Kajian Kitab Irsyadus Shahib ila Bayani Masaili Dalilith Thalib: Bab Rohn (Gadai) – Ke-2 /15-06-25


Kajian Kitab Irsyadus Shahib ila Bayani Masaili Dalilith Thalib

Bersama: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. حفظه الله تعالى

Pembukaan

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

ٱلْحَمْدُ لِلَّٰهِ رَبِّ ٱلْعَالَمِينَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ.

Para pemirsa dan pendengar di mana saja Anda berada, serta jamaah Masjid Albarkah. Alhamdulillah, di kesempatan sore hari ini kita kembali bertemu dalam kajian dan pembahasan ilmiah dalam bab muamalah dari pembahasan kitab Irsyadus Shahib ila Bayani Masaili Dalilith Thalib bersama Al-Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, hafidzahullahu ta’ala.

Insyaallah, kita akan melanjutkan kembali pembahasan dari bab rahn (gadai), berkaitan dengan ketentuan-ketentuan dan hukum gadai dalam syariat Islam. Kita akan membahasnya kurang lebih satu jam ke depan. Kami memberikan kesempatan yang luas dalam kajian ini bagi ikhwan dan akhwat yang hadir di masjid untuk dapat bersoal jawab.

Kita mulai kajian dan pembahasan sore hari ini. Kepada Ustadz, kami persilakan. فَلْيَتَفَضَّلْ مَشْكُوْرًا.


Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

ٱلْحَمْدُ لِلَّٰهِ رَبِّ ٱلْعَالَمِينَ وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ، وَأُصَلِّي وَأُسَلِّمُ وَأُبَارِكُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، وَبَعْدُ. اللَّهُمَّ فَقِّهْنَا فِي الدِّيْنِ وَعَلِّمْنَا التَّأْوِيْلَ.

Melanjutkan pembahasan yang telah terhenti cukup panjang, sekarang kita masuk ke dalam bab rahn atau gadai.

[Pembahasan Kitab]

Al-Mualif rahimahullahu ta’ala berkata:

وَكُلُّ مَا صَحَّ بَيْعُهُ صَحَّ رَهْنُهُ، إِلَّا الْمُصْحَفَ. وَمَا لَا يَصِحُّ بَيْعُهُ لَا يَصِحُّ رَهْنُهُ، إِلَّا الثَّمَرَةَ قَبْلَ بُدُوِّ صَلَاحِهَا، وَالزَّرْعَ قَبْلَ اشْتِدَادِ حَبِّهِ، وَالْقِنَّةَ دُوْنَ رَحِمِهَا الْمُحَرَّمِ، وَلَا يَصِحُّ رَهْنُ مَالِ الْيَتِيْمِ لِفَاسِقٍ.

(Dan setiap apa yang sah untuk diperjualbelikan, maka sah pula untuk digadaikan, kecuali mushaf. Dan apa-apa yang tidak sah untuk diperjualbelikan, maka tidak sah untuk digadaikan, kecuali buah-buahan sebelum tampak jelas kelayakannya, tanaman sebelum bijinya mengeras, budak wanita tanpa mahramnya (dari janinnya), dan tidak sah menggadaikan harta anak yatim kepada seorang yang fasik).

Ini adalah sebuah kaidah (dhabit) yang dibuat oleh Syekh Mar’i al-Karami mengenai apa yang boleh dan tidak boleh digadaikan. Beliau mengatakan: وَكُلُّ مَا صَحَّ بَيْعُهُ صَحَّ رَهْنُهُ (Segala sesuatu yang sah bila diperjualbelikan, maka sah pula untuk digadaikan), dengan pengecualian mushaf Al-Qur’an. Meskipun mushaf sah diperjualbelikan, namun tidak sah untuk digadaikan.

Sebaliknya, وَمَا لَا يَصِحُّ بَيْعُهُ لَا يَصِحُّ رَهْنُهُ (Sesuatu yang tidak sah dilakukan akad jual beli padanya), seperti benda-benda najis atau yang diharamkan syariat, maka ini juga tidak sah untuk digadaikan.

Namun, ada pengecualian yang dibolehkan, yaitu الثَّمَرَةَ قَبْلَ بُدُوِّ صَلَاحِهَا (buah-buahan di pohon sebelum masuk waktu matangnya). Pada dasarnya, hukum menjual buah di pohon yang belum ada satu pun yang matang adalah terlarang, berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang melarang menjual buah sebelum matang jika disyaratkan untuk dibiarkan di pohon hingga matang (بِشَرْطِ التَّبْقِيَةِ). Larangan ini disebabkan adanya unsur ketidakpastian (gharar) yang besar. Siapa yang bisa memastikan buah di pohon tertentu akan benar-benar berbuah dan matang pada waktunya? Jika ternyata gagal panen, akan timbul perselisihan.

Berbeda halnya jika akadnya adalah jual beli salam, di mana penjual tidak menunjuk pohon tertentu, melainkan menjual buah dengan spesifikasi yang jelas (misalnya 900 kg rambutan jenis Cimacan) dengan penyerahan di waktu mendatang dan pembayaran tunai di awal. Akad salam ini diperbolehkan karena tingkat gharar-nya lebih kecil.

Meskipun menjual buah di pohon sebelum matang itu terlarang, namun menjadikannya sebagai barang gadaian (rahn) diperbolehkan. Misalnya, Anda meminjam uang sebesar Rp3.000.000 dan sebagai jaminannya adalah tiga pohon rambutan di depan rumah yang buahnya belum matang. Hal ini dibolehkan. Apabila nanti ternyata buahnya gagal panen, utang Anda tetap ada dan wajib dilunasi. Sebaliknya, jika hasil panennya melebihi nilai utang (misalnya terjual Rp6.000.000), maka penerima gadai hanya berhak mengambil sebesar piutangnya (Rp3.000.000) dan sisanya wajib dikembalikan kepada Anda.

Begitu pula dengan وَالزَّرْعَ قَبْلَ اشْتِدَادِ حَبِّهِ (tanaman sebelum bijinya mengeras). Misalnya, padi di sawah yang masih muda dan belum mengeras bijinya, belum boleh dijual. Akan tetapi, ia boleh dijadikan sebagai jaminan utang.

Kemudian, mengenai budak (الْقِنَّةَ), meskipun perbudakan sudah tidak ada, penting untuk diketahui bahwa seorang budak wanita yang hamil karena disetubuhi oleh tuannya (disebut ummul walad), tidak boleh diperjualbelikan. Namun, ia boleh dijadikan barang gadaian.

Terakhir, وَلَا يَصِحُّ رَهْنُ مَالِ الْيَتِيْمِ لِفَاسِقٍ (tidak sah menggadaikan harta anak yatim kepada orang fasik). Apabila wali seorang anak yatim perlu meminjam uang untuk kebutuhan mendesak si yatim, ia boleh menjaminkan harta anak yatim tersebut. Akan tetapi, jika calon pemberi pinjaman dikenal sebagai orang fasik, maka wali tidak boleh menjaminkan harta si yatim kepadanya karena dikhawatirkan ia akan memakan harta anak yatim tersebut.


Sesi Tanya Jawab

Pertanyaan 1: Zakat Bebek Angon

Tanya: Saya memiliki bebek yang dilepas di sawah (bebek angon). Apakah ada zakatnya?

Jawab: Hewan ternak yang wajib dizakati adalah unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing (termasuk domba). Bebek, ayam, atau ikan tidak termasuk di dalamnya. Akan tetapi, jika bebek tersebut dijadikan sebagai barang dagangan (barang perniagaan), maka ia terkena zakat perniagaan. Zakat ini wajib dikeluarkan jika total nilai aset dagang Anda (termasuk nilai bebek, telur yang siap dijual, uang tunai, dan emas) telah mencapai nisab (setara 85 gram emas) dan telah berlalu selama satu tahun (haul). Zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari total nilai aset pada akhir haul.

Pertanyaan 2: Jual Beli Cacing Sutra

Tanya: Bagaimana hukum jual beli cacing sutra yang biasa digunakan untuk pakan ikan?

Jawab: Boleh. Seperti yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, sesuatu yang memiliki manfaat yang dibolehkan, maka boleh diperjualbelikan meskipun ia bukan makanan bagi manusia. Dalam hal ini, cacing sutra memiliki manfaat sebagai pakan ikan.

Pertanyaan 3: Transaksi Jual Beli Saat Berada di Masjid

Tanya: Apakah memesan makanan melalui ponsel saat berada di masjid, untuk diambil setelah shalat, termasuk jual beli di masjid? Dan bagaimana dengan transaksi di marketplace saat di masjid?

Jawab: Jika Anda melakukan akad jual beli (misalnya dengan mengatakan “saya beli” atau melakukan pembayaran) saat posisi Anda di dalam masjid, maka itu termasuk dalam larangan jual beli di masjid. Namun, jika Anda hanya berjanji untuk membeli (misalnya, “nanti setelah shalat saya beli”), itu belum termasuk akad dan diperbolehkan. Transaksi di marketplace yang melibatkan proses pembayaran saat Anda di masjid juga termasuk membeli dan terlarang. Para ulama juga melarang pemasangan spanduk sponsor usaha komersial di dalam masjid karena itu termasuk bagian dari promosi dagang.

Pertanyaan 4: Jasa Melatih Ekstrakurikuler dan Kepanitiaan Lomba

Tanya: Apa hukum memberikan jasa melatih ekstrakurikuler bela diri dan futsal? Dan bagaimana hukum honor sebagai panitia perlombaan olahraga yang berhadiah?

Jawab: Memberikan pelatihan olahraga seperti bela diri dan futsal untuk kebugaran anak-anak hukumnya boleh karena ada manfaatnya. Namun, yang tidak diperbolehkan adalah mengikutsertakan mereka dalam perlombaan yang memperebutkan hadiah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ (Tidak boleh ada hadiah perlombaan kecuali pada pacuan unta, pacuan kuda, atau memanah). Para ulama menganalogikan ini untuk semua olahraga yang memiliki unsur persiapan jihad, seperti bela diri atau menembak. Adapun olahraga seperti tenis meja, badminton, atau futsal, tidak boleh ada hadiah dalam perlombaannya. Karena lombanya sendiri tidak dibolehkan jika berhadiah, maka menjadi panitia dan menerima honor dari acara tersebut juga tidak diperbolehkan dan berdosa. Jika ada surat tugas dari atasan untuk menjadi panitia acara tersebut, wajib ditolak karena dalam rangka menaati Allah.

Pertanyaan 5: Ganti Rugi Barang Gadaian yang Rusak

Tanya: Jika barang gadaian mengalami kerusakan di tangan penerima gadai, siapa yang menanggungnya?

Jawab: Status barang gadai adalah amanah di tangan penerima gadai (وَهُوَ أَمَانَةٌ بِيَدِ الْمُرْتَهِنِ). Ia tidak wajib menanggung risiko kerusakan, kecuali jika kerusakan tersebut disebabkan oleh kelalaian atau tindakan melampaui batas dari pihaknya (إِلَّا بِتَفْرِيْطٍ أَو إِفْرَاطٍ).

Pertanyaan 6: Hukum Gadai Sawah yang Dikelola Pemberi Utang

Tanya: Bagaimana hukum gadai sawah yang diperbolehkan dalam syariat?

Jawab: Gadai sawah yang benar adalah pemilik sawah tetap mengelola sawahnya, sementara surat-surat atau sertifikatnya dipegang oleh pemberi pinjaman sebagai jaminan. Jika sawah diserahkan kepada pemberi pinjaman untuk dikelola, maka ini menjadi manfaat baginya. Jika ia ingin selamat dari riba, ia harus menghitung hasil pengelolaan itu sebagai sewa dengan harga pasar. Solusi terbaik adalah sejak awal tidak melakukan akad pinjaman, melainkan akad sewa-menyewa lahan. Dengan begitu, ia boleh mendapatkan keuntungan dari pembayaran sewa di muka dengan harga diskon.

Pertanyaan 7: Status Motor Gadaian yang Pemiliknya Tidak Bisa Dihubungi

Tanya: Saya memegang motor gadaian, dan pemiliknya tidak bisa dihubungi untuk menebus atau untuk biaya perbaikan. Apa yang harus saya lakukan?

Jawab: Jika utang sudah jatuh tempo dan pemilik tidak bisa dihubungi, Anda boleh menjual motor tersebut. Sebaiknya, sejak awal akad, Anda meminta surat kuasa jual di atas meterai dari pemilik. Dengan surat kuasa tersebut, Anda dapat menjual motor sesuai harga pasar. Jika ada kelebihan dari hasil penjualan setelah utang lunas, uang tersebut adalah hak pemilik. Hubungi dia dan berikan jangka waktu (misalnya satu tahun) untuk mengambil kelebihan uangnya. Jika ia tidak merespons, Anda boleh menyedekahkan uang tersebut atas nama dia.

Pertanyaan 8: Membeli Mobil dengan Dokumen Tidak Lengkap

Tanya: Saya menemukan mobil setengah harga di marketplace, namun BPKB dan STNK tidak ada (dikatakan hilang). Penjual hanya memberikan surat jalan dari Polda. Apakah boleh dibeli?

Jawab: Adanya surat jalan dari pihak kepolisian yang sah menunjukkan bahwa kendaraan tersebut bukan barang curian. Jika demikian, tidak ada masalah untuk membelinya.

Pertanyaan 9: Melindungi Nilai Harta dari Inflasi

Tanya: Di tengah ketidakpastian ekonomi, adakah solusi syariat untuk melindungi nilai harta dari inflasi?

Jawab: Manusia memang tidak mengetahui apa yang akan terjadi, namun ketentuan Allah adalah pasti. Untuk mengamankan nilai aset, cara yang dikenal luas adalah menyimpannya dalam bentuk emas dan perak, yang merupakan safe haven. Sejak dulu, nilai tukar rupiah terhadap emas terus menurun. Adapun untuk menambah atau mengembangkan aset, caranya adalah dengan menginvestasikannya dalam perniagaan yang halal, seperti jual beli barang atau jual beli emas itu sendiri.

Pertanyaan 10: Hibah Rumah kepada Anak Berkebutuhan Khusus dan Warisannya

Tanya: Orang tua saya membangunkan rumah untuk kakak perempuan saya yang memiliki kebutuhan khusus (tunanetra dan tunawicara) di tanah yang sama. Bagaimana hukumnya? Dan bagaimana pembagian warisnya nanti?

Jawab: Orang tua boleh memberikan hibah khusus kepada salah seorang anak jika ada alasan kebutuhan yang dibenarkan syariat, seperti kondisi fisik yang membuatnya tidak bisa mencari nafkah sendiri. Hibah ini sah. Ketika orang tua meninggal, rumah yang telah dihibahkan itu menjadi milik penuh si kakak dan tidak masuk dalam harta warisan. Namun, si kakak tersebut tetap berhak mendapatkan bagian warisnya dari sisa harta peninggalan orang tua yang lain. Adapun wasiat orang tua agar rumah peninggalan tidak dijual, wasiat tersebut tidak berlaku setelah mereka wafat, karena kepemilikan harta telah berpindah kepada ahli waris. Para ahli waris berhak memutuskan apakah akan menjualnya atau tidak.

Pertanyaan 11: Mengalihkan Akad Gadai Menjadi Jual Beli

Tanya: Seseorang butuh uang dan ingin menggadaikan motornya. Untuk menghindari akad gadai, saya mengalihkannya menjadi akad jual beli dengan janji akan menjualnya kembali kepadanya dengan harga yang sama saat dia sudah punya uang. Apakah boleh?

Jawab: Ini tidak diperbolehkan. Jika Anda berjanji untuk menjualnya kembali dengan harga awal yang sama, maka ini termasuk dalam kategori bai’ al-wafa’, yang merupakan salah satu bentuk riba terselubung. Hakikatnya adalah pinjaman yang mendatangkan manfaat (yaitu penggunaan motor secara gratis). Jual beli harus dilakukan dengan harga pasar yang wajar pada saat transaksi kedua terjadi.

Pertanyaan 12: Zakat Warisan Berbentuk Toko Sewaan

Tanya: Warisan berbentuk 12 kios toko yang disewakan per tahun. Apakah wajib dizakatkan dan bagaimana perhitungannya?

Jawab: Aset berupa bangunan (toko/kios) itu sendiri tidak ada zakatnya, kecuali jika bisnisnya memang jual beli properti. Yang wajib dizakati adalah hasil sewanya. Uang sewa tersebut digabungkan dengan harta lain milik masing-masing ahli waris. Jika total harta salah seorang ahli waris telah mencapai nisab (setara 85 gram emas) dan telah berlalu satu tahun (haul), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari hartanya.

Pertanyaan 13: Hukum Uang Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

Tanya: Ibu saya ikut BPJS Ketenagakerjaan jalur mandiri dan sudah meninggal. Apa hukum uang santunan kematian dari BPJS tersebut?

Jawab: Uang santunan tersebut statusnya adalah hibah dari pihak BPJS. Hukumnya halal untuk diterima. Uang tersebut menjadi harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan aturan pembagian waris dalam Islam.

Pertanyaan 14: Pembagian Waris untuk Suami dan Dua Anak Perempuan

Tanya: Seorang istri meninggal dunia, meninggalkan suami dan dua anak perempuan. Ayah dan ibu dari istri sudah meninggal lebih dulu. Bagaimana pembagian warisnya?

Jawab: Suami mendapatkan bagian sebesar 1/4 (seperempat). Dua anak perempuan mendapatkan bagian total sebesar 2/3 (dua pertiga). Sisa hartanya (disebut ‘aul atau radd tergantung kasusnya) diberikan kepada kerabat terdekat dari pihak istri yang berhak (ashabah), misalnya saudara-saudaranya.


Penutup (Ikhtitam)

Ikhwani wa akhawati fillah, ilmu kita mengenai syariat Allah akan memudahkan hidup kita untuk mencari yang halal dan terhindar dari yang diharamkan oleh Allah Jalla wa ‘Ala. Semoga apa yang kita pelajari bermanfaat.

وَاللهُ وَلِيُّ التَّوْفِيْقِ. وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.

Kita akhiri dengan doa kafaratul majelis:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


1

#Prolog

Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ’anhu. Dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu secara langsung dengan melenyapkan ilmu itu dari manusia. Akan tetapi, Allah mencabut ilmu dengan mencabut nyawa para ulama. Sehingga apabila Allah tidak menyisakan orang berilmu lagi, orang-orang pun mengangkat para pemimpin yang bodoh. Mereka pun ditanya dan berfatwa tanpa ilmu. Mereka sesat dan menyesatkan.’” (HR. Bukhari)

Sumber: https://muslim.or.id/93486-malapetaka-akhir-zaman.html
Copyright © 2025 muslim.or.id