Menentukan Awal Ramadhan
Persiapan Menyambut Ramadan dan Fikih Puasa

Topik: Persiapan Menyambut Ramadan dan Fikih Puasa (Hadis 1-5)
بسم الله الرحمن الرحيم
Seiring berjalannya umur, berarti pertolongan yang bermakna ini tidak disiapkan, bahkan tidak khawatir yang diberikan. Dan para ulama mengatakan bahwa di antara tanda seorang Ramadan-nya diterima itu—tidak artinya yang tadi tidak salat jadi salat. Kalau yang tadi tidak salat kemudian salat, itu istiqamah. Istiqamah juga Ramadan kemudian selesai, tidak puasa, tidak tarawih, tidak juga salat fardu, dia berbangga-bangga hari kemenangan. Baru yang dimenangkan apanya? Kebahagiaannya itu di mana? Kita katakan orang yang paling berbahagia adalah dia dengan bulan Ramadan.
Baik, persiapan yang pertama:
Hati. Bukan hanya “mengapnya” (semangatnya) tetapi dia tidak kokoh. Dan sering disampaikan maksiat itu menghalangi ibadah. Sama-sama berdiri, tetapi beda antara orang yang bersih dengan orang yang tidak. Salat malam itu indah sekali. Lupa orang sampai mengatakan ya hampir sama kata-katanya: “Orang-orang penghidup malam maksudnya mereka lebih nikmat daripada orang yang biasa bermaksiat di malam hari.”
Ada yang mengatakan kalau malam lebih nikmat, tidak. Malam itu setan untuk jadi syahwatnya, semangatnya itu bisa. Tapi ternyata orang yang melaksanakan salat malam, menangis sampai dia tidak ganti baju dan menikmati. Tidak semua, meskipun sama-sama mengerjakannya, sama-sama tahajud, iktikaf, tapi tidak semua bisa menikmati. Kita katakan orang yang paling berbahagia adalah orang yang paling siap hatinya.
Yang kedua, siap Ilmunya. Karena orang kalau tidak mengerti, tidak persiapan, banyak membuang umur. Umur kita ini terbatas, tenaga kita tidak banyak. Kita ibadah masalah tidak mungkin bisa seperti Ibnu Mas’ud رضي الله عنه salat malam. Gimana kita ini mau saja bangun kok salat tarawih 30 juz? Biasanya artinya kita saja ya, kalau ada orang yang pengin praktik seperti para ulama kan susah. Susah kita, kemampuan kita, lingkungan kita tidak seperti dulu semangatnya.
Termasuk maksiatnya. Orang sekarang itu dirusak sama maksiatnya. Karena orang sudah sama maksiat akhirnya mengingatkan itu suka. Yang kedua ada nasihat, akhirnya ibadah itu tidak seperti (kualitas ulama dulu). Orang yang paling siap untuk Ramadan adalah orang yang paling siap belajar ilmunya, kemudian imannya yang bagus sekali dua-duanya dan dengan saling bersinergi.
Maka orang siap menerima kebenaran, termasuk ego dalam menerima ilmu. Nah, ini yang jadi masalah. Kalau seandainya ada orang punya gaya puasa dari kecil turun-temurun, ya puasanya bagaimana? “Saya kalau kecil itu ada orang menangis batal puasanya.” Atau ada orang bilang, “Kalau tidak meludah batal puasanya.” Jadi ada orang yang kalau puasaan meludahnya banyak sekali, lebih sering dari hari-hari biasa. Nah, seperti ini keyakinan salah dan itu perlu diperbaiki.
Dan tidak semua orang siap untuk dinasihati atau diingatkan. Kenapa? Karena itu sudah turun-temurun dari dulu. Ini kan contoh yang tidak ada yang menolak. Yang menolak bagaimana? Yang sudah lebih masif kesalahannya. Contohnya salat tidak tuma’ninah. Salat tidak tuma’ninah ini menjadi kebiasaan universal untuk negara kita. Ya, kalau di Haramain alhamdulillah saya tidak pernah lihat ya. Malah di sana ada yang salat tarawih itu sampai 10 juz semalam. Di Indonesia juga ada, alhamdulillah.
Tapi ada juga yang salatnya bisa level 1, level 2, level 3. Nah, atau patas eksekutif, super eksekutif. Coba kira-kira ulama mana yang membolehkan itu ya? Nah, kita mau bilang salat tidak tuma’ninah, tidak bisa dibenarkan menurut empat mazhab. Karena empat mazhab menilai tuma’ninah syarat sahnya salat. Kalau ada orang salatnya kayak mainan… Kalau kita belajar buku fikih, insyaallah tidak akan ketemu salat kayak begitu. Kayak gitu.
Nah, kita katakan untuk menerima masukan, saran, dan ilmu ini butuh lapang dada. Karena memang kalau orang sudah terbiasa, berat sekali. Dan ana katakan itu contoh, yang lain sama. Maka kita pengin belajar biar kita tidak salah. Kalau cukup waktunya insyaallah kita belajar enam hadis. Karena tadi kita sebutkan 34 hadis ini mukadimahnya suka kepanjangan.
Hadis Pertama: Larangan Mendahului Ramadan
Baik, hadis yang pertama hadis Abu Hurairah رضي الله عنه. Nabi ﷺ bersabda:
لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ
“Jangan kalian mendahului Ramadan dengan puasa sehari atau dua hari.”
Maksudnya mendahului bagaimana? Mengawali bikin mukadimah Ramadan, gerbang Ramadan, puasa dulu sebelum waktunya.
إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ
(Dalam riwayat lain dengan lafaz: إِلَّا رَجُلًا … kecuali kalau ada orang memiliki kebiasaan puasa lalu kebiasaan itu lanjut sampai mepet Ramadan).
Baik, maksudnya bagaimana ini? Maksudnya ada orang puasa Ramadan hati-hati. Ramadan tanggal berapa? Kita kemarin sudah sampaikan puasa Ramadan dimulai tanggal berapa? Tanggal 1. Masyaallah. Ingat antum ya? Tanggal 1 ya. Tapi tanggal 1-nya tanggal berapa? 17 Februari apa 18? Nah, orang tidak mengerti, tidak bisa memastikan. Akhirnya dia hati-hati, “Nanti bisa jadi 17.” Biar tidak salah, maka dia pastikan puasa 17. Kalau perlu 16 puasa 16, 17. Nah, 18 kan sudah pasti Ramadan ini, ya kan?
(Kecuali) Puasa Daud. Puasa Daud dia sehari puasa sehari tidak, sehari puasa sehari tidak. Maka pas hari menjelang Ramadan puasa dia lanjut, tidak bisa (dilarang). Atau orang nazar. Kalau nazarnya: “Kalau nanti menjelang Ramadan yang diragukan nanti saya pasti puasa di situ,” ah itu malah nyepai (menantang) namanya itu. Ini cari salah namanya.
Tetapi ada orang misalkan, “Ini saya sakit keras, kalau saya sehat saya nazar puasa.” Sehat 2 hari sebelum Ramadan. Sehari sebelum Ramadan langsung puasa dia. Nah, ini boleh kata para ulama, nazar boleh. Atau ada lagi qada Ramadan. Sekarang yang masih punya utang cepetan ya. Masih tinggal 1 bulan lebih sedikit hari. Kalau masih ada utang 1 bulan penuh, ya ini tobat ya. Kok bisa 1 bulan penuh? Tetapi sekarang masih ada waktunya segera dilakukan qada itu.
Nah, qada itu bisa dilakukan sebelum Ramadan. Adapun yang dilarang tadi adalah orang yang puasanya pemanasan dan persiapan karena kehati-hatian. Itu yang tidak boleh. Para ulama mengatakan makruh. “Oh tidak haram, Ustaz.” Ini orang kok cengkalnya kayak begini ya. Kita katakan makruh itu artinya dibenci oleh para ulama. Dibenci. Orang gampang bilang, “Oh, cuman makruh.”
Jadi para ulama mengatakan makruh itu artinya dibenci. Dan tidak jarang para ulama memberikan istilah makruh untuk yang haram. Kenapa mereka tidak pakai kata-kata haram? Karena haram (itu berat). Mereka hati-hati jangan sampai salah. Selama dalam Al-Qur’an tidak ada kata-kata “وحرم عليكم الخبائث” misalkan.
Ini dalam mazhab Hanabilah, dalam mazhab Syafi’iyah ini banyak contohnya ya. Ada orang ketika mereka tidak berani mengucapkan ini haram karena memang tidak ada dalil nas dan qat’i secara tegas. Akhirnya mereka mengatakan makruh. Contohnya apa? Contohnya misalkan ada orang, ini kalau tidak salah dinukil dari Imam Syafi’i. Imam Syafi’i memakruhkan seorang ayah nikah dengan anak biologis.
Gimana maksudnya? Seorang laki-laki zina sama perempuan kemudian punya anak perempuan dari hasil zina itu. Perzinaan itu tidak membuat dia sebagai (mahram), tidak. Karena itu perzinaan. Lalu dia nikah sama ibunya setelah dihamili kemudian lahir dan ternyata ini anak perempuan, kemudian dia nikah. Maka anak ini bukan anak nasab. Meskipun dia sebagai bapak biologis. Nah, apakah dia menjadi wali? Tidak. Menjadi mahram? Tidak juga. Berarti kalau tidak mahram apakah dia boleh untuk menikah dengan dia? Imam Syafi’i mengatakan makruh.
Kenapa makruh? Para ulama Syafi’iyah mengatakan ini mafhumnya adalah makruh yang tahrim, yang haram. Kenapa Imam Syafi’i tidak mengatakan haram? Para ulama itu hati-hati menggunakan istilah karena tidak ada ketegasan dalam Al-Qur’an maupun hadis “haram hukumnya seorang bapak biologis menikah dari anak hasil zina.” Kan memang kasusnya tidak pernah ada atau jarang sehingga tidak ada dalilnya. Sehingga mereka tidak mengatakan haram karena tidak ada dalilnya. Tapi mereka mengatakan makruh. Tapi artinya haram.
Dalam mazhab Hanafiyah misalkan ini contohnya disebut oleh Syekh Albani رحمه الله. Beliau mengatakan, “Contohnya ada seorang punya budak.” Seorang punya budak. Budak ini kayak jual barang belian ini. Misalkan saya beli kemudian saya jengkel nulis kok tidak bisa dipakai. Potel-potel saya buang. Nah, ini budak kayak gitu. Budak ini kok ngeyel, tak plek plek. “Wong itu budak saya barang saya.” Lalu ada seorang tuan pengin memperlakukan budak seperti lebih dari hewan. Dikasih belenggu di lehernya, di tangannya. Tidak mengapai-ngapain dia. Dia pengin digeret saja. Pasang-pasang gini geret. Apa hukumnya?
Kalau tidak salah Imam Abu Hanifah dalam kasus ini mengatakan makruh. Makruh tok tidak? Makruh itu maksudnya haram karena memang tidak ada dalil yang melarang itu. Tapi apakah ada orang yang membolehkan seperti itu? Ini zalim namanya. Nah, maka mereka menggunakan istilah seperti itu. Intinya para ulama mengatakan bahwa kata-kata makruh itu bukan sesuatu yang remeh di kalangan ahlul ilmi. Nah, ini orang-orang awam tengah masyarakat mereka, “Dikit, oh cuman makruh,” gitu.
Baik. Jadi tidak boleh seorang puasa di hari syak atau yang diragukan. Kemudian mendahului Ramadan ini juga tidak dibolehkan pemanasan atau hati-hati, kecuali orang yang memiliki kebiasaan baik. Ini hadis yang pertama.
Hadis Kedua: Rukyatul Hilal
Kemudian hadis yang kedua, hadis Abdullah bin Umar رضي الله عنهما. سمعت رسول الله ﷺ يقول: Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا
“Kalau kalian lihat hilal, silakan kalian berpuasa.”
وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا
“Dan kalau kalian melihat hilal (Syawal), silakan kalian berbuka (masuk ke bulan Syawal).”
Artinya menyelesaikan Ramadan.
فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
“Kalau kalian tertutup ghaim (mendung/awan), mega tidak kelihatan hilalnya, maka hitunglah.”
Baik, hadis ini hadir dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari hadis Abdullah bin Umar, lafaznya berbeda-beda. Lafaznya banyak. Dan diriwayatkan pula dari Abu Hurairah رضي الله عنه. Di antara riwayatnya disebutkan tadi kita katakan kalau kalian melihatnya. Melihat apa? Kita tafsirkan hilal. Hilal itu apa? Nama klub ya di Arab Saudi ya. Bukan, itu hilal itu awal bulan yang menentukan awal Ramadan dan awal Syawal. Dan tidak itu saja, awal Zulhijah juga, awal Muharram juga, semua dilihat hilalnya.
Baik. Kalau sekarang orang bisa melihat di Arab Saudi kapan puasanya, di Afrika puasanya, di Amerika kapan puasanya, Indonesia ikut yang mana? Mau pemilu ikut suara terbanyak ya? Saudi, Kuwait, Pakistan, mana gitu, Amerika, Kanada, Meksiko, gitu? Tidak. Ini ada SOP-nya. Orang mau mengikuti syariat sudah ada ketentuannya. Kita katakan: “إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ فَصُومُوا.”
Ini dalam riwayat Bukhari dari hadis Ibnu Umar رضي الله عنهما disebutkan (ini harus dimatikan. Ini ganggu banget ya). Kalau kalian melihat hilal, puasa.
وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا
“Dan kalau kalian lihat hilal lagi, maka kalian silakan mau keluar dari Ramadan.”
Dalam lafaz yang lain dikatakan: “لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلَالَ” (Jangan kalian puasa sampai kalian lihat hilal). Ana sebutkan ini semua biar kita mengerti. Lafaz itu saling menafsirkan. Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله menyebutkan, dan ini menjadi kaidah menurut ulama ahli hadis, bahwa hadis itu paling tepat ditafsirkan dengan hadis kalau memang lafaznya banyak. Kalau kita belajar ilmu hadis kita akan tahu bahwa hadis tidak bisa diketahui jalur sahihnya sampai kita mau kumpulkan semua riwayatnya. Sehingga untuk memberikan makna dan tafsirnya, kumpulkan semua riwayatnya. Dan hadis menafsirkan lafaz yang lain. Begitu. Nah, ada orang tidak menerima. Ya sudah, ini metodenya para ulama.
Disebutkan di dalam hadis dikatakan: “فَإِنْ غُبِيَ عَلَيْكُمْ” (Kalau kalian tidak bisa melihat). Dalam riwayat dikatakan: “الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ” (Bulan hijriah itu 29 hari). Maksudnya bagaimana? “فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ” (Kalau ternyata 29 ini tidak kelihatan di bulan baru, maka kalian lengkapkan saja bulan Syakbannya menjadi 30 hari). Dari tadi yang kita baca hadis pertama, “فَاقْدُرُوا لَهُ” (Hitunglah).
Hitungnya gimana? Kalau mahasiswa mau ujian pilihan ganda ngitung kancing. Dua. Gini, kalau kita sebagai seorang muslim mau menentukan Ramadan, ngitungnya gimana? Gini juga? Nabi ﷺ katakan: “الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ” (Bulan hijriah itu 29 hari). Kalau tidak kelihatan hilal bulan berikutnya, genapkan jadi 30 hari. Gampang toh? Enak zamannya siapa? Enak zamannya Nabi ﷺ. Tidak ada yang ruwet. Yang ruwet itu yang “menurut saya”. Nah, itu yang ruwet tuh.
Nah, dalam hadis dikatakan ya “الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا“. Ini tafsiran lagi lainnya riwayat yang lain. Satu bulan itu dalam hijriah hitungannya 10 + 10 + 9 (29 hari). Kalau tidak kelihatan hilal berikutnya maka sempurnakan menjadi 30. Selesai. Sudah gampang ya. Jadi yang dikatakan hitunglah artinya sempurnakan menjadi 30 hari. Kalau ada orang mengatakan 31 saja atau puasanya 27 hari saja, gimana? Ada kan orang lebaran 3 hari sebelum kaum Muslimin semuanya. Yang langganan di Indonesia itu ada yang 29, ada 30 itu langganan. Tapi ada yang kita masih tanggal 27 sudah lebaran sampai katanya menelepon Gusti Allah langsung.
Antum tidak usah heran karena yang tipe-tipe “Cengkal Wal Jamaah” ini juga banyak, diberikan hadis tidak bisa, gitu toh ya biar tidak mengantuk. Dan ana heran ini masyaallah ini jemaah hari ini masyaallah tidak ada yang mengantuk ya. Jadi kita katakan ini hadis yang kedua ini seperti yang judul yang kita sebutkan ya, menentukan awal Ramadan. Awal Ramadan itu caranya melihat hilal.
Ana membaca ini perkataan ulama yang menulis buku ini. Ini meninggalnya tahun 702 Hijriah, pas ana belum lahir. Tidak tahu antum sudah lahir atau belum. Ya, disebutkan ini ada pelajaran-pelajaran penting.
Yang pertama, يدل على تعليق الحكم بالرؤية (Hadis tadi menunjukkan penegasan penentuan awal Ramadan digantungkan dengan melihat hilal). Ya. Dan subhanallah dulu teropong belum ada. Teropong belum ada sehingga hilal itu bisa dilihat dengan mata kepala. Nah, kita akan pelajari bahwa orang kalau melihat dengan mata kepala sendiri lalu yang lain tidak melihat, dia mau apa? Dia lapor kepada pemerintah yang sah. Betul. Lalu pemerintah yang sah tidak menerima persaksian dia. Tidak masalah. Tidak usah marah-marah.
“Loh, saya ini melihat hilal. Saya ini orang beriman. Saya ini hafal Quran. Saya hafal Kutubussittah misalkan.” Tapi persaksinya tidak diterima karena orang tidak kenal dia. Tidak usah marah-marah. Di zaman Nabi ﷺ namanya Ramadan itu ditentukan oleh pemerintah bukan satu orang. “Ana lihat loh, siapa?” Maka dia punya tugas kalau melihat hilal dia laporkan. Dalam hadis dikatakan: “تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ” kata Abdullah bin Umar (Orang semua pengin melihat hilal). Kata Abdullah bin Umar: “فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَنِّي رَأَيْتُهُ” (Maka aku beritahu Nabi ﷺ kalau aku berhasil melihat sendiri).
“فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ” (Maka Nabi ﷺ memulai puasa Ramadan dan memerintahkan para sahabatnya untuk puasa Ramadan). Dalam hadis yang lain disebutkan meskipun ada kelemahannya, tetap karena memang dia menunggu pemerintah. Pengumuman pemerintah yang tadi itu seperti yang kita sebutkan hadisnya.
Yang kedua, ada yang mengatakan dia berpuasa sendiri. Dia berpuasa sendiri tidak mengikuti orang-orang. Kenapa? Karena dia melihat sendiri. Kalau dia mengikuti orang banyak, maka dia mengikuti persangkaan. Tetapi kalau dia melihat sendiri, maka dia melihat secara yakin dan ibadahnya yakin, maka dia puasa sendiri. Yang ketiga, dia puasa sembunyi-sembunyi. Tapi kalau dia ragu dengan penglihatan dia, maka dia mengikuti orang banyak. Nah, ini ketika pendapat ini di antara ulama menunjukkan bahwa mungkin sekali persaksian tidak diterima. Mungkin orang itu bawaannya kalau sudah tidak suka sama pemerintah suuzan ya. “Halah, pemerintah ini sudah punya kalender.” Iya, wong kita saja punya kalender. Masa pemerintah tidak punya kalender ya. Tapi masalahnya ibadah kita ini memang dituntut untuk caranya seperti itu.
Baik. Kemudian yang kedua, “واستدل به” (Dan juga dengan dalil itu ditunjukkan) عدم الاعتماد على الحساب الذي يراه المنجمون. Dan hadis ini menunjukkan memang yang tidak dijadikan patokan adalah hisab yang dipakai ahli nujum atau falakiyun. Ini disampaikan oleh siapa? Ibnu Daqiqil Iid yang tadi kita sebutkan wafat tahun 702. Baik. Beliau sebutkan “وبعض المتقدمين يرى أنه يعتمد عليه“. Beliau nukil memang ada sebagian orang yang dulu sekali, dulu sekali katanya dia mengatakan hisab itu dipakai, tetapi ternyata ini dibantah.
Dikatakan: “عن مطرف بن عبد الله من المتقدمين“. Katanya yang pertama memakai hisab untuk menentukan awal Ramadan adalah Mutharrif bin Abdillah bin Asy-Syikhir. Ini seorang Tabi’in. Tetapi ini dibantah oleh Ibnu Abdil Barr. Ibnu Abdul Barr ini seorang ulama ahli hadis. Beliau wafat tahun 463 Hijriah. Beliau dalam kitab At-Tamhid. At-Tamhid ini syarah Muwatha’ isinya sanad dan hadis-hadis semua. Kitab Tamhid ini [tertawa] beliau mengatakan: “وليس بصحيح عنه” (Tapi riwayat dari Mutharrif bin Abdillah tidak sahih). Gitu. Dan beliau menyebutkan sanadnya riwayat dari Mutharrif bin Abdillah tidak sahih. Kalaupun sahih yang pertama beliau bukan sahabat apalagi Nabi ﷺ, sehingga itu hanya seorang Tabi’in.
Beliau pun mengatakan: “ولو صح لما وجب اتباعه“. Kalaupun sahih dari Tabi’in tadi tidak wajib diikuti karena dia menyelisihi semua ulama di kalangan Tabi’in sendiri atau bahkan yang lebih senior yaitu para sahabat. Ternyata tidak ada yang seperti itu. Bahkan dikatakan oleh Ibnu Daqiqil Iid رحمه الله: “وهو قول مهجور” (Pendapat ini ditinggalkan/dicela banget). Pendapat ini cela sekali bahkan ini disebutkan ada sebagian Malikiyah yang mempraktikkan ini. Dikatakan dia sebagian orang penduduk Baghdad. Penduduk Baghdad dari kalangan Malikiyah. Dibantah sendiri oleh ulama Malikiyah. Ulama Malikiyah namanya Ibnul Hajib. Beliau mengatakan: “ولا يلتفت إلى حساب المنجمين اتفاقًا” (Tidak perlu dilirik itu hisabnya orang-orang ahli falaq itu. Ittifaqan menurut kesepakatan para ulama). Meskipun sebagian ulama Baghdad memakai, tapi memang tidak disepakati oleh kebanyakan ulama. Begitu.
Baik. Jadi ini tadi yang kita sebutkan ada hadisnya dan ada yang pendapatnya. Ya, akhirnya kemudian disebutkan juga oleh siapa ini ee sebagian ulama ketika menukil dari Mutharrif bin Abdillah. Tadi kita sebutkan Mutharrif bin Abdillah ini seorang Tabi’in. Beliau paling lama yang mengatakan itu. Tetapi tadi kita sebutkan itu riwayatnya tidak benar. Kalaupun benar, beliau hanya seorang Tabi’in. Sampai sebagian ulama mengatakan: “ليته لم يقل” (Seandainya beliau tidak usah ribet ngomong kayak gitu ya).
“والذي أفتي به” kata Ibnu Daqiqil Iid رحمه الله, yang aku fatwakan hisab itu tidak boleh untuk puasa. Seperti itu. Ini beliau sampaikan ini bukan hanya beliau saja, ada ulama lain lagi. Ini beliau meninggal tahun 702. Kalau kita baca ini kan beliau mazhabnya… mazhabnya ini Malikiyah kemudian pindah ke Syafi’iyah. Ibnu Daqiqil Iid رحمه الله ini. Nah, beliau menyampaikan fatwa dalam dua mazhab. Tadi kita sebutkan Malikiyah, sebagian Syafi’iyah. Ada dalam mazhab Hanabilah sama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله dalam kitab Majmu Fatawa, beliau tegaskan bahwa hisab itu tidak ada di dalam literatur hadis dan para ulama salaf. Tidak ada. Apa kategorinya? Ana tidak mau sebutkan itu istilahnya karena orang banyak yang hobi dengan kata-kata itu. Tetapi yang jelas memang ilmu hisabnya tidak ada di dalam agama.
Baik. Kemudian ini pembahasan yang kedua tadi yang ana isyaratkan. يدل على وجوب الصوم على المنفرد برؤية هلال رمضان (Hadis yang kita bahas ini juga menunjukkan tentang wajibnya seorang berpuasa kalau dia lihat hilal sendirian). Tadi kita sudah sebutkan dan ada tiga pendapat ya. Kalau seandainya sekarang kita yang lihat bagaimana? Insyaallah sih tidak kan ya. Kalau kita melihat biasanya sekarang itu orang kalau melihat pakai rombongan dari ormas kemudian melihat pakai teropong. Tapi masalahnya negara kita ini negara yang banyak mendungnya. Mungkin apa tidak? Tempat kita tidak kelihatan. Kemudian kelihatan di Saudi.
Ada orang pakai logika, “Kalau di Saudi saja kelihatan, di tempat kita yang lebih dulu salatnya, lebih kelihatan lagi harusnya,” gitulah. Buktinya tidak. Dan dalam hadis dikatakan bahwa kalau kalian tidak melihat karena ada ghaim atau mega, maka ya tidak bisa dipakai itu. Dan sebenarnya di dalam syariat pembahasan seperti ini tidak hanya puasa saja. Contohnya lagi salat gerhana. Salat gerhana menurut orang-orang ahli falaq mengatakan nanti tanggal sekian, jam sekian akan terjadi gerhana. Siap. Kita siap-siap nih sudah diumumkan. Insyaallah nanti malam jam 12.00 kita akan adakan salat gerhana di Masjid Bahmuda misalkan. Ternyata jam 12.00 kita ketiduran. Bukan. Kalau ketiduran itu urusan lain. Tapi ternyata mendung banget. Jadi tidak kelihatan gerhananya. Para ulama mengatakan tidak ada syariat untuk salat.
“Oh, ini sudah masuk waktu ini. Kalau menurut prediksi ahli falaq ini sekarang sudah masuk waktu.” Kata siapa? Nabi ﷺ menyatakan dalam hadis: “إِذَا رَأَيْتُمُ الْكُسُوفَ فَافْزَعُوا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَدُعَائِهِ وَاسْتِغْفَارِهِ” (Kalau kalian melihat kusuf itu maka silakan kalian segera kembali kepada Allah, istigfar, tobat, sedekah, salat). Jadi syaratnya apa? Lihat kusuf. Kusufnya tidak kelihatan. Kita mau salat untuk apa? Sepanjang hari dari kayak tadi pagi itu jam 07.00 sampai jam 10.00. Mendung terus. Kalau orang bilang jam 08.30 bakal ada gerhana matahari. Gerhana matahari apa? Ini gerhana awan. Ya. Ya sudah tidak ada ibadah itu. Begitu. Jadi aman-aman saja orang kalau pakai dalil dan arahan para ulama santai.
Pembahasan ketiga, masalah kalau ada orang melihat hilal di satu negara, apakah negara yang lain wajib untuk berpuasa dengan melihat hilal di negara itu? Nah, ini ada khilaf di antara para ulama. Ada khilaf. Ada yang mengatakan: “Iya, karena satu penglihatan kaum Muslimin mewakili seluruh kaum Muslimin yang ada di belahan bumi.” Mereka punya pendapat seperti itu. Sehingga mereka mengatakan satu negara kelihatan hilal semuanya harus puasa.
Ada pendapat kedua: “لكل بلد رؤيته” (Setiap masing-masing negara memiliki tempat lihatnya sendiri). Ya. Dan ini ada dalilnya nanti kita baca.
Yang ketiga, pendapat yang mengatakan dilihat dekat atau jauhnya. Kalau dekat maka dia bolehlah untuk mengikuti negara tetangga. Tetapi kalau jauh maka tidak. Kalau jauh maka dia tidak mengikuti negara itu. Baik kita dengan Arab Saudi 5 atau 4 jam. 4 jam itu kita salatnya 4 jam. Kalau Irian jadi 6 jam. Tahu antum orang Irian itu salatnya 2 jam sebelum kita. Meskipun mereka memang WIT. Iya. Tapi benar pernah ke sana itu kita sudah selesai makan malam, kita sudah mau tidur gini telepon keluarga kita, “Sudah mau tidur ini.” “Oh, kita baru mau salat Isya,” 2 jam terpautnya. Kalau dibandingkan dengan Saudi tambah 4 jam lagi. 6 jam antara mereka. Lalu pasti sama Rukyatul Hilal-nya? Ya, wajar sekali kalau tidak sama. Sangat wajar kalau tidak sama.
Ada hadis yang disebutkan dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما. Jadi ada Ibnu Abbas ini beliau tinggal di Kota Madinah. Kemudian ada Kuraib. Kuraib ini salah satu budak (maula) ya. Beliau diutus untuk satu keperluan ke daerah Syam. Syam waktu itu adalah pusat pemerintahan kaum Muslimin pada dinasti Bani Umayyah, khalifahnya Muawiyah. Muawiyah ini ketika meraih tampuk kekuasaan, beliau tidak pindah ke Madinah. Beliau tinggal di Syam. Karena memang sebelum-sebelumnya beliau adalah Gubernur Syam. Ketika beliau menjadi khalifah tidak balik. Beliau tetap di sana.
Lalu Kuraib ini datang ke daerah Syam, antara Syam-syam itu seperti Suriah, Palestina sekarang. Madinah sekarang ya Madinah itu di Arab Saudi. Perjalanan itu bisa sampai 1 bulan. Kuraib berangkat ke sana. Puasa dengan puasanya Muawiyah. Balik habis itu lebaran. Lebaran balik ke Madinah. Ditanya oleh Ibnu Abbas: “Kalian kapan hari rayanya? Kapan lihat hilal Ramadannya?” Cerita dia hari ini, kalau tidak salah Sabtu dan Jumat. Kata Ibnu Abbas: “لَا، لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ أَوْ نَرَاهُ” (Kalau kami, kami akan puasa Ramadan terus. Kami tidak akan lebaran sampai kita melihat hilal Syawal. Kalau kita lihat hilal Syawal, kita lebaran. Kalau tidak, maka kita akan puasa genapkan Ramadan menjadi 30 hari).
Baik. “أَوَلا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ؟” Kata Kuraib, kenapa antum tidak menggunakan penglihatan hilalnya Muawiyah? Bukankah Muawiyah beliau sudah memutuskan ini apa namanya? Hilalnya kelihatan sebelum itu. Maka Nabi… apa, Ibnu Abbas mengatakan: “لَا، هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ” (Tidak. Beginilah kami diperintahkan untuk seperti itu oleh Nabi ﷺ melihat hilal sampai kelihatan). Kalau tidak kelihatan, maka kita tidak akan berhari raya. Kalau tidak kelihatan, kita tidak akan memulai.
Loh, kok tidak taat sama Muawiyah? Masalahnya Muawiyah ini jauh. Muawiyah itu kalau sekarang itu sudah negara yang berbeda. Perjalanan 1 bulan. Perjalanan 1 bulan pakai unta. Kita Saudi kan cuman 9 jam, tidak 1 bulan. Wah coba itu yang sekarang katanya ada yang viral, ada negara yang menawarkan umrah pakai kapal ya ingin mengenang masa-masa lalu itu hajian 3 bulan itu dari sini ke Saudi 3 bulan. Itu kalau naik kapal, coba kalau naik odong-odong.
Tapi maksud ana sekarang kita dengan Saudi itu jauh banget. Maka wajar kalau seorang menggunakan rukyah sendiri. Sebagian kaum Muslimin tidak nyaman atau kurang sreg. Dia mengatakan, “Loh, Saudi loh sudah puasa. Masa kita bisanya siang hari makan?” Ya, kalau memang kita belum mulai puasa, [tertawa] mau apa gitu?
Atau ada kebalikan. Ana pernah lihat orang dia sangat fanatiknya dengan ormasnya? Ana masih di Madinah. Ini orang umrah datang. Kemudian ternyata di Arab Saudi tidak kelihatan hilalnya. Ada pengumuman di Arab Saudi kita akan menggenapkan Syakban 30 hari, Ramadan besoknya. Di Indonesia ormas dia sudah puasa karena memang tadi itu karena dia suka ngitung. Nah, akhirnya dia mengatakan, “Saya mau puasa.” Kenapa? “Loh, saya kan orang Indonesia dan itu saya anggota ormas itu.”
Ya, subhanallah. Antum sekarang di Arab Saudi, antum ikut puasanya orang-orang. Nabi ﷺ menyatakan: “الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ” (Puasa itu kamu lakukan bersama orang-orang ketika mereka puasa. Dan kamu berlebaran bersama orang-orang yang lebaran. Dan kamu berhari raya Idul Adha bersama orang-orang yang akan menyembelih). Tidak sendirian. Apalagi pokoknya saya kalau sudah ikut ormas hidup mati sudah menurut saya itu ana pernah dengar itu menurut saya sudah pokoknya yang paling sahih itu itu apa bedanya itu yang warna ini warna itu ya ana tidak enak mau nyebutin ya tapi memang orang itu kalau sudah fanatik susah gitu. Maka kita katakan bahwa yang paling enak itu orang kalau siap untuk mengikuti dalil.
Hadis Ketiga: Keberkahan Sahur
Hadis yang ketiga, hadis tentang sahur. Ini sahur ini masyaallah adem di sahur ya. Tidak seperti hadis yang kedua [tertawa] ya. Ini dalam hadis Anas bin Malik رضي الله عنه. Rasulullah ﷺ bersabda:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
“Sahurlah kalian karena di dalam sahur ada keberkahan.”
Sahur apa Suhur? Yang saya tanya sahur pakai fathah atau suhur pakai dhamah? Yang benar yang mana? Hah? Dua-duanya benar. Kalau su itu perbuatannya seperti wudu. Ana mau wudu itu maksudnya ana mau wudu kayak gitu. Kalau wadu bukan waduk itu ya, tapi wadu itu artinya air yang dipakai untuk wudu. Sahur dan suhur sama. Suhur itu makannya, Sahur itu makanannya. Paham ya? Kalau suhur itu terus hadis ini yang benar mana? Kata para ulama dua-duanya. Kita mau makan sahur, perbuatan kita ada berkahnya. Makanannya pun ada berkahnya. Silakan azan dulu.
(Adzan berkumandang)
Baik. Hadis yang kita baca tadi menunjukkan perintah untuk sahur atau suhur. Tapi suhur ini diartikan bahasa Indonesia jadi sahur. Ya. Kemudian tadi kita sebutkan bahwa sahur itu ada keberkahannya. Jadi keberkahan itu bisa di praktik kita makannya atau di makanan yang kita apa namanya? Kita makan ketika sebelum melaksanakan puasa. Dan ini mengandung keberkahan.
Apa keberkahannya? Disebutkan Ibnu Daqiqil Iid رحمه الله ada kemungkinan dua makna.
Makna pertama, makna ukhrawi. Artinya orang yang sahur akan mendapatkan pahala yang besar.
Yang kedua, orang juga menghidupkan sunah Nabi ﷺ dengan sahur.
Yang ketiga, ini makna pertama semua ya. Yang ketiga ini membedakan antara puasa kita kaum Muslimin dengan puasanya Ahlul Kitab. Ahlul Kitab puasa juga ternyata, cuman puasanya berbeda. Maka di antara pembedanya adalah sahur. Dalam Shahih Muslim dikatakan: “فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ” (Pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab adalah makan sahur).
Sehingga puasa apa? Sahur ini mustahab, disunahkan meskipun seseorang hanya memakai satu kurma, satu butir kurma ditambah satu piring. Sama saja ya. Jadi maksudnya orang itu ketika sahur niatnya adalah untuk sunah maka dapat pahala. Dapat pahala.
Kemudian makna yang kedua adalah barokah dari sisi dunia. Maksudnya bagaimana orang ketika sahur dia bisa menguatkan fisik karena memang berbeda antara orang yang sahur dan orang yang tidak sahur. Maka biasanya yang menyesal itu orang yang tidak sahur, bukan orang yang sahur. “Oh, nyesal banget ana sahurnya kebanyakan.” Itu jarang ada orang kayak gitu. Jarang. Malah kebanyakan orang mengkhawatirkan diri sendiri kalau sahurnya kurang gitu. Makanya ana sampai sering sampaikan pengajian yang paling berat adalah pengajian di Ramadan waktu subuh. Iya kan habis subuh, habis sahur datang ke pengajian. Bismika allahumma gitu. Ana agak khawatir ini kalau sampai masih pengajian habis subuh dipertahankan. Ana agak khawatir.
Baik. Kemudian termasuk di antara keberkahannya adalah seorang ketika salat jemaah bisa gampang ya. Maka kalau kita perhatikan di mana-mana rata-rata salat subuh di Ramadan itu lebih ramai daripada bulan-bulan selain Ramadan. Karena orang habis sahur dan rata-rata orang kalau mereka kadang-kadang malas untuk salat zuhur, salat asar, sahur tidak malas. Kalau mereka malas untuk sahur itu risiko tanggung sendiri.
Hadis Keempat: Waktu Sahur
Baik. Hadis keempat ini masih berkaitan dengan sahur. Dalam hadis Anas, beliau meriwayatkan dari sahabat senior namanya Zaid bin Tsabit رضي الله عنه. Zaid bin Tsabit ini disebut sebagai fuqahanya para sahabat yang tinggal di Madinah. Bahkan ada dikenal di Madinah namanya Madrasah Zaid bin Tsabit. Setelah Nabi ﷺ wafat, ada generasi pendidikan Zaid bin Tsabit. Kalau di Makkah ada Ibnu Abbas. Kalau di Kufah ada Ibnu Mas’ud dikenal di tempat-tempat ini kantong-kantong markas pendidikan hadis waktu itu.
Nah, di Madinah Zaid bin Tsabit beliau mengatakan: “تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلَاةِ” (Kami pernah sahur bersama Nabi ﷺ. Tidak lama setelah itu beliau salat subuh). Artinya antara sahur dengan salat subuh pendek.
قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً.
Anas bertanya kepada Zaid, “Antum waktu sahur bersama Nabi ﷺ berapa lama antara selesai makan dengan salat subuhnya?”
Dia menjawab: “قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً” (Kira-kira kayak orang baca 50 ayat).
Nah, ini menunjukkan dulu orang itu terbiasa baca Al-Qur’an. Sehingga ketika ditanya kira-kira waktunya seberapa yang dipakai patokan adalah bacaan Al-Qur’an. Kalau sekarang antum ditanya misalkan, “Kira-kira berapa kilo antara sini dengan Masjid Agung?” “2 kilo.” “2 kilo itu mana?” “Sampai mana?” “Sini ke pembagian sembako.” Wah, orang mengerti semua misalkan. Nah, karena apa? Orang mengertinya itu sudah kebiasaan mereka seperti itu. Nah, biasanya orang kalau sudah terbiasa ini yang dijadikan patokan sesuatu yang dikenal oleh kebanyakan masyarakat dan subhanallah kebiasaan mereka membaca Quran mereka seperti ini.
Yang kedua, ini menunjukkan bahwa para ulama terbiasa baca Al-Qur’an sebelum subuh. Ketika ditanya kira-kira berapa antara makan sahur dengan salat? Kira-kira seperti 50 ayat. Berarti memang mereka terbiasa di jam itu baca gitu. Ini sebagian ulama memberikan kesimpulan seperti itu.
Yang ketiga, 50 ayat itu kata Al-Hafizh Ibnu Hajar tidak bacaan yang panjang seperti Al-Baqarah ayat 282 itu satu halaman lah. Itu yang dipakai patokan. Tapi tidak panjang, tidak pendek. Sampai disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar, ukuran 50 ayat itu seperti ini disebutkan “قَدْرُ ثُلُثِ خُمُسِ السَّاعَةِ” (Sepertiganya 1/5 jam). Berapa? Itu dikira-kira sekitar 1 menit 40 detik. Cepat banget 50 ayat baca segitu. Ini yang disebut oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar. Bisa jadi orang-orang waktu itu baca Al-Qur’an cepat ya karena memang mereka terbiasa membaca. Wallahualam.
Tapi yang jelas kesimpulan dan poin intinya dari hadis ini Nabi ﷺ menjadikan jarak antara sahur dengan salat itu dekat sekali. Ada sebuah riwayat yang mengatakan meskipun dalam riwayat ini ada perbincangan, Nabi ﷺ menyatakan: “لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ” (Orang akan selalu dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka). Ini Shahih Bukhari dan Muslim. Tapi ada tambahannya di belakang: “وَأَخَّرُوا السُّحُورَ” (Dan mereka mengakhirkan sahur). Nah, cuman tambahan ini yang oleh para ulama dipertentangkan ini beneran apa tidak gitu.
Tapi memang para ulama menyatakan mengakhirkan sahur merupakan sebuah sunah. Nah, bukan diawalkan. “Ayo sahur.” Ana pernah cerita barangkali dulu di pengajian-pengajian lama kita naik bus dari Jakarta menuju Banyuwangi. Kita sudah senang nih sahur ini nanti akan berhenti salat subuh. Ternyata berhenti sahurnya jam 01.00. Makan, ke kamar mandi apa segala macam. Mungkin sopirnya juga mandi apa sambung. Subuh itu jam 04.30 berangkat ya tidak apa-apa. Cuman kan kalau seandainya mereka berhenti kemudian salat dulu kan enak gitu. Wong sahur saja berhenti, salat subuhnya tidak berhenti gitu. Meskipun para ulama mengatakan yang afdal salat itu bukan di atas kendaraan salat fardu, tapi di bawah. Tapi kalau tidak bisa gimana? Ya sudah di atas pun tidak ada masalah gitu. Baik. Ini di antara pelajaran dari hadis yang keempat.
Hadis Kelima: Junub Saat Subuh
Baik. Kemudian hadis yang kelima ini ngebut nih kayak mahasiswa. Hadis Aisyah dan Ummu Salamah: “أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ” (Bahwa Nabi ﷺ mendapati waktu fajar dalam keadaan junub dari istri beliau, kemudian beliau mandi dan puasa).
Ini Nabi ﷺ dalam keadaan junub selama dia tidak sengaja (makan/minum setelah subuh). Di antara dalilnya apa? Di antara dalilnya adalah Allah menyatakan: “فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ” (Allah menghalalkan waktu malam untuk berhubungan badan dengan istri-istri kalian). Berarti sengaja berhubungan badan dengan istri itu boleh. Kapan waktu malamnya? Ya kapan saja. Sampai menjelang waktu sahur pun boleh gitu. Tapi nanti pas sahur ya mandek (berhenti). Mandek kayak apa? Kayak pengajian pas dengar suara tiiiiit gitu suruh mandek, ya sudah khair insyaallah, tapi intinya ini menunjukkan boleh gitu.
Terakhir kalau ada wanita haid, wanita haid dia suci sebelum subuh. Mana coba? Apakah dia lanjut puasa atau dia harus mandi? Kalau seandainya belum mandi kemudian subuh dia akhirnya tidak sah? Ini ada dua pendapat dalam mazhab Malikiyah. Ada dua pendapat. Pendapat yang pertama mengatakan tidak sah. Jadi dia betul-betul haidnya selesai plus sudah bersuci baru dia boleh untuk puasa. Tapi pendapat yang sahih adalah pendapat jumhur ulama dan kebanyakan dan mayoritas ulama bahwa yang dipakai untuk patokan adalah ketika dia niat.
Kalau dia sudah selesai dari haid maka dia sudah suci. Kalau dia mau mandi, itu syarat untuk masuk salat. Tapi kalau untuk puasa, aman, tidak ada masalah. Jadi kalau ada seorang wanita yang haid kemudian suci, berhenti entah dengan jafaf (kering) atau karena biasanya ada yang keluar qashshatul baidha atau cairan lendir putih karena sebagian seperti itu tanda sucinya. Kemudian dia belum mandi tinggal 5 menit untuk waktu masuk subuh, maka dia kemudian niat, sah puasanya hari itu.
Baik, ini yang dapat kita pelajari. Mudah-mudahan bermanfaat kurang lebihnya mohon maaf. Rencananya enam hadis tapi dapat lima ya. Dapat pahala niat enam hadis. Insyaallah kita lanjutkan pada pertemuan yang akan datang.
وَصَلَّى اللَّهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى عَبْدِهِ وَرَسُولِهِ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ



