Dr. Emha Hasan Ayatullah M.AKajian KitabShahih Jami' As- Shagir

Shahih Jami’ As-Shagir: Kewibawaan dan Penjagaan Diri Seorang Muslim

بسم الله الرحمن الرحيم. الحمد لله رب العالمين، وبه نستعين على أمور الدنيا والدين، والصلاة والسلام على المبعوث رحمة للعالمين، نبينا محمد وعلى آله وصحبه والتابعين، ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين.

يا أيها الذين آمنوا اتقوا الله حق تقاته ولا تموتن إلا وأنتم مسلمون

يا أيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء… أما بعد.

Kewibawaan dan Penjagaan Diri Seorang Muslim

Kaum muslimin, seorang muslim yang menggunakan dan berpegang pada agamanya, dia akan mulia. Agama kita ini lengkap, dari prinsip sampai semua yang menjadi cerminan dan buah dari akidah seseorang. Penampilan orang sebagian besar ketika berkaitan dengan urusan mubah (yang boleh, tidak haram, tidak wajib), akan tetapi lebih kepada kebiasaan misalkan. Tetapi ketika seorang memperhatikan berbagai jawanib atau aspek agama, maka dia akan menjaga sampai pun kepada kewibawaannya.

Seseorang barangkali meninggalkan sebuah tindakan dan sikap mubah, akan tetapi dia tahu bahwa tidak pantas orang yang memiliki kedudukan kemuliaan bersikap sama dengan orang lain yang tidak kenal dan tidak memiliki status itu. Demikian pula ketika seseorang berhubungan dengan masalah yang sensitif antara haram dengan mubah. Kita tahu bahwasanya ‘urf atau kebiasaan ini luas. Akan tetapi terkadang ada sebuah kondisi pada saat tindakan ini bisa masuk dalam ranah haram, akan tetapi bisa juga sebagiannya masuk dalam ranah yang halal atau mubah.

Orang yang berhati-hati jelas ideal. Dan orang yang berhati-hati adalah orang yang menghindarkan diri dari posisi yang berada pada pembatas itu. Apalagi seandainya seseorang sudah masuk dalam zona merah. Kondisi bukan lagi siaga tetapi bahkan bahaya. Maka Nabi صلى الله عليه وسلم pernah menyatakan:

فمن اتقى الشبهات استبرأ لدينه وعرضه

(Barang siapa yang berhati-hati menghindari dari hal-hal yang sifatnya rancu/syubhat/tidak jelas, dia telah menjaga agamanya).

Hadis Tentang Wanita dan Aurat

Pembahasan kita di awal kesempatan malam hari ini ada beberapa hadis, akan tetapi yang kita jadikan pemula karena kita sampai pada hadis yang berkaitan dengan masalah menggunakan pakaian seorang wanita, ketika wanita ini menjadi aurat. Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan:

المرأة عورة، فإذا خرجت استشرفها الشيطان

(Wanita adalah aurat. Apabila dia keluar, maka setan akan membuat dia semakin kelihatan menarik, mulia, dan seolah lebih istimewa dari yang halal).

Maka ketika seorang wanita keluar kemudian tidak menjaga dan memperhatikan batasan syariat, akan menjadi fitnah (godaan) bagi seluruh manusia. Kalau seandainya kita berbicara tentang seorang ayah, seorang kakak, seorang adik, anak, bahkan suami, minimalnya dia memiliki kecemburuan pada saat keluarga wanitanya menjadi tatapan, apalagi mangsa orang-orang yang bukan mahram dan menginginkan kejelekan. Maka dia akan melakukan langkah-langkah preventif atau hati-hati. Dia tidak ingin kerugian itu akan menghinggapi keluarganya sehingga dia terhina—والعياذ بالله—sampai ternoda.

Maka Islam betul-betul memelihara bagaimana seorang wanita akan menjaga kehormatannya. Dan tidak ada syariat apapun yang lebih menjaga kehormatan seorang wanita pada saat syariat berusaha menjaga bagaimana penampilan mereka. Ketika mereka akan melakukan perjalanan jauh, mereka perlu didampingi mahram. Ketika mereka akan berbicara dengan lawan jenis, maka mereka perlu dikawani dengan mahram. Ini merupakan langkah-langkah ideal dalam syariat untuk menjaga kehormatan mereka.

Ketika memang secara naluri wanita diciptakan sebagai sebuah hiasan atau perhiasan, di saat yang sama kita pernah membahas bahwa laki-laki tidak memiliki gangguan dan godaan yang lebih besar daripada wanita. Maka tantangan yang “klop” ini perlu dijaga agar jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kita berbicara tentang idealisme agama. Kita tidak sedang berbicara tentang realita terutama masa kini. Apalagi di sebuah tempat yang justru menjadi pusat ekonomi, politik, apalagi kepentingan dunia. Maka seperti kota besar misalkan, kita tidak lagi barangkali ingin agar masyarakat idealis dengan agamanya, akan tetapi kita akan prihatin ketika melihat realita kerusakan sudah semakin besar. Maka orang yang masih bersih dan terjaga dengan agamanya, kita tentu tidak ingin agar mereka masuk dalam situasi yang sudah sedemikian parah. Maka Islam sebagai solusi. Kalau dulu orang menjadikan agama sebagai alternatif terakhir, kita katakan ini keliru besar. Bahkan ketika seorang ini mulia, maka dia perlu mengangkat dan menjunjung tinggi agamanya.

Larangan Mendatangi Hammam (Pemandian Umum)

Kita lihat hadis yang pendek. Hadis yang nomor 116 diriwayatkan oleh At-Thabarani, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dari sahabat Ibnu Abbas رضي الله عنهما. Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan:

اتقوا بيتا يقال له الحمام

(Jauhi, waspadai, hati-hati kalian dari rumah yang namanya Hammam).

Hammam itu apa? Disebutkan artinya oleh para ulama syurah (penjelas) dari hadis-hadis Nabi صلى الله عليه وسلم. Al-Hammam adalah tempat umum yang digunakan oleh kaum laki dan perempuan untuk mandi. Tempat umum ini tidak ada di kota Hijaz. Hijaz waktu itu adalah Makkah dan Madinah. Sekarang pun masuk dari sekitaran Jeddah, Thaif, dan yang sekitarnya. Dulu Nabi صلى الله عليه وسلم tidak pernah mendengar ini, tidak pernah mengetahui. Tapi beliau sampaikan ketika beliau mendengar ada tempat umum untuk mandi.

Para sahabat sempat mengatakan, “Ya Rasulullah, إنها تذهب الوسخ (Ya Rasul, tempat-tempat ini bisa menghilangkan kotoran karena mandi).” Maka Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan:

فمن دخله فليستتر

(Barang siapa yang memang masuk ke tempat itu, maka hendaklah dia tetap menutup auratnya).

Kita tahu di beberapa tempat—dan kalau kita berbicara tentang pembagian wilayah dan area, biasanya wallahu a’lam kalau ini sejak zaman kapan dan apakah sekarang masih ada—tetapi ketika ana masih kecil, tempat yang banyak tempat pemandian atau untuk memang mereka bersih-bersih dan tiap hari rutinitas mereka mandi di situ (kayak semacam sumber tanah wakaf untuk mandi dan seterusnya), memang lebih banyak di pedesaan. Tetapi ini pun bisa sama di daerah perkotaan, ketika tempat itu mencakup sebuah kondisi orang yang masuk membuka aurat.

Ada riwayat lain dalam Sunan At-Tirmidzi diriwayatkan dari Aisyah رضي الله عنها hadis yang serupa:

إن نساء من أهل حمص

(Beberapa wanita dari penduduk Hims/Syam).

Syam itu sekarang di sekitaran Yordania, Lebanon, Suriah, dan Palestina. Mereka datang ke kota Madinah ketemu dengan Aisyah رضي الله عنها. Dikatakan دخلن على عائشة (Mereka bertemu/masuk menemui Aisyah). Maka Aisyah mengatakan:

أنتن اللاتي، أنتن اللاتي تدخلن نساءكن الحمامات؟

(Oh, kalian penduduk Syam ya? Kalian yang terbiasa menyuruh perempuan-perempuan kalian untuk masuk ke pemandian umum ini?).

سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: ما من امرأة تضع ثيابها في غير بيت زوجها إلا هتكت الستر بينها وبين ربها

(Aku pernah mendengar Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: “Tidaklah seorang wanita melepas bajunya di luar rumah suaminya melainkan dia telah mencap/merobek dan menghilangkan batas antara dia dengan Rabb-nya”).

Disebutkan oleh beberapa ulama artinya dia telah menghilangkan rasa malu dan batasan syari’inya dengan perintah Allah سبحانه وتعالى. Dalam penjelasan Al-Munawi رحمه الله, beliau mengatakan ini كناية عن خلع الحياء (simbol melepaskan rasa malu) bagi seorang wanita yang membuka auratnya, membuka bajunya di depan orang-orang asing yang bukan mahramnya. Dan وأما الستر لهم (dia tidak menutup aurat dan kehormatannya di depan orang lain).

Larangan Melihat Aurat Sesama Jenis

Kalaulah seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat sesama laki-laki. Dalam Sahih Muslim, Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan:

لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل، ولا المرأة إلى عورة المرأة

(Tidak boleh. Haram hukumnya. Seorang laki-laki melihat aurat laki-laki yang lain. Demikian pula seorang wanita tidak boleh. Haram hukumnya melihat aurat sesama perempuan).

ولا يفضي الرجل إلى الرجل في ثوب واحد، ولا تفضي المرأة إلى المرأة في ثوب واحد

(Tidak pula seorang laki-laki boleh untuk tidur atau menggunakan satu helai kain bersama tanpa ada penutup aurat di dalamnya).

Dia menggunakan sarung untuk berdua misalkan, atau menggunakan handuk untuk berdua, atau selimut berdua tanpa ada aurat yang tertutup sama sekali. Laki dan laki enggak boleh, haram hukumnya. Seorang wanita juga sama. Tidak boleh seorang wanita menggunakan pakaian bareng dengan seorang wanita dalam satu helai kain tanpa ada menutup aurat sama sekali. Ini haram hukumnya. Dalam Sahih Muslim disebutkan demikian.

Lalu bagaimana ketika seorang lelaki dengan seorang wanita campur? Kita katakan bahwa inti larangan ini merupakan larangan membuka aurat.

Konteks Melepas Pakaian di Luar Rumah

Kalau kita sekarang bertanya hadis tadi yang disebut oleh Aisyah رضي الله عنها, tetap hadis itu memang ada sebagian ulama melemahkan dan barangkali banyak yang melemahkan. Sebagian ulama menganggap hadis ini bisa dijadikan dalil untuk dijadikan pegangan. Seperti Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Az-Zawajir ‘an Iqtiraf Al-Kaba’ir. Beliau mengatakan bahwa hadis ini bisa dijadikan pegangan. Bahkan beliau mensahihkan bahwa larangan dan alasan kenapa tidak boleh seorang melepaskan pakaian di luar rumah suaminya, karena akan khawatir tersingkap auratnya. Sehingga seandainya dia bisa memastikan, menjamin bahwa auratnya tidak tersingkap ketika dia buka baju di luar rumah, maka tidak mengapa.

Contohnya misalkan ketika seorang datang ke rumah orang lain, ke rumah ibunya, mertuanya, atau di rumah kawannya sesama perempuan, kemudian dia masuk. Ini seperti yang saya pernah lihat beberapa rumah, di Indonesia barangkali jarang. Akan tetapi ketika kita di Arab Saudi melihat ada kebiasaan rumah yang besar mengkhususkan satu ruang untuk kamar tamu perempuan. Jadi tertutup dari semuanya pintu masuknya. Kemudian kamarnya luas, begitu masuk ditutup sudah pintu itu. Dan tidak mungkin anggota keluarga laki-laki melihat mereka atau perempuan. Tidak mungkin. Karena keluarga mereka pun akan menjaga cemburu mereka ketika suami mereka atau saudara laki-laki mereka melihat kepada tamu yang menjadi kawan perempuan mereka. Tidak mungkin.

Ketika sudah masuk, maka ada sampai tempat untuk apa? Melepaskan pakaian abaya yang hitam itu. Mereka lepas, biasanya di dalamnya mereka menggunakan pakaian lain seperti yang dipakai di rumah, pakaian untuk pesta, atau pakaian apapun. Tapi baju hitam itu hanya seperti jaket kalau kita gunakan seperti di Indonesia ya. Di Indonesia orang mungkin ketika hujan menggunakan jas hujan, ketika dingin menggunakan jaket. Tetapi di dalamnya ada pakaian yang biasa dipakai.

Ini perempuan-perempuan di Arab Saudi mereka menggunakan itu. Ketika mereka keluar ke masjid, ke pasar dan seterusnya, di dalamnya mereka menggunakan pakaian yang biasa dipakai di rumah. Kemudian ketika keluar saja mereka menggunakan pakaian yang hitam itu pun sebagai—bahkan hanya menutup. Ketika mereka ke rumah kawan maka mereka buka itu dan dalamnya sudah ada pakaian komplit entah formal nonformal. Maka demikian para ulama memberikan fatwa tidak masalah selama mereka aman dari penglihatan yang tidak mahram.

Demikian pula ketika seorang wanita masuk ke tempat berobat, dokter perempuan, atau dia masuk ke ruang olahraga dan olahraga itu tidak ada satu orang pun laki-laki yang boleh masuk dan tidak mungkin ada yang bisa menampilkan badan mereka keluar. Nah, ini merupakan langkah-langkah yang diambil oleh komunitas dan masyarakat di sana yang pernah kita lihat—meskipun sekarang sudah berubah misalkan wallahu a’lam. Akan tetapi ini merupakan salah satu kondisi tidak mengapa seorang wanita melepas pakaiannya ketika tidak ada orang lain yang akan dikhawatirkan melihat auratnya atau badannya dan seterusnya.

Akan tetapi ketika seorang wanita keluar kemudian akan kelihatan auratnya. Ini yang dimaksudkan dalam hadis ini. Dan kita tahu bahwa seorang wanita semakin sering keluar dan tidak menjaga maka semakin murah dia. Semakin murah, ketika buka aurat semakin biasa berhubungan dengan lawan jenis, kemudian rasa malunya hilang.

Kisah Rasa Malu dalam Al-Qur’an (Putri Nabi Syu’aib)

Kita pernah berbicara tentang wanita yang malu, ketika mereka tidak pernah bertemu dengan lawan jenis, berbicara apalagi sampai bergaul bebas. Dalam Al-Qur’an kisah Nabi Musa dengan dua wanita yang ditolongnya ketika mereka berusaha untuk mengambil air di sumur karena dua wanita ini menggembalakan kambing ayahnya yang sudah tua. Musa عليه الصلاة والسلام datang untuk membantu mereka.

“Ada apa kalian di sini? Kalian ingin ribut-ribut dengan laki-laki yang sama-sama kuat untuk mengambil air di sumur?”

قالتا لا نسقي حتى يصدر الرعاء وأبونا شيخ كبير

(Mereka menjawab: Kami tidak dapat mengambil air sampai para penggembala itu memulangkan ternaknya, sedang ayah kami adalah orang tua yang telah lanjut usianya).

Mereka enggak bakal bisa mengambil air di situ. Sampai orang-orang yang juga sama para penggembala ini selesai dari hajat mereka, mereka keluar dan pulang semua, maka baru kami bisa. Sedangkan orang tua kami, ayah kami sudah tua.

فسقى لهما

(Maka Musa عليه الصلاة والسلام membantu/memberi minum ternak dua wanita ini).

Beliau maju kemudian ambilkan air di apa namanya yang menjadi kebutuhan dua wanita ini. Setelah itu beliau istirahat di tepian dan dari rindangan yang ada dan beliau istirahat.

فجاءته إحداهما تمشي على استحياء

(Maka datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan dengan malu-malu).

Maka setelah selesai, salah satu dari wanita yang ditolong oleh Musa datang. Dia dalam Al-Qur’an disifati malu sekali. Dia untuk menemui Musa malu, tapi dia disuruh ayahnya. Dalam tafsirnya dikatakan:

غطت وجهها بثوبها

(Dia menutupi wajahnya dengan bajunya).

Jadi wanita ini yang disebutkan dalam Al-Qur’an dengan rasa malunya, bagaimana ketika dia menggunakan bajunya untuk menutupi mukanya begini. Dia datang kemudian mengatakan atau mengajak bicara Musa dengan menutup mukanya. Seorang wanita yang malu dia sampai menutup muka. Dan ini merupakan tradisi lama ketika seorang wanita memiliki fitrah dan naluri rasa malu yang lebih tinggi dari laki-laki dan mereka menampilkan itu sampai menutup mukanya. Dan ini tidak terbayang. Muka ditutup tapi yang lain dibuka. Ini mustahil. Dan ini menjadi lambang rasa malu.

Kemudian Ibnu Katsir رحمه الله, beliau menukil sebuah riwayat dari Umar bin Khattab رضي الله عنه yang disebutkan melalui tafsir Ibnu Abi Hatim. Dari Umar رضي الله عنه ketika menafsirkan rasa malu beliau mengatakan:

ليست بسلفع من النساء، ولا خرابة

(Seorang wanita yang pemalu adalah seorang yang bukan orang yang lantang, yang lancang, yang suka teriak-teriak dan membantah obrolan laki-laki yang bukan mahramnya).

Sehingga saking beraninya seorang wanita, dia bantah-bantah dengan laki-laki. Sekedar bertemu dengan lawan jenis saja, seorang wanita sudah pantasnya malu dia. Kemudian bukanlah seorang wanita yang malu yang sering keluar rumah, keluar rumah masuk, keluar rumah masuk.

Hilangnya Rasa Malu Karena Kebiasaan

Para ulama mengatakan bahwa rasa malu yang terpatri pada sebuah wanita atau seorang wanita ini akan bisa dilestarikan manakala dia menjaga dirinya. Semakin dia bebas maka dia akan kehilangan rasa malu. Sekedar itu pula. Dan itu terbukti ketika seorang wanita terbiasa untuk berhubungan dengan wanita saja, tidak pernah bertemu dengan laki-laki. Ketika bertemu dengan laki-laki maka dia akan malu luar biasa.

Saya pernah bercerita bahwa seorang wanita—bukan di masa lalu tetapi di masa sekarang—ketika menikah dengan suaminya. Suaminya ini teman ana, saya melihat sendiri dan dia cerita pengalaman pribadinya ketika bertemu dengan istrinya. Istrinya ini anak kesekian, kakaknya banyak dan perempuan. Ayah mereka sudah meninggal kemudian saudari-saudarinya perempuan semua. Ketika dia menikah dinikahkan oleh pamannya atau saudaranya. Tapi yang jelas mereka terbiasa hidup terpisah dari laki dan perempuan. Lalu mereka ketika bertemu dengan laki-laki lawan jenis (suami mereka), mereka malu sekali. Luar biasa.

Kawan saya cerita, “Istri saya satu pekan tidak berani melihat muka saya.” Sungkan, malu. Malu sekali, tidak pernah melihat laki-laki. Bahkan ibu mereka sudah puluhan tahun tidak pernah membuka mukanya, membuka cadar dari mukanya di depan menantu-menantu lakinya karena malu. Bukan karena sombong, kaku, atau egois, bukan. Tetapi karena malu, karena sudah terbiasa seperti ini. Ketika suaminya meninggal, maka dia tinggal di lingkungan perempuan saja. Tidak pernah berhubungan dengan laki-laki yang tidak ada kepentingan sama sekali. Maka rasa malu ini betul-betul kelihatan.

Bahkan salah seorang masyaikh yang mengajar kami dulu mengatakan—ini belum waktu yang lama—ketika keluarga orang Arab kedatangan tamu dan rumah mereka belum sebesar sekarang, seperti kalau kita bilang pakai bahasa anak-anak ibu kota “anak sultan”, orang bilang rumah-rumah mereka belum seperti rumah sultan ketika mereka menemukan minyak ya. Tapi mereka masih berada seperti masyarakat pada umumnya. Rumah sederhana. Ketika datang tamu maka keluarga perempuan tidak berani makan dan minum. Karena khawatir mereka kalau mereka makan dan minum, mereka membutuhkan ke kamar mandi. Nanti suara gemercik air dari kamar mandi terdengar tamu, mereka enggak suka, malu. Ini luar biasa. Ini belum lama. Salah seorang masyaikh kami yang sudah sepuh beliau mengatakan ini belum lama. Belum lama ini kita tidak berbicara dengan masa lalu yang terlalu lama. Bukan, kata Mas kemarin-kemarin ini saja ketika Saudi masih “apa adanya”.

Artinya kalau kita berbicara rasa malu seperti ini, maka membuka aurat akan semakin parah. Mereka akan jauh sekali. Dan inilah ideal dan kesempurnaan syariat kita. Seorang wanita semakin membuka bajunya, semakin membuka auratnya, semakin murah dia. Maka kita bisa menilai wanita yang mau dibayar kemudian dia buka auratnya bahkan dihalalkan kehormatannya karena uang, dengan seorang wanita barangkali dengan nominal rupiah dan dolar sekalipun dia tidak dibayar dengan itu dan dia tidak punya itu. Tetapi dia punya kehormatan apalagi agamanya. Maka ini tidak bisa dibandingkan. Sama sekali tidak bisa dibandingkan.

Seorang wanita yang tinggal di ujung kota, ujung desa, dia kenal agamanya, dia menjaga kehormatannya, tidak dikenal. Pakaian pun apa adanya, tetapi dia menjaga kehormatannya. Rasa malunya masih sempurna. Apakah disamakan dengan itu yang biasa naik kendaraan mewah ketemu dengan siapapun, “Eh, kamu anu iya, Pak,” disamakan dengan itu? Maka Nabi صلى الله عليه وسلم pernah sampaikan ini.

Nabi صلى الله عليه وسلم menyampaikan bahwa tidak pantas seorang wanita melepas pakaiannya sampai dia kembali ke rumahnya. Dan memang kita sebutkan tujuannya adalah agar jangan sampai aurat dia terbuka di tempat yang umum. Dan kalau kita berbicara tentang pemandian, ini kita konteksnya umum tidak khusus perempuan, laki pun demikian. Nabi صلى الله عليه وسلم makanya mengatakan فمن دخله فليستتر (Orang yang masuk hendaklah dia menutup auratnya).

Kita bayangkan kolam renang. Karena bayangan Hammam bukan hanya sekedar tempat untuk mandi, tapi untuk yang itu berair-air, membersihkan. Lalu ada orang masuk ke situ dan—subhanallah—ditambah dengan peraturan yang semakin tidak jelas dan menjauhkan dari agama. Tidak boleh masuk ke kolam renang menggunakan pakaian tertutup, harus dicopot bajunya atau pakaian khusus renang yang sangat mepet dan menampilkan lekuk badan. Lalu dicampur antara laki dan perempuan tidak dibatasi sama sekali. Lalu kita melihat pembicaraan-pembicaraan yang sudah lebih dari yang kita bayangkan ya. Ada orang yang memang sampai bermaksiat di tempat-tempat umum seperti itu.

Apakah kebayang ada seorang wanita ketika dia berenang di tempat umum lalu dia menggunakan jilbabnya, menutup anggota badannya dengan pakaian yang bisa menjaga dia dari pandangan orang-orang yang bukan mahram? Kalau seandainya ada tempat renang khusus untuk wanita, maka ini bagus, sekalipun dengan dijamin dan kepastian bahwa tidak ada laki-laki masuk misalkan. Ini penjaga mereka. Tapi kalau seandainya tidak, maka sebenarnya wanita yang tidak bisa berenang atau tidak bisa mengunjungi tempat-tempat seperti itu lebih terhormat.

Kalaupun ada laki-laki yang masuk ke tempat seperti itu, maka tetap dianjurkan dan diminta untuk menutup auratnya. Adapun dia sampai buka aurat maka masuk dalam larangan yang kita bahas. نسأل الله السلامة والعافية. Kita berada di zaman yang memang kalau kita berbicara tentang agama seolah kita menjadi makhluk asing. Maka alhamdulillah yang menjadikan kita termasuk orang yang asing. Dan ini salah satu contoh keterasingan itu. Bukan sekedar orang aneh, akan tetapi inilah bentuk dari sekian serpihan keterasingan kaum muslimin dengan berbagai ajarannya. Kamu ini sedikit-sedikit disalahkan semuanya. Kita katakan, “Ya subhanallah, bukan karena sedikit-sedikit disalahkan, tetapi kenapa sekian banyak orang-orang tidak mengenal agamanya?” والله المستعان.

Tiga Hadis Tentang Doa Orang Terzalimi

Baik, ini hadis yang pertama. Kemudian pada hadis berikutnya kita membahas sekaligus tiga hadis. Dan hadis ini sudah kita bahas pada pertemuan sebelumnya di awal pembahasan tentang bahaya kezaliman. Dan sekarang hadis ini adalah salah satu dari beberapa lafaz yang berkaitan dengan larangan dan ancaman untuk orang yang zalim. Dulu pernah kita sampaikan hadis Ibnu Abbas رضي الله عنهما:

واتق دعوة المظلوم فإنه ليس بينها وبين الله حجاب

(Hati-hati kalian dari doa orang yang terzalimi, teraniaya karena doa mereka tidak ada batasan, tidak ada hijab dengan Allah سبحانه وتعالى. Artinya Allah akan mengabulkan langsung doa mereka).

Baik. Tiga hadis: 117, 118, 119. Kita lihat hadis yang pertama. 117 diriwayatkan oleh At-Thabarani (Mu’jam), kemudian Adh-Dhiya Al-Maqdisi dalam kitab Al-Mukhtarah dari Khuzaimah ibn Tsabit رضي الله عنه. Rasul صلى الله عليه وسلم bersabda:

اتقوا دعوة المظلوم فإنها تحمل على الغمام

(Hati-hati kalian dari doanya orang yang terzalimi/teraniaya. Karena doa itu akan diangkat di atas awan).

Ada sebagian ulama mengatakan ini diartikan Ghamam dengan Sahab. Sahab artinya bentuk banyak dari Ghamam. Dua-duanya artinya adalah awan, gumpalan putih. Baik ada air atau tidak ada air itu namanya Ghamam atau Sahab. Bahkan Al-Munawi رحمه الله menyebutkan ada sebagian tafsiran Al-Munawi atau lainnya dari ulama yang mensyarah hadis ini mengatakan, ada yang menafsirkan Al-Ghamam adalah sebuah gumpalan putih yang terletak di atas langit ketujuh. Kalau gumpalan putih ini hancur, maka langit yang tujuh akan binasa dan hancur lebur.
Ini Ghamam ini lebih dari sekedar awan, akan tetapi dia adalah gumpalan awan khusus yang letaknya jauh di atas langit. Langit yang kelihatan kita ini adalah langit yang dikatakan Sama’ud Dunya (langit dunia). Di atasnya masih ada langit ke berikutnya, berikutnya. Kedua, 3, 4, 5, 6, 7. Dan di atasnya lagi ada Ghamam. Di antara firman Allah سبحانه وتعالى:

ويوم تشقق السماء بالغمام ونزل الملائكة تنزيلا

(Dan ingatlah pada hari kiamat, ketika langit pecah belah mengeluarkan kabut putih/ghamam…).

Ini pada hari kiamat. Ingatlah ketika langit-langit itu terbelah. Terbelah dengan apa? Dengan Ghamam. Nah, sehingga sebagian ulama mengatakan dari tafsir ayat ini bahwa Ghamam yang ada di atas langit ketujuh itu kalau seandainya dia jatuh maka akan membelah langit-langit yang ada sehingga kiamat.

Baik, hadis yang kita baca menunjukkan tentang seorang yang doanya diijabah oleh Allah عز وجل. Doanya akan diangkat di atas Ghamam itu. يقول الله عز وجل (Allah berfirman):

وعزتي وجلالي لأنصرنك ولو بعد حين

(Demi kekuatanku/kemenanganku/kemuliaanku dan keagunganku. Aku pasti akan membelamu. Aku akan membantu dan menolongmu. Meskipun itu masih waktu yang jauh).

Waktu yang lama, tetapi aku pasti akan menolong kamu ketika orang yang teraniaya berdoa kepada Allah سبحانه وتعالى.

Disebutkan di dalam surah Yunus ketika Nabi Musa berdoa kepada Allah سبحانه وتعالى:

ربنا إنك آتيت فرعون وملأه زينة وأموالا في الحياة الدنيا… ربنا اطمس على أموالهم واشدد على قلوبهم فلا يؤمنوا حتى يروا العذاب الأليم

(Ya Rabb, Engkau memberikan keleluasaan, kekuasaan, kelapangan kepada Firaun dan bala tentaranya… Ya Allah hilangkan harta mereka. Mereka ini punya kekayaan. Engkau buka mereka dengan berbagai perhiasan, harta, kekuasaan untuk menyesatkan orang dari jalan-Mu, ya Allah. Ya Allah, hilangkan harta mereka, hancurkan mereka sehingga mereka tidak beriman sampai mereka mati).

Kemudian disebutkan pada ayat berikutnya:

قال قد أجيبت دعوتكما فاستقيما

(Allah berfirman: Sesungguhnya telah diperkenankan permohonan kamu berdua, sebab itu tetaplah kamu berdua pada jalan yang lurus).

Kalian aman, doa kalian terkabul. Dari sejak Nabi Musa عليه الصلاة والسلام berdoa dengan doa itu dengan akhirnya ditenggelamkan Firaun. Ada sebagian ahli tafsir mengatakan—dengan ya tafsir diambil dari beberapa sumber—dikatakan bahwa kisaran 40 tahun baru doa itu dikabulkan oleh Allah سبحانه وتعالى. Firaun hancur tenggelam dan mati tidak bisa melawan lagi. Ya, setelah dengan kesombongan, kekuasaan, dan juga pembangkangan terhadap dakwah Musa عليه الصلاة والسلام sampai akhirnya binasa, mati di laut tenggelam. Antara doa Nabi Musa dengan ditenggelamkannya Firaun 40 tahun. Artinya meskipun jauh ke depan ancaman Allah ketika ada orang teraniaya berdoa, maka Allah عز وجل mengatakan pasti akan ditolong orang yang teraniaya tadi.

Baik. Ada juga hadis yang serupa diriwayatkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah. Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan:

ثلاثة لا ترد دعوتهم

(Ada tiga golongan yang tidak akan ditolak doanya oleh Allah عز وجل).

Di antaranya adalah:

  1. الصائم حتى يفطر (Orang berpuasa sampai dia berbuka).
  2. والإمام العادل (Imam/Pemimpin yang adil).
  3. ودعوة المظلوم (Dan doanya orang yang terzalimi/orang yang teraniaya).

تحمل على الغمام وتفتح لها أبواب السماء

(Doanya diangkat di atas Ghamam seperti yang kita sebutkan tadi. Kemudian pintu langit dibuka).

Pintu langit dibuka oleh malaikat sehingga disampaikan kepada Allah سبحانه وتعالى dan sampai kepada Allah. Lalu Allah akan berfirman dengan yang sama dengan hadis ini. Ini menunjukkan bahwa orang ketika terzalimi dia berdoa kepada Allah apapun akan didengar dan dikabulkan.

Hadis yang nomor berikutnya 118. Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan:

اتقوا دعوة المظلوم فإنها تصعد إلى السماء كأنها شرارة

(Hati-hati kalian dari doanya orang yang terzalimi. Karena doa orang terzalimi itu akan naik ke langit seperti Syararah).

Syararah itu artinya barang yang dibakar, maka serpihan-serpihannya akan beterbangan ke mana-mana karena dibakar oleh api. Entah kayu bahkan daging atau apa. Ketika dibakar dengan api yang berkobar maka serpihan dari barang itu akan terlempar-lempar dan apa namanya? Beterbangan. Ini namanya Syararah. Dikatakan demikian karena panas dan lemparannya memang kadang-kadang cepat sekali. Doa orang terzalimi seperti itu, beterbangan dia dan memang akan diangkat oleh Allah سبحانه وتعالى ke langit. Para ulama ketika menjelaskan hadis ini, Al-Munawi رحمه الله mengatakan artinya Allah سبحانه وتعالى akan menerima doa orang itu dan tidak menolak.

Hadis yang ke-119 justru menunjukkan bahwa sekalipun orang yang berdoa tidak beriman bahkan tidak menjadi orang yang saleh, ketika dia teraniaya maka doanya akan didengar oleh Allah سبحانه وتعالى. Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan dalam Musnad Imam Ahmad kemudian Musnad Abi Ya’la dan Adh-Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Mukhtarah. Dalam hadis dikatakan:

اتقوا دعوة المظلوم وإن كان كافرا، فإنه ليس دونها حجاب

(Hati-hatilah kalian dari doa orang teraniaya/terzalimi, meskipun yang berdoa itu orang kafir. Karena doa orang yang terzalimi tidak ada hijab pemisah antara Allah سبحانه وتعالى dengan doa orang yang terzalimi tadi).

Meskipun orang kafir. Seorang ulama mengatakan bukan berarti Allah cinta dengan kekufurannya, akan tetapi Allah cinta keadilan. Dan Allah perintahkan keadilan. Sebagaimana Allah سبحانه وتعالى memiliki sifat adil. Maka siapapun akan mendapatkan haknya. Hadis ini hasan. Dalam Musnad Imam Ahmad juga disampaikan:

دعوة المظلوم مستجابة وإن كان فاجرا، ففجوره على نفسه

(Doa orang terzalimi itu akan dikabulkan oleh Allah meskipun dia orang yang jelek/fajir, orang yang banyak maksiatnya. Karena kemaksiatan dia itu berkaitan dengan dia sendiri).

Dia akan pertanggungjawabkan nanti. Tetapi masalah dia dizalimi, maka hukuman untuk orang yang zalim ini akan tetap berlaku. Ya, dia menyalahi kepada orang yang tidak beriman atau tidak saleh, ahli ibadah. Yang disalahin, yang dizalimi, yang dianiaya adalah orang tidak pernah salat misalkan, pun demikian. Ternyata Allah akan menjaga hak mereka. Allah betul-betul adil. Sehingga para ulama mengatakan bahwa kezaliman menjadikan sebab doa orang yang teraniaya dan dizalimi ini dikabulkan Allah سبحانه وتعالى.

Sekalipun orang kafir, hadis yang ke-119 menunjukkan bahwa orang kafir pun dia bisa berdoa kepada Allah. Ya, kalau dia misalkan minta kepada Allah سبحانه وتعالى maka doa itu akan dikabulkan. Adapun firman Allah:

وما دعاء الكافرين إلا في ضلال

(Tidaklah doa orang kafir akan bermanfaat kecuali akan sia-sia/sesat).

Ini para ulama menafsirkan ini artinya adalah doa orang kafir ketika mereka minta dikeluarkan dari api neraka. Ini yang tidak ada manfaatnya dan ini pada hari kiamat nanti. Adapun orang kafir yang dizalimi kemudian dia mendoakan orang yang menzalimi agar hancur berantakan maka Allah عز وجل masih akan memberikannya. Ini kalau orang tidak beriman bagaimana dengan orang beriman? Orang yang beriman meskipun dia tidak saleh, banyak maksiatnya kalau dia dizalimi, dia pun bisa berdoa dan Allah عز وجل akan kabulkan. Apalagi ketika seorang menzalimi orang beriman dan orang yang saleh, maka doanya akan lebih dekat kepada Allah سبحانه وتعالى ketika dia minta agar orang yang menzalimi dihabiskan.

Doa Keburukan Bagi Penzalim

Kita sampaikan dulu ketika ada para ulama yang memiliki dua pendapat yang mengatakan bahwa berdoa dengan balasan yang lebih besar dari kezaliman yang dilakukan. Ini sebagian ulama mengatakan tidak boleh orang dipukul, lalu orang yang dipukul ini berdoa, “Ya Allah jadikan orang ini terbunuh.” Misalkan ini pukul kok dibalas dengan pembunuhan. Sebagian ulama mengatakan tidak boleh karena ini lebih besar dengan keumuman firman Allah:

وإن عاقبتم فعاقبوا بمثل ما عوقبتم به

(Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu).

Kalau kalian ingin betul-betul membalas, maka balas setimpal seperti yang kalian terima. Aniaya yang kalian terima tadi. Ya, ini sebagian ulama mengatakan demikian. Tapi sebagian ulama yang lain mengatakan boleh karena dia tidak melakukan tindakan pembalasan apapun selain berdoa. Kalau Allah عز وجل akan kabulkan maka ini adalah kewenangan Allah سبحانه وتعالى dan dia tidak melakukan apa-apa selain berdoa.

Maka saya pernah ceritakan dulu ketika ada orang yang dia ingin mengurus berkas datang kantor Pemda, kemudian dia ingin mengurus berbagai masalahnya ternyata pegawai ini bukan hanya sekedar tidak membantu, bahkan dia merobek kertas itu. Maka orang yang sedang mengajukan permasalahan ini berdoa, “Ya Allah, sebagaimana dia menyobek-nyobek kertasku, jadikan badannya terobek-robek juga.”

Dan ternyata orang itu kecelakaan gak lama kemudian, badannya hancur sampai tidak bisa diangkat. Sampai beberapa pihak berwenang seperti tim kesehatan maupun keamanan menyediakan plastik khusus untuk mengambil potongan-potongan badan karena sudah tidak bisa lagi untuk diangkat seperti manusia normal. Artinya ini belum tentu juga orang tadi yang mendoakan karena memang ini urusan gaib. Apakah doa itu betul-betul pasti didoakan atau tidak atau dikabulkan Allah. Tetapi bisa jadi juga ada orang lain yang terzalimi dan berdoa. Bisa jadi semuanya.

Dan dulu pernah kita sampaikan bahwa Saad bin Abi Waqqas رضي الله عنه sampai berdoa kepada Allah ketika dituduh dia tidak bisa adil dalam urusan kepemimpinannya. Salatnya dituduh tidak baik, tidak menyelesai, tidak sesuai dengan sunah. Maka beliau berdoa, “Ya Allah, orang yang nuduh ana ini kalau seandainya dia bohong, dia pengin mencari muka, pengin pujian orang-orang, maka ya Allah panjangkan umurnya dan terus biarkan dia dalam keadaan miskin dan cerumuskan dia ke dalam fitnah wanita.”

Dan subhanallah Allah عز وجل seolah mengabulkan langsung doa itu. Ini periwayat kisah ini mengatakan, “Aku melihat orang itu قد سقط حاجباه على عينيه من الكبر (sampai alisnya menutupi kelopak matanya karena dia tua),” rambutnya panjang tapi ternyata dia orang yang miskin dan dia suka menggoda perempuannya dengan ketuaan yang seperti itu. Lalu kalau dia ditanya dia mengatakan:

شيخ كبير مفتون أصابتني دعوة سعد

(Aku adalah orang tua yang habis kena fitnah/bencana, terkena doanya Saad).

Dia pun merasa itu. Dan kisah lain seperti Said bin Zaid رضي الله عنهما ketika dituduh merubah batas tanah lalu beliau berdoa, “Ini orang menuduh ana, memfitnah ana merubah batas tanah bahkan diviralkan dan dilaporkan ke pemerintah.” Padahal beliau tidak apa-apa, tidak melakukan apapun. Maka beliau berdoa, “Ya Allah, seandainya wanita ini berdusta, maka buat dia buta dan masukkan ke dalam atau bunuh dia di tanahnya sendiri.” Dan subhanallah, tidak berapa lama ternyata wanita itu buta, kemudian dia ketika berjalan di kebunnya masuk ke sumurnya kemudian meninggal. Hadisnya sahih.

Dan ini menunjukkan bahwa doa orang terzalimi berbahaya sekali. Az-Dzahabi رحمه الله menyebutkan kisah-kisah yang tidak sedikit di kitab rangkaian dosa-dosa besar (Al-Kaba’ir). Intinya ini merupakan ancaman untuk orang yang melakukan kezaliman. Tidak akan dibiarkan oleh Allah. Allah mengatakan لأنصرنك ولو بعد حين (Aku pasti akan tolong engkau orang yang memiliki doa karena terzalimi ini. Aku akan pasti tolong dia meskipun di waktu yang lama). Dan untuk orang-orang yang zalim, jangan disangka bahwa kezaliman yang ditutupi dengan kezaliman yang lain saat ini selesai dan nanti akan dilupakan banyak orang karena Allah عز وجل tidak lupa ya. Karena semua tercatat dan Allah سبحانه وتعالى tidak tidur.

Hadis Tentang Mihrab dan Tasadur

Baik, terakhir hadis yang kita akan kaji malam hari ini adalah hadis yang ke-120. Diriwayatkan oleh At-Thabarani, Al-Imam Al-Baihaqi dari hadis Abdullah bin Amr رضي الله عنهما, Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

اتقوا هذه المذابح (يعني المحاريب)

(Hindari, waspadailah kalian dari Al-Madzabih yang diartikan dengan Al-Maharib).

Maharib jamaknya Mihrab. Apakah berarti ini larangan untuk membuat mihrab di dalam masjid? Sebagian ulama memahami itu. Memahami apa adanya termasuk yang dipahami oleh penulis kitab ini. Bukan Syaikh Albani. Syaikh Albani hanya memilah dan memilih hadis yang lemah dan yang sahih. Akan tetapi penulis asal dari kitab Al-Jami’ Ash-Shaghir yaitu Al-Imam Jalaluddin As-Suyuthi رحمه الله yang meninggal tahun 911 Hijriah. Beliau mengatakan bahwa ini ada larangan membuat mihrab yang ada di masjid-masjid kaum muslimin. Beliau katakan bahwa mihrab itu tidak ada di zaman Nabi صلى الله عليه وسلم. Ada mulai masjid diberi mihrab sejak di abad kedua. Ini menurut As-Suyuthi رحمه الله. Lalu beliau mengatakan kaum muslimin gak ngerti bahwa ini dilarang. Lalu beliau menyebutkan hadis ini sebagai bentuk pelarangan.

Baik. Sebagian ulama mengatakan bahwa Maharib atau Mihrab ini tidak selalu diartikan dengan mihrab masjid, akan tetapi mihrab secara luas artinya di bagian depan. Secara bahasa mihrab itu adalah bagian depan. Seperti misalkan rumah, rumah punya mihrab. Apa mihrabnya? Emperan depan. Itu namanya mihrab. Dalam Al-Qur’an:

كلما دخل عليها زكريا المحراب

(Setiap Zakaria masuk untuk menemui Maryam di mihrab).

Ketika Zakaria ingin bertemu dengan Maryam di mihrab ya, mihrab itu apa? Disebutkan mihrab adalah sebuah rumah tertutup di dekat musalanya atau di depan rumahnya. Nah, mihrab atau kamar yang ditutup ini, inilah namanya mihrab untuk masuk ke rumah inti. Nah, sehingga dikatakan bahwa mihrab adalah bagian depan. Mihrab adalah bagian depan. Nah, tapi yang dimaksudkan mihrab di sini apakah bagian depan bangunan? Lebih umum dari itu.

Maka Al-Munawi رحمه الله dalam syarah Al-Jami’ Ash-Shaghir, beliau mengatakan bahwa penulis yaitu As-Suyuthi beliau lebih memilih apa adanya. Tetapi mestinya kalau dinukil dari perkataan para ulama ahli hadis dan bahasa sekaligus, mereka mengatakan mihrab ini lebih umum, bukan sekedar masalah fisik akan tetapi masalah sopan santun dan adab dalam bermajelis. Ketika seorang gak berada dalam majelis, lalu ada orang yang betul-betul maju di depan, pengin tempat terhormat dan seterusnya, maka ini yang dilarang.

اتقوا هذه المذابح

(Hati-hati dari tempat-tempat yang memang pengin tasadur/tampil di depan).

Menampilkan maju, biar orang kenal dia dan seterusnya. Artinya ini adalah larangan seorang untuk pengin sombong atau pengin tampil, pengin populer, pengin dikenal banyak orang dan seterusnya. Ini yang dijadikan pelajaran. Wallahu a’lam. Sebagian ulama mengatakan, “Adapun masjid yang memiliki mihrab, maka sekalipun belum ada di Masjid Nabawi di saat Nabi صلى الله عليه وسلم dan para sahabat, akan tetapi apakah keberadaannya menjadi sebuah larangan?”

Pada saat kaum muslimin mereka banyak yang menggunakan—intinya mihrab yang ada pada hadis ini lebih pada masalah tasaddur atau mengambil posisi di depan majelis orang yang pengin selalu dikenal dan seterusnya. Ee adapun masalah mihrab tadi kita sudah sebutkan bahwa sebagian ulama memahami apa adanya. Sebagian ulama seperti Al-Munawi رحمه الله dan lainnya mengatakan bukan masalah mihrab masjid.

والله أعلم بالصواب. Semoga yang kita pelajari ini ada manfaatnya. Kurang lebihnya mohon maaf. وصلى الله على عبد الله ونبيه محمد وعلى آله وصحبه وسلم.


Sesi Tanya Jawab

Pertanyaan 1: Wanita Berenang di Tempat Khusus Wanita

Baik Ustaz. Kita akan angkat satu pertanyaan dari pesan singkat yang sudah masuk Ustaz. Dari penanya kita Ustaz di Jakarta. Ustaz, bagaimanakah jika… Ustaz afwan, apakah kalau akhwat berenang yang khusus akhwat terancam juga membuka tabir antara dia dan Rabb-nya juga? Ustaz silakan, Ustaz.

Jawaban:

Tadi kita sebutkan dalam syarah hadis ini bahwa rasa malu atau dia menghilangkan kehormatannya di depan Allah سبحانه وتعالى. Dalam hadis ini merupakan penekanan bahwa ancaman dan larangan ini berlaku pada saat dia membuka auratnya. Adapun ketika dia bisa menjamin, memastikan bahwa tempat yang digunakan untuk membuka bajunya adalah tempat yang aman, terlindung dari kemungkinan auratnya terlihat, maka tidak mengapa. Insyaallah seperti tadi ketika kita sebutkan contoh-contohnya, datang ke rumah orang lain meskipun sang dibuka kerudungnya tapi di antara wanita sendiri. Maka tidak mengapa seperti itu.

Masuk kolam renang. Kalau seandainya dia bisa menjaga aurat badannya, maka tidak mengapa. Dia menggunakan pakaian tertutup kemudian dia berenang. Ya. Kemudian di depannya wanita semuanya tidak ada laki-laki sama sekali. Tidak ada CCTV, tidak ada yang satpam yang nyelonong masuk melihat dan seterusnya. Maka tidak mengapa seperti itu. Dan tetap juga mereka menjaga auratnya, bukan menggunakan pakaian yang membuat anggota badannya apa? Terlihat semua. Ini meskipun sesama wanita tetap tidak boleh untuk memperlihatkan auratnya. والله أعلم بالصواب.

Pertanyaan 2: Mahram Anak Tiri/Anak Bawaan

Na’am ustaz jazakumullah khairan barakallahu fikum atas jawaban yang telah disampaikan ustaz. Dan kita akan coba kembali berikan kesempatan kepada penanya melalui telepon di 021-8236543. Kami persilakan ya. Silakan bagi yang terhubung kami persilakan. Baik kita angkat pertanyaan melalui pesan singkat Ustaz dari chat WA.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustaz. Ustaz, izin bertanya, bagaimana hukum anak tiri anak bawaan suami terhadap istri? Apakah anak tersebut mahram bagi istri, Ustaz? Syukran. Jazakallah khairan. Barakallahu fikum. Dari Abu Salaman di Teng.” Silakan, Ustaz.

Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Jazakumullahu khairan. Iya, anak angkat bukan siapa-siapa ya. Anak angkat ini adalah orang lain. Kecuali kalau memang dari awal dia adalah mahramnya. Kalau seandainya memang dia keponakan yang diangkat atau dia adalah orang yang masih ada saudara sepersusuan tapi jauh misalkan, maka tidak mengapa. Tetapi kalau tidak ada hubungan nasab dan sepersusuan, maka sebenarnya anak angkat orang lain.

Ketika dia sudah besar dan dewasa, masuk usia baligh, maka dia tidak mahram. Ya, ketika orang mengangkat anak laki-laki misalkan, maka ketika dia besar, dia tidak mahram dengan istri yang mengasuh, istri yang mengangkat dia. Demikian pula kalau anaknya adalah perempuan ketika sudah besar, maka dia tidak mahram dengan orang yang mengangkat laki-laki yang mengangkat dia dan mengasuh kemudian yang menjadi kepala rumah tangga di situ. Sehingga nanti dia wajib juga untuk tidak boleh berkhalwat, menyendiri dengan bapak asuhnya. Kemudian juga tidak boleh membuka auratnya. Dia tetap harus berjilbab di rumah itu menggunakan pakaian seperti depan orang yang tidak mahram seperti itu. والله أعلم بالصواب.

Pertanyaan 3: Hadis Asma Membonceng Unta Nabi

Na’am Ustaz jazakumullah khairan. Barakallah fikum ustaz. Jawaban yang telah diberikan, Ustaz. Dan kita akan berikan kesempatan kembali kepada Anda yang ingin bertanya di 021-8236543. Kami persilakan yang sudah terhubung ya. Silakan. Baik, kembali terputus. Na’am kembali Ustaz dari penanya kita di Makassar dengan Ummu Sa’ad.

“Ustaz izin bertanya tentang hadis Rasul صلى الله عليه وسلم yang menawarkan kepada Asma untuk dibonceng di atas unta Rasul صلى الله عليه وسلم. Apakah ini kekhususan bagi beliau akan bolehnya memboncengi wanita yang bukan mahram ustaz? Apakah hadis ini turun pada saat belum diwajibkan hijab bagi muslimah? Mohon ustaz berikan penjelasan dan terima kasih atas penjelasannya. Jazakumullah khairan.” Silakan, Ustaz.

Jawaban:

وجزاكم الله خيرا. Iya. Hadis ini sahih. Akan tetapi para ulama mengatakan demikian. Sebagian ulama mengatakan ini adalah kekhususan dari Nabi صلى الله عليه وسلم. Bahkan seperti Nabi صلى الله عليه وسلم menginap di rumah seorang wanita seperti Ummu Sulaim. Beliau nginap sampai air keringatnya diperas oleh Ummu Sulaim. Kemudian ketika beliau datang ke seorang wanita Ansar lalu sampai di sana ternyata suaminya tidak ada.

أين زوجك؟ قالت: ذهب يستعذب لنا الماء

(Mana suamimu? Dia menjawab: Suamiku sedang pergi untuk mengambilkan air).

Maka Nabi صلى الله عليه وسلم dipersilakan di rumahnya. Nah, ini sebagian ulama mengatakan ini adalah kekhususan untuk Nabi صلى الله عليه وسلم. Tetapi sebagian ulama lain mengatakan bukan kekhususan. Tapi bisa jadi Nabi صلى الله عليه وسلم ada hubungan khusus dengan Ummu Sulaim seperti saudara sepersusuan atau ada masih hubungan yang lainnya. Kemudian ini menunjukkan bahwa para ulama memperhatikan masalah mahramiah. Masalah ini mahram atau bukan mahram. Yang kedua, mereka juga memperhatikan apakah ini boleh atau tidak boleh.

Kemudian yang ketiga kita katakan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم tidak jadi memboncengkan Asma. Nabi صلى الله عليه وسلم tidak jadi memboncengkan Asma. Sehingga tidak mesti dijadikan itu dalil bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم membolehkan bonceng laki yang tidak mahram dengan yang lawan jenis. Ya, karena sangat mungkin sekali ketika Nabi صلى الله عليه وسلم akhirnya ketika akhirnya Asma mau naik, lalu Nabi صلى الله عليه وسلم turun. Nabi صلى الله عليه وسلم turun kemudian Asma naik. Itu sangat mungkin.

Ini seperti kejadian Aisyah رضي الله عنها ketika beliau ketinggalan pasukan dan Shafwan Ibnu Mu’atthal رضي الله عنه datang untuk menyisir barangkali ada yang tertinggal dan ternyata ada Aisyah tertinggal. Maka Shafwan Ibnu Mu’atthal رضي الله عنه استرجع (mengucap إنا لله وإنا إليه راجعون). Kemudian beliau turun. Beliau turun mempersilakan Aisyah naik kemudian dituntun. Tidak ada riwayat bahkan menunjukkan bahwa mereka berboncengan. Bahkan dalam riwayat itu dikatakan Aisyah mengatakan sendiri, “Shafwan tidak ngajak aku bicara blas sama sekali.” Artinya itu mungkin ya mungkin untuk apa namanya? Nabi صلى الله عليه وسلم yang memang hubungannya ipar dengan Asma untuk memboncengkan. Tapi bukan memboncengkan artinya turun kemudian menuntun. Itu mungkin sekali.

Kemudian Asma رضي الله عنها beliau mengatakan, “Aku ingat kecemburuan suamiku Zubair bin Awwam رضي الله عنه.” Maka ketika sampai di rumah, Zubair bin Awwam رضي الله عنه ceritain. Maka Zubair mengatakan, “Demi Allah, sungguh kamu keluar dan kelihatan dengan apa membawa apa tempah atau apa namanya ini, tab… apa namanya nampan yang berisi makanan-makanan kuda yang itu dari nawat ya, dari biji kurma. Ini lebih membuat aku cemburu dari sekedar kamu diajak naik gitu. Itu sudah membuat aku cemburu. Kok kamu naik? Wah, lebih cemburu lagi.”

Artinya begitu. Bukan seperti dipahami bahwa lebih baik kamu naik daripada kamu ngangkat-ngangkat begini. Wallahualam. Bukan itu yang ana pahami ya. Jadi, Zubairul Awwam seorang pencemburu, dia mengatakan bukan hanya sekedar kamu ini akan dibonceng oleh Nabi صلى الله عليه وسلم aku cemburu. Bahkan kamu kelihatan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم dan para sahabat sedang ngangkat aja aku sudah cemburu. Begitu, bukan berarti malah oh naik-naik aja begitu. Nah, intinya ini tetap seorang berhati-hati dalam masalah berhubungan dengan lawan jenis dan bukan mahram. Dan wallahu a’lam ana belum pernah mendengar dari seorang ulama yang membolehkan laki dan perempuan boncengan dalam kendaraan yang menempel seperti itu. والله أعلم بالصواب.

Pertanyaan 4: Keadilan Bagi Orang Kafir yang Terzalimi

Ustaz jazakumullah khairan. Barakallahu fik atas jawaban yang telah antum sampaikan, Ustaz. Kita angkat kembali dari penanya di 021-8236543. Kami persilakan kepada Anda yang telah terhubung. Baik, kita angkat pertanyaan yang terakhir di perjumpaan kita malam hari ini melalui chat WA.

“Ustaz, apakah Allah Subhanahu wa taala akan membalas kezaliman orang terhadap orang lain walaupun dia adalah orang kafir? Ustaz, bagaimana jika ada orang kafir yang dizalimi lalu dia berdoa kepada Tuhannya yang bukan kepada Allah Subhanahu wa taala? Apakah Allah juga mengabulkan permohonan orang yang dizalimi ini, Ustaz? Dan sebagaimana juga banyak cerita orang-orang kafir yang dizalimi oleh orang kafir yang lain, maka kemudian orang kafir yang menzalimi pun mendapatkan azab ataupun siksa. Ustaz, silakan, Ustaz.”

Jawaban:

Baik, yang kita bahas ini adalah Allah سبحانه وتعالى akan mengabulkan doa orang yang dizalimi. Jika orang yang dizalimi tidak berdoa, maka Allah عز وجل juga akan menerapkan keadilan. Tetapi bukan berarti apakah seandainya ada orang berdoa kepada berhala, berhala itu akan mengabulkan doa orang yang berdoa kepadanya? Mereka tidak mendengar. Mereka tidak mendengar dan ini adalah kezaliman yang lain. Ketika seorang dizalimi lalu dia melakukan sebuah kezaliman lain dengan berdoa kepada selain Allah. Ini urusan yang lebih parah lagi ya. Ini urusan lebih parah lagi.

Tapi kita tidak mau berbicara dengan sesuatu yang menerka-nerka atau dengan “kalau begini dan begitu”. Tapi yang jelas kita katakan bahwa orang-orang kafir yang ada di zaman Nabi صلى الله عليه وسلم mereka mengenal bahwa Allah سبحانه وتعالى menciptakan mereka. Mereka juga percaya bahwa Allah عز وجل yang akan bisa menghancurkan, menurunkan malapetaka dan seterusnya. Ya, akan tetapi mereka melakukan kesyirikan dengan menyekutukan Allah dalam doa maupun ibadah lainnya.

Adapun orang yang tidak mengenal Allah sama sekali, apakah kiranya dia akan berdoa kepada Allah? Kalau dia berdoa kepada selain Allah, lalu Allah عز وجل akan kabulkan doa dia, apa urusannya? Nah, tapi kita tidak mau berspekulasi dengan makna-makna yang lain, ya. Nah, tetapi yang kita pahami dari hadis-hadis yang kita pelajari saja bahwa jika seandainya orang kafir dizalimi lalu dia berdoa kepada Allah. Karena orang kafir dulu mereka kenal Allah سبحانه وتعالى. Adapun orang yang tidak kenal Allah lalu dia tidak berdoa kepada Allah. Wallahu a’lam. Ini terserah Allah semuanya. Tetapi hukum asalnya Allah akan mengabulkan. Berarti mengabulkan apa namanya? Memberikan jawaban kepada orang yang minta kepada Allah سبحانه وتعالى. والله أعلم بالصواب.

Penutup

Baik ikhwah sekalian. Kita bersyukur kepada Allah bahwa kita bisa sedikit banyak mengenal hadis Nabi صلى الله عليه وسلم. Dan kita bersyukur ketika kita berusaha untuk memperbaiki ibadah kita, sikap dan juga semua kebutuhan dunia akhirat kita sedikit banyak sudah kita berusaha untuk sinkronkan dengan ajaran Nabi kita Muhammad صلى الله عليه وسلم. Kemudian kita sudah paham bahwa Ahlusunah adalah orang yang paling mengerti tentang sunah dan siap untuk mengikutinya.

Dan kita berharap bahwa Allah memberikan kita keistikamahan mempelajari bukan karena ingin membanggakan ataupun menang kepada yang lain. Akan tetapi memang hidayah ini yang akan menuntun seorang untuk bisa husnul khatimah. Maka dengan sering belajar dan membaca dengan arahan para ulama, kita ingin agar kita selamat. Bukan ingin terlihat berbeda atau sekedar kita ingin melihat atau terlihat bahwa kita adalah orang yang paling paham terhadap hadis. Semoga Allah عز وجل memberikan kita hidayah, bimbingan, dan tuntunan-Nya agar kita bisa terus istiqamah di atas sunah. والله أعلم بالصواب.

صلى الله وسلم وبارك على عبد الله ونبيه محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.

سبحانك اللهم وبحمدك، أشهد أن لا إله إلا أنت، أستغفرك وأتوب إليك، والحمد لله رب العالمين.


Related Articles

Back to top button