Buya Faisal Abdurrahman, Lc. MA (Rahimahullah)Tafsir Karimirahman

Kajian Taisir Karimirrahman – Buya Faisal Abdurrahman, Lc. MA – Tafsir Surah An Nisa 1 – 4

Tafsir Surah An Nisa 1 - 4

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ. أَمَّا بَعْدُ.

Ikhwatuna fiddin yang dirahmati dan dimuliakan Allah,

Kembali kita ungkapkan rasa syukur kita kepada Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى atas nikmat-Nya pada malam hari ini. Allah masih memberikan kekuatan, meluangkan waktu, dan kesehatan sehingga kita bisa hadir menghadiri majelis ilmu, khususnya Majelis Tafsir Quran. Demi Allah, semulia-mulia kalam adalah كَلَامُ اللهِ (Kalamullah/Perkataan Allah) سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى, dan semulia-mulia ilmu adalah ilmu tentang memahami Kitabullah.

Kembali kita lanjutkan pembahasan kita. Namun, pada pertemuan kali ini kita mengulang dari pembahasan yang telah kita bahas sebelumnya, karena kita akan masuk pada pembahasan berikutnya, yaitu tentang الْفَرَائِض (Faraid/Hukum Waris). Karena pembahasan Faraid belum selesai kita dalami, insyaallah minggu depan kita baru masuk pada ayat tentang Faraid ini, yaitu ayat ke-11 dari Surat An-Nisa sampai beberapa ayat setelahnya. Oleh karena itu, untuk pembahasan ayat-ayat tentang Faraid ini kita tunda dulu hingga minggu depan. Maka, kita ulang pelajaran dari awal Surat An-Nisa, kita ulang sekilas sehingga pemahaman kita semakin mendalam.

Setiap kita mengaji, sekali mengaji sekali mengulang, supaya melekat. Apakah satu kali mengaji sudah selesai? Tidak. Kalau besok ditanya lagi, khawatirnya tidak tahu. Maka selesai seperti itu ya. Makanya kita akan coba menerapkan, kalau bisa jika ditanya tentang الرِّجَال (laki-laki), النِّسَاء (perempuan), الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبُون (kedua orang tua dan kerabat), maka dari situ kita tahu ayat tentang masalah pembagian hak laki-laki dan perempuan, dan ada hak mereka.

Oleh karena itu, kita menginginkan agar di samping kita mencatat ilmu, kemudian juga kita mengulang-ulangnya dan memahaminya. Walaupun tidak semua bisa kita pahami, tapi apa yang bisa kita pahami, kita amalkan. Karena dalam tafsir itu ada yang mudah, ada yang sedang, dan ada yang sulit. Orang kadang terhadap yang sulit, yang terlalu sulit pembahasannya, tidak terlalu kita dalami. Tapi yang mudah kita pahami, kita dalami. Yang sedang juga demikian. Kalau informasi yang rumit, yang terumit, tidak terlalu kita dalami. Tapi kalau pembahasannya sangat penting sekali, maka ini yang kita ulang-ulang.

Karena Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menekankan sesuatu pada hal yang sangat penting untuk diulang-ulang. Sampai kita lihat Nabi ketika membaca, ketika beliau menjadi Imam, beliau kadang mengulang-ulang beberapa ayat, mungkin tentang ayat surga, atau tentang neraka, beliau ulang-ulang. Untuk jadi apa? Jadi nasihat, jadi pelajaran bagi kita.

Ayyuhal ikhwah fiddin yang dirahmati Allah, kita mulai dari ayat 1 sampai ayat 4.

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا zَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

وَآتُوا الْيَتَامَىٰ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ ۖ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَىٰ أَمْوَالِكُمْ ۚ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

يَا أَيُّهَا النَّاسُ (Wahai manusia), اتَّقُوا رَبَّكُمُ (bertakwalah kepada Tuhan kalian), الَّذِي خَلَقَكُم (yang telah menciptakan kalian) مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ (dari jiwa yang satu), وَخَلَقَ مِنْهَا (dan Dia telah menciptakan darinya) zَوْجَهَا (pasangannya/istrinya), وَبَثَّ مِنْهُمَا (dan Dia memperkembangbiakkan dari keduanya) رِجَالًا كَثِيرًا (laki-laki yang banyak) وَنِسَاءً (dan perempuan). وَاتَّقُوا اللَّهَ (Dan bertakwalah kalian kepada Allah), الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ (yang dengan Nama-Nya kalian saling meminta), وَالْأَرْحَامَ (dan peliharalah hubungan kekeluargaan/silaturahim). إِنَّ اللَّهَ (Sesungguhnya Allah) كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا (selalu menjaga dan mengawasi kalian).

وَآتُوا (Dan berikanlah) الْيَتَامَىٰ (kepada anak-anak yatim) أَمْوَالَهُمْ (harta-harta mereka), وَلَا تَتَبَدَّلُوا (dan janganlah kalian menukar) الْخَبِيثَ (yang buruk) بِالطَّيِّبِ (dengan yang baik). وَلَا تَأْكُلُوا (Dan janganlah kalian memakan) أَمْوَالَهُمْ (harta-harta mereka) إِلَىٰ أَمْوَالِكُمْ (digabungkan dengan harta kalian). إِنَّهُ (Sesungguhnya hal itu) كَانَ حُوبًا كَبِيرًا (adalah dosa yang besar).

وَإِنْ خِفْتُمْ (Dan jika kalian takut) أَلَّا تُقْسِطُوا (tidak akan dapat berlaku adil) فِي الْيَتَامَىٰ (terhadap perempuan yatim), فَانكِحُوا (maka nikahilah) مَا طَابَ لَكُم (apa yang baik bagi kalian) مِّنَ النِّسَاءِ (dari perempuan-perempuan lain): مَثْنَىٰ (dua), وَثُلَاثَ (tiga), وَرُبَاعَ (dan empat). فَإِنْ خِفْتُمْ (Maka jika kalian takut) أَلَّا تَعْدِلُوا (tidak akan dapat berlaku adil), فَوَاحِدَةً (maka cukup satu saja), أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ (atau hamba sahaya perempuan yang kalian miliki). ذَٰلِكَ (Yang demikian itu) أَدْنَىٰ (lebih dekat) أَلَّا تَعُولُوا (agar kalian tidak berbuat zalim).

وَآتُوا (Dan berikanlah) النِّسَاءَ (kepada perempuan-perempuan itu) صَدُقَاتِهِنَّ (maskawin/mahar mereka) نِحْلَةً (sebagai pemberian dengan penuh kerelaan). فَإِن طِبْنَ (Kemudian jika mereka menyerahkan) لَكُمْ (kepada kalian) عَن شَيْءٍ (sebagian) مِّنْهُ (dari maskawin itu) نَفْسًا (dengan senang hati), فَكُلُوهُ (maka makanlah/ambillah pemberian itu) هَنِيئًا مَّرِيئًا (sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya).

Hadirin wal ikhwah fiddin yang dimuliakan Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى.

Pada ayat yang pertama ini, merupakan seruan Allah kepada seluruh manusia, يَا أَيُّهَا النَّاسُ (Wahai manusia), seruan ini meliputi orang mukmin dan orang-orang kafir. اتَّقُوا رَبَّكُمُ, takutlah kepada Rabb kalian. Ini adalah anjuran untuk takut, untuk bertakwa. اتَّقُوا رَبَّكُمُ (Bertakwalah kepada Rabb kalian), kenapa? الَّذِي خَلَقَكُم (Dialah yang telah menciptakan kalian). Jadi ada anjuran untuk bertakwa, kemudian anjuran untuk silaturahim, وَالْأَرْحَامَ (dan peliharalah silaturahim).

Jadi pada ayat yang pertama ini menjelaskan anjuran untuk bertakwa: اتَّقُوا رَبَّكُمُ, kemudian anjuran untuk silaturahim. وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ (Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan peliharalah hubungan kekeluargaan). إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا, sesungguhnya Allah atas kalian Maha Mengawasi.

Ikhwatuna fiddin yang dimuliakan Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى, pada ayat satu ini ada pelajaran penting yang bisa kita ambil. Di mana Allah menyeru hamba-Nya yaitu يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ (Wahai manusia bertakwalah kepada Rabb kalian). Rabb itu apa? Dijelaskan pada kalimat berikutnya, Rabb itu siapa? الَّذِي خَلَقَكُم (Dialah yang menciptakan kalian). Jadi di antara makna Rabb itu adalah الْخَالِق (Pencipta). خَلَقَكُم, menciptakan kalian.

مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ (dari jiwa yang satu), ini adalah dari keturunan Nabi Adam عَلَيْهِ السَّلَام. Dan dari keturunan satu itulah melahirkan manusia yang banyak. وَخَلَقَ مِنْهَا zَوْجَهَا (dan Dia menciptakan darinya pasangannya), وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا (dan mengembangbiakkan dari keduanya, laki-laki yang banyak dan perempuan).

Ikhwatuna fiddin yang dirahmati Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى, maka Syekh menjelaskan di sini, dikabarkan Dia yang menciptakan mereka dari نَفْسٍ وَاحِدَةٍ (jiwa yang satu). Syekh menjelaskan وَأَنَّهُ بَثَّهُمْ bahwasanya Allah yang telah mengembangbiakkan mereka di muka bumi ini, عَلَى وُجُوهِهِم إِلَى أَصْلٍ وَاحِدٍ di mana mereka kembali kepada asal yang satu, jiwa yang satu, نَفْسٍ وَاحِدَةٍ. Sebagian ulama mengatakan jiwa satu itu adalah pasangan, atau juga Nabi Adam عَلَيْهِ السَّلَام, dan Nabi Adam itu melahirkan perkembangbiakan.

Maka dijelaskan di sini agar manusia saling berlemah lembut sebagian mereka atas sebagian yang lain. Di sini Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى mengiringi dengan takwa. يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ… bahwa perkembangbiakan manusia diiringi atau diikuti dengan takwa. وَاتَّقُوا اللَّهَ (dan bertakwalah kepada Allah). Begitu pentingnya takwa. Kalau kita sudah berumah tangga, kemudian sudah berkembang biak, sudah berkembang banyak melahirkan laki-laki dan perempuan, maka jalan untuk kebahagiaan adalah التَّقْوَى (Takwa). وَاتَّقُوا اللَّهَ (Bertakwalah kepada Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى).

وَاتَّقُوا اللَّهَ… وَالْأَرْحَامَ (Bertakwalah kepada Allah… dan silaturahim). Diikuti dengan takwa untuk berbuat baik kepada أُولِي الْأَرْحَام (kerabat), hubungan rahim disambung. Dan larangan untuk memutus tali silaturahim. وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ (Bertakwalah kalian kepada Allah yang kamu saling meminta tolong-menolong dengan nama Allah dan dengan الْأَرْحَام). Agar terjalin tali silaturahim dengan karib kerabat.

Di sini juga terdapat larangan memutuskan tali silaturahim. Kalau Allah perintahkan untuk menjalin tali silaturahim, berarti mafhum mukhalafah-nya (pemahaman terbaliknya) adalah dilarang memutus tali silaturahim. Kalau diperintahkan menjalin silaturahim, berarti pemahaman terbaliknya itu dilarang untuk qathi’ur rahim (memutus silaturahim). Di sini menunjukkan bahwa menjalin hubungan silaturahim merupakan suatu perintah yang agung, dan memutuskan tali silaturahim merupakan salah satu di antara dosa besar.

Ikhwatuna fiddin yang dimuliakan Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى, Syekh mengatakan: Perhatikanlah bagaimana Allah memulai surat ini dengan membawakan perintah bertakwa: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا. Saya jelaskan bagaimana Allah memulai perintah-Nya dengan bertakwa, kemudian diikuti dengan صِلَةُ الرَّحِم (silaturahim), dan perintah untuk berumah tangga secara umum, perintah yang terkait dengan hubungan suami istri. Kemudian بَعْدَ ذَلِكَ (setelah itu) Allah merincikan persoalan-persoalan mereka.

Jadi nampak di dalam ayat satu ini, ini merupakan global/garis besar yang menggambarkan perintah bertakwa, kemudian perintah menjalin tali silaturahim, kemudian perintah bertakwa lagi. Lalu pada ayat kedua dan ayat seterusnya, ini rinciannya. Rincian terkait dengan apa? Anak yatim.

وَآتُوا الْيَتَامَىٰ أَمْوَالَهُمْ (Berikan anak yatim itu harta mereka). Ini perintah untuk siapapun, terutama untuk wali-wali yatim. Wali yatim kan tidak mesti orang tua. Anak yatim tidak mesti dia hidup dengan ibunya saja, bisa jadi dengan pamannya, dengan bibinya. وَآتُوا الْيَتَامَىٰ أَمْوَالَهُمْ (Berikan anak yatim itu harta mereka). وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ (Dan jangan mengganti harta itu, yang buruk dengan yang baik). Memberikan tapi yang jelek yang diberikan, jangan diganti harta mereka tadi. Memberikan kepada anak-anak yatim yang jelek, dan yang bagusnya diambil oleh wali yatim, ini tidak boleh. Makanan yang enak-enak dinikmati oleh wali yatim, kemudian anak yatim tinggal makannya sisa-sisa saja, maka ini jelas telah terlarang.

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَىٰ أَمْوَالِكُمْ (Jangan kamu makan harta mereka kepada harta kamu). Ini artinya mencampuradukkan harta kita dengan harta anak yatim. Jadi persoalan anak yatim, harta anak yatim yang ditinggalkan oleh orang tuanya, ini juga punya pembahasan tersendiri dalam agama kita. Tidak boleh dicampurkan karena mereka punya hak. Anak yatim yang mereka belum bisa mengelola harta orang tuanya, siapa yang mengelola hartanya? Walinya. Walinya itu mungkin pamannya atau bibinya, dia mengelola hartanya tadi.

إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا, sesungguhnya ini adalah dosa besar. وَخَلَقَ مِنْهَا zَوْجَهَا (dan Dia menciptakan dari pasangan itu istrinya), artinya adalah mengingatkan atas mu’asyarah atau kewajiban untuk menjaga hak rumah tangga, hak suami istri, dan melakukan hak tadi. Karena para istri itu adalah makhluk yang Allah ciptakan مِنْ أَزْوَاجٍ (sebagai pasangan-pasangan). Maka di antara mereka adalah ada hubungan yang kuat sekali.

Kemudian bicara tentang anak yatim, jadi kewajiban untuk memberikan harta anak yatim, tidak boleh mencampuradukkan harta mereka dengan harta walinya. وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَىٰ أَمْوَالِكُمْ (Jangan kamu makan harta mereka kepada harta kamu). Syekh mengatakan di sini, ini menunjukkan jeleknya memakan harta anak yatim tanpa hak.

Apabila seorang wali yatim adalah orang yang mampu, orang yang diberikan kelapangan, maka tidak boleh baginya mengambil harta anak yatim ini. Sebagaimana ayat yang juga telah kita bahas dan ada pada ayat berikutnya yaitu: وَمَن كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ (Siapa yang dia termasuk orang yang mampu/kaya, hendaklah ia menjaga dirinya/menahan diri), وَمَن كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ (Dan siapa yang fakir, makanlah dengan cara yang makruf/baik). Ini bolehnya mengambil harta, memakan harta anak yatim dengan cara yang baik bagi siapa? Bagi wali yatim yang mengurus anak yatim tadi (jika dia fakir).

Ikhwatuna fiddin yang dimuliakan Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى, kemudian pada ayat 3: وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ (Jika kamu khawatir untuk tidak berlaku adil terhadap anak yatim), فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ (maka nikahilah wanita-wanita yang baik bagi kalian). Jika kamu tidak bisa berlaku adil terhadap harta anak yatim di mana anak yatim yang berada di bawah asuhan kalian (sebagai walinya), dan kamu khawatir tidak bisa melaksanakan hak-hak mereka dengan baik, maka berlaku adil terhadap harta tadi. Kalau kamu ingin menikahinya, nikahilah.

Tetapi kalau seseorang ingin menyelamatkan dirinya, dia boleh menikahi anak yatim tadi (jika awalnya dia jadi walinya). Namun hina daripada niat yang tidak lurus, ada orang lain boleh dia untuk memilih dari anak yatim tadi, kalau dia bukan wali yatim yang ada hubungan mahram (seperti paman tidak boleh).

فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ, nikahilah apa yang jatuh pilihannya atau sekalian dari wanita-wanita tadi. Ayat ini berlaku juga umum, bukan main berlaku untuk anak yatim atau menikahi anak yatim saja. Nikahilah oleh kalian wanita yang kalian anggap baik. Syekh menjelaskan di sini مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَا وَقَعَ عَلَيْهِ اخْتِيَارُكُمْ (apa yang jatuh pilihannya atas pilihan kalian). Apa saja dasar pilihan orang itu menikah? Ada hadis di sini, yang pertama pilihan kepada faktor kebaikan agamanya, الدِّين. Yang kedua الْمَال (harta), yang ketiga الْجَمَال (kecantikan), yang keempat الْحَسَب (faktor keturunannya/nasab).

فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ (Maka pilihlah pemilik agama/yang beragama). Dalam hadis juga terdapat: تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ (Wanita dinikahi karena empat perkara): لِمَالِهَا (karena hartanya), وَلِحَسَبِهَا (karena nasabnya), وَلِجَمَالِهَا (karena kecantikannya), وَلِدِينِهَا (karena agamanya). Kemudian di ujung hadis Nabi katakan: فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ (Pilihlah karena agamanya, beruntunglah kamu).

Itu Nabi tidak menafikan kecantikannya, ya. Karena cantik juga fitrah manusia, makanya ada نَظَر (melihat calon pasangan). Itu ada gunanya. Apa gunanya Nazar itu? Agar ada ketertarikan. Jangan langsung nikah saja, tidak mungkin. Terjadi orang unik bahwa seorang wanita yang dibayangkannya tadi, yang dibayangkan sebelumnya berbeda dengan kenyataan. Kalau tidak Nazar sama saja ingin beli kucing dalam karung, tidak melihat wajah wanita tadi. “Kita husnuzan saja,” katanya. Jangan begitu, Nazar tadi supaya percaya.

Agama menyuruh untuk melihat. Karena tabiat manusia itu kecenderungannya bisa timbul setelah dia melihat wajah wanita tadi. Wanita juga demikian, timbul ketertarikannya. Bahkan ketika satu kali Nazar tidak cukup, boleh Nazar lagi kedua, boleh ketiga, tapi jangan main-main. Karena ada sebagian laki-laki suka bernazar (melihat wanita) tapi niatnya berdosa. Banyak wanita dilihat, akhirnya “Aku mah orangnya bangga pula mulai banyak wanita”. Itu berdosa kalau itu tujuannya. Teruskan niat kita untuk menikah, melihat wajahnya tadi untuk menikah bukan untuk mempermainkan wanita tadi.

Ikhwatuna fiddin yang dimuliakan Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى, di sini dalam ayat ini Syekh menjelaskan: يَنْبَغِي لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَتَخَيَّرَ قَبْلَ النِّكَاحِ (Sepantasnya bagi manusia untuk memilih pasangan sebelum menikah). Ini adalah hal yang dibolehkan, memandang kepada مَنْ يُرِيدُ تَزَوُّجَهَا (orang yang akan dinikahinya). Kenapa? لِيَكُونَ عَلَى بَصِيرَةٍ مِنْ أَمْرِهِ (Supaya dia di atas ilmu/kejelasan dalam urusannya). Kalau tidak, dia menikahi orang tanpa ilmu, tahunya hanyalah wajahnya atau bentuknya. Jadi soal menikah pun mestilah juga di atas ilmu, ada بَصِيرَة (ilmu/pandangan yang jelas).

Kemudian Allah menyebutkan bilangan yang boleh dinikahi tadi. Berapa orang? أَرْبَعَة (Empat). Tetapi nikah empat wanita ini tidak wajib. Juga ada orang mengatakan hukum asal menikah itu empat, itu bukan kaidah yang disepakati. Ada pendapat demikian, namun hukum asalnya tidak mesti harus empat dulu. Kalau tidak sanggup, satu. Tidak mesti ada (empat). Hanya saja di sini syariat membolehkan untuk menikahi wanita itu sampai empat.

Kondisi seorang itu berbeda-beda. Ada orang siap menikah satu, ada yang tidak siap (kalau cuma satu). Ada orang yang dalam kondisi tertentu dia jauh dari istrinya berbulan-bulan, sedangkan laki-laki tentu syahwat ini sama dengan makanan. Kalau lama-lama dia berpisah dengan istrinya, “lapar” dia, bisa berdosa. Sedangkan dia sering berpisah dengan keluarga mungkin berbulan-bulan karena faktor pekerjaan. Bisa jadi untuk menyelamatkan dirinya, dia boleh menikah lagi. Hanya saja, wanita—sebagian wanita banyak tidak menerima. Bahkan kadang-kadang wanita yang sudah mengaji pun banyak tidak terima.

Mari kita yakinkan diri kita, syariat ini bukan satu keharusan, tapi تَعَدُّد (polygamy) adalah syariat ini yang kalau mampu, silakan. Oleh karena itu, terima syariat ini, yakini dengan baik. Mana tahu Allah memudahkan urusan atau tidak. Karena juga menikahi wanita/ta’addud ini (poligami) ini juga harus ada kesanggupan. فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا (Jika kamu takut tidak bisa berlaku adil). Adil dalam nafkah. Untuk seorang saja tidak cukup, bagaimana mau tambah kawan (istri)? Nafkah tidak wajar diberikan, tidak cukup syahwat saja.

Sudah banyak terjadi, dia menikahi seorang perempuan, menikah yang kedua, sama dengan yang pertama, kacau juga. Oleh karena itu, pikirlah dulu, yakinkan istri dalam hal ini, lihat kemampuan kita untuk تَعَدُّد. Namun juga kita lihat ini masalah sosial, ada orang bangga dengan Ta’addud tergantung niatnya. Kalau niatnya menggandeng empat istri sekalian, apa gunanya kalau niatnya salah? Ini juga menjadi catatan-catatan yang perlu kita perhatikan.

مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

Ada tafsir batil, dia menjadikan “Wawu” (dan) itu sebagai tambahan. مَثْنَىٰ (2) + ثُلَاثَ (3) + رُبَاعَ (4). “Wawu” itu artinya ziyadah (tambah), kata tafsir batil itu. Jadi bolehnya 9 istri (2+3+4). Padahal “Wawu” di situ artinya أَوْ (atau). Bukan tambahan. 2 atau 3 atau 4. Kalau difungsikan sebagai tambahan jadi 9, maka menikahi wanita 9 itu tidak boleh, itu khusus bagi Nabi.

Artinya di sini Syekh menempelkan mazhab: مَنْ أَحَبَّ اثْنَتَيْنِ فَلْيَفْعَلْ (Siapa yang ingin dua lakukan), أَوْ ثَلَاثًا فَلْيَفْعَلْ (atau tiga lakukan), أَوْ أَرْبَعًا فَلْيَفْعَلْ (atau empat lakukan), وَلَا يَزِدْ عَلَيْهَا (dan tidak boleh lebih dari itu).

Apa sebabnya dibolehkan Ta’addud tadi? لِأَنَّ الرَّجُلَ قَدْ لَا تَنْدَفِعُ شَهْوَتُهُ بِالْوَاحِدَةِ (Karena seorang laki-laki kadang-kadang tidak cukup tersalurkan syahwatnya dengan satu istri). Ada laki-laki yang syahwatnya tinggi, sehingga wanita yang lemah ini tidak sanggup. Mohon maaf, jika satu malam mungkin minta dua kali, tiga kali, mana tahan perempuan. Makanya kondisi seperti ini memang itu solusi untuk adanya saluran berikutnya. Kalau tidak, nanti apa? Berdosa. Kondisi istri itu mungkin lemah, yang di awalnya dia ingin beribadah tapi tidak sanggup melayani suaminya tadi. Ada di antara laki-laki itu yang memang Allah ciptakan kuat nafsunya. Oleh karena itu, inilah adanya guna syariat Ta’addud ini sebagai solusi dari perbuatan haram.

Ini juga negara kita sangat keras dan bahkan persyaratannya susah untuk dipenuhi. Negara membuat aturannya banyak. Orang dahulu Ta’addud dia sudah cukup hartanya, kemampuannya, tapi persyaratannya “harus tidak punya anak”. Mungkin dia cukup tidak punya anak, atau mungkin orang sudah punya anak banyak tapi tidak cukup dengan istri tadi karena istri sudah lemah, tidak kuat untuk melayaninya.

Oleh karena itu para Ikhwah dan Akhwat, inilah menunjukkan kebenaran agama kita. Benarnya agama kita yang perlu kita perhatikan untuk keselamatan. Karena kita kadang-kadang mengandalkan perasaan, dibawa perasaan. Sementara kemampuan istri melayani suami tidak sanggup, akhirnya banyak terjadi perselingkuhan. Istri setiap diajak berhubungan menolak, menolak. Apa yang terjadi? Perselingkuhan. Namun tatkala dia ada istrinya yang lain, maka ada penyalur yang lain jika Allah berikan kekuatan padanya. Maka ini perlu diperhatikan. Namun tetap memperhatikan faktor kemampuan, keadilan, rezeki, harta, dan nafkah.

Makanya jika khawatir, Syekh mengatakan: وَمَعَ هَذَا (Walaupun demikian), walaupun itu dibolehkan sampai empat, فَإِنَّمَا يُبَاحُ لَهُ ذَلِكَ إِذَا أَمِنَ عَلَى نَفْسِهِ الْجَوْرَ وَالظُّلْمَ (hanya saja dibolehkan baginya hal itu jika ia merasa aman atas dirinya dari kecurangan dan kezaliman). Dibolehkan 4 hanya saja mesti seorang laki-laki memenuhi persyaratan. Kalau sekiranya aman atas dirinya dari kezaliman, tidak menzalimi istri yang pertama tadi. Sebagian laki-laki demikian, nikah lagi tapi yang lama ditinggal, itu terzalimi istri yang pertama, ini tidak boleh.

Kalau aman dari kekuatan zalim, mampu dia, وَوَثِقَ بِالْقِيَامِ بِحُقُوقِهِنَّ (dan dia bisa dipercaya untuk melaksanakan hak-hak mereka), hak anak ditunaikannya, istri ditunaikannya, maka ini jelas tidak mengapa. Oleh karena itu persyaratan tetap diperhatikan dalam agama kita. Namun فَإِنْ خِفْتُمْ (jika kalian khawatir) mungkin akan kezaliman, tidak bisa menunaikan hak karena banyaknya kewajiban yang harus diurus, apa yang dilakukan lagi? فَلْيَقْتَصِرْ عَلَى الْوَاحِدَةِ (Cukuplah dibatasi satu saja). Cukup satu saja.

أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ (Atau hamba sahaya perempuan yang kalian miliki). Kalau budak itu nikah, tapi jangan dipahami budak itu pembantu. Budak itu orang, seorang wanita yang didapati melalui peperangan (wanita kafir harbi), maka dijadikan budak. ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا, itu adalah lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.

Kemudian pada ayat berikutnya yaitu tentang permasalahan mahar. وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً. Ada kewajiban untuk berikan wanita itu صَدُقَات (mahar). Kewajiban membayarkan mahar نِحْلَةً (dengan tulus/senang hati), dari jiwa yang terbaik. Mahar itu yang menenangkannya. Tidak boleh menunda-nunda pembayaran mahar kalau mampu, tidak boleh pula mengurangi maharnya. Ayat ini menunjukkan mahar itu dibayarkan kepada wanita, mahar itu dimiliki dengan akad.

Berapa standar mahar dalam agama kita? Tidak ada standarnya, dikembalikan kepada الْعُرْف (adat kebiasaan). Kalau di Indonesia, standar mahar itu ikut adat atau harga. Bahkan Indonesia ini maharnya paling murah, ada “seperangkat alat sholat”. Itu bisa nikah. Karena itu ‘Urf yang berlaku. Beda di negeri Arab, maharnya mahal. Sampai 40.000 Riyal, 20.000 Riyal, yang populer minimal 10.000 Riyal. Kalau yang miskin jatuh (susah). Makanya banyak dari mereka yang mencari keluar (negeri) karena ketidakmampuannya, atau saling tafahum (saling memahami).

Kalau didasari keluarga yang مُتَدَيِّن (paham agama), ya sudah. Kalau ‘Urf adat yang dikembangkan, mungkin ada sebabnya. Mungkin laki-laki Arab sebagian yang tidak paham dengan agama mudah mencerai istrinya, makanya mahar itu tinggi di sebagian daerah. Maharnya tinggi karena mudah terjadi perceraian. Jadi ketika mahar itu tinggi, laki-laki pun berpikir untuk mencerai istrinya, “Kalau saya cerai nanti, untuk nikah berikutnya maharnya mahal lagi”. Itu gunanya, ada sebabnya mahar tinggi. Akan tetapi jangan sampai tingginya mahar tadi menghalangi orang dari menikah, padahal ia sudah mampu untuk menikah.

Jadi mahar itu tidak ada standarnya, dikembalikan kepada ‘Urf. Bahkan juga ada mahar di kalangan sahabat yaitu cincin besi. Maka kewajiban membayar mahar tidak boleh berbuat zalim dalam mahar tadi.

Inilah yang bisa saya sampaikan pada pembahasan kita kali ini. Mudah-mudahan bermanfaat supaya kita bahas jadi ilmu kita semua.

وَصَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Back to top button