adalah sifatnya mutlak. Nanti Muqayyad-nya (pengikatnya) apa? Kalau orang itu bertaubat dari kesyirikan, maka Allah akan ampuni dia.
Syekh menjelaskan kepada kita perumpamaan: وَمَنِ اجْتَمَعَ فِيهِ مَعْصِيَةٌ وَطَاعَةٌ (Bagaimana kalau orang itu terkumpul sifat maksiat dan taat?). Maksiat jalan juga, taat jalan juga. Maka Syekh mengatakan: كَانَ فِيهِ مِنْ مُوجِبِ الثَّوَابِ وَمِنْ مُوجِبِ الْعِقَابِ بِحَسَبِ مَا فِيهِ (Berarti dia satu sisi akan mendapatkan pahala, satu sisi akan mendapatkan siksaan, sesuai dengan apa yang ada padanya). Kalau banyak ketaatannya kepada Allah tentu akan berat timbangan kebaikannya. Kalau banyak maksiatnya tentu timbangan keburukannya lebih banyak. Allah adalah Maha Adil.
Syekh menjelaskan di ujung syarah beliau pada ayat yang ke-14 ini: Sungguh nash-nash ayat secara Mutawatir dan hadits menunjukkan أَنَّ الْمُوَحِّدِينَ (bahwa orang-orang yang bertauhid), yang bersama mereka adalah tauhid, لَا يَخْلُدُونَ فِي النَّارِ (mereka tidak kekal di neraka). Jadi orang yang mentauhidkan Allah, dinyatakan Allah adalah Dzat yang berhak disembah dan diibadahi, dan mereka menjauhi syirik, maka mereka tidak kekal di neraka. Meskipun dia masuk neraka (karena dosa besar), maka tidak kekal selagi dia mentauhidkan Allah. Tapi karena ada dosa-dosa lain yang ia lakukan, maka dia diazab.
فَمَا مَعَهُ مِنَ التَّوْحِيدِ مَانِعٌ لَهُ مِنَ الْخُلُودِ (Maka tauhid itulah yang menghalanginya sehingga dia tidak kekal di neraka). Kalau dia tidak bertaubat kepada Allah dari dosa syirik, maka dia jelas akan kekal di neraka dengan kesyirikan yang dilakukan kalau dia tidak bertaubat ketika hidupnya.
Berikutnya masuk kita kepada ayat yang ke-15. Ayat ini berbicara tentang orang-orang atau kaum wanita yang berbuat الْفَاحِشَة (Fahishah/zina). Sebagian ulama tafsir mengatakan Fahishah itu zina.
وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِن نِّسَائِكُمْ (Dan para wanita yang melakukan perbuatan keji dari perempuan-perempuan kalian). Untuk membuktikan bahwa dia berzina, فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِّنكُمْ (maka datangkanlah saksi-saksi atas mereka empat orang laki-laki di antara kalian). Ini Islam betul-betul jelas. Harus ada empat orang saksi yang melihat Si Fulan itu berzina.
Bukan “menduga” berzina. Saksi itu melihat, nampak. Bisa jadi kedua pasangan ini dia saling berpelukan tapi belum berzina (masuknya alat kelamin), tidak bisa dikatakan berzina. Kecuali jelas apa yang dilakukan seperti suami istri melakukan. Kalau tidak, belum bisa dikatakan berzina secara Hadd. Maka perlu empat orang saksi yang melihat. Tapi kalau kita lihat, berat orang berzina ada empat orang saksi yang menyaksikan. Bagaimana kalau sekiranya sekarang ini karena canggih alat, direkamnya itu, difoto, divideokan? Belum tentu foto itu bisa menyamai saksi mata manusia. Kamera kan bisa diedit. Sekarang ini tidak bisa (mutlak) menyamai firman Allah tentang saksi mata manusia.
Jadi ada empat orang saksi. Kalau tidak ada saksi? Melalui pengakuan. Pengakuan orang tadi setelah diinterogasi, itu sedikit-sedikit dia mengaku zina, baru dihukum. Kalau tidak, belum bisa dikatakan berzina. Oleh karena itu, siapa yang menuduh seorang Muslimah berzina jika tidak bisa mengajukan empat orang saksi, maka yang menuduh tadi dicambuk 80 kali.
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً
(Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera).
Zaman ini orang-orang yang menuduh wanita-wanita الْمُحْصَنَات (yang menjaga kehormatan), wanita yang dianggap baik, dituduh. Kalau wanita pelacur tidak perlu dituduh (memang pekerjaannya), tapi yang Muhshanat, wanita itu sejarahnya baik, masih menjaga dirinya, kemudian dituduh tanpa bisa mendatangkan empat orang saksi, maka فَاجْلِدُوهُمْ (deralah mereka) 80 kali. Makanya berat, kenapa? Menuduh orang berzina jika tidak benar, kehormatan yang sudah terinjak-injak.
Oleh karena itu Islam sangat menghargai harga diri seorang, kehormatan seseorang. Kalau orang surat kabar/wartawan, kalau ada sesuatu yang menginjak kehormatan orang, dicarinya berita di-zoom tempat, walaupun bukti belum ada. Sedangkan Islam tidak mau demikian. Kalau belum ada bukti, belum bisa dikatakan ia melakukan perbuatan itu. Jika menuduh tanpa bukti, dia bisa didera 80 kali.
Sedangkan di sini mendatangkan empat orang saksi, saksi itu wajib saksi yang عَادِل (adil). Bukan saksi yang tidak ada (agamanya). Adil artinya orang-orang yang melaksanakan amal shalih, ketaatan, melaksanakan ibadah-ibadah yang wajib. Tapi kalau saksi itu orang tidak shalat, bisa jadi tidak adil.
Lalu apa kata Allah? فَإِن شَهِدُوا (Maka jika mereka telah memberikan kesaksian), فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ (tahanlah wanita-wanita yang berzina tadi di dalam rumah). Tidak boleh untuk keluar untuk menjaga kehormatannya. Karena kalau mereka keluar, macam-macam omongan orang nanti. Maka dia di rumah, dikurung di rumah, tidak boleh keluar. Menahan mereka untuk tidak keluar ini bagian dari hukuman buat mereka.
Sampai kapan? حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ (sampai mereka diwafatkan oleh kematian). Sampai mati. أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا (atau Allah menjadikan jalan keluar bagi mereka).
Ikhwatuna fiddin yang dimuliakan Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى, ayat ini (hukum kurungan) telah di-Mansukh (dihapus hukumnya diganti dengan hukum baru), akan tetapi di awal-awal Islam seperti itu. Dilihat kepada kondisinya. Bahkan dalam awal Islam, kalau ada orang berzina wanita, kemudian ada empat orang saksi, lalu mereka itu dikurung di rumah sampai mati, atau sampai Allah beri jalan.
Kemudian turunlah hukum rajam bagi wanita yang Muhshan (sudah berkeluarga/bersuami) dirajam sampai mati. Begitu juga seorang laki-laki juga dirajam sampai mati. Sedangkan wanita yang غَيْرُ مُحْصَن (belum berkeluarga), ketika berzina maka dia hanya didera 100 kali. Pertanyaannya, kenapa dibedakan antara orang sudah berkeluarga dengan orang yang belum berkeluarga dalam masalah hukum? Menjadi lebih berat hukuman orang yang berkeluarga berbuat zina dari orang yang belum menikah.
Apa sebabnya? Karena orang yang sudah menikah sudah merasakan manisnya madu (halal). Jadi kalau mencoba lagi pada jalan tidak halal, keterlaluan. Maka hukumannya lebih dahsyat. Kalau ini yang belum berkeluarga, belum tahu apa-apa lagi, makanya hukumannya lebih ringan (cambuk). Hukuman-hukuman tersebut apa gunanya? Untuk menjaga kehormatan diri manusia.
Kemudian وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنكُمْ فَآذُوهُمَا (Dan apabila keduanya yang berzina tadi—dari pihak laki-laki dan perempuan—melakukan zina tadi di antara kalian, maka hukumlah keduanya). فَآذُوهُمَا (Sakiti keduanya). Syekh menjelaskan maksud menghukum keduanya ini apa? Dengan apa? Kalau ada dua orang yang melakukan perbuatan zina, hukumlah keduanya بِالْقَوْلِ (dengan perkataan). Boleh menghukum mereka dengan mengatakan kata-kata “Wahai pezina!”, mencela, dan menjelekkan perbuatannya. Boleh menghukum mereka dengan kalimat-kalimat yang menyakiti hati mereka (sebagai pelajaran). Dan cara memukul mereka dari perbuatan keji ini.
Maka Syekh mengatakan: Oleh karena itu, hendaklah kaum lelaki jika mereka melakukan perbuatan zina tadi, mereka diberikan hukuman secara fisik dan kata-kata. Sedangkan kaum wanita, mereka ditahan di rumahnya dan diberikan hukuman disakiti (celaan). Adapun tujuan dari menahan di rumah itu adalah agar dia sampai mati (pada hukum awal), sedangkan menyakiti terhadap diri mereka itu sampai mereka bertaubat dan memperbaiki diri mereka.
Kalau sudah bertaubat? فَإِن تَابَا (Maka jika keduanya bertaubat). Artinya kalau dia adalah pezina yang masih gadis atau bujang kan dia didera saja, bukan dirajam. Kalau mereka bertaubat, keduanya menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, وَأَصْلَحَا (dan memperbaiki dirinya) dengan amal shalih yang menunjukkan benarnya taubatnya, فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا (maka berpalinglah dari mereka berdua). Jangan lagi menyakiti keduanya.
Masyaallah, inilah agama kita. Kalau orang sudah bertaubat itu, tidak boleh lagi disakiti, karena akan hilang kepercayaan dirinya. Beda dengan perilaku masyarakat yang kadangkala orang sudah berbuat kesalahan, sampai mati lagi (terus diingat) kesalahannya padahal dia sudah bertaubat. Islam tidak seperti itu. Kalau seorang itu sudah bersalah, kemudian dia memperbaiki dirinya, kemudian dia bertaubat, nampak kebenaran taubatnya tadi, tidak boleh lagi mereka disakiti, dihujat dengan kata-kata. Mereka saudara kita.
Apa kata Allah? فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا (Berpalinglah dari keduanya), dari menyakiti keduanya. Tidak ada lagi, tidak boleh disakiti lagi karena dia sudah bertaubat dari dosanya tadi.
إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيمًا
Di ujung ayat apa kata Allah? Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Penyayang. Masyaallah, dua Asma digandeng langsung: Maha Penerima Taubat dan Penyayang. Penyayang terhadap hamba-hamba-Nya yang bertaubat.
Rahmat Allah lebih dominan dari kemurkaan-Nya. Kalau kita berbuat salah, berbuat dosa, sayang Allah lebih banyak daripada perbuatan dosa manusia tadi, lebih dominan sayang Allah kepada kita dari kemurkaan-Nya kepada hamba-Nya. Dalam berbagai hadits Qudsi: “Wahai hamba-Ku, sekiranya kamu mempunyai dosa seluas langit dan bumi, lalu kau minta ampun kepada-Ku, Aku akan ampuni dosa itu.” Masyaallah. Tinggal kita mau tidak kita memperbaiki diri, mau tidak kita bertaubat kepada Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى.
Beda dengan kita, sebagian manusia ada yang tinggi egonya, kurang memaafkan, tidak mau memaafkan orang lain. Ini memaafkan kesalahan saudaranya, meminta maaf saudaranya itu tidak juga (dimaafkan). Maka ini jelas tidak boleh bagi seorang hamba, harus dia memaafkan kesalahan saudaranya tadi. وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ (Dan orang-orang yang memaafkan kesalahan manusia), di antara tanda orang bertaqwa.
Syekh mengatakan: كَثِيرَ التَّوْبَةِ عَلَى الْمُذْنِبِينَ (Allah banyak menerima taubat orang yang berdosa), عَظِيمَ الرَّحْمَةِ (besar rahmat-Nya) dan ihsan-Nya.
Oleh karena itu, di akhir ayat Syekh mengatakan kepada kita: Diambil dari dua ayat ini, bahwa bukti dari zina itu wajib ada, yaitu empat orang saksi laki-laki yang beriman (adil). Tidak boleh orang kafir jadi saksi karena mereka tidak adil. Bukti yang menyatakan orang berzina itu harus ada empat orang saksi. Maka disyaratkan yang paling utama itu juga adilnya mereka. Jadi laki-laki keempat-empatnya. Tidak boleh perempuan keempatnya, atau dua perempuan dua laki-laki, harus laki-laki keempatnya. Syekh mengatakan: لَا تُقْبَلُ فِيهِ النِّسَاءُ مُنْفَرِدَاتٍ (Tidak diterima padanya kesaksian wanita sendirian), tidak boleh pula bersama laki-laki (campuran).
وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Inilah yang bisa saya sampaikan kajian kita pada malam hari ini. Mudah-mudahan bermanfaat.
وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
