Dr. Erwandi Tarmizi, M.ASyarah Umdatul Fiqih

Syarah Umdatul Fiqih – Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq Zakat)

Topik: Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq Zakat)

Pemateri: Ustaz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.


الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، صَلَوَاتُ رَبِّي وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهَدْيِهِ وَاسْتَنَّ بِسُنَّتِهِ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ. وَبَعْدُ

Ikhwani fillah, setelah kita mengetahui syarat-syarat ketentuan dalam kewajiban zakat, kemudian jenis harta dan berapa yang diambil serta apa yang diambil dari harta tersebut, sekarang harta zakat dikeluarkan dan diberikan kepada siapa? Ini yang akan kita bahas sekarang.

Bismillah.

Berkata Muallif (Penulis) رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى:

BAB: Orang yang Boleh Diberikan Zakat Kepadanya

بَابُ مَنْ يَجُوزُ دَفْعُ الزَّكَاةِ إِلَيْهِ

(Bab: Kepada Siapa Diperbolehkan untuk Diberikan Zakat)

وَهُمْ ثَمَانِيَةٌ

(Dan mereka ada delapan golongan)

Sebagaimana yang Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى sebutkan di dalam Kitab-Nya. Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ

(“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.”)

Ketentuan yang berhak menerima zakat hanya ini, tidak boleh ditambahkan. Tidak boleh ditambahkan menjadi sembilan, misalnya ada masjid, ada ini, tidak boleh. Tapi bila dia masuk ke dalam salah satu kriteria yang delapan ini, silakan. Memang mereka adalah yang berhak menerimanya. Kita jelaskan dan rincikan satu persatu.


1. Orang-Orang Fakir (الْفُقَرَاءُ)

الْأَوَّلُ الْفُقَرَاءُ، وَهُمُ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ شَيْئًا مِنْ كِفَايَتِهِمْ بِكَسْبٍ وَلَا غَيْرِهِ

(Adapun yang pertama adalah orang-orang fakir, dan mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki kecukupan baik dari hasil kerjanya ataupun dari hasil yang lain).

Maka mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki harta, sedikit ataupun banyak. Atau mereka orang-orang yang memiliki harta sedikit dan tidak mencapai dari total setengah dari kebutuhan mereka.

Fakir kondisinya lebih tidak baik daripada miskin. Di mana kebutuhannya umpamanya per bulan ada 3 juta, adapun yang dia dapatkan atau sisa dari hartanya tidak sampai 1,5 juta (mungkin hanya Rp500.000 atau hanya 1 juta), kurang dari 50% dari menutupi kebutuhannya. Dinamakan mereka dengan fakir.

2. Orang-Orang Miskin (الْمَسَاكِينُ)

وَالثَّانِي الْمَسَاكِينُ، وَهُمُ الَّذِينَ يَجِدُونَ كِفَايَةً…

(Kemudian yang kedua adalah orang-orang miskin, yaitu mereka yang mendapati atau memiliki kecukupan atau harta yang mencukupi kebutuhan mereka, akan tetapi belum sempurna, belum mencukupi seluruh kebutuhan mereka).

Mereka mendapati atau memiliki sedikit dari harta sampai setengah dari kebutuhan pokok, atau bahkan lebih tapi belum mencapai kesempurnaan kebutuhan pokok mereka.

Contohnya, seorang satu keluarga ada suami, istri, anak-anak. Kebutuhan pokok mereka yang tidak bisa ditawar 1 bulan itu 5 juta. Pendapatan suami ada umpamanya 3 juta (lebih dari 50%), ini dinamakan dengan miskin. Atau 4 juta, atau 5 juta kurang. Kalau dipaksa-paksakan bisa-bisa saja, tapi ini kehidupan yang tidak layak. Umpamanya sewa rumah per bulan dengan yang murah sekali Rp500.000 dan ini tidak layak untuk ditempati, di mana kamar tidurnya hanya satu sedangkan dia punya anak-anak yang sudah mulai beranjak dewasa.

3. Amil Zakat (الْعَامِلِينَ عَلَيْهَا)

وَالثَّالِثُ الْعَامِلُونَ عَلَيْهَا، وَهُمُ السُّعَاةُ

(Yang ketiga adalah orang-orang yang bertugas menyalurkan zakat, mengumpulkan zakat).

Yaitu mereka yang:

الَّذِينَ يُكَلِّفُهُمْ وَلِيُّ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ

(Mereka yang diberikan tugas oleh pemimpin kaum muslimin untuk mengambil zakat dari para pemilik harta, dan memberikan kepada golongan yang dibutuhkan).

Definisinya adalah setiap orang yang dibutuhkan untuk mengambil zakat, dari penulis (pencatat), yang mengangkat, dan yang semisalnya untuk membantu dalam mengumpulkan zakat, memeliharanya, dan membagi atau menyalurkannya kepada yang berhak menerimanya.

Nah, ada persyaratan yang disepakati oleh para ulama yaitu مَنْ يُكَلِّفُهُمْ وَلِيُّ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ (orang yang dibebankan/diberi tugas oleh pemimpin kaum muslimin). Dalam konteks negara kita, negara melalui undang-undang zakat memberikan wewenang kepada Badan Amil Zakat (BAZNAS), yaitu suatu badan langsung di bawah Presiden. Kemudian melalui Badan Amil Zakat ada juga yang swasta, yang bukan di bawah badan negara, untuk lebih memaksimalkan pengumpulan zakat dan penyalurannya, dinamakan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Mulai dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota juga ada.

Untuk mendirikan ini mereka harus mengurus perizinannya (Kementerian Kehakiman, Kementerian Agama, dll). Maka kalau amil zakat bentukan di suatu komunitas, umpamanya di yayasan, di masjid, di paguyuban, ini bukan amil zakat yang dimaksud oleh Allah (dalam ayat). Kalau mereka berinduk kepada salah satu lembaga resmi yang sudah mendapatkan perizinan, mereka bisa dinyatakan bagian yang dibutuhkan untuk penyaluran.

Kalau mereka independen, tidak berafiliasi, tidak berinduk, dan tidak melaporkan, ini tidak termasuk amil zakat. Lalu apa nama mereka? Wakil. Wakil dari yang berzakat.

Apa konsekuensinya?

  1. Tidak boleh mengambil upah: Kalau wakil dari yang berzakat, bila harta berada di tangannya, pertama mereka tidak boleh mengambil bagian dari zakat itu sebagai upahnya (karena wakil tidak digaji dari harta zakat).
  2. Status Zakat: Bagi yang berzakat bukan melalui lembaga resmi, bila dia menyalurkan zakat ke wakil ini dan terlambat disalurkan, muzaki masih berdosa. Umpamanya Anda jatuh tempo zakat hari ini, lalu Anda serahkan ke “amil” tidak resmi tadi. Ternyata uang Anda mengendap di mereka sehari, 2 hari, sebulan, 2 bulan. Yang berdosa Anda, berarti Anda belum berzakat. Beda halnya dengan lembaga amil resmi. Bila Anda sudah serahkan, kemudian berdasarkan kemaslahatan mereka belum menyerahkan di hari itu, Anda sudah selesai kewajibannya. Karena mereka mewakili Anda dan mewakili fakir miskin.

4. Muallaf (الْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ)

وَالرَّابِعُ الْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ

(Adapun yang keempat yaitu orang-orang yang ingin dilunakkan hati mereka).

Yaitu mereka para pembesar atau tokoh yang diikuti dan ditaati, yang diharapkan dengan memberikan zakat kepada mereka dapat:

  • Mencegah/menahan keburukan mereka.
  • Mengokohkan/menguatkan keimanan mereka.
  • Membawa kepada pembelaan mereka kepada kaum muslimin.
  • Membantu pengumpulan zakat dari orang-orang yang enggan menunaikannya.

Di antara yang berhak menerima zakat bisa jadi mereka orang kafir, musyrik, bisa jadi muslim. Rasulullah memberi zakat kepada Safwan bin Umayyah yang waktu itu belum masuk Islam. Ketika Perang Hunain, dia melihat Rasulullah memberikan harta rampasan perang kepada para pembesar Quraisy yang sudah masuk Islam. Rasulullah pun memberikan kepada Safwan bin Umayyah 100 ekor unta (besar angkanya, mungkin 5-6 miliar harga sekarang).

Melihat Safwan kagum, Rasulullah bersabda: “هَلْ أَعْجَبَتْكَ هَذِهِ يَا صَفْوَانُ؟” (Apakah unta-unta itu sangat kamu kagumi?). Rasulullah berkata: “Untuk engkau satu lembah itu.” Sehingga Safwan mengatakan perkataannya yang dikekalkan oleh Imam Muslim:

مَا أَعْطَى مُحَمَّدٌ بِمِثْلِ هَذَا أَحَدًا إِلَّا أَنْ يَكُونَ نَبِيًّا

(“Tidak mungkin ada manusia yang bisa memberikan harta sebanyak ini kecuali pasti dia seorang nabi.”)

Lalu dia bersaksi: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّكَ رَسُولُ اللَّهِ. Itu hikmahnya memberikan zakat kepada muallaf. Begitu juga muslim yang hatinya perlu dikokohkan, misal salat masih bolong-bolong atau masih berbuat maksiat, Anda tawarkanlah untuk keistikamahan dia.

5. Riqab/Budak (وَفِي الرِّقَابِ)

وَالْخَامِسُ الْمُكَاتَبُونَ

(Kelima adalah budak yang memerdekakan dirinya).

Yaitu para budak yang membeli kemerdekaan untuk diri mereka dari tuannya dengan cara at-taqsit (berangsur/mencicil). Atau budak yang diberikan syarat oleh tuannya, “Kalau kau bayar uang 100 juta kamu merdeka.” Ini berhak datang ke lembaga amil zakat untuk minta 100 juta tadi.

6. Gharim/Orang Berhutang (الْغَارِمِينَ)

وَالسَّادِسُ الْغَارِمُونَ

(Keenam adalah orang yang berhutang).

Yaitu orang yang berhutang untuk kebaikan diri mereka pada perkara-perkara yang mubah, atau untuk mendamaikan antara dua kelompok yang berselisih (Islah dzatil bain).

  1. Untuk Islah: Mendamaikan sengketa.
  2. Untuk Diri Sendiri: Berhutang untuk memberi makanan, rumah hunian, dan perkara mubah.

Ini suatu hal yang penting. Wal Gharimin. Orang yang berhutang untuk urusan pribadinya (selama mubah) atau urusan umat. Contoh untuk pribadi: Dia punya tanah, ingin bangun rumah tapi tidak punya dana cukup, sehingga beli pasir ngutang, beli semen ngutang. Rumah yang dibangun bukan mewah, tapi tipe 36/45 sesuai kebutuhan. Dalam hal ini, dia tidak perlu datang ke Pinjol (Pinjaman Online). Ini yang masalah di kita, Akhi.

Kaum muslimin tidak tahu mereka punya hak. Allah yang menentukan ini: وَالْغَارِمِينَ. Zakat itu milik para fakir miskin, amil, muallaf, budak, dan orang yang berhutang. Milik dia harta itu. Anda jangan malu datang ke lembaga badan Amil Zakat. Alhamdulillah ada di setiap tingkatan (Desa, Kecamatan, Kota, Nasional). Bawa surat keterangan (RT/RW) yang menunjukkan Anda memang berhutang.

Jangan ke Pinjol. Kalau ke Pinjol, Anda berhutang Riba. Bila Anda berhutang riba, lalu datang ke lembaga amil zakat, pertama Anda sudah berdosa. Kedua, lembaga zakat ragu/pusing untuk memberi Anda. “Bolehkah dibayarkan zakatnya untuk menutupi hutangnya?” Jawabannya boleh, tapi tidak boleh menutupi ribanya. Kan repot ya, pihak Pinjol tentu tidak mau kalau tidak pakai bunga.

Agar ini tak terjadi, berikan edukasi sosialisasi kepada kaum muslimin. Saya berharap lembaga-lembaga zakat memberikan sosialisasi: “Kami ini tentang zakat, jangan hanya menerima saja, tapi anda-anda juga para mustahik bisa datang mengambil hak Anda.”

7. Fisabilillah (وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ)

وَالسَّابِعُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

(Ketujuh adalah Fisabilillah).

Secara konotasi awal adalah orang-orang yang mengangkat senjata perang (Mujahid) untuk melawan musuh kafir. Yaitu para tentara dari kalangan kaum muslimin yang tidak memiliki insentif rutin (relawan).

Namun maknanya lebih luas. Sebagian para ulama berpandangan bahwa segala sesuatu yang memiliki kebaikan selain daripada jihad perang, masuk ke dalamnya. Seperti:

  • Membangun masjid.
  • Mencetak kitab-kitab/mushaf.
  • Memberikan bantuan kepada orang yang ingin menunaikan ibadah haji atau umrah.
  • Orang jenius/pintar yang mempelajari ilmu syari, ulama besar yang meneliti dan memberi fatwa namun tidak dapat insentif negara.

Dalam mazhab Hambali, haji dan umrah juga masuk. Berdasarkan sabda Nabi dari Ibnu Abbas (hadis hasan menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar):

إِنَّ الْحَجَّ مِنْ سَبِيلِ اللَّهِ

(“Sesungguhnya haji termasuk sabilillah”).

8. Ibnu Sabil (وَابْنِ السَّبِيلِ)

وَالثَّامِنُ ابْنُ السَّبِيلِ، وَهُوَ الْمُسَافِرُ الْمُنْقَطِعُ بِهِ

(Dan yang kedelapan adalah Ibnu Sabil, yaitu seorang musafir yang kehabisan bekal di perjalanan, walaupun dia memiliki kekayaan di negerinya).

Syaratnya perjalanannya mubah. Contoh: TKI yang pergi bekerja, habis kontrak, uangnya ditahan majikan, berhak dia menerima zakat untuk biaya pulang ke negaranya.

Maka merekalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Tidak diperbolehkan zakat diberikan kepada selain mereka, karena Allah telah membatasi penyaluran zakat kepada delapan golongan ini.


Aturan Penyaluran

Bolehkah diberikan ke satu orang saja?

Boleh. Ada satu orang fakir miskin, Anda berikan, boleh. Walau dia tidak punya hutang.

Berapa kadarnya?

Diberikan kepada fakir miskin yang mencukupkan kebutuhan pokok mereka selama 1 tahun penuh.

  • Jumhur Ulama (Termasuk Mazhab Hambali): Dihitung kebutuhan pokok. Contoh di Jabodetabek: Sewa rumah layak 2 juta, kebutuhan anggota keluarga 3 juta. Total 5 juta/bulan. Pendapatan dia misal 0 (fakir), maka 5 juta x 12 = 60 juta. Berikan 60 juta itu kepada warga fakir tadi. Kalau miskin (punya gaji tapi kurang, misal gaji 2 juta, kurang 3 juta), maka 3 juta x 12 = 36 juta.
  • Mazhab Syafi’i (Imam Nawawi dalam Al-Majmu’): Lebih ekstrem. Diberikan Kifayatul Umur (kecukupan seumur hidup). Dibelikan rumah jika tidak punya, diberikan modal usaha/alat kerja agar dia tidak fakir lagi selamanya.

Zakat bukan untuk menciptakan para pemalas, tapi menutupi kekurangan biaya hidup. Orang yang kuat dan bisa bekerja tidak berhak zakat (kecuali jika gajinya tidak cukup). Nabi bersabda:

وَلَا حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ

(“Tidak ada bagian zakat bagi orang kaya dan orang yang kuat mampu bekerja.”)


Golongan yang Tidak Boleh Menerima Zakat

1. Orang Kaya & Orang Kuat yang Mampu Bekerja

Sebagaimana hadis Nabi kepada dua orang yang meminta zakat, beliau melihat mereka berbadan kekar: “Kalau kalian mau aku berikan, tapi tidak ada hak bagi orang kaya dan orang yang kuat mampu berusaha.”

2. Bani Hasyim (Keluarga Nabi ﷺ)

وَهُمْ بَنُو هَاشِمٍ

(Dan tidak boleh zakat diberikan kepada keluarga Muhammad , mereka adalah Bani Hasyim).

Sabda Nabi :

إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ، وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ

(“Sesungguhnya zakat adalah kotoran harta manusia, dan tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad.”)

Namun Syekh Ibnu Taimiyah (diikuti Syekh Ibnu Utsaimin) berpendapat: Bila para Ahlul Bait/Bani Hasyim ini tidak mendapatkan hak mereka (harta fai’ atau rampasan perang/santunan negara) dan kondisi mereka sulit, maka dibolehkan mereka menerima zakat karena darurat.

3. Orang Tua ke Atas & Anak ke Bawah (Keluarga Inti)

Tidak boleh diberikan kepada orang tua (ayah, ibu, kakek, nenek) dan anak (keturunan ke bawah). Juga tidak boleh kepada Istri.

Kenapa? Karena nafkah mereka wajib atas orang yang membayar zakat. Bila dia berikan zakat ke mereka, seolah-olah dia berzakat untuk dirinya sendiri (menghemat uang belanja).


Sesi Tanya Jawab (Soal Jawab)

Pertanyaan 1: Zakat ke Pengisi Kajian/Radio Dakwah?

Jawab: Lembaga dakwah termasuk Fisabilillah. Mereka bukan lembaga bisnis. Pengisi kajian (ustaz/ulama) juga boleh jika mereka bermanfaat untuk umat (ilmuwan/dai) dan tidak mendapat gaji negara yang cukup. Sebaiknya zakat disalurkan melalui yayasan/lembaga, bukan langsung pribadi, agar disalurkan sesuai posnya.

Pertanyaan 2: Nisab Zakat Uang dihitung dengan Emas?

Jawab: Benar. Nisab zakat mal (uang/dagangan) mengikuti emas 85 gram. Jika emas sekarang Rp1.300.000/gram (misalnya), maka nisab sekitar Rp110.500.000. Jika harta (uang + aset dagang) kurang dari nilai 85 gram emas, maka tidak ada kewajiban zakat.

Pertanyaan 3: Zakat Mal untuk Pembangunan Masjid?

Jawab: Pada dasarnya tidak boleh. Kecuali di daerah itu sama sekali tidak ada masjid. Jika masjid sudah ada dan hanya untuk renovasi/mempercantik (jadi ikon), tidak boleh. Prioritas utama adalah perut kaum muslimin (fakir miskin). Umar bin Abdul Aziz berkata: “Aku tidak akan memberi Ka’bah baju (Kiswah) sampai perut umat Muhammad terisi.” Masjid Nabi dulu tidak ada atap, tidak ada karpet, hanya pasir.

Pertanyaan 4: Pemutihan Hutang dengan Zakat?

Jawab: Tidak boleh (Ijma’ Ulama). Zakat harus ada serah terima (Ita’). Solusinya: Berikan uang zakat (cash) kepada orang yang berhutang (Gharim). Setelah dia terima, terserah dia mau bayar hutang ke Anda atau tidak. Anda boleh mengingatkan, “Hutang kamu ada kan?”, tapi tidak boleh memaksa/mensyaratkan di awal.

Pertanyaan 5: Salat Duduk Bagi Orang Sakit?

Jawab: Boleh. Jika tidak mampu berdiri atau sujud, boleh duduk atau menggunakan bangku.

Pertanyaan 6: Memberi Zakat ke Bibi (Tante)?

Jawab: Boleh. Jika bibi tersebut fakir miskin, boleh diberikan zakat. Bahkan lebih utama karena bernilai sedekah dan silaturahmi. Bibi bukan tanggungan nafkah wajib.

Pertanyaan 7: Jual Tanah Waris & Zakatnya?

Jawab:

  1. Tanah waris yang dijual untuk dibagi (dicairkan), tidak ada zakatnya saat dijual, kecuali jika sejak awal diniatkan untuk bisnis properti (dagang).
  2. Masalah saudara yang minta jatah lebih (Rp100 juta) padahal sudah menjual bagiannya: Tolak. Berikan sesuai hak syar’inya. Katakan, “Harusnya saya dapat dari dia, bukan saya ngasih dia.”

Pertanyaan 8: Takmir/DKM Masjid Mengambil Bagian Zakat?

Jawab: Jika DKM bukan amil resmi (SK Pemerintah), mereka tidak berhak mengambil jatah amil (1/8). Mereka hanya wakil.

Solusinya:

  1. Minta biaya operasional/distribusi terpisah kepada muzaki (misal: “Pak, berasnya sekian, biaya plastiknya/transportnya Rp2.000”).
  2. Bekerjasama dengan BAZNAS/LAZ resmi agar statusnya sah.

Pertanyaan 9: Zakat Beli Rumah Pribadi?

Jawab: Tidak ada zakat untuk pembelian rumah tempat tinggal. Amil yang menerima zakat dari transaksi ini (tanpa menjelaskan ilmunya) telah berkhianat atau tidak paham ilmu. Zakat properti hanya untuk rumah yang diperjualbelikan (dagangan).

Pertanyaan 10: Gaji Kecil (Rp1.600.000) Dipotong Zakat?

Jawab: Anda Mustahiq (penerima zakat), bukan Muzaki (pemberi). Haram hukumnya mengambil zakat dari orang miskin/fakir.

Pertanyaan 11: Zakat Fitrah Beras + Uang?

Jawab: Boleh. Beras sebagai zakat fitrah wajib, uang tambahannya sebagai sedekah.

Pertanyaan 12: Bayar Hutang vs Daftar Haji?

Jawab: Prioritaskan bayar hutang. Haji syaratnya Istitha’ah (mampu), dan orang berhutang dianggap belum mampu jika hutangnya mendesak.

Pertanyaan 13: Ibu Janda, Anak Dipenjara, Berhak Zakat?

Jawab: Berhak. Silakan ajukan ke BAZNAS atau LAZ setempat.

Pertanyaan 14: Bekerja pada Pegawai Bank (Pribadi)?

Jawab: Tidak masalah. Transaksi Anda dengan personanya (pribadi), bukan dengan institusi bank ribawinya. Halal, insyaallah.


Penutup:

Sebelum Ramadhan, periksa harta Anda. Jika haul jatuh di bulan Ramadhan atau Anda ingin menyegerakan (ta’jil) zakat di bulan Ramadhan, itu dibolehkan dan dianjurkan. Pelajari ilmunya agar zakat sah dan gugur kewajibannya. Jangan sampai harta sudah dikeluarkan tapi tidak sah karena salah penyaluran.

وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ. وَبِاللَّهِ التَّوْفِيقُ.

وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Back to top button